KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
ZENI
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
REHAB RUMAH DINAS KASI DIVISI 1 KOSTRAD,
CILODONG - DEPOK
BAB I
SYARAT-SYARAT
UMUM
Pasal – 1
NAMA PROYEK
Pekerjaan Rehab Rumah Dinas yang dilaksanakan di Divisi 1
Kostrad, Cilodong - Depok yaitu:
Pekerjaan
Konstruksi:
- Rehab Rumdis Kasi Type H-70 : 2
KK
Pasal – 2
BADAN DIREKSI DAN
PELAKSANA
1. Didalam pembangunan ini yang bertindak sebagai Kepala Kegiatan,
Kepala
Pelaksana Kegiatan dan Penyedia Jasa (kontraktor)
adalah:
a. Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran :
Pangkostrad b. Pejabat Pembuat Komitmen
: Kazi Kostrad
c. Penyedia Jasa (Kontraktor) : Badan Hukum yang penawarannya
telah diterima oleh pemberi tugas
melalui pelelangan termasuk
wakil-wakilnya sebagai kuasa
pemborong.
2. Pihak Direksi menunjuk dan menempatkan seorang Perwira dan dibantu
oleh staf sebagai Direksi lapangan, yang setiap hari akan mengawasi
pekerjaan pemborong, agar peraturan-peraturan dalam bestek ini dilaksanakan
dengan taat dan cermat.
3. Pemborong wajib mentaati peraturan-peraturan di dalam bestek ini
sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal – 3
URAIAN DAN GAMBAR-GAMBAR
1. Bestek dilengkapi dengan gambar-gambar kerja sebanyak
lembar/helai.
2. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan, dibuat oleh pemborong
atas petunjuk dan persetujuan Direksi.
3. Apabila terjadi perbedaan antara bestek dengan gambar-gambar yang
telah diberikan, maka bestek inilah yang mengikat.
4. Gambar-gambar pekerjaan maupun gambar detail harus selalu
berada ditempat pekerjaan.
5. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan
pekerjaan, pemborong harus membuatkan gambar revisi untuk disampaikan
kepada Direksi, serta menyatakan perubahan-perubahan tersebut dengan tinta
merah diatas gambar aslinya untuk ditetapkan lebih lanjut.
6. Semua gambar-gambar, baru dianggap sah kalau sudah ditanda tangani
dan distempel/cap oleh Direksi.
Pasal – 4
PENINJAUAN LOKASI
PEKERJAAN
Sesudah rapat penjelasan, diadakan peninjauan ke lapangan
(Aanwijzing lapangan) dimana pekerjaan akan dilaksanakan/didirikan.
Pasal – 5
SYARAT-SYARAT DOKUMEN
PENAWARAN
1. Surat
Penawaran.
a. Ditanda tangani oleh:
1) Direktur Utama/Pimpinan
perusahaan.
2) Penerima Kuasa dari Direktur Utama/Pimpinan perusahaan
yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte
pendirian atau perubahannya.
3) Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat
yang dibuktikan dengan dokumen otentik.
b. Surat Penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan mencantumkan harga penawaran.
c. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu
yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
d. Jangka waktu pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi dari
jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
e. Bertanggal.
2. Jaminan Penawaran Asli berupa Surat jaminan Bank Pemerintah.
3. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga).
4. Dokumen penawaran teknis.
5. Dokumen isian kualifikasi.
6. Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah. Paling
kurang 10% dari nilai paket.
7. Dokumen disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari
dokumen asli 1 (satu) rangkap dan rekamannya 1 (satu) rangkap ditandai ”Asli” dan
”Rekaman”
8. Dokumen penawaran dimasukkan dalam sampul, ditulis ”Dokumen
Penawaran”dan ditulis nama paket pekerjaan serta alamat peserta, ditujukan kepada
panitia.
9. Panitia, penggantian, pengubahan, atau penambahan dokumen
penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberi
tanda dengan penambahan pencantuman kata ”PENARIKAN”, ”PENGGANTIAN”,
”PENGUBAHAN”,”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul/tanpa mengambil
dokumen penawaran yang sudah disampaikan.
Pasal – 6
LARANGAN -
LARANGAN
Pemborong yang memasukkan Dokumen Penawaran dilarang menaikan
harga- harga untuk kepentingan Pihak Ketiga.
Pasal – 7
CARA MEMASUKAN DOKUMEN
PENAWARAN
1. Pada hari yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan,
pemborong memasukkan sendiri Dokumen Penawaran kedalam kotak yang telah
disediakan oleh panitia.
2. Didalam rapat pelelangan, pemborong atau kuasa pemborong harus
hadir untuk menyaksikan proses pelelangan.
3. Penyerahan/pemasukan Dokumen Penawaran yang dititipkan kepada
pihak lain tanpa disertai surat kuasa dari pemborong dianggap tidak sah.
Pasal – 8
PENETAPAN
KONTRAKTOR
1. Pelelangan diadakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No.70 tahun 2012 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2. Apabila panitia pelelangan menyatakan pelelangan tidak berlaku atau
batal, panitia pelelangan berwenang untuk menyelenggarakan pelelangan ulang
tanpa wajib mengundang kembali pemborong terdahulu.
3. Tidak hanya jumlah harga penawaran saja yang menentukan, tetapi
harga satuan, pengisian volume pekerjaan dan syarat-syarat lain yang diminta
merupakan faktor pertimbangan.
