ZENI KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SURAT PERJANJIAN/
KONTRAK KERJA
PEKERJAAN RENOVASI MENARA SERBAGUNA
YONIF 303/13/1 KOSTRAD GARUT JAWA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
Nomor SP/ -684796/ZI/ /2025
BANGUNAN KONSTRUKSI DAN PRASARANA
SURAT PERANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Lumpsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut ”Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di Jakarta pada hari tanggal bulan tahun Dua ribu dua puluh
lima antara :
I. Nama : Alpi Fahrudin Nur, S.E.
Pangkat : Letnan Kolonel Czi NRP 11000048010477
Jabatan : Wakil Kepala Zeni
Berkedudukan di : Jalan Srengsengsawah Jagakarsa Jakarta Selatan
Yang bertindak untuk dan atas nama Pangkostrad selanjutnya disebut PIHAK KESATU
berdasarkan Surat Keputusan Pangkostrad Nomor Kep/437/X/2024 tanggal 01 Oktober
2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka
melaksanakan pekerjaan dan pencairan anggaran DIPA Petikan Kewenangan Daerah
(KD) Tahun Anggaran 2025 pekerjaan Konstruksi selanjutnya disebut ”Pejabat
Penandatangan Kontrak” dengan:
II. Nama : Galih Dwi Wibowo
Jabatan : Direktur
Berkedudukan di : Jl. Jambangan Kebon Agung 1 No 7 Kel. Jambangan Kec .
Jambangan Surabaya Jawa Timur
Akta Notaris Nomor : 500
Tanggal : 7 Juni 2024
Notaris : Herman Soesilo, S.H
Yang bertindak untuk dan atas nama PT/CV. Duta Aulia selanjutnya disebut
“Penyedia”/PIHAK KEDUA.
Dan dengan memperhatikan:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 atas Perubahan
Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
2
2. Keputusan Pangkostrad Nomor Kep/558/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024
tentang Program Kerja Kostrad TA 2025;
3. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Satker
Zeni Kostrad TA 2024 sesuai Revisi ke 11 (Sebelas) Nomor SP DIPA-
012.22.2.684796/2025 tanggal 28 Agustus 2025 Nomor kode Digital Stamp
DS:5002-0796-9412-8186; dan
4. Surat Penunjukan Pengadaan Barang/Jasa Nomor SPPBJ/ /ZI/ /2025 tanggal
26 Mei 2025 tentang Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pekerjaan
Renovasi Menara Serbaguna Yonif 303/13/1 Kostrad Garut Jawa Barat..
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA
1. Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
2. Pejabat Penandatanganan Kontrak telah manunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Renovasi Menara Serbaguna Yonif 303/13/1 Kostrad
Garut Jawa Barat, sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini
selanjutnya disebut ”Pekerjaan Konstruksi”
3. Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak, memilki
keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam kontrak ini;
4. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memilki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, mengikat pihak yang diwakili; dan
5. Pajabat Penandatanganan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini Masing-masing pihak:
a. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
b. Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
c. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; dan
d. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasi semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan
Renovasi Menara Serbaguna Yonif 303/13/1 Kostrad Garut Jawa Barat, dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
3
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristalahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
2.1.1 Pek. Persiapan Rp 41.050.000,00
2.1.2 Pek. Rehab Kantor Persit (Ex Ktr Pom) Rp 772.986.937,50
2.1.3 Pek. Rehab Roof Top Gedung C dan Rp 53.032.700,00
Gedung B
2.1.4 Pek. Rehab Barak Siaga Rp 60.600.525,00
2.1.5 Pek. Rehab Ruang Siaga Rp 16.367.850,00
2.1.6 Pek. Kamar Mandi Bintal Rp 12.239.550,00
2.1.7 Pek. Kamar Mandi Jas Rp 11.495.550,00
2.1.8 Pek. Kamar Mandi IT Kostrad Rp 11.495.550,00
2.1.9 Lorong Lantai 2 Asisten Rp 82.698.600,00
2.1.10 Lorong Lantai 5 Rp 37.094.400,00
2.1.11 Lorong Lantai 4 Rp 37.094.400,00
2.1.12 Perbaikan Walpaper Rp 61.029.130,00
2.1.13 Museum Rp 15.399.000,00
2.1.14 Ruang Sauna Persit Rp 128.095.200,00
2.1.15 Pos PM Rp 9.007.200,00
