SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN KANTOR DISPOTDIRGA 2 LANTAI TAHAP I
DI LANUD I GUSTI NGURAH RAI DIPA 2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Data Proyek.
a. Nama Proyek : Pembangunan Kantor Dispotdirga 2 Lantai
Tahap I
b. Lokasi Proyek : Di Lanud I Gusti Ngurah Rai.
c. Penanggung Jawab Perancangan : Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai
d. Sumber Biaya : DIPA 2024
2. Lama Pelaksanaan. Pelaksanaan pekerjaan maksimum selama 180 (Seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
3. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Galian Dan Pasangan
c. Pekerjaan Beton Site Mix K. 250
d. Pekerjaan Finishing
e. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
f. Pekerjaan Sanitair
Penjelasan Bagian-bagian Pekerjaan.
4. Pekerjaan Persiapan. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan persiapan sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan persiapan dapat dilihat pada
Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis
pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab II pasal 2 Halaman 3.
5. Pekerjaan Pembongkaran. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, dan alat bantu, sehingga terlaksananya
pekerjaan bongkar atap, dinding bata, plesteran, lantai, instalasi listrik, kusen, dan beton
bertulang sesuai persyaratan yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara
pekerjaan beton dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan
2
rencana kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab
VII pasal 129,133,135,136,137, dan 139 Halaman 310 sampai dengan 319 .
6. Pekerjaan Pengukuran dan Bouwplank. Penyedia jasa konstruksi wajib
melaksanakan pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat
bantu, sehingga terlaksananya pekerjaan pengukuran dan Bouwplank sesuai persyaratan
kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan
pengukuran dan Bouwplank dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang
penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan Bab II pasal 3 Halaman 3.
7. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan Galian dan Pasangan sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Galian Tanah
Pondasi dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana
kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 8
Halaman 6.
8. Pekerjaan Urugan Pasir. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan Urugan Pasir sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Urugan Pasir dapat dilihat
pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat
teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 8 Halaman 7.
9. Pekerjaan Pondasi Batu Kali. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan pondasi batu kali sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pondasi batu kali
dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja
syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 10
Halaman 8.
10. Pekerjaan Pasangan Batu Bata. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan pasangan batu bata sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pasangan batu
bata dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja
syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 18
Halaman 36.
11. Pekerjaan Batu Belah. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan pasangan batu bata sesuai persyaratan kualitas dan volume
3
yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pasangan batu bata
dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja
syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 63
Halaman 79.
12. Pekerjaan Plesteran. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan plesteran sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plesteran dapat dilihat pada
Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis
pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 24 Halaman 41.
13. Pasangan Lantai Keramik. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan Pemasangan lantai keramik sesuai persyaratan
kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan
Pemasangan lantai keramik dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang
penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan Bab III pasal 57 Halaman 72.
14. Pekerjaan Pondasi Beton. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan pondasi beton sesuai persyaratan kualitas dan volume
yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pondasi beton dapat
dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-
syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 11 Halaman
11 sampai dengan 9 .
15. Pekerjaan Beton. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan beton sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan.
Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan beton dapat dilihat pada Perkasau Nomor
19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 14 dan 15 Halaman 11 sampai dengan 27 .
16. Pekerjaan Plat Lantai. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan beton sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan.
Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan beton dapat dilihat pada Perkasau Nomor
19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 14 dan 15 Halaman 11 sampai dengan 27 .
4
17. Pekerjaan Cat. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan dimaksud,
serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga terlaksananya
pekerjaan Cat sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan
teknis tentang tata cara pekerjaan Cat dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016
tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan Bab III pasal 60 Halaman 75.
18. Pekerjaan Kusen Aluminium. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan Kusen aluminium sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Kusen aluminium
dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja
syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 41
Halaman 60.
19. Pekerjaan Daun Pintu Aluminium. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan daun pintu aluminium sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan daun pintu
aluminium dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana
kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 44
Halaman 62.
20. Pekerjaan Kunci. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan kunci sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan.
Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan kunci dapat dilihat pada Perkasau Nomor
19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis pada kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 47 Halaman 64.
21. Pekerjaan Penggantung. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan penggantung sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan penggantung dapat dilihat
pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat
teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab III pasal 46 Halaman 63.
22. Pekerjaan Instalasi Listrik. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan instalasi listrik sesuai persyaratan kualitas dan volume
yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan instalasi listrik dapat
dilihat pada Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-
syarat teknis pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab IV pasal 67 Halaman
89.
5
23. Pekerjaan Instalasi Air. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan instalasi air sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan instalasi air dapat dilihat pada
Perkasau Nomor 19 tahun 2016 tentang penerapan rencana kerja syarat-syarat teknis
pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Bab IV pasal 66 Halaman 85.
BAB II
P E N U T U P
Ketentuan-ketentuan Lain
a. Setelah proyek selesai Pemborong harus membongkar bedeng dan semua
sarana kerja yang tidak diperlukan lagi.
b. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan
harus diikuti, demikian pula peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi yang
sah serta tidak dapat dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
c. Setiap ada bagian uraian persyaratan teknis pekerjaan yang bertentangan,
terdapat kejanggalan atau kekeliruan, maka Kontraktor wajib melaporkan kepada
Direksi beserta saran perbaikannya. Selanjutnya Direksi akan memutuskan
perbaikannya dan untuk disahkan.
d. Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-
bagian/sub bagian pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberi oleh Direksi
pada saat pelaksanaan pekerjaan.
e. Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat, baik administrasi maupun spesifikasi
teknis dibuat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.
Denpasar, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Henry C. Hutagaol, S.Kom.
Mayor Kal NRP 535084