0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
REHAB PERKANTORAN DISPSIAD
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Rehab Perkantoran Dispsiad
merupakan kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2023 yang dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Rehab Perkantoran Dispsiad;
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
3) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
2
2. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
3. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan
spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang
dilakukan Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan
oleh Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal,
nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
a) Lokasi pengukuran.
b) Konstruksi pengukuran.
c) Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik
acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan
elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan
3
perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan
data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
1) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran
yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN BONGKARAN
1. Untuk pekerjaan bongkaran ini, perlu diperhatikan rencana gambar Bestek.
2. Bahan-bahan bekas bongkaran harus disingkirkan dari lokasi/lapangan pekerjaan agar
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan
PASAL 4
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gypsum dan aksesoris pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Australian Standar (AS).
b. American Standar for Testing and Materials (ASTM).
c. Spesifikasi Teknis.
1) Berbagai Jenis Metal.
2) Cat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contah dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai,
untuk disetujui oleh Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan,
dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara febrikasi, cara
pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Pekerjaan atap menggunakan atap spandek tebal 0,35 mm warna hitam standarisasi
TNI AD disesuaikan dengan gambar detail.
b. Pemasangan Gypsum.
1) Papan Gypsum yang digunakan sekualitas merk Jayaboard.
Papan gypsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah
4
tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm untuk plafon dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
Papan gypsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS 1230
2) Semen Penyambung.
Semen penyambung papan gypsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat papan gypsum.
3) Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gypsum harus dibuat dari bahan metal
galvalum 4x4 rangka pokok dan 4x2 rangka pembagi tebal 0,35 mm dalam bentuk dan
ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum.
4) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum yang memenuhi ketentuan.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gypsum, antara lain seperti tersebut
berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum :
a) Perekat.
b) Pita kertas berperforasi.
c) Cat dasar khusus untuk permukaan papan gypsum.
d) Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gypsum terpasang
dengan baik.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Sebelum papan gypsum dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan
terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat sama.
2) Pemasangan papan gypsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.
3) Jenis/bentuk tepi papan gypsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Pemasangan.
1) Rangka papan gypsum untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau tempat-
tempat lainnya, yang terdiri dari bahan metal (metal furing) yang sesuai dari standar
pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum seperti
disebutkan.
2) Papan gypsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang sesuai.
3) Sambungan antara papan gypsum harus menggunakan pita penyambung
dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat
papan gypsum.
c. Pengecatan.
1) Permukaan papan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
2) Kemudian permukaan papan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat
dasar khusus untuk papan gypsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
3) Setelah cat dasar papan gypsum kering kemudian dilanjutkan dengan
pengaplikasian cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
dalam warna akhir sesuai ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
Pasal 5
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1. LINGKUP PEKERJAAN.
5
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai pada tempat-
tempat sesuai petunjuk gambar kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982).
b. Standar peraturan bahan nasional yang berlaku.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah keramik dengan ukuran sesuai pada
gambar perencanaan, lokal atau sekualitas.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman bahan ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Homogeneous Tile.
Ubin penutup lantai yang dipakai ukuran 60 x 60 cm jenis Homogeneous Tile (HT).
Semua bahan buatan dalam negeri (produk lokal atau sekualitas). Corak dan warna HT
akan ditetapkan kemudian oleh Pengawas/Pemberi Kerja.
Sebelum keramik dan Homogeneous tile dibawa ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan teknis operatif dari pabrik pembuat kepada
Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik dan homogenous tile yang akan
diipakai harus berada dalam kotak aslinya. Ubin-ubin keramik yang akan dipasang harus
mulus dan bebas cacat.
b. Ukuran Granite/keramik yang dipergunakan untuk lantai:
1) Granite tile 60/60 untuk lantai warna cream polos merk Indogress;
2) Plin Granite tile 10/60 untuk lantai warna cream polos merk Indogress
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan.
Lantai kerja harus bersih dari debu dan kotoran, dan disiram terlebih dahulu.
b. Pemasangan keramik lantai.
Keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat
pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus
bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak
ruangan/tangga/lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini.
Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur
pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan yang dipakai (mortar) untuk
pemasangan keramik dengan ketebalan rata 2,5 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai
adalah 3-5 mm serta ketebalan nat yang dianjurkan adalah 2-4 mm. Karena sifat alamiah dari
produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat
terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk itu periksa dan pastikan keramik lantai yang
akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
Pasal 6
PEKERJAAN AKSESORI DAERAH BASAH/SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan, pengadaan dan pemasangan aksesori
daerah basah pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
6
a. Standar dari Pabrik Pembuat.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Perlengkapan Plambing.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contah dan/atau data teknis/brosur aksesoris daerah basah yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas untuk disutujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke
lokasi proyek.
Data teknis harus mencantumkan tipe, dimensi, warna dan data lain yang diperlukan
untuk pemasangan.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pemasangan kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
yang mencakup dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan pengencangan dan
detail lain yang diperlukan, kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
c. Penyimpanan.
Semua bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta
terlindungi dari kerusakan, sebelum dan sesudah pemasangan.
4. BAHAN-BAHAN.
Pekerjaan kloset duduk, shower jet, floor drain, shower tiang, watter heather, kran
dapur, kichen zing merk sekualitas Toto, American Standar (disesuaikan dengan gambar).
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut:
a. Kloset duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (lokal atau sekualitas) lengkap dengan
stop kran dan peralatan lain (warna standar).
b. Keran, Floor Drain, Dll
1) Keran air (Produk lokal atau sekualitas)
2) Floor Drain (Produk lokal atau sekualitas)
3) Jet Washer (Produk lokal atau sekualitas)
4) Shower (Produk lokal atau sekualitas).
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun.
Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Pengawas.
Aksesori.
Kecuali ditentukan lain, aksesori untuk daerah basah, seperti kamar mandi harus
sesuai atau dengan produk berikut dan terdiri dari tempat sabun.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Semua aksesoris harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan gambar Kerja, kecuali
bila dinyatakan lain secara tertulis. Letak/posisi pemasangan dan jumlah setiap jenis
aksesori harus dengan petunjuk dalam gambar Kerja.
b. Kontraktor bertanggung jawab melengkapi semua aksesoris daerah basah yang
diperlukan sehingga pemasangan terlaksana dengan baik.
c. Cermin berupa produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya,
sedang cermin selain produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dalam gambar kerja
dan sesuai ketentuan spesifikasi teknis.
d. Perlengkapan plumbing seperti kloset, wastafel dan lainnya dapat dilihat dalam
spesifikasi teknis.
Pasal 7
PEKERJAAN ELECTRICAL
1. Lingkup pekerjaan mekanikal electrical meliputi:
a. Instalasi penerangan dan instalasi stop kontak AC sekualitas merk Supreme;
b. Saklar dan stop kontak sekualitas merk Panasonic, Philips;
c. Lampu LED kotak inbow sekualitas merk Philips.
7
2. Peraturan umum:
a. Persyaratan Pelaksana Pekerjaan listrik:
1) Harus mempunyai SIK-PLN golongan C yang masih berlaku;
2) Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi/Pengawas;
3) Mengikuti aturan PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik ) & PLN;
b. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 base dimana
base ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik; dan
c. Sistem tegangan listrik 380 Volt – 3 fase – 50 Hz atau 220 Volt – 1 fase 50 Hz.
3. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Ketentuan Umum.
1) Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
klausul-klausul yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2) Gambar-gambar dan Spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
b. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk lain oleh Pemberi
Tugas/Pengawas, kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material
yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang di dalamnya
tercantum nama-nama, alamat manufacture, katalog dan menyertakan surat
keterangan keaslian material dari pabrik pembuat dan surat ketersediaan material dari
distributor/pabrik pembuat yang sudah memperhitungkan jumlah dan waktu
kedatangan material serta keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Pengawas paling lama 6 (enam) hari setelah daftar material disetujui.
Kontraktor diwajibkan melampirkan surat pernyataan keaslian dan ketersediaan
material dari Pabrik/Distributor yang telah disetujui.
3) Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan
peralatan yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan dari pemberi tugas, dengan dilampiri brosur-brosur yang
lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan.
