PANGKALAN TNI AU SAM RATULANGI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS WARA
DI LANUD SAM RATULANGI
TA 2023
A. SPESIFIKASI UMUM
Data Proyek.
(1) Nama proyek : Pembangunan Mess Wara
(2) Lokasi proyek : Lanud Sam Ratulangi
(3) Sumber Biaya : APBN Dipa Satker Lanud Sam Ratulangi TA. 2024
Lama Pelaksanaan.
Pelaksanaan pekerjaan ditentukan selama maksimal 210 (dua ratus sepuluh) hari
kalender terhitung tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
B. SPESIFIKASI KHUSUS
Penjelasan Umum
B.1 Lokasi Pekerjaan.
Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Lanud Sam Ratulangi, tempat akan
ditunjukan pada saat pemberian penjelasan (aanwidjzing).
B.2 Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaannya
Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
g. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk
Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
h. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
i. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
j. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
k. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
l. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
m. SKSNI T-15-1991-03
n. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
o. Algemenee Voorwarden (AV)
B.3 Sarana dan Cara Kerja
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis
pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan
aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang
diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta
pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
1) Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
2) Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
1) Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
2) Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya jalan, halaman, dan lain sebagaunya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum
masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
B.4 Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor
Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2
minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana
pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual
pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
B.5 Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak
ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-
bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya
yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang
akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang
dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus
segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum
ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk
melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya
bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan
langsung.
1) Air. Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung
minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi
syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium
tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
2) Semen Portland (PC). Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu
harus satu merek untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
bengunan, belum mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya
harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat
sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
3) Pasir (Ps). Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras,
bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang
terdiri atas.
a) Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
b) Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasi pasang
c) Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
4) Batu Pecah (Split). Split untuk beton harus menggunakan split dari batu
kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
B.6 Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan dan Tanah
2) Pekerjaan Struktur
3) Pekerjaan Pasangan
4) Pekerjaan Pasangan
5) Pekerjaan Atap, Plafon dan Kusen
6) Pekerjaan Pengecatan
7) Pekerjaan Instalasi
8) Pekerjaan Prasarana
B.7 Pekerjaan Persiapan dan Pembersihan.
B.7.1 Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-
rintangan bangunan beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah
pembangunan yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali
untuk hal-hal di bawah ini :
1) Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang
tidak mudah rusak yang letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
2) Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam
yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
3) Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan
dan lubang-lubang lain harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan
dipadatkan.
4) Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
puing-puing ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi
/ saluran eksisting yang berada di dalam lokasi tapak proyek sehingga instalasi /
saluran tersebut kembali bisa berfungsi seperti sebelumnya.
6) Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing
galian dan lain-lain harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua peralatan yang diperlukan
pada paket pekerjaan ini harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai.
7) Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya
yang diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan
terhadap material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)
B.7.2 Pekerjaan pengukuran meliputi:
1) Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pengukuran dan pemasangan
patok titik nol sebagai dasar awal pekerjaan yang telah disetujui oleh direksi lapangan.
2) Menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja termasuk para juru ukur
( surveyor ) yang dibutuhkan dalam pengukuran dan pematokan tersebut.
3). Penyedia jasa konstruksi wajib memelihara patok-patok hasil ukur tersebut
selama masa pembangunan berjalan:
B.7.3 Pekerjaan bouwplank meliputi :
1) Patok harus ditanam dalam tanah sampai kuat/ tifdak goyang sehingga tidak
mudah dicabut dan menggunakan kayu minimal ukuran 5/7 cm.
2) Jarak patok dari sisi galian pondasi minimum 30 cm, sedang jarak antar patok
minimum 2 m.
3) Papan bouwplank menggunakan kayu kelas III dengan ukuran 2x20 cm dan
pada bidang sebelah atas harus diserut sampai rata.
4) Penentuan ketinggian papan bouwplank dari tanah dengan jarak 30 cm atau
ditentukan lain atas persetujuan direksi lapangan.
5) Pemasangan bouwplank harus benar-benar siku atau ditentukan lain atas
persetujuan direksi.
B.8 Pekerjaan Beton
1) Pekerjaan yang termasuk meliputi :
a) Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan
dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan
pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
b) Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang
terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton.
Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton
Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
c) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak
termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-
ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi
penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu,
maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya disetujui oleh perencana.
d) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh
berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam
PBI 1971. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk
persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
e) Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton
yang berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan
batang-batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci
di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan,
penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
f) "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai
semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari
bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan
beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua
teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh
Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test
Laboratorium.
2) Adukan/campuran beton
a) Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-
masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum
20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat
disetujui oleh Direksi Lapangan.
b) Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-
lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun
harus sesuai dengan mutu standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum diperiksa Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
c) Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial
mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari
sumber yang berlainan, merk semen yang berbeda atau supplier beton yang
lain.
3) Pengecoran dan Pemadatan Beton
a) Persiapan
(1) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan
kepada Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu
sebelum memulai kegiatan pengecoran.
(2) Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air,
pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain
harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam
dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
(3) Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan
genangan air sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase
ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan
listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.
4) Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui.
Logam-logam yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat
besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan.
Kereta pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan
melalui tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana
beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton
lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
5) Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya
retak, basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi
penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
6) Penutup Beton. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus
sesuai dengan persyaratan SKSNI 1991.
7) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
yang akan dicor.
b) Pengangkutan
1) Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat
dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-bahan (segregasi).
2) Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang
sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat
pengadukan ke tempat pengecoran dengan perantaraan talang-talang
miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Dalam hal ini, Direksi Lapangan mempertimbangkan persetujuan
penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana
mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi
jatuh maximum 1,50 m.
3) Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus
diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan
beton digerakkan kontinue secara mekanis.
c) Pengecoran
(1) Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI
Committee 304, ASTMC 94-98.
(2) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin
kecetakan akhir dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari
ketebalan 30 cm.
