KOMANDO OPERASI UDARA III
PANGKALAN TNI AU MANUHUA
URAIAN PEKERJAAN
RENOVASI RUMDIS TIPE 70 (6 UNIT) KOMPLEK DIRGANTARA I
Penjelasan Umum.
1. Lokasi Pekerjaan. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Lanud Manuhua tempat dan
lokasi akan ditunjukkan pada saat pemberian penjelasan (aanwidjzing).
2. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. Pekerjaan Bongkaran dan Persiapan
b. Pekerjaan Perbaikan Struktur
c. Pekerjaan Dinding
d. Pekerjaan Perbaikan Atap
e. Pekerjaan Penggantian Kusen, Pintu, dan Jendela
f. Pekerjaan Perbaikan Instalasi Listrik dan Plumbing
3. Penjelasan Bagian-bagian Pekerjaan.
a. Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Persiapan Lokasi. Pekerjaan yang harus dipersiapkan pada lokasi pekerjaan
(site project) adalah:
1. Bongkaran
Membongar item – item pekerjaan yang akan dilaksanakan pekerjaan.
2. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank,
- Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pengukuran dan pemasangan patok
titik nol sebagai dasar awal pekerjaan yang telah disetujui oleh direksi lapangan.
- Menyediakan semua bahan, peralatan, dan tenaga kerja termasuk para juru ukur
(surveyor) yang dibutuhkan dalam pengukuran dan pematokan tersebut.
- Penyedia jasa konstruksi wajib memelihara patok-patok hasil ukur tersebut selama
masa pembangunan berjalan.
- Pekerjaan bouwplank. Pekerjaan bouwplank meliputi:
1. Patok harus ditanam dalam tanah sampai kuat/ tifdak goyang sehingga tidak
mudah dicabut dan menggunakan kayu minimal ukuran 5/7 cm.
2. Jarak patok dari sisi galian pondasi minimum 30 cm, sed sedang jarak antar
patok minimum 2 m.
3. Papan bouwplank menggunakan kayu kelas III dengan ukuran 2x20 cm dan pada
bidang sebelah atas harus diserut sampai rata.
4. Penentuan ketinggian papan bouwplank dari tanah dengan jarak 30 cm atau
ditentukan lain atas persetujuan direksi lapangan.
5. Pemasagan bouwplank harus benar-benar siku atau ditentukan lain atas
persetujuan direksi.
14
b. Pekerjaan Perbaiakan Struktur.
b.1. Pekerjaan Galian dan Pondasi.
1. Pekerjaan Galian Untuk Pondasi
a. Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar pelaksanaan, baik
kedalaman,lebar maupun tingginya.
b. Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup
dalam,maka jenis tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan
perbaikan struktur tanah pondasi.
c. Apabila kedalaman galian pondasi sudah tercapai, kondisi tanah masih
diragukan, Pemborong wajib melaporkan kepada Pengawas / Pemberi Tugas.
d. Pedoman Pelaksanaan
Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran
untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan
pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop Drawing dan persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila
ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-
hal yang kurang jelas. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang
setebal ±10 cm dan dipadatkan.
1. Pekerjaan Timbunan
a. Umum
1. Pekerjaan timbunan Tanah kembali pada galian pondasi atau grading
meliputi pekerjaan, pengangkutan lokal, penghamparan dan pemadatan yang
kesemuanya disesuaikan dengan Spesifikasi.
2. Pekerjaan timbunan Pasir, meliputi pengangkutan dari sumber bahan,
penghamparan dan pemadatan yang kesemuanya disesuaikan dengan
Spesifikasi.
3. Penyediaan tenaga kerja, bahan timbunan, fasilitas pelaksanaan dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
timbunan Tanah/Pasir sesuai dengan Gambar-gambar dan Spesifikasi ini
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
b. Bahan
1. Bahan timbunan yang dipakai adalah Tanah bekas galian (lokal) atau
Pasir urug darat yang memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan. Lokasi
sumber jenis bahan timbunan tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi. Tanah bekas galian pada umumnya boleh di pakai lagi untuk bahan
timbunan, kecuali apabila tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai
bahan timbunan dan harus mendapatkan persetujuan Direksi.
2. Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan, baik mengenai kualita s bahan maupun sumber bahan itu sendiri
sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
15
3. Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-akaran sampah
dan lain-lain tidak boleh dipergunakan untuk timbunan. Bahan-bahan seperti ini
harus dipindahkan dan harus ditempatkan pada daerah pembuangan yang
disetujui atau ditunjuk oleh Direksi.
4. Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan
tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas
biaya sendiri paling la mbat 3 x 24 jam.
c. Pemadatan Timbunan
Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum
pekerjaan penimbunan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah
ini Pelaksana Pekerjaan wajib membuat gambar-gambar kerja/detail pelaksanaan
(shop drawing) sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan. Gambar-gambar detail
Pelaksanaan ini akan digunakan sebagai dasar Variasi Pekerjaan.
2. Pondasi pasangan batu kali/batu belah
Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstampang, terdiri
dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus
dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-
rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu kali/belah dipasang
dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester) Pondasi batu
bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester
kasar/brappen.
b.2. Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang tercantum dalam gambar, baik
untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 1726 -2002).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
16
3. Keahlian dan Pertukangan
- Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan
beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
toleransi dan penyelesaian.
- Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
- Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
- Apabila Direksi memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta nasihat dari
tenaga ahli yang ditunjuk Direksi atas beban Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Persyaratan Bahan
- Semen.
a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi
syarat-syarat dari :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara
tertulis dari Direksi.
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus
diterima dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat,
dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada
tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut
tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak.
Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
- Aggregat .
a. Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
17
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat
atau kotoran-kotoran lainnya).
b. Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 38 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi.
Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja
yang baik dengan semen dan air, dalam porporsi campuran yang akan dipakai.
c. Direksi harus meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk
mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan
yang ditunjuk oleh Direksi , setiap saat di laboratorium yang disetujui Direksi atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
d. Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis
kepada Direksi.
e. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
- Air
a. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui secara
tertulis oleh Direksi.
b. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan
untuk dipakai.
- Besi Beton ( Steel Bar ).
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan
bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
Peraturan Beton Indonesia.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
b. Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang
digunakan adalah :
≤ ø12mm : BJTP U-24 ( Tulangan Polos )
> ø12mm : BJTD U-39 ( Tulangan Ulir )
c. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton
harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
18
mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi.
d. Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk-petunjk dari Direksi.
e. Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi, berjumlah min.3 (tiga)
batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya
± 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Direksi .
f. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi /
Konsultan Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang
bersangkutan tidak sah.
g. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
h. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
i. Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran
dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk
besi tersebut.
j. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan dengan site
setelah menerima instruksi tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, dalam
waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
k. Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai
wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengujian
tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh
untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi atau setiap
saat apabila Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai keraguan terhadap mutu
besi beton yang dikirim.
- Kualitas Beton
1. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
- Beton mutu K-225 untuk beton non struktur
- Mutu beton K-175 digunakan untuk kolom-kolom praktis, ring balok pada
pasangan bata.
- Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman
pelaksanaan dilain tempat dan dengan mengadakan trial-mix dilaboraturium.
19
3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton
atau kubus beton, menurut ketentuan – ketentuan yang disebut dalam Peraturan
Beton Indonesia mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar
0.52 - 0.55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan
menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.
4. Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda
uji per 1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang
pertama. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data
kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas
dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
karakteristiknya.
6. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
7. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan
pengujian slump (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12
cm. Cara pengujian sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang
rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16
mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
8. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya.
Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu
lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
9. Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas
dan dicatat secara tertulis.
1. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan
dengan peraturan-peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.
b. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix/Sitemix.
1. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan
berlaku juga untuk Beton Ready Mix/Sitemix, baik mengenai persyaratan
MaterialSemen, Aggregat, air ataupun Admixture, Testing Beton, Slump dan
sebagainya.
2. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix/Sitemix dilakukan pada
supplier Beton Ready Mix/Sitemix yang sudah terkenal mengenai stabilitas
mutunya, kontinuitas penyediaannya dan mempunyai/mengambil material-
material dari tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik.
20
3. Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas
pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
4. Direksi / Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix/Sitemix
yang sudah mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam
pengecoran. Usaha-usaha yang menghaluskan / menghancurkan Beton Ready
Mix/Sitemix yang sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak
diperbolehkan.
5. Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix/Sitemix yang
sudah berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak
komposisi yang ada dan bisa menurunkan mutu beton yang direncanakan.
6. Untuk mencegah terjadi pengerasan/penggumpalan beton sebelum dicorkan,
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus merencanakan secermat mungkin
mengenai kapan Beton Ready Mix/Sitemix harus tiba di Lapangan dan berapa
jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan memperhitungkan
kemungkinan macetnya transportasi dari/ke Lapangan.
7. Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier
Beton Ready Mix/Sitemix jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu dan
kontinuitas pengadaan dan jumlah / volume beton yang digunakan.
8. Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik
Penyedia Jasa Konstruksi maupun Supplier Beton Ready Mix/Sitemix masing-
masing harus membuat silinder atau kubus beton percobaan untuk di Test di
Laboratorium yang ditunjuk/disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
Pengawas dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan
Beton Indonesia.
9. Beton Ready Mix/Sitemix yang tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan,
walaupun disupply oleh Perusahaan Beton Ready Mix/Sitemix, tetap merupakan
tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa Konstruksi.
10. Beton Ready Mix/Sitemix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu
terhitung sejak dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk Ready
Mix/Sitemix di plant/pabrik sampai selesainya beton Ready Mix/Sitemix tersebut
dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak.
Segala akibat biaya yang ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia
Jasa Konstruksi.
c. Adukan BetonYang Dibuat di tempat (Site Mixing) Adukan beton harus memenuhi
syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat.
2. Agregat diukur menurut berat.
3. Pasir diukur menurut berat.
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
21
batching plant).
5. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
6. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
d. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton).
1. Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia
Jasa Konstruksi untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan beton
yang dibuat, dengan jumlah sesuai dengan peraturan beton bertulang yang
berlaku.
2. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus berbentuk
bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm dan memenuhi
syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
3. Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus
dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
4. Pengujian.
Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing
test).
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok
adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian
tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkah-langkah yang diambil
harus dilakukan dengan mengikuti prosedure-prosedure Peraturan Beton
Indonesia atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
6. Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
pengecoran, bagian struktur yag bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
7. Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan bangunan dan
tempat pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
8. Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
adukan dan berat benda uji kubus tersebut. Percobaan/test kubus beton
dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton 28
hari.
22
9. Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat
seperti yang ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat
spesifikasi, maka Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia Jasa
Konstruksi supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau bila
perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas biaya Penyedia
Jasa Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam
Peraturan Beton Indonesia.
10. Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan
dibangun baru sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
11. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
e. Pengecoran Beton.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan
permohonan izin pengecoran tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas
minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
b. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila
bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborng
sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga
sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
c. Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan Pengawas dan pada
keadaan-keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor
relatif sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih
awal dari 3 (tiga)hari tersebut.
d. Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila
terjadi salah satu keadaan sebagai berikut :
Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana
pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat
lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang tidak
sesuai gambar-gambar & spesifikasi.
e. Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi, maka Penyedia Jasa
Konstruksi akan diperintahkan untuk menyingkirkan /membongkar beton yang
sudah dicor tanpa persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
f. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin
harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas,
sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat
23
pengangkut yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa
adukan yang mengeras.
g. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
besi beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas
.
h. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
i. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5
m yang akan menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.
j. Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa
berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15
menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
f. Pemadatan Beton.
1. Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.
2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah
yang cukup untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin
pemadatan yang baik.
4. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih
dianggap perlu, Penyedia Jasa Konstruksi diminta terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi / Konsultan Pengawas
mengenai hal tersebut.
5. Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu.
g. Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan.
1. Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan
beton yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
24
2. Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari
suatu konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar
pelaksanaan yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi
tambahan/dowel yang sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.
3. Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya
dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan
dengan air dan menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar
tersebut bersih, “Calbond” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
4. Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk
menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus
dilakukan dalam pentahapan dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus
diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi / Konsultan Pengawas.
h. Curing Dan Perlindungan Atas Beton.
1. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama
berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran
air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14
hari. Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara
menutupi dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama
dengan cara menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau
menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
3. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
4. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton
yang keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang keropos
harus mendapat persetujuan Direk, dan Penyedia Jasa Konstruksi tidak
dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
i. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.
1. Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada
posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan
Beton Indonesia.Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli,
dengan menggunakan alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan sebagainya. Semua pembengkokan
tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus
dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.
2. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa
penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan
25
dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
3. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4. Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar
detail standard penulangan.
5. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat,
lemak, kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
overlap, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
penulangan. Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana Struktur untuk klarifikasi. Untuk hal itu sebelumnya
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar pemengkokan baja tulangan
(bending schedule), diajukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis.
7. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian
harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan terpasang
kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
8. Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
9. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
sesuai dengan gambar.
10. Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada
tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton
yang akan dicor.
11. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari
semua kotoran-kotoran.
12. Penggantian Besi
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang
dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan
pembesian yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah ekstra besi
dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar. Usulan pengganti
tersebut harus disetujui oleh Direksi.
26
c. Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
c.1. Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi.
c.2. Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan
juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
c.3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang
dapat menyulitkan pembetonan atau pencapaian penggetar/vibrator.
c.4. Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
j. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.
1. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok, membuat
lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa
sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
petunjuk-petunjuk Direksi.
k. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran
dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana
bagian yang tertanam dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan
berdiameter 10 mm.
2. Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan
dinding dengan tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-kolom
praktis dan ring-ring balok, dengan ukuran minimal 13 cm x 13 cm.
3. Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 10 mm dengan
sengkangdiameter 8 mm jarak 20 cm.
4. Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi
kolom praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok. Ukuran dan
tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.
27
c. Pekerjaan Perbaiakan Struktur.
C1. Pekerjaan Pasangan Bata Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas.
Persyaratan Bahan
Bata yang dipasang adalah dari bata besar dengan mutu terbaik, dan yang disetujui
Direksai / Konsultan Pengawas. Syarat-syarat bata harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam SNI-10
Syarat-syarat Pelaksanaan
e. Seluruh dinding dari pasangan bata dengan campuran adukan 1 PC : 5 pasir pasang,
kecuali pasangan bata semen trasram.
f. Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang, yakni
pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 200 cm di atas
permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar
mandi, WC) serta pasangan bata di bawah permukaan tanah.
g. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
h. Dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar
siar dibersihkan.
i. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 1meter tinggi
per harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata tebal ½ batu
yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis
dengan kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 12 mm.beugel
diameter 8
j. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata sama sekali tidak
diperkenankan.
k. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam
dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal
ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
l. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
m. Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan
bidang rata.
