KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
ZENI
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
PEKERJAAN REHAB BARAK REMAJA YONIF RAIDER 321/13/1 KOSTRAD,
MAJALENGKA – JAWA BARAT
BAB I
SYARAT-SYARAT
UMUM
Pasal – 1
NAMA PROYEK
Pekerjaan Rehab yang dilaksanakan di Yonif Raider 321/13/1
Kostrad, Majalengka – Jawa Barat yaitu:
Pekerjaan Konstruksi:
- Rehab Barak Remaja : 1 Unit
Pasal – 2
BADAN DIREKSI DAN
PELAKSANA
1. Didalam pembangunan ini yang bertindak sebagai Kepala Kegiatan,
Kepala Pelaksana Kegiatan dan Penyedia Jasa (kontraktor) adalah:
a. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran : Pangkostrad
b. Pejabat Pembuat Komitmen : Kazi Kostrad
c. Penyedia Jasa (Kontraktor) : Badan Hukum yang penawarannya
telah diterima oleh pemberi tugas
melalui pelelangan termasuk
wakil-wakilnya sebagai kuasa
pemborong.
2. Pihak Direksi menunjuk dan menempatkan seorang Perwira dan dibantu
oleh staf sebagai Direksi lapangan, yang setiap hari akan mengawasi
pekerjaan pemborong, agar peraturan-peraturan dalam bestek ini dilaksanakan
dengan taat dan cermat.
3. Pemborong wajib mentaati peraturan-peraturan di dalam bestek ini
sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal – 3
URAIAN DAN GAMBAR-
GAMBAR
1. Bestek dilengkapi dengan gambar-gambar kerja sebanyak lembar/helai.
2. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan, dibuat oleh pemborong
atas petunjuk dan persetujuan Direksi.
3. Apabila terjadi perbedaan antara bestek dengan gambar-gambar yang
telah diberikan, maka bestek inilah yang mengikat.
4. Gambar-gambar pekerjaan maupun gambar detail harus selalu
berada ditempat pekerjaan.
5. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan
pekerjaan, pemborong harus membuatkan gambar revisi untuk disampaikan
kepada Direksi, serta menyatakan perubahan-perubahan tersebut dengan tinta
merah diatas gambar aslinya untuk ditetapkan lebih lanjut.
6. Semua gambar-gambar, baru dianggap sah kalau sudah ditanda tangani
dan distempel/cap oleh Direksi.
Pasal – 4
PENINJAUAN LOKASI
PEKERJAAN
Sesudah rapat penjelasan, diadakan peninjauan ke lapangan
(Aanwijzing lapangan) dimana pekerjaan akan dilaksanakan/didirikan.
Pasal – 5
SYARAT-SYARAT DOKUMEN
PENAWARAN
1. Surat Penawaran.
a. Ditanda tangani oleh:
1) Direktur Utama/Pimpinan perusahaan.
2) Penerima Kuasa dari Direktur Utama/Pimpinan perusahaan
yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte
pendirian atau perubahannya.
3) Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat
yang dibuktikan dengan dokumen otentik.
b. Surat Penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan mencantumkan harga penawaran.
c. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu
yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
d. Jangka waktu pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi dari
jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
e. Bertanggal.
2. Jaminan Penawaran Asli berupa Surat jaminan Bank Pemerintah.
3. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga).
4. Dokumen penawaran teknis.
5. Dokumen isian kualifikasi.
6. Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah. Paling
kurang 10% dari nilai paket.
7. Dokumen disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari
dokumen asli 1 (satu) rangkap dan rekamannya 1 (satu) rangkap ditandai ”Asli” dan
”Rekaman”
8. Dokumen penawaran dimasukkan dalam sampul, ditulis ”Dokumen
Penawaran” dan ditulis nama paket pekerjaan serta alamat peserta, ditujukan
kepada panitia.
9. Panitia, penggantian, pengubahan, atau penambahan dokumen
penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberi
tanda dengan penambahan pencantuman kata ”PENARIKAN”, ”PENGGANTIAN”,
”PENGUBAHAN”, ”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul/tanpa mengambil
dokumen penawaran yang sudah disampaikan.