5) Contoh bahan berikut brosur/data teknis semua bahan jaringan komunikasi data
dan perlengkapannya harus diserahkan kepada Pengawas sebelum
diadakan/didatangkan ke lokasi. Contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada
Pengawas untuk disetujui.
6) Kontraktor wajib menyerahkan daftar bahan yang akan digunakan, seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini, kepada Pengawas untuk diperiksa dan
disetujui oleh pemberi tugas.
7) Daftar bahan meliputi tipe, model, nama pabrik pembuat, jumlah, ukuran dan
data lain (seperti performance dari peralatan) yang diperlukan.
8) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai
dengan Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya
(Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent).
9) Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru serta menggunakan teknologi
8
terakhir sehingga tidak terjadi diskontinue spare part.
10) Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
kontraktor harus segera menghubungi pengawas untuk berkonsultasi dan koordinasi.
11) Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan/dikoordinasikan dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka
hal tersebut menjadi beban tanggung jawab kontraktor.
12) Untuk itu pemilihan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Gambar Perencanaan.
1) Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
aksesoris dan fixture secara terperinci. Semua bagian di atas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
3) Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja
dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan kontraktor untuk
disetujui Pengawas dianggap bahwa kontraktor telah mempelajari situasi dan telah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
4) Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar
blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
5) As built drawings harus diserahkan kepada Pengawas segera setelah selesai
pekerjaan.
d. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Pengawas untuk disetujui oleh pemberi tugas.
2) Gambar Detail Pelaksanaan harus disediakan sebelum pengadaan bahan
sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan ini.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang
diperlukan.
4) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang
lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Pengawas untuk dicarikan jalan keluarnya.
5) Gambar Perencanaan ini hanya menunjukkan tata letak dan peralatan, dan
gambaran umum jalur kabel. Gambar Perencanaan ini harus diikuti dengan seksama
kemudian disesuaikan dengan kondisinya di lapangan untuk diubah menjadi Shop
Drawing. Dalam mempersiapkan Shop Drawing untuk acuan Detail Pelaksanaan di
lapangan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan harus mengacu kepada
Gambar Arsitektur, Struktur dan Gambar lainnya yang berkaitan.
6) Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
e. Quality Assurance.
1) Pabrik pembuat : perusahaan yang bergerak dalam bidang
pembuatan/perakitan Main Equipment Elektronik sesuai dengan tipe dan ukuran
yang diperlukan, dimana produknya telah digunakan dengan hasil baik/memuaskan
untuk keperluan yang sama tidak kurang dari 5 (lima) tahun.
9
2) Quality Assurance Plan: Kontraktor harus mengajukan quality assurance plan
sesuai dengan persetujuan dari Pengawas/Kontraktor Utama/Quality Assurance
Manager.
3) Quality Assurance Plan harus termasuk di dalamnya quality assurance/kontrol
program mencakup secara detail di dalamnya adalah struktur organisasi
tenaga/personil dan pembagian tugas dari masing-masing personil di lapangan,
rencana penyelesaian pekerjaan, methodology, prosedur, ceklist, inspeksi rutin dan
program monitoring, dokumentasi kerja, penyimpanan barang-barang dll.
f. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
2) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh kontraktor harus disertai
dengan surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan
serta garansi (Warranty).
3) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada
tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
g. Ketidaksesuaian.
1) Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
3) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang ditentukan, kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan
usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera diadakan penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
4) Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya bahan-bahan,
perlengkapan, peralatan, aksesoris dan lain-lain yang disebut dan dipersyarakan
dalam spesifikasi ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan nama/merk
tersebut di atas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
5) Perlindungan Pemilik atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain
khususnya dalam pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor, maka Pemilik/Pemberi
Tugas dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
h. Koordinasi.
1) Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
2) Kontraktor pekerjaan instalasi ini dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Kontraktor bidang lain atau disiplin lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditentukan.
i. Testing & Coomissioning.
1) Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah
seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku.
2) Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
testing tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula
peralatan khusus yang diperlukan untuk pelaksanaan testing dari sistem ini seperti yang
dianjurkan oleh pabrik.
