0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT Lampiran 1
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Spesifikasi teknis pekerjaan Konstruksi
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
GARASI MAKOSTRAD 2 LANTAI
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Garasi Makostrad 2 lantai merupakan
kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2023 yang dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Garasi Makostrad 2 lantai;
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
3) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
2
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet).
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
1. Pagar sementara.
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa izin dari
Pemberi Tugas.
4. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
5. Kebutuhan listrik kerja.
6. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
3
7. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan
spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang
dilakukan Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan
oleh Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Patok/Bench Mark.
a) Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok-patok yang dibuatnya.
b) Pemindahan patok, termasuk patok-patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diizinkan. Setiap kerusakan
pada patok harus dilaporkan kepada Pengawas. Kontraktor setiap waktu
bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya
perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
d) Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di
atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan
cara lain yang ditentukan oleh Pengawas.
5) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal,
nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
a) Pemeriksaan melintang.
b) Ketinggian patok.
4
c) Lokasi pengukuran.
d) Konstruksi pengukuran.
e) Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik
acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan
elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan
perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan
data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran
yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail
yang mungkin terjadi.
2. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik.
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, contoh bahan beserta
sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
2) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui:
2) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan,
sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan/atau SNI 2847:2013 dan
harus mengacu pada detail.
3) Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak
besi dan penahan jarak/gelang-gelang.
4) Kontraktor diizinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti
dan Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi.
Penggantian harus disetujui Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
5
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus di
tempatkan di atas balok-balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda
asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman
dari air permukaan.
3. Pekerjaan Uji Beton
a. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan
contoh beton selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti:
1) Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
2) Perlengkapan penyimpanan.
3) Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
4) Cetakan kedap air dengan alas, dengan dimensi ∅ 150 mm x tinggi 300 mm
untuk bentuk silinder dan 150 mm x 150 mm x 150 mm untuk bentuk kubus.
5) Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan ∅ 16 mm (5/8“),
panjang 600 mm.
6) Kerucut slump.
7) Sekop dan sendok tangan.
8) Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. STANDAR/RUJUKAN:
1) American Society for Testing and Materials (ASTM)
2) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
3) Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat
c. Prosedur Umum :
1) Contoh adukan beton harus diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini yang memenuhi standar ASTM.
2) Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok pencampuran.
3) Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m³ beton harus dibuat selama penggunaan setiap
kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
4) Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman, uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh.
d. PELAKSANAAN PEKERJAAN:
1) Uji Slump.
Uji slump harus dilakukan setiap kali pembuatan contoh uji beton. Metoda harus
memenuhi standar ASTM C 143 atau dengan cara sebagai berikut:
a) Kerucut slump harus dibersihkan dengan baik dan dibasahi.
b) Isi kerucut dengan adukan beton dengan ketebalan setiap lapis 1/3 dari
ketinggian kerucut.
c) Sebelum ditambah dengan lapisan berikutnya, terlebih dahulu lapisan
yang pertama dipadatkan dengan cara menusuk-nusukan batang besi dengan
hati-hati dan merata sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
6
d) Ratakan puncak kerucut dengan perlahan sehingga kerucut slump terisi
penuh.
e) Bersihkan adukan beton yang berserakan di sekitar alas kerucut.
f) Angkat kerucut slump dari adukan beton dan biarkan selama (lima) detik
dan kerucut harus diangkat hanya ke arah vertikal.
g) Pengukuran nilai slump harus dilakukan segera, nilai slump adalah
perbedaan antara tinggi kerucut slump dengan tinggi contoh adukan beton.
Nilai slump harus sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013) dan/atau ASTM C 143.
2) Pembuatan Benda Uji Beton.
Benda uji beton dapat berupa silinder atau kubus.
Contoh diusahakan tidak berubah pada saat pengangkutan, bila bahan akan diangkut
ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan contoh, beton harus diaduk dengan
sekop sebelum dimasukkan ke dalam cetakan.
Caranya sebagai berikut:
a) Letakkan cetakan di atas pelat dasar yang rata, bersih dan kuat,
disarankan dibuat dari pelat besi.
b) Isi cetakan dengan adukan beton sebanyak 3 (tiga) lapis.
c) Tiap lapis adukan ini harus dipadatkan dengan menggunakan batang besi ∅
16 mm yang ditusuk-tusukkan pada adukan tersebut dengan merata dan berhati-
hati sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan permukaan dengan perlahan dan tutup dengan kaca atau pelat
metal agar tidak terjadi penguapan air. Jangan sekali- kali menggunakan kayu.
3) Perawatan Benda Uji di Laboratorium.
a) Benda uji berbentuk kubus harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b) Benda uji berbentuk silinder harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai
ketentuan berikut:
(1) JIS A 1132-93 Method of Making and Curing Concrete Specimens.
(2) ASTM C 31-88 Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in Field.
(3) JIS A 1108-93 Method of Test Compressive Strength of Concrete.
(4) ASTM C 39-86 Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
4) Penyimpanan Contoh Benda Uji Beton.
a) Perawatan contoh harus memenuhi standar ASTM C 31.
b) 24 jam pertama setelah pembuatan silinder sangatlah penting. Benda uji
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakkan ke gudang penyimpan,
dan dijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan hindarkan dari getaran dan
benturan. Benda uji boleh disimpan di tempat yang tertutup rapat, kotak kayu
yang kuat, atau bangunan sementara selama temperatur di sekitarnya berkisar
antara 15,6˚ dan 26,7˚C dan penguapan dari contoh dapat dicegah.
4. PEKERJAAN BETON COR.
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini meliputi struktur beton, yang dilaksanakan sesuai dengan garis,
mutu dan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Semua pekerjaan, bahan dan
petunjuk kerja yang berkaitan dengan beton cor di tempat harus sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan Spesifikasi dan standar terkait.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1) Seluruh pekerjaan beton struktural berupa kolom, balok atau pondasi, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Beton tumbuk, lantai kerja dan beton ringan serta beton non-struktural lainnya
7
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. STANDAR/RUJUKAN.
1) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
2) American Concrete Institute (ACI):
a) ACI 318 – Building Code Requirements for Reinforced Concrete
b) ACI 347 – Formwork for Concrete SNI 15-2049-1994 – Semen Portland,
Mutu dan Cara Uji Semen
3) American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO) :
a) AASHTO M6 – Standar Specification for Concrete Aggregates.
b) AASHTO M153 – Preformed Sponge Rubber and Cork Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
c) AASHTO T11 – Amount of Material Finer Than 0.075 mm (No. 150) Sieve
in Aggregate.
d) AASHTO T27 – Sieve Analysis of Fine and Coarse Aggregate.
e) AASHTO T112 – Clay Lumps and Friable Particles in Aggregate.
f) AASHTO T113 – Lightweight Pieces in Aggregate.
4) American Society for Testing and Materials (ASTM) :
a) ASTM C33 – Specification for Concrete Aggregate.
b) ASTM C150 – Specification for Portland Cement.
c) ASTM C260 – Standar Specification for Air-Entraining Admixtures for
Concrete.
d) ASTM C494 – Standar Specification for Chemical Admixtures for Concrete.
e) ASTM C685 – Specification for Concrete Made by Volumetric Batching
and Continuous Mixing.
5) Spesifikasi Teknis :
a) Uji Beton.
b) Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan.
c) Baja Tulangan.
c. PROSEDUR UMUM.
1) Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan berikut harus diserahkan Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui;
b) Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan, kait, lewatan,
sambungan dan lainnya sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis;
c) Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi, ukuran,
sambungan, sisipan dan pekerjaan lainnya yang terkait;
d) Metode pengecoran termasuk desain campuran, tenaga kerja, peralatan
dan alat-alat kerja.
2) Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan Pengujian.
a) Pemeriksaan Lapangan.
Sebelum memulai pekerjaan beton, pengujian pendahuluan tersebut di
bawah akan dilakukan oleh Pengawas dengan biaya Kontraktor. Pengujian
tambahan harus dilakukan bila diperlukan. Kontraktor harus mengacu kepada
hasil campuran percobaan dan estimasi yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
Kontraktor harus membantu Pengawas dalam pelaksanaan pengambilan
contoh dan pengujian. Pengujian pendahuluan akan meliputi penentuan hal hal
berikut:
(1) Keawetan.
(2) Karakteristik batu pecah.
(3) Tipe dan kualitas semen.
(4) Pemilihan dan dosis bahan tambahan.
(5) Perbandingan kelas batu pecah dalam campuran.
8
(6) Kekuatan semen.
(7) Faktor air semen.
(8) Pengujian slump.
(9) Karakteristik berbagai campuran beton segar.
(10) Kuat tekan.
(11) Kerapatan air.
(12) Ketahanan terhadap cuaca.
(13) Ketahanan terhadap reaksi bahan kimia.
(14) Pengujian-pengujian ini harus dilakukan sampai diperoleh campuran
yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Pengambilan Contoh dan Pengujian.
Semua pengambilan contoh dan pengujian harus dilakukan oleh
Kontraktor tanpa tambahan biaya. Pekerjaan ini akan berlangsung terus
selama pelaksanaan pekerjaan beton.
Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan oleh Pengawas
seperti tersebut di bawah ini:
(1) Semen.
Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat, yang
menunjukkan berat per zak, bahan alkali yang sesuai.
(2) Agregat.
Agregat harus sesuai dan diuji menurut standar ASTM C 33.
Pengujian dimulai 30 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan beton.
(3) Beton.
Minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus
membuat percobaan campuran untuk pengujian, bahan-bahan yang
akan digunakan, dan metode yang akan digunakan untuk pekerjaan ini.
