| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0968148726024000 | Rp 4,085,500,000 | - | |
| 0024111312005000 | Rp 4,113,555,500 | Tidak mempunyai NIB Subkualifikasi KBLI 42204 dan SBU BS007 | |
| 0810428490086000 | Rp 4,103,750,500 | Tidak memiliki SBU BS007 | |
| 0760398115521000 | - | - | |
Chanel | 0028684843821000 | - | - |
1
KOMANDO PASUKAN KHUSUS
Z E N I
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
PEKERJAAN REHAB JUMP TOWER
PUSDIKLATPASSUS KOPASSUS
DI BATUJAJAR JAWA BARAT
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat) merupakan dokumen
perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dalam rangka merealisasikan
program kerja Zeni Kopassus sesuai DIPA Satuan Kerja Markas Komando Pasukan
Khusus Angkatan Darat TA 2024 Nomor SP DIPA-012.22.2.685166/2024 tanggal
24 November 2023 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Petikan TA 2024, maka diperlukan Rencana Pelaksanaan Kegiatan yang disusun
secara matang dan terperinci, sehingga kegiatan Renovasi Jump Tower
Pusdiklatpassus Kopassus TA 2024 di Batujajar dapat berjalan dengan efektif dan
efisien; dan
b. Dalam rangka mencapai sasaran kegiatan tersebut di atas, perlu adanya
Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat) yang akan digunakan dalam
melaksanakan Pekerjaan Renovasi Jump Tower Pusdiklatpassus Kopassus TA
2024 di Batujajar.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud : Memberikan gambaran tentang rencana pelaksanaan kegiatan
pekerjaan Renovasi Jump Tower Pusdiklatpassus Kopassus TA 2024 di Batujajar.
b. Tujuan : Guna mendapatkan persetujuan/keputusan dan arahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus dapat digunakan sebagai pedoman bagi
penyelenggara pelaksana pengadaan Barang/Jasa, sehingga tujuan dan sasaran
yang ditetapkan dapat tercapai.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut.
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Pokok-pokok Penyelenggaraan Kegiatan;
c. BAB III Rencana penyelenggaraan Kegiatan;
d. BAB IV Administrasi dan Logistik; dan
e. BAB V Penutup.
2
4. Dasar.
a. DIPA Satuan Kerja Markas Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat TA
2024 Nomor SP DIPA-012.22.2.685166/2024 tanggal 24 November 2023 tentang
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA 2024; dan
b. Pertimbangan Pimpinan dan Staf Zeni Kopassus.
BAB II
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KEGIATAN
5. Tujuan. Guna mendapatkan persetujuan/keputusan dan arahan dari Pejabat
Pembuat Komitmen sekaligus dapat digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara
pelaksana pengadaan Barang/Jasa, sehingga tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat
tercapai.
6. Sasaran Pekerjaan.
a. Kualitatif. Terlaksananya penyelenggaraan pengadaan Barang/Jasa tepat
dengan sasaran sebagai berikut:
- Renovasi Jump Tower Pusdiklatpassus Kopassus TA 2024 di Batujajar
b. Kuantitatif. Tercapainya sasaran Pekerjaan Renovasi Jump Tower
Pusdiklatpassus Kopassus TA 2024 di Batujajar sesuai Rencana Pelaksanaan
Kegiatan (Renlakgiat).
7. Tema/Materi. Penyelenggaraan Pekerjaan Renovasi Jump Tower
Pusdiklatpassus Kopassus TA 2024 di Batujajar
8. Waktu dan Tempat.
a. Waktu pelaksanaan : 100 (Seratus) hari kalender.
b. Tempat : Batujajar, Kab. Bandung Barat, Bandung Jawa Barat.
9. Macam dan Metode Kegiatan.
a. Macam : Pengadaan Barang/Jasa.
b. Metode Kegiatan : Pelaksana oleh penyedia jasa dengan diawasi oleh
Tim Direksi dan Pengawas Lapangan.
10. Organisasi.
a. K/L/D/I : Kementerian Pertahanan
b. Satker/SKPD : Makopassus TNI Angkatan Darat
c. KPA : Danjen Kopassus
d. PPK : Kazeni Kopassus
e. Bendahara : KPPN Jakarta V
f. Pelaksana : Penyedia Barang dan Jasa
3
11. Tugas dan Tanggungjawab.
a. PPK:
1) Menyusun perencanaan pengadaan;
2) Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
3) Menetapkan rancangan kontrak;
4) Menetapkan HPS;
5) Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada
Penyedia;
6) Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
7) Menetapkan tim pendukung;
8) Menetapkan tim atau tenaga ahli;
9) Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
10) Mengendalikan Kontrak;
11) Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
12) Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA
dengan berita acara penyerahan;
13) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan; dan
14) Menilai kinerja Penyedia.
b. UKPBJ:
1) Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
2) Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
3) Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan
Barang/Jasa;
4) Pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis
pengadaan barang/jasa; dan
5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
BAB III
RENCANA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
12. Pelaksanaan Kegiatan.
a. Tahap Perencanaan.
1) PPK dengan dibantu tim yang ditunjuk melaksanakan pengumpulan
keterangan awal; dan
2) PPK dengan dibantu tim yang ditunjuk melaksanakan Koordinasi
dengan unsur terkait.
4
b. Tahap Persiapan.
1) PPK dengan dibantu tim yang ditunjuk melaksanakan survey lokasi;
2) PPK dengan dibantu tim yang ditunjuk melaksanakan pembuatan
HPS;
3) PPK menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); dan
4) PPK membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat).
c. Tahap Pelaksanaan.
1) Pemilihan penyedia Barang/Jasa oleh UKPBJ;
2) Pelaksanaan pembangunan oleh penyedia jasa;
3) Pengawas pekerjaan oleh tim pengawas yang ditunjuk;
4) Pembuatan laporan hasil kemajuan fisik oleh penyedia jasa; dan
5) Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh tim yang ditunjuk untuk membantu
PPK.
d. Tahap Pengakhiran.
1) Penyerahan pekerjaan dari penyedia jasa kepada PPK;
2) Penyusunan laporan ke komando atas; dan
3) Evaluasi.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
13. Administrasi dan Logistik.
a. Personel. Penyedia jasa dipilih melalui mekanisme Tender yang
dilaksanakan oleh UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa).
b. Logistik. Dana dari APBN sesuai DIPA Satuan Kerja Markas Komando
Pasukan Khusus Angkatan Darat TA 2024 Nomor SP DIPA-012.22.2.685166/2024
tanggal 24 November 2023 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Petikan TA 2024 dengan rincian:
-. Pagu Pekerjaan Konstruksi Rp 4.127.333.000,00
c. Rencana Kebutuhan Biaya.
1) Rencana kebutuhan biaya sesuai HPS yang ada dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK); dan
2) Bahan yang digunakan diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).