0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
BANGFAS RUMAH BAN YONIF 400/BR DAM IV
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Bangfas Rumah Ban Yonif 400/Br
Dam IV merupakan kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2024 yang dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Bangfas Rumah Ban Yonif 400/Br Dam IV;
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. termaksud;
3) Dalam Lingkup Pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air
Kerja, Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perijinan, untuk itu
kontraktor pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan
pekerjaan tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
2
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain.
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
Pelaksanaan Pekerjaan. sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet).
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
1. Pagar sementara.
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya di sekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
Pemberi Tugas.
4. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
5. Kebutuhan listrik kerja.
6. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
3
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
8. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan
spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang
dilakukan Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan
oleh Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Patok/Bench Mark.
a) Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok-patok yang dibuatnya.
b) Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diizinkan. Setiap kerusakan
pada patok harus dilaporkan kepada Pengawas. Kontraktor setiap waktu
bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya
perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
d) Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di
atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan
cara lain yang ditentukan oleh Pengawas.
5) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal,
nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
a) Pemeriksaan melintang
b) Ketinggian patok
c) Lokasi pengukuran
4
d) Konstruksi pengukuran
e) Potongan melintang
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik
acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan
elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan
perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan
data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran
yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN GALIAN, URUKAN KEMBALI DAN PEMADATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut :
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja
yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk dinding penahan tanah.
b. Penggalian, pengurukan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan/atau urukan tanah kembali seperti basemen, saluran terbuka,
gorong-gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
d. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
2. PROSEDUR UMUM.
a. Penggalian.
1) Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Lebar galian harus
dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
2) Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan
Pengawas Lapangan dapat menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap
perlu.
3) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
4) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sebelum menempatkan bahan urukan.
5) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Pengawas,
sampai kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai.
6) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan
lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor
harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya
5
tanah kedalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air
atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
7) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek. Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti power shovel, bulldozer atau excavator. Bila ditemukan
batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Pengawas yang akan
mengambil keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan
penggalian selesai, Kontraktor harus memberitahu Pengawas, dan pekerjaan dapat
dilanjutkan kembali setelah Pengawas menyetujui kedalaman penggalian dan sifat
lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
b. Urukan dan Timbunan.
1) Pekerjaan urukan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urukan dan
lokasi pengerjaan urukan telah disetujui Pengawas.
2) Kontraktor tidak diiJinkan melanjutkan pekerjaan pengurukan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Pengawas.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urukan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurukan dan penimbunan berlangsung. Lokasi
penumpukan harus disetujui Pengawas.
4) Pengurukan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemadatan.
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urukan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel
vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urukan berbutir. Pemadatan
dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang di tempatkan di atas
lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan
kembali sesuai petunjuk Pengawas.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Galian.
Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau telah disetujui Pengawas. Semua bahan galian
harus dikumpulkan pada tempat tertentu sesuai petunjuk Pengawas sehingga bila
dibutuhkan dan memenuhi ketentuan bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan
urukan atau dibuang sesuai petunjuk Pengawas. Bila terjadi kelebihan penggalian di luar
garis batas dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas,
kelebihan penggalian tersebut harus diperbaiki sesuai Gambar Kerja atas biaya Kontraktor.
Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-
patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang
disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus
diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi
akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat berupa
batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli, dan batu besar dengan volume lebih dari
0.5 cm³ atau berukuran lebih besar dari 100 cm, yang harus disingkirkan dengan alat
khusus.
6
b. Umum.
1) Uraian.
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan atau penumpukan dari
tanah atau batuan atau bahan-bahan lainnya dari badan jalan atau yang
berdekatan yang diperlukan untuk pelaksanaan yang memuaskan dari pekerjaan
dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembangunan basement,
pondasi bangunan, saluran air/selokan, untuk pembentukan parit,
pemasangan jaringan pipa, gorong-gorong atau struktur kecil lainnya.
c) Galian akan ditentukan sebagai salah satu galian umum atau galian
berbatu.
d) Galian biasa terdiri dari semua galian yang tidak diklasifikasikan sebagai
galian batu.
e) Galian batu akan terdiri dari galian batu bulat besar yang mempunyai
volume 1,0 m3 atau lebih besar dari semua batuan atau bahan-bahan keras
lainnya yang dalam pendapat Pengawas adalah kurang praktis untuk menggali
tanpa menggunakan alat bertekanan udara. Pada umumnya peledakan tidak
akan diperkenankan. Galian ini tidak termasuk bahan-bahan yang menurut
Pengawas dapat dilonggarkan/dilepaskan dengan suatu mesin penggaruk
hidrolik tunggal yang ditarik oleh sebuah traktor dengan berat minimum 15 ton dan
tenaga kuda netto sebesar 180 HP.
2) Toleransi Dimensi.
a) Ketinggian akhir, garis dan bentuk setelah galian tidak boleh berbeda dari
yang ditentukan yaitu lebih dari 20 mm pada setiap titik.
b) Permukaan akhir galian yang telah selesai, yang terbuka terhadap aliran
air permukaan harus cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang
cukup guna kelancaran drainase permukaan sehingga tidak terjadi genangan.
3) Pengajuan dan Pencatatan.
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang akan dibayar menurut bab ini maka
kontraktor harus mengajukan kepada Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
yaitu gambar penampang memanjang yang menunjukkan tanah dasar yang ada
sebelum pekerjaan pembersihan dan pembongkaran telah dilaksanakan.
b) Kontraktor harus mengajukan pada Pengawas gambar terinci dari
semua struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti skor, turap, “Cofferdam” , saluran sementara dan harus
memperoleh persetujuan Pengawas sebelum Pelaksanaan Pekerjaan. penggalian
yang dimaksudkan, yang akan dilindungi oleh struktur yang diusulkan.
c) Setelah setiap penggalian untuk tanah diselesaikan maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pengawas. Tidak ada bahan-bahan landasan atau
bahan lainnya yang akan dipasang sampai Pengawas telah menyetujui
kedalaman galian dan sifat serta kekuatan bahan-bahan pondasi.
d) Jika penggunaan bahan-bahan peledak untuk mengeluarkan batu cadas
atau rintangan lain diperkenankan maka Kontraktor harus mempunyai suatu
daftar dari semua alat peledak yang digunakan, menunjukkan lokasi dan
jumlah untuk dicek oleh Pengawas.
c. Keamanan Pekerjaan Galian.
1) Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan
tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan galian dan masyarakat umum.
2) Selama pekerjaan galian, harus dipertahankan lereng galian sementara yang
mantap dan mampu menunjang pekerjaan yang berdampingan, struktur atau mesin
akan diawasi setiap waktu. Skor dan turap yang memadai harus dipasang bila
permukaan galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi kurang stabil
atau rusak oleh pekerjaan galian.
7
3) Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud lain tidak
akan diperkenankan untuk berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 m dari tepi
parit terbuka atau galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi
kurang stabil atau rusak oleh pekerjaan galian.
4) “Cofferdam”, tembok ujung atau sarana lain untuk menghindari air dari galian
harus direncanakan secara layak dan cukup kuat untuk menjamin tidak akan terjadi
runtuhan secara tiba-tiba, dan mampu menghindari banjir yang datang cepat pada
tempat pekerjaan.
5) Pada setiap saat sewaktu para pekerja atau lainnya berada di dalam galian dan
mengharuskan kepala mereka di bawah permukaan tanah sekitarnya, maka kontraktor
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di tempat kerja yang tugasnya
hanya memonitor keamanan dan kemajuan. Setiap saat peralatan galian yang tidak
digunakan (cadangan) dan perlengkapan pertolongan pertama (P3K) harus tersedia
pada tempat pekerjaan galian.