3) Semua prosedur, metode pelaksanaan dan form-form testing commisioning agar
diajukan ke Pengawas untuk disetujui.
4) Listrik dan Air untuk keperluan testing dan commissioning menjadi tanggung
10
jawab kontraktor, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.
5) Pelaksanaan testing dan commissioning harus disaksikan oleh Pengawas,
Pemberi Tugas dan Pengelola Gedung (jika diperlukan).
j. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan.
1) Peralatan-peralatan utama dan instalasi harus digaransikan selama satu tahun
terhitung dari serah terima pertama dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (BAST 1) yang telah disetujui oleh Pengelola
gedung/Building Manajemen.
2) Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi, memperbaiki, mengganti segala kerusakan-kerusakan dari peralatan dan
instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan, kecuali bila disebabkan
kesalahan operasi dari operator pengelola gedung.
3) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus
menyediakan minimal dua teknisi yang ahli berada dalam operasional gedung
selama jam kerja dan tenaga kerja lainnya yang dapat dihubungi setiap saat bila
diperlukan, dan diwajibkan langsung mengatasi, memperbaiki, mengganti segala
kerusakan-kerusakan dari instalasi yang dipasang. Dalam masa ini Kontraktor
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
4) Penyerahan pekerjaan pertama (BAST 1) baru dapat diterima setelah
dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan, dengan pernyataan baik yang
ditandatangani bersama oleh Main Kontraktor, Pengawas, Pemberi Tugas dan
Pengelola Gedung/Building Manajemen serta dilampirkan sertifikat pengujian yang
sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
5) Satu minggu sebelum serah terima pertama, Kontraktor harus mengadakan
semacam pendidikan, training dan latihan secara periodik sampai mengerti betul
kepada 3 orang/lebih calon operator (Building Manajemen) untuk setiap pekerjaan
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
6) Kontraktor harus menyerahkan asbuilt drawing dan composit drawing kepada
pemilik dan sebagai dasar dalam pemberian training terutama untuk sistem
operasionalnya. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap
dengan 4 (empat) set untuk operating maintenance and repair manual books,
sehingga para petugas operator (Building Manajemen) dapat mengoperasikan dan
melaksanakan pemeliharaan.
7) Jika pada masa pemeliharaan/garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi
tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan instalasi selama masa tersebut, maka Pemberi Tugas
bersama dengan Pengelola Gedung dan pengawas berhak menyerahkan pekerjaan
perbaikan/kekurangan tersebut kepada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
8) Berita Acara Serah Terima Pertama dapat diajukan oleh kontraktor setelah
menyerahkan sbb:
a) Operational Maintenance Manual Bookss sebanyak 4 set (1 asli + 3 copy)
lengkap dengan schedule program maintenance.
b) Surat penawaran kontrak service (asli + 3 copy) untuk satu tahun
pertama (bila diperlukan)
c) Berita acara Testing & Commissioning, dan pengetesan lainnya (asli + 3
copy) yang disetujui dan ditandatangani oleh Operator Gedung.
d) Surat keaslian barang dan country origin dari pabrik pembuat (asli + 3
copy).
e) Sertifikat Pengujian Peralatan dari Pabrik (bila ada) dan surat/sertifikat
garansi (minimal satu tahun sejak dari tanggal BAST pertama diajukan) untuk
setiap peralatan utama ( asli + 3 copy)
f) Surat rekomendasi dari instansi penanggulangan bahaya kebakaran dari
Dinas Pemadam Kebakaran dibawah koordinasi paket pekerjaan Pemadam
Kebakaran (asli + 3 copy).
g) Asbuilt Drawing dan composit drawing 4 set (asli + 3 copy) dan 4 soft copy
dalam bentuk CD
11
h) Berita Acara Pelaksanaan Trainning/Pelatihan kepada Operator Pengelola
Gedung (asli + 3 copy)
i) Surat Jaminan “ After Sales Service” dari keagenan peralatan yang
dipasang (asli + 3 copy)
j) Foto-foto untuk setiap peralatan dan instalasi yang sudah Terpasang (asli +
copy berwarna)
b. Laporan.
