| 0012591210113000 | Rp 2,326,987,000 | |
| 0032138893101000 | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - |
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
SATKER/SKPD : LANUD MAIMUN SALEH
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PRASARANA GEDUNG SERBAGUNA,
PAGAR DAN LAHAN PARKIR
KODE ANGGARAN : 533111 BELANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2024
1
BAB I
KETENTUAN ADMINISTRASI
KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM
Pasal 1
PEMBERI TUGAS, PENGENDALI TEKNIS,
PEMBANGUNAN PRASARANA GEDUNG SERBAGUNA, PAGAR DAN LAHAN PARKIR
DI LANUD MAIMUN SALEH
1. Pemberi Tugas adalah KPA/Danlanud Maimun Saleh
2. Pengendali Teknis dan Administrasi adalah Pejabat Pembuat Komitmen selaku
penanggung jawab terhadap semua kegiatan baik teknis, administratif maupun
operasional.
3. Perencana kegiatan ini adalah Pokja Pemilihan Lanud Maimun Saleh.
Pasal 2
NAMA KEGIATAN DAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
Unit Kerja : Lanud Maimun Saleh
Kegiatan : Pekerjaan Pembangunan Prasarana Gedung Serbaguna, Pagar dan
Lahan Parkir di Lanud Maimun Saleh
Lokasi : Jalan Perkapalan Sukakarya Kota Sabang
Tahun Anggaran : 2024
2
BAB II
KETENTUAN UMUM
TEKNIS PEKERJAAN PERAWATAN BANGUNAN
BAGIAN PERTAMA
RENCANA KERJA PELAKSANAAN
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Penyedia harus mentaati ketentuan – ketentuan mengenai kewajiban selaku pelaksana
pekerjaan, menyiapkan/menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL), schedule
pelaksanaan yang ditanda tangani Direktur dan menjaga ketertiban lingkungan.
2. Jika penyedia tidak dapat menerima/menyetujui pendapat/perintah dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas atau Perencana harus mengajukan keberatan –
keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
3. Pengawas dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan adalah direksi yang akan memonitor
setiap hari isi dalam Buku Harian Lapangan yang dibuat penyedia jasa.
4. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan agar dibuatkan bobot prestasi kemajuan dengan
jangka waktu tertentu sesuai dengan time schedule pelaksanaan.
5. Pada kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Gedung
Serbaguna,Pagar dan Lahan Parkir di Lanud Maimun Saleh agar menjaga supaya
lingkungan kerja tetap nyaman.
6. Penyedia harus segera memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya setelah mendapat
perintah direksi.
Pasal 2
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak :
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama penyedia, unsur perencanaan, dan
unsur pengawasan, menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
b. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak, adalah :
1) Program mutu;
2) Organisasi kerja;
3) Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
4) Jadwal pengadaan bahan/ material, mobilisasi peralatan dan personil; dan
5) Penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan.
2. Penyusunan Program Mutu :
a. Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi :
1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2) Organisasi kerja penyedia;
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
5) Prosedur instruksi kerja; dan
6) Pelaksana kerja.
3. Mobilisasi :
3
a. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diterbitkan SPMK.
b. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
1) Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
2) Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung , laboratorium, bengkel,
gudang dan sebagainya; dan / atau
3) Mendatangkan personil-personil.
c. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
4. Pemeriksaan Bersama :
a. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia
melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran
dan pemeriksanaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran.
b. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam berita acara. Apabila dalam
pemeriksaan bersama mengkibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan
dalam adendum kontrak.
Pasal 3
ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN
1. Untuk melaksanakan pekerjaan/ proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat perjanjian/
kontrak, penyedia harus membuat organisasi pelaksana lapangan dengan pembagian
tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas tanggung jawabnya masing-masing.
2. Penempatan personil harus proposional dan sesuai dengan keahlian bidang tugasnya
masing-masing, sedangkan tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan golongan, bidang dan
kualifikasi perusahaan penyedia jasa yang bersangkutan.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menunjuk penanggung jawab lapangan
(Kepala Proyek), yang dalam penunjukKannya terlebih dahulu harus mendapatkan
persetujuan Pengawas Teknis atau PPK.
4. Penyedia tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil ataupun para
penanggung jawab lapangan, di luar pekerjaan/ proyek yang bersangkutan.
5. Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/ sakit dan penyedia harus
menunjuk/ menempatkan penggantinya apabila yang bersangkutan berhalangan.
6. Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah
ditetapkan, maka Pengawas Teknis atau PPK berhak memerintahkan kepada penyedia
supaya segera mengganti dengan orang lain.
Pasal 4
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia wajib memperkerjakan tenaga kerja yang trampil dan berpengalaman, sesuai
keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan kompleksitas pelaksanaan
pekerjaan.
2. Penyedia harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan keamanan
lokasi/ pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kerja memadai.
4
3. Penyedia harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak mengganggu
lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara di lokasi pekerjaan/proyek.
4. Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada Pengawas Teknis atau PPK dalam
bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
tenaga kerja.