(3) Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh
lebih dari 1,0 m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah,
corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa,
sedemikian sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal
tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian
sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-bahan.
(4) Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya
senantiasa tetap mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran
dari satu posisi ke posisi lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis
mungkin setelah diaduk.
(5) Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau
metoda di luar ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk
pekerjaan yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka
"Kontraktor" harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan paling lambat 3 minggu
sebelum pelaksanaan di mulai.
d) Pemadatan beton
(1) Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan
sarang-sarang kerikil.
(2) Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type
"immersion", beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih
kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala penggetar
berdiameter 180 mm, semua dengan amlpitudo yang cukup untuk
menghasilkan kepadatan yang memadai.
(3) Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada
keadaan darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin
mendekati tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
4) Perawatan Beton
a) Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab
6.6. dan ACI 301-89.
b) Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang
belum saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan
kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang
diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
5) Pembesian untuk Tulangan. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
a) Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
b) Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
c) Tulangan atas pada pelat dan balok :
(1) balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
(2) balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12
mm
(3) balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
(4) panjang batang : ± 50 mm
d) Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
e) Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
6) Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan galian tanah pondasi,
bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan.
b) Peralatan. Peralatan yang digunakan adalah:
(1) Exsavator
(2) Backhoeloader
(3) Cangkul
(4) Dumptruck
7) Pekerjaan Pondasi Beton
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pondasi beton, bahan dan
peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan pondasi beton sesuai dengan persyaratan dan gambar-
gambar rencana.
b) Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
(1) Semen. Semen adalah portland semen yang telah disetujui oleh
Direksi yang memenuhi syarat S-400 menurut standart semen Indonesia
(NI-8-1972) misalnya Semen Gresik, Cibinong dan lain-lain.
(2) Pasir. Adalah pasir beton alam yang mempunyai modulus kehalusan
butir 2 sampai 32 sesuai PBI 1971.
(3) Kerikil/Koral. Adalah kerikil/koral sungai yang bersih dan bebas dari
bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang panjang-panjang
serta bersih dari bahan alkali, organis dan bahan-bahan lain yang dapat
merusak.
(4) Aggregate Kasar. Adalah batuh ex pecah (tangan/stone crusher)
harus bergradasi baik, dengan ukuran butir 5 mm - 25 mm dan harus
sesuai persyaratan dalam NI-2 PBI 1971.
(5) Air. Air harus bersih bebas lumpur, minyak, asam, bahan organik
garam dan kotoran-kotoran lain dalam jumlah yang dapat merusakkan, air
tersebut harus sesuai ketentuan dalam PBI 1971 untuk campuran beton.
c) Mutu beton. Mutu beton yang dipakai adalah :
(1) Untuk struktural biasa adalah K-275.
(2) Untuk non struktural seperti rabat adalah K-80-100
Semuanya harus sesuai PBI 1971 dan melalui test labs.
d) Begisting. Mutu begisting harus dapat menjamin sehingga hasil kontruksi
beton sesuai dengan ukuran dan mutu yang ditentukan. Oleh karena itu dapat
dari kayu bermutu kelas IV. Untuk mempermudah pembukaan pelapis cetakan
dapat digunakan dengan merk yang disetujui Direksi. Minyak pelumas tidak
boleh digunakan dalam pekerjaan ini.
e) Nilai Slump. Nilai slump harus lebih dari 9.
f) Pengaduk Beton. Dipersyaratkan setiap pengadukan beton dapat
menggunakan Mixer atau dengan pengadukan tenaga manusia dengan
kapasitas yang mencukupi untuk maksud pekerjaan tersebut.
g) Penggunaan. Beton digunakan untuk pondasi, kolam, sloof ring balk dan
lain-lain. Khusus untuk pondasi, maka pelaksanaannya adalah sebagai berikut
:
(1) Pekerjaan pondasi dimulai setelah seluruh galian tanah diperiksa dan
disetujui Direksi untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi.
(2) Bila ada air dalam lubang pondasi, maka air tersebut harus dipompa
keluar dan dikeringkan.
(3) Pelaksanaan pembuatan pondasi harus sesuai gambar rencana.
(4) Pada lokasi penghentian pondasi, maka ujung penghentian harus
dibuat bergerigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh
dan sempurna, serta tidak boleh ada rongga atau celah.
(5) Semua pondasi beton harus dicor diatas lantai kerja yang telah kering
dicor diatas pasir padat.
8) Pekerjaan Lantai Beton
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai beton, bahan yang
akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan lantai keramik
yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
b) Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
(1) Semen. Semen adalah portland cement yang telah disetujui oleh
Direksi yang memenuhi syarat S-400 menurut standart semen Indonesia
(NI-8-1972) misalnya Semen Gresik, Cibinong dan lain-lain.
(2) Pasir. Adalah pasir beton alam yang mempunyai modulus kehalusan
butir 2 sampai 32 sesuai PBI-1971.
(3) Kerikil/Koral. Adalah kerikil/koral sungai yang bersih dan bebas dari
bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang panjang-panjang
serta bersih dari bahan alkali, organis dan bahan-bahan lain yang dapat
merusak.
(4) Aggregate Kasar. Adalah batu ex pecah (tangan/stone crusher)
harus bergradasi baik, dengan ukuran butir 5 mm - 25 mm dan harus
sesuai persyaratan dalam NI-2 PBI 1971.