1) Laporan Harian.
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" & "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
jelas, Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) meliputi:
a) Kegiatan Fisik.
b) Catatan dan perintah Pengawas yang disampaikan secara tertulis.
c) Hal-hal yang menyangkut masalah:
(1) Material (masuk/ditolak).
(2) Jumlah tenaga kerja.
(3) Keadaan cuaca.
(4) Pekerjaan tambah/kurang.
(5) dll
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana
pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan
diserahkan kepada Pengawas untuk diketahui/disetujui.
2) Laporan Pengetesan.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 4
(empat) mengenai hal-hal sebagi berikut:
a) Hasil pengetesan seluruh komponen.
b) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
c) Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas
dan Pemberi Tugas.
c. Penanggung Jawab Pelaksana.
1) Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus
selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung
jawab penuh dalam berkoordinasi dan menerima segala instruksi-instruksi dari Main
Kontraktor dan Pengawas.
2) Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh
Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi Tugas. Petunjuk dan perintah Pengawas
harus disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab
Kontraktor.
d. Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan.
1) Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana harus
disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Main Kontraktor dan Pengawas.
2) Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
gambar perubahan untuk disetujui.
3) Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas secara tertulis. Perubahan-perubahan
material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus
disetujui secara tertulis oleh Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas.
12
e. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran.
1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula
adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
2) Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Pengawas.
3) Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pengawas.
o. Pemeriksaan Rutin.
1) Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan rutin.
2) Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan
tidak kurang dari dua bulan sekali dan dibuatkan laporannya sebagai bahan untuk
pengajuan serah terima pekerjaan kedua (BAST 2).
p. Kantor Kontraktor, Los Kerja dan Gudang.
1) Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja
di area proyek, untuk keperluan pelaksanaan, tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang/bahan, serta peralatan kerja, dan sebagai area/tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
2) Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila
terlebih dahulu mendapatkan izin dari Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas (bila diperlukan).
q. Penjagaan.
1) Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat- alat kerja
yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
2) Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut di atas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
r. Penerangan dan Sumber Daya.
1) Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
2) Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber
tenaga/daya kerja harus diusahakan oleh Kontraktor.
3) Bila menggunakan daya listrik dari bangunan/Gedung, harus dilengkapi
dengan KWH meter.
s. Kebersihan dan Ketertiban.
1) Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
2) Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam
gudang maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
3) Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Main
Kontraktor dan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
t. Kecelakaan dan Peti P3K.
1) Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si
korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2) Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
13
u. Pegawai Penyelenggara dari Kontraktor.
1) Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan
kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
2) Project/Site Manager harus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
setiap saat diperlukan.
3) Project/Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, dapat bertindak
penuh dalam mengambil keputusan kepada Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas.
4) Petunjuk dan perintah Pengawas di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung
kepada Kontraktor melalui Project/Site Manager, sebagai penanggung jawab di
lapangan.
5) Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan
perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus segera
dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila Kontraktor
lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai yang dimaksud dalam pasal denda.
v. Pengawasan.
1) Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas (bila diperlukan).
2) Pada setiap saat Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
3) Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
4) Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
5) Jika diperlukan pengawasan di luar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan
16.00), dan hari libur maka disampaikan kepada Pengawas.
6) Di tempat pekerjaan, Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan kontraktor, agar pekerjaan dapat
dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak serta dengan
cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
w. Bagan Kemajuan Pekerjaan.
1) Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus telah siap
dengan bagan kemajuan pekerjaan (Time Schedule/Network Planning) sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan.
2) Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
3) Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing
bagian pekerjaan serta mandays yang diperlukan.
4) Dalam progres schedule harus tercantum kurva gambaran mengenai nilai dan
harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta
schedule yang dibuat oleh Kontraktor.
5) Bagian-bagian tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan dan
pengesahannya dari Pengawas.
x. Regulasi/Permintaan Referensi dari Otoritas.