6) Semua galian terbuka harus dibuat penghalang untuk mencegah orang atau
sesuatu secara tidak sengaja terjatuh kedalamnya dan setiap galian terbuka pada
jalur lambat atau bahu jalan akan diberi tanda tambahan pada malam hari dengan
drum yang dicat dengan warna putih (atau yang sama) dan merah atau cahaya
kuning untuk kepuasan Pengawas.
d. Penjadwalan Kerja.
1) Luas setiap galian yang dibuka dalam setiap operasi harus dibatasi sesuai
dengan pemeliharaan permukaan yang digali pada suatu kondisi yang baik, dengan
memperhatikan pengaruh dari pengeringan, peredaman oleh air hujan dan gangguan
oleh operasi pekerjaan berikutnya.
2) Pembuatan parit atau penggalian lainnya yang melintasi jalan kendaraan
harus dilaksanakan dengan menggunakan konstruksi setengah lebar jalur kendaraan
sehingga jalan tetap terbuka bagi lalu lintas sepanjang waktu.
3) Jika lalu lintas pada jalur harus dihentikan karena pekerjaan maka kontraktor
harus memperoleh persetujuan jadwal sebelumnya untuk gangguan tersebut dari para
penguasa yang bersangkutan maupun dari Pengawas.
e. Kondisi Tempat Kerja.
1) Semua galian harus dipelihara agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan tenaga kerja untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembangunan saluran
sementara. Setiap saat pompa harus disiapkan pada tempat kerja untuk menjamin
tidak ada gangguan dalam kontinuitas prosedur pengeringan.
2) Bila pekerjaan sedang dilaksanakan pada saluran yang ada atau daerah lain
di mana aliran bawah tanah atau air tanah dapat tercemar, maka Kontraktor harus
memelihara sepanjang waktu pada tempat pekerjaan yang sebenarnya suatu
persediaan air dari kualitas air minum untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci,
bersama dengan persediaan secukupnya dari sabun dan disinfektan.
f. Perbaikan Pekerjaan yang Kurang Memuaskan.
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi di atas harus diperbaiki
oleh Kontraktor sebagai berikut:
1) Bahan-bahan yang berlebihan harus dibuang dengan galian selanjutnya.
2) Daerah yang telah digali secara berlebihan, atau daerah yang retak
berlebihan atau longsor harus diuruk kembali dengan timbunan bahan-bahan pilihan
atau agregat lapis pondasi atas sebagaimana ditentukan oleh Pengawas.
g. Utilitas.
1) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh setiap informasi yang
ada tentang keberadaan serta lokasi bangunan utilitas di bawah tanah dan untuk
memperoleh serta membayar setiap perizinan yang diperlukan atau pemberian hak
lainnya untuk melaksanakan galian yang disyaratkan dalam Kontrak.
2) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan dan perlindungan
8
setiap saluran pipa di bawah tanah yang masih berfungsi, kabel, pipa penyalur atau
lainnya di atas tanah dan jalur-jalur pelayanan atau struktur cabang yang mungkin
ditemukan dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh
operasinya.
h. Royalti Untuk Bahan-bahan yang digali.
Bila timbunan dengan bahan-bahan pilihan atau agregat lapis pondasi atas
agregat aspal atau beton atau bahan-bahan lainnya diperoleh dari galian bahan-
bahan tambahan di luar daerah proyek maka kontraktor harus membuat semua
pengaturan yang diperlukan dan pembayaran biaya dan royalti pada pemilik tanah
dan penguasa yang berwewenang untuk izin menggali dan mengangkut bahan-bahan
tersebut.
i. Penggunaan dan Pembuangan Bahan-bahan Galian.
1) Semua bahan-bahan yang sesuai dengan yang digali dalam batas- batas
proyek, bilamana memungkinkan, harus digunakan dalam cara yang paling efektif untuk
timbunan atau urukan kembali.
2) Bahan-bahan galian yang mengandung tanah organik tinggi, tanah gambut,
sejumlah besar akar, atau bahan-bahan tumbuhan lainnya atau tanah kompresibel
yang menurut pendapat Pengawas akan mencegah pemadatan bahan-bahan yang
dihampar di atasnya atau menyebabkan penurunan atau kegagalan yang tidak
diinginkan, harus digolongkan sebagai tak memenuhi syarat untuk digunakan
sebagai bahan-bahan timbunan dalam pekerjaan permanen.
3) Setiap bahan-bahan galian yang berlebihan untuk kebutuhan timbunan atau
bahan-bahan yang tidak disetujui oleh Pengawas sebagai bahan-bahan timbunan
yang sesuai harus dibuang keluar dari daerah pekerjaan.
4) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk semua pengaturan dan biaya untuk
pembangunan bahan-bahan yang berlebihan atau tidak memenuhi syarat, termasuk
pengangkatan dan perolehan izin dari pemilik atau penghuni tanah tersebut, di mana
pembuangan itu dilaksanakan. Bahan yang berlebih akan digunakan untuk timbunan
golf course dari pada dibuang keluar lapangan.
j. Pemulihan Tempat Kerja dan Pembuangan Pekerjaan Sementara.
1) Semua struktur sementara seperti “cofferdam” atau skor dan turap harus
dibongkar oleh Kontraktor setelah penyelesaian struktur permanen atau pekerjaan
lainnya untuk mana galian telah dilakukan, kecuali sebaliknya diarahkan oleh
Pengawas. Pembongkaran harus dikerjakan dengan cara yang sedemikian rupa
hingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
2) Bahan-bahan yang diperoleh kembali dari pekerjaan sementara tersebut tetap
menjadi milik Kontraktor dan jika disetujui oleh Pengawas, dimasukkan ke dalam
pekerjaan permanen dan dibayar menurut jenis pembayaran yang dimasukkan
dalam Jadwal Penawaran.
3) Bahan-bahan galian tidak boleh di tempatkan dalam suatu saluran air tetapi
harus segera dibuang.
4) Semua lubang galian tambahan, tempat galian batu atau daerah sisa galian yang
digunakan oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan teratur
dengan sisi dan lereng yang mantap.
k. Prosedur Galian.
1) Umum.
a) Galian harus dilaksanakan sampai kelandaian, garis dan ketinggian yang
ditentukan dalam gambar atau diperintahkan oleh Pengawas dan harus
meliputi pembuangan semua bahan-bahan yang ditemukan, termasuk tanah,
batuan, batu-bata, batu beton, pasangan batu dan bahan-bahan perkerasan jalan
lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bila bahan-bahan yang tak terlindungi pada garis pembentukan atau tanah
dasar atau permukaan pondasi adalah bahan-bahan lepas atau lunak atau
9
berlumpur atau tidak memenuhi syarat menurut pendapat Pengawas maka
bahan-bahan tersebut harus dipadatkan secara menyeluruh atau sama sekali
dikeluarkan untuk dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
syarat sebagaimana diarahkan oleh Pengawas.
d) Di mana batuan, lapisan keras atau bahan-bahan keras lainnya ditemukan
pada jalur selokan atau pada ketinggian tanah dasar untuk dasar parit pipa atau
galian basement, pondasi struktur maka bahan- bahan tersebut harus digali 150
mm lebih dalam sampai suatu permukaan yang rata halus dan mantap. Tidak
boleh ada tonjolan batuan ditinggalkan dari permukaan yang terbuka dan
semua pecahan batu yang berdiameter lebih besar dari 150 mm harus
dibuang. Profil galian yang ditentukan harus dicapai dengan penimbunan
material yang dipadatkan dan disetujui oleh Pengawas.