Pasal 5
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dalam surat perjanjian/kontrak adalah harus disediakan oleh penyedia.
2. Bahan/ material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak, RKS
dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan
peralatan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Teknis atau PPK.
d. Pengawas Teknis atau PPK berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila
ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
3. Bahan dan peralatan yang ditolak Pengawas Teknis atau PPK harus segera
disingkirkan dari lokasi/lapangan proyek dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal
penolakan dilakukan.
4. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/ terpasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan, maka penyedia wajib mengganti/memperbaiki dengan beban biaya
sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
5. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
pasaran, maka penyedia segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang
setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis atau PPK.
Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak dapat
dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.
7. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/ lapangan proyek adalah
menjadi tanggung jawab penyedia termasuk tempat dan cara penyimpanannya harus
tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
Pasal 6
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci :
a. Sebelum pekerjaan dimulai dibuat pada saat Penyampaian Surat Penawaran Harga
(SPH) pada waktu pelelangan yang digunakan sebagai Perkiraan (Estimasi) jadwal
5
pelaksanaan pekerjaan sementara sesuai jangka waktu hari kalender yang
ditetapkan.
b. Pada saat pekerjaan mulai dilaksanakan dibuat pada waktu diterimanya Surat
Perintah Mulai kerja (SPMK) sesuai jangka waktu pelaksanan pekerjaan yang
ditetapkan, dengan menyebutkan hari, tanggal, bulan dan tahun harus terjadwal
dengan tepat.
2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus dibuat dengan cara :
a. Membuat Time Schedule dalam bentuk Bar chart, dilengkapi dengan perhitungan
Bobot Prestasi Pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang
direncanakan dan ditetapkan.
b. Membuat Bobot Prestasi Pekerjaan, Time Schedule yang dilengkapi dengan “kurva
S” sesuai dengan jangka waktu pelaksaan pekerjaan yang direncanakan dan
ditetapkan.
c. Membuat metodelogi pelaksanaan pekerjaan
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam Berita
Acara Aanwizing.
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan yang dapat menggambarkan antara
rencana dan realisasinya.
5. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat pada waktu pemasukan Surat
Penawaran Harga (SPH) pada waktu pelelangan untuk dapat digunakan sebagai
perkiraan (estimasi) kemampuan jadwal pekerjaan yang akan dilaksanakan bagi
penyedia jasa dan diperiksa serta disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh
Pengguna Barang/ Jasa.
6. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada dilokasi lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di kantor sementara (direksi keet).
Pasal 7
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
1. Laporan Harian :
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL)
sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
b. Buku harian lapangan (BHL) berisi :
1) Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
2) Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya
3) Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan
4) Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6) Catatan – catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku harian lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia, dan diperiksa oleh
pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi – instruksi dan petunjuk
pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/ jasa.
d. Penyedia harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana proyek, terhadap
instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas Teknis dalam Buku harian
Lapangan (BHL).
e. Jika penyedia tidak dapat menerima/ menyetujui pendapat/ perintah pengawas harus
mengajukan keberatan – keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
6
f. Penyedia harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas kemauan inisiatif
sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis maupun Kepala Unit/ Satuan
Kerja.
2. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal – hal penting
yang perlu dilaporkan.
3. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal – hal penting
yang perlu dilaporkan.
Pasal 8
FOTO PROYEK
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia, membuat foto – foto dokumentasi untuk tahapan –
tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Foto proyek dibuat oleh penyedia sesuai petunjuk Pengawas Teknis, disusun dalam 3
(tiga) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak
termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut :
Bobot
Tahap I Pekerjaan Bongkaran dan Pasangan
0% - 40%
Bobot Pekerjaan Detail/Penyelesaian
Tahap II
40% - 70% Pekerjaan
Bobot
Tahap III Pekerjaan Finishing
70% - 100%
3. Foto proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat 3 (tiga) set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing – masing
adalah untuk pekerjaan yang diawasi oleh Kohanudnas :
- 1 (satu) set untuk penyedia.
- 2 (dua) set untuk Kohanudnas selaku pengawas teknis.
4. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk Pengawas Teknis atau PPK.
5. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/ map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh Kepala Unit / Satuan Kerja, untuk teknis
penempelan /penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis atau PPK.
6. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/ memaksa force majeure diambil
3 (tiga) kali.
Pasal 9
SARANA PENUNJANG PROYEK
1. Kepada penyedia diwajibkan membuat/ mendirikan bangunan sementara seperti, los
kerja bangsal/ direksi keet yang cukup luas dan lain – lain yang diperlukan.
7
2. Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan perencanaannya oleh
penyedia jasa, serta terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan Pengawas Teknis
atau PPK.
3. Sarana penunjang direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
perlengkapannya, adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek
dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah pekerjaan selesai.
4. Pada prinsipnya penyedia jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu yaitu: air,
aliran listrik, pompa air, alat – alat pemadam kebakaran, dll.