Peraturan atau permintaan dari otoritas Pekerjaan pemasangan dalam kontrak ini
haruslah berdasarkan peraturan terakhir dari referensi tersebut dibawah ini:
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2011 (PUIL)
2) National Fire Protection Association (NFPA)
3) Indonesian Electrical Installation Code (SPLN)
4) Peraturan dan Ketentuan Keselamatan Kerja oleh Depnaker 1.24.2. Standar
yang dijadikan acuan, juga dijadikan standar acuan untuk pegangan pelaksanaan
antara lain adalah :
a) AVE Belanda.
14
b) VDE/DIN Jerman.
c) British Standar Association.
d) IEC Standar.
e) JIS Japan Standar.
f) NFC Perancis.
Dalam spesifikasi ini dan dalam gambar tidak tercantum peraturan-peraturan dengan
tujuan untuk tidak menimbulkan konflik baik dengan Peraturan Nasional maupun Lokal
ataupun Undang-undang yang berlaku pada pekerjaan instalasi ini. Peraturan serta undang
-undang yang berlaku merupakan bagian dari spesifikasi ini. Kontraktor diminta untuk dapat
memenuhi permintaan ini.
y. Standar Kode/referensi
Standar dan kode selain tersebut di atas harus tercantum pada bagian ini. Kontraktor
harus sesuai dengan kode/peraturan standar dibawah ini tanpa adanya kompensasi biaya
tambahan, sebagai berikut:
1) Standar Nasional Indonesia (SNI), PUIL 2011.
2) American Society for Testing Materials (ASTM).
3) American National Standar Institute (ANSI).
4) Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE).
z. Training.
Dalam menunjang operasi dan maintenance secara teliti dan benar/terampil kontraktor
harus memberikan training bagi operator dan teknisi/Engineer sampai mengerti betul untuk
sistem yang digunakan:
1) Pemahaman sistem secara keseluruhan.
2) Pemahaman fungsi masing-masing peralatan sistem, pemahaman penggunaan
termasuk fasilitas-fasilitas tersebut.
3) Pemahaman melakukan pembuatan program atau programmer, perubahan
program, pengaman serta fasilitas yang tercakup dalam sistem.
Pasal 8
PEKERJAAN DINDING VARIASI
1. Persiapan :
a. Sebelum dimulai pekerjaan ini, Kontraktor wajib meneliti kembali bentuk, letak ukuran
dinding variasi yang akan dikerjakan. Pemasangannya agar dilaksanakan dengan baik dan
rapih sehingga menghasilkan pekerjaan kuat, lurus, rata dan halus pada sambungan.;dan
b. Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar pelaksanaan dibengkel/shop drawing
dengan ukuran disesuaikan di lapangan.
2. Pemasangan dinding variasi multiplek lapis HPL dengan rangka kayu dan Backdrooff
disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
3. Pemasangan wallpaper dengan motif disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi
dilapangan.
4. Sebelum pekerjaan diserahkan permukaan harus bersih, rapih baik segi sambungan
maupun tiap sudut pekerjaan.
Pasal 9
PEKERJAAN CAT
1. LINGKUP PEKERJAAN.
15
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Steel Structures Painting Council (SSPC).
b. Swedish Standar Institution (SIS).
c. British Standar (BS).
d. Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam
suatu Skema Warna.
b. Contoh dan Pengujian.
1) Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
ada di dalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
selama 30 (tiga puluh) hari.
2) Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk
dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
1) Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di
atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300 mm x
300 mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1
(satu) contoh lagi disimpan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan.
2) Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi lokal atau sekualitas.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
2) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
3) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
16
4) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gypsum dan panel
kalsium silikat.
2) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gypsum
dan panel kalsium silikat.
3) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja..
5. PERSYARATAN BAHAN DAN WARNA:
a. Pengecetan dinding luar watershield harus sesuai gambar dengan warna cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah
sekualitas merk Jotashield S 1515 G20Y.
b. Pengecetan dinding dalam dan plafon harus sesuai gambar dengan warna cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah
sekualitas merk Jotaplast S 0500 N.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1) Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat,
harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan
pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan
dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun
rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38⁰C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal
dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan
pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak,
aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air.
Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3) Permukaan Gypsum.
17
Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan
sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan.
1) Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering).
d. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
e. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
1) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan
lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
18
dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi
jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup
warna lapis di bawahnya).
2) Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
f. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
Pasal 10
PEKERJAAN LAPISAN KEDAP AIR (WATERPROOFING)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, alat – alat bantu, peralatan dan
pemasangan lapisak kedap air pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja. Pekerjaan ini akan mencakup hal - hal berikut tetapi tidak terbatas pada :
a. Lapisan kedap air pada bagian eksterior dan interior seperti ditunjukkan Gambar Kerja.
b. Mengisi celah dan memberi lembaran lapisan lindung (flashing)
c. Penyelesaian penembusan lapisan kedap air oleh struktur dan lainnya seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Sebelum pengadaan bahan, contoh berikut data teknis bahan-bahan yang akan
digunakan harus diserahkan kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan untuk
persetujuan Pengawas. Semua Gambar Detail Pelaksanaan harus segera
diserahkan sebelum pengadaan bahan agar diperoleh waktu yang cukup untuk
memeriksa. Semua Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi semua
informasi detail yang diperlukan.
2) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan yang lain atau
antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis ini, Kontraktor harus memberitahukan
perbedaan ini kepada Pengawas untuk dicara pemecahannya.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, bebas dari segala
cacat, dan harus dilengkapi label, data teknis dan data lain yang diminta dalam
Spesifikasi Teknis.
2) Semua bahan harus tetap berada dalam kemasannya dan disimpan pada
tempat yang aman, bebas dari kerusakan.
3. BAHAN - BAHAN
a. Pekerjaan Waterproofing menggunakan waterproofing membrane lapis stone
dengan ketebalan 3 mm sekualitas merk Casali.
19
b. Lapisan Kedap Air.
1) Lapisan kedap air harus merupakan lembaran berperekat yang memiliki
ketebalan minimal 1.5 mm, terdiri atas komposisi polyethylene kepadatan tinggi dan
bahan campuran aspal/karet berperekat. Lapisan kedap air harus melekat kuat dan
tetap pada tempatnya sehingga membentuk lapisan penahan air yang menerus
tanpa pemberian perekat, bahan panas, pengencang mekanis atau peralatan
khusus.
2) Lembaran lapisan kedap air harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
a) Mampu menahan hydrostatic head saat dibebani penuh.
b) Stabil dalam dimensi, tahan tarikan tinggi, tekanan dan bantingan.
c) Lentur dan tahan bahan kimia.
d) Tahan terhadap perbedaan cuaca yang besar.
e) Ketebalan yang seragam pada seluruh lembaran.
f) Pemasangan yang cepat.
g) Memenuhi ketentuan ASTM D146, D412 dan D570, ASTM E96 dan E154.
3) Cat Dasar.
Cat dasar untuk semua permukaan beton atau permukaan pasangan harus
berasal dari pembuat lapisan kedap air yang disetujui.
4) Mastic.
Bahan mastic harus dipasang pada semua titik kritis seperti terminasi, lubang
pembuangan, penembusan pipa, dan harus berasal dari pabrik pembuat yang sama
dengan lapisan kedap air.
c. Adukan dan/atau Plesteran.
Adukan dan/atau plesteran untuk melengkapi lapisan kedap air, jika diperlukan, harus
memenuhi ketentuan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
1) Semua pekerjaan lapisan kedap air harus dilaksanakan sesuai rekomendasi
dan petunjuk pemasangan pabrik pembuat dan dibawah pengawasan ahli yang
ditunjuk oleh pabrik pembuat.
2) Untuk permukaan dengan lubang buangan, permukaan harus dibuat dengan
kemiringan ± 1% ke arah lubang buangan. Sebelum pemasangan lapisan kedap air,
lubang buangan harus sudah terpasang dengan baik.
3) Pemasangan lapisan kedap air harus dimulai dari titik terendah.
b. Persiapan Permukaan.
1) Permukaan yang halus dan padat diperlukan untuk pelekatan lapisan kedap
air yang baik / sempurna.
2) Permukaan harus bebas dari celah, lubang-lubang, kropos, batuan lepas dan
benda – benda tajam.
3) Bersihkan permukaan dari debu, oli dan kotoran dengan menggunakan sapu,
penghisap debu atau kompresor udara.