28
n. Pasangan bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan adukan
1PC : 3 pasir.
o. Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi
terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester). Penuh dan
padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda
lain yang membuat cacat.
p. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan bata dan
beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite harus
tertutup aduk plesteran.
q. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan bata dan beton
yang akan difinish dengan cat.
r. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan
ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
s. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan /atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
Kerja.Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm,
maka diharuskan menggunakan kawat anyam yang diikatkan ke permukaan pasangan
bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
p. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.
q. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung
dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus
selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya dua kali sehari sampai jenuh. Jika
terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya
dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
r. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 minggu. Untuk perbaikan bekas bobokkan instalasi ME
sebelum diplester kembali harus menggunakan kawat anyam yang dikaitkan ke
permukaan pasangan bata/beton.
d. Pekerjaan Atap dan Plafond
1. Rangka Baja Berat
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan struktur atap yang akan dilaksanakan yaitu :
29
Pergantian rangka baja menggunakan baja IWF 150.75.5,7 dengan sistem rangka baja
IWF 150.75.5,7 pergantian rangka baja harus mengacu pada gambar kerja dan
persetujuan dari direksi/penyedia jasa.
Persyaratan Bahan
Jenis bahan baja yang digunakan harus sesuai dengan mutu standar yang
di[persyaratkan SNI 03 – 1729 - 2002 dimana struktur baja dikatakan aman apabila
memenuhi persyaratan baja untuk konstruksi kuda-kuda harus bebas dari kontaminasi
langsung dengan udara, tanah lembab, dan sebagainya.
2. Pekerjaan Penutup Atap
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan rangka atap dengan baja ringan.
2. Pekerjaan Penutup Atap
Kontraktor harus meyediakan material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk dapat
menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Alat pengangkat
(Crane), katrol atau sejenisnya yang akan digunakan harus disetujui direksi lapangan.
Persyaratan Bahan
a. Semua peraturan-peraturan atau normalisasi-normalisasi harus yang berlaku di
Indonesia
b. Pekerjaan Kuda-kuda ini terbuat dari baja ringan plat baja C.075.075
c. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerjaan yang profesional dalam
pengerjaan kuda-kuda baja ringan.
d. Semua pekerjaan baut atau harus memenuhi syarat AISC
e. Bersertifikat SNI atau ISO.
Syarat-syarat Pelaksanaan
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan rangka atap (fabrikasi), kontraktor harus membuat
Shop drawing terlebih dahulu yang mencakup tentang dimensi batang, ukuran batang,
elevasi, detail dudukan lengkap dengan angker, detail sambungan antara komponen
lainya, seperti penutup atap maupun detail dan informasi lainya untuk mendapatkan
persetujuan dari direksi pengawas lapangan.
g. Pemasangan atap langsung pada reng menggunakan baut/screw.
h. Setiap sambungan pemasangan atap diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik
atau petunjuk pengawas dan direksi sehingga hasil akhir pemasangan rapi dan tidak
bocor.
i. Pemasangan itu harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangan, maka
bagian yang bocor itu harus dibongkar dan diganti yang baru
30
3. Pekerjaan Plafond
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka langit-langit dan penutup plafon gypsum untuk
ruangan dalam serta plafon kalsium board untuk tritisan dan kamar mandi.
Persyaratan bahan
a. Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow 40x40 dan 2 x 4
b. Untuk penutup plafond dipakai Gypsum T.9mm
c. List Profil gypsum dengan kualitas terbaik
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan adanya pekerjaan elektrikal yang
sudah terpasang sebelum melaksanakan penutupan langit-langit.
b. Penyediaan bahan langit-langit semua ruangan menggunakan Gypsum board tebal 9
mm dengan penggantung sesuai gambar .
c. Sebelum dipasang penutup langit-langit rangka harus benar-benar rata dan
waterpass secara keseluruhan.
Secara keseluruhan langit-langit yang berombak atau melengkung, nat yang tidak lurus
harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
e. Pekerjaan Penggantian Kusen, Pintu, Jendela dan Penggantian Lantai
e.1. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja dan bahan-bahan peralatan dan alat bantu lainya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna
2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kusen, daun pintu, jalusi seperti dinyatakan
dalam gambar kerja.
Persyaratan Bahan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada kondisi lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan
gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/jalusi harus dikerjakan di workshop,
penyimpanan kusen, pintu/jalusi di workshop atau di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
31
d. Semua kayu harus tampak diserut rapi, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Daun pintu :
Daun pintu sesuai door Shedule yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan cara
dilem, tanpa pemakuan, jika diperlukan , harus menggunakan skrup galvanized atas
persetujuan pengawas lapangan atau direksi. Tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak.
g. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemikian rupa sehingga terhindar dari kerusakan-kerusakan oleh
benturan-benturan benda-benda lain dan dari kelembaban dan ataupun terkena cuaca
langsung.
h. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baikbaik yang terlihat maupun
tersembunyi . Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru
sampai dengan disetujui oleh pengawas lapangan dan direksi dengan seluruh biaya
ditanggung kontraktor.
e.1. Pekerjaan Lantai
Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Lantai seluruh ruangan menggunakan keramik 60/60
- Lantai kamar mandi menggunakan keramik 25/25
- Dinding kamar mandi menggunakan keramik 25/40
Persyaratan Bahan
a. Keramik untuk lantai ruanga menggunakan keramik homogenius polish, sedangkan
lantai kamar mandi dan dinding kamar mandi menggunakan keramik, roman,asia tile atau
setara.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, pemborong harus mengajukan contoh
terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pengelola Kegiatan / Pengawas lapangan.
Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering dan bersih.
c. Adukan :
Adukan dengan perbandingan 1Pc : 3Ps di pakai untuk pemasangan lantai di atas
landasan yang sudah stabil dalam ketebalan adukan maksimal 5 cm.
d. Lantai beton rabat memakai adukan beton 1Pc : 3Ps : 5Kr tebal 6 cm.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan lantai keramik di atas pasir urug padat setebal 10 cm terlebih dahulu
diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug di bawahnya serta ketepatan pada
peil yang ditentukan/diatas pasangan batu bata setebal 10 cm.
b. Semua keramik yang akan dipasang terlebih dahulu di rendam dalam air. Pengisian
siar-siar harus merata/padat. Setelah dibersihkan dari kotoran, pengkolotan lantai dapat
dilakukan dengan semen atau sesuai petunjuk.
32
c. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya tidak lurus berombak, turun naik
dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. Lantai yang sudah
terpasang harus dipel dan dibersihkan.
d. Lantai rabat dipasang di atas pasir urug (10 cm), satu elemen dengan elemen lainya
harus dipisah. Ketebalan rabat beton minimal 6 cm atau sesuai gambar dan difinish
dengan pukulan sapu lidi.
e. Pemasangan keramik dengan adukan 1 : 3 dan acian dipermukaan keramik yang akan
ditempel di atas adukan.
e.2. Penggantung dan penggunci
Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Pemasangan kunci tanam 2 slag
- Pemasangan engsel pintu, hak angin dan grendel
Persyaratan Bahan
a. Semua kunci dan alat penggantungnya yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
pengawas atau direksi.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan kontraktor wajib memberikan brosur dan contoh
bahan kepada pengawas atau direksi untuk mendapatkan persetujuan bahwa bahan
yang akan digunakan sesuai spesifikasi dan standar yang digunakan.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Pemasangan kunci dan alat penggantung harus presisi dan baik, tertanam secara kuat
dan kokoh sehingga tidak mudah lepas.
b. Semua pasangan harus rapi, sehingga pintu-pintu dapat ditutup dan dibuka dengan
mudah , lancar dan ringan.
e.3. Pekerjaan Pengecatan
Lingkup Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok untuk semua bidang dinding exterior, interior, dan
plafond seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Mengecat dengan meni semua profil-profil baja yang digunakan sebagai struktural
bangunan dan non struktural.
c. Memeni besi untuk semua bidang yang akan dicat besi termasuk beugel, angkur, baut
dan sebagainya.
d. Memeni semua permukaan bidang kayu atau besi yang tertanam dan berhubungan
langsung dengan tembok.