Pasal – 6
LARANGAN -
LARANGAN
Pemborong yang memasukkan Dokumen Penawaran dilarang menaikan
harga- harga untuk kepentingan Pihak Ketiga.
Pasal – 7
CARA MEMASUKAN DOKUMEN
PENAWARAN
1. Pada hari yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan,
pemborong memasukkan sendiri Dokumen Penawaran kedalam kotak yang telah
disediakan oleh panitia.
2. Didalam rapat pelelangan, pemborong atau kuasa pemborong harus
hadir untuk menyaksikan proses pelelangan.
3. Penyerahan/pemasukan Dokumen Penawaran yang dititipkan kepada
pihak lain tanpa disertai surat kuasa dari pemborong dianggap tidak sah.
Pasal – 8
PENETAPAN
KONTRAKTOR
1. Pelelangan diadakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No.70 tahun 2012 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2. Apabila panitia pelelangan menyatakan pelelangan tidak berlaku atau
batal, panitia pelelangan berwenang untuk menyelenggarakan pelelangan ulang
tanpa wajib mengundang kembali pemborong terdahulu.
3. Tidak hanya jumlah harga penawaran saja yang menentukan, tetapi
harga satuan, pengisian volume pekerjaan dan syarat-syarat lain yang diminta
merupakan faktor pertimbangan.
4. Penilaian hanya dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat-
syarat pelelangan dan penilaian sepenuhnya menjadi wewenang panitia
pelelangan serta tidak dapat diganggu gugat.
5. Pekerjaan akan diberikan kepada rekanan yang penawarannya sah
dan terendah serta dapat dipertanggung jawabkan.
6. Pengumuman penetapan pemenang pelelangan akan diberitahukan
selambat- lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penetapan pemenang.
7. Keputusan Kepala Zeni Kostrad tentang penunjukan Penyedia Jasa
Konstruksi Militer adalah mutlak dan tidak dapat dirubah lagi.
Pasal – 9
PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri peserta pelelangan hanya dapat dilaksanakan
sebelum pemasukan Dokumen Penawaran atau selambat-lambatnya sebelum
pembukaan surat-surat penawaran.
2. Setelah Dokumen Penawaran masuk dan dibuka, kepada yang
lulus/menang akan diberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan wajib
melaksanakan pekerjaan tersebut.
3. Penarikan diri setelah pembukaan Dokumen Penawaran,
mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik negara.
4. Apabila pemenang pelelangan menarik diri, maka jaminan penawaran
yang telah diserahkan menjadi milik negara dan calon pemenang ke 2 (dua)
ditetapkan sebagai pemenang.
Pasal – 10
SURAT PERJANJIAN
PEMBORONGAN/KONTRAK
1. Surat Perjanjian/Kontrak ditanda tangani paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa.
2. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sejak tanggal penanda tanganan Kontrak.
3. Pada Surat Perjanjian Pemborongan diantaranya menerangkan
mengenai:
a. syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
b. hak-hak dan kewajiban hukum
c. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
d. bobot pekerjaan, harga borongan dan cara pembayarannya
4. Lembar terakhir Surat Perjanjian Pemborongan harus dibubuhi
materai sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi tanggungan
Pemborongan termasuk biaya pembuatan gambar.
Pasal – 11
KEWENANGAN
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengambil alih secara sepihak
pekerjaan tersebut dengan hanya memberitahukan secara tertulis kepada
pemborong dan biaya penyelesaian pekerjaan selanjutnya akan dibebankan
kepada pemborong bila:
1. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penanda
tanganan kontrak (Surat Perjanjian Pemborong), pemborong belum memulai
pekerjaan tersebut.
2. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pemborong tidak melaksanakan
pekerjaan.
3. Secara langsung atau tidak langsung memperlambat penyelesaian
pekerjaan mendapat teguran teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Memberi keterangan tidak benar dan dapat merugikan pemberi
tugas.
5. Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam gambar-gambar Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS),
kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan
ketentuan yang telah diberlakukan.
6. bila ternyata pemborong dengan sengaja mengalihkan atau menjual
pekerjaan borongan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan
Pejabat Pembuat Komitmen demi keuntungan pribadi/perusahaan.
Pasal – 12
KONTRAKTOR
1. Kontraktor adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang ditunjuk
dengan melalui prosedur pelelangan umum dan akan bertanggung jawab
kepada Pejabat Pembuat Komitmen atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pihak kontraktor dapat
menunjuk pelaksana/Sub Kontraktor yang dikuasakan untuk melaksanakan
pekerjaan dengan memberitahukan secara resmi kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, beserta seluruh perjanjian yang dibuatnya. Namun penunjukan
tersebut tidak melepaskan tanggung jawab pelaksanaan oleh kontraktor.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal
yang menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program
tersebut, maka tetap menjadi tanggung jawab pihak kontraktor bukan Sub
Kontraktor.
Pasal – 13
KEWAJIBAN
KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya
sesuai Dokumen Perjanjian Pemborongan (Kontrak).
2. Apabila ternyata didalam gambar-gambar terdapat perbedaan-perbedaan
atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum
didalam surat perjanjian pemborongan sehingga akan menimbulkan keragu-
raguan dalam pelaksanaan, maka harus memberitahukan hal ini
kepada Direksi Lapangan/Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan
ketentuan- ketentuan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan
(RKS) ini maka keputusan yang mengikat adalah perintah direksi lapangan yang
sudah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar-gambar pelaksanaan,
gambar kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat
untuk pekerjaan ini sebelum atau pada saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung.
5. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka
gambar- gambar yang berskala besarlah yang mengikat. Apabila pada waktu
pelaksanaan oleh direksi lapangan dan pengawas diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan jenis bahan, peralatan mesin serta ukuran-ukuran
serta konstruksi, maka pada saat penyerahan pertama pemborong diwajibkan
menyerahkan 2 (dua) set gambar-gambar perubahan yang dikerjakan diatas
cetakan gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta hijau.
6. Kontraktor harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-
gambar pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam pekerjaan yang tetap
rapih dan bersih dan dapat dilihat setiap saat oleh pemberi tugas, direksi
ataupun petugas- petugas lain.
7. Atas perintah direksi lapangan kepada kontraktor dapat dimintakan
gambar- gambar penjelasan dan perincian atas bagian-bagian khusus
(Shop Drawing), semuanya atas beban Kontraktor, gambar-gambar tersebut yang
telah dibubuhi tanda- tanda persetujuan dari Direksi Lapangan/Pengawas
selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dari perencana.
8. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi
Lapangan/Pengawas perencanaan atau pihak lain yang ditunjuk bila mana
menurut pendapatnya ada bagian-bagian ada dokumen pelelangan gambar atau
hal-hal lain yang kurang jelas.
Pasal – 14
PEMAKAIAN
UKURAN
1. Kontraktor bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan
yang tercantum dalam RKS dan gambar-gambar.
2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran-kebenaran, ukuran-ukuran
dan kapasitas dari peralatan, mesin ataupun bahan secara keseluruhan maupun
bagian- bagiannya dan segera memberitahukan kepada pengawas tentang setiap
perbedaan yang di temukan didalam RKS dan gambar maupun dalam hal
pelaksanaan kontraktor baru diijinkan membetulkan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan dari pengawas.
3. Kontraktor diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap
semua gambar-gambar yang ada (Arsitektur, Konstruksi, maupun Elektrikal dan
Mekanikal).
Pasal – 15
INSTRUKSI
PERENCANAAN
1. Kontraktor harus mematuhi dan menepati segala instruksi yang diberikan
oleh perencana dan Direksi Lapangan/Pengawas. Apabila dalam 7 (tujuh) hari
sesudah menerima instruksi tertulis tersebut dari perencana/pengawas tidak
dilaksanakan, maka pekerjaan akan dialihkan dan ditangani oleh orang lain sesuai
instruksi tersebut, dengan biaya dibebankan kepada kontraktor .