2) Galian Untuk Pipa.
a) Galian untuk parit dan pipa, gorong-gorong kecil dan saluran beton,
pasangan batu atau pasangan batu adukan encer harus cukup ukurannya untuk
memungkinkan pemasangan yang layak dari bahan-bahan tersebut.
b) Skor, turap dan tindakan lainnya untuk mengeluarkan air harus dipasang
untuk memberikan ruang gerak yang cukup untuk pelaksanaan dan
pemeriksaan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari tepi
luar acuan. Skor yang bergeser atau bergerak secara lateral selama
pekerjaan galian harus dibetulkan atau diperbesar untuk memperoleh ruang
bebas yang diperlukan dalam pelaksanaan.
c) Setiap pemompaan dari galian harus dikerjakan dengan cara yang
sedemikian rupa untuk menghindari kemungkinan setiap bagian bahan-bahan
konstruksi yang baru di tempatkan dapat terbawa keluar. Setiap pemompaan
yang diperlukan selama penempatan beton atau untuk suatu perioda sekurang-
kurangnya 24 jam sesudahnya, harus dikerjakan dari suatu bak yang cocok
terletak di luar acuan beton dan air dipompa ke dalam sistim drainase yang telah
ditetapkan.
3) Galian Untuk Bahan-bahan Galian Tambahan.
a) Lubang galian tambahan harus digali sesuai dengan ketentuan dari
spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka suatu daerah galian tambahan baru atau
untuk mengoperasikan yang sudah ada harus diperoleh dari Pengawas
secara tertulis sebelum setiap operasi galian tambahan dimulai.
c) Lubang galian akan dilarang atau dibatasi di mana semuanya itu dapat
mengganggu drainase alam atau yang direncanakan.
d) Tepi suatu lubang galian tambahan tidak boleh lebih dari 2 meter dari kaki
suatu timbunan atau 10 meter dari puncak galian.
4) Pengukuran Galian.
a) Pekerjaan galian yang termasuk dibawah harus diukur sebagai
pembayaran untuk volume, di tempat dalam kubik meter dari bahan-bahan yang
dipindahkan. Dasar perhitungan adalah gambar potongan melintang profil tanah
yang disetujui sebelum galian dan garis kelandaian serta ketinggian yang
ditentukan atau diterima dari pekerjaan galian yang diselesaikan. Metoda
perhitungan akan merupakan metoda luas ujung rata-rata dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan dan berjarak tidak lebih dari
25 meter.
b) Pekerjaan galian yang memenuhi syarat untuk pengukuran dan
pembayaran menurut seksi ini akan dibayar sebagai galian, meskipun bila bahan-
bahan yang digali disetujui untuk digunakan sebagai bahan-bahan konstruksi
dan diukur dan dibayar pada bab lainnya dari spesifikasi ini.
c) Galian yang melebihi garis yang terlihat pada profil dan penampang
melintang yang disetujui termasuk galian untuk membentuk terassering dan
ikatan pada timbunan dan lereng yang ada, tidak akan termasuk dalam
10
volume yang diukur untuk dibayar kecuali di mana:
(1) Kelebihan galian diperlukan untuk pembuangan bahan-bahan lunak
atau tidak sesuai sebagaimana ditentukan di atas atau pemindahan
batu-batuan dan bahan-bahan yang keras seperti disyaratkan.
(2) Pekerjaan tambahan yang diperoleh dari keruntuhan lereng yang
sebelumnya telah diterima dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas.
(3) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk mengambil bahan-bahan
untuk konstruksi dari lubang galian tambahan atau galian batuan di luar
batas daerah konstruksi tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya
pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga
satuan untuk timbunan atau bahan-bahan perkerasan.
4. URUKAN DAN TIMBUNAN.
a. Bahan Urukan.
1) Bahan urukan harus bebas dari bahan organik, dan bahan-bahan lain yang
mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi
sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
2) Bila menurut pendapat Pengawas, suatu bahan tidak dapat diperoleh,
penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diijinkan,
dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak
diizinkan digunakan, dan persentase pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah
dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
3) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagai bahan
urukan kecuali disetujui oleh Pengawas.
4) Bahan urukan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12 jam
harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan
urukan yang telah disetujui tersebut.
5) Setiap lapisan bahan urukan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
b. Persiapan.
Sebelum penempatan bahan urukan, pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan
sebelumnya:
1) Pembersihan lokasi dan/atau penggalian sesuai petunjuk Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis.
2) Kontraktor harus memberitahu Pengawas sebelum memulai penempatan bahan
urukan dan Pengawas akan memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk
maksud tersebut.
3) Lokasi yang aka diberi bahan urukan/timbunan harus dikeringkan dahulu dari
genangan air menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Pengawas.
c. Penempatan Bahan Urukan
1) Bahan urukan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urukan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus di tempatkan lapis demi
lapis dengan ketebalan maksimal 300 mm (keadaan lepas) dan harus dipadatkan
dengan baik. Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urukan harus dipadatkan
sampai kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai
ketentuan.
3) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urukan harus dipadatkan sesuai nilai
kepadatan yang ditentukan dalam spesifikasi Teknis ini.
4) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau syarat khusus, alat pemadat
tangan tidak diijinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
5) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urukan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Pengawas.
11
6) Pengurukan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Pengawas.
d. Pemadatan.
1) Umum.
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki
kadar air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan
nilai kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam
pada seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus
dipadatkan dengan merata menggunakan pneumatic tire rollers, grid rollers,
three-wheeled power rollers, vibratory, sheep foot atau tamping rollers atau
alat pemadatan lain yang disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan cara
sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang sama.
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus menerus
untuk setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa
timbunan kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak
dapat memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
rupa agar efisien.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal.
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan
berdasarkan metoda ASTM D 1557 (AASHTO T 180) yang umum dikenal
sebagai Modified Proctor Test.
3) Pengawasan Kelembaban.
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urukan dan permukaan yang akan menerima bahan urukan harus memiliki kadar
air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urukan atau permukaan yang akan diuruk bila kondisinya
terlalu kering. Bahan urukan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai
dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
4) Penggilasan.
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Pengawas, untuk memastikan adanya tanah
lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor harus menggunakan truk
bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis
ukuran dan berat peralatan harus sesuai petunjuk Pengawas.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urukan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus
memberitahukannya kepada Pengawas agar dapat ditentukan perbaikannya.
Lokasi yang mendukung struktur/konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan
penggilasan dan harus disetujui Pengawas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
5) Kepadatan Tanah Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
6) Kepadatan Tanah Tidak Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
12
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
7) Pembuangan Bahan Galian.
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk
urukan. Bahan yang tidak sesuai untuk pengurukan harus dibuang pada tempat
yang ditentukan.
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail
yang mungkin terjadi.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b. American Concrete Institute (ACI).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Spesifikasi Teknis Beton Cor di Tempat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik.
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, contoh bahan beserta
sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
2) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui:
2) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan,
sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan/atau SNI 2847:2013 dan
harus mengacu pada detail
3) Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak
besi dan penahan jarak/gelang-gelang.
4) Kontraktor diijinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti
dan Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi.
Penggantian harus disetujui Pengawas sebelum Pelaksanaan Pekerjaan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus di
tempatkan di atas balok-balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda
asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman
dari air permukaan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
13
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Baja Tulangan Polos.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan ∅ < 13 mm harus dari baja mutu
BJTP-24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-
2052-1502. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Baja Tulangan Berulir.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan ∅ ≥ 13 mm harus dari mutu
BJTD-40 dengan tegangan leleh minimal fy = 400 Mpa, dan memenuhi ketentuan SNI
07-2052- 1502 dan Struktur rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK).
d. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
1) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
4) Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
5) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan
nilai kuat leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
6) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus:
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G
dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat
baja tulangan (kg/m)
e. Pelaksanaan Pekerjaan.
1) Kait dan Pembengkokan.
Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan
SNI atau sesuai petunjuk Pengawas atau Gambar Kerja.
2) Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Pengawas.
3) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran
bukaan.
4) Pasak Besi/Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan
untuk meningkatkan kekuatan sambungan, untuk lantai beton dengan tebal
sampai dengan 12 cm digunakan pasak besi ∅ 10 mm panjang 600 mm pada
setiap jarak 250 mm.
5) Penempatan dan Pengencangan.
a) Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat,
kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap
m2 atau sesuai petunjuk Pengawas. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan
digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau
sisipan harus diikat dengan kawat No. AWG 16 (∅ 1.62 mm) atau yang
14
sekualitas.
6) Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Pekerjaan Uji Beton.
a. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan
contoh beton selama Pelaksanaan Pekerjaan. pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti:
1) Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
2) Perlengkapan penyimpanan.
3) Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
4) Cetakan kedap air dengan alas, dengan dimensi ∅ 150 mm x tinggi 300 mm
untuk bentuk silinder dan 150 mm x 150 mm x 150 mm untuk bentuk kubus.
5) Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan ∅ 16 mm (5/8“),
panjang 600 mm.
6) Kerucut slump.
7) Sekop dan sendok tangan.
8) Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. Standar/Rujukan:
1) American Society for Testing and Materials (ASTM).
2) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
3) Spesifikasi Teknis beton Cor di Tempat.
c. Prosedur Umum:
1) Contoh adukan beton harus diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini yang memenuhi standar ASTM.
2) Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok pencampuran.
3) Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m³ beton harus dibuat selama penggunaan setiap
kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
4) Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman, uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh.
d. Pelaksanaan Pekerjaan:
1) Uji Slump
Uji slump harus dilakukan setiap kali pembuatan contoh uji beton. Metoda harus
memenuhi standar ASTM C 143 atau dengan cara sebagai berikut:
a) Kerucut slump harus dibersihkan dengan baik dan dibasahi
b) Isi kerucut dengan adukan beton dengan ketebalan setiap lapis 1/3 dari
ketinggian kerucut.
c) Sebelum ditambah dengan lapisan berikutnya, terlebih dahulu lapisan
yang pertama dipadatkan dengan cara menusuk-nusukan batang besi dengan
hati-hati dan merata sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan puncak kerucut dengan perlahan sehingga kerucut slump terisi
penuh.
15
e) Bersihkan adukan beton yang berserakan di sekitar alas kerucut.
f) Angkat kerucut slump dari adukan beton dan biarkan selama (lima) detik
dan kerucut harus diangkat hanya ke arah vertikal.
g) Pengukuran nilai slump harus dilakukan segera, nilai slump adalah
perbedaan antara tinggi kerucut slump dengan tinggi contoh adukan beton.
Nilai slump harus sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013) dan/atau ASTM C 143.
2) Pembuatan Benda Uji Beton.
Benda uji beton dapat berupa silinder atau kubus.
Contoh diusahakan tidak berubah pada saat pengangkutan, bila bahan akan diangkut
ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan contoh, beton harus diaduk dengan
sekop sebelum dimasukkan ke dalam cetakan.
Caranya sebagai berikut:
a) Letakkan cetakan di atas pelat dasar yang rata, bersih dan kuat,
disarankan dibuat dari pelat besi.
b) Isi cetakan dengan adukan beton sebanyak 3 (tiga) lapis.
c) Tiap lapis adukan ini harus dipadatkan dengan menggunakan batang besi ∅
16 mm yang ditusuk-tusukkan pada adukan tersebut dengan merata dan berhati-
hati sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan permukaan dengan perlahan dan tutup dengan kaca atau pelat
metal agar tidak terjadi penguapan air. Jangan sekali- kali menggunakan kayu.
3) Perawatan Benda Uji di Laboratorium.
a) Benda uji berbentuk kubus harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b) Benda uji berbentuk silinder harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai
ketentuan berikut:
(1) JIS A 1132-93 Method of Making and Curing Concrete Specimens
(2) ASTM C 31-88 Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in Field
(3) JIS A 1108-93 Method of Test Compressive Strength of Concrete
(4) ASTM C 39-86 Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
4) Penyimpanan Contoh Benda Uji Beton.
a) Perawatan contoh harus memenuhi standar ASTM C 31.
b) 24 jam pertama setelah pembuatan silinder sangatlah penting. Benda uji
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakkan ke gudang penyimpan,
dan dijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan hindarkan dari getaran dan
benturan. Benda uji boleh disimpan di tempat yang tertutup rapat, kotak kayu
yang kuat, atau bangunan sementara selama temperatur di sekitarnya berkisar
antara 15,6˚ dan 26,7˚C dan penguapan dari contoh dapat dicegah.
6. PONDASI TELAPAK (FOOT PLAT).
a. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk pekerjaan pondasi telapak beton ialah:
1) Pembuatan urukan pasir setebal 10 cm dan dipadatkan dan lantai kerja dari
beton tumbuk dengan komposisi adukan 1 : 3 : 5 setebal 5 cm.
2) Pembuatan semua pondasi telapak (foot plat) sesuai Gambar Kerja.
3) Pemasangan semua stek dan angker yang diperlukan sesuai Gambar Kerja.
b. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan.:
1) Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah
diperiksa ukuran dan kedalamannya dan disetujui Pengawas.
2) Pondasi telapak beton diletakkan pada tanah keras dengan kedalaman seperti
16
yang ditunjukkan pada gambar rencana.
3) Untuk mendapatkan elevasi/kedalaman tanah keras, perlu dilakukan penggalian
tanah dengan menggunakan alat yang memadai.
4) Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah
dan air hujan, maka sebelum pasangan dimuai terlebih dahulu air harus dipompa
dan dibuang di daerah lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang
dikeringkan.
c. Mutu Beton:
1) Kualitas bahan yang dipersyaratkan. Kualitas campuran beton minimum harus
memenuhi syarat-syarat, PBI 1971, NI-2, sesuai dengan yang tercantum pada
gambar kerja yaitu K-300.
2) Agregat beton. Semua agregat beton mengikuti syarat-syarat PBI 1971, termasuk
spesifikasi-spesifikasinya, syarat-syarat bahannya dan lain-lain.
3) Campuran beton. PC-Portland Cement, dari pabrik Gresik/Cibinong atau lainnya
yang sekualitas, S-Pasir (Sand) yang dimaksud pasir alam yang masuk dalam daerah
gradasi 2 atau 3 dari pembagian daerah gradasi 1 sampai 4. ST-Crushed (kerikil)
tergantung dari fungsi dan bentuk beton yang dikehendaki. Campuran beton selalu
dibuat untuk memenuhi syarat-syarat minimum compressive strength dari beton
K-300 untuk pondasi mesin, pondasi sumuran dan pendukungnya.
d. Baja Tulangan:
1) Semua baja tulangan yang didesain sebagai ‘tulangan praktis’ dan tidak
termasuk pada gambar, tetapi diperlukan/dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan ini
harus diadakan pelaksanaannya.
2) Pemasangan dengan pengikatan dari pekerjaan baja yang tertanam dalam beton
harus dilakukan dalam keadaan normal, tidak diselesaikan pada saat pengecoran
beton berlangsung.
3) Pemotongan dan pengikatan sesuai dengan kondisi yang ada pada gambar kerja.
4) Kontraktor harus membuat detail ‘shop drawing’ dengan skala dan rencana untuk
seluruh pekerjaan untuk disetujui Pengawas dalam pelaksanaan.
5) Semua baja pada pekerjaan beton ini permukaannya harus bersih dari larutan-
larutan, bahan-bahan atau material yang dapat memberi akibat pengurangan ikatan
antara beton dan baja.
6) Semua baja tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama dan
sebelum pengecoran tulangan tidak berubah tempat.
7) Penahan-penahan jarak (spacer) berbentuk balok-balok persegi atau gelang-
gelang untuk menjaga ketebalan tebal penutup (selimut) beton.
8) Jumlah luas dari baja tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan jika
dipergunakan ‘besi beton kurus’, maka jumlah batang-batang harus ditambah
sehingga jumlah luas yang ditentukan terpenuhi. Dalam hal ini harus dimintakan
persetujuan tertulis dari Pengawas terlebih dahulu.
9) Pemotongan dan Pemasangan Tulangan. Kontraktor diwajibkan membuat dan
mengajukan daftar dan gambar pemasangan tulangan (buigstaad) untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum dilaksanakan.