Percobaan campuran harus sesuai ketentuan.
(4) Bahan Tambahan.
Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji sesuai standar
ASTM C 260 dan ASTM C 494 minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton
dimulai.
c) Pengujian Campuran/Campuran Percobaan.
(1) Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton, setiap tipe
dan kuat tekan yang diaplikasikan, sebelum pelaksanaan pengecoran
beton.
(2) Desain campuran harus mengindikasikan rasio air-semen, kadar air,
kadar bahan tambahan, kadar semen, kadar agregat, gradasi agregat,
slump, kadar udara dan kuat tekan. Untuk nilai slump minimal dan
maksimal tertentu untuk setiap tipe dan kuat tekan beton berat normal, harus
dibuat 4 pengujian campuran, dengan menggunakan rasio air-semen yang
bervariasi.
(3) Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji yang
dirawat dan diuji dalam kondisi lab, kuat tekannya akan melebihi kuat
tekan yang diperlukan. Untuk setiap pengujian campuran, buat 6 contoh
benda uji untuk kuat tekan umur 7 hari, dan 28 hari. Kuat tekan umur 7
hari memiliki nilai minimal 65% dari kuat tekan umur 28 hari. Pengujian
beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
(4) Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui, dan penempatan beton di lokasi tidak diizinkan tanpa hasil
pengujian yang memuaskan.
d. BAHAN-BAHAN.
1) Beton.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas,
beton dikelompokkan dalam kelas yang berbeda yang terdiri dari:
a) Mutu Beton K250 untuk beton struktural Balok, Pelat, Kolom, pondasi.
b) Mutu Beton B-0 untuk lantai kerja.
9
Komposisi beton, baik berat atau volume, harus ditentukan oleh Pengawas dan
harus memenuhi kondisi berikut:
a) Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
b) Campuran alternatif harus digunakan sebelum disetujui Pengawas.
c) Tanpa air yang berasal dari batu pecah.
2) Semen.
a) Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SNI 15-2049-1994
atau ASTM C150.
b) Semen harus berasal dari satu merek dagang, seperti Indocement,
Cibinong atau Gresik.
3) Air.
a) Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan
bebas dari unsur-unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan
anorganik lainnya.
b) Air dari kualitas yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji.
Bagaimanapun, bila hal ini terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di
atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan AASHTO T26 dan/atau disetujui
Pengawas.
4) Agregat Halus.
a) Agregat halus untuk beton harus terdiri dari pasir keras dan harus
disetujui Pengawas.
b) Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan anorganik, asam,
alkali dan bahan lain yang merusak. Agregat halus harus merata degradasi
dan harus memenuhi ketentuan gradasi.
5) Agregat Kasar.
a) Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu butiran, batu pecah,
terak dapur tinggi atau bahan lainnya yang disetujui yang memiliki karakteristik
serupa yang keras, tahan lama dan bebas dari bahan-bahan yang tidak
diinginkan. Agregat kasar harus bebas dari bahan-bahan yang merusak dan
harus memenuhi ketentuan.
b) bahan-bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari batas persentase
yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini dan/atau disetujui Pengawas.
c) Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung dengan ukuran
lain dengan perbandingan berat atau volume untuk menghasilkan batuan yang
memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan.
6) Bahan Perawatan.
Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan dan mendapat persetujuan
pengawas.
7) Bahan Tambahan.
a) Bahan tambahan untuk menahan gelembung udara untuk semua beton
ekspos harus memenuhi ketentuan ASTM C 260.
b) Bahan tambahan untuk mengurangi air dan memperlambat pengerasan
beton, bila dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe B dan D.
c) Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton, bila diperlukan,
harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe C.
8) Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Sealant.
a) Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213- 65 dan US
Federal Specification HH-F 34 1a type 1 class B, seperti Febseal Fibrefill, Fiber
Pak, Tex Lite atau yang sekualitas.
b) Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal Specification SS-S-
10
150 D/TT-S-00227 E type II, BS 4254, seperti Sikaflex T68 HM, Febseal 2 part
Polysulphide atau yang sekualitas.
9) Water Stop.
Water stop harus dari jenis blended polymer hydrophilic, dan memenuhi
standar BS EN ISO 9001, seperti Supercast SW 10 dari Fosroc, atau yang sekualitas
yang disetujui.
10) Ukuran-ukuran besi beton tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a) Cor lantai kerja menggunakan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor lantai beton tebal 15 cm menggunakan mutu beton K-250 dan beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremesh M-10 ( 1 lapis ).
e. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perancah dan Acuan.
a) Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan yang memadai
untuk menerima beban tanpa penurunan.
b) Perancah yang berdiri di atas tanah lembek harus didukung dan
diperkuat dengan perancah tambahan yang sesuai. Sebelum menempatkan
perancah, gambar rancangan pemasangan/penempatan perancah harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
c) Acuan harus memenuhi ketentuan berikut:
(1) Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang pembersihan yang
memadai untuk pemeriksaan dan pembersihan setelah pemasangan baja
tulangan.
(2) Bahan acuan harus dari papan kayu tebal minimum 20 mm, kayu
lapis tebal minimal 12 mm, baja pelat lembaran tebal minimal 0.6 mm atau
bahan lain yang disetujui.
(3) Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian halus dan
diekspos harus menggunakan acuan kayu lapis.
(4) Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
(5) Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorsi yang
diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan beban beton atau lainnya.
(6) Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa kemampuan
konstruksinya sebelum pengecoran.
(7) Semua sudut sambungan/pertemuan harus kaku untuk mencegah
terbukanya acuan selama pekerjaan pengecoran berlangsung. Kontraktor
bertanggung jawab acuan dan penopangnya yang memadai.
(8) Ikatan metal, penunjang, baut dan batang harus disusun
sedemikian rupa sehingga ketika acuan dibuka, semua metal harus
berada tidak kurang dari 50 mm dari permukaan beton ekspos.
(9) Untuk permukaan beton ekspos, ikatan metal, bila diizinkan,
harus disingkirkan sampai kedalaman minimal 25 cm dari permukaan
beton tanpa merusak.
(10) Kerucut yang sesuai harus disediakan. Cekungan-cekungan harus
diisi dengan adukan dan permukaan harus tetap halus, rata dan seragam
dalam warna.
d) Bila dasar acuan sukar dicapai, dinding bagian bawah acuan harus
dibiarkan terbuka, atau perlengkapan lain harus disediakan sehingga bahan-
bahan asing dapat disingkirkan dari acuan dengan mudah sebelum
penempatan beton.
2) Perlakuan Permukaan Acuan.
11
Semua dinding acuan harus diberi lapisan oli yang disetujui sebelum
penempatan baja tulangan, dan acuan dari kayu harus dibasahi dengan air sebelum
penempatan beton.
Bahan pelapis yang akan menyebabkan perubahan warna asli beton tidak boleh
digunakan.
3) Penempatan Pipa Drainase (Weep Hole), Konduit dan Talang Hujan.
a) Pipa-pipa drainase, konduit kabel listrik dan atau telekomunikasi serta
pipa drainase atau talang, harus dipasang sebelum pengecoran, dengan
tanpa mengurangi kekuatan beton, pipa-pipa tersebut harus dilindungi
sehingga tidak akan terisi adukan beton sewaktu pengecoran.
b) Pipa-pipa drainase harus diadakan pada semua dinding beton penahan
tanah atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c) Kecuali dinyatakan lain, pipa-pipa drainase harus di tempatkan pada jarak
merata, berselang 1.500 mm.
d) Pipa drainase, konduit kabel listrik dan talang harus dari bahan pipa
PVC yang mempunyai kuat tekan 10 kg/m2 yang memenuhi JIS K6741.
diameter pipa PVC sesuai ketentuan Gambar Kerja.
4) Papan Polystyrene dan Premolded Joint Filler.
Lembaran polystyrene mengembang dan premolded joint filler harus
digunakan untuk membentuk celah kosong antara bidang pengecoran, yang berisi
bantalan elastometric bearing.
5) Toleransi.
Kontraktor harus menjaga dan menyetel acuan untuk memastikan, setelah
pembongkaran acuan dan sebelum pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton
yang melebihi toleransi yang diizinkan dalam Gambar Kerja. Variasi ketinggian lantai
harus diukur sebelum pembongkaran pelindung dan penumpu.
Toleransi harus memenuhi ketentuan ACI 347 dan/atau disetujui Pengawas.
6) Selimut Beton.
Bila tidak ditentukan, ukuran minimal selimut beton yang disesuaikan dengan
penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah sebagai berikut:
a) Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah
75 mm atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b) Kolom dan balok-balok beton 30 mm, atau sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
7) Perbandingan dan campuran beton.
a) Perbandingan bahan ditentukan dengan penimbangan atau dengan
metode yang disetujui Pengawas. Perbandingan volume tidak diizinkan tanpa
persetujuan Pengawas.
b) Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu pencampuran harus
sesuai dengan petunjuk kapasitas alat pencampur.
c) Slump yang diizinkan minimal 50 mm dan maksimal 150 mm.
Pencampuran beton tidak boleh dimulai tanpa memastikan persediaan
bahan yang memadai, dalam batas yang aman, agar pengecoran beton dapat
dilaksanakan.
d) Bila pengecoran tidak dapat dihentikan, Kontraktor harus menyediakan
peralatan tambahan yang memadai yang disetujui Pengawas.
e) Beton Ready-mixed harus dicampur dan didatangkan sesuai ketentuan
ASTM C 685.
8) Penempatan Beton.