2. Semua instruksi dari perencana/pengawas harus dikeluarkan
secara tertulis (instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan
pekerjaan yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu setiap instruksi lisan dalam
waktu 7 (tujuh) hari harus disertai dengan instruksi tertulis, instruksi tersebut
baru berlaku sejak tanggal dikeluarkanya konfirmasi tertulis dari
perencana/pengawas.
Pasal – 16
TUGAS KONTRAKTOR DALAM
PELAKSANAAN
1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah SPMK diterbitkan,
kontraktor dapat memulai pekerjaan pembangunan fisik. Untuk itu syarat-syarat
yang diwajibkan agar dapat memulainya pekerjaan, harus segera di penuhi.
2. Kontraktor harus mempunyai perlengkapan dan peralatan pengalaman
dan keahlian serta permodalan dan kemampuan yang riil seperti yang
terlampirkan pada surat penawaran, untuk pelaksanaan melaksanakan
pekerjaan sesuai yang telah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang
dikeluarkan oleh pemerintah/penguasa setempat sehubungan dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan
5. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak Staf Renkon Zikostrad
dalam mempergunakan peralatan pelaksanaan pembangunan proyek ini agar
memudahkan pemeliharaan.
Pasal – 17
PERIJINAN
Segala perijinan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal – 18
PEMERIKSAAN DAN
PENGETESAN
1. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai
dengan ketentuan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS).
Untuk jenis material bangunan tertentu harus disertai pengetesan dan atau
surat pernyatan (sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh
perencana/pengawas untuk kebutuhan tersebut.
2. Pengawas berhak menginstruksikan kepada kontraktor untuk
segera mengeluarkan material-material yang ternyata tidak memenuhi rencana
kerja dan syarat-syarat pelaksanaan (kontrak) keluar dari site. Semua biaya
yang diperlukan baik untuk Field test ataupun “lab test “ menjadi tanggung jawab
kontraktor.
Pasal – 19
PENANGGUNG JAWAB
PELAKSANA
1. Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksana berpendidikan minimal Sarjana atau yang setara (disesuaikan
pekerjaan yang dilaksanakan), ahli dan berpengalaman yaitu Sarjana Teknik
Sipil sebagai Site Manager, dan harus selalu berada dilapangan.
Penanggung jawab pelaksana bertindak sebagai wakil kontraktor dilapangan
dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis dan
bertanggung jawab penuh dilapangan.
2. Kontraktor diwajibkan menjaga disiplin dan tata tertib yang tepat
terhadap semua buruh pegawai termasuk pengurusan bahan-bahan yang berada
dibawahnya. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang melanggar
terhadap peraturan, mengganggu atau merusak ketertiban berlaku tidak
senonoh, melakukan kegiatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan
harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Direksi
Lapangan/Pengawas.
Pasal – 20
PERUBAHAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN
1. Perencana/Pengawas berhak mengadakan suatu perubahan atas
rencana yang telah ada dengan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif
atau modifikasi) desain, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan yang seperti
tercantum didalam kontrak.
3. Perubahan tersebut termasuk penambahan pembatalan atau penggantian
dari suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau bahan, peralatan atau
mesin yang dipergunakan didalam pekerjaan, hal ini akan dituangkan secara
menyeluruh dalam addendum kontrak.
4. Penyesuaian Biaya.
a. Biaya dalam kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan)
menentukan penilaian pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan
kondisi yang sama ketika biaya itu ditetapkan untuk pekerjaan tersebut.
b. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi
yang sama, atau yang sulit penilaian didalam pelaksanaan, maka biaya
tersebut akan tetap menjadi dasar sejauh penilaian tersebut masih dapat
diterima.
c. Penilaian pekerjaan yang terpaksa dibatalkan adalah sesuai
dengan biaya didalam kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan).