2.1.16 Pek. Ruang PEN Rp 785.239.519,58
2.1.17 Pek. Tambahan Hasil Klarifikasi Rp 10.729.500,00
Jumlah Rp 2.145.655.612,08
Ppn 11% Rp 236.022.117,33
Jumlah Rp 2.381.677.729,41
Dibulatkan Rp 2.381.677.000,00
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN
3.1 Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagimana tercantum dalam
Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. 4.099.400.000,- (Empat miliar
sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dengan kode akun kegiatan
012.22.AF.1464.CBM.001.051.ZF.536121;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
4
3.2 Kontrak ini dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2025;
3.3 Pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui
transfer bank ke:
Nama rekening : CV. Duta Aulia
Nomor rekening : 051501000128302
Nama bank : Bank BRI
Alamat bank : KCP. Watugong
3.4 Pembayaran Pekerjaan Renovasi Menara Serbaguna Yonif 303/13/1 Kostrad
Garut Jawa Barat, dapat dibayarkan kepada PIHAK KEDUA sesuai harga
borongan yang tersebut dalam pasal 3 dilakukan dengan pembayaran sebagi
berikut :
3.4.1. Pembayaran uang muka:
3.4.1.1. Setelah kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak, PIHAK
KEDUA mengajukan kepada PIHAK KESATU tentang permintaan
uang muka sebesar 30% dari Kontrak;
3.4.1.2. Uang muka yang akan diterima oleh PIHAK KEDUA sebesar 30%
x Rp. 2.381.677.000,- = Rp 714.503.100,- (Tujuh ratus empat
belas juta lima ratus tiga ribu seratus rupiah);
3.4.1.3. Pembayaran uang muka dilakukan setelah PIHAK KEDUA
menyerahkan surat Bank Garansi Jaminan uang muka yang
dikeluarkan Bank pemerintah (BRI,BNI dan Mandiri) dan nilai
surat jaminan uang muka tersebut sama dengan nilai uang muka
yang diberikan serta jaminan uang muka harus terlebih dahulu
dicek keabsahannya oleh PIHAK KESATU; dan
3.4.1.4. Nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
3.4.2. Pembayaran Uang Muka.
3.4.2.1. Kelangkapan pencairan tagihan Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM) ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagi berikut:
3.4.2.1.1. Surat Perintah Membayar (SPM); dan
3.4.2.1.2. Kartu Pengawasan (Karwas).
3.4.2.2. Kelangkapan Pertanggungjawaban Keuangan oleh pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) terdiri dari kelengkapan pencairan
tagihan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) ditambah dokumen sebagai berikut:
3.4.2.2.1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
3.4.2.2.2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
3.4.2.2.3. Surat Perjanjian/Kontrak;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
5
3.4.2.2.4. Kuitansi Umum diketahui Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
3.4.2.2.5. Jaminan Uang Muka;
3.4.2.2.6. Pakta Integritas; dan
3.4.2.2.7. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
3.4.3. Pembayaran Termin:
3.4.3.1. Pembayaran termin kesatu sebesar 50% (Lima puluh persen)
dari harga kontrak yaitu 50% x Rp. 2.381.677.000,- =
Rp. 1.190.838.500,- dikurangi angsuran pertama pengembalian
uang muka Rp. 357.251.550,- = Rp. 833.586.950,- (Delapan
ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh enam ribu
sembilan ratus lima puluh rupiah), Jika kemajuan fisik Pekerjaan
Renovasi Menara Serbaguna Yonif 303/13/1 Kostrad Garut Jawa
Barat, di lapangan telah mencapai minimal 55% dan Lapjusik
pekerjaan telah ditanda tangani oleh Tim Direksi Lapangan;
3.4.3.2. Pembayaran termin kedua sebesar 50% (Lima puluh persen)
dari harga kontrak yaitu 50% x Rp. 2.381.677.000,- =
Rp. 1.190.838.500,- dikurangi angsuran kedua pengembalian
uang muka Rp. 357.251.550,- = Rp. 833.586.950,- (Delapan
ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh enam ribu
sembilan ratus lima puluh rupiah), Jika kemajuan fisik Pekerjaan
Renovasi Menara Serbaguna Yonif 303/13/1 Kostrad Garut Jawa
Barat, di lapangan telah mencapai 100% dan telah selesai secara
keseluruhan serta berfungsi dengan baik dibuktikan dengan
Berita Acara Penerimaan oleh Tim Direksi. dan PIHAK KEDUA
telah menyerahkan pekerjaan pertama kalinya kepada PIHAK
KESATU serta menyerahkan Bank Garansi Jaminan sebesar 5%
dari Nilai Kontrak.