Beton tidak boleh di tempatkan sampai semua acuan, penulangan, sisipan,
block out dan lainnya telah disetujui Pengawas.
12
Acuan harus dibersihkan, bebas dari guncangan, celah, mata kayu, kotoran dan
bengkokan sebelum pengecoran.
Metode dan urutan pengecoran harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Bagian luar
permukaan beton harus dikerjakan dengan baik selama pengecoran.
Penggetaran terus-menerus pada jarak 380-500 mm harus tetap terjaga untuk
mencegah kropos dan untuk mendapatkan permukaan yang halus.
Selama penggetaran beton, tangkai penggetar harus dipegang tegak lurus terhadap
permukaan horisontal beton segar.
9) Corong dan Saluran.
a) Beton harus di tempatkan sedemikian rupa untuk mencegah terpisahnya
bahan-bahan dan bergesernya baja tulangan. Bila dibutuhkan kemiringan
yang tajam, corong harus dilengkapi dengan papan-papan berukuran pendek
yang mengubah arah gerakan. Semua corong, saluran dan pipa harus dijaga
agar bebas dari beton yang mengeras dengan cara menyiram air setiap kali
setelah penuangan. Siraman air harus jauh dari beton yang baru saja selesai di
tempatkan.
b) Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1.500 mm kecuali
melalui corong tertutup atau pipa. Setelah ikatan awal beton, acuan tidak
boleh digetarkan dan tekanan tidak boleh dilakukan pada ujung pelindung
tulangan. Beton harus diangkat dari mesin pengaduk dan diangkut dalam waktu 1
jam ke lokasi akhir yang disetujui Pengawas. Hal ini untuk memastikan bahwa
beton sesuai dengan mutu yang disyaratkan pada waktu penempatan dan
Kontraktor harus menjaga pengangkutan beton yang menerus/tidak terputus-
putus.
c) Semua peralatan, mesin dan alat-alat yang digunakan untuk pekerjaan
ini harus bersih, dan bekerja dengan baik. Bila memungkinkan, sebuah unit
pengganti atau suku cadang harus disediakan di lokasi.
d) Bila digunakan, jalur pompa harus diletakkan sedemikian rupa sehingga
aliran beton tidak terganggung. Benda-benda tajam harus disingkirkan.
e) Kadar air dan ukuran partikel batuan harus diawasi dengan teliti ketika beton
dipompa untuk mencegah pemampatan. Kemiringan saluran untuk mengalirkan
beton segar harus dipilih dengan tepat sehingga beton dengan kadar air
rendah dapat mengalir dalam aliran seragam tanpa pemisahan semen dan
batuan.
f) Bila beton di tempatkan langsung di atas tanah, alas atau dasar harus
bersih dan padat, dan bebas dari air atau aliran air. Permukaan lantai kerja
yang akan diberi beton harus benar-benar bersih dari lumpur, batu lepas,
kotoran dan bahan lapisan lain yang mengganggu. Untuk mencegah perembesan
air ke beton, tempatkan lapisan kedap air berupa bahan lembaran plastik
polyethylene warna hitam tebal minimal 0.5 mm pada permukaan lantai kerja,
kecuali bila ditentukan dalam Gambar Kerja harus menggunakan lapisan kedap
air yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis. Prosedur ini harus diketahui
dan disetujui Pengawas.
10) Sambungan Konstruksi.
Sambungan konstruksi harus di tempatkan pada tempat-tempat sesuai Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
Sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama tekanan dan
umumnya di tempatkan pada titik-titik minimum gaya geser pada sambungan
konstruksi horisontal. Batang pasak, alat penyalur beban dan alat pengikat yang
diperlukan harus di tempatkan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
11) Sambungan Terbuka.
13
Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
dengan menyisipkan dan kemudian mencabut kepingan kayu, pelat metal atau
bahan lain yang disetujui.
Penyisipan dan pencabutan cetakan harus dilakukan tanpa merusak pinggiran.
Penulangan tidak boleh melewati sambungan terbuka kecuali bila ditentukan lain.
12) Pengisi Sambungan.
a) Sambungan muai yang diisi harus dibuat serupa dengan sambungan
terbuka. Bila ditentukan pembentukan ulang sambungan muai, ketebalan
pengisi yang dipasang sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. Pengisi
sambungan harus dipotong dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan
permukaan yang akan disambung.
b) Pengisi harus dipasang dengan kuat terhadap permukaan beton yang
telah di tempatkan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak bergeser bila
di sampingnya ditempatkan beton.
c) Bila diperlukan penggunaan lebih dari 1 lembar pengisi untuk mengisi
sambungan, lembaran harus di tempatkan secara rapat dan celah diantaranya
diisi dengan aspal kelas 18 kg, dan salah satu sisinya harus ditutup dengan
aspal panas agar tersimpan dengan baik.
d) Segera setelah pembongkaran acuan, sambungan muai harus diperiksa
dengan teliti.
e) Beton atau adukan yang menutup sambungan harus dipotong dengan
rapih dan dibuang. Bila, selama pelaksanaan, bukaan sebesar 3 mm atau lebih
muncul pada sambungan yang akan dilalui lalu lintas, bukaan tersebut harus
ditutup dengan ter panas atau aspal sesuai petunjuk Pengawas.
13) Sambungan Besi dan Water Stop.
Sambungan besi dan water stop harus di tempatkan pada semua sambungan
konstruksi yang berhubungan langsung dengan tanah atau air bawah tanah dan
tempat-tempat lain sesuai Gambar Kerja dan/atau sesuai petunjuk Pengawas. Water
stop harus di tempatkan secara menerus dan teliti, dan harus ditumpu dengan
aman untuk mencegah perubahan posisi. Sambungan harus dilakukan sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
14) Pembongkaran Acuan.
Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Pengawas.
Persetujuan Pengawas tidak membebaskan Kontraktor dari keamanan pekerjaan
tersebut. Jadual pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas.
15) Perbaikan Beton.
a) Kontraktor harus meminta Pengawas untuk memeriksa permukaan
beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Pengawas).
c) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian
cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup.
Permukaan ekspos dan permukaan yang akan dicat harus bersih dari tambalan,
memiliki sirip-sirip dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki
permukaan yang bebas dari lapisan penutup dan debu.
d) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton.
e) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya
atau beton yang akan dicat dengan:
(1) Semprotan pasir ringan
14
(2) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
(3) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam
oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
(4) Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak
kurang dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang
diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan
dengan air bersih.
(5) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
(6) Tambalan kapur.
(7) Mengikir dan menggerinda.
16) Penyelesaian Beton.
a) Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera diselesaikan
setelah pembongkaran dan harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b) Floor hardener harus diaplikasikan pada permukaan beton yang masih
segar secara merata, dengan cara pelaksanaan dan dalam jumlah sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya, atau sebanyak 5 kg/m2, kecuali bila
ditentukan lain oleh Pengawas. Permukaan floor hardener harus dirawat
dengan cairan khusus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat floor hardener.
17) Pengurukan.
Bahan urukan di tempatkan lapis demi lapis setebal maksimal 20 cm dan
dipadatkan secara menerus segera setelah uji beton menunjukkan kekuatan 28 hari.
Semua bahan urukan harus disetujui Pengawas sebelum memulai pekerjaan
pengurukan, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
18) Perawatan dan Perlindungan.
Ketentuan-ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi beton segar
baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras
dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu cepat.
a) Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab sampai saat
pembongkaran.
b) Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara terus menerus
selama 14 hari setelah pengecoran.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan lantai atap yang akan
ditutup dengan karung lembab atau dilindungi terhadap kekeringan dengan
bahan lain yang sesuai.
d) Tidak diizinkan menyimpan bahan-bahan di atas beton atau melintas di
atas konstruksi, yang menurut pendapat Pengawas belum cukup mengeras.
19) Beton dan Adukan Beton Struktur.
a) Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat
trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang
menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b) Kuat tekan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Pengawas.
c) Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr
adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya sekualitas dengan
nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
(1) Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm atau kubus 15 cm x 15 cm x 15 cm. Tata
cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam standar Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
15
Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
(2) Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan
target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi
(3) campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan
Kontraktor (dengan persetujuan Pengawas) harus membuat proporsi
campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang
disyaratkan dapat dicapai.
(4) Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana
wajib melakukan trial mix design dengan bahan- bahan tersebut, dan
melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
beton yang dihasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
(5) Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m³ adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
(6) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis
ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
Pasal 4
PEKERJAAN BAJA
1. Pekerjaan baja meliputi:
a. Pemasangan Tiang kolom baja WF 150.100.5,5.8 disesuaikan gambar detail.
b. Pemasangan Ring Balok baja WF 150.100.5,5.8 disesuaikan gambar detail.
c. Pemasangan besi CNP 100.50.20.3,2 disesuaikan gambar detail.
d. Pemasangan Angkur ø 16-17 disesuaikan gambar detail.
e. Pemasangan Knee Connections disesuaikan gambar detail.
f. Pemasangan Base plat dudukan kolom & plat sambungan disesuaikan gambar detail.
g. Pemasangan Mur baut ø 16 disesuaikan gambar detail.
h. Pemasangan Sag rood disesuaikan gambar detail.
i. Pemasangan Ikat Angin / wind brace disesuaikan gambar detail.
j. Pemasangan Siku dudukan CNP disesuaikan gambar detail.
k. Pemasangan Raling besi galvanis 3 inch disesuaikan gambar detail.
Pasal 5
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gypsum dan aksesoris pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Australian Standar (AS).
b. American Standar for Testing and Materials (ASTM).
c. Spesifikasi Teknis.