5. Untuk segala kebutuhan/ keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun
tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat – syarat (RKS) tetap menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
6. Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, tanah dan halaman diserahkan kepada
penyedia jasa dalam keadaan sedemikian rupa, dengan ketentuan jika pelaksanaan
pekerjaan telah selesai, segala kerusakan yang terjadi diatas tanah/ halaman akibat
pelaksanaan seperti kerusakan saluran/ got, tanaman dan lain sebagainya harus
diperbaiki kembali seperti keadaan semula atas tanggungan penyedia yang
bersangkutan.
7. Setelah penyedia mendapat batas – batas daerah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat 5 pasal ini, maka penyedia harus bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu
yang ada didaerahnya meliputi :
a. Kerusakan – kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja
maupun tidak disengaja.
b. Penggunaan sesuatu yang salah/ keliru.
c. Kehilangan – kehilangan.
8. Untuk mencegah kejadian – kejadian tersebut diatas penyedia diizinkan untuk
mengadakan pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan setempat, antara lain
penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
9. Penyedia harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam kotoran
bekas – bekas bongkaran dan alat – alat lainnya, harus segera diangkut atas
persetujuan Pengawas Teknis atau PPK.
8
BAB II
BAGIAN KEDUA
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pasal 11
PEMBERSIHAN LOKASI
Penyedia wajib melaksanakan pembersihan lokasi dari barang – barang hidup yang berupa
penebangan pohon dan berupa barang – barang mati untuk keperluan pelaksanaan
menurut petunjuk dari Pengawas Teknis atau PPK.
Pasal 12
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Jika dalam pelaksanaan ada hal – hal yang tidak dikerjakan agar dibuatkan opname
dengan dituangkan dalam Berita Acara Tambah Kurang.
2. Apabila kemajuan/ kualitas tidak sesuai dengan SPK atas Perjanjian/ kontrak yang
diberikan oleh pemberi tugas, RKS, Time Schedule dan petunjuk – petunjuk yang
diberikan oleh Direksi yang disebabkan karena kelalaian penyedia jasa, maka kepada
penyedia jasa yang bersangkutan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam RKS ini.
3. Sisa/ bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan sehubungan dengan pencabutan SPK
atau kontrak dihitung bersama oleh direksi dan penyedia, yang hasilnya dituangkan
dalam berita acara.
Pasal 13
P E N G A W A S A N
1. Pengawasan dilakukan secara terus menerus selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan, penyedia diwajibkan menempatkan seseorang penanggung jawab teknis
yang dianggap cakap dan mampu untuk menjalankan tugas dan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut serta mengerti dalam bidang bangunan, listrik, air serta dapat
mewakili perusahaan/ penyedia untuk menerima dan melaksanakan perintah/ petunjuk
Pengawas.
2. Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan pada ayat 1
(satu) pasal ini, maka unsur pemberi tugas (owner) berhak memerintahkan kepada
penyedia supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan berpengalaman
sesuai dengan bidang pekerjaan yang dikerjakan.
Pasal 14
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PRASARANA GEDUNG SERBAGUNA,
PAGAR DAN LAHAN PARKIR
DI LANUD MAIMUN SALEH
I. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Prasarana Gedung Serbaguna, Pagar dan Lahan Parkir di
Lanud Maimun Saleh dilakukan oleh penyedia jasa/ perusahaan pelaksana Pekerjaan
yang karena keahlian dan sumber daya yang dimilikinya memberikan pelayanan jasa
dan mempunyai Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh pemerintah
9
setempat (instansi pemerintah yang berwenang). Pekerjaan Pembangunan Prasarana
Gaedung Serbaguna, Pagar dan Lahan Parkir di Lanud Maimun Saleh Pekerjaan
persiapan, pekerjaan galian tanah, pekerjaan urugan pasir, Pekerjaan lean concrete,
pekerjaan pondasi, pekerjaan plesteran, pekerjaan struktur, pekerjaan atap dan
pekerjaan instalasi listrik.
II. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Penyedia jasa wajib menguraikan metode pelaksanaan secara tertulis pada saat
pemasukan Surat Penawaran Harga (SPH). Dalam uraian tersebut minimal
menjelaskan bahan yang digunakan, peralatan yang digunakan berikut spesifikasi/
kemampuannya, cara pelaksanaan dan pengamanannya;
2. Bahan :
a. Pembangunan Prasarana Gedung Serbaguna, Pagar dan Lahan Parkir di
Lanud Maimun Saleh antara lain :
1) Pasir urug yang dipakai adalah pasir urug ex sungai dan atau darat yang
dapat disetujui Direksi dan memenuhi persyaratan dalam NI-3 PBI 1970 dan
NI-2 PBI 1971.
2) Semen adalah portland semen yang telah disetujui oleh Direksi yang
memenuhi syarat S-400 menurut standart semen Indonesia (NI-8-1972)
misalnya Semen Gresik, Cibinong dan lain-lain.
3) Kerikil/Koral adalah kerikil/koral sungai yang bersih dan bebas dari
bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang panjang-panjang
serta bersih dari bahan alkali, organis dan bahan-bahan lain yang dapat
merusak.