3.4.4. Pembayaran Termin Pertama dan Kedua.
3.4.4.1 Kelengkapan pencairan tagihan Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM) ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai berikut:
3.4.4.1.1. Surat Perintah Membayar (SPM);
3.4.4.1.2. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
3.4.4.1.3. Kartu Pengawasan (Karwas).
3.4.4.2. Kelangkapan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) terdiri dari kelengkapan pencairan
tagihan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) ditambah dokumen sebagai berikut:
3.4.4.2.1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
3.4.4.2.2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
6
3.4.4.2.3. Kuitansi Umum diketahui Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
3.4.4.2.4 Faktur Pajak;
3.4.4.2.5. Surat Perintah Tim Komisi (Direksi);
3.4.4.2.6. Surat Perjanjian/Kontrak;
3.4.4.2.7. Keputusan penetapan rekanan (SPPBJ)
3.4.4.2.8. Fotokopi Pakta Integritas;
3.4.4.2.9. Berita Acara/Tim Direksi; dan
3.4.4.2.10. Jaminan Pelaksanaan.
3.4.5. Pembayaran Termin Terakhir.
3.4.5.1 Kelengkapan pencairan tagihan Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM) ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai berikut:
3.4.5.1.1. Surat Perintah Membayar (SPM);
3.4.5.1.2. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
3.4.5.1.3. Kartu Pengawasan (Karwas).
3.4.5.2. Kelangkapan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) terdiri dari kelengkapan pencairan
tagihan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) ditambah dokumen sebagai berikut:
3.4.5.2.1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
3.4.5.2.2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
3.4.5.2.3. Kuitansi Umum diketahui Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
3.4.5.2.4 Berita Acara/Tim Direksi;
3.4.5.2.5. Berita Acara Serah Terima; dan
3.4.5.2.6. Fotokopi bank garansi Jaminan Pemeliharaan.
3.4.6. Untuk keperluan administrasi dokumen tersebut 3.4.2. di atas dibuat
tindasan rangkap 7 (tujuh).
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
4.1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari kontrak ini terdiri dari Addendum Kontrak (apabila
ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A (Subkontraktor,
personel manajerial, dan perlatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan
Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, Daftar Keluaran dan Harga, dan
Dokumen lainnya seperti : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
7
Pelaksanaan Pekerjaan, Jaminan-jaminan Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
4.2. Jika terMenjadipertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
4.2.1. Addendum Kontrak (apabila ada);
4.2.2. Surat Perjanjian;
4.2.3. Surat Penawaran;
4.2.4. Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
4.2.5. Spesifikasi Teknis dan Gambar;
4.2.6. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi (apabila ada negosiasi);
4.2.7. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi (Daftar Keluaran dan Harga hasil
negosiasi apabila ada negosiasi); dan
4.2.8. Daftar Keluaran dan Harga (Daftar Keluaran dan Harga)
Pasal 5
MASA KONTRAK (JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN)
5.1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
5.2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender;
5.3. Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh
Para Pihak dalam jangka waktu pelaksanaan 120 (Seratus dua puluh) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja pada tanggal 28
Maret 2025 dan diserahkan untuk pertama kalinya paling lambat pada tanggal 24
September 2025;
5.4. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-
syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ;
5.5. PIHAK KEDUA harus menyelesaikan Pekerjaan Renovasi Menara Serbaguna
Yonif 754/20/3 Kostrad Mimika Papua, dalam jangka waktu pelaksanaan selama
120 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja pada
tanggal 28 Maret 2025 dan diserahkan untuk pertama kalinya paling lambat pada
tanggal 24 September 2025;
5.6. Apabila PIHAK KEDUA berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan PIHAK KEDUA telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU
dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas PIHAK KEDUA dengan
adendum kontrak;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
8
5.7. Permohonan perpanjangan waktu penyerahan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA
apabila telah disetujui oleh PIHAK KESATU maka dibuatkan dalam Amandemen
Kontrak; dan
5.8. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% bila kemajuan fisik telah mencapai 100%
dan berfungsi sebagaimana mestinya dengan diikuti laporan kemajuan fisik yang
dibuat PIHAK KEDUA dan telah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan
dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Direksi dan dituangkan
dalam Berita acara pemeriksaan pekerjaan 100%.