1) Berbagai Jenis Metal.
2) Cat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contah dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai,
untuk disetujui oleh Pengawas.
16
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan,
dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara febrikasi, cara
pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Sebelum dipasang atap terlebih dahulu dipasang alumunium foil doubel muka dengan
rapih, kencang menggunakan pengunci reng dan diskrup disesuaikan dengan gambar detail;
b. Pekerjaan atap menggunakan atap spandek tebal 0,35 mm warna hitam standarisasi
TNI AD disesuaikan dengan gambar detail.
c. Pekerjaan pasangan Listplank GRC motif kayu (warna hitam) 0,5/30 sekualitas merk
Kalsiplank dan rangka disesuaikan dengan gambar detail.
d. Pekerjaan plafon GRC sekualitas merk GRC board
e. Pemasangan Gypsum.
1) Papan Gypsum yang digunakan sekualitas merk Jayaboard.
Papan gypsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah
tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm untuk plafon dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
Papan gypsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS 1230
atau ASTM C 36.
2) Semen Penyambung.
Semen penyambung papan gypsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat papan gypsum.
3) Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gypsum harus dibuat dari bahan metal
galvalum 4x4 rangka pokok dan 4x2 rangka pembagi tebal 0,35 mm dalam bentuk dan
ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum.
4) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum yang memenuhi ketentuan.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gypsum, antara lain seperti tersebut
berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum :
a) Perekat.
b) Pita kertas berperforasi.
c) Cat dasar khusus untuk permukaan papan gypsum.
d) Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gypsum terpasang
dengan baik.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Sebelum papan gypsum dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan
terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat sama.
2) Pemasangan papan gypsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.
3) Jenis/bentuk tepi papan gypsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Pemasangan.
1) Rangka papan gypsum untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau tempat-
tempat lainnya, yang terdiri dari bahan metal (metal furing) yang sesuai dari standar
pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum seperti
disebutkan.
2) Papan gypsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang sesuai.
3) Sambungan antara papan gypsum harus menggunakan pita penyambung
dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat
papan gypsum.
17
c. Pengecatan.
1) Permukaan papan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
2) Kemudian permukaan papan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat
dasar khusus untuk papan gypsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
3) Setelah cat dasar papan gypsum kering kemudian dilanjutkan dengan
pengaplikasian cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
dalam warna akhir sesuai ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
1. UMUM
a. Lingkup Pekerjaan:
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna; dan
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen Jendela, kusen bouvenlight
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar kerja serta shop drawing dari
Kontraktor.
b. Pekerjaan yang berhubungan:
1) Pekerjaan sealant, monhair;
2) Pekerjaan pintu dan jendela rangka alumunium; dan
3) Pekerjaan kaca dan cermin.
c. Standar.
ASTM:
1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material;
2) C 1500 - Clasification sistem for Rubber Products in Automatic Applications; dan
3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
d. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela:
1) Pekerjaan kusen pintu dan jendela menggunakan kusen alumunium 3” warna
hitam powder coating sekualitas merk Alexindo standarisasi TNI-AD disesuaikan
dengan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan;
2) Pekerjaan pintu menggunakan daun pintu kayu meranti oven, sedangkan untuk
kamar mandi menggunakan pintu ACP lengkap disesuaikan dengan gambar detail;
3) Untuk pekerjaan kaca jendela dan bouvenlight menggunakan kaca 5 mm rangka
alumunium 3” disesuaikan dengan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
e. Pelaksanaan:
1) Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran, peil lubang dan membuat contoh) jadi untuk semua detail
sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain;
2) Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran;
3) Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan;
4) Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
18
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya;
5) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata;
6) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok;
7) Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar;
8) Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal
2 - 3 mm dan di tempatkan pada interval 600 mm;
9) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm²;
10) Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant;
dan
11) Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut:
a) Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati;
b) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain;
c) sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless;
d) Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit; dan
e) Mempunyai aksesoris yang mampu mendukung kemungkinan di
atas.
12) Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen alumunium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi;
13) Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout;
14) Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumunium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang;
15) Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass;
16) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya digunakan synthetic rubber atau bahan dari
synthetic resin;
17) Penggunaan ini pada swing door dan double door;
18) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap suara; dan
19) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
Pasal 7
PEKERJAAN KACA DAN AKSESORIS
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan-bahan serta pemasangan kaca beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Spesifikasi Teknis.
1) Pintu dan Jendela Alumunium.
2) Perlengkapan Daerah Basah.
19
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar
dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
4. BAHAN-BAHAN.
- Kaca polos tebal 5 mm harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear glass yang
datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
ketentuan SNI 15-0047-1987 dan SNI 15-0130-1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas,
Mulia, Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran
yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi
harus diukur di tempat oleh kontraktor berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin
tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk dari Pengawas, bila dikehendaki lain.
b. Pemasangan kaca.
1) Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut:
a) Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3 mm.
b) Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6 mm.
c) Kedalaman celah minimal 16 mm.
d) Toleransi pemotongan maksimal seluruh kaca adalah +3 mm atau -1,5 mm.
e) Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
digunakan.
2) Persiapan Permukaan.
a) Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi
dan bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa
mereka dapat bergerak dengan baik.
b) Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan
terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca
selesai. Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pabrik.
c) Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab
dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c. Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik sebelum penyerahan pekerjaan harus
diganti oleh kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
Pasal 8
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN.
20
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Standar dari Pabrik Pembuat.
b. Spesifikasi Teknis.
1) Pintu dan Jendela Alumunium.
2) Pintu.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh.
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi
proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas
dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan merknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat
yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut di bawah.
b. Kunci pintu tanam, Engsel pintu stainles, Windows casement dan Rambuncis
sekualitas merk Paloma, Gradino.
c. Alat Penggantung dan Pengunci.
1) Rangka Bagian Dalam.
a) Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu
KM/WC) harus sama atau sekualitas dengan merk Paloma.
Semua kunci harus terdiri dari:
(1) Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan kuningan, dengan 3 (tiga)
buah anak kunci.
(2) Handel/pegangan bentuk gagang atau kenop di atas plat yang
terbuat dari bahan alumunium.
(3) Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja
lapis seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis
bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan
lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face
plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
b) Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
(1) Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau sekualitas dengan merek
Paloma, dan terdiri dari:
(2) Selot pengunci di atas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan
21
indikator merah/putih dibagian sisi luar pintu.
(3) Handel bentuk gagang di atas pelat.
(4) Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk
selot pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
(a) Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu alumunium tipe ayun
dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball
Bearing berukuran 102 mm x 76 mm x 3 mm,
(b) Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu- kupu,
engsel untuk semua jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran
yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Produk Paloma atau
sekualitas.
c) Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
produk Paloma atau sekualitas.
d) Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari
jenis spring knip produk Paloma atau sekualitas.
e) Grendel Tanam/Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan Grendel tanam produk
Paloma atau sekualitas.
f) Pull Handel.
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less
menggunakan handel buka produk Paloma atau sekualitas.
d. Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless, kecuali bila
ditentukan lain.
e. Perlengkapan Lain.
Gasket.
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut:
1) Airtight - PEMKO S2/S3.
2) Fireproof - PEMKO S88.
3) Smokeproof - PEMKO S88.
4) Soundproof - PEMKO 320 AN.
5) Weatherproof - PEMKO S2/S3.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
2) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
buah engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan
friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki
pagangan.
3) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel
atau sesuai dengan gambar kerja.
4) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
handel/pelat.
5) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
b. Pemasangan Pintu.
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1.000 mm dari lantai atau sesuai dengan
gambar kerja.
22
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu
dan engsel bawah berjarak maksimal 250 mm dari tepi bawah daun pintu, sedang
engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut atau sesuai dengan gambar
kerja.
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handel), pelat
penutup muka dan pelat kunci.
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela.
1) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
3) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang diinginkan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
dengan sebuah pengunci.
Pasal 9
PEKERJAAN PELAPIS DINDING KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan pelapis dinding
keramik pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI- 1982).
b. Standar Nasional Indonesia (SNI).
c. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik berglasir.
d. Australian Standar (AS).
e. British Standar (BS).
f. American National Standar Institute (ANSI).
g. Spesifikasi Teknis.
1) Adukan dan Plasteran.
2) Penutup dan Pengisi Celah.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas. Kontraktor
wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI.
23
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ukuran keramik yang dipergunakan keramik 30/60 untuk dinding KM/WC warna coklat
muda bermotif merk Roman;
c. Ubin Keramik.
Ubin keramik lokal atau sekualitas terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut:
1) Ubin keramik untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Step nosing dari keramik bergaris degan ukuran sesuai standar dari pabrik
pembuat dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang
sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
d. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis .
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas.
e. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan.
1) Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
2) Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang atau di bawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
1) Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimulai, plesteran siap pakai (mortar)
harus dalam keadaan kering, padat dan bersih, seperti yang tertera dalam
Spesifikasi.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
2) Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan
plesteran dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang
sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk gambar Kerja.
3) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus di tempatkan di atas lapisan
pasir dengan ketebalan sesuai gambar Kerja.
4) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rata. Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
5) Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki
dapat terbentuk dengan baik.
6) Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rata dan seragam, saling
tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6 mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
7) Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sempuna mungkin.
8) Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
24
dengan warna keramiknya dan disetujui Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
9) Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m² harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
Pasal 10
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai pada tempat-
tempat sesuai petunjuk gambar kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982).
b. Standar peraturan bahan nasional yang berlaku.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah keramik dengan ukuran sesuai pada
gambar perencanaan, lokal atau sekualitas.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman bahan ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Homogeneous Tile.