10) Kualitas baja tulangan harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar kerja:
11) Cor beton pondasi setempat tbl 30 cm menggunakan mutu beton K-300 dan
(beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm-10 cm.
e. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton:
1) Pembuatan Adukan (campuran) beton.
Dalam melaksanakan beton dengan campuran yang direncanakan untuk
17
mendapatkan mutu yang diisyaratkan K-300 untuk pondasi mesin, sumuran.
Kontraktor diwajibkan mengajukan perbandingan campuran menurut hasil
pemeriksaan di laboratorium. Pengadukan, pengecoran, pemeriksaan mutu beton
maupun mutu pelaksanaan beton selama masa pelaksanaan harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan. Pembuatan adukan beton harus dilaksanakan dengan
mesin pengaduk (beton mollen) dan harus dilengkapi dengan alat-alat pengukur yang
dapat mengukur dengan tepat jumlah air pencampur yang dimasukkan ke dalam beton
mollen. Jenis timbangan atau takaran semen agar agregat serta banyaknya putaran
mesin pengaduk harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas. Dalam hal
pengadukan beton, berlaku ketentuan dalam PBI 1971 bab 6 pasal 6.2. Disyaratkan
menggunakan ready-mix concrete pada pekerjaan pondasi ini.
2) Pengangkutan campuran beton.
Pengangkutan campuran beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara-cara dimana dapat dicegah pengesahan dan
kehilangan bahan-bahan. Arah pengangkutan harus lancar, sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan beton yang akan
dicor. Alat-alat pengangkutan beton harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
3) Pekerjaan Bekisting dan Perancah.
Kontraktor diwajibkan membuat rencana bekisting dan perancah yang sebelum
dilaksanakan perlu mendapatkan persetuan Pengawas, bilamana dianggap perlu
oleh Pengawas, maka gambar tersebut harus disertai dengan perhitungan perhitungan
kekuatannya. Kayu untuk perancah harus memakai ukuran 6/10, 6/12 dan 5/7,
sedangkan papan bekisting digunakan bahan multiplex minimal tebal 12 mm.
4) Benda uji.
Selama pengecoran harus dibuat benda-benda uji setiap 5 m³ beton dengan
minimum satu buah benda uji setiap harinya sesuai pasal 4.7 PBI 1971 dan diberi
tanggal dan nomor urut.
5) Pemeliharaan (Curing).
Selama struktur beton harus dilakukan pemeliharaan (curing) dengan air selama
minimal 14 hari.
6) Lantai Kerja.
Lantai kerja semua pekerjaan beton bertulang yang berhubungan dengan tanah
harus mempunyai lantai kerja beton tumbuk dengan ketebalan minimum 5 cm. Lantai
kerja ini harus kering dan bersih dari segala kotoran sebelum pengecoran beton
bertulang dilaksanakan. Campuran beton untuk lantai kerja mempunyai perbandingan
volume 1 pc : 3 ps : 5 kr.
7) Tenaga Ahli Pengawas.
Kontraktor harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan di tempatkan
di lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
diberikan oleh Pengawas dan tenaga ahli tersebut harus kontinu berada di
lapangan untuk pengawasan.
8) Penggalian.
Kontraktor harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan
elevasi lubang-lubang pondasi sesuai dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus
disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan berikutnya. Penggalian
lubang pondasi harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi
yang dipersyaratkan dan harus mendapat persetujuan tertulis yang ditanda tangani
oleh Pengawas.
18
Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus
bersih setiap saat.
9) Pengecoran dan Pemadatan:
a) Pelaksanaan pengecoran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan
bekisting, pemasangan, pembersihan dan campuran beton disetujui secara
tertulis dari Pengawas.
b) Sela-sela bekisting harus dibersihkan dengan memakai pompa-pompa
udara (air compressor) atau semburan air.
c) Pelaksanaan pengecoran harus memakai alat penggetar dan sejak
pengecoran dimulai, maka pekerjaan ini tidak boleh berhenti sampai mencapai
siar-siar
d) Selama proses pengerasan beton, maka bidang permukaan beton harus
selalu dibahasi dengan air selama satu minggu.
10) Pengadukan:
a) Perbandingan adukan harus sesuai dengan hasil percobaan dan
persyaratan yang diminta dan angka perbandingan tersebut harus
menyatakan takaran dalam satuan isi yang dilaksanakan dalam keadaan kering
tanpa digetarkan. Alat penakar harus dibuat dengan baik, kuat dan harus
mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
b) Pengadukan beton tersebut harus sudah terpakai dalam waktu 1 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai. Bila digerakkan continue secara
mekanik, supaya dalam beton tidak terjadi rongga kosong/udara masuk selama
pengecoran harus digunakan concrete vibrator. Concrete vibrator harus ditanam
tegak lurus, tidak boleh lebih dari 30 detik setiap penanaman untuk tebal lapisan 8
cm dan tidak boleh kena langsung baik pada baja tulangan maupun cetakan.
c) Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa
sehingga dapat menghasilkan bentuk permukaan dan ketinggian yang
dibutuhkan sesuai dengan gambar kerja.
d) Selama pekerjaan pengecoran beton bertulang harus selalu dibuat benda
uji minimal 1 buah setiap 5 m³ beton setiap hari sesuai dengan pasal 4.7 PBI
1971 dan diberi tanggal dan nomor urut yang menerus. Jika dari hasil
pengujian ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka
pekerjaan yang bersangkutan harus dibongkar dan merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
11) Persiapan Pengecoran:
a) Kontraktor harus membuat shop drawing
b) Pembuatan cetakan harus teliti, datar dan tegak lurus, tidak bocor,
sehingga kedudukannya tidak bergetar atau bergeser pada waktunya.
Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua cetakan beton harus bersih dari
segala yang dapat mengurangi mutu dan kekuatan beton. Jika diperlukan
cetakan harus dicuci dan dikeringkan terlebih dahulu.
f. Penyelesaian.
1) Kontraktor harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan
terhadap segala kotoran-kotoran, sampah-sampah bekas adukan-adukan, bobokan-
bobokan, tulangan-tulangan dan lain-lain.
2) Kontraktor harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi
terhadap kepadatannya maupun terhadap peil semula.
19
3) Kontraktor harus menjamin kepadatan beton sehingga tidak terjadi keropos. Hal
ini akan mendapat konfirmasi dari Pengawas.
4) Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati untuk tidak
mengganggu setiap pekerjaan baja yang tertanam di dalam beton.
5) Semua akibat dari tidak terpenuhinya hal-hal tersebut di atas adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor, yaitu Kontraktor harus menanggung semua biaya-biaya
re-design dan biaya tambahan volume pekerjaan.
7. PEKERJAAN BETON COR DI TEMPAT
a. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup Pekerjaan ini meliputi struktur beton, yang dilaksanakan sesuai dengan garis,
mutu dan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Semua pekerjaan, bahan dan
petunjuk kerja yang berkaitan dengan beton cor di tempat harus sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan Spesifikasi dan standar terkait.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1) Seluruh pekerjaan beton struktural berupa kolom, balok atau pondasi, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Beton tumbuk, lantai kerja dan beton ringan serta beton non-struktural lainnya
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Standar/Rujukan.
1) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
2) American Concrete Institute (ACI):
a) ACI 318-Building Code Requirements for Reinforced Concrete
b) ACI 347-Formwork for Concrete SNI 15-2049-1994-Semen Portland, Mutu
dan Cara Uji Semen
3) American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO):
a) AASHTO M6-Standard Specification for Concrete Aggregates.
b) AASHTO M153-Preformed Sponge Rubber and Cork Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
c) AASHTO T11-Amount of Material Finer Than 0.075 mm (No. 150) Sieve in
Aggregate.
d) AASHTO T27-Sieve Analysis of Fine and Coarse Aggregate.
e) AASHTO T112-Clay Lumps and Friable Particles in Aggregate.
f) AASHTO T113-Lightweight Pieces in Aggregate.