4) Besi Tulangan adalah baja tulangan beton dari mutu dan ukuran sesuai
NI-2 PBI-1971. Baja tulangan ini harus bersih dari serpih-serpih karat, minyak,
gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya lekat dalam
beton. Baja tulangan harus dapat dibengkokkan sesuai bentuk dan ukuran-
ukuran dalam gambar. Baja tulangan tidak boleh diluruskan atau dibengkok
kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya mutu besi beton U-22
atau U-24.
5) Aggregate Kasar adalah batuh ex pecah (tangan/stone crusher) harus
bergradasi baik, dengan ukuran butir 5 mm - 25 mm dan harus sesuai
persyaratan dalam NI-2 PBI 1971.
6) Mutu beton yang dipakai adalah untuk struktural biasa adalah K-225
untuk non struktural seperti rabat adalah K-100.
7) Plesteran adalah adukan plesteran biasa 1 Semen/PC : 4 Pasir untuk
dinding bagian dalam, adukan acian adalah 1 PC, adukan plesteran kedap air
adalah 1 PC : 2 PS, adukan plesteran sudut-sudut dan beton adalah 1 PC: 3
PS.
8) Cat menggunakan cat yang sudah di standarkan dan untuk bagian luar
bangunan menggunakan weathershield dan telah disetujui oleh direksi.
9) Kabel adalahmenggunakan buatan pabrik dalam negeri seperti susaco,
kabelindo, kabel metal, trangka atau merk lain yang mutunya sama yang telah
disetujui oleh LMK-SPLN. Menggunakan jenis NYY dan NYFGby untuk
10
instalasi tenaga dan toevoer. Menggunakan jenis NYM untuk instalasi
penerangan dalam.
3. Peralatan :
a. Jenis peralatan minimal yang digunakan adalah :
1) Concrete Mixer
2) Generator Set
3) Compressor
4) Water Pump
5) Hammer
6) Stamper
b. Alat Penunjang :
1) Terpal, plastic, alat penutup
2) Lampu penerangan untuk malam hari
3) Kunci-kunci untuk membuka skrup dan baut berikut tempatnya
4) Kotak pertolongan pertama pada kecelakaan
5) Lampu senter
6) Alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan Departemen Tenaga
Kerja seperti seragam kerja berlengan panjang, respirator, sepatu boot
karet, sarung tangan tahan bahan kimia, helm, kacamata, masker dan
penutup telinga
4. Tenaga Kerja :
Tenaga kerja harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Berumur 18 (Delapan belas) tahun keatas;
b. Apabila diperlukan, tenaga kerja harus menjalani uji kesehatan khusus;
c. Tenaga kerja yang mempunyai luka kulit terbuka tidak dibenarkan bekerja;
III. BAGIAN - BAGIAN PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG SERBA GUNA, POS JAGA
POM DAN POS JAGA LANUDDI LANUD MAIMUN SALEH
1. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan/Clearing, yaitu membersihkan pohon-pohon, tanaman atau
kayu-kayu belukar pada lokasi proyek.
b. Mengupas tanah bagian atas/stripping dari top soil. Semua tanah untuk
lokasi pembangunan harus dikupas sedalam tebal tanah humus (± 20 Cm),
terutama daerah yang lembek sesuai petunjuk Direksi.
c. Pematokan. Pemborong harus membuat patok duga diluar bangunan dari
patok beton 20 x 20 Cm2 tinggi patok ± 1,00 meter diberi tanda ± 0,00 yaitu
lantai bangunan terhadap jalan. Patok tersebut harus dijaga tidak hilang
selama proses pembangunan.
2. Pekerjaan Galian Tanah
a. Tempat dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala
macam kotoran, tanaman, akar-akar dan lain-lain kecuali pohon-pohon yang
ditentukan oleh Direksi tidak boleh ditebang.
11
b. Apabila keadaan tanah berhumus/berlumpur, maka humus dan lumpur
tersebut harus dihilangkan/digusur.
c. Pengurugan atau pemotongan tanah yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sehingga didapat peil yang diminta.
d. Galian-galian pondasi dan lain-lain yang diperlukan untuk membuat konstruksi
dari bagian-bagian yang termasuk dalam pemborongan ini.
e. Semua lubang yang ada dan tidak diperlukan harus diurug dengan tanah
urug/pasir pada semua lubang-lubang yang ada dan tidak diperlukan
sehingga didapat halaman yang rata dan rapi.
f. Brongkalan-brongkalan, kotoran, akar-akaran dan lain-lain harus disingkirkan
sebelum pekerjaan urugan dilakukan.
g. Pekerjaan urugan harus dilakukan selapis demi selapis, dibasahi dan
dipadatkan/ditimbris. Khusus untuk pekerjaan urugan tanah padat maka
urugan harus dilakukan lapis demi lapis masimal 20 cm, dibasahi dan
dipadatkan menggunakan khusus alat pemadat dan setelah betul-betul
memadat dilanjutkan kembali lapisan berikutnya dengan persyaratan yang
sama.