Persyaratan Bahan
a. Pengertian cat disini meliputi cat-cat dinding bata, besi, profil baja, beton, kayu yang
33
tampak ter expose dan plafond dengan bahan cat emulsion merk Mowilex, Jotun atau
Catylac
a. Cat-cat / plamir yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan utuh dalam
kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan serta masih terdapat segel yang utuh.
f. Perbaikan Instalasi dan Plumbing
f.1. Sanitasi
Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Pekerjaan Klosed duduk
- Pekerjaan Kran air ½”
- Pekerjaan Shower include kran 2 mata
- Pekerjaan tempat sabun
- Pekerjaan floor drain
Persyaratan Bahan
a. Jenis, ukuran dan warna sesuai dengan petunjuk gambar serta spesifikasi teknis ini
dan telah disetujui pengawas dan direksi.
b. Segala contoh yang telah disetuji oleh pemberi tugas harus diserahkan ke pengawas
dan direksi. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui.
Persyaratan Pelaksanaan
e. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan
pekerjaan, spesifikasi serta petunjuk pengawas dan direksi. Diperlukan koordinasi kerja
dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik
jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan setempat.
f. Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui direksi atau
pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Pemasangan unit saniter dan accesories harus dilakukan dengan hati hati dan cermat
agar tidak terdapat bekas carat atau noda. Semua peralatan yang sudah tertanam dalam
beton harus bersih dari kotoran dan tidak cacat.
f.2. Instalasi Listrik HI
Lingkup pekerjaan.
1. Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik penerangan dan kontak-kontak serta
fixtures, secara lengkap dan berfungsi didalam maupun yang diluar bangunan
2. Hubungan pentanahan seluruh sistem instalasi listrik sesuai peraturan yang berlaku.
3. Pengujian sistem instalasi listrik sesuai dengan peraturan, sampai dinyatakan baik
secara tertulis.
Persyaratan Bahan
Material yang digunakan harus baru, bermutu baik dan Kontraktor harus menyerahkan
contoh material yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari : Pemberi
tugas.
Persyaratan Pelaksanaan
34
1) Kontraktor harus membuat gambar kerja dan schedule lengkap peralatan instalasi
listrik, yang akan dibutuhkan dalam proyek ini termasuk brosur dan spesifikasi teknis tata
cara pemasangan yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
2) Setiap tahap pekerjaan instalasi listrik, harus dikerjakan dengan teliti dan hati-hati
agar akurat dan terhindar dari pekerjaan cacat atau bocor.
Setiap memulai pekerjaan instalasi listrik, harus sepengetahuan dan seijin Direksi
. SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI
a. Pipa UPVC dan fitting untuk Instalasi didalam bangunan dan diluar bangunan
/tanah yang tidak terdapat tekanan mekanis:
1) Spesifikasi Material
Pipa UPVC jenis high impact dengan luas penampang 2½ kali luas
penampang luar kabel dan minimal 20 mm.
2) Pemasangan
a) Dihalaman instalasi terpasang minimal 60cm dibawah permukaan.
Pipa diletakkan pada lapisan pasir setebal 10cm pada bagian bawah dan
atas pipa dan diberi pelindung batu beton diatasnya.
b) Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi satu atau dua jalur
diletakkan pada rack atau diklem langsung ke plat beton. Untuk instalasi
lebih dari dua jalur diletakkan pada rack – cable.
c) Pada daerah langit-langit tanpa plafond terpasang dengan di klem ke
plat atap atau di letakkan pada rak atau hanger cable yang digantung
keplat.
d) Dibawah plafond atau langit-langit instalasi terpasang recessed
mounted kekolom, tembok atau didalam partisi.
3) Produk pipa UPVC : (1) EGA, (2) Clipsal., atau setara
b. SAKELAR
1) Spesifikasi Material
a) Type standart warna putih.
b) Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10A-250Volt.
2) Pemasangan
a) Jenis pemasangan Recessmounted.
b) Dalam Pemasangan pengadaan sakelar harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal.
c) Sakelar terpasang 150cm diatas lantai finish.
3) Produk : (1) Clipsal, (2) MK, atau setara
35
c. STOP KONTAK/KONTAK-KONTAK
1) Spesifikasi Material
a) Type standard warna putih.
b) Stop kontak mempunyai 2 kutub ditambahkan 1 untuk pentanahan.
2) Pemasangan
a) Jenis pasangan recessed mounted
b) Dalam pengadaan stopkontak harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted.
c) Stop kontak setinggi 30cm diatas lantai kecuali untuk peralatan
tertentu.
d) Setiap kontak-kontak dilengkapi dengan label yang menujukkan
kapsitas amper, kapasitas daya (watt) dan level tegangan.
3) Produk : (1) Clipsal, (2) MK , atau setara
d. KABEL
Dimana Instalasi yang diperuntukan bagi penerangan lampu pada ekterior
maupun interior dalam pemasangannya harus terpenuhi seperti :
1) Kabel yang digunakan setara Merk Supreme yang lulus satandar LMK / PLN
Ukuran kabel 3 x 2, 5 mm dan jenis kabel yang digunakan adalah NYM.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC yang
khusus untuk listrik dan harus didalam kotak penyambungan atau yang disebut
Tee Dus.
2) Setiap saluran kabel dalam bangunan atau plafon dilindungi dengan pipa
conduit diameter minimum 5/8 ” setara mer Clipsal.
3) Semua pemasangan instalasi kabel ” inbow ” tertanam dalam dinding.
4) Saklar dinding ( inbow ) satu lobang setara merk Clipsal, warna disesuaikan.
5) Penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan
khusus, setiap group maksimal terdiri dari 12 saklar.
e. ARMATURE LAMPU
1) Armature lampu penerangan yang dipasang harus memenuhi spesifikasi dan
sesuai standar serta mendapat persejutuan dari direksi/pengawas.
2) Armature lampu yang digunakan dimana penempatannya disesuaikan
dengan petunjuk gambar.
f.3. Instalasi Air HI
36
Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Pekerjaan perbaikan toren air + tandon 1100 ltr + mesin pompa
- pembuatan septiktank
- Pekerjaan pipa PVC ½”
- Pekerjaan pipa PVC ¾”
- Pekerjaan pipa PVC 3”
- Pekerjaan pipa PVC 4”
Persyaratan Bahan
c. Jenis, ukuran harus sesuai dengan petunjuk gambar serta spesifikasi teknis ini dan
telah disetujui pengawas dan direksi.
d. Segala contoh yang telah disetuji oleh pemberi tugas harus diserahkan ke pengawas
dan direksi. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui.
Persyaratan Pelaksanaan
g. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan
pekerjaan, spesifikasi serta petunjuk pengawas dan direksi. Diperlukan koordinasi kerja
dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik
jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan setempat.
h. Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui direksi atau
pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Pemasangan unit saniter dan accesories harus dilakukan dengan hati hati dan cermat
agar tidak terdapat bekas carat atau noda. Semua peralatan yang sudah tertanam dalam
beton harus bersih dari kotoran dan tidak cacat.
i. Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/pengujian oleh
pengawas/direksi.