Ubin penutup lantai yang dipakai ukuran 60 x 60 cm jenis Homogeneous Tile (HT).
Semua bahan buatan dalam negeri (produk lokal atau sekualitas). Corak dan warna HT
akan ditetapkan kemudian oleh Pengawas/Pemberi Kerja.
Sebelum keramik dan Homogeneous tile dibawa ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan teknis operatif dari pabrik pembuat kepada
Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik dan homogenous tile yang akan
diipakai harus berada dalam kotak aslinya. Ubin-ubin keramik yang akan dipasang harus
mulus dan bebas cacat.
b. Ukuran Granite/keramik yang dipergunakan untuk lantai:
1) Granite tile 60/60 untuk lantai warna cream polos merk Indogress;
2) Plin granite tile 10/60 untuk lantai warna cream polos merk Indogress;
3) Keramik 30/30 (kasar) untuk lantai KM/WC warna coklat tua bermotif merk
Roman.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan.
Lantai kerja harus bersih dari debu dan kotoran, dan disiram terlebih dahulu.
25
b. Pemasangan keramik lantai.
Keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat
pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus
bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak
ruangan/tangga/lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini.
Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur
pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan yang dipakai (mortar) untuk
pemasangan keramik dengan ketebalan rata 2,5 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai
adalah 3-5 mm serta ketebalan nat yang dianjurkan adalah 2-4 mm. Karena sifat alamiah dari
produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat
terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk itu periksa dan pastikan keramik lantai yang
akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
Pasal 11
PEKERJAAN AKSESORI DAERAH BASAH/SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan, pengadaan dan pemasangan aksesori
daerah basah pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Standar dari Pabrik Pembuat.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Perlengkapan Plambing.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contah dan/atau data teknis/brosur aksesoris daerah basah yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas untuk disutujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke
lokasi proyek.
Data teknis harus mencantumkan tipe, dimensi, warna dan data lain yang diperlukan
untuk pemasangan.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pemasangan kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
yang mencakup dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan pengencangan dan
detail lain yang diperlukan, kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
c. Penyimpanan.
Semua bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta
terlindungi dari kerusakan, sebelum dan sesudah pemasangan.
4. BAHAN-BAHAN.
Pekerjaan Kran air stainlest, kloset jongkok dan Floor drain stainlest merk sekualitas
Toto, American Standar (disesuaikan dengan gambar).
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut:
a. Kloset duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (lokal atau sekualitas) lengkap dengan
stop kran dan peralatan lain (warna standar).
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun.
Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Pengawas.
b. Aksesori.
Kecuali ditentukan lain, aksesori untuk daerah basah, seperti kamar mandi harus
sesuai atau dengan produk berikut dan terdiri dari tempat sabun.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Semua aksesoris harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan gambar Kerja, kecuali
bila dinyatakan lain secara tertulis. Letak/posisi pemasangan dan jumlah setiap jenis
26
aksesori harus dengan petunjuk dalam gambar Kerja.
b. Kontraktor bertanggung jawab melengkapi semua aksesoris daerah basah yang
diperlukan sehingga pemasangan terlaksana dengan baik.
c. Cermin berupa produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya,
sedang cermin selain produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dalam gambar kerja
dan sesuai ketentuan spesifikasi teknis.
d. Perlengkapan plumbing seperti kloset, wastafel dan lainnya dapat dilihat dalam
spesifikasi teknis.
Pasal 12
PEKERJAAN ELECTRICAL
1. Lingkup pekerjaan mekanikal electrical meliputi:
a. Instalasi penerangan dan instalasi stop kontak sekualitas merk Supreme;
b. Saklar dan stop kontak sekualitas merk Panasonic, Philips;
c. Lampu kotak inbow sekualitas merk Philips;
d. Pemasangan MCB sekualitas merk Sneichder;
2. Peraturan umum:
a. Persyaratan Pelaksana Pekerjaan listrik:
1) Harus mempunyai SIK-PLN golongan C yang masih berlaku;
2) Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi/Pengawas;
3) Mengikuti aturan PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik ) & PLN;
b. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 base dimana
base ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik; dan
c. Sistem tegangan listrik 380 Volt – 3 fase – 50 Hz atau 220 Volt – 1 fase 50 Hz.
3. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Ketentuan Umum.
1) Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
klausul-klausul yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2) Gambar-gambar dan Spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
b. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk lain oleh Pemberi
Tugas/Pengawas, kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material
yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang di dalamnya
tercantum nama-nama, alamat manufacture, katalog dan menyertakan surat
keterangan keaslian material dari pabrik pembuat dan surat ketersediaan material dari
distributor/pabrik pembuat yang sudah memperhitungkan jumlah dan waktu
kedatangan material serta keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Pengawas paling lama 6 (enam) hari setelah daftar material disetujui.
Kontraktor diwajibkan melampirkan surat pernyataan keaslian dan ketersediaan
material dari Pabrik/Distributor yang telah disetujui.
3) Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan
peralatan yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan dari pemberi tugas, dengan dilampiri brosur-brosur yang
lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan.
27
5) Contoh bahan berikut brosur/data teknis semua bahan jaringan komunikasi data
dan perlengkapannya harus diserahkan kepada Pengawas sebelum
diadakan/didatangkan ke lokasi. Contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada
Pengawas untuk disetujui.
6) Kontraktor wajib menyerahkan daftar bahan yang akan digunakan, seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini, kepada Pengawas untuk diperiksa dan
disetujui oleh pemberi tugas.
7) Daftar bahan meliputi tipe, model, nama pabrik pembuat, jumlah, ukuran dan
data lain (seperti performance dari peralatan) yang diperlukan.
8) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai
dengan Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya
(Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent).
9) Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru serta menggunakan teknologi
terakhir sehingga tidak terjadi diskontinue spare part.
10) Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
kontraktor harus segera menghubungi pengawas untuk berkonsultasi dan koordinasi.
11) Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan/dikoordinasikan dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka
hal tersebut menjadi beban tanggung jawab kontraktor.
12) Untuk itu pemilihan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Gambar Perencanaan.
1) Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
aksesoris dan fixture secara terperinci. Semua bagian di atas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
3) Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja
dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan kontraktor untuk
disetujui Pengawas dianggap bahwa kontraktor telah mempelajari situasi dan telah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
4) Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar
blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
5) As built drawings harus diserahkan kepada Pengawas segera setelah selesai
pekerjaan.
d. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Pengawas untuk disetujui oleh pemberi tugas.
2) Gambar Detail Pelaksanaan harus disediakan sebelum pengadaan bahan
sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan ini.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang
diperlukan.
4) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang
lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
28
menyampaikannya kepada Pengawas untuk dicarikan jalan keluarnya.
5) Gambar Perencanaan ini hanya menunjukkan tata letak dan peralatan, dan
gambaran umum jalur kabel. Gambar Perencanaan ini harus diikuti dengan seksama
kemudian disesuaikan dengan kondisinya di lapangan untuk diubah menjadi Shop
Drawing. Dalam mempersiapkan Shop Drawing untuk acuan Detail Pelaksanaan di
lapangan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan harus mengacu kepada
Gambar Arsitektur, Struktur dan Gambar lainnya yang berkaitan.
6) Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
e. Quality Assurance.
1) Pabrik pembuat : perusahaan yang bergerak dalam bidang
pembuatan/perakitan Main Equipment Elektronik sesuai dengan tipe dan ukuran
yang diperlukan, dimana produknya telah digunakan dengan hasil baik/memuaskan
untuk keperluan yang sama tidak kurang dari 5 (lima) tahun.
2) Quality Assurance Plan: Kontraktor harus mengajukan quality assurance plan
sesuai dengan persetujuan dari Pengawas/Kontraktor Utama/Quality Assurance
Manager.
3) Quality Assurance Plan harus termasuk di dalamnya quality assurance/kontrol
program mencakup secara detail di dalamnya adalah struktur organisasi
tenaga/personil dan pembagian tugas dari masing-masing personil di lapangan,
rencana penyelesaian pekerjaan, methodology, prosedur, ceklist, inspeksi rutin dan
program monitoring, dokumentasi kerja, penyimpanan barang-barang dll.
f. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
2) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh kontraktor harus disertai
dengan surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan
serta garansi (Warranty).
3) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada
tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
g. Ketidaksesuaian.
1) Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
3) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang ditentukan, kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan
usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera diadakan penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
4) Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya bahan-bahan,
perlengkapan, peralatan, aksesoris dan lain-lain yang disebut dan dipersyarakan
dalam spesifikasi ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan nama/merk
tersebut di atas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
5) Perlindungan Pemilik atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain
khususnya dalam pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor, maka Pemilik/Pemberi
Tugas dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
h. Koordinasi.
1) Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
2) Kontraktor pekerjaan instalasi ini dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
29
bekerja sama dengan Kontraktor bidang lain atau disiplin lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditentukan.
i. Testing & Coomissioning.
1) Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah
seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku.
2) Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
testing tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula
peralatan khusus yang diperlukan untuk pelaksanaan testing dari sistem ini seperti yang
dianjurkan oleh pabrik.
3) Semua prosedur, metode pelaksanaan dan form-form testing commisioning agar
diajukan ke Pengawas untuk disetujui.
4) Listrik dan Air untuk keperluan testing dan commissioning menjadi tanggung
jawab kontraktor, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.
5) Pelaksanaan testing dan commissioning harus disaksikan oleh Pengawas,
Pemberi Tugas dan Pengelola Gedung (jika diperlukan).
j. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan.