4) American Society for Testing and Materials (ASTM) :
a) ASTM C33-Specification for Concrete Aggregate.
b) ASTM C150-Specification for Portland Cement.
c) ASTM C260-Standard Specification for Air-Entraining Admixtures for
Concrete.
d) ASTM C494-Standard Specification for Chemical Admixtures for Concrete.
e) ASTM C685-Specification for Concrete Made by Volumetric Batching
and Continuous Mixing.
5) Spesifikasi Teknis:
a) Uji Beton.
b) Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan.
c) Baja Tulangan.
c. Prosedur Umum.
1) Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan berikut harus diserahkan Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui;
b) Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan, kait, lewatan,
sambungan dan lainnya sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis;
c) Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi, ukuran,
sambungan, sisipan dan pekerjaan lainnya yang terkait;
20
d) Metode pengecoran termasuk desain campuran, tenaga kerja, peralatan
dan alat-alat kerja.
2) Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan Pengujian.
a) Pemeriksaan Lapangan.
Sebelum memulai pekerjaan beton, pengujian pendahuluan tersebut di
bawah akan dilakukan oleh Pengawas dengan biaya Kontraktor. Pengujian
tambahan harus dilakukan bila diperlukan. Kontraktor harus mengacu kepada
hasil campuran percobaan dan estimasi yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
Kontraktor harus membantu Pengawas dalam pelaksanaan pengambilan
contoh dan pengujian. Pengujian pendahuluan akan meliputi penentuan hal hal
berikut:
(1) Keawetan.
(2) Karakteristik batu pecah.
(3) Tipe dan kualitas semen.
(4) Pemilihan dan dosis bahan tambahan.
(5) Perbandingan kelas batu pecah dalam campuran.
(6) Kekuatan semen.
(7) Faktor air semen.
(8) Pengujian slump.
(9) Karakteristik berbagai campuran beton segar.
(10) Kuat tekan.
(11) Kerapatan air.
(12) Ketahanan terhadap cuaca.
(13) Ketahanan terhadap reaksi bahan kimia.
(14) Pengujian-pengujian ini harus dilakukan sampai diperoleh campuran
yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Pengambilan Contoh dan Pengujian.
Semua pengambilan contoh dan pengujian harus dilakukan oleh
Kontraktor tanpa tambahan biaya. Pekerjaan ini akan berlangsung terus
selama Pelaksanaan Pekerjaan. beton.
Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan oleh Pengawas
seperti tersebut di bawah ini:
(1) Semen.
Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat, yang
menunjukkan berat per zak, bahan alkali yang sesuai.
(2) Agregat.
Agregat harus sesuai dan diuji menurut standar ASTM C 33.
Pengujian dimulai 30 hari sebelum Pelaksanaan Pekerjaan. beton.
(3) Beton.
Minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus
membuat percobaan campuran untuk pengujian, bahan-bahan yang
akan digunakan, dan metode yang akan digunakan untuk pekerjaan ini.
Percobaan campuran harus sesuai ketentuan.
(4) Bahan Tambahan.
Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji sesuai standar
ASTM C 260 dan ASTM C 494 minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton
dimulai.
c) Pengujian Campuran/Campuran Percobaan.
(1) Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton, setiap tipe
dan kuat tekan yang diaplikasikan, sebelum pelaksanaan pengecoran
beton.
(2) Desain campuran harus mengindikasikan rasio air-semen, kadar air,
kadar bahan tambahan, kadar semen, kadar agregat, gradasi agregat,
slump, kadar udara dan kuat tekan. Untuk nilai slump minimal dan
21
maksimal tertentu untuk setiap tipe dan kuat tekan beton berat normal, harus
dibuat 4 pengujian campuran, dengan menggunakan rasio air-semen yang
bervariasi.
(3) Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji yang
dirawat dan diuji dalam kondisi lab, kuat tekannya akan melebihi kuat
tekan yang diperlukan. Untuk setiap pengujian campuran, buat 6 contoh
benda uji untuk kuat tekan umur 7 hari, dan 28 hari. Kuat tekan umur 7
hari memiliki nilai minimal 65% dari kuat tekan umur 28 hari. Pengujian
beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
(4) Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui, dan penempatan beton di lokasi tidak diijinkan tanpa hasil
pengujian yang memuaskan.
d. Bahan-Bahan.
1) Beton.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas,
beton dikelompokkan dalam kelas yang berbeda yang terdiri dari:
a) Mutu Beton K300 untuk beton struktural Balok dan Kolom.
b) Mutu Beton K300 Mpa untuk Pondasi.
c) Mutu Beton K175 Mpa untuk beton non- structural.
d) Mutu Beton B-0 untuk beton pengisi dan lantai kerja.
Komposisi beton, baik berat atau volume, harus ditentukan oleh Pengawas dan
harus memenuhi kondisi berikut :
a) Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
b) Campuran alternatif harus digunakan sebelum disetujui Pengawas.
c) Tanpa air yang berasal dari batu pecah.
2) Semen.
a) Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SNI 15-2049-1994
atau ASTM C150.
b) Semen harus berasal dari satu merek dagang, seperti Indocement,
Cibinong atau Gresik.
3) Air.
a) Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan
bebas dari unsur-unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan
anorganik lainnya.
b) Air dari kualitas yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji.
Bagaimanapun, bila hal ini terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di
atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan AASHTO T26 dan/atau disetujui
Pengawas.
4) Agregat Halus.
a) Agregat halus untuk beton harus terdiri dari pasir keras dan harus
disetujui Pengawas.
b) Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan anorganik, asam,
alkali dan bahan lain yang merusak. Agregat halus harus merata degradasi
dan harus memenuhi ketentuan gradasi.
5) Agregat Kasar.
a) Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu butiran, batu pecah,
terak dapur tinggi atau bahan lainnya yang disetujui yang memiliki karakteristik
serupa yang keras, tahan lama dan bebas dari bahan-bahan yang tidak
diinginkan. Agregat kasar harus bebas dari bahan-bahan yang merusak dan
harus memenuhi ketentuan.
b) Bahan-bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari batas persentase
yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini dan/atau disetujui Pengawas.
22
c) Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung dengan ukuran
lain dengan perbandingan berat atau volume untuk menghasilkan batuan yang
memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan.
6) Bahan Perawatan.
Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan dan mendapat
persetujuan pengawas.
7) Bahan Tambahan.
a) Bahan tambahan untuk menahan gelembung udara untuk semua beton
ekspos harus memenuhi ketentuan ASTM C 260.
b) Bahan tambahan untuk mengurangi air dan memperlambat pengerasan
beton, bila dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe B dan D.
c) Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton, bila diperlukan,
harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe C.
8) Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Sealant.
a) Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213- 65 dan US
Federal Specification HH-F 34 1a type 1 class B, seperti Febseal Fibrefill,
sekualitas Fiber Pak, Tex Lite.
b) Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal Specification SS-S-
150 D/TT-S-00227 E type II, BS 4254, seperti Sikaflex T68 HM, sekualitas
Febseal 2 part Polysulphide.
9) Water Stop.
Water stop harus dari jenis blended polymer hydrophilic, dan memenuhi
standar BS EN ISO 9001, seperti Supercast SW 10 dari Fosroc, atau yang sekualitas
disetujui.
10) Ukuran-ukuran besi beton tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a) Cor lantai beton tebal 20 cm dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor sloof beton 20/25 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
c) Cor kolom menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -17 cm.
d) Cor beton kolom 18/18 tiap isi lubang ban menggunakan mutu beton K-300
dan (beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm.
e) Cor ringbalk 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -17 cm.
f) Cor plat lantai beton tbl 12 cm dengan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10mm -10 cm (rangkap).
g) Cor dudukan tangga +pondasi plat menggunakan mutu beton K-300 dan
(beton bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk tulangan pembagi : Ø 8 mm -10/15 cm.
23
e. Pelaksanaan Pekerjaan.