KOMANDO OPERASI UDARA III
PANGKALAN TNI AU MANUHUA
URAIAN PEKERJAAN
RENOVASI RUMDIS TIPE 70 (6 UNIT) KOMPLEK DIRGANTARA I
Penjelasan Umum.
1. Lokasi Pekerjaan. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Lanud Manuhua tempat dan
lokasi akan ditunjukkan pada saat pemberian penjelasan (aanwidjzing).
2. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. Pekerjaan Bongkaran dan Persiapan
b. Pekerjaan Perbaikan Struktur
c. Pekerjaan Dinding
d. Pekerjaan Perbaikan Atap
e. Pekerjaan Penggantian Kusen, Pintu, dan Jendela
f. Pekerjaan Perbaikan Instalasi Listrik dan Plumbing
3. Penjelasan Bagian-bagian Pekerjaan.
a. Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Persiapan Lokasi. Pekerjaan yang harus dipersiapkan pada lokasi pekerjaan
(site project) adalah:
1. Bongkaran
Membongar item – item pekerjaan yang akan dilaksanakan pekerjaan.
2. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank,
- Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pengukuran dan pemasangan patok
titik nol sebagai dasar awal pekerjaan yang telah disetujui oleh direksi lapangan.
- Menyediakan semua bahan, peralatan, dan tenaga kerja termasuk para juru ukur
(surveyor) yang dibutuhkan dalam pengukuran dan pematokan tersebut.
- Penyedia jasa konstruksi wajib memelihara patok-patok hasil ukur tersebut selama
masa pembangunan berjalan.
- Pekerjaan bouwplank. Pekerjaan bouwplank meliputi:
1. Patok harus ditanam dalam tanah sampai kuat/ tifdak goyang sehingga tidak
mudah dicabut dan menggunakan kayu minimal ukuran 5/7 cm.
2. Jarak patok dari sisi galian pondasi minimum 30 cm, sed sedang jarak antar
patok minimum 2 m.
3. Papan bouwplank menggunakan kayu kelas III dengan ukuran 2x20 cm dan pada
bidang sebelah atas harus diserut sampai rata.
4. Penentuan ketinggian papan bouwplank dari tanah dengan jarak 30 cm atau
ditentukan lain atas persetujuan direksi lapangan.
5. Pemasagan bouwplank harus benar-benar siku atau ditentukan lain atas
persetujuan direksi.
14
b. Pekerjaan Perbaiakan Struktur.
b.1. Pekerjaan Galian dan Pondasi.
1. Pekerjaan Galian Untuk Pondasi
a. Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar pelaksanaan, baik
kedalaman,lebar maupun tingginya.
b. Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup
dalam,maka jenis tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan
perbaikan struktur tanah pondasi.
c. Apabila kedalaman galian pondasi sudah tercapai, kondisi tanah masih
diragukan, Pemborong wajib melaporkan kepada Pengawas / Pemberi Tugas.
d. Pedoman Pelaksanaan
Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran
untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan
pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop Drawing dan persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila
ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-
hal yang kurang jelas. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang
setebal ±10 cm dan dipadatkan.
1. Pekerjaan Timbunan
a. Umum
1. Pekerjaan timbunan Tanah kembali pada galian pondasi atau grading
meliputi pekerjaan, pengangkutan lokal, penghamparan dan pemadatan yang
kesemuanya disesuaikan dengan Spesifikasi.
2. Pekerjaan timbunan Pasir, meliputi pengangkutan dari sumber bahan,
penghamparan dan pemadatan yang kesemuanya disesuaikan dengan
Spesifikasi.
3. Penyediaan tenaga kerja, bahan timbunan, fasilitas pelaksanaan dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
timbunan Tanah/Pasir sesuai dengan Gambar-gambar dan Spesifikasi ini
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
b. Bahan
1. Bahan timbunan yang dipakai adalah Tanah bekas galian (lokal) atau
Pasir urug darat yang memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan. Lokasi
sumber jenis bahan timbunan tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi. Tanah bekas galian pada umumnya boleh di pakai lagi untuk bahan
timbunan, kecuali apabila tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai
bahan timbunan dan harus mendapatkan persetujuan Direksi.
2. Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan, baik mengenai kualita s bahan maupun sumber bahan itu sendiri
sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
15
3. Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-akaran sampah
dan lain-lain tidak boleh dipergunakan untuk timbunan. Bahan-bahan seperti ini
harus dipindahkan dan harus ditempatkan pada daerah pembuangan yang
disetujui atau ditunjuk oleh Direksi.
4. Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan
tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas
biaya sendiri paling la mbat 3 x 24 jam.
c. Pemadatan Timbunan
Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum
pekerjaan penimbunan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah
ini Pelaksana Pekerjaan wajib membuat gambar-gambar kerja/detail pelaksanaan
(shop drawing) sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan. Gambar-gambar detail
Pelaksanaan ini akan digunakan sebagai dasar Variasi Pekerjaan.
2. Pondasi pasangan batu kali/batu belah
Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstampang, terdiri
dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus
dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-
rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu kali/belah dipasang
dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester) Pondasi batu
bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester
kasar/brappen.
b.2. Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang tercantum dalam gambar, baik
untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 1726 -2002).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
16
3. Keahlian dan Pertukangan
- Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan
beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
toleransi dan penyelesaian.
- Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
- Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
- Apabila Direksi memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta nasihat dari
tenaga ahli yang ditunjuk Direksi atas beban Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Persyaratan Bahan
- Semen.
a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi
syarat-syarat dari :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara
tertulis dari Direksi.
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus
diterima dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat,
dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada
tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut
tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak.
Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
- Aggregat .
a. Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
17
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat
atau kotoran-kotoran lainnya).
b. Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 38 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi.
Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja
yang baik dengan semen dan air, dalam porporsi campuran yang akan dipakai.
c. Direksi harus meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk
mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan
yang ditunjuk oleh Direksi , setiap saat di laboratorium yang disetujui Direksi atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
d. Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis
kepada Direksi.
e. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
- Air
a. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui secara
tertulis oleh Direksi.
b. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan
untuk dipakai.
- Besi Beton ( Steel Bar ).
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan
bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
Peraturan Beton Indonesia.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
b. Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang
digunakan adalah :
≤ ø12mm : BJTP U-24 ( Tulangan Polos )
> ø12mm : BJTD U-39 ( Tulangan Ulir )
c. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton
harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
18
mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi.
d. Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk-petunjk dari Direksi.
e. Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi, berjumlah min.3 (tiga)
batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya
± 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Direksi .
f. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi /
Konsultan Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang
bersangkutan tidak sah.
g. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
h. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
i. Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran
dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk
besi tersebut.
j. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan dengan site
setelah menerima instruksi tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, dalam
waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
k. Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai
wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengujian
tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh
untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi atau setiap
saat apabila Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai keraguan terhadap mutu
besi beton yang dikirim.
- Kualitas Beton
1. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
- Beton mutu K-225 untuk beton non struktur
- Mutu beton K-175 digunakan untuk kolom-kolom praktis, ring balok pada
pasangan bata.
- Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman
pelaksanaan dilain tempat dan dengan mengadakan trial-mix dilaboraturium.
19
3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton
atau kubus beton, menurut ketentuan – ketentuan yang disebut dalam Peraturan
Beton Indonesia mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar
0.52 - 0.55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan
menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.
4. Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda
uji per 1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang
pertama. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data
kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas
dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
karakteristiknya.
6. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
7. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan
pengujian slump (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12
cm. Cara pengujian sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang
rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16
mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
8. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya.
Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu
lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
9. Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas
dan dicatat secara tertulis.
1. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan
dengan peraturan-peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.
b. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix/Sitemix.
1. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan
berlaku juga untuk Beton Ready Mix/Sitemix, baik mengenai persyaratan
MaterialSemen, Aggregat, air ataupun Admixture, Testing Beton, Slump dan
sebagainya.
2. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix/Sitemix dilakukan pada
supplier Beton Ready Mix/Sitemix yang sudah terkenal mengenai stabilitas
mutunya, kontinuitas penyediaannya dan mempunyai/mengambil material-
material dari tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik.
20
3. Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas
pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
4. Direksi / Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix/Sitemix
yang sudah mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam
pengecoran. Usaha-usaha yang menghaluskan / menghancurkan Beton Ready
Mix/Sitemix yang sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak
diperbolehkan.
5. Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix/Sitemix yang
sudah berbentuk adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak
komposisi yang ada dan bisa menurunkan mutu beton yang direncanakan.
6. Untuk mencegah terjadi pengerasan/penggumpalan beton sebelum dicorkan,
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus merencanakan secermat mungkin
mengenai kapan Beton Ready Mix/Sitemix harus tiba di Lapangan dan berapa
jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan memperhitungkan
kemungkinan macetnya transportasi dari/ke Lapangan.
7. Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier
Beton Ready Mix/Sitemix jaminan tentang mutu beton, stabilitas mutu dan
kontinuitas pengadaan dan jumlah / volume beton yang digunakan.
8. Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik
Penyedia Jasa Konstruksi maupun Supplier Beton Ready Mix/Sitemix masing-
masing harus membuat silinder atau kubus beton percobaan untuk di Test di
Laboratorium yang ditunjuk/disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
Pengawas dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan
Beton Indonesia.
9. Beton Ready Mix/Sitemix yang tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan,
walaupun disupply oleh Perusahaan Beton Ready Mix/Sitemix, tetap merupakan
tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa Konstruksi.
10. Beton Ready Mix/Sitemix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu
terhitung sejak dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk Ready
Mix/Sitemix di plant/pabrik sampai selesainya beton Ready Mix/Sitemix tersebut
dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak.
Segala akibat biaya yang ditimbulkannya menjadi beban dan resiko Penyedia
Jasa Konstruksi.
c. Adukan BetonYang Dibuat di tempat (Site Mixing) Adukan beton harus memenuhi
syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat.
2. Agregat diukur menurut berat.
3. Pasir diukur menurut berat.
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
21
batching plant).
5. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
6. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
d. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton).
1. Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia
Jasa Konstruksi untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan beton
yang dibuat, dengan jumlah sesuai dengan peraturan beton bertulang yang
berlaku.
2. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus berbentuk
bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm dan memenuhi
syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
3. Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus
dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
4. Pengujian.
Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing
test).
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok
adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian
tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkah-langkah yang diambil
harus dilakukan dengan mengikuti prosedure-prosedure Peraturan Beton
Indonesia atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
6. Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
pengecoran, bagian struktur yag bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
7. Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan bangunan dan
tempat pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
8. Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
adukan dan berat benda uji kubus tersebut. Percobaan/test kubus beton
dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton 28
hari.
22
9. Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat
seperti yang ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat
spesifikasi, maka Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia Jasa
Konstruksi supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau bila
perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas biaya Penyedia
Jasa Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam
Peraturan Beton Indonesia.
10. Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan
dibangun baru sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
11. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
e. Pengecoran Beton.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan
permohonan izin pengecoran tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas
minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
b. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila
bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborng
sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga
sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
c. Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan Pengawas dan pada
keadaan-keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor
relatif sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih
awal dari 3 (tiga)hari tersebut.
d. Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila
terjadi salah satu keadaan sebagai berikut :
Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana
pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat
lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang tidak
sesuai gambar-gambar & spesifikasi.
e. Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi, maka Penyedia Jasa
Konstruksi akan diperintahkan untuk menyingkirkan /membongkar beton yang
sudah dicor tanpa persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
f. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin
harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas,
sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat
23
pengangkut yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa
adukan yang mengeras.
g. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
besi beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas
.
h. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
i. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5
m yang akan menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.
j. Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa
berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15
menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
f. Pemadatan Beton.
1. Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.
2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah
yang cukup untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin
pemadatan yang baik.
4. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih
dianggap perlu, Penyedia Jasa Konstruksi diminta terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi / Konsultan Pengawas
mengenai hal tersebut.
5. Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu.
g. Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan.
1. Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan
beton yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
24
2. Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari
suatu konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar
pelaksanaan yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi
tambahan/dowel yang sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.
3. Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya
dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan
dengan air dan menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar
tersebut bersih, “Calbond” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
4. Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk
menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus
dilakukan dalam pentahapan dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus
diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi / Konsultan Pengawas.
h. Curing Dan Perlindungan Atas Beton.
1. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama
berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran
air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14
hari. Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara
menutupi dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama
dengan cara menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau
menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
3. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
4. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton
yang keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang keropos
harus mendapat persetujuan Direk, dan Penyedia Jasa Konstruksi tidak
dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan tersebut.
i. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.
1. Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada
posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan
Beton Indonesia.Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli,
dengan menggunakan alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan sebagainya. Semua pembengkokan
tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus
dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.
2. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa
penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan
25
dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
3. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4. Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar
detail standard penulangan.
5. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat,
lemak, kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
overlap, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
penulangan. Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana Struktur untuk klarifikasi. Untuk hal itu sebelumnya
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar pemengkokan baja tulangan
(bending schedule), diajukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis.
7. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian
harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan terpasang
kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
8. Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
9. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
sesuai dengan gambar.
10. Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada
tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton
yang akan dicor.
11. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari
semua kotoran-kotoran.
12. Penggantian Besi
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang
dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan
pembesian yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah ekstra besi
dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar. Usulan pengganti
tersebut harus disetujui oleh Direksi.
26
c. Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
c.1. Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi.
c.2. Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan
juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
c.3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang
dapat menyulitkan pembetonan atau pencapaian penggetar/vibrator.
c.4. Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
j. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.
1. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok, membuat
lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa
sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
petunjuk-petunjuk Direksi.
k. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran
dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana
bagian yang tertanam dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan
berdiameter 10 mm.
2. Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan
dinding dengan tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-kolom
praktis dan ring-ring balok, dengan ukuran minimal 13 cm x 13 cm.
3. Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 10 mm dengan
sengkangdiameter 8 mm jarak 20 cm.
4. Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi
kolom praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok. Ukuran dan
tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.
27
c. Pekerjaan Perbaiakan Struktur.
C1. Pekerjaan Pasangan Bata Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas.
Persyaratan Bahan
Bata yang dipasang adalah dari bata besar dengan mutu terbaik, dan yang disetujui
Direksai / Konsultan Pengawas. Syarat-syarat bata harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam SNI-10
Syarat-syarat Pelaksanaan
e. Seluruh dinding dari pasangan bata dengan campuran adukan 1 PC : 5 pasir pasang,
kecuali pasangan bata semen trasram.
f. Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang, yakni
pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 200 cm di atas
permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar
mandi, WC) serta pasangan bata di bawah permukaan tanah.
g. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
h. Dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar
siar dibersihkan.
i. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 1meter tinggi
per harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata tebal ½ batu
yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis
dengan kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 12 mm.beugel
diameter 8
j. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata sama sekali tidak
diperkenankan.
k. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam
dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal
ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
l. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
m. Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan
bidang rata.