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG
CACAT
Semua cacat-cacat/kegagalan atau kesalahan-kesalahan lain yang
disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan peralatan atau mesin yang tidak
sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan didalam RKS, menjadi
tanggung jawab penuh kontraktor dan diadakan perbaikan atau pergantian
sampai dianggap cukup oleh pengawas/direksi atas biaya Kontraktor.
Pasal – 22
LAPORAN -
LAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa “Laporan Harian”
yang memberikan gambaran dan catatan yang disingkat dan jelas mengenai:
a. tahap berlangsungnya pekerjaan
b. pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor
c. catatan perintah direksi lapangan pengawas tertulis maupun lisan
d. hal ikhwal keadaan pesanan barang-barang baik didalam maupun
luar negeri
e. hal ikhwal mengenai buruh/tenaga kerja
f. keadaan cuaca
g. lain-lain termasuk pekerjaan tambah/kurang
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan
disetujui kebenarannya oleh petugas-petugas pengawas/direksi lapangan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut maka setiap minggu dibuat
“Laporan Mingguan” yang disampaikan langsung kepada pengawas/direksi
lapangan.
4. Penugasan-penugasan dan perintah Direksi Lapangan/Pengawas
baru dianggap berlaku dan mengikat apabila telah dimuat dalam laporan harian
dan telah diperiksa serta disetujui oleh Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu berada
ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh Direksi Lapangan/Pengawas
setiap saat.
6. Kontraktor harus membuat laporan bulanan dan dilengkapi dengan
foto kemajuan proyek selama bulan tersebut, laporan ini rutin dibuat setiap bulan
sampai proyek selesai.
Pasal – 23
RAPAT RUTIN YANG BERSIFAT
TEKNIS
Rapat rutin yang diadakan setiap minggu dan setiap bulan dianggap perlu
dan dipimpin oleh pengawas/direksi lapangan dan dihadiri wakil dari pemberi
tugas, site manager lapangan dari kontraktor dan wakil-wakil dari Sub Kontraktor.
Kontraktor dan Sub Kontraktor yang tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini
dianggap lalai dan dapat dikenakan sanksi-sanksi.
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN LAIN-LAIN
1. Satu minggu setelah SPMK diterima, Kontraktor harus menyiapkan:
a. Bagan skema kemajuan pekerjaan sesuai dengan batas waktu
maksimal yang telah ditetapkan dalam waktu penyelesaian pekerjaan
skema kemajuan sesuai dengan bagan yang disusun dan dilengkapi:
1) barchart (bagan secara konvensionil)
2) network Planning bila diperlukan (sesuai petunjuk Direksi)
3) volume masing-masing pekerjaan
4) tenaga kerja yang diperlukan
5) grafik S
6) gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan
sesuai dengan jadual yang dibuat kontraktor
7) struktur dan susunan organisasi proyek
b. Kontraktor harus menyusun “Bagan Pengerahan Tenaga“
dan pengerahan alat-alat berat/alat pendukung (jika diperlukan/digunakan).
c. Kontraktor harus menyusun pula “Bagan Penyediaan Bahan“
yang diperlukan.
2. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada direksi (pengawas)
untuk mendapatkan persetujuannya.
3. Kelalaian dalam memasukkan bagan yang dimaksud dapat
menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini menjadi
tanggung jawab kontraktor seluruhnya.
4. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bagan
kemajuan pekerjaan (disesuaikan dengan kontrak). Demikian juga dengan
pengerahan buruh dan bahan harus sesuai dengan personil dan bahan yang ada.
5. Kontraktor diwajibkan membuat Network Planning dari kegiatan
pembangunan tersebut (bila diperintah oleh direksi).
6. Kontraktor diwajibkan membuat skema organisasi personil proyek
berikut nama-nama dan jabatannya, sesuai yang dilampirkan pada surat
penawaran, untuk kemudian diserahkan kepada direksi/pengawas.
