| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030332860942000 | Rp 1,201,778,730 | sebagian Dokumen Peralatan utama tidak dapat dibuktikan | |
| 0861229193942000 | Rp 1,354,683,283 | - | |
Rosdiana Djunaidi | 82*1**6****60**1 | - | - |
| 0617893631942000 | - | - | |
| 0620248435942000 | - | - | |
CV Maju Indo Teknik | 00*5**6****42**0 | - | - |
| 0030331821942000 | - | - | |
CV Bintang Konstruksi Jaya | 01*9**3****42**0 | - | - |
CV Cansa Mitra Utama | 09*1**7****42**0 | - | - |
| 0020402749942000 | - | - | |
| 0727245821942000 | - | - | |
| 0404335325942000 | - | - | |
| 0020402723942000 | - | - | |
| 0017313164942000 | - | - | |
CV Eli Putra | 10*1**1****28**2 | - | - |
| 0017314089942000 | - | - | |
| 0624617569942000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
DINAS PEKERJAA UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Sultan Mansyur No.1-Tidore
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN BREAKWATER KUSU
1. LINGKUP KEGIATAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB.
b. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Breakwater Desa Kusu
c. LingkupTugas
Lingkup tugas jasa konsultansi pengawasan tersebutantara lain:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar pelaksanaanpekerjaan dilapangan.
- Memantau pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan sesuai dengan petunjuk
kerja berdasarkan persetujuan dari direksi dan konsultan pengawas, serta mengawasi ketepatan
waktu,dan biaya pekerjaan konstruksi.
- Memastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar kualitas, kuantitas, dan
terus memantau laju pencapaian volume /realisasifisik.
- Pihak pelaksana/Kontraktor melakukan pekerjaan pembangunan sesuai dengan apa yang telah
disepakati sebelumnya. Kontraktor harus bisa membuat bangunan sesuai dengan detail yang
sudah ada pada perencanaannya.
- Pihak pelaksana/Kontraktor memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap
bangunan yang sedang dikerjakan tersebut. Evaluasi ini diperlukan terkait pelaksanaan pekerjaan
maupun keselamatan, sehingga ketika ada permasalaahn yang timbul bias segera di atasi.
- Penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu sesuai dengan kontrak perjanjian antara kontraktor
dan pemilik proyek.
- Membuat (As-BuiltDrawing).
- Menyampaikanlaporan harian, mingguan dan bulanan atas capaian pekerjaan sesuai dengan
kondisi di lapangan.
d. Lingkup Tanggung Jawab
Tanggung jawab kontraktor dalam proyek konstruksi sangat luas dan mencakup berbagai aspek
penting untuk kelancaran proyek. Berikut beberapa tanggung jawab utama kontraktor dalam proyek
konstruksi :
- Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Membangun sesuai dengan spesifikasi: Kontraktor bertanggung jawab untuk memastikan
bahwa pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah
disetujui dalam kontrak.
Kualitas Pekerjaan: Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukan memenuhi
standar kualitas yang ditetapkan.
- Pengelolaan Sumber Daya
Tenaga Kerja: Kontraktor bertanggung jawab untuk merekrut dan mengelola tenaga kerja yang
terampil dan berkompeten untuk menjalankan pekerjaan konstruksi.
Material dan Peralatan: Kontraktor harus menyediakan bahan bangunan yang sesuai standar
dan alat yang dibutuhkan untuk proyek. Pengadaan material juga harus dilakukan tepat waktu
agar tidak menghambat kelancaran pekerjaan.
- Pengelolaan Jadwal
Penjadwalan Pekerjaan: Kontraktor bertanggung jawab untuk menyusun jadwal pelaksanaan
yang realistis dan memastikan bahwa proyek diselesaikan tepat waktu.
Mengatasi Keterlambatan: Jika ada keterlambatan, kontraktor harus mencari solusi agar
proyek tetap bisa selesai sesuai target waktu, dengan mempertimbangkan faktor eksternal atau
internal yang bisa mempengaruhi jadwal.
- Anggaran dan Biaya
Pengelolaan Anggaran: Kontraktor harus mengelola anggaran proyek agar pekerjaan bisa
diselesaikan dalam batas biaya yang telah ditetapkan.
Pengendalian Biaya: Kontraktor bertanggung jawab untuk menghindari pembengkakan biaya
dan melaporkan setiap perubahan biaya yang terjadi selama pelaksanaan proyek.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Memastikan Standar Keselamatan: Kontraktor wajib memastikan bahwa pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan aturan keselamatan kerja yang berlaku, termasuk menyediakan
peralatan keselamatan bagi para pekerja.
Menghindari Kecelakaan: Kontraktor juga bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan
kerja yang aman guna mencegah kecelakaan atau cedera selama proses konstruksi.
- Koordinasi dengan Pihak Terkait
Berkolaborasi dengan Tenaga Teknis: Kontraktor harus berkoordinasi dengan tim perancang
dan arsitek untuk memastikan bahwa desain yang diterapkan dapat dilaksanakan dengan baik
di lapangan.