1) Perancah dan Acuan.
a) Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan yang memadai
untuk menerima beban tanpa penurunan.
b) Perancah yang berdiri di atas tanah lembek harus didukung dan
diperkuat dengan perancah tambahan yang sesuai. Sebelum menempatkan
perancah, gambar rancangan pemasangan/penempatan perancah harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
c) Acuan harus memenuhi ketentuan berikut:
(1) Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang pembersihan yang
memadai untuk pemeriksaan dan pembersihan setelah pemasangan baja
tulangan.
(2) Bahan acuan harus dari papan kayu tebal minimum 20 mm, kayu
lapis tebal minimal 12 mm, baja pelat lembaran tebal minimal 0.6 mm atau
bahan lain yang disetujui.
(3) Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian halus dan
diekspos harus menggunakan acuan kayu lapis.
(4) Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
(5) Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorsi yang
diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan beban beton atau lainnya.
(6) Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa kemampuan
konstruksinya sebelum pengecoran.
(7) Semua sudut sambungan/pertemuan harus kaku untuk mencegah
terbukanya acuan selama pekerjaan pengecoran berlangsung. Kontraktor
bertanggung jawab acuan dan penopangnya yang memadai.
(8) Ikatan metal, penunjang, baut dan batang harus disusun
sedemikian rupa sehingga ketika acuan dibuka, semua metal harus
berada tidak kurang dari 50 mm dari permukaan beton ekspos.
(9) Untuk permukaan beton ekspos, ikatan metal, bila diizinkan,
harus disingkirkan sampai kedalaman minimal 25 cm dari permukaan
beton tanpa merusak.
(10) Kerucut yang sesuai harus disediakan. Cekungan-cekungan harus
diisi dengan adukan dan permukaan harus tetap halus, rata dan seragam
dalam warna.
d) Bila dasar acuan sukar dicapai, dinding bagian bawah acuan harus
dibiarkan terbuka, atau perlengkapan lain harus disediakan sehingga bahan-
bahan asing dapat disingkirkan dari acuan dengan mudah sebelum
penempatan beton.
2) Perlakuan Permukaan Acuan.
Semua dinding acuan harus diberi lapisan oli yang disetujui sebelum
penempatan baja tulangan, dan acuan dari kayu harus dibasahi dengan air sebelum
penempatan beton.
Bahan pelapis yang akan menyebabkan perubahan warna asli beton tidak boleh
digunakan.
3) Penempatan Pipa Drainase (Weep Hole), Konduit dan Talang Hujan.
a) Pipa-pipa drainase, konduit kabel listrik dan atau telekomunikasi serta
pipa drainase atau talang, harus dipasang sebelum pengecoran, dengan
tanpa mengurangi kekuatan beton, pipa-pipa tersebut harus dilindungi
sehingga tidak akan terisi adukan beton sewaktu pengecoran.
b) Pipa-pipa drainase harus diadakan pada semua dinding beton penahan
tanah atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c) Kecuali dinyatakan lain, pipa-pipa drainase harus di tempatkan pada jarak
merata, berselang 1.500 mm.
d) Pipa drainase, konduit kabel listrik dan talang harus dari bahan pipa
PVC yang mempunyai kuat tekan 10 kg/m2 yang memenuhi JIS K6741.
24
diameter pipa PVC sesuai ketentuan Gambar Kerja.
4) Papan Polystyrene dan Premolded Joint Filler.
Lembaran polystyrene mengembang dan premolded joint filler harus
digunakan untuk membentuk celah kosong antara bidang pengecoran, yang berisi
bantalan elastometric bearing.
5) Toleransi.
Kontraktor harus menjaga dan menyetel acuan untuk memastikan, setelah
pembongkaran acuan dan sebelum pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton
yang melebihi toleransi yang diijinkan dalam Gambar Kerja. Variasi ketinggian lantai
harus diukur sebelum pembongkaran pelindung dan penumpu.
Toleransi harus memenuhi ketentuan ACI 347 dan/atau disetujui Pengawas.
6) Selimut Beton.
Bila tidak ditentukan, ukuran minimal selimut beton yang disesuaikan dengan
penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah sebagai berikut:
a) Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah
75 mm atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b) Kolom dan balok-balok beton 30 mm, atau sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
7) Perbandingan dan Campuran Beton.
a) Perbandingan bahan ditentukan dengan penimbangan atau dengan
metode yang disetujui Pengawas. Perbandingan volume tidak diijinkan tanpa
persetujuan Pengawas.
b) Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu pencampuran harus
sesuai dengan petunjuk kapasitas alat pencampur.
c) Slump yang diijinkan minimal 50 mm dan maksimal 150 mm. Pencampuran
beton tidak boleh dimulai tanpa memastikan persediaan bahan yang
memadai, dalam batas yang aman, agar pengecoran beton dapat dilaksanakan.
d) Bila pengecoran tidak dapat dihentikan, Kontraktor harus menyediakan
peralatan tambahan yang memadai yang disetujui Pengawas.
e) Beton Ready-mixed harus dicampur dan didatangkan sesuai ketentuan
ASTM C 685.
8) Penempatan Beton.
Beton tidak boleh di tempatkan sampai semua acuan, penulangan, sisipan,
block out dan lainnya telah disetujui Pengawas.
Acuan harus dibersihkan, bebas dari guncangan, celah, mata kayu, kotoran dan
bengkokan sebelum pengecoran.
Metoda dan urutan pengecoran harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Bagian luar
permukaan beton harus dikerjakan dengan baik selama pengecoran.
Penggetaran terus-menerus pada jarak 380-500 mm harus tetap terjaga untuk
mencegah kropos dan untuk mendapatkan permukaan yang halus.
Selama penggetaran beton, tangkai penggetar harus dipegang tegak lurus terhadap
permukaan horisontal beton segar.
9) Corong dan Saluran.
a) Beton harus di tempatkan sedemikian rupa untuk mencegah terpisahnya
bahan-bahan dan bergesernya baja tulangan. Bila dibutuhkan kemiringan
yang tajam, corong harus dilengkapi dengan papan-papan berukuran pendek
yang mengubah arah gerakan. Semua corong, saluran dan pipa harus dijaga
agar bebas dari beton yang mengeras dengan cara menyiram air setiap kali
setelah penuangan. Siraman air harus jauh dari beton yang baru saja selesai di
tempatkan.
b) Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1.500 mm kecuali
melalui corong tertutup atau pipa. Setelah ikatan awal beton, acuan tidak
25
boleh digetarkan dan tekanan tidak boleh dilakukan pada ujung pelindung
tulangan. Beton harus diangkat dari mesin pengaduk dan diangkut dalam waktu 1
jam ke lokasi akhir yang disetujui Pengawas. Hal ini untuk memastikan bahwa
beton sesuai dengan mutu yang disyaratkan pada waktu penempatan dan
Kontraktor harus menjaga pengangkutan beton yang menerus/tidak terputus-
putus.
c) Semua peralatan, mesin dan alat-alat yang digunakan untuk pekerjaan
ini harus bersih, dan bekerja dengan baik. Bila memungkinkan, sebuah unit
pengganti atau suku cadang harus disediakan di lokasi.
d) Bila digunakan, jalur pompa harus diletakkan sedemikian rupa sehingga
aliran beton tidak terganggung. Benda-benda tajam harus disingkirkan.
e) Kadar air dan ukuran partikel batuan harus diawasi dengan teliti ketika beton
dipompa untuk mencegah pemampatan. Kemiringan saluran untuk mengalirkan
beton segar harus dipilih dengan tepat sehingga beton dengan kadar air
rendah dapat mengalir dalam aliran seragam tanpa pemisahan semen dan
batuan.
f) Bila beton di tempatkan langsung di atas tanah, alas atau dasar harus
bersih dan padat, dan bebas dari air atau aliran air. Permukaan lantai kerja
yang akan diberi beton harus benar-benar bersih dari lumpur, batu lepas,
kotoran dan bahan lapisan lain yang mengganggu. Untuk mencegah perembesan
air ke beton, tempatkan lapisan kedap air berupa bahan lembaran plastik
polyethylene warna hitam tebal minimal 0.5 mm pada permukaan lantai kerja,
kecuali bila ditentukan dalam Gambar Kerja harus menggunakan lapisan kedap
air yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis. Prosedur ini harus diketahui
dan disetujui Pengawas.