Pasal – 25
RESIKO UPAH DAN
HARGA
Didalam pelaksanaan pekerjaan ini fluktuasi besarnya upah/harga bahan
yang terjadi selama masa pembangunan pada umumnya menjadi resiko
kontraktor sendiri. Kecuali jika terjadi hal-hal luar biasa yang berakibat langsung
atau upah/harga bahan bangunan dengan perubahan yang abnormal, yang
diakibatkan oleh dikeluarkannya suatu peraturan dalam bidang penetapan harga
dan moneter oleh Pemerintah. Jika terjadi demikian maka penilaian kembali
dihitung berdasarkan bagan kemajuan pekerjaan pada saat terjadi perubahan
upah/bahan tersebut.
Pasal – 26
PEKERJAAN-PEKERJAAN ATAU PROYEK YANG
MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA ATAU MENGGUNAKAN SUB
KONTRAKTOR
1. Apabila didalam melaksanakan suatu proyek bangunan sehubungan
dengan kekhususan pekerjaannya (misalnya pekerjaan AC, listrik, plumbing,
jendela-jendela aluminium, partisi dan lain-lainnya), terpaksa harus
menggunakan “Sub Kontraktor“ maka Kontraktor harus mengajukan terlebih
dahulu calon Sub Kontraktor tersebut kepada direksi sekurangnya 2 (dua)
calon, tiap jenis pekerjaan untuk disetujui/ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Apabila didalam melaksanakan pekerjaan pemborongan,
“Kontraktor“ menggunakan “Sub Kontraktor“ maka setiap kali “Kontraktor“
mengajukan tagihan pembayaran angsuran supaya dilengkapi dengan perincian
besarnya tagihan yang menjadi hak dari masing-masing “Sub
Kontraktor“ yang telah disetujui (dilegalisasi) oleh “Sub Kontraktor“ yang
bersangkutan.
3. Pada setiap angsuran pembayaran yang diterima oleh “Kontraktor“
harus membayarkan angsuran kepada “Sub Kontraktor“ sebesar angsuran yang
menjadi haknya Data pembayaran dilaporkan kepada Perwira Pengawas/Direksi
4. Kontraktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak
ini sebagian atau seluruhnya kepada pihak (Sub Kontraktor), tanpa terlebih
dahulu memberitahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
5. Kontraktor tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan
Sub Kontraktornya.
Pasal – 27
AREAL PEKERJAAN DAN
PENGGUNAAN
Pengaturan dan penggunaan areal kerja ditentukan oleh
Direksi/Pengawas. Kontraktor dapat memberikan usulan-usulanya dengan
memberikan peta penetapan gudang-gudang, los-los kerja tempat menimbun
bahan-bahan tersebut.
Pasal – 28
PENJAGAAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan pembangunan atas bahan,
peralatan, mesin- mesin dan alat-alat kerja yang disimpan ditempat pekerjaan
(gudang lapangan).
2. Selama berlangsungnya pekerjaan bahan-bahan, mesin-mesin dan
peralatan harus tetap dirawat dengan baik.
3. Kehilangan dan kerusakan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan
karena kelalaian penjaga/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PENERANGAN DAN SUMBER
DAYA
Pada kantor, gudang dan los kerja dan tempat-tempat pelaksanaan
pekerjaan yang dianggap perlu harus diberi penerangan yang cukup. Daya
listrik baik untuk penerangan, sumber daya kerja maupun untuk keperluan sistem
pengetesan instalasi harus diusahakan oleh Kontraktor atas beban dan biaya
Kontraktor.
Pasal – 30
KEBERSIHAN DAN
KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang dan los kerja
dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib,
bebas dari bahan-bahan bekas dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat
menyebabkan diberhentikannya pekerjaan oleh Pengawas. Akibat dari seluruh
hal itu menjadi tanggungan Kontraktor.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada didalam maupun diluar gudang diatur
agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan/umum dan juga agar
memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi
maupun Pengawas.
3. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh
Direksi Lapangan/Pengawas pada waktu pelaksanaan setelah koordinasi
dengan aparatur daerah setempat.