28
n. Pasangan bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan adukan
1PC : 3 pasir.
o. Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi
terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester). Penuh dan
padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda
lain yang membuat cacat.
p. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan bata dan
beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite harus
tertutup aduk plesteran.
q. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan bata dan beton
yang akan difinish dengan cat.
r. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan
ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
s. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan /atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
Kerja.Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm,
maka diharuskan menggunakan kawat anyam yang diikatkan ke permukaan pasangan
bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
p. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.
q. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung
dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus
selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya dua kali sehari sampai jenuh. Jika
terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya
dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
r. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 minggu. Untuk perbaikan bekas bobokkan instalasi ME
sebelum diplester kembali harus menggunakan kawat anyam yang dikaitkan ke
permukaan pasangan bata/beton.
d. Pekerjaan Atap dan Plafond
1. Rangka Baja Berat
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan struktur atap yang akan dilaksanakan yaitu :
29
Pergantian rangka baja menggunakan baja IWF 150.75.5,7 dengan sistem rangka baja
IWF 150.75.5,7 pergantian rangka baja harus mengacu pada gambar kerja dan
persetujuan dari direksi/penyedia jasa.
Persyaratan Bahan
Jenis bahan baja yang digunakan harus sesuai dengan mutu standar yang
di[persyaratkan SNI 03 – 1729 - 2002 dimana struktur baja dikatakan aman apabila
memenuhi persyaratan baja untuk konstruksi kuda-kuda harus bebas dari kontaminasi
langsung dengan udara, tanah lembab, dan sebagainya.
2. Pekerjaan Penutup Atap
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan rangka atap dengan baja ringan.
2. Pekerjaan Penutup Atap
Kontraktor harus meyediakan material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk dapat
menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Alat pengangkat
(Crane), katrol atau sejenisnya yang akan digunakan harus disetujui direksi lapangan.
Persyaratan Bahan
a. Semua peraturan-peraturan atau normalisasi-normalisasi harus yang berlaku di
Indonesia
b. Pekerjaan Kuda-kuda ini terbuat dari baja ringan plat baja C.075.075
c. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerjaan yang profesional dalam
pengerjaan kuda-kuda baja ringan.
d. Semua pekerjaan baut atau harus memenuhi syarat AISC
e. Bersertifikat SNI atau ISO.
Syarat-syarat Pelaksanaan
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan rangka atap (fabrikasi), kontraktor harus membuat
Shop drawing terlebih dahulu yang mencakup tentang dimensi batang, ukuran batang,
elevasi, detail dudukan lengkap dengan angker, detail sambungan antara komponen
lainya, seperti penutup atap maupun detail dan informasi lainya untuk mendapatkan
persetujuan dari direksi pengawas lapangan.
g. Pemasangan atap langsung pada reng menggunakan baut/screw.
h. Setiap sambungan pemasangan atap diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik
atau petunjuk pengawas dan direksi sehingga hasil akhir pemasangan rapi dan tidak
bocor.
i. Pemasangan itu harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangan, maka
bagian yang bocor itu harus dibongkar dan diganti yang baru
30
3. Pekerjaan Plafond
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka langit-langit dan penutup plafon gypsum untuk
ruangan dalam serta plafon kalsium board untuk tritisan dan kamar mandi.
Persyaratan bahan
a. Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow 40x40 dan 2 x 4
b. Untuk penutup plafond dipakai Gypsum T.9mm
c. List Profil gypsum dengan kualitas terbaik
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan adanya pekerjaan elektrikal yang
sudah terpasang sebelum melaksanakan penutupan langit-langit.
b. Penyediaan bahan langit-langit semua ruangan menggunakan Gypsum board tebal 9
mm dengan penggantung sesuai gambar .
c. Sebelum dipasang penutup langit-langit rangka harus benar-benar rata dan
waterpass secara keseluruhan.
Secara keseluruhan langit-langit yang berombak atau melengkung, nat yang tidak lurus
harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
e. Pekerjaan Penggantian Kusen, Pintu, Jendela dan Penggantian Lantai
e.1. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja dan bahan-bahan peralatan dan alat bantu lainya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna
2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kusen, daun pintu, jalusi seperti dinyatakan
dalam gambar kerja.
Persyaratan Bahan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada kondisi lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan
gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/jalusi harus dikerjakan di workshop,
penyimpanan kusen, pintu/jalusi di workshop atau di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
31
d. Semua kayu harus tampak diserut rapi, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Daun pintu :
Daun pintu sesuai door Shedule yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan cara
dilem, tanpa pemakuan, jika diperlukan , harus menggunakan skrup galvanized atas
persetujuan pengawas lapangan atau direksi. Tanpa meninggalkan bekas cacat pada
permukaan yang tampak.
g. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemikian rupa sehingga terhindar dari kerusakan-kerusakan oleh
benturan-benturan benda-benda lain dan dari kelembaban dan ataupun terkena cuaca
langsung.
h. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baikbaik yang terlihat maupun
tersembunyi . Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru
sampai dengan disetujui oleh pengawas lapangan dan direksi dengan seluruh biaya
ditanggung kontraktor.
e.1. Pekerjaan Lantai
Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Lantai seluruh ruangan menggunakan keramik 60/60
- Lantai kamar mandi menggunakan keramik 25/25
- Dinding kamar mandi menggunakan keramik 25/40
Persyaratan Bahan
a. Keramik untuk lantai ruanga menggunakan keramik homogenius polish, sedangkan
lantai kamar mandi dan dinding kamar mandi menggunakan keramik, roman,asia tile atau
setara.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, pemborong harus mengajukan contoh
terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pengelola Kegiatan / Pengawas lapangan.
Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering dan bersih.
c. Adukan :
Adukan dengan perbandingan 1Pc : 3Ps di pakai untuk pemasangan lantai di atas
landasan yang sudah stabil dalam ketebalan adukan maksimal 5 cm.
d. Lantai beton rabat memakai adukan beton 1Pc : 3Ps : 5Kr tebal 6 cm.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan lantai keramik di atas pasir urug padat setebal 10 cm terlebih dahulu
diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug di bawahnya serta ketepatan pada
peil yang ditentukan/diatas pasangan batu bata setebal 10 cm.
b. Semua keramik yang akan dipasang terlebih dahulu di rendam dalam air. Pengisian
siar-siar harus merata/padat. Setelah dibersihkan dari kotoran, pengkolotan lantai dapat
dilakukan dengan semen atau sesuai petunjuk.
32
c. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya tidak lurus berombak, turun naik
dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. Lantai yang sudah
terpasang harus dipel dan dibersihkan.
d. Lantai rabat dipasang di atas pasir urug (10 cm), satu elemen dengan elemen lainya
harus dipisah. Ketebalan rabat beton minimal 6 cm atau sesuai gambar dan difinish
dengan pukulan sapu lidi.
e. Pemasangan keramik dengan adukan 1 : 3 dan acian dipermukaan keramik yang akan
ditempel di atas adukan.
e.2. Penggantung dan penggunci
Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Pemasangan kunci tanam 2 slag
- Pemasangan engsel pintu, hak angin dan grendel
Persyaratan Bahan
a. Semua kunci dan alat penggantungnya yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
pengawas atau direksi.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan kontraktor wajib memberikan brosur dan contoh
bahan kepada pengawas atau direksi untuk mendapatkan persetujuan bahwa bahan
yang akan digunakan sesuai spesifikasi dan standar yang digunakan.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Pemasangan kunci dan alat penggantung harus presisi dan baik, tertanam secara kuat
dan kokoh sehingga tidak mudah lepas.
b. Semua pasangan harus rapi, sehingga pintu-pintu dapat ditutup dan dibuka dengan
mudah , lancar dan ringan.
e.3. Pekerjaan Pengecatan
Lingkup Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok untuk semua bidang dinding exterior, interior, dan
plafond seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Mengecat dengan meni semua profil-profil baja yang digunakan sebagai struktural
bangunan dan non struktural.
c. Memeni besi untuk semua bidang yang akan dicat besi termasuk beugel, angkur, baut
dan sebagainya.
d. Memeni semua permukaan bidang kayu atau besi yang tertanam dan berhubungan
langsung dengan tembok.