4. Pekerjaan Urugan Pasir
a. Urugan pasir untuk bawah lantai dilaksanakan sesuai dengan gambar diatas
lembaran plastik dan disiram dengan air, yang kemudian dipadatkan/ditimbris.
b. Apabila keadaan memaksa dilakukan urugan pasir lebih dari 20 cm, maka
harus dilakukan selapis demi selapis dengan ketebalan maximum 20 cm yang
kemudian dibasahi air dan dipadatkan setelah itu kemudian dilakukan
penimbunan lapisan berikutnya.
c. Disamping urugan pasir dibawah lantai, juga termasuk urugan pasir dibawah
pondasi dan lain-lain jenis pekerjaan, yang ditentukan pada gambar kerja
(bestek).
d. Pasir laut tidak diizinkan untuk urugan dibawah pondasi, bawah lantai.
e. Pasir pasang dari jenis yang kasar dapat dipakai sebagai pasir urug dengan
gradasi min. Ø 0,35.
5. Pekerjaan lean concrete.
Apabila konstruksi beton bertulang langsung terletak di atas tanah, maka
dibawahnya harus dibuat lantai kerja yang rata. Jika tidak ditentukan lain, maka
tebal lantai kerja minimum harus diambil 5 cm dengan campuran nominal semen,
pasir dan kerikil (atau batu pecah) dalam perbandingan 1:3:5. Dengan
persetujuan Pengawas Ahli tebal lantai kerja dapat diambil kurang dari 5 cm
apabila dibawahnya terdapat lapisan pasir dan/atau dapat dipakai campuran yang
lain dari pada yang disebut di atas apabila dapat dibuktikan bahwa campuran itu
cukup baik
6. Pekerjaan Pondasi beton bertulang
a. Pekerjaan pondasi dimulai setelah seluruh galian tanah diperiksa dan
disetujui Direksi untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi.
12
b. Bila ada air dalam lubang pondasi, maka air tersebut harus dipompa keluar
dan dikeringkan.
c. Pelaksanaan pembuatan pondasi harus sesuai gambar rencana.
7. Pekerjaan Plesteran
a. Sebelum diadakan plesteran semuan permukaan harus dibasahi sehingga
kenyang air.
b. Tebal plesteran dinding bata adalah 1½ Cm
c. Plesteran dilakukan setelah seluruh jaringan instalasi pipa-pipa telah ditanam
pada tembok bata.
d. Plesteran harus rata, halus, lod, siku-siku oleh karena itu harus dilaksanakan
oleh tenaga-tenaga tukang batu yang ahli.
e. Penggosokannya harus cukup kuat dan kontinue.
8. Pekerjaan Atap
a. Pembuatan dan pemasangan rangka atap baja dan bahan lain yang terkait,
harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
aplikasi khusus perhitungan baja sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan baja harus dilakukan di workshop permanen Pihak kontraktor harus
menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain system
rangka atap.
e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
reaksi perletakan kuda-kuda
9. Pekerjaan Pengecatan
a. Sebelum dilakukan pengecatan dasar, maka bidang yang akan dicat harus
dibersihkan dari kotoran-kotoran dengan alat pembersih misalnya ampelas,
kain pembersih dan lain-lain. Tidak diperkenankan menggunakan alat
pembersih yang merusakkan struktur bahan.
b. Permukaan bidang yang akan dicat harus diratakan benar termasuk
menggunakan plamur, dempul yang khusus sesuai persyaratan bahan yang
akan dicat.
c. Proses/tahapan pengecatan harus dilaksanakan secara berurutan dan harus
mempunyai tenggang waktu yang cukup untuk proses pengeringan dari tiap
lapisan cat.
d. Pengecatan untuk materi kayu/plywood paling tidak pengampelasan ke-
I/pembersihan kotoran, plamuran, pengampelasan ke-II/perataan, 1 x cat
dasar, baru 2 x cat penutup/warna. Sedangkan untuk bidang yang selalu
kontak dengan air seyogyanya ditambahkan proses pengecatan, cat
waterproof, emulsi, oil base setelah melalui proses pekerjaan plamur,
pengampelasan, 1 x cat dasar dan kemudian 2 x cat penutup.
13
e. Setiap pekerjaan kayu yang bersinggungan dengan pekerjaan beton/tembok
harus dimeni sekurang-kurangnya 2 x (sampai rata) terlebih dahulu sebelum
dipasang.
f. Pelaksana pengecatan dapat menggunakan kuas, sprayer atau roller, yang
kesemuanya harus dikerjakan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku yaitu
sesuai NI-3 dan NI-4.
g. Seluruh hasil pekerjaan pengecatan harus rata, berwarna yang merata pula
tanpa noda/cacat.
h. Pelaksanaan pekerjaan plituran/teak oil hanya pada bidang teakwood/
plywood/pada pintu/dinding plywood/teakwod atau yang akan ditunjukkan
Direksi.
i. Urutan pekerjaan plituran/teak oil pada dasarnya sampai dengan pengecatan
hanya finishingnya secara berulang-ulang dengan bahan pelitur/teak oil
sehingga mendapat bidang yang halus, licin, jernih dan bercahaya.