4) Permukaan harus bebas dari bagian-bagian yang basah.
5) Beton harus sudah matang dan kering sebelum pemasangan lapisan kedap
air.
c. Pemasangan.
1) Cat Dasar.
Laburkan cat dasar pada permukaan beton atau pasangan dengan rol wol
domba sampai mencapai ketebalan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat
lapisan kedap air. Biarkan cat dasar menjadi kering atau sampai kering sentuh.
Beri cat dasar hanya pada tempat-tempat yang akan diberi lapisan kedap air pada
hari yang sama.
Bahan metal atau permukaan lain yang tidak memerlukan cat dasar, harus
dalam keadaan bersih, kering, bebas dari cat-cat lepas, karat atau bahan lain yang
20
dapat merusak. Bagian permukaan yang tidak sempat diberi lapisan kedap air pada
hari yang sama harus diberi cat dasar ulang.
2) Temperatur.
Pemasangan lapisan kedap air dilakukan hanya pada cuaca cerah ketika
udara dan temperatur permukaan di atas 5⁰C.
3) Penutup Tepi / Pinggiran.
Pada pemasangan vertikal, lapisan kedap air harus dipasang melewati tepi
bagian lantai permukaan atau melampaui puncak pondasi atau dinding. Bila
lembaran berhenti pada permukaan vertikal, maka harus dilengkapi dengan
lembaran lapis pelindung atau lembaran dapat dihentikan pada beton dengan
menekan kuat-kuat pada dinding.
Tekan tepi-tepi dengan alat metal atau kayu keras seperti palu atau pegangan
pisau. Kegagalan menggunakan tekanan kuat pada perhentian akan mengakibatkan
penutupan yang jelek. Memaku lembaran biasanya tidak dibutuhkan
Berikan bahan penutup celah yang direkomendasikan pada semua perhentian
vertikal maupun horisontal.
4) Penutup Celah.
Semua tepi harus diberi lewatan minimal 75 mm dan sambungan akhir harus
diberi lewatan minimal 150 mm atau sesuai rekomendasi pabrik pembuat lapisan
kedap air.
Untuk pekerjaan ini, sebuah garus penunjuk harus dibubuhkan pada lembaran.
5) Detail Sudut.
Tutup semua sudut dalam dan luar dengan strip awal selebar minimal 300 mm
yang ditempatkan di tengah-tengah sudut, diikuti pemasangan lapisan kedap air
dalam lebar penuh.
Sudut luar harus bebas dari tepi-tepi yang tajam. Periksa permukaan yang
bersebelahan dengan semua sudut dan perbaiki jika perlu agar diperoleh permukaan
yang rata dan halus. Sudut dalam harus diberi lapisan tipis yang dibentuk dari adukan
modifikasi lateks dan kemudian ditutup lapisan kedap air sesuai petunjuk pemasangan
dari pabrik pembuat.
6) Perlindungan.
Lembaran lapisan kedap air harus dilindungi untuk mencegah kerusakan karena
pekerjaan lain, bahan-bahan konstruksi atau tanah uruk.
Perlindungan harus diberikan pada dinding pondasi dan permukaan horisontal
dengan lalu lintas ringan. Lindungi dek horisontal dengan lalu lintas konstruksi berat
dengan papan partikel berkandungan aspal tebal 3 mm, atau sesuai petunjuk dari
pabrik pembuat lapisan kedap air.
Lapisan kedap air yang akan berada di bawah lantai beton bertulang harus
ditempatkan di atas lapisan pasir tebal 25 mm dan adukan tebal minimal 300 mm,
atau sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat lapisan kedap air.
Bahan adukan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Perlindungan harus diberikan pada hari yang sama dengan pemasangan lembaran
lapisan kedap air atau segera setelah pengujian 24 jam tanpa kebocoran.
Pasal 11
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Untuk bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut di atas sudah memenuhi TKDN lebih
dari 40%
21
Pasal 12
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
2. Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan
pekerjaan Rehab Perkantoran Dispsiad. .
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Mochamad Asrofi
Brigadir Jenderal TNI