Pasal 6
MASA PEMELIHARAAN (JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN)
6.1. Masa pemeliharaan dilaksanakan dalam jangka waktu 180 hari kalender terhitung
setelah pekerjaan ini diserahkan untuk pertama kalinya;
6.2. Selama jangka waktu masa pemeliharaan, semua perbaikan dan penyempurnaan
yang disebabkan oleh kerusakan, kekurangan dan cacat dari cara pelaksanaan
pekerjaan yang kurang baik, pemeliharaannya tetap menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA;
6.3. Apabila dalam tenggang waktu masa pemeliharaan PIHAK KEDUA tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan yang disebabkan
kerusakan tersebut, maka PIHAK KESATU berhak memutus secara sepihak Surat
Perjanjian Pekerjaan Renovasi Menara Serbaguna Yonif 303/13/1 Kostrad Garut
Jawa Barat, kepada PIHAK KEDUA. dan selanjutnya PIHAK KESATU berhak
mengajukan klaim pencairan jaminan pemeliharaan kepada Bank penjamin yang
selanjutnya PIHAK KESATU mengambil alih pekerjaan tersebut dengan menunjuk
PIHAK KETIGA untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan
Pekerjaan Renovasi Menara Serbaguna Yonif 303/13/1 Kostrad Garut Jawa
Barat, dengan semua beban biaya dibebankan kepada PIHAK KEDUA;
6.4. Penyerahan pekerjaan dilaksanakan setelah Tim Direksi melaksanakan
pemeriksaan dan dapat menerima pekerjaan tersebut dengan ditulis dalam berita
acara penerimaan; dan
6.5. Waktu pemeliharaan selesai apabila telah dinyatakan dalam berita acara
penyerahan pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
7.1. Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
9
7.1.1. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA;
7.1.2. Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
7.1.3. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
7.1.4. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
yang telah ditetapkan kepada PIHAK KEDUA; dan
7.1.5. Mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
7.2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
7.2.1 Menyiapkan biaya yang timbul untuk kegiatan pengendalian, pengawasan
dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KESATU sebagaimana
diatur dalam rincian biaya pekerjaan terlampir;
7.2.2. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PIHAK
KESATU untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
7.2.3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK
KESATU;
7.2.4. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja serta membatasi terjadinya kerusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PIHAK KEDUA;
7.2.5 Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
7.2.6. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
7.2.7 Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Pasal 8
KETENTUAN MENGENAI SANKSI
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
10
8.1. Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam
pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah:
8.1.1. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
8.1.2. Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur
harga penawaran;
8.1.3. Terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau
8.1.4. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat
Pengadaan/Pokja Pemilihan.
8.2. Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah menerima SPPBJ yang
dapat dikenakan sanksi adalah pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum
Penandatanganan kontrak.