(5) Air. Air harus bersih bebas lumpur, minyak, asam, bahan organik
garam dan kotoran-kotoran lain dalam jumlah yang dapat merusakkan, air
tersebut harus sesuai ketentuan dalam PBI 1971 untuk campuran beton.
c) Mutu beton. Mutu beton yang dipakai adalah untuk non struktural seperti
rabat adalah K-275, harus sesuai PBI 1971 dan melalui test labs.
d) Begisting. Mutu begisting harus dapat menjamin sehingga hasil kontruksi
beton sesuai dengan ukuran dan mutu yang ditentukan. Oleh karena itu dapat
dari kayu bermutu kelas IV.
e) Nilai Slump. Nilai slump harus lebih dari 9.
f) Pengaduk Beton. Dipersyaratkan setiap pengadukan mortal beton harus
dengan Concrete Mixer dengan kapasitas yang mencukupi untuk maksud
pekerjaan tersebut.
g) Pelaksanaan Pengecoran. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
(1) Beton tidak boleh dicor sebelum cetakan, pemasangan instalasi-
instalasi yang harus ditanam, pengikatan telah selesai serta telah diperiksa
Direksi dengan bukti izin pengecoran.
(2) Permukaan yang harus dicor bersih dan tidak ada air menggenang.
Permukaan begisting yang dapat menyerap banyak air harus dibasahi
dahulu.
(3) Transportasi pengecoran dapat dengan cara memakai ember dan
tenaga manusia.
(4) Pengecoran tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter dan tidak
boleh sewaktu hujan.
h) Curing. Konstruksi beton harus dirawat (cured) dengan disiram air sampai
beton telah mengeras benar (14 hari).
i) Perlindungan. Perlu melindungi semua konstruksi beton terhadap
kerusakan-kerusakan.
j) Perbaikan Beton. Bila ada kerusakan beton maka harus diperbaiki dengan
cara mengasari permukaan, pengeleman dengan bahan aditive, baru
dilaksanakan pengecoran lagi dan atau pemelesteran.
B.9 Pekerjaan Pasangan
B.10.1. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Pasangan Batu Bata,
bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan,
sehingga diharapkan pekerjaan Pasangan Batu Bata sesuai dengan
persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b) Bahan yang digunakan adalah :
(1) Semen. Semen Ex Gresik, Tiga Roda dan Kujang atau Tonasa atau
setara
(2) Pasir. Pasir yang digunakan harus bersih dari segala kotoran
merupakan pasir pasang dan memenuhi standard Normalisasi Indonesia.
(3) Air. Air yang digunakan harus bersih, tawar, tidak mengandung
minyak dan memenuhi standard Normalisasi Indonesia.
(4) Bata. Bata yang digunakan harus berkualitas baik, keras, tidak rapuh
dibakar matang atau sesuai standard Nasional Indonesia dan disetujui
Direksi.
c) Adukan. Adukan yang digunakan adalah campuran 1 PC : 2 PS dan 1 PC
: 4 PS.
d) Pelaksanaan. Pelaksanaan pasangan bata adalah 1 bata sampai diatas
langit-langit (sesuai gambar rencana). Hal-hal yang ditentukan :
(1) Bata sebelumnya disiram/direndam air dan bata yang pecah kurang
dari separo tidak boleh digunakan kecuali untuk hubungan batu.
(2) Setelah pasangan dinding selesai maka seminggu harus dalam
keadaan basah (dibasahi). Pasangan bata untuk dinding dipasang tegak
lurus dan rata (Lod), setiap pasangan tidak boleh lebih dari 1 meter baru
boleh dilanjutkan setelah betul-betul telah mengeras adukannya.
e) Bingkai Beton.
(1) Setiap pasangan dinding bata seluas maksimal12 M² harus dipasang
bingkai beton.
(2) Pada tempat-tempat tertentu yang memerlukan kolom-kolom praktis
sebagai sekatan.
(3) Pada sopi-sopi pasangan dinding bata diberi balok beton dengan
tulangan praktis.
f) Hal-hal Lain. Pada suatu konstruksi pondasi yang terdiri dari pasangan
bata, maka ditentukan hal-hal sebagai berikut :
(1) Adukan. Adukan tetap 1 PC : 2 PS dan 1 PC : 4 PS.
(2) Pelaksanaan. Pondasi bata harus didasari pasir urug yang
dipadatkan sehingga tebal 10 Cm atau sesuai dengan gambar rencana.
Bata sebelum digunakan harus direndam air dahulu dan bata yang pecah
kurang dari ½ tidak boleh digunakan kecuali untuk ujung dinding yang
sepasinya pas dengan ukuran batu yang pecah.
B.10.2. Pekerjaan Pasangan Bata Tela
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Pasangan Bata Tela,
bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan,
sehingga diharapkan pekerjaan Pasangan Bata Tela sesuai dengan persyaratan
dan gambar-gambar rencana.
b) Bahan yang digunakan adalah :
(1) Semen. Semen Ex Gresik, Tiga Roda dan Kujang atau Tonasa atau
setara
(2) Pasir. Pasir yang digunakan harus bersih dari segala kotoran
merupakan pasir pasang dan memenuhi standard Normalisasi Indonesia.
(3) Air. Air yang digunakan harus bersih, tawar, tidak mengandung
minyak dan memenuhi standard Normalisasi Indonesia.
(4) Bata Tela. Bata tela yang digunakan harus berkualitas baik, keras,
tidak rapuh dibakar matang atau sesuai standard Nasional Indonesia dan
disetujui Direksi.
c) Adukan. Adukan yang digunakan adalah campuran 1 PC : 4 PS.
d) Pelaksanaan. Pelaksanaan pasangan bata tela adalah 1 bata sampai
diatas langit-langit (sesuai gambar rencana). Hal-hal yang ditentukan :
(1) Bata tela sebelumnya disiram/direndam air dan bata tela yang pecah
kurang dari separo tidak boleh digunakan kecuali untuk hubungan batu.
(2) Setelah pasangan dinding selesai maka seminggu harus dalam
keadaan basah (dibasahi). Pasangan bata tela untuk dinding dipasang
tegak lurus dan rata (Lod), setiap pasangan tidak boleh lebih dari 1 meter
baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul telah mengeras adukannya.
e) Bingkai Beton. Pembingkaian dengan beton bertulang diperlukan pada :
(1) Pasangan bata untuk dinding setiap luas maksimal 12 M².
(2) Pada tempat-tempat tertentu yang memerlukan kolom-kolom praktis
sebagai sekatan.
(3) Pada sopi-sopi pasangan dinding bata tela diberi balok beton dengan
tulangan praktis.
B.10.3. Pekerjaan Trasraam
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Pasangan Trasram, bahan
dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan Pasangan Trasram sesuai dengan persyaratan dan
gambar-gambar rencana
b) Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
(1) Semen. Semen Ex Gersik, Kujang dan Tiga Roda, Tonasa atau
setara.
(2) Pasir. Pasir yang digunakan adalah pasir yang bersih dari segala
kotoran dan memenuhi standard Nasional Indonesia.
(3) Air. Air yang digunakan adalah air tawar, bersih dan bebas dari
kotoran maupun minyak.
(4) Batu bata. Batu bata yang digunakan harus berkualitas baik, keras,
tidak rapuk dibakar matang, memenuhi Standard Nasional.
(5) Adukan. Adukan yang digunakan adalah 1 PC : 2 PS, untuk
plesterannya juga 1 PC : 2 PS.
(6) Pelaksanaan. Pelaksanaan pembuatan Trasraam adalah untuk
semua dinding mulai dari 30 Cm di bawah ± 0 (lantai) sampai dengan :
(7) Untuk dinding biasa sampai 20 Cm diatas lantai.
(8) Untuk dinding kamar mandi sampai setinggi 2 meter diatas ± 0
(lantai).
B.10.4. Pekerjaan Plesteran
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plesteran, bahan dan
peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan plesteran sesuai dengan persyaratan dan gambar-
gambar rencana. Pada dasarnya pekerjaan plesteran merupakan campuran
semen, pasir dan air dengan takaran atau perbandingan terentu kemudian
diaduk sehingga mendapatkan adonan untuk plesteran, adapun campuran
dimaksud sebagai berikut :
(1) Adukan plesteran biasa 1 Semen/PC : 4 Pasir untuk dinding bagian
dalam.
(2) Adukan acian adalah 1 PC.
(3) Adukan plesteran kedap air adalah 1 PC : 2 PS
(4) Adukan plesteran sudut-sudut dan beton adalah 1 PC: 3 PS.
b) Bahan. Bahan yang digunakan adalah
(1) Semen sesuai SNI
(2) Pasir bersih tidak mengandung lumpur.
c) Pelaksanaan. Pelaksanaan Pemlesteran dipersyaratkan sebagai berikut :
(1) Sebelum diadakan plesteran semuan permukaan harus dibasahi
sehingga kenyang air.
(2) Tebal plesteran dinding bata adalah 1½ Cm
(3) Plesteran dilakukan setelah seluruh jaringan instalasi pipa-pipa telah
ditanam pada tembok bata.
(4) Plesteran harus rata, halus, lod, siku-siku oleh karena itu harus
dilaksanakan oleh tenaga-tenaga tukang batu yang ahli.
B.10.5. Pekerjaan Lantai Homogenous
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai homogenous, bahan
yang akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan lantai
homogenous yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
b) Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
(1) Jenis Homogenous Tile produksi Essenza, GRANITO TM, ukuran 60
x 60 cm.
(2) Finish permukaan Halus (polish).
(3) Bahan perekat Mortar flex MU-450, PM410(exterior&wet interior),
PM420 (interior) ,AM 30
c) Pelaksanaan Pemasangan. Pelaksanaan pekerjaan diatur sebagai berikut
(1) Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat,
naad serapat mungkin, maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang
dipasang vertikal harus diperkuat dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st.
steel yang dipaku kuat kepada dinding.
(2) Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang
permukaan lantai harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian
yang bergelombang celah-celah antara masing-masing unit dicor dengan
air semen kental yang diberi cat warna sama dengan granitnya, dilakukan
sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
(3) Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan
dikilapkan dengan wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing
compound.
(4) Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi,
dikerjakan oleh orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan
mesin pemotong homogenous tile. Bahan-bahan yang dapat
mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak, residu, teak oil dan
lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
B.6 Pekerjaan Atap dan Plafon
B.6.1. Pekerjaan Kuda-Kuda Baja Ringan
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Sama seperti halnya pada pasal diatas
sebelum pelaksanaan pekerjaan kuda-kuda dan rangka atap baja ringan,
pelaksana pekerjaan agar menyediakan, semua alat-peralatan/perlengkapan,
bahan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
pembuatan/pemasangan kuda-kuda dan kerangka atas dari baja ringan
sehingga pekerjaan tersebut sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar
yang sah.
b) Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
(1) Baja ringan yang sesuai merk yang dipersayartkan SNI
(2) Ukuran baja ringan sesuai kebutuhan atas dasar hasil perhitungan
dimensi.
c) Pelaksanaan Pekerjaan. Pelaksanaan pembuatan dan pemasangan
kuda-kuda dan kerangkan atap diatur sebagai berikut :
(1) Bahan yang digunakan adalah baja ringan.
(2) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar
perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
(3) Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar
kerja.
(4) Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
(5) Pihak penyedia jasa konstruksi harus menyiapkan semua struktur
balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan
kuda-kuda sesuai dengan desain system rangka atap.
(6) Pihak penyedia jasa konstruksi harus menjamin kekuatan dan
ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda.
Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
(7) Pihak penyedia jasa konstruksi bersedia menyediakan minimal 8
(delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar
pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng pada saat
kuda-kuda tiba di lokasi proyek.
B.6.2. Pekerjaan Penutup Spandek
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pemasangan atap spandek, ukuran
ketebalan bahan yang digunakan serta menyiapkan alat-alat bantu yang akan
digunakan dan menyiapkan tenaga manusia yang akan mengerjakan penutup
atap yang dimaksud sehingga sesuai dengan persyaratan gambar-gambar
rencana.
b) Bahan. Bahan utama yang digunakan adalah :
(1) Besi Kanal C 125 x 75 x 2 atau ukuran sesuai dengan gambar
rencana.
(2) Besi siku 50 x 50 x 6 untuk dudukan gording.
(3) Baut hitam untuk membuat gording dan besi siku.
(4) Bahan spandek adalah zingalume G-550 High Tensile product
(minimum tegangan leleh 550 Mpa) sesuai standart ASTM A 792 dengan
ketebalan minimum 0,4 mm, dengan bahan zincalum atau galvanis jenis
anti karat dan dengan warna menyesuaikan lapangan atau menurut
petunjuk Direksi.
(5) Nok spandek merk dan jenis serupa dengan sepandeknya.
(6) Besi beton Ø 10 mm untuk pengaku/trackstang.
(7) Besi siku L 50 x 50 x 5 dan besi beton Ø 16 mm untuk ikatan angin.
c) Pelaksanaan Pemasangan Penutup Atap :
(1) Pemasangan kerangka atap/gording dari kanal C yang dibuat 2 buah
pada sisi besi siku L 50 x 50 x 5 yang dilas pada balok portal setiap jarak
maximum 1,5 meter dan diberi trackstang Ø 10 mm sesuai gambar
rencana. Disarankan untuk melaksanakan penyambungan gording pada
tiap balok portal, namun apabila tidak maka Penyedia jasa konstruksi harus
membuat konstruksi penyambungan gording dan mengajukan rencana
kepada Direksi. Pelaksanaan pema¬sangan dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi.
(2) Pemasangan atap spandek dipersiapkan di atas dengan semua rusuk
luar atau rusuk dalam semuanya menghadap kearah yang sama, supaya
lebih memudahkan pemasangan. Tumpangan samping yang benar
adalah rusuk dengan jalur anti kapiler (rusuk dalam). Lebar tum¬pangan
akhir dipersyaratkan sesuai brosur pemasangan dari pabrik.
d) Setelah pekerjaan penutup atap selesai atau pekerjaan secara
keseluruhan selesai 100 %, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan uji
fungsi kebocoran dengan cara menyemprotkan air keseluruh bidang atap dan
pastikan bahwa penutup atap tidak bocor dan dibuatkan berita acara uji fungsi.
e)
B.6.3. Pekerjaan Penutup Atap
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup Bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pemasangan penutup atap trimdek
dan ukuran dan bahan yang akan digunakan serta serta penyiapan segala
peralatan yang dibutuhkan selama proses pemasangan penutup atap trimdek
sehingga pekerjaan tersebut sesuai dengan persyaratan gambar-gambar
rencan.
b) Bahan. Bahan utama yang digunakan adalah :
(1) Besi Kanal C 125 x 75 x 2 atau ukuran sesuai dengan gambar
rencana.
(2) Besi siku 50 x 50 x 6 untuk dudukan gording.
(3) Baut hitam untuk membuat gording dan besi siku.
(4) Bahan trimdek adalah zingalume colourbond TCT dengan ketebalan
minimum 0,4 mm dan dengan warna menyesuaikan lapangan atau
menurut petunjuk Direksi.
(5) Nok trimdek merk dan jenis serupa dengan trimdeknya.
(6) Besi beton Ø 10 mm untuk pengaku/trackstang.
(7) Besi siku L 50 x 50 x 5 dan besi beton Ø 16 mm untuk ikatan angin.
c) Pelaksanaan Pemasangan Penutup Atap :
(1) Pemasangan kerangka atap/gording dari kanal C yang dibuat 2 buah
pada sisi besi siku L 50 x 50 x 5 yang dilas pada balok portal setiap jarak
maximum 1,5 meter dan diberi trackstang Ø 10 mm sesuai gambar
rencana. Disarankan untuk melaksanakan penyambungan gording pada
tiap balok portal, namun apabila tidak maka Penyedia jasa konstruksi harus
membuat konstruksi penyambungan gording dan mengajukan rencana
kepada Direksi. Pelaksanaan pema¬sangan dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi.
(2) Pemasangan atap trimdeck dipersiapkan di atas dengan semua rusuk
luar atau rusuk dalam semuanya menghadap kearah yang sama, supaya
lebih memudahkan pemasangan. Tumpangan samping yang benar
adalah rusuk dengan jalur anti kapiler (rusuk dalam). Lebar tum¬pangan
akhir dipersyaratkan sesuai brosur pemasangan dari pabrik.
(3) Setelah pekerjaan penutup atap selesai atau pekerjaan secara
keseluruhan selesai 100 %, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan
uji fungsi kebocoran dengan cara menyemprotkan air keseluruh bidang
atap dan pastikan bahwa penutup atap tidak bocor dan dibuatkan berita
acara uji fungsi.
B.6.4. Pekerjaan Plafond
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plafond, bahan yang akan
digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan plafond yang sesuai
dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
b) Bahan. Sebagai bahan utama yang digunakan adalah :
(1) Asbes yang digunakan tebal 5 mm, dimensi potongan sesuai gambar
atau atas petunjuk Direksi.
(2) List plafond menggunakan asbes berkualitas baik, motif
menyesuaikan atau menurut petunjuk Direksi.
(3) Frame penggantung terbuat dari rangka hollow dengan ukuran 3 x 4
cm dan 4 x 4 cm dengan penggantung besi beton.
(4) Mur khusus asbes dengan ukuran menyesuaikan.
(5) Kasa khusus sambungan asbes kualitas baik.
(6) Dempul asbes dengan merk/kualitas terbaik sehingga tidak
menimbulkan pecah-pecah.
c) Pelaksanaan Pembuatan/Pemasangan Plafond :
(1) Kerangka plafond digantung pada besi beton/profil sehingga bisa
dijamin kekakuannya pada arah horizontal maupun vertikal.
(2) Hubungan klos-klos penguat harus rapih dan lurus, sudut pertemuan
harus siku-siku dan sambungan tidak boleh melendut.
(3) Kerangka pembagi dibuat modul ukuran 60 x 120 cm.
(4) Pemasangan plafond asbes dengan cara di mur pada rangka plafond
atau hollow dan mur ditutup dengan dempul khusus asbes sehingga tidak
tampak murnya.
(5) Pemasangan penutup plafond harus rapi dan presisi sehingga tidak
terlihat sambungan antara asbes yang terlihat menjadi saatu kesatuan
plafond tanpa sambungan.
(6) Penyambungan plafond antara asbes dengan asbes menggunakan
kasa sambungan asbes dan di dempul dengan bahan khusus dempul
asbes sehingga tidak terlihat sambungan/nat pada plafond asbes.
(7) List plafond dipasang setelah plafond terpasang dan di dempul hingga
menjadi satu kesatuan dengan plafond.
(8) Pekerjaan plafond asbes harus dikerjakan oleh ahli dibidangnya.
B.6.5. Pekerjaan Plafond Gipsum
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plafond gipsum, bahan
yang akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan plafond
gypsum yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
b) Bahan. Sebagai bahan utama yang digunakan adalah :
(1) Bahan penutup plafon gypsum Acustic tebal 10 mm berukuran 60 x
120 cm berkualitas baik.
(2) List plafond menggunakan gypsum berkualitas baik, motif
menyesuaikan atau menurut petunjuk Direksi.
(3) Frame penggantung terbuat dari rangka hollow dengan ukuran 3 x 4
cm dan 4 x 4 cm dengan penggantung besi beton.
(4) Rangka hollow di cat menie ICI Chromate untuk baja yang tidak
digal¬vanis.
(5) Mur khusus gypsum dengan ukuran menyesuaikan.
(6) Kasa khusus sambungan gypsum kualitas baik.
(7) Dempul gypsum dengan merk/kualitas terbaik sehingga tidak
menimbulkan pecah-pecah.
c) Pelaksanaan Pembuatan/Pemasangan Plafond :
(1) Kerangka plafond digantung pada besi beton/profil sehingga bisa
dijamin kekakuannya pada arah horizontal maupun vertikal.
(2) Hubungan klos-klos penguat harus rapih dan lurus, sudut pertemuan
harus siku-siku dan sambungan tidak boleh melendut.
(3) Kerangka pembagi dibuat modul ukuran 60 x 120 cm.
(4) Pemasangan plafond gypsum dengan cara di mur pada rangka
plafond atau hollow dan mur ditutup dengan dempul khusus gypsum
sehingga tidak tampak murnya.
(5) Pemasangan penutup plafond harus rapi dan presisi sehingga tidak
terlihat sambungan antara gypsum, yang terlihat menjadi satu kesatuan
plafond tanpa sambungan.
(6) Penyambungan plafond antara gypsum dengan gypsum
menggunakan kasa sambungan gypsum dan di dempul dengan bahan
khusus dempul gypsum sehingga tidak terlihat sambungan/nat pada
plafond gypsum.
(7) List plafond dipasang setelah plafond terpasang dan di dempul hingga
menjadi satu kesatuan dengan plafond.
B.6.6. Pekerjaan Plafond Kalsiboard
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plafond kalsiboard, bahan
yang akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan plafond
kalsiboard yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
b) Bahan. Sebagai bahan utama yang digunakan adalah :
(1) Bahan penutup plafon kalsiboard Acustic tebal 10 mm berukuran 60
x 120 cm berkualitas baik.
(2) List plafond menggunakan kalsiboard berkualitas baik, motif
menyesuaikan atau menurut petunjuk Direksi.
(3) Frame penggantung terbuat dari rangka metalfuring dengan ukuran
menyesuaikan lapangan atau gambar rencana sehingga kokoh dengan
penggantung besi beton.
(4) Rangka metalfuring harus digal¬vanish.
(5) Mur khusus kalsiboard dengan ukuran menyesuaikan.
(6) Kasa khusus sambungan kalsiboard kualitas baik.
(7) Dempul kalsiboard dengan merk/kualitas terbaik sehingga tidak
menimbulkan pecah-pecah.
c) Pelaksanaan Pembuatan/Pemasangan Plafond :
(1) Kerangka plafond digantung pada besi beton/profil sehingga bisa
dijamin kekakuannya pada arah horizontal maupun vertikal.
(2) Hubungan klos-klos penguat harus rapih dan lurus, sudut pertemuan
harus siku-siku dan sambungan tidak boleh melendut.
(3) Kerangka pembagi dibuat modul ukuran 60 x 120 cm.
(4) Pemasangan plafond kalsiboard dengan cara di mur pada rangka
plafond atau hollow dan mur ditutup dengan dempul khusus kalsiboard
sehingga tidak tampak murnya.
(5) Pemasangan penutup plafond harus rapi dan presisi sehingga tidak
terlihat sambungan antara kalsiboard, yang terlihat menjadi satu kesatuan
plafond tanpa sambungan.
(6) Penyambungan plafond antara kalsiboard dengan kalsibord
menggunakan kasa sambungan kalsiboard dan di dempul dengan bahan
khusus dempul kalsibord sehingga tidak terlihat sambungan/nat pada
plafond kalsiboard.
(7) List plafond dipasang setelah plafond terpasang dan di dempul hingga
menjadi satu kesatuan dengan plafond.
B.6.7. Pekerjaan Kalsi plank
a) Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini
adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan kalsiplank, bahan yang
akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan kalsiplank yang
sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
b) Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
(1) GRC tebal minimum 1 Cm tinggi sesuai gambar (± 30 Cm).
(2) Skrup dan baut sesuai kebutuhan.
(3) Paku-paku sesuai kebutuhan.
c) Pelaksanaan. Pemasangan kalsiplank harus dipaku dan dibaut pada
kloos/pelat-pelat simpul yang telah dipersiapkan pada kuda-
kuda/gording/batang pemaku. Hasil pemasangan harus datar/lurus dan rapi
serta tidak boleh ada cacat
B.7 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Arsitektur
1) Pekerjaan Atap
a) Penyedia jasa wajib meneliti gambar-gambar dan kesesuaian kondisi
lapangan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi kekurang
rataan kondisi permukaan, kurang waterpass, ataupun ketidak sesuaian ukuran,
elevasi, ukuran lebar, dan posisi terhadap keseluruhan disain, maka Kontraktor
Pelaksana wajib menyesuaikannya dengan membuat shop drawing.
b) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman sesuai
rekomendasi produsen pembuat bahan zincalume penutup atap, dan dengan
standard pengerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas proyek.
c) Setiap kali selesai pemasangan penutup atap dalam 1 hari, Penyedia jasa
harus membersihkan permukaan bidang atap yang sudah terpasang dari semua
kotoran sisa pelaksanaan pekerjaan maupun dari kotoran-kotoran lain yang
melekat.
2) Talang
a) Talang di pasang pada bangunan dengan menggunakan klem-klem yang
telah diberi lapisan Galvanis. Klem dipasang 4 buah untuk setiap lonjor pipa.
b) Pemasangan pipa tegak talang harus sejajar dengan garis vertikal
bangunan.
c) Talang-talang datar dari metal sheet zincalume dibentuk sesuai gambar
rencana dengan kedalaman dasar talang dari bibir talang terendah sedalam
sesuai gambar.
d) Pemasangan talang harus menghasilkan hasil akhir yang rapi dan teratur.
e) Sambungan antara pipa satu dengan yang lain adalah sesuai gambar
rencana.
f) Sebelum pelaksanaan finishing cat, permukaan bidang yang berkarat pada
sambungan pipa harus dibersihkan dari karat atau harus dimatikan sifat karatnya
dengan sand blasting SA 2½ atau cairan penutup karat setara ROST X eks PT
Propan Raya.
3) Penutup Atap. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan material
penutup atap menggunakan bahan Metal Sheet Zincalume (Plat baja lapis seng
aluminium) berwarna yang diprofil secara roll dingin membentuk lembar seng
gelombang sesuai gambar perencana, dengan komposisi minimal aluminium sebesar
55% dan 43% Zinc. Tebal 0.5 mm.
4) Dinding
a) Seluruh pekerjaan pasangan harus dibuat lurus baik secara vertikal
maupun secara horisontal, sehingga menghasilkan bidang-bidang yang betul-
betul rata.
b) Setiap luas pasangan dinding ½ bata termasuk pasangan trasraamnya
mencapai 12 m² sudah harus dipasang frame-frame yang berupa kolom-kolom
beton praktis dan balok-balok beton praktis dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan
tulangan pokok 4Ø10 dan beugel Ø6-20.
c) Setiap bukaan / lubang pada dinding harus diberi pengaku berupa balok
dan kolom praktis.
d) Tinggi pasangan untuk setiap hari pelaksanaan tidak boleh melebihi 1m.
5) Pintu dan Jendela
a) Sebelum pekerjaan kusen, pintu, dan jendela alumunium dilaksanakan,
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan / shop
drawing kepada Pengawas proyek. Sebelum gambar shop drawing tersebut
disetujui oleh Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan
melaksanakan pekerjaan.
b) Sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangannya.
c) Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk
fabrikasi dan pemasangan Kusen Pintu dan Jendela Alumunium.
d) Rongga-rongga tempat pintu dan jendela yang akan dipasang sudah harus
dalam keadaan selesai / finish walaupun belum dalam kondisi finishing akhir.
e) Kontraktor pelaksana wajib meneliti gambar-gambar dan kesesuaian
kondisi lapangan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi
kekurang rataan kondisi permukaan, kurang waterpass, ataupun ketidak
sesuaian ukuran, elevasi, ukuran lebar, dan posisi terhadap keseluruhan disain,
maka Kontraktor Pelaksana wajib memperbaikinya terlebih dahulu.
f) Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan
pabrik, lengkap dengan instruksi-instruksi pemasangannya.
g) Penyimpanan bahan material ditempat yang rata dan diberi suport dan
perlindungan yang memadai untuk melindungi material dari perubahan bentuk
ataupun dari kerusakan.
6) Penggantung dan Pengunci
a) Pegangan Pintu :
(1) Bila tidak disebutkan lain dalam gambar maka semua pekerjaan
handel dan pegangan pintu adalah dari bahan aluminium yang sama
dengan rangka daun pintu.
(2) Masing-masing handel atau pegangan pintu berbeda jenisnya
sesuai jenis bahan Kusen dan Pintu.
b) Engsel :
(1) Bila tidak disebutkan lain dalam gambar maka semua peralatan
engsel adalah dari bahan stainless steel.
(2) Masing-masing engsel berbeda jenisnya dan kekuatannya sesuai
besarnya beban yang harus dipikul.
c) Door Closer. Bila tidak disebutkan lain dalam gambar maka semua
peralatan door closer / floor hinge adalah dari eks, UNION/DORMA.
d) Winhaak. Bila tidak disebutkan lain dalam gambar maka semua peralatan
winhaak (pengait jendela) adalah dari merk UNION/SESS/DEXSON
7) Finishing
a) Pekerjaan Lantai
1) Ubin Keramik tipe homogenous atau jenis lain sesuai persetujuan
Badan Pengawas proyek dan gambar rencana..
2) Guna persetujuan Pengawas proyek, Kontraktor harus menyerahkan
contoh-contoh semuai bahan yang akan dipakai ; ubin keramik, bahan-
bahan addtive untuk adukan, dan bahan untuk tile grouts.
3) Sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, metoda
pelekatan pada struktur, dan warna groutingnya.
4) Elevasi lantai ruang-ruang dalam toilet cubicle harus dibuat 2cm lebih
rendah daripada lantai area toilet di sekitar ruang toilet cubicle.
b) Pekerjaan Langit-Langit
1) Kalsium silikat board tebal 4.5 mm, dengan spesifikasi tahan terhadap
air, api, dan tidak mengandung bahan asbes.
2) Rangka Metal pipa persegi 50 x 50 mm dan 50 mm x 100 mm.
3) Sekrup phospat hitam 25 mm .
4) Adhesive tape dan acessoris pemasangan lainnya sesuai
rekomendasi produsen kalsium silikat board.
5) Guna persetujuan Pengawas proyek, Kontraktor harus menyerahkan
contoh-contoh semuai bahan yang akan dipakai ; papan kalsium silikat
board, bahan-bahan untuk rangka, dan assesorisnya.
6) Sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan dalam skala 1 : 1, yang memperlihatkan dengan jelas sistem
pemasangan.
7) Rangka induk dipasang berjarak maximum 120 cm sesuai gambar
rancangan, sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm
sesuai petunjuk pemasangan dari produsen dan gambar rancangan
pelaksanaan.
8) Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada
setiap sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari
perusahaan yang sama dengan pembuat papan kalsium silikat boardnya.
c) Pekerjaan Pengecatan
1) Material :
(a) Cat emulsi setara Catylac, Mowilex, atau Vinilex, untuk
pengecatan bagian dinding dan plafond ruang di dalam bangunan.
(b) Cat emulsi acrylic setara Jotashield/Jotun, Weathershield/Dulux
ICI, atau Mowilex, untuk pengecatan bagian dinding dan plafond di
luar bangunan atau yang bersinggungan langsung dengan
cuaca/udara luar.
(c) Cat synthetic enamel setara Catylac, Emco, atau Mowilex, untuk
pengecatan kayu dan atau besi yang dinyatakan dalam gambar
menggunakan cat kayu/besi.
(d) Cat Zinc Chromate, untuk cat dasar bagian baja.
2) Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap
warna dan jenis pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan
pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan
akhir).
3) Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas
proyek. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis dan
Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana melanjutkan dengan pembuatan
mock- up.
8) Beton Ekspose
a) Kontraktor pelaksana wajib meneliti gambar-gambar dan kesesuaian
kondisi lapangan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi
ketidak sesuaian ukuran, elevasi, ukuran lebar, dan posisi terhadap keseluruhan
disain, maka Kontraktor Pelaksana wajib memperbaikinya terlebih dahulu.
b) Ketidak sempurnaan pelaksanaan harus diperbaiki dan menjadi tanggung
jawab Kontraktor pelaksana sepenuhnya tanpa ada biaya tambah, sampai hasil
akhirnya disetujui sepenuhnya oleh Pengawas proyek / Perencana.
B.8 Sanitair
1) Material :
a) Kran air menggunakan kran setara American Standard, Onda, atau San Ei.
b) Sink Metal setara Royal, American Standard.
c) Urinal lengkap dengan katup gelontor (flush valve) eks American Standard
d) Klosed jongkok eks American Standard.
e) Klosed duduk tipe wash down eks American Standard.
f) Jet Washer lengkap eks American Standard, Onda, atau San Ei.
g) Washtafel bawah meja (under counter) eks American Standard
2) Kontraktor pelaksana wajib meneliti gambar-gambar dan kesesuaian kondisi
lapangan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi ketidak sesuaian
ukuran, elevasi, ukuran lebar, dan posisi terhadap keseluruhan disain, maka
Kontraktor Pelaksana wajib menuangkannya dalam shop drawing dan
melaporkannya kepada pengawas proyek.
3) Hasil akhir pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan bersih dari semua
kotoran dan noda. Penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran.
4) Pemasangan unit urinal harus sesuai letak dan ketinggian pemasangannya
dengan gambar rencana. Semua celah-celahnya yang mungkin ada antara dinding
dengan urinal harus ditutup dengan semen berwarna sama dengan urinal.
Sambumgan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran-kebocoran air.
5) Pasangan floor drain dan clean out harus rapi, waterpass, diberihkan dari noda-
noda semen dan tidak ada kebocoran.
B.9 Mekanikal
1) Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan peraturan
sebagai berikut:
a) Peraturan Umum Instalasi Perpipaan (PUIP)
b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982
c) Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985
d) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti
PLN, PGN, PERUMTEL, Dit.Jen.Bina Lindung dari Pusat maupun daerah.
e) Pedoman Plambing Indonesia
d) Sebelum pekerjan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada MK untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, kontraktor dianggap telah mempelajari
situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
2) Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
3) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4) Masa pemeliharaan untuk insatalasi ini adalah selama tiga bulan terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
5) Selama masa pemeliharaan ini, kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya
6) Selama masa pemeliharaan ini seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
B.10 Elektrikal
10 Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan
sebagai berikut :
a) PUIL 2000.
b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/ 1982
c) National Fire Protection Association (NFPA)
d) Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
e) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instalasi yang berwenang, seperti
PLN, dan Assosiasi terkait.
F) Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang memiliki
Surat Ijin Instalasi dari instalasi yang berwenang dan telah biasa
mengerjakannya dan suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan
dalam surat penawaran.
Ketentuan-ketentuan lain.
a. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan harus
diikuti, demikian pula peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi yang sah serta
tidak dapat dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
b. Setiap ada bagian uraian persyaratan teknis pekerjaan yang bertentangan, terdapat
kejanggalan atau kekeliruan, maka Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi beserta
saran perbaikannya. Selanjutnya Direksi akan memutuskan perbaikannya dan untuk
disahkan.
c. Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-bagian atau
sub bagian pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberi oleh Direksi pada saat
pelaksanaan pekerjaan.
d. Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat, baik administrasi maupun spesifikasi
teknis dibuat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.