| 0968148726024000 | Rp 9,331,110,000 | |
| 0026236208061000 | Rp 9,340,488,000 | |
| 0756020871086000 | Rp 9,349,866,000 | |
| 0609676275543000 | - | |
| 0820122778617000 | - | |
| 0868222126009000 | - | |
| 0621827088627000 | - | |
| 0923323489912000 | - | |
| 0853291375627000 | - | |
| 0017076076606000 | - | |
| 0955664032615000 | - | |
| 0712663483652000 | - |
KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
ZENI
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KOMPONEN PEMBANGUNAN PRIORITAS BANGFAS ATAU SARPRAS ATAU
GEDUNG KANTOR SATUAN TA 2024
Kementerian Negara / Lembaga : Kementerian Pertahanan RI
Unit Eselon I/II : Mabes TNI AD / Zeni Kostrad
Program : Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, Dan
Sarpras Pertahanan
Sasaran Program : Terpenuhinya kebutuhan Sarpras yang modern dan
siap digunakan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI
Indikator Kinerja Program : Persentase EF Sarpras TNI AD, yang modern dan
dalam kondisi baik
Kegiatan : Pembangunan/Pengadaan Sarpras Pertahanan Matra
darat
Sasaran Kegiatan : Terpenuhinya kebutuhan EF Sarpras pertahanan
yang siap digunakan untuk mendukung pelaksanaan
tugas TNI AD
Indikator Kinerja Kegiatan : Presentase depo depo yang dalam kondisi baik dan
siap untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI AD
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Bidang Pertahanan dan Keamanan
Indikator KRO : Jumlah Prasarana Bidang Pertahanan dan
Keamanan yang diadakan
Rincian Output (RO) : Pembangunan prioritas Bangfas atau Sarpras atau
Gedung Kantor Satuan
Indikator RO : Persentase pemenuhan fasilitas, sarana, dan
prasarana pangkalan sesuai TOP atau DSPP satuan
prioritas.
Volume RO : 1
Satuan RO : Unit
Komponen : Melaksanakan Pembangunan Satuan Prioritas
Sub Komponen : Pembangunan prioritas Bangfas atau Sarpras atau
Gedung Kantor Satuan
Indikator Sub Komponen : Persentase pemenuhan fasilitas, sarana, dan
prasarana pangkalan sesuai TOP atau DSPP satuan
prioritas.
Volume Sub Komponen : 1
Satuan Sub Komponen : Unit
1. Latar Belakang
a. Dasar hukum
1) Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
2) Keputusan Kasad Nomor : Kep/36/X/2006 tentang Postur TNI AD Tahun
2005-2024
2
3) Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/385/VII/2021 tanggal 2 Juli 2022
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Kebutuhan Tahunan di
Lingkungan TNI AD; dan
b. Gambaran Umum. TNI AD Sebagai kekuatan utama pertahanan unsur
darat yang mempunyai tugas pertahanan matra darat, mengorganisir jajarannya
untuk mengantisipasi setiap ancaman yang telah diprediksikan, dengan
membangun postur TNI-AD yang proporsional dan professional dalam mendukung
tugas pokok satuan terutama satuan jajaran Kostrad, diperlukan pembangunan,
rehabilitasi Pangkalan dan Perumahan yang tidak sehat agar kesiapan operasional
satuan semakin maksimal, dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pangkalan ini
diharapkan akan memulihkan perekonomian nasional dimana akan adanya penyerapan
tenaga kerja dan meningkatnya kualitas pekerja dihadapkan dengan adanya kegiatan
rehabilitasi pangkalan di wilayah satuan jajaran Kostrad sehingga belanja material dalam
negeri akan meningkat yang akan menambah indeks pertumbuhan pembangunan di
dalam negeri secara nasional.
2. Penerima Manfaat.
Anggota Yonif 515/9/2 Kostrad.
3. Strategi Pencapaian Keluaran.
a. Metode Pelaksanaan. Pelaksanaan Pembangunan prioritas Bangfas atau
Sarpras atau Gedung Kantor Satuan di wilayah Kostrad dimulai dari tahap
survey/pengumpulan data perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.
b. Tahap Kegiatan
1) Survey/pengumpulan data : Melaksanakan survey dan mengumpulkan
data/materi sebagai bahan acuan proses perancangan.
2) Perencanaan : Menuangkan rencana hasil survey dan mengumpulkan
data dalam bentuk desain gambar, RAB, BQ dan RKS sebagai dokumen lelang.
3) Pelelangan : Melaksanakan pelelangan kepada pihak penyedia jasa untuk
merealisasikan hasil dari perencanaan.
4) Masa pelaksanaan : Melaksanakan sasaran yang dituangkan dari hasil
perancangan sehingga menghasilkan produk nyata yang dapat dipertanggung
jawabkan.
4. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran.
a. Tercapainya sasaran Postur TNI AD 2005-2024 secara terus menerus setiap satu
tahun anggaran.
b. Waktu Pelaksanaan Kegiatan. Kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan
Kantor Mayon 2 Lantai Yonif PR 515/9/2 Kostrad dilaksanakan pada TA. 2024 selama
kurang lebih 12 bulan dimulai turunnya Skop Kasad Program Kerja TA. 2024 sampai
dengan paling lambat minggu ke IV bulan Desember 2024 yang meliputi :
3
1) Survey/pengumpulan data mulai Minggu I sampai Minggu IV Bulan Januari
2024.
2) Perencanaan dimulai pada Minggu II Bulan Februari 2024 sampai dengan
Minggu IV Bulan Februari 2024.
3) Pelelangan dimulai Minggu III Bulan Maret 2024 sampai dengan Minggu III
Bulan April 2024.
4) Pelaksanaan direncanakan selama 9 bulan di mulai minggu I Bulan April
sampai dengan Minggu III Bulan Desember 2024.
5) Penyerahan bangunan pada akhir Bulan Desember 2024.
c. Tempat Pelaksanaan Kegiatan. Pembangunan Kantor Mayon 2 Lantai Yonif PR
515/9/2 Kostrad.
TA 2024
TAHAPAN
NO B U L A N
KEGIATAN
I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII
1 Survey
2 Perencanaan
3 Persiapan
4 Pelaksanaan
5 Pengakhiran
5. Biaya yang diperlukan.
Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Kantor Mayon 2 Lantai di Yonif
515/9/2 Kostrad TA 2024 sebesar Rp. 9.550.140.000,- (Sembilan Miliyar Lima Ratus Lima
Puluh Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Yonif 515/9/2 Kostrad, Bayuwangi-Jatim : Rp. 9.550.140.000,-
a. Konstruksi : Rp. 7.815.000.000,-
1) Kantor Mayon 2 Lt : Rp. 7.815.000.000,-
b. Prasarana : Rp. 1.563.000.000,-
c. Minyek : Rp. 172.140.000,-
Jakarta,........September 2023
Kepala Zeni
Asep Rahmat Sukmana S.I.P,. M.H.
Kolonel Czi NRP 11970053720575