Persyaratan Bahan
a. Pengertian cat disini meliputi cat-cat dinding bata, besi, profil baja, beton, kayu yang
33
tampak ter expose dan plafond dengan bahan cat emulsion merk Mowilex, Jotun atau
Catylac
a. Cat-cat / plamir yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan utuh dalam
kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan serta masih terdapat segel yang utuh.
f. Perbaikan Instalasi dan Plumbing
f.1. Sanitasi
Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Pekerjaan Klosed duduk
- Pekerjaan Kran air ½”
- Pekerjaan Shower include kran 2 mata
- Pekerjaan tempat sabun
- Pekerjaan floor drain
Persyaratan Bahan
a. Jenis, ukuran dan warna sesuai dengan petunjuk gambar serta spesifikasi teknis ini
dan telah disetujui pengawas dan direksi.
b. Segala contoh yang telah disetuji oleh pemberi tugas harus diserahkan ke pengawas
dan direksi. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui.
Persyaratan Pelaksanaan
e. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan
pekerjaan, spesifikasi serta petunjuk pengawas dan direksi. Diperlukan koordinasi kerja
dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik
jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan setempat.
f. Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui direksi atau
pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Pemasangan unit saniter dan accesories harus dilakukan dengan hati hati dan cermat
agar tidak terdapat bekas carat atau noda. Semua peralatan yang sudah tertanam dalam
beton harus bersih dari kotoran dan tidak cacat.
f.2. Instalasi Listrik HI
Lingkup pekerjaan.
1. Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik penerangan dan kontak-kontak serta
fixtures, secara lengkap dan berfungsi didalam maupun yang diluar bangunan
2. Hubungan pentanahan seluruh sistem instalasi listrik sesuai peraturan yang berlaku.
3. Pengujian sistem instalasi listrik sesuai dengan peraturan, sampai dinyatakan baik
secara tertulis.
Persyaratan Bahan
Material yang digunakan harus baru, bermutu baik dan Kontraktor harus menyerahkan
contoh material yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari : Pemberi
tugas.
Persyaratan Pelaksanaan
34
1) Kontraktor harus membuat gambar kerja dan schedule lengkap peralatan instalasi
listrik, yang akan dibutuhkan dalam proyek ini termasuk brosur dan spesifikasi teknis tata
cara pemasangan yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
2) Setiap tahap pekerjaan instalasi listrik, harus dikerjakan dengan teliti dan hati-hati
agar akurat dan terhindar dari pekerjaan cacat atau bocor.
Setiap memulai pekerjaan instalasi listrik, harus sepengetahuan dan seijin Direksi
. SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI
a. Pipa UPVC dan fitting untuk Instalasi didalam bangunan dan diluar bangunan
/tanah yang tidak terdapat tekanan mekanis:
1) Spesifikasi Material
Pipa UPVC jenis high impact dengan luas penampang 2½ kali luas
penampang luar kabel dan minimal 20 mm.
2) Pemasangan
a) Dihalaman instalasi terpasang minimal 60cm dibawah permukaan.
Pipa diletakkan pada lapisan pasir setebal 10cm pada bagian bawah dan
atas pipa dan diberi pelindung batu beton diatasnya.
b) Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi satu atau dua jalur
diletakkan pada rack atau diklem langsung ke plat beton. Untuk instalasi
lebih dari dua jalur diletakkan pada rack – cable.
c) Pada daerah langit-langit tanpa plafond terpasang dengan di klem ke
plat atap atau di letakkan pada rak atau hanger cable yang digantung
keplat.
d) Dibawah plafond atau langit-langit instalasi terpasang recessed
mounted kekolom, tembok atau didalam partisi.
3) Produk pipa UPVC : (1) EGA, (2) Clipsal., atau setara
b. SAKELAR
1) Spesifikasi Material
a) Type standart warna putih.
b) Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10A-250Volt.
2) Pemasangan
a) Jenis pemasangan Recessmounted.
b) Dalam Pemasangan pengadaan sakelar harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal.
c) Sakelar terpasang 150cm diatas lantai finish.
3) Produk : (1) Clipsal, (2) MK, atau setara
35
c. STOP KONTAK/KONTAK-KONTAK
1) Spesifikasi Material
a) Type standard warna putih.
b) Stop kontak mempunyai 2 kutub ditambahkan 1 untuk pentanahan.
2) Pemasangan
a) Jenis pasangan recessed mounted
b) Dalam pengadaan stopkontak harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted.
c) Stop kontak setinggi 30cm diatas lantai kecuali untuk peralatan
tertentu.
d) Setiap kontak-kontak dilengkapi dengan label yang menujukkan
kapsitas amper, kapasitas daya (watt) dan level tegangan.
3) Produk : (1) Clipsal, (2) MK , atau setara
d. KABEL
Dimana Instalasi yang diperuntukan bagi penerangan lampu pada ekterior
maupun interior dalam pemasangannya harus terpenuhi seperti :
1) Kabel yang digunakan setara Merk Supreme yang lulus satandar LMK / PLN
Ukuran kabel 3 x 2, 5 mm dan jenis kabel yang digunakan adalah NYM.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC yang
khusus untuk listrik dan harus didalam kotak penyambungan atau yang disebut
Tee Dus.
2) Setiap saluran kabel dalam bangunan atau plafon dilindungi dengan pipa
conduit diameter minimum 5/8 ” setara mer Clipsal.
3) Semua pemasangan instalasi kabel ” inbow ” tertanam dalam dinding.
4) Saklar dinding ( inbow ) satu lobang setara merk Clipsal, warna disesuaikan.
5) Penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan
khusus, setiap group maksimal terdiri dari 12 saklar.
e. ARMATURE LAMPU
1) Armature lampu penerangan yang dipasang harus memenuhi spesifikasi dan
sesuai standar serta mendapat persejutuan dari direksi/pengawas.
2) Armature lampu yang digunakan dimana penempatannya disesuaikan
dengan petunjuk gambar.
f.3. Instalasi Air HI
36
Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Pekerjaan perbaikan toren air + tandon 1100 ltr + mesin pompa
- pembuatan septiktank
- Pekerjaan pipa PVC ½”
- Pekerjaan pipa PVC ¾”
- Pekerjaan pipa PVC 3”
- Pekerjaan pipa PVC 4”
Persyaratan Bahan
c. Jenis, ukuran harus sesuai dengan petunjuk gambar serta spesifikasi teknis ini dan
telah disetujui pengawas dan direksi.
d. Segala contoh yang telah disetuji oleh pemberi tugas harus diserahkan ke pengawas
dan direksi. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui.
Persyaratan Pelaksanaan
g. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan
pekerjaan, spesifikasi serta petunjuk pengawas dan direksi. Diperlukan koordinasi kerja
dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik
jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan setempat.
h. Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui direksi atau
pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Pemasangan unit saniter dan accesories harus dilakukan dengan hati hati dan cermat
agar tidak terdapat bekas carat atau noda. Semua peralatan yang sudah tertanam dalam
beton harus bersih dari kotoran dan tidak cacat.
i. Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/pengujian oleh
pengawas/direksi.