SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI BERAT GUDANG SENJATA
DI LANUD I GUSTI NGURAH RAI DIPA 2024
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Data Proyek.
a. Nama Proyek : Renovasi Berat Gudang Senjata
b. Lokasi Proyek : Di Lanud I Gusti Ngurah Rai.
c. Penanggung Jawab Perancangan : Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai
d. Sumber Biaya : DIPA 2024
2. Lama Pelaksanaan. Pelaksanaan pekerjaan maksimum selama 180 (Seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
3. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan Kuda-Kuda , Kap Dan Plafond
d. Pekerjaan Pintu
Penjelasan Bagian-bagian Pekerjaan.
4. Pekerjaan Persiapan. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan persiapan sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan persiapan dapat dilihat pada
Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis
pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab II pasal 2 Halaman 3.
5. Pekerjaan Pengukuran dan Bouwplank. Penyedia jasa konstruksi wajib
melaksanakan pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat
bantu, sehingga terlaksananya pekerjaan pengukuran dan Bouwplank sesuai persyaratan
kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan
pengukuran dan Bouwplank dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang
penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan Bab II pasal 3 Halaman 3.
6. Pekerjaan Beton. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan beton sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan.
Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan beton dapat dilihat pada Perkasau Nomor
19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 14 Halaman 11.
7. Pekerjaan Kuda – Kuda dan Rangka Atap Baja Ringan. Penyedia jasa
konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan,
material/bahan dan alat bantu, sehingga terlaksananya pekerjaan kuda-kuda dan rangka
atap baja ringan sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan
teknis tentang tata cara pekerjaan kuda-kuda dan rangka atap baja ringan dapat dilihat
pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat
teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 27 Halaman 44.
8. Pekerjaan Pintu. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya Pemasangan daun pintu baja sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara Pemasangan daun pintu baja dapat
dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-
syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 63 Halaman
45.
9. Pekerjaan Kusen Aluminium. Penyedia jasa konstruksi wajib
melaksanakan pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat
bantu, sehingga terlaksananya Pemasangan kusen aluminium sesuai persyaratan kualitas
dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata Pemasangan kusen
aluminium dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana
kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 41
Halaman 60.
BAB II
P E N U T U P
Ketentuan-ketentuan Lain
a. Setelah proyek selesai Pemborong harus membongkar bedeng dan semua
sarana kerja yang tidak diperlukan lagi.
b. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan
harus diikuti, demikian pula peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi yang
sah serta tidak dapat dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
c. Setiap ada bagian uraian persyaratan teknis pekerjaan yang bertentangan,
terdapat kejanggalan atau kekeliruan, maka Kontraktor wajib melaporkan kepada
Direksi beserta saran perbaikannya. Selanjutnya Direksi akan memutuskan
perbaikannya dan untuk disahkan.
d. Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-
bagian/sub bagian pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberi oleh Direksi
pada saat pelaksanaan pekerjaan.
e. Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat, baik administrasi maupun spesifikasi
teknis dibuat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.
Denpasar, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Henry C. Hutagaol, S.Kom.
Mayor Kal NRP 535083