4. Penilaian hanya dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat-
syarat pelelangan dan penilaian sepenuhnya menjadi wewenang panitia
pelelangan serta tidak dapat diganggu gugat.
5. Pekerjaan akan diberikan kepada rekanan yang penawarannya sah
dan terendah serta dapat dipertanggung jawabkan.
6. Pengumuman penetapan pemenang pelelangan akan diberitahukan
selambat- lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penetapan pemenang.
7. Keputusan Kepala Zeni Kostrad tentang penunjukan Penyedia Jasa
Konstruksi
Militer adalah mutlak dan tidak dapat dirubah lagi.
Pasal – 9
PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri peserta pelelangan hanya dapat dilaksanakan
sebelum pemasukan Dokumen Penawaran atau selambat-lambatnya sebelum
pembukaan surat-surat penawaran.
2. Setelah Dokumen Penawaran masuk dan dibuka, kepada yang
lulus/menang akan diberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan wajib
melaksanakan pekerjaan tersebut.
3. Penarikan diri setelah pembukaan Dokumen Penawaran,
mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik negara.
4. Apabila pemenang pelelangan menarik diri, maka jaminan penawaran
yang telah diserahkan menjadi milik negara dan calon pemenang ke 2 (dua)
ditetapkan sebagai pemenang.
Pasal – 10
SURAT PERJANJIAN
PEMBORONGAN/KONTRAK
1. Surat Perjanjian/Kontrak ditanda tangani paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa.
2. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sejak tanggal penanda tanganan Kontrak.
3. Pada Surat Perjanjian Pemborongan diantaranya menerangkan mengenai:
a. syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
b. hak-hak dan kewajiban hukum
c. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
d. bobot pekerjaan, harga borongan dan cara pembayarannya
4. Lembar terakhir Surat Perjanjian Pemborongan harus dibubuhi
materai sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi tanggungan
Pemborongan termasuk biaya pembuatan gambar.
Pasal – 11
KEWENANGAN
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengambil alih secara sepihak
pekerjaan tersebut dengan hanya memberitahukan secara tertulis kepada
pemborong dan biaya penyelesaian pekerjaan selanjutnya akan dibebankan
kepada pemborong bila:
1. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penanda
tanganan kontrak (Surat Perjanjian Pemborong), pemborong belum memulai
pekerjaan tersebut.
2. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pemborong tidak melaksanakan pekerjaan.
3. Secara langsung atau tidak langsung memperlambat penyelesaian
pekerjaan mendapat teguran teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Memberi keterangan tidak benar dan dapat merugikan pemberi tugas.
5. Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam gambar-gambar Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS),
kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan
ketentuan yang telah diberlakukan.
6. bila ternyata pemborong dengan sengaja mengalihkan atau menjual
pekerjaan borongan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan
Pejabat Pembuat Komitmen demi keuntungan pribadi/perusahaan.
Pasal – 12
KONTRAKTOR
1. Kontraktor adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang ditunjuk
dengan melalui prosedur pelelangan umum dan akan bertanggung jawab
kepada Pejabat Pembuat Komitmen atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pihak kontraktor dapat
menunjuk pelaksana/Sub Kontraktor yang dikuasakan untuk melaksanakan
pekerjaan dengan memberitahukan secara resmi kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, beserta seluruh perjanjian yang dibuatnya. Namun penunjukan
tersebut tidak melepaskan tanggung jawab pelaksanaan oleh kontraktor.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal
yang menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program
tersebut, maka tetap menjadi tanggung jawab pihak kontraktor bukan Sub
Kontraktor.
Pasal – 13
KEWAJIBAN
KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya
sesuai Dokumen Perjanjian Pemborongan (Kontrak).
2. Apabila ternyata didalam gambar-gambar terdapat perbedaan-perbedaan
atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum
didalam surat perjanjian pemborongan sehingga akan menimbulkan keragu-
raguan dalam pelaksanaan, maka harus memberitahukan hal ini
kepada Direksi Lapangan/Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan
ketentuan- ketentuan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan
(RKS) ini maka keputusan yang mengikat adalah perintah direksi lapangan yang
sudah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar-gambar pelaksanaan,
gambar kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat
untuk pekerjaan ini sebelum atau pada saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung.
5. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka
gambar- gambar yang berskala besarlah yang mengikat. Apabila pada waktu
pelaksanaan oleh direksi lapangan dan pengawas diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan jenis bahan, peralatan mesin serta ukuran-ukuran
serta konstruksi, maka pada saat penyerahan pertama pemborong diwajibkan
menyerahkan 2 (dua) set gambar-gambar perubahan yang dikerjakan diatas
cetakan gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta hijau.
6. Kontraktor harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-
gambar pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam pekerjaan yang tetap
rapih dan bersih dan dapat dilihat setiap saat oleh pemberi tugas, direksi
ataupun petugas- petugas lain.
7. Atas perintah direksi lapangan kepada kontraktor dapat dimintakan
gambar- gambar penjelasan dan perincian atas bagian-bagian khusus
(Shop Drawing), semuanya atas beban Kontraktor, gambar-gambar tersebut yang
telah dibubuhi tanda- tanda persetujuan dari Direksi Lapangan/Pengawas
selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dari perencana.