10. Pekerjaan Baja
a. Pengaturan. Baja yang dipergunakan harus lurus dengan toleransi yang
diijinkan adalah :
1) Batang profil tekan/kolom adalah L/1.000.
2) Batang-batang lainnya adalah L/500.
3) Batang profil harus bebas puntiran, lubang-lubang atau bengkokan-
bengkokan.
b) Pemotongan. Pemotongan dapat dengan alat pemotong gunting maupun
dengan oksigen namun harus dengan mesin standard.
1) Pengelasan. Persyaratan pengelasan adalah sebagai berikut :
2) Pengelasan harus dikerjakan dengan tenaga ahli dan berpengalaman.
Pemborong wajib menyerhakan sertifikat keahlian dari masing-masing
tukang lasnya. Sertifikat Kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan
bagian-bagian utama konstruksi. Sertifikat Kelas B untuk tenaga ahli yang
mengerjakan bagian-bagian sekunder konstruksi.
3) Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
4) Elektrode las yang diperlukan harus disimpan pada tempat yang tetap
menjamin posisi dan sifat-sifat dari elektrode tersebut selama masa
penyimpanan.
14
5) Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektrode
tersebut.
6) Cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kwalitas dari las yang dikerjakan.
7) Permukaan daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran,
cat, minyak, karat dan koto¬ran dalam ukuran kecil harus dibersihkan.
Teruta¬ma kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat listrik.
Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal.
8) Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal rendah
dari 0 F pada temperatur sekitar 0 F sampai 32 F, permukaan las dari
titik dimulainya las sampai dengan sejauh 7,5 Cm juga harus dijaga
temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
9) Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus
dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan maka
sisa-sisa/kerak-kerak las harus dibersihkan dengan baik.
c) Penyambungan Las Lumer.
1) Permukaan yang akan dilas harus bebas dari segala kotoran minyak, cat
dan lain-lain.
2) Cara pengelasan harus dilakukan menurut persyaratan yang berlaku dan
atau disetujui Direksi Pengawas.
3) Pada waktu pengelasan profil-profil tidak boleh termakan oleh las
sehingga luas profil tidak berkurang akibat pengelasan.
4) Pengelasan diatas harus dilaksanakan pada saat konstruksi-konstruksi
telah dalam keadaan diam (tidak berubah lagi).
5) Las yang dipakai yaitu las sudut dan las tumpul.
6) Mutu las minimal harus sama dengan mutu dari profil-profil yang
bersangkutan.
7) Pekerjaan pengelasan yang akan kelihatan harus dihaluskan sehingga
sama dengan permukaan sekitarnya.
8) Penyambungan Dengan Baut.
15
d) Baut yang digunakan adalah baut hitam, dengan kekuatan minimum sama
dengan kekuatan baut profil yang digunakan (sesuai ASTM A-307) namun
bila diperlukan dapat memakai baut High Tensile Bolts sesuai ASTM A 325
atau JIS B 1186 Type F 10. T Bolts.
1) Lubang untuk sambungan baut harus dibor.
2) Selisih diameter lubang dengan diameter baut tidak boleh lebih dari 2
mm.
3) Jonts Baut. Pada pekerjaan penyambungan profil/pada buhul-buhul
konstruksi utama/struktur utama, menggunakan baut-baut ex import.
Penggolongan jenis baut adlah sebagai berikut :
- Baut Hitam. Digunakan pada sambungan konstruksi/sambungan profil
pada umumnya dan harus memenuhi ATSM A-307.
- High Tensile Bolt. Diguanakn pada sambungan konstruksi/sambungan
profil-profil portal kolom, balok portal, buhul, profil, penyangga
bagunan/ikatan angin dan lain-lain atas petunjuk Direksi.
e) Ketentuan Penyambungan.
1) Sambungan-sambungan yang dibaut harus dapat memikul gaya-gaya
yang bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan
lenturan batang.
2) Lubang baut harus lebih besar 1-2 mm dari diameter luar baut. Jika baut
dikerjakan di shop, maka cara melubangi boleh langsung dengan Magnetic
Drill Press. Jika baut dilaksanakan dilapangan, cara melubangi harus dengan
melubangi sebagian dishop dilanjutkan dilapangan dengan alat penggerak.
Semua pengeboran/pelubangan untuk baut ketat harus dapat dikerjakan
sesudah bagian-bagian/profil-profil, yang akan berhubungan tersebut
dikerjakan.
3) Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang rivet/baut
dan baut/rivet itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan
cepat meneruskan gaya tersebut.
4) Khusus untuk lubang baut dengan bentuk Oval, harus dijamin dapat
terjadi penggeseran ke arah horizontal akibat gaya horizontal.
5) Untuk sambungan-sambungan baut dan las dilaksanakan pemeriksaan
visual.
16
6. Dimensi. Demensi pekerjaan struktur baja harus dilaksanakan sesuai
dengan gambar perencanaan dan sebelum pekerjaan Pabrikasi harus dibuat
gambar kerja dahulu yang setelah mendapatkan persetujuan baru
dilaksanakan Pabrikasi.