8.3. Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:
8.3.1. Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak
melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
8.3.2. Menyebabkan kegagalan bangunan;
8.3.3. Menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
8.3.4. Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan
berdasarkan hasil audit;
8.3.5. Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak
berdasarkan hasil audit; atau
8.3.6. Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
8.4 Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3.1), ayat (3.2), dan
ayat (3.3) dikenakan:
8.4.1. Sanksi digugurkan dalam pemilihan;
8.4.2. Sanksi pencairan jaminan;
8.4.3. Sanksi Daftar Hitam;
8.4.4. Sanksi ganti kerugian; dan/atau
8.4.5. Sanksi denda.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
11
Pasal 9
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
9.1. PIHAK KEDUA berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan
Personelnya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
9.2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personelnya
untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, PIHAK KEDUA beserta Personelnya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan kerja tersebut
9.3. PIHAK KEDUA berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap
Personelnya (termasuk Personel Sub penyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai;
9.4. Apabila PIHAK KEDUA tidak mengasuransikan pekerja-pekerja proyek tersebut,
maka pembayaran termin selanjutnya tidak dibayarkan sampai dengan pekerja-
pekerja proyek tersebut diasuransikan; dan
9.5. Tanpa mengurangi kewajiban PIHAK KEDUA untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, PIHAK KEDUA akan melaporkan kepada
PIHAK KESATU mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
Pasal 10
KETENTUAN TENTANG ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN
10.1. Dalam melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu
diperhatikan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku;
10.2. Limbah yang berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan dan atau dapat
merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk
hidup lainnya agar dikelola dengan sebaik-baiknya; dan
10.3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas dapat dijatuhi sanksi berupa
pencabutan izin usaha dan atau kegiatan penyedia jasa konstruksi.
Pasal 11
KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
11.1. Pekerjaan Renovasi Menara Serbaguna Yonif 303/13/1 Kostrad Garut Jawa Barat,
harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA menurut:
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
12
11.1.1. Rincian anggaran biaya, gambar-gambar (termasuk gambar-gambar
detail) dan rencana syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan (Bestek)
dengan semua perubahan sesuai yang tercantum dalam berita acara
penjelasan, sebagaimana menjadi lampiran dan tidak dapat dipisahkan
dari Surat Perjanjian ini; dan
11.1.2. Dalam melaksanakan pekerjaan PIHAK KEDUA wajib mentaati semua
ketentuan-ketentuan teknis yang tercantum dalam:
11.1.2.1. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar sesuai dengan
kebutuhan TNI dan standar lainnya;
11.1.2.2. Peraturan daerah yang berlaku di daerah dimana pekerjaan
tersebut dilaksanakan; dan
11.1.2.3. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun
tertulis yang diberikan direksi dan pengawas lapangan guna
hasil terbaik dalam pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Menara
Serbaguna Yonif 303/13/1 Kostrad Garut Jawa Barat, untuk
mencapai tujuan dan maksud dari pada perjanjian
pemborongan pelaksanaan konstruksi ini.
Pasal 12
JAMINAN
12.1. Jaminan pelaksanaan:
12.1.1. Jaminan pelaksanaan diberikan kepada PIHAK KESATU selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
penandatanganan kontrak sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai
kontrak;
12.1.2. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama
pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO); dan
12.1.3. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus)
dari nilai kontrak.
12.2. Jaminan uang muka:
12.2.1. Jaminan uang muka diberikan kepada PIHAK KESATU dalam rangka
pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari
besarnya uang muka;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
13
12.2.2. Nilai jaminan uang muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan; dan
12.2.3. Masa berlaku Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan
pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO ).
12.3. Jaminan pemeliharaan:
12.3.1. Diberikan kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus);
12.3.2. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan
diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak;
12.3.3. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak tanggal serah
terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan
akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO); dan
12.3.4. Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlakunya jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen
pengadaan.
12.4. Penggunaan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan jaminan
pemeliharaan dapat diterbitkan oleh Bank Pemerintah (BRI, BNI, dan Mandiri),
bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium
tersebut telah ditetapkan / mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), dan diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.
Pasal 13
DENDA DAN GANTI RUGI
13.1. Denda dan Ganti Rugi:
13.1.1. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia;
13.1.2. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
13.1.3. Besarnya denda kepada PIHAK KEDUA atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah:
13.1.3.1. 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang
belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat berfungsi untuk setiap item pekerjaan,
apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat
dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
14
hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PIHAK KESATU;
dan
13.1.3.2. 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi, (apabila
output tidak dapat dipecah-pecah karena satu kesatuan
sistem dan tidak dapat berfungsi secara sendiri-sendiri) sesuai
yang ditetapkan dalam Kontrak.