Pasal – 31
KEAMANAN, KESELAMATAN MANUSIA/BARANG DAN
ASURANSI
1. Kontraktor dengan diharuskan untuk mengasuransikan segala
kemungkinan adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Kecelakaan yang mengakibatkan seseorang sakit atau meninggal
dunia atau kerugian-kerugian lainya yang disebabkan oleh adanya kelalaian.
b. Kerusakan-kerusakan dan kehilangan akibat pencurian, kebakaran
dan lain-lain yang akan mengakibatkan adanya tuntutan rugi (claim) atas
nama pemilik (Owner).
2. Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan ganti
rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan
lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,
bilamana hal itu disebabkan oleh karena kelalaian kontraktor.
3. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan tersebut maka Kontraktor diwajibkan mengambil segala tindakan guna
kepentingan diri korban tersebut.
4. Kontraktor harus memenuhi peraturan hukum mengenai perawatan
dan tunjangan dari pihak korban atau keluarganya (Astek).
5. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap guna keperluan
pertolongan pertama pada kecelakaan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas.
2. Pengawas berhak pada setiap waktu bila dianggap perlu tanpa
memberikan tahu sebelumnya, untuk mengadakan pemeriksaan kepada
Kontraktor atau Sub Kontraktor terhadap:
a. jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
b. gudang-gudang penyimpanan
c. pengelolaan maupun sumber-sumbernya termasuk mutu bahan
yang digunakan
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tapi luput dari
pengamatan Pengawas, adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor,
pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera di buka sebagian atau
seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas diluar jam-jam kerja maka
segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
5. Ditempat pekerjaan Direksi/Pengawas menempatkan petugas-petugas
bagian pengawasan, jam kerja Pengawas adalah jam 08.00 s.d 17.00 WIB.
Pasal – 33
KETENTUAN-KETENTUAN/KEWAJIBAN DARI
KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor diwajibkan melihat, meneliti keadaan setempat ditempat
pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga sudah diperhitungkan semua
konsekuensinya sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.
2. Kontraktor diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dalam keadaan baik
dan selesai 100 % dalam waktu yang ditentukan dalam Surat Perjanjian
Pemborongan terhitung sejak penandatanganan kontrak (Surat Perjanjian
Pemborongan).
Pasal – 34
KETENTUAN-KETENTUAN DAN HAK DARI
KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor mempunyai hak menggugat sebagai berikut:
a. apabila Pemberi Tugas tidak membayar sejumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak ini.
b. apabila Pemberi Tugas mengabaikan atau dengan sengaja
menghambat sejumlah pembayaran atas pekerjaan sesuai dengan kontrak
ini.
2. Untuk mencegah kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan
seperti, kerusakan dan atau kerugian-kerugian lainnya, maka sesuai
dengan tahapan pekerjaan yang sudah diselesaikan, maka Kontraktor atau Sub
Kontraktornya dapat memindahkan semua peralatan-peralatan, seperti bangunan-
bangunan darurat keluar dari site.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PENYERAHAN
PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Surat Perjanjian. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-
lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian
Pemborongan sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang
ditetapkan.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-
alasannya tepat sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis
dalam RKS.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
Pengawas, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal yang
dimaksud, dimana Direksi/Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama
atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada
Kontraktor sebelum penyerahan pertama, Pemeriksaan maupun penyerahan
tersebut di tuangkan dalam Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam
mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran
waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan force majeure dengan rekomendasi pemerintah daerah
setempat
Pasal – 36
KELAMBATAN DAN PERPANJANGAN
WAKTU
1. Kelalaian Kontraktor atau Sub Kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan tambahan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
oleh kesalahan Kontraktor (Sub Kontraktor), tidak diluluskan dalam klaim
perpanjangan waktu.
2. Untuk kelambatan akibat tindakan direksi atau pengawas, keadaan
force majeure dan sebagainya, dapat diadakan perpanjangan waktu setelah
dinilai dengan seksama oleh pengawas, atau permintaan tertulis dari kontraktor.
