| 0022704357043000 | Rp 2,488,200,000 | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0912316874501000 | - | |
| 0751913435009000 | - |
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
KODIKLAT
KERANGKA ACUAN KERJA
RENOVASI GEDUNG SOEJONO & GEDUNG SATKOMLEK
DI MAKODIKLATAU DIPA 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pertahanan
Unit Organisasi : TNI Angkatan Udara
Program : 1. Modernisasi Alutsista, Non Alutsista dan Sarpras
Pertahanan
2. Pembangunan/pengadaan Sarpras Pertahanan
Matra Udara.
Hasil : Meningkatnya kedisiplinan dan profesionalisme
personel, kelancaran penyelenggaraan operasional
perkantoran akuntabilitas dan optimalisasi kerja serta
laporan keuangan
Kotama/Satker : Makodiklatau
Kegiatan : Peningkatan/pembangunan fasilitas dan sarana
Prasarana matra udara
Indikator Kinerja Kegiatan : Prosentase (%) peningkatan kemampuan dan
penambahan jumlah fasilitas dan Sarpras-Rasio
Sarpras-Pesud-Personel
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : M, M2 dan Paket
Volume : M2 dan 1 Paket
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
1). Rencana Program Kerja dan Anggaran Kodiklatau TA 2025.
2). Kebutuhan Satuan Kerja di Makodiklatau.
b. Gambaran Umum
Pelaksanaan Pembangunan Fasilitas dan Konstruksi ini melalui kegiatan,
diantaranya :
1). Renovasi Gedung Soejono & Gedung Satkomlek
2). Adm Proyek
2
2. Maksud dan tujuan.
a. Maksud Kegiatan. Dalam rangka meningkatkan kemampuan
mengembangkan, merumuskan dan mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI AU.
b. Tujuan Kegiatan Tercapainya ketersediaan sarana prasarana
pendukung bagi personel TNI AU pada setiap satker untuk meningkatkan kesiapan
kinerja personel TNI AU.
c. Tercapainya pemenuhan kebutuhan bangfas bidang sarana pendukung untuk
meningkatkan kinerja Kodiklatau
3. Penerima Manfaat: Personel Militer TNI AU dan PNS TNI AU
4. Cara Pelaksanaan kegiatan
a. Metode Pelaksanaan. Kegiatan dilaksanakan dengan cara Pelelangan
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2
Februari 2021 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan.
1). Inventarisasi data rencana kegiatan.
2). Survey dan koordinasi ke obyek kegiatan.
`
3). Perancangan untuk menghasilkan dokumen pelelangan.
4). Pelelangan untuk calon mitra.
5). Ketersediaan Tenaga Ahli bagi calon mitra.
6). Pelaksanaan fisik di lapangan diikuti dengan pengawasan pekerjaan oleh
tim direksi.
5. Jadwal Kegiatan.
Waktu pelaksanaan kegiatan. Pengembangan bangfas akan dilaksanakan
pada TW I s/d TW IV TA 2024 dan direncanakan 180 hari kalender, dimulai bulan
Mei 2025 dan selesai pada akhir bulan November 2025.
6. Penanggung jawab dan Pelaksana kegiatan.
a. Penanggung jawab kegiatan : Komandan Kodiklatau
b. Pelaksana kegiatan
1) Kepala Kegiatan : Komandan Kodiklatau
3
2) Kepala Pelaksanaan Kegiatan : Paban III/Log Kodiklatau
3) Pengawas Pelaksanaan Kegiatan : Dirum Kodiklatau
4) Pengendali Pelaksanaan Kegiatan : Dirum Kodiklatau
7. Tempat pelaksanaan kegiatan. Makodiklatau
8. Biaya yang Diperlukan. Biaya penyelenggaraan kegiatan pengembangan bangfas
direncanakan didukung dari APBN TA 2025, untuk setiap kegiatan adalah sebagai
berikut :
- Nilai pagu pekerjaan Renovasi Gedung Soejono & Rp. 2.565.462.000,-
Gedung Satkomlek
1). Pelaksanaan Kontruksi Renovasi Gedung
Soejono & Gedung Satkomlek Rp. 2.488.498.140,-
2). Adm Proyek Rp. 76.963.860,-
9. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
A. Renovasi Gedung H. Soejono Lantai 1
a. Pekerjaan Persiapan & Bongkaran
b. Pekerjaan Tanah & Urugan
c. Pekerjaan Beton Bertulang (Lantai 1)
d. Pekerjaan Pasangan (Lantai 1)
e. Pekerjaan Atap dan Plafond (Lantai 1)
f. Pekerjaan Keramik dan Sanitasi (Lantai 1)
g. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela (Lantai 1)
h. Pekerjaan Pengecatan (Lantai 1)
i. Pekerjaan Plumbing (Lantai 1)
j. Pekerjaan Elektrikal (Lantai 1)
B. Pekerjaan Lantai 2
a. Pekerjaan Beton Bertulang (Lantai 2)
b. Pekerjaan Pasangan (Lantai 2)
c. Pekerjaan Atap dan Plafond (Lantai 2)
d. Pekerjaan Keramik dan Sanitasi (Lantai 2)
e. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela (Lantai 2)
f. Pekerjaan Pengecatan (Lantai 2)
4
g. Pekerjaan Plumbing (Lantai 2)
h. Pekerjaan Elektrikal (Lantai 2)
i. Sarpras
C. Renovasi Gedung Satkomlek
a. Pekerjaan Persiapan & Bongkaran
b. Pekerjaan Dinding
c. Pekerjaan Atap dan Plafond
d. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Elektrikal
g. Sarpras
10. Penutup.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 10 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
M. syahrudin I, S.T.
Letkol Sus NRP 527144