13.1.4 Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PIHAK KESATU atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada
saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan
kompensasi;
13.1.5 Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam
Pembayaran prestasi pekerjaan;
13.1.6 Ganti rugi dan kompensasi kepada PIHAK KEDUA dituangkan dalam
adendum kontrak; dan
13.1.7 Pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PIHAK KESATU,
apabila PIHAK KEDUA telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
dan data-data.
Pasal 14
PERUBAHAN KONTRAK
14.1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan/atau bestek yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PIHAK
KEDUA memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PIHAK
KESATUdapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
14.1.1. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
14.1.2. Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
14.1.3. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lapangan;
14.1.4. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak
yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan; dan
14.1.5. Mengubah jadwal pelaksanaan.
14.2. Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud ayat (14.1) dilaksanakan dengan
ketentuan:
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
15
14.2.1. Tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam
Perjanjian/Kontrak awal; dan
14.2.2. Tersedianya anggaran.
14.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PIHAK KESATU secara tertulis kepada
PIHAK KEDUA ditindaklanjuti dengan negoisasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian/Kontrak;
14.4. Bila PIHAK KESATU belum menyetujui pelaksanaan pekerjaan tambah/kurang ini
secara tertulis akan tetapi PIHAK KEDUA tetap melaksanakannya maka segala
akibat dari pelaksanaan kerja tambah/kurang ini menjadi tanggungan PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pembayaran apapun juga
kepada PIHAK KESATU; dan
14.5. Hasil negoisasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan Amandemen Kontrak.
Pasal 15
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
15.1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak
dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
15.2. Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi namun tidak terbatas pada:
15.2.1. Bencana alam;
15.2.2. Bencana non alam;
15.2.3. Bencana sosial;
15.2.4. Pemogokan;
15.2.5. Kebakaran; dan/atau
15.2.6. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan
bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait;
15.3. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka PIHAK KEDUA memberitahukan kepada
PIHAK KESATU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang
berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
15.4. Jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak
yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang paling kurang sama dengan
jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
16
15.5. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak
dikenakan sanksi;dan
15.6. Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara
hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, PIHAK KEDUA berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PIHAK KESATU
memerintahkan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk meneruskan
pekerjaan sedapat mungkin maka PIHAK KEDUA berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian
biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam
situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
Kontrak.
Pasal 16
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN OLEH PIHAK KETIGA
16.1. PIHAK KESATU berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA. Apabila
diperlukan, PIHAK KESATU dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
16.2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan atau tidak boleh menyerahkan kepada pihak lain
(PIHAK KETIGA) sebagian atau seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 Surat Perjanjian ini, kecuali setelah diketahui dan diizinkan secara tertulis
oleh PIHAK KESATU; dan
16.3. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan adanya sub penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, PIHAK KEDUA wajib menggunakan sub penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi sedapat mungkin dari usaha kecil dan Koperasi kecil.
Pasal 17
PEMBATALAN PEKERJAAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI MILITER
17.1 PIHAK KESATU berhak membatalkan Surat Perjanjian pemborongan ini secara
sepihak apabila PIHAK KEDUA:
17.1.1. Dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender terhitung mulai tanggal
berlakunya kontrak kerja konstruksi ini, tidak atau belum memulai dengan
pekerjaan secara fisik dilapangan;
17.1.2. Didalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan,
apabila pekerjaan tersebut mengalami kemacetan;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
17
17.1.3. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat
penyelesaian pekerjaan;
17.1.4. Memberikan keterangan-keterangan tidak benar yang merugikan atau
diperkirakan dapat merugikan PIHAK KESATU;
17.1.5. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan atau pemalsuan
administrasi dalam proses pengadaan barang/jasa yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang;
17.1.6. Ada pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan atau
pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh instansi
yang berwenang;
17.1.7. PIHAK KEDUA tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
pengadaan barang/jasa sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian
ini;
17.1.8. Semua pembiayaan/perongkosan sebagai akibat dari pembatalan Surat
Perjanjian ini oleh PIHAK KESATU sebagaimana tercantum dalam pasal
17.1. menMenjaditanggung jawab PIHAK KEDUA; dan
17.1.9. PIHAK KEDUA berhak membatalkan kontrak kerja konstruksi ini secara
sepihak apabila PIHAK KESATU tidak memenuhi kewajiban dan
tanggung jawabnya seperti yang tercantum dalam pasal 2 kontrak kerja
konstruksi.