1) Peralatan-peralatan utama dan instalasi harus digaransikan selama satu tahun
terhitung dari serah terima pertama dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (BAST 1) yang telah disetujui oleh Pengelola
gedung/Building Manajemen.
2) Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi, memperbaiki, mengganti segala kerusakan-kerusakan dari peralatan dan
instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan, kecuali bila disebabkan
kesalahan operasi dari operator pengelola gedung.
3) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus
menyediakan minimal dua teknisi yang ahli berada dalam operasional gedung
selama jam kerja dan tenaga kerja lainnya yang dapat dihubungi setiap saat bila
diperlukan, dan diwajibkan langsung mengatasi, memperbaiki, mengganti segala
kerusakan-kerusakan dari instalasi yang dipasang. Dalam masa ini Kontraktor
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
4) Penyerahan pekerjaan pertama (BAST 1) baru dapat diterima setelah
dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan, dengan pernyataan baik yang
ditandatangani bersama oleh Main Kontraktor, Pengawas, Pemberi Tugas dan
Pengelola Gedung/Building Manajemen serta dilampirkan sertifikat pengujian yang
sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
5) Satu minggu sebelum serah terima pertama, Kontraktor harus mengadakan
semacam pendidikan, training dan latihan secara periodik sampai mengerti betul
kepada 3 orang/lebih calon operator (Building Manajemen) untuk setiap pekerjaan
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
6) Kontraktor harus menyerahkan asbuilt drawing dan composit drawing kepada
pemilik dan sebagai dasar dalam pemberian training terutama untuk sistem
operasionalnya. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap
dengan 4 (empat) set untuk operating maintenance and repair manual books,
sehingga para petugas operator (Building Manajemen) dapat mengoperasikan dan
melaksanakan pemeliharaan.
7) Jika pada masa pemeliharaan/garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi
tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan instalasi selama masa tersebut, maka Pemberi Tugas
bersama dengan Pengelola Gedung dan pengawas berhak menyerahkan pekerjaan
perbaikan/kekurangan tersebut kepada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
8) Berita Acara Serah Terima Pertama dapat diajukan oleh kontraktor setelah
menyerahkan sbb:
30
a) Operational Maintenance Manual Bookss sebanyak 4 set (1 asli + 3 copy)
lengkap dengan schedule program maintenance.
b) Surat penawaran kontrak service (asli + 3 copy) untuk satu tahun
pertama (bila diperlukan)
c) Berita acara Testing & Commissioning, dan pengetesan lainnya (asli + 3
copy) yang disetujui dan ditandatangani oleh Operator Gedung.
d) Surat keaslian barang dan country origin dari pabrik pembuat (asli + 3
copy).
e) Sertifikat Pengujian Peralatan dari Pabrik (bila ada) dan surat/sertifikat
garansi (minimal satu tahun sejak dari tanggal BAST pertama diajukan) untuk
setiap peralatan utama ( asli + 3 copy)
f) Surat rekomendasi dari instansi penanggulangan bahaya kebakaran dari
Dinas Pemadam Kebakaran dibawah koordinasi paket pekerjaan Pemadam
Kebakaran (asli + 3 copy).
g) Asbuilt Drawing dan composit drawing 4 set (asli + 3 copy) dan 4 soft copy
dalam bentuk CD
h) Berita Acara Pelaksanaan Trainning/Pelatihan kepada Operator Pengelola
Gedung (asli + 3 copy)
i) Surat Jaminan “ After Sales Service” dari keagenan peralatan yang
dipasang (asli + 3 copy)
j) Foto-foto untuk setiap peralatan dan instalasi yang sudah Terpasang (asli +
copy berwarna)
b. Laporan.
1) Laporan Harian.
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" & "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
jelas, Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) meliputi:
a) Kegiatan Fisik.
b) Catatan dan perintah Pengawas yang disampaikan secara tertulis.
c) Hal-hal yang menyangkut masalah:
(1) Material (masuk/ditolak).
(2) Jumlah tenaga kerja.
(3) Keadaan cuaca.
(4) Pekerjaan tambah/kurang.
(5) dll
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana
pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan
diserahkan kepada Pengawas untuk diketahui/disetujui.
2) Laporan Pengetesan.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 4
(empat) mengenai hal-hal sebagi berikut:
a) Hasil pengetesan seluruh komponen.
b) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
c) Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas
dan Pemberi Tugas.
c. Penanggung Jawab Pelaksana.
1) Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus
selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung
jawab penuh dalam berkoordinasi dan menerima segala instruksi-instruksi dari Main
Kontraktor dan Pengawas.
2) Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh
31
Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi Tugas. Petunjuk dan perintah Pengawas
harus disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab
Kontraktor.
d. Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan.
1) Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana harus
disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Main Kontraktor dan Pengawas.
2) Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
gambar perubahan untuk disetujui.
3) Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas secara tertulis. Perubahan-perubahan
material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus
disetujui secara tertulis oleh Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas.
e. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran.
1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula
adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
2) Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Pengawas.
3) Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pengawas.
o. Pemeriksaan Rutin.
1) Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan rutin.
2) Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan
tidak kurang dari dua bulan sekali dan dibuatkan laporannya sebagai bahan untuk
pengajuan serah terima pekerjaan kedua (BAST 2).
p. Kantor Kontraktor, Los Kerja dan Gudang.
1) Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja
di area proyek, untuk keperluan pelaksanaan, tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang/bahan, serta peralatan kerja, dan sebagai area/tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
2) Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila
terlebih dahulu mendapatkan izin dari Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas (bila diperlukan).
q. Penjagaan.
1) Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat- alat kerja
yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
2) Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut di atas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
r. Penerangan dan Sumber Daya.
1) Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
2) Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber
tenaga/daya kerja harus diusahakan oleh Kontraktor.
3) Bila menggunakan daya listrik dari bangunan/Gedung, harus dilengkapi
dengan KWH meter.
s. Kebersihan dan Ketertiban.
1) Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
32
2) Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam
gudang maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
3) Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Main
Kontraktor dan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
t. Kecelakaan dan Peti P3K.
1) Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si
korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2) Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
u. Pegawai Penyelenggara dari Kontraktor.
1) Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan
kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
2) Project/Site Manager harus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
setiap saat diperlukan.
3) Project/Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, dapat bertindak
penuh dalam mengambil keputusan kepada Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas.
4) Petunjuk dan perintah Pengawas di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung
kepada Kontraktor melalui Project/Site Manager, sebagai penanggung jawab di
lapangan.
5) Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan
perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus segera
dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila Kontraktor
lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai yang dimaksud dalam pasal denda.
v. Pengawasan.
1) Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas (bila diperlukan).
2) Pada setiap saat Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
3) Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
4) Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
5) Jika diperlukan pengawasan di luar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan
16.00), dan hari libur maka disampaikan kepada Pengawas.
6) Di tempat pekerjaan, Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan kontraktor, agar pekerjaan dapat
dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak serta dengan
cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
w. Bagan Kemajuan Pekerjaan.
1) Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus telah siap
dengan bagan kemajuan pekerjaan (Time Schedule/Network Planning) sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan.
2) Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
3) Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing
bagian pekerjaan serta mandays yang diperlukan.
4) Dalam progres schedule harus tercantum kurva gambaran mengenai nilai dan
33
harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta
schedule yang dibuat oleh Kontraktor.
5) Bagian-bagian tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan dan
pengesahannya dari Pengawas.
x. Regulasi/Permintaan Referensi dari Otoritas.
Peraturan atau permintaan dari otoritas Pekerjaan pemasangan dalam kontrak ini
haruslah berdasarkan peraturan terakhir dari referensi tersebut dibawah ini:
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2011 (PUIL)
2) National Fire Protection Association (NFPA)
3) Indonesian Electrical Installation Code (SPLN)
4) Peraturan dan Ketentuan Keselamatan Kerja oleh Depnaker 1.24.2. Standar
yang dijadikan acuan, juga dijadikan standar acuan untuk pegangan pelaksanaan
antara lain adalah :
a) AVE Belanda.
b) VDE/DIN Jerman.
c) British Standar Association.
d) IEC Standar.
e) JIS Japan Standar.
f) NFC Perancis.
Dalam spesifikasi ini dan dalam gambar tidak tercantum peraturan-peraturan dengan
tujuan untuk tidak menimbulkan konflik baik dengan Peraturan Nasional maupun Lokal
ataupun Undang-undang yang berlaku pada pekerjaan instalasi ini. Peraturan serta undang
-undang yang berlaku merupakan bagian dari spesifikasi ini. Kontraktor diminta untuk dapat
memenuhi permintaan ini.
y. Standar Kode/referensi
Standar dan kode selain tersebut di atas harus tercantum pada bagian ini. Kontraktor
harus sesuai dengan kode/peraturan standar dibawah ini tanpa adanya kompensasi biaya
tambahan, sebagai berikut:
1) Standar Nasional Indonesia (SNI), PUIL 2011.
2) American Society for Testing Materials (ASTM).
3) American National Standar Institute (ANSI).
4) Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE).
z. Training.
Dalam menunjang operasi dan maintenance secara teliti dan benar/terampil kontraktor
harus memberikan training bagi operator dan teknisi/Engineer sampai mengerti betul untuk
sistem yang digunakan:
1) Pemahaman sistem secara keseluruhan.
2) Pemahaman fungsi masing-masing peralatan sistem, pemahaman penggunaan
termasuk fasilitas-fasilitas tersebut.
3) Pemahaman melakukan pembuatan program atau programmer, perubahan
program, pengaman serta fasilitas yang tercakup dalam sistem.