10) Sambungan Konstruksi.
Sambungan konstruksi harus di tempatkan pada tempat-tempat sesuai Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
Sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama tekanan dan
umumnya di tempatkan pada titik-titik minimum gaya geser pada sambungan
konstruksi horisontal. Batang pasak, alat penyalur beban dan alat pengikat yang
diperlukan harus di tempatkan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
11) Sambungan Terbuka.
Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
dengan menyisipkan dan kemudian mencabut kepingan kayu, pelat metal atau
bahan lain yang disetujui.
Penyisipan dan pencabutan cetakan harus dilakukan tanpa merusak pinggiran.
Penulangan tidak boleh melewati sambungan terbuka kecuali bila ditentukan lain.
12) Pengisi Sambungan.
a) Sambungan muai yang diisi harus dibuat serupa dengan sambungan
terbuka. Bila ditentukan pembentukan ulang sambungan muai, ketebalan
pengisi yang dipasang sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. Pengisi
sambungan harus dipotong dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan
permukaan yang akan disambung.
b) Pengisi harus dipasang dengan kuat terhadap permukaan beton yang
telah di tempatkan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak bergeser bila
di sampingnya di tempatkan beton.
c) Bila diperlukan penggunaan lebih dari 1 lembar pengisi untuk mengisi
sambungan, lembaran harus di tempatkan secara rapat dan celah diantaranya
diisi dengan aspal kelas 18 kg, dan salah satu sisinya harus ditutup dengan
aspal panas agar tersimpan dengan baik.
d) Segera setelah pembongkaran acuan, sambungan muai harus diperiksa
dengan teliti.
e) Beton atau adukan yang menutup sambungan harus dipotong dengan
26
rapih dan dibuang. Bila, selama pelaksanaan, bukaan sebesar 3 mm atau lebih
muncul pada sambungan yang akan dilalui lalu lintas, bukaan tersebut harus
ditutup dengan ter panas atau aspal sesuai petunjuk Pengawas.
13) Sambungan Besi dan Water Stop.
Sambungan besi dan water stop harus di tempatkan pada semua sambungan
konstruksi yang berhubungan langsung dengan tanah atau air bawah tanah dan
tempat-tempat lain sesuai Gambar Kerja dan/atau sesuai petunjuk Pengawas. Water
stop harus di tempatkan secara menerus dan teliti, dan harus ditumpu dengan
aman untuk mencegah perubahan posisi. Sambungan harus dilakukan sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
14) Pembongkaran Acuan.
Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Pengawas.
Persetujuan Pengawas tidak membebaskan Kontraktor dari keamanan pekerjaan
tersebut. Jadual pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas.
15) Perbaikan Beton.
a) Kontraktor harus meminta Pengawas untuk memeriksa permukaan
beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Pengawas).
c) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian
cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup.
Permukaan ekspos dan permukaan yang akan dicat harus bersih dari tambalan,
memiliki sirip-sirip dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki
permukaan yang bebas dari lapisan penutup dan debu.
d) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton.
e) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya
atau beton yang akan dicat dengan:
(1) Semprotan pasir ringan
(2) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
(3) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam
oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
(4) Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak
kurang dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang
diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan
dengan air bersih.
(5) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
(6) Tambalan kapur.
(7) Mengikir dan menggerinda.
16) Penyelesaian Beton.
a) Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera diselesaikan
setelah pembongkaran dan harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b) Floor hardener harus diaplikasikan pada permukaan beton yang masih
segar secara merata, dengan cara pelaksanaan dan dalam jumlah sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya, atau sebanyak 5 kg/m2, kecuali bila
ditentukan lain oleh Pengawas. Permukaan floor hardener harus dirawat
dengan cairan khusus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat floor hardener.
27
17) Pengurukan.
Bahan urukan di tempatkan lapis demi lapis setebal maksimal 20 cm dan
dipadatkan secara menerus segera setelah uji beton menunjukkan kekuatan 28 hari.
Semua bahan urukan harus disetujui Pengawas sebelum memulai pekerjaan
pengurukan, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
18) Perawatan dan Perlindungan.
Ketentuan-ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi beton segar
baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras
dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu cepat.
a) Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab sampai saat
pembongkaran.
b) Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara terus menerus
selama 14 hari setelah pengecoran.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan lantai atap yang akan
ditutup dengan karung lembab atau dilindungi terhadap kekeringan dengan
bahan lain yang sesuai.
d) Tidak diizinkan menyimpan bahan-bahan di atas beton atau melintas di
atas konstruksi, yang menurut pendapat Pengawas belum cukup mengeras.
19) Beton dan Adukan Beton Struktur.
a) Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat
trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang
menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b) Kuat tekan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Pengawas.
c) Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr
adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya sekualitas dengan
nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
(1) Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm atau kubus 15 cm x 15 cm x 15 cm. Tata
cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam standar Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
(2) Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan
target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi
(3) campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan
Kontraktor (dengan persetujuan Pengawas) harus membuat proporsi
campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang
disyaratkan dapat dicapai.
(4) Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana
wajib melakukan trial mix design dengan bahan- bahan tersebut, dan
melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
beton yang dihasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
(5) Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m³ adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
(6) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis
ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
Pekerjaan tanggul depan (susunan ban dan tanah) :
a. Sebelum pemasangan ban, terlebih dahulu tanah harus dibersihkan baik dari pohon
maupun puing dan dilanjutkan perataan.
b. Saat pemasangan ban, harus terisi pasir/tanah sebagai penguat atau beban agar ban
tersebut tidak geser.
28
c. Posisi pemasangan ban 70 % tertanam/diurug pasir/tanah dan saling mengait seperti
susunan pemasangan batu bata dengan dimensi disesuaikan gambar detail
Pasal 5
PEKERJAAN PASANGAN
Pekerjaan Pasangan meliputi:
1. Pemasangan dinding ban bekas di pasang zigzag:
a. Sebelum pemasangan ban, terlebih dahulu tanah harus dibersihkan baik dari pohon
maupun puing dan dilanjutkan perataan.
b. Saat pemasangan ban, harus terisi pasir/tanah sebagai penguat atau beban agar ban
tersebut tidak geser.
c. Posisi pemasangan ban 70 % tertanam/diurug pasir/tanah dan saling mengait seperti
susunan pemasangan batu bata dengan dimensi disesuaikan gambar detail
2. Pemasangan pasir isi ban disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
3. Pemasangan papan lesan disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
4. Pemasangan tangga naik & turun dari plat besi disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi di lapangan.
5. Pemasangan relling besi kanan/kiri T=1m (jalan peninjau) disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi di lapangan.
Pasal 6
PEKERJAAN PRASARANA
Pekerjaan Prasarana meliputi:
1. Pekerjaan saluran air batu kali lebar 60 dengan campuran 1pc : 4ps disesuaikan gambar
detail dan petunjuk direksi di lapangan.
2. Pasang kanstin ukuran 15 x 25 x 40 cm dan di cat disesuaikan dengan gambar detail dan
petunjuk direksi dilapangan.
3. Pemasangan rabat beton + tali air dengan campuran 1pc:3ps : 5kr disesuaikan dengan
gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
Pasal 7
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Untuk bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut di atas sudah memenuhi TKDN lebih
dari 40%.
Pasal 8
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
29
2. Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi Pelaksanaan
Pekerjaan Bangfas Rumah Ban Yonif 400/Br Dam IV.
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Faried Darman Hamid, S.E., M.Sc.
Brigadir Jenderal TNI