11. Pekerjaan Instalasi Listrik
a. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat dipergunakan
adalah type NYM dan untuk stop kontak daya dipergunakan kabel NYY yang
ukurannya sesuai dengan gambar penampang kabel, minimum yang dapat
dipakai adalah 2,5 mm².
b. Kabel-kabel yang turun ke bawah harus menggunakan pipa "naad loos".
c. Pemasangan pipa-pipa pada prinsipnya ditanam dalam tembok sedemikian
rupa sehingga bila ditutup (diplester) tidak nampak dari luar.
d. Pemasangan pipa-pipa tersebut diikat sekuat-kuatnya dengan bindrad pada
tulangan beton bila dalam konstruksi beton.
e. Pipa yang digunakan pipa naad loos yang ditutup/dicat dengan menie/loodwit.
f. Sambungan pipa dengan pipa harus kuat dan rapi dan harus menjamin
pengaliran aliran listriknya.
g. Pemasangan pipa yang ditetapkan diatas kayu harus diberi lapak yang
jaraknya satu sama lain maksimal 1 meter.
h. Trek-doos harus dipasang pada tiap jarak 8 M memanjang (sesudah 3
bocht).
i. Dimana pasangan pipa ada kemungkinan uap air berkumpul supaya dipasang
"inspeksi-stuk".
j. Jumlah pasangan penarikan kawat didalam pipa harus sesuai dengan tabel
sebagai pedoman yang masih berlaku di Indonesia.
k. Setiap tarikan kabel yang berada didalam pipa tidak boleh ada sambungan
sama sekali.
l. Untuk semua penyambungan kabel-kabel harus dipergunakan terminal box.
m. Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus tersusun rapi dan harus diklem
pada rak-rak kabel/trunking.
n. Stop kontak biasa dan daya yang dapat dipergunakan pada prinsipnya jenis
inbouw dan harus digrounded, buatan vimar/MK atau equivalent yang dapat
disetujui.
o. Untuk stop kontak yang dipasang kira-kira 40 Cm dari permukaan lantai dan
diruangan-ruangan yang basah harus dari jenis Water Dicht (WD).
p. Saklar-saklar yang dapat digunakan pada prinsipnya jenis inbouw merk
Vimar, MK England atau equivalent yang dapat disetujui. Saklar-saklar
dipasang dengan ketinggian 150 Cm dari permukaan lantai ubin.
q. Satu group/golongan penerangan maksimum diperkenankan 10 (sepuluh) titik
sambungan/nyala.
17
r. Semua saklar-saklar, stop kontak dan lain-lainnya, sebelum diacarakan
pemesanannya perlu diajukan terlebih dahulu contohnya kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuannya.
IV. DAN KESELAMATAN KERJA DAN HAL-HAL YANG
SAFETY EQUIPMENT
HARUS DIPERHATIKAN DALAM BEKERJA
1. Penyedia jasa harus menyediakan perlengkapan alat - alat proteksi perorangan
yang terdiri dari :
a) Pakaian pekerja
Fungsi pakaian kerja yang sesuai dengan standar ialah untuk melindungi
badan manusia dari pengaruh dari luar yang bisa melukai anggota tubuh.
b) Sepatu atau safety shoes
Sepatu yang dipakai pekerja konstruksi haruslah memenuhi kriteria tertentu.
Bagian muka sepatu harus keras untuk mengurangi resiko luka akibat benda
tajam yang banyak dipakai dalam pekerjaan konstruksi.
c) Kacamata
Jenis kacamata pekerja konstruksi ini bisa dipakai untuk melindungi mata
yang rawan terkena debu. Bisa pula melindungi dari bahan dan material
berbahaya yang bisa merusak mata.
d) Penutup telinga
Fungsi utama dari safety equipment pada konstruksi ini ialah intuk melindungi
bagian pendengaran dari kebisingan. Karena di lokasi konstruksi akan ditemui
banyak mesin dan alat yang menimbulkan bunyi bising.
e) Sarung tangan
Khususnya bagi pekerja lapangan atau di lokasi konstruksi, alat ini sangat
penting. Sarung tangan melindungi dari resiko luka akibat terkena benda
keras dan tajam.
f) Helm
Bukan hanya pekerja, setiap yang datang ke lokasi konstruksi wajib memakai
helm. Gunanya ialah untuk melindungi kepala akan resiko kejatuhan benda-
benda dari lokasi konstruksi.
g) Masker
Debu dan material bahan bangunan yang tak kasat mata akan rawan
beterbangan. Maka dari itulah, pemakaian masker ini tak boleh disepelekan.
Gunanya untuk melindungi saluran pernafasan pekerja agar tidak terganggu.
h) Tangga
Alat ini untuk memanjat jika pekerja harus mencapai ketinggian tertentu untuk
melakukan pekerjaan konstruksi. Untuk lebih aman harus disertai dengan
pemakaian sabuk pengaman.
i) Menyediakan P3K
Alat dan obat-obatan P3K sangat penting untuk memberikan pertolongan
pertama jika terjadi kecelakaan kerja.
2. Pada waktu karyawan melaksanakan pekerjaan Harus selalu mengenakan
alat-alat proteksi tersebut pada pasal V. 1 diatas;
3. Biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan pada waktu kerja adalah beban
penyedia jasa;
4. Penggunaan alat-alat berat harus dilakukan oleh operator terlatih;
18
5. Wajah dan tangan harus dibersihkan dengan air sabun sebelum beristirahat;
6. Alat pendukung harus selalu dalam keadaan baik, bersih dan tidak bocor;
7. Setelah bekerja, alat pendukung dan alat-alat lain segera dicuci, air bekas cucian
diusahakan tidak mengalir kesungai dan sumber air lainnya;
V. TRANSPORT
Untuk mengantar jemput dan membawa peralatan dalam pekerjaan ini mutlak
tanggung jawab penyedia jasa (angkutan dan transportasi).
VI. TENAGA PELAKSANA
1. Penyedia jasa harus mempunyai tenaga ahli minimal lulusan Sarjana S-1 yaitu
Sarjana Teknik Sipil/Arsitektur yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri
atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi atau lulusan Perguruan Tinggi
Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan RI, memiliki ijazah dan transkrip nilainya, memiliki KTP,
memiliki NPWP.
2. Penyedia jasa harus mempunyai tenaga teknis pelaksana sebagai seorang
supervisor yang memiliki ijazah pendidikan terakhir lengkap dengan transkrip
nilainya, memiliki KTP, memiliki NPWP dan harus dilampirkan pada saat
pemasukan Surat Penawaran Harga (SPH).
3. Mempunyai pertanggung jawab teknis dan bersedia mengawasi pelaksanaan
pekerjaan dilapangan
4. Semua pegawai harus melewati pemeriksaan kesehatan yang diberikan oleh staf
medis, setiap pegawai/ calon yang tidak lulus dalam pemeriksaan kesehatan tidak
dapat diperkerjakan oleh penyedia jasa untuk bekerja dalam kontrak ini;
5. Semua biaya pemeriksaan kesehatan dan biaya pengobatan jika terjadi
kecelakaan atas beban penyedia jasa.
VII. LAIN – LAIN
1. Untuk pekerjaan ini ditegaskan bahwa seluruh peralatan, tenaga kerja, obat-obat
yang dipakai dan transportasi mutlak menjadi tanggungjawab penyedia.
2. Screening, tanda pengenal dan akomodasi tanggungan penyedia.
3. Setiap tahapan harus dibuat Berita Acara yang ditanda tangani penyedia jasa,
unit satuan kerja dan pengawas teknis;
VIII. PERSYARATAN KHUSUS YANG HARUS DIPENUHI SEBAGAI PENYEDIA
PEKERJAAN ANTARA LAIN
1. Daftar susunan personalia perusahaan yang mencantumkan nama, jenis kelamin,
umur, alamat, pendidikan dan jabatan dalam pekerjaan tersebut.
2. Melampirkan salinan foto copy dari tenaga ahli dan supervisor berupa :
a. SKA/SKK
b. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir;
19
c. KTP dan NPWP
d. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar,
ditanda tangani oleh yang bersangkutan, diketahui oleh pimpinan perusahaan
e. surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan diatas materai;
3. Perusahaan harus memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Memiliki SKHPP Lanud Maimun Saleh;
5. Sudah diverifikasi LPSE TNI AU
6. Memiliki pengalaman pekerjaan paling sedikit 1 (satu) pekerjaan konstruksi di
lingkungan TNI AU 1 tahun terakhir (2021).
LINGKUP PEKERJAAN PELAKSANAAN KEGIATAN SEBAGAI BERIKUT :
Nama Kegiatan : Pembangunan Prasarana Gedung Serbaguna, Pagar
dan Lahan Parkir di Lanud Maimun Saleh
Kode Anggaran : 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Tahun Anggaran : 2024
Lokasi : Jalan Perkapalan Sukakarya Kota Sabang
Wilayah : Kota Sabang, Aceh
20
Pasal 15
P E N U T U P
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan penyedia jasa tetapi tidak/belum diuraikan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, adalah tetap menjadi tanggung jawab dan
harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dan dianggap telah dimuat/diuraikan dalam
RKS ini supaya tercapai penyelesaian pekerjaan dengan hasil baik dan memuaskan
pihak Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Pada prinsipnya penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dan
RKS.
3. Hal-hal yang belum ditetapkan atau tercantum dalam RKS ini, jika dianggap perlu akan
disampaikan kemudian.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini dibuat, untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sabang
pada tanggal : Februari 2024
,
Menyetujui
Komandan Lanud Maimun Saleh
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dariyanto
Letkol Pnb NRP 528655
Catatan :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini hanya berlaku untuk Pelaksanaan Pekerjaan
Renovasi Gedung Serba Guna, Pos Jaga Pom dan Pos Jaga Lanuddi Lanud Maimun
Saleh.