Pasal 18
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK
PEKERJAAN PENYEDIAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI MILITER
18.1. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi
Kahar;
18.2. Dalam hal kontrak dihentikan, maka PIHAK KESATU wajib membayar kepada
Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai;
18.3. Pemutusan Kontrak dilakukan apabila:
18.3.1. Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;
18.3.2. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan;
18.3.3. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang;dan
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
18
18.3.4. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur,dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
18.4. Dalam hal Pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan PIHAK KEDUA maka:
18.4.1. Jaminan pelaksanaanakan dicairkan oleh PIHAK KESATU;
18.4.2. Sisa uang muka harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA atau jaminan uang
muka dicairkan oleh PIHAK KESATU (apabila uang muka telah
diterbitkan);
18.4.3. PIHAK KEDUA membayar denda;
18.4.4. Penyedia dimasukan dalam daftar hitam; dan
18.4.5 PIHAK KESATU akan memindahkan tanggung jawab pelaksanaan
kontrak ini baik sebagian maupun keseluruhan dari PIHAK KEDUA
kepada pihak lain.
Pasal 19
DIREKSI PEKERJAAN
19.1. Selama pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Surat Perjanjian ini
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU menunjuk pengawas teknis
yang dapat dibantu oleh satu kelompok tenaga ahli pembantu untuk
melaksanakan pengawasan pekerjaan sehari-hari di lapangan;
19.2. Atas permintaan PIHAK KESATU melalui pengawas teknis, PIHAK KEDUA wajib
memberi penjelasan-penjelasan tentang segala sesuatu mengenai jalannya
pelaksanaan pekerjaan yang telah dan atau sedang berlangsung;
19.3. Setelah menerima pemberitahuan/laporan mengenai kemajuan pekerjaan dari
PIHAK KEDUA, pengawas teknis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
sudah melakukan pemeriksaan atas kemajuan pekerjaan (prestasi) yang
diberitahukan/ dilaporkan tersebut;
19.4. Hasil pemeriksaan kemajuan (prestasi) pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 19.3 pasal ini dicantumkan dalam laporan mingguan, laporan bulanan dan
berita acara pemeriksaan pekerjaan; dan
19.5. Direksi pekerjaan untuk pengawasan ditunjuk oleh PIHAK KESATU berdasarkan
surat perintah dan akan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
19
Pasal 20
PELAKSANA PIHAK KEDUA
20.1. Di tempat pekerjaan harus selalu ada penanggung jawab pekerjaan sebagai wakil
PIHAK KEDUA (Site Manager) yang ditunjuk sebagai pelaksana dan mempunyai
wewenang atau kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA, yang dapat
menerima dan menyelesaikan segala perintah dan petunjuk dari direksi Penunjuk
pelaksana ini sebelumnya harus ada persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU; dan
20.2. Apabila wakil PIHAK KEDUA dinilai tidak mampu oleh PIHAK KESATU dalam
melaksanakan pekerjaan maka PIHAK KEDUA harus mengganti wakil PIHAK
KEDUA tersebut sesuai ketentuan/kemampuannya.
Pasal 21
BEA MATERAI
Bea materai dalam Surat Perjanjian dan pengeluaran biaya yang berhubungan
dengan pembuatan Surat Perjanjian ini menjadi beban PIHAK KEDUA sesuai peraturan
yang berlaku.