Pasal 13
PEKERJAAN SISTEM PENERANGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan
berikut penyerahan seluruh sistem penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2011).
b. International Electrotechnical Commision (IEC).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
34
d. Cat.
e. Distribusi Tegangan Rendah.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Pengawas untuk
disetujui.
2) Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas untuk disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Pengawas untuk disetujui.
Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan sehingga
diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor
bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi tata letak dan detail-detail yang
diperlukan.
2) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja
yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Pengawas untuk dicarikan jalan keluarnya.
3) Gambar Kerja Electrical hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur
kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seksama
mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang
gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja
lainnya yang berkaitan, harus diperiksa.
4) Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa
semua bahan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan
baik, baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan
data lain yang diperlukan.
2) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat
yang aman dan terlindung dari kerusakan.
d. Ketidaksesuaian.
1) Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis.
Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan
yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
2) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan
usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas serta
dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas.
b. Penerangan.
1) Lampu kotak Inbow sekualitas merk Philips.
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua produk lampu yang
akan dipasang harus disertai dengan perhitungan pencahayaan dengan sampling
35
area untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva
fotometrik termasuk Light Output Ratio-LOR, DLOR, ULOR & TLOR juga harus
disertakan.
Untuk produk indoor, kesilauan diindikasikan dengan UGR - Unified Glare Rating
(mengacu kepada standar dan rumus CIE) harus disertakan untuk setiap Armature
indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang diakibatkan oleh
kesilaun dengan skala penilaian dari 10(unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua Armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang
sesuai dengan Standar IEC.
a) Lampu TL-LED
Lampu TL-LED standar warna putih (Cool Daylight) memiliki indeks colour
rendering (C.R.I>80) yang dilengkapi dengan komponen bawaan pabrik
pembuat seperti built-in ballast, kapasitor yang menghasilkan factor daya
minimal 0,9 dan memiliki nilai Efikasi minimal 100 Lumen/Watt, semuanya
buatan Inlite atau Sekualitas.
b) Lampu Down Light LED
Lampu Down Light LED standar warna putih (white.84) merupakan lampu
built-up buatan Inlite atau sekualitas yang di dalamnya sudah dilengkapi dengan
balas dan kapasitor secara built-in sehingga menghasilkan faktor daya minimal.
2) Armature Lampu TL LED
a) Armature Lampu Recessed Mounted
(1) Armatur lampu harus terbuat dari baja pelat tebal 0,7 mm dengan
penyelesaian cat bakar, dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
(2) Housing end plates, socket bridges, reflector, saluran kabel and
penutup ballast terbuat dari baja cold rolled (tebal minimum 0.7 mm yang
tebal minimum) kecuali jika ditetapkan cara lainnya.
(3) Pegangan lampu, putih berat/lebat dengan batas pengunci dan
disepuh perak untuk umur dan operasi lampu yang sesuai, pegangan
lampu outdoor, neoprene gasketed dan jenis tekan, stop kontak dengan
voltase sirkuit terbuka, safety type dan didesain untuk membuka sirkuit
pada penggantian lampu.
(4) Cover depan harus berbentuk cermin double parabolic (C6 atau M6)
dengan teknologi Omni Directional Luminance Control untuk mengurangi
kesilauan dan harus menyertakan data UGR (lihat bagian Kemampuan
Armature Pencahayaan), diffuser prismatic atau seperti yang ditunjukkan
pada gambar.
(5) Armature dibuat sedemikian rupa hingga ballast dapat diperbaiki
atau diganti tanpa melepas housing Armature tersebut.
b) Armature Lampu Jalan
Armature lampu jalan harus merupakan lampu built-up dengan kapasitas
lampu sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Bahan Electrical.
Bahan-bahan electrical seperti kabel daya, konduit, saklar, soket dan lainnya harus
memenuhi ketentuan.
d. Penumpu/Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini
harus disediakan.
Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain dengan
ukuran yang memadai, dan harus dipasang dengan baut, sekrup atau las. Semua
penumpu/penopang baja dan/atau metal harus memenuhi ketentuan Gambar Kerja.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
36
a. Pemasangan Penerangan.
1) Kontraktor harus melengkapi semua Armature, perlengkapan penerangan,
komponen, tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar sistem
penerangan terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan
aksesori penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya,
balas, kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan
yang dibutuhkan.
Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai untuk tujuan
tersebut.
3) Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan
dipasang.
4) Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain
dari yang telah ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan
dalam Spesifikasi Teknis ini.
Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan
perlengkapan harus diserahkan atas permintaan.
b. Pengujian dan commissioning/Testing.
1) Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus
melakukan pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri
Pengawas. Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
2) Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan
peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
3) Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.
4) Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas.
5) Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
6) Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan
yang rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat
pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas.
c. Pembersihan.
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih
dari segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat, perancah
dan bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan siap untuk
digunakan.
d. Lapisan Pelindung.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti
penopang/penumpu, conduit dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karet
dalam warna sesuai Skema Warna.
e. Spesifikasi Lampu Penerangan.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
Spesifikasi Lampu Penerangan, mengikuti ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
Pasal 14
PEKERJAAN JARINGAN UTILITAS
1. LINGKUP PEKERJAAN.
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan
dan pemasangan jaringan utilitas yang lengkap di tapak sampai pada jarak 150 mm dari
bagian luar bangunan.
37
b. Jaringan utilitas ini meliputi pemipaan distribusi air bersih, pemipaan air kebakaran,
peralatan penangkal kebakaran, pembuangan air kotor berikut pengujian seluruh sistem
sehingga dapat bekerja dengan baik.
c. Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan ke pipa distribusi seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Society for Testing and Materials (ASTM).
b. International Standar Organization (ISO).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. American National Standars Institute (ANSI).
e. American Water Works Association (AWWA).
f. British Standars (BS).
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
1) Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan yang
akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu,
sebelum mendatangkannya ke lokasi.
2) Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3) Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, kontraktor harus
menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan penggantian,
bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang sesuai
dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal ini maka
kontraktor tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
pekerjaan jaringan utilitas yang disebutkan di sini, atau yang membutuhkan koordinasi
dengan pekerjaan lain.
2) Gambar Kerja hanya menunjukkan secara garis besar lokasi bahan dan
peralatan. Gambar Kerja harus diikuti dengan seksama mungkin. Gambar Struktur
dan gambar lainnya yang terkait, dan semua elemen yang dipasang harus diperiksa
dimensi dan kebutuhan ruang geraknya sebelum pemasangan.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Pengawas se-segera
mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk
memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
4) Kontraktor harus mendapatkan, atas biayanya, semua izin yang diperlukan dan
mengatur semua pemeriksaan yang dibutuhkan yang berhubungan dengan jaringan
utilitas yang disebutkan di sini.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain
yang digunakan dalam jaringan utilitas harus mempunyai tanda/merek yang jelas dari
pabrik pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku.
2) Semua beban harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala
jenis kerusakan.
d. Ketidaksesuaian
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun
pemasangan dan lain-lain.
2) Semua perlengkapan pemipaan utilitas yang didatangkan atau dipasang tanpa
tanda/merek harus disingkirkan dan diganti dengan yang sesuai tanpa tambahan
biaya kepada Pemilik Proyek.
38
e. Garansi.
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat garansi yang
menyatakan bahwa jaringan utilitas telah bekerja dengan baik yang jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Kontraktor harus
memperbaiki atau mengganti kerusakan dan membayar biaya setiap perbaikan atau
penggantian.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus
dalam keadaan baru, tidak rusak/cacat dan berkualitas baik.
b. Pemipaan Air Bersih.
1) Pipa sekualitas merk Wavin AW.
Untuk distribusi air bersih harus dari pipa Poly Propelyne kelas 10kg/cm2 yang
memenuhi standar ISO 4065, ISO 4427 dan/atau DIN 8075.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan Gambar Kerja.
2) Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee
dan sebagainya, harus terbuat dari bahan PE yang sesuai untuk pipa PP kelas 10
kg/cm², serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.
3) Sistem Sambungan.
Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt-fussion welding, electrofusion
atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. sistem sambungan yang dipilih
harus disetujui Pengawas.
5. Pipa yang digunakan:
a. Instalasi Air Bersih:
1) Pemasangan Pipa PVC Ø 2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
2) Pemasangan Pipa PVC Ø 3/4" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
b. Pas. Instalasi air kotor pipa PVC Ø 3" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor)
khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan; dan
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Semua tenaga kerja harus ahli dan mampu serta berpengalaman seperti
disetujui Pengawas.
2) Semua lokasi dan dimensi perlengkapan sistem pemipaan harus sesuai Gambar
Kerja dan petunjuk Pengawas.
3) Semua bahan, baik yang disebutkan maupun yang tidak disebutkan atau
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, harus disediakan dan dipasang untuk melengkapi
sistem sesuai mutu pemasangan terbaik dan disetujui Pengawas.
b. Pemasangan.
1) Pemipaan.
a) Semua sistem pemipaan yang dipasang harus tetap bersih dan bekerja
dengan baik melalui pengujian berkala yang dilakukan Kontraktor sampai
pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik Proyek.
b) Semua pipa harus dipasang sesuai koordinasi yang ditentukan.
c) Kontraktor bertanggung jawab mengadakan bagian sambungan yang
39
diperlukan sehingga membentuk pemasangan yang lengkap. Semua
sambungan harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan semua bagian
yang harus disediakan tersebut sudah lengkap.
d) Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan
peralatan, harus dilengkapi dengan sambungan pipa atau flensa yang sesuai
seperti disebutkan dalam Spesifikasi ini.
e) Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.
f) Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer
atau increaser.
g) Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus di
tempatkan pada lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup
untuk bukaan penuh, pembongkaran, penggantian dengan batang
pengoperasian ke arah horisontal atau vertikal.
h) Pipa pembuangan air kotor harus dipasang menurun 10 mm setiap 100
cm panjang pipa, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Sebelum pipa
pembuangan air kotor dipasang, Kontraktor harus memeriksa di lapangan semua
pipa yang akan dipasang untuk memeriksa benar tidaknya sistem pemipaan
sehingga pipa-pipa tersebut dapat dipasang sesuai persyaratan.
i) Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang di
tempatkan sesuai Gambar Kerja, sehingga setiap peralatan dapat diperiksa
secara terpisah tanpa mengganggu peralatan lainnya.
j) Lubang periksa dari bahan beton cor di tempat harus dibuat dengan
mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis.
k) Lubang periksa dari beton pracetak harus dipasang dan di tempatkan
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan cara-
cara yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya.
l) Pekerjaan pemipaan dan peralatan utilitas lainnya yang membutuhkan
penggalian dan pengurukan harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
2) Penumpu dan Alat Pengencang.
a) Semua pipa, sambungan dan peralatan harus ditumpu dan diikat dengan
kuat dan aman.
b) Penumpu pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga arah dan
kemiringan pipa tetap terjaga dan cukup kuat memegang pipa dan pemuaian
yang disebabkan karena perubahan panas.
c) Penumpu pipa harus dipasang dengan jarak yang sudah ditentukan.
d) Jenis penggantung/penumpu adalah sebagai berikut:
(1) Baja pelat.
(2) Baja siku Atau baja profil lainnya sesuai Gambar Kerja.
e) Penggantung dan penumpu harus di tempatkan pada lokasi berikut:
(1) Perubahan arah aliran.
(2) Titik percabangan.
(3) Beban terpusat karena adanya katup dan peralatan lain yang sejenis.
f) Bahan penumpu/penggantung dan penumpu lain yang dibutuhkan harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pompa.
a) Sebelum pemasangan pompa, setiap pompa harus sudah diuji di pabrik
pembuatnya sesuai dengan standar pengujian yang berlaku, dan ketika
didatangkan ke lokasi, setiap pompa harus dilengkapi sertifikat pengujian
pabrik dan kurva penampilan.
b) Semua pompa harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat dan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui.
c) Pengerjaan yang baik dan unjuk kerja pompa-pompa yang telah
terpasang dengan lengkap termasuk motor penggerak, komponen pelindung
dan aksesori lainnya menjadi tanggung jawab pembuat/pemasok pompa.
d) Sistem electrical harus dikerjakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
40
4) Roughing-In.
a) Roughing-In untuk pipa dan sambungan harus dilakukan sepanjang
konstruksi, dan harus dikoordinasikan antara Pengawas dan Kontraktor.
b) Lokasi bukaan dengan ukuran yang tepat untuk lewatnya pipa harus
disediakan bila diperlukan. Lokasi sesuai ketentuan Gambar Kerja, dan
koordinasi posisi terakhir harus dibicarakan dengan Pengawas. Semua bahan
seperti pengikat saluran dan perlengkapan lainnya yang ditanam dalam beton
harus bersih dari segala jenis karat, kerak dan cat.
c. Pembersihan dan Penyesuaian.
1) Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua saluran/pipa, untuk
mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelah selesai pemasangan setiap
sistem pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama mungkin untuk
membersihkan seluruh sistem pemipaan.
2) Setelah seluruh sistem terpasang lengkap, Kontraktor harus menjalankan
peralatan pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penting
menyeimbangkan katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai semua
persyaratan tercapai.
d. Pengujian sistem Saluran Pembuangan
1) Seluruh sistem saluran pembuangan dan sistem pembuangan udara harus
dilengkapi lubang-lubang yang dapat ditutup dengan rapat sehingga seluruh sistem
dapat diisi dengan air sampai elevasi tertinggi batang saluran pembuangan udara
seperti ditunjukkan dalam Gambar.
2) Sistem ini harus menahan air tersebut selama 30 menit dan dalam waktu
tersebut ketinggian air tidak berubah.
3) Bila menurut pendapat Pengawas dibutuhkan pengujian tambahan, seperti
pengujian asap/udara pada sistem saluran pembuangan, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian tersebut tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
e. Pengujian sistem Bertekanan
1) Setelah selesai pemasangan dan roughing-in seluruh sistem pemipaan harus
diuji pada tekanan hidrostatis 1,5 (satu setengah) kali tekanan kerja nominal dan
dibiarkan pada tekanan tersebut selama 24 jam. Tekanan udara nominal untuk air
bersih adalah 8 kg/cm² dan untuk air kebakaran adalah 10 kg/cm².
2) Bila suatu bagian sistem pemipaan akan ditutup sebelum seluruh pemasangan
selesai, bagian tersebut harus diuji pada tekanan yang sama dengan tekanan yang
digunakan untuk seluruh sistem dan disaksikan oleh Pengawas.
3) Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibilas dengan baik dan didesinfeksi
dengan klorin, sebelum diserahkan kepada Pemilik Proyek melalui Pengawas.
4) Dosis klorin adalah sebesar minimal 50 ppm dalam air.
5) Setelah melewati jangka waktu tidak kurang dari 6 (enam) jam, air yang masih
banyak mengandung klorin tersebut harus dapat dibuang dan jaringan pipa dibilas
sehingga kadar klorin yang tertinggal mencapai 0.2 ppm.
f. Cat Pelindung.
1) Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam
warna sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian, semua pipa yang
terlihat juga harus diberi tanda arah aliran.
2) Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan.
Pasal 15
RAILLING RELLING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja, seperti
yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan
yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
41
Pekerjaan ini mencakup antara lain :
Railing : fasilitas penyandang cacat ,tangga darurat serta pekerjaan lain yang disebutkan dalam
gambar.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM)
b. American Welding Society (AWS)
c. American Institute of Steel Construction (AISC)
d. American National Standard Institute (ANSI)
e. Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1729 : 2015 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan-bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data
teknis/brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Pengawas. Daftar berikut
harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
1) Spesifikasi teknis bahan
2) Dimensi bahan
3) Detail fabrikasi
4) Detail penyambungan dan pengelasan
5) Detail pemasangan
6) Data jumlah setiap bahan
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga
terhindar dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
d. Ketidaksesuaian.
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan
lainnya.
2) Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
3) Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan
waktu.
4. BAHAN - BAHAN
a. Pipa railing untuk menggunakan pipa BSP ∅ 2” di cat.
b. Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-
36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan
dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.
c. Railing fasilitas penyandang cacat menggunakan pipa stainles steel ∅ 2” .
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
42
1) Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas
untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan
untuk standar dalam pekerjaan ini.
2) Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas
dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
3) Pengerjaan di bengkel ataupun di di lapangan harus mendapat persetujuan
Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga
kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
4) Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat- pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain
yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
5) Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan
di-punch.
6) Pemasangan (penyambungan dan pemasangan assesories) harus dilakukan oleh
tukang yang ahli dan berpengalaman.
7) Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan
lain.
8) Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran,
tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
Pasal 16
PEKERJAAN CAT
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Steel Structures Painting Council (SSPC).
b. Swedish Standar Institution (SIS).
c. British Standar (BS).
d. Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam
suatu Skema Warna.
b. Contoh dan Pengujian.
1) Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
ada di dalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
selama 30 (tiga puluh) hari.
2) Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk
dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
3) Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di
atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300 mm x
300 mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1
43
(satu) contoh lagi disimpan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan.
4) Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi lokal atau sekualitas.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
2) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
3) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
4) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gypsum dan panel
kalsium silikat.
2) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gypsum
dan panel kalsium silikat.
3) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja..
5. PERSYARATAN BAHAN DAN WARNA:
a. Pengecetan dinding luar watershield harus sesuai gambar dengan warna cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah
sekualitas merk Jotashield S 1515 G20Y.
b. Pengecetan dinding dalam dan plafon harus sesuai gambar dengan warna cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah
sekualitas merk Jotaplast S 0500 N.
c. Pengecetan penebalan kolom dinding luar harus sesuai gambar dengan warna cat
yang digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan
adalah sekualitas merk Jotashield S 5020 G30Y.
d. Pengecetan listplank beton harus sesuai gambar dengan warna cat yang digunakan
harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah sekualitas
merk Jotashield S 5020 G30Y.
e. Pengecetan kayu harus sesuai gambar dengan warna cat yang digunakan harus
sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah sekualitas merk
Mowilex.
44
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1) Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat,
harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan
pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan
dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun
rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38⁰C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Gypsum.
Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
3) Permukaan Barang Besi /Baja.
a) Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan
pasir/sand blasting sesuai standar Sa2½.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah
pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b) Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di lokasi proyek dan memenuhi
ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang besi/baja yang
telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan
karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk. Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan
kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang
telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c) Besi/Baja Lapis Seng/Galvanis.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanis yang akan dilapisi cat warna
harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi
untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersikan
45
permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan
sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan.
1) Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering).
d. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
e. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish.
f. Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti- corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
1) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan
lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi
jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
46
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup
warna lapis di bawahnya).
2) Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
g. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
Pasal 17
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Untuk bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut di atas sudah memenuhi TKDN lebih
dari 40%
Pasal 18
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
2. Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan
pekerjaan Garasi Makostrad 2 lantai. .
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Mochamad Asrofi
Brigadir Jenderal TNI