Mengelola Subkontraktor: Jika ada bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, kontraktor utama
bertanggung jawab untuk mengelola subkontraktor dan memastikan pekerjaan mereka sesuai
dengan standar yang disepakati.
- Penyelesaian dan Serah Terima Proyek
Penyelesaian Proyek: Setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus memastikan bahwa semua
bagian proyek telah diselesaikan sesuai dengan kontrak dan kualitas yang dijanjikan.
• Serah Terima: Kontraktor harus melakukan serah terima proyek kepada klien setelah
pekerjaan selesai, serta memberikan dokumentasi terkait seperti sertifikat jaminan, manual
pemeliharaan, dan laporan lainnya.
URAIAN PEKERJAAN KUSU
2. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Breakwater kusu berada di Desa Kusu Kota Tidore Kepulauan.
3. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini disediakan biaya kurang lebih Rp.1.391.208.000,--(satu miliar tiga
ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus delapan ribu Rupiah ) termasuk PPN yang dibiayai oleh
APBD KotaTidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025.
4. PERALATAN DAN KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Peralatan Utama yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Adalah:
- 4 Unit Dump Truck dengan kapasitas 3-4 M3 (milik/sewa)
- 2 Unit Eksavator 200 PC (milik/sewa)
Kewenangan penyedia jasa antara lain:
- Penyediaan bahan-bahan, peralatan, perlengkapan kantor untuk opersaional pekerjaan.
- Pengunaan Atribut Keselamatan Kerja (topi,rompi dan sepatu keselamatan)
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan selama 120(Seratus Dua Puluh) hari kalender.
6. LAPORAN
Dokumentasi, Pelaporan dan back Up Data.
- Dokumentasi
Kontraktor berkewajiban dan harus dokumentasikan dengan lengkap semua kegiatan dilapangan baik
sebelum pelaksanaan (0%), pada saat Pelaksanaan ( 50% ) dan setelah selesai dilaksanakan (100 %),
dimana pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari titik dan arah
yang sama sesuai yang sudah ditentukan sebelumnya. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi foto-
foto yang dibuat oleh tukang foto yang berpengalaman
- Laporan.
Kontraktor berkewajiban untuk menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan fisik dilapangan selama
proses pelaksanaan pekerjaan berjalan, laporan progres fisik ini di lampirkan pada saat melakukan
permintan pembayaran sesuai yang termuat dalam kontrak.dan di ahir pelaksanaan pekerjaan penyedia
harus membuat laporan harian,mingguan dan bulanan dalam bentuk dokumen laporan.
- Back Up Data
Penyedia berkewajiban untuk membuat back up data yang memuat secara terperinci. Hasil pekerjaan
dilapangan sesuai dengan item pekerjaan masing , dibuat dalam bentuk buku yang telah ditanda tangani
dan diperbanyak sesuai kebutuhan.
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
- Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, penyedia harus
bertanggungjawab atas keeselamatan dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta
konstruksi.
- Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi perlengkapan keselamatan kerja.
URAIAN PEKERJAAN KUSU
- Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala
kemungkinan yang terjadidengan memnuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja
yang berlaku (Jamsostek)
- Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertam Pada Kecelakaan (PPPK) yang
selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan.
- Wajib disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok las.
Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada konsultan dan mengambil tindakan
yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan tersebut
Untuk dan atas nama
Pengguna Anggara selaku
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
Abdulmuis A. Husein, S.T.
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP 197303302001121004
URAIAN PEKERJAAN KUSU| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 April 2024 | Pembangunan Lapangan Toloa | Kota Tidore Kepulauan | Rp 2,350,000,000 |
| 5 July 2025 | Pembangunan Brekwater Kel. Tuguiha | Kota Tidore Kepulauan | Rp 1,863,225,000 |
| 27 July 2024 | Pembangunan Aula Smp Negeri 2 Tidore Kepulauan | Kota Tidore Kepulauan | Rp 1,500,000,000 |
| 27 April 2024 | Pembangunan Seawall Dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya Kel. Mareku | Kota Tidore Kepulauan | Rp 950,600,000 |
| 22 April 2024 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Lapangan Toseho | Kota Tidore Kepulauan | Rp 940,000,000 |
| 7 April 2024 | Rekonstruksi Jalan Lapen Kel Afa-Afa | Kota Tidore Kepulauan | Rp 940,000,000 |
| 12 June 2025 | Pembangunan Pustu Balbar | Kota Tidore Kepulauan | Rp 760,000,000 |
| 16 September 2020 | Pengadaan Interior Dan Mebeleur Kantor | Kota Ternate | Rp 656,500,000 |
| 23 May 2023 | Pembangunan Pengaman Pantai Lainnya RT. 01 Kel. Toloa | Pemerintah Daerah Kota Tidore | Rp 562,755,000 |
| 28 June 2023 | Rekonstruksi Ruas Jalan Kel. Cobodoe RT.04 RW.02 | Pemerintah Daerah Kota Tidore | Rp 470,000,000 |