3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut diajukan secara tertulis
oleh kontraktor selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah terjadinya peristiwa
tersebut.
4. Pada peristiwa dihentikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan oleh
direksi dan pengawas akibat kelalaian kontraktor tidak diadakan perpanjangan
waktu.
Pasal – 37
DENDA - DENDA
1. Denda Kelambatan. Bilamana jangka waktu penyerahan pertama
dilampaui, maka kepada Kontraktor akan dikenakan denda yang besarnya 1 0/
00
(satu permil) dari jumlah harga biaya konstruksi/kontrak.
2. Denda Lain. Untuk setiap kelalaian dalam menepati peraturan-peraturan
dalam RKS ini dimana teguran-teguran dan perintah-perintah yang terjadi
karenanya, setelah kepada Kontraktor diberikan peringatan tertulis maupun
lisan untuk kedua kalinya tidak dipatuhi maka kepadanya diberikan peringatan
ketiga dan seterusnya, yang diikuti dengan denda yang besarnya ditentukan
kemudian. Kejadian-kejadian ini akan dicatat dalam laporan-laporan harian dan
mingguan.
Pasal – 38
PEKERJAAN TAMBAH DAN
KURANG
1. Pelaksanaan pekerjaan tambah dan kurang baru dapat dilaksanakan
oleh kontraktor setelah diberi ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Sebagai syarat untuk mendapatkan ijin tertulis dari pengawas,
kontraktor diwajibkan untuk segera memberitahukan biaya yang dimintanya untuk
melaksanakan pekerjaan tambah yang diperintahkan kepadanya. Perhitungan
pekerjaan tambah atau kurang didasarkan atas daftar harga satuan, daftar upah
dan bahan yang dilampirkan dalam syarat penawaran/lampiran kontrak. Tidak ada
perhitungan kembali atas jumlah satuan yang dihitung kontraktor dengan
demikian perhitungan pekerjaan tambah/kurang ialah bagian pekerjaan atau
suatu pekerjaan yang lain dari yang dimaksud didalam RKS dan gambar-
gambar. Perhitungan pembayaran dilakukan angsuran berikutnya.
Pasal – 39
PENUNDAAN
PEMBAYARAN
Pembayaran angsuran kepada Kontraktor/Sub Kontraktor
ditangguhkan bilamana:
1. Kesalahan pelaksanaan hasil yang kurang memuaskan, kerusakan-
kerusakan yang tidak ataupun belum diperbaiki, kelalaian, pelanggaran atas
ketentuan yang diberikan.
2. Keraguan direksi/pengawas atas tidak seimbangnya antara
pembayaran- pembayaran sisa dengan besar pekerjaan yang masih dikerjakan.
3. Belum memenuhi ketentuan administratif.
4. Belum adanya penyesuaian dalam perhitungan klaim kenaikan harga
yang terjadi pada angsuran tersebut. Bila hal-hal tersebut diatas tidak ada
atau sudah diselesaikan maka pembayaran angsuran dapat dilakukan.
Pasal – 40
JANGKA WAKTU
PEMELIHARAAN
1. Jangka waktu pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak 1 (satu)
hari setelah Berita acara Serah Terima Pertama ditanda tangani para pihak.
2. Bilamana Kontraktor dalam jangka waktu tersebut, setelah menerima
teguran- teguran tertulis dari Pengawas ternyata tidak mengindahkannya,
maka Pemberi Tugas/Pengawas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut pada
pihak lain atas biaya Kontraktor.
Pasal – 41
TEMPAT
PERADILAN
Apabila terjadi perselisihan mengenai hal-hal pembangunan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Bilamana dengan cara musyawarah
belum juga diperoleh kata sepakat, maka persoalan tersebut akan diselesaikan
oleh panitia Arbitrage yang lazimnya berlaku dalam dunia pembangunan. Jika
hal inipun tidak mendapat hasil, maka penyelesaian akhir terletak pada
keputusan peradilan negeri yang berkedudukan di Jakarta. Kedua belah pihak
terikat keputusan tersebut.