| 0029227030954000 | Rp 6,796,112,640 | |
| 0944966530954000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
KOMANDO OPERASI UDARA III
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN SARAN PRASARANA PENDUKUNG KOLAM RENANG
DI MAKOOPSUD III DIPA 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.
a. Dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
menjelaskan bahwa pemberdayaan wilayah pertahanan harus dapat dilakukan
sedini mungkin dengan mengintegrasikan segala potensi pertahanan secara
maksimal untuk melindungi kepentingan nasional dari berbagai bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan, baik berasal dari dalam maupun dari dalam
negeri.
b. TNI AU sebagai salah satu komponen sistem pertahanan telah menyusun
berbagai sistem pertahanan yang terdiri dari berbagai unsur dan unit organisasi,
untuk mengimplementasikan suatu sistem pertahanan yang kuat dari berbagai aspek.
c. Dengan berkembangnya kebutuhan TNI AU dalam mendukung tugas tersebut,
maka diperlukan sarana dan prasaran fasilitas baru serta peningkatan fasilitas lama
agar sistim pertahanan dapat berjalan normal.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Maksud dari KAK ini adalah untuk memberikan gambaran
kepada penyedia pekerjaan konstruksi dalam merencanakan fasilitas yang sesuai
dengan program kerja TNI AU.
b. Tujuan. Tujuannya agar Penyedia Pekerjaan Konstruksi mampu
melaksanakan pekerjaan pembangunan yang ada di Makoopsud III.
3. Sasaran. Tercapainya hasil yang optimal dalam pembangunan konstruksi di
Makoopsud III dengan ketersediaannya fasilitas dan instalasi dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI Angkatan Udara.
4. Lokasi kegiatan. Lokasi kegiatan sesuai dengan rencana pembangunan di
Makoopsud III
5. Sumber pendanaan. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN TA 2024.
DATA PENUNJANG
6. Data Dasar. Dasar yang digunakan adalah Surat pengesahan Daftar Isian Petikan
TA 2024.
2
7. Standar Teknis. Analisis pembiayaan berupa Enginering Estimate dengan dasar
analisa SNI atau BOW.
8. Studi-Studi Terdahulu. Dapat menggunakan kegiatan-kegiatan pembangunan
TA 2023.
9. Referensi Hukum. Referensi yang digunakan adalah:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
b. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
c. Perkasau Nomor 14 tahun 2019 tanggal1 Juli 2019 tentang Pengadaan
Barang/jasa.
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Kegiatan. Lingkup Kegiatan adalah melaksanakan pekerjaan
pembangunan.
11. Keluaran. Produk yang diharapkan adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan.
12. Peralatan, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Memberikan perijinan untuk memasuki wilayah pekerjaan di lingkungan TNI AU.
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa. Melaksanakan pekerjaan pembangunan.
14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan di persyaratkan.
15. Personel. Personel/tenaga ahli sesuai dengan yang di persyaratkan.
16. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan. Dalam menyusun suatu rencana terdiri
dari 4 (empat) tahap kegiatan yang terdiri dari :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Fisik.
c. Tahap Penyelesaian
d. Tahap Pemeliharaan
Merauke, 04 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Sufran Taufik Bobihu, S.T.
Kolonel Tek NRP 518810