Pasal 22
PENGAMANAN PELAKSANAAN
22.1. PIHAK KEDUA diwajibkan menghindarkan segala bahaya yang dapat timbul atas
pekerja-pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya dan apabila terjadi
kecelakaan, maka segala akibatnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
22.2. Untuk menyimpan bahan bangunan dan alat kerja yang dibutuhkan dalam
pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus membuat gudang yang baik/memenuhi
syarat;
22.3. Untuk menghindari pencurian bahan bangunan perlu diadakan penjagaan yang
cukup; dan
22.4. Segala perubahan dan tuntutan para pekerja maupun sub penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi menMenjadibeban tanggung jawab sepenuhnya dari
PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK KESATU dari segala
tuntutan-tuntutan PIHAK KETIGA berkenaan dengan pekerjaan ini, baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
Pasal 23
SPESIFIKASI TEKNIS DAN PERSYARATANNYA
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
20
Spesifikasi teknis dan persyaratannya dilaksanakan sebagaimana yang ada pada
Rencana Kerja dan Syarat-syarat khusus kontrak (terlampir).
Pasal 24
KEGAGALAN KONSTRUKSI/BANGUNAN
24.1. Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian
maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan PIHAK KESATU atau PIHAK
KEDUA dalam periode pelaksanaan kontrak;
24.2. Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan
pertama (PHO) oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, menjadi tidak
berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat,
keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat
kesalahan PIHAK KEDUA atau PIHAK KESATU;
24.3. Apabila terMenjadikegagalan konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan dan masa
pemeliharaan, maka PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas kegagalan konstruksi
sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur konstruksi yang tercantum
dalam kontrak tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam kontrak pada
umur konstruksi agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap kegagalan
bangunan yang ditetapkan apabila rencana umur konstruksi kurang dari 10
(sepuluh) tahun;
24.4. PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyimpan dan
memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini
selama umur konstruksi yang tercantum dalam kontrak tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun; dan
24.5. Apabila terMenjadikegagalan bangunan disebabkan oleh PIHAK KEDUA dan hal
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka PIHAK KEDUA
wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.
Pasal 25
TATA LINGKUNGAN
25.1. PIHAK KEDUA harus membatasi daerah operasi sekitar tempat pekerjaan dan
harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan;
25.2. PIHAK KEDUA harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan pemakai jalan
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu lintas baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
Kontrak berlangsung;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
21
25.3. Selama Pelaksanaan pekerjaan bangunan berlangsung, PIHAK KEDUA harus
memelihara kebersihan bangunan yang sedang dikerjakan beserta halaman
(sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh Direksi); dan
25.4. Pada penyerahan pertama, bangunan dan seluruh halaman harus bersih dan rapi.
Pasal 26
PENYELESAIAN PERSELISIHAN/SENGKETA
26.1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini;
dan
26.2. Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam kontrak dapat
dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian
perselisihan atau sengketa yang dipilih ditetapkan dalam kontrak.
Pasal 27
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
27.1. Ketentuan tentang kewenangan PIHAK KESATU melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
barang/jasa. Apabila diperlukan, maka PIHAK KESATU dapat memerintahkan
kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
27.2. Selama pengerjaan Pekerjaan Renovasi Menara Serbaguna Yonif 303/13/1
Kostrad Garut Jawa Barat berlangsung, apabila mendapat pengawasan dan
pemeriksaan dari Pejabat yang terkait maka PIHAK KEDUA wajib menerima dan
menjelaskan kemajuan fisik dan administrasi tentang pekerjaan yang dimaksud;
dan
27.3. Semua temuan/atensi yang ditemukan oleh Pejabat yang terkait pada saat
kunjungan ke lokasi pekerjaan agar segera ditindak lanjuti oleh PIHAK KEDUA
dan selanjutnya dilaporkan kepada PIHAK KESATU.
Pasal 28
PENUTUP
28.1. Perjanjian pekerjaan pemborongan pelaksanaan konstruksi ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada hari, bulan dan tahun
tersebut di atas, yang aslinya dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
22
meterai secukupnya dan kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama;
dan
28.2. Untuk keperluan administrasi dibuat tindasan dalam rangkap 3 (tiga).
Dibuat di Jakarta
pada tanggal, 28 Mei 2025
Pihak Kedua Pihak Kesatu
PT/CV. Duta Aulia Wakil Kepala Zeni
selaku selaku
Penyedia Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen,
Galih Dwi Wibowo Alpi Fahrudin Nur, S.E.
Dir/Dirut Letnan Kolonel Czi NRP 11000048010477
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA