KOMANDO DAERAH MILITER ISKANDAR MUDA
Z E N I
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN PRASARANA YONARHANUD 5/CSBY
DI KAB. ACEH UTARA TA. 2024
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Zidam Iskandar Muda merupakan eselon badan pelaksana Kodam Iskandar
Muda yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi organik militer dan
fungsi utama dalam mendukung tugas pokok Kodam Iskandar Muda, dengan
menyelengarakan dukungan administrasi logistik bidang perencanaan konstruksi,
administasi pengadaan, asistensi pengawasan, pengurusan materiel Zeni dan
pengurusan fasilitas jasa sebagai penjabaran dari Program Kerja Kodam Iskandar
Muda, sedangkan fungsi organik mencakup bidang pengamanan, operasi,
personel, logistik dan pembinaan teritorial terbatas;
b. Penjabaran dari tugas Zidam Iskandar Muda diantaranya dengan
menyelengarakan perencanaan konstruksi, administasi pengadaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan fasilitas dan
pemeliharaan bangunan di Kodam Iskandar Muda; dan
c. Agar pelaksanaan program pembangunan fasilitas dan pemeliharaan
bangunan Kodam Iskandar Muda dapat berjalan dengan baik, maka perlu disusun
Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya dan
untuk mendapatkan hasil yang optimal.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Untuk memberikan gambaran tentang rencana pelaksanaan
kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Yonarhanud 5/CSBY di Kab. Aceh
Utara TA. 2024; dan
b. Tujuan. Sebagai pedoman dalam rangka kesiapan pelaksanaan
kegiatan pekerjaan Pembangunan Prasarana Yonarhanud 5/CSBY di Kab. Aceh
Utara TA. 2024.
3. Ruang lingkup dan Tata Urut.
a. Ruang lingkup. Ruang lingkup yang disajikan dalam Rencana
pelaksanaan kegiatan ini mencakup proses kegiatan dari tahap perencanaan,
persiapan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran suatu kegiatan.
b. Tata Urut. Pembangunan Prasarana Yonarhanud 5/CSBY di Kab. Aceh
Utara TA. 2024 ini meliputi pentahapan kegiatan lapangan beserta administrasinya
secara terbatas yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
2
1) BAB I Pendahuluan;
2) BAB II Pokok-pokok Penyelenggaraan Kegiatan;
3) BAB III Rencana penyelenggaraan Kegiatan;
4) BAB IV Administrasi dan Logistik; dan
5) BAB V Penutup.
4. Dasar:
a. Surat Perintah Pangdam IM Nomor Sprin/2051/XII/2023 tanggal 08
Desember 2023 tentang kegiatan pelaksanaan Sinkronisasi penyusunan RKA
Bidang Logistik TA 2024 bidang Konstruksi yang dilaksanakan di Jakarta Pusat;
b. Rencana Kertas Kerja Satker (RKKS) Zidam IM TA 2024 Nomor SP DIPA-
012.22.2.344485/2024 tanggal 24 Nopember 2023; dan
c. Keputusan Kazidam IM Nomor Kep/294/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023
tentang Program Kerja dan Anggaran Zidam IM TA 2024
BAB II
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KEGIATAN
5. Tujuan. Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembangunan Prasarana Yonarhanud
5/CSBY di Kab. Aceh Utara TA. 2024 bertujuan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan
sesuai dengan hasil yang diharapkan.
6. Sasaran. Tercapainya sasaran kegiatan Pembangunan Prasarana Yonarhanud
5/CSBY di Kab. Aceh Utara TA. 2024 secara efektif dan efisien.
7. Tema/Materi. Pembangunan Prasarana Yonarhanud 5/CSBY di Kab. Aceh
Utara TA. 2024.
8. Waktu dan Tempat.
a. Waktu : 60 (Enam puluh) hari kalender
b. Tempat : Di Kab. Aceh Utara.
9. Macam dan Metode Kegiatan.
a. Macam.
1) Persyaratan Umum Yang Berlaku.
a) Penyebutan suatu merek dagang pada Spesifikasi teknis
pekerjaan konstruksi ini adalah untuk keseragaman mutu melindungi
Pemberi Tugas dari merek lain yang belum terkenal dan teruji
kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang
merek/pemeriksaan bahan, maka Pengawas Lapangan berhak
mengirimkan contoh-contoh bahan ke Balai penelitian bahan
3
Bangunan dan segala biaya yang berhubungan dengan hal tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana;
b) Yang dimaksud bahan Bangunan adalah semua bahan yang
dipergunakan dalam pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta gambar-gambar;
c) Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan
pengangkut harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi (terutama
bahan yang bervolume besar) untuk disetujui atau
ditolak/dikembalikan; dan
d) Dalam jangka waktu 2x24 jam, semua bahan yang dinyatakan
ditolak oleh Pengawas Lapangan supaya dikeluarkan dari proyek.
Apabila bahan tersebut masih tetap dipergunakan pelaksana, maka
pengawas Lapangan berhak memerintahkan membongkarnya
kembali dan segala kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung
jawab Pelaksana.
2) Air Kerja.
Air kerja untuk keperluan pemadatan, pasangan beton,
pembasahan pekerjaan pasangan, harus bersih dan tidak
mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang merusak. Bila tidak
mungkin atau tidak cukup air kerja yang di dapat dari saluran air
minum setempat, Pelaksana harus mengusahakan dari sumber
lainnya dan harus memenuhi persyaratan diatas.
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, garam-garam, bahan-bahan organik
atau bahan-bahan lain yang merusak beton/baja tulang, sebaiknya
dipakai air bersih yang dapat diminum.
3) Tanah Urug.
a) Tanah urugan harus berasal dari sumber tanah kondisi
setempat yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan. Pemadatan
dilakukan pada ketebalan yang telah disetujui Pengawas Lapangan
(untuk tanah merah);
b) Material urugan harus disebar dan diratakan sedemikian
hingga mencapai ketinggian yang diinginkan untuk siap dipadatkan;
c) Pemadatan dilapangan dilakukan sampai mencapai 90% berat
isi kering maksimum pada kadar air optimum yang dilakukan
dilaboratorium. Bila kadar air saat pemadatan sangat kurang maka
perlu penambahan kadar air dengan penyiraman; dan
d) Bila hasil pemadatan yang dilakukan oleh penyedia jasa tidak
memenuhi hasil yang diharapkan, Pelaksana tidak diperkenankan
melanjutkan tahap pekerjaan berikutnya tanpa ada persetujuan dari
pengawas lapangan.
4) Portland Cement.
a) Semen yang dipakai atau dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus berkualitas baik memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
NBI (Normalisasi Beton Indonesia) dan untuk seluruh konstruksi
hanya diperbolehkan memakai 1 (satu) macam semen (satu pabrik);
4
b) Dalam pengangkutannya semen harus dilindungi dari hujan,
harus dalam zak atau kantong yang asli dari pabrik, dalam keadaan
tertutup rapat, tidak kena air dan diletakkan pada tempat yang telah
ditinggikan minimal 30 Cm dari lantai atau tanah; dan
c) Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan, harus
dites kembali sebelum dipakai atau dipergunakan dengan dibawa ke
Laboratorium pemeriksaan bahan-bahan bangunan dan hasilnya
segera dilaporkan kepada Pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh
Kontraktor.
5) Pasir.
Pasir pengujian dipergunakan untuk adukan harus pasir yang
berkualitas baik dan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam P.B.I. 1971
a) Pasir beton
(1) Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang
bentuknya mendekati bulat dan ukuran butirannya sebagian
besar terletak antara 0,75-5 mm, kadar lumpur tidak boleh
lebih dari 5 %; dan
(2) Pasir beton harus bersih, tidak boleh mengandung zat-
zat organik yang dapat mengurangi mutu beton, sedang untuk
beton dengan keawetan yang tinggi, reaksi pasir terhadap
alkasit harus negatif.
b) Pasir pasang. Pasir pasang yang dipergunakan untuk adukan
pasangan dan plesteran harus memenuhi syarat-syarat antara lain :
(1) Butiran-butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat
dihancurkan dengan jari tangan serta kadar lumpurnya tidak
boleh lebih tinggi dari 5 %; dan
(2) Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butiran-
butirannya harus lolos ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
c) Pasir urug. Pasir urug atau pasir pengisi dapat dipergunakan
pasir biasa yang tidak mengandung bahan-bahan organik (sisa-sisa
kayu, biji-bijian, akar-akar tanaman, daun-daun, garam dan lain-lain)
serta tidak mengandung lumpur.
6) Kerikil Untuk Beton.
a) Kerikil yang dapat dipergunakan adalah yang bersih, bermutu
baik serta tidak berpori dan mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat PBI 1971;
b) Ukuran kerikil/split digunakan 2/3 Cm; dan
c) Penyimpanan/penimbunan Kerikil harus dipisahkan satu
dengan yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
5
7) Wiremesh.
a) Wiremesh digunakan untuk menjadi besi tulangan saluran
drainase beton precast seperti u ditch precast, culvert box hingga
tutup buis beton;
b) Digunakan sebagai penguat dari dak beton pada bangunan
hingga plat lantai. Besi wiremesh menjadi sangat efektif apabila
digunakan pada bangunan bertingkat karena sanggup untuk
menopang beban yang berat;
c) Bisa dimanfaatkan untuk plat beton yang berada di tanah
karena mampu untuk mengeraskan struktur tanah sehingga sanggup
untuk menopang berbagai beban yang berat di atasnya;
d) Wiremesh juga sering digunakan untuk konstruksi jalan raya
hingga tol karena kemampuannya untuk menahan beban yang
sangatlah baik; dan
e) Plat beton yang menggantung juga dibuat dengan
memanfaatkan wiremesh. Plat beton menggantung ini bisa
dimanfaatkan untuk konstruksi bangunan bertingkat atau saluran
pembuangan air hujan.
8) Ready Mix Concrete.
a) Ready Mix adalah istilah untuk beton yang telah di-
blend dengan rangkaian bahan material terdiri dari pasir dengan
formulasi khusus;
b) Pengolahan formulasi khusus dilakukan di Batching
Plant hingga menjadi beton cor siap pakai;
c) Pengolahan ready mix berbeda dengan pembuatan beton cor
yang biasa dilakukan oleh para pekerja bangunan biasa, dalam
memberikan takaran yang kadang disesuaikan dengan selera;
d) Pembuatan campuran ready mix dilakukan oleh para ahli
khusus di bidang mixing, sehingga dapat menghasilkan mutu beton
yang berkualitas tinggi. Pembuat adonan beton bermutu tinggi
disebut mix design, perancang, formulator sekaligus penentu
kekekuatan beton yang dibuat; dan
e) Dalam pencampuran material-material beton yaitu krikil, pasir
dan semen juga biasa diberi zat tambahan khusus
yaitu admixture, kegunaan beton ready mix dapat ditinjau dari
beberapa aspek kegunaan antara lain beton non
struktural, beton struktural dan beton pratekan/prategang.
9) Besi Beton.
a) Digunakan mutu BJTP 39-untuk diameter 16, dan BJTD 24
untuk diameter kurang dari diameter 16 mm;
b) Jenis besi dibawah ukuran diameter 12 mm adalah polos dan
diatas diameter 16 digunakan jenis besi ulir;
c) Besi harus bebas minyak/lemak dan bebas cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat dan memenuhi
persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu, Pelaksana
diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana; dan
6
d) Besi yang digunakan harus berkualitas baik dan memenuhi
Standarisasi Nasional Indonesia (SNI).
10) Granit.
b) Lantai carport Mayon menggunakan Granit ukuran 60x60 cm
(kasar) dengan merek Indogress atau setara Indogress dan
memenuhi standarisasi nasional Indonesia (SNI) produk dalam
negeri;
c) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipakai terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas; dan
d) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
ini harus baru, kualitas terbaik dari jenis dan harus disetujui Direksi
Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
11) Paku.
Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang
dipermukaan diatasnya berpetak petak dan bagian bawahnya miring,
pada bagian luar diberi gurat-gurat sedangkan bagian ujung yang
runcing berbentuk tetrahedral yang konis.
12) Pemeriksaan Bahan Yang Digunakan.
a) Semua bahan-bahan yang dipergunakan atau diperlukan untuk
pekerjaan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Pengawas
Lapangan sebelum dipergunakan;
b) Apabila terdapat perselisihan dengan Pelaksana tentang
pemeriksaan bahan-bahan, Pengawas lapangan berhak meminta
kepada Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh yang didatangkan
untuk diperiksa Laboratorium;
c) Selama waktu tersebut Kontraktor dapat melanjutkan
pekerjaan. Apabila ternyata bahwa bahan-bahan yang diperiksakan
tersebut tidak baik atau tidak memenuhi syarat-syarat, maka bahan-
bahan tersebut harus segera disingkirkan dan semua bagian
pekerjaan yang telah dikerjakan dengan bahan tersebut harus di
bongkar dan selanjutnya harus mengganti kembali dengan bahan lain
yang memenuhi syarat; dan
d) Semua biaya pemeriksaan Laboratorium tersebut, seluruhnya
ditanggung oleh Kontraktor.
13) Barang Contoh (Sample).
a) Pelaksana diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
(sample) dari material yang akan dipakai atau dipasang. Untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan;
b) Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilengkapi
dengan tanda bukti atau sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis
dari barang/material tersebut; dan
7
c) Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke
lokasi (melalui pemesanan) maka Pelaksana diwajibkan
menyerahkan brosur seperti :
(1) Katalog;
(2) Gambar atau penjelasan teknis; dan
(3) Jaminan mutu barang dan material.
14) Pengujian Atas Mutu Pekerjaan.
a) Bila diperlukan, Pelaksana diwajibkan mengadakan pengujian
atas mutu bahan dan atau yang telah diselesaikan sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing antara lain :
(1) Pengujian mutu beton;
(2) Pengujian kabel-kabel listrik (merger);
(3) Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing);
(4) Pengujian kebocoran;
(5) Pengujian terhadap bekerjanya mesin-mesin dan
peralatan lainnya; dan
(6) Pengujian mutu pekerjaan jalan dan bahan pembentuk
jalan.
b) Semua biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh
Pelaksana yang bersangkutan. Laporan pengujian mutu beton harus
segera diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal
pengujian kubus yang bersangkutan.
b. Metode Kegiatan.
1) Pekerjaan Persiapan
- Survey Lokasi.
Kontraktor wajib meneliti situasi tempat (tapak), terutama
keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal
lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
2) Ketelitian.
Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
3) Elevasi/Peil lantai.
Elevasi/Peil lantai (permukaan atas lantai) ditentukan oleh Direksi.
4) Buku Harian.
Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat
semua petunjuk-petunjuk dan keputusan-keputusan penting dari
pekerjaan.
8
5) Gambar-gambar.
Kontraktor harus membuat gambar-gambar detail dari setiap
bagian pekerjaan yang disetujui oleh Direksi dan pemberi tugas.
Semua gambar-gambar rencana dan detail tersebut pada akhir
pekerjaan harus dirangkum dan diserahkan kepada Kazidam IM
selaku Kalakgiat.
6) Laporan.
Kontraktor harus membuat laporan mingguan mengenai
kemajuan pekerjaan dan dilengkapi dengan Back Up datanya.
Laporan kemajuan pekerjaan tersebut sekurang-kurangnya memuat
keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian-kejadian
selama satu minggu dan risalah kemajuan sebagai berikut:
a) Jumlah pegawai yang dipekerjakan selama satu minggu;
b) Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu;
c) Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah
masuk;
d) Keadaan cuaca;
e) Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
f) Kunjungan tamu-tamu lain; dan
g) Kejadian khusus.
7) Lain-lain.
Air kerja, Listrik kerja, keselamatan kerja (Jamsostek) dan
keamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
disediakan guna mendukung kelancaran pekerjaan.
8) Pekerjaan Pengukuran Dan Pematokan.
a) Kontraktor harus memulai pekerjaan dari garis dasar patok-
patok yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan serta bertanggung
jawab penuh atas hasil pengukuran yang dibuatnya;
b) Kontraktor harus menyediakan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja termasuk para juru ukur (surveyor) yang dibutuhkan
sehubungan dengan pengukuran dan pematokan untuk setiap
pekerjaan yang memerlukannya; dan
c) Kontraktor diwajibkan untuk memelihara patok dan tugu-tugu
hasil ukur utama tersebut selama masa pembangunan berjalan.
9) Pembersihan Lapangan.
a) Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan
yang berhubungan dengan pembersihan awal proyek dari puing-
puing bekas bongkaran dan kotoran-kotoran lain seperti : akar-akar,
rumput-rumput dan tanaman yang tidak diperlukan lagi;
b) Untuk pembersihan tanaman yang besar, pemborong
diwajibkan minta ijin dahulu kepada Direksi; dan
9
c) Pembersihan dari puing-puing bekas bongkaran. Bahan-bahan
bekas bongkaran tidak boleh dipergunakan kembali untuk
pelaksanaan pembangunan ini kecuali ada ketentuan lain.
10) Pemasangan Bowplank.
a) Bowplank adalah papan-papan yang dipasang disekitar lokasi
pekerjaan;
b) Kayu yang digunakan adalah kayu 5/7 x 4 M dan kayu papan
3/20;
c) Bowplank dipasang mendatar sesuai ketinggian rencana, dan
dipaku pada beberapa tempat untuk menarik benang-benang as;
d) Benang-benang As ini menjadi acuan dalam semua pekerjaan
yang menyangkut letak elemen bangunan, lebar pondasi dan tembok,
kedalaman galian, dan ketinggian elemen bangunan (lantai, pintu,
jendela, dll); dan
e) Bowplank tidak perlu dipasang menerus, pada beberapa
tempat dapat dikosongkan untuk jalan pekerja.
11) Pekerjaan Plesteran.
a) Untuk pondasi yang lebih tinggi dari tanah atau halaman harus
diplester dengan perekat campuran 1 PC : 3 PS dan diaci;
b) Plesteran dinding luar dan dalam dengan campuran
1 PC : 4 PS;
c) Sebelum dimulai pekerjaan plesteran, pasangan dinding
tembok harus disiram atau dibasahi dengan air terlebih dahulu
sampai basah selanjutnya diplester sampai rata dan tegak lurus;
d) Setiap plesteran bagian dalam yang membentur Kusen dibuat
tali air; dan
Setelah plesteran cukup kering, baru dilicinkan dengan air dan PC
sampai rata (diaci) dan bila dicampur dengan pasir pasang maka
pasir harus disaring dengan kawat ayakan 3 - 6 mm Tebal plesteran
antara 1,5 Cm - 2 Cm.
12) Pekerjaan Lantai.
a) Sebelum pemasangan granit, lantai dipadatkan dan ditimbun
dengan pasir minimal 10 Cm, lalu lantai dicor dengan beton
campuran 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl tebal 3 Cm sampai rata sesuai ukuran.
Diatas lantai cor, diplester dengan campuran 1 Pc : 5 Krl tebal 2 Cm
dan dipasang hingga permukaan lantai rata;
b) Setelah itu lantai carport menggunakan granit 60x60 cm
(kasar) sesuai dengan perencanaan atau Prototype Rumdis TA.
2022;
c) Semua granit dipasang dengan perekat acian semen
ketebalan rata-rata 0,5 Cm;
d) Semua neut/pertemuan granit harus diisi dengan semen putih
atau semen warna sesuai warna keramik yang digunakan;
e) Pengecoran lantai beton wiremash /rabat wiremash dengan
adukan (ready mix);
f) Semua granit harus berkualitas baik dan harus mendapat
persetujuan dahulu dari Direksi; dan
10
g) Permukaan lantai keramik yang telah selesai dikerjakan harus
dilindungi dari segala gangguan kerusakan yang mungkin terjadi.
Apabila terjadi kerusakan maka Kontraktor wajib memperbaiki
sehingga dapat diterima oleh Direksi Lapangan.
13) Pekerjaan Beton Bertulang dan Rabat
Angka-angka tegangan untuk beton dan baja pada
perhitungan konstruksi berdasarkan atas tegangan beton sesuai
dengan P.B.I. 1971, begitu juga pelaksanaan beton bertulang.
Adapun uraian pelaksanaannya sebagai berikut :
a) Beton bertulang.
(1) Beton Kelas I : K-100, K125, K-150, K-175, dan K-200
kegunannya untuk kebutuhan pengecoran non struktural atau
beton tidak memiliki struktur khusus penulangan;
(2) Beton Kelas II : K-225, K-250, dan K-275 yaitu
kelasifikasi beton untuk pekerjaan struktur seperti pengecoran
pada lantai, jalan, pondasi, sloof, kolom;
(3) Beton Kelas III : K-325, K-350, K-375, K450, dan K-500
adalah klasifikasi beton khusus, misalnya untuk balok dan
lantai jembatan, landasan pesawat, dermaga, fly over,
underpass; dan
(4) Agar konstruksinya kuat, maka pembongkaran bekisting
beton minimal 21 hari setelah pengecoran dan tidak boleh di
bebani sebelum umur beton mencapai 28 hari.
b) Untuk pengelasan, pengerjaan wiremesh biasa menggunakan
baja tahan karat, baja galvanis, dan juga baja karat T-304, Spesifikasi
standar dari besi wiremesh :
(1) Diameter : 5 mm s/d 10 mm;
(2) Tipe permukaan : Polos dan Ulir;
(3) Spasi standar : 150 mm x 150 mm;
(4) Spasi khusus : 100 mm x 100 mm dan
100 mm x 200 mm
(5) Ukuran lembar : 5,4 m x 2,1 m; dan
(6) Ukuran roll : 5,4 m x 2,1 m.
10. Organisasi.
a. K/L/D/I : Kementerian Pertahanan RI
b. Satker/SKPD : Zidam Iskandar Muda
c. KPA : Kazidam Iskandar Muda
d. PPK : Waka Zidam Iskandar Muda
e. Bendahara : Paku Zidam IM NA.2.15.05
f. Pelaksana : Pemborong / Penyedia Jasa
11. Tugas dan Tanggungjawab.
a. Pejabat Pembuat Komitmen.
1) Menyusun perencanaan pengadaan;
11
2) Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK);
3) Menetapkan rancangan kontrak;
4) Menetapkan HPS;
5) Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada
penyedia;
6) Mengendalikan kontrak;
7) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan;
8) Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada
PA/KPA;
9) Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA
dengan berita acara penyerahan; dan
10) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada PA/KPA.
b. Tim Perencana Konstruksi.
1) Membuat gambar perencanaan sesuai prototype TNI Angkatan Darat;
2) Menyusun harga perkiraan sendiri (HPS);
3) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (Renlakgiat);
4) Membuat Kurva S Pelaksanaan kegiatan; dan
5) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
c. Tim Pokja Pemilihan.
1) Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
2) Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia; dan
3) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
d. Direksi.
1) Mengkoordinir kegiatan pengawasan lapangan agar
penyelenggaraan kegiatan konstruksi tidak menyimpang dari kontrak kerja
beserta dokumen pendukungnya;
2) Membuat laporan berkala (mingguan dan bulanan) dalam rangka
penyusunan laporan kemajuan fisik kegiatan konstruksi ke Komando atas;
3) Membuat berita acara pemeriksaan kemajuan fisik pekerjaan
konstruksi dalam rangka pembayaran angsuran serta laporan tentang
keadaan proyek akibat force majure;
4) Melaporkan dan mengajukan usul/saran penyelesaian pekerjaan
kepada PPK tentang kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan dari
kontrak kerja baik teknis maupun administratif;
5) Meminta jaminan kepada pihak penyedia jasa pelaksana konstruksi
mengenai penggunaan bahan-bahan dari pabrikan atau sertifikasi mutu yang
dikeluarkan pabrikan;
6) Mengkompilasi shop drawing (gambar detail pelaksanaan) yang
terlah dilaksanakan sebagai bahan referensi dalam meneliti as built drawing
(gambar konstruksi terpasang/terlaksana); dan
7) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
12
e. Pengawas Lapangan.
1) Mempelajari kontrak serta dokumen pendukungnya sebagai dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan
serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi guna menjamin hasil
pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak;
3) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
pihak penyedia jasa dalam rangka menyiapkan pelaksanaan fisik bagian
konstruksi dan penyelesaian permasalahan teknis konstruksi di lapangan;
5) Meneliti gambar rencana kerja/detail pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh pihak penyedia serta gambar konstruksi terpasang yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
penyerahan pertama;
6) Memelihara dan memperbaharui data alat kendali lapangan yang ada
di direksi keet (buku harian, buku direksi, grafik cuaca, laporan tenaga kerja,
alat dan diagram waktu pelaksanaan/grafik S);
7) Meneliti dan menyetujui laporan kemajuan fisik yang diajukan oleh
pihak penyedia jasa;
8) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum penyerahan pertama dan
mengawasi perbaikan pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
9) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
f. Pemborong/Penyedia Jasa.
1) Gambar-Gambar As Built Drawing dan Shop Drawing
a) Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar
Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Bestek;
b) Kontraktor tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum
Shop Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Direksi
lapangan/Pengawas;
c) Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan
memperkecil kuantitas maupun kualitas pekejaan;
d) Dalam hal-hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan
atau pelaksanaan sesuatu pekerjaan yang membutuhkan penjelasan-
penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat didalam gambar-
gambar kerja, maka Kontraktor diwajibkan membuat gambar shop
drawing dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
lapangan/Pengawas; dan
e) Pelaksana diwajibkan untuk membuat gambar-gambar hasil
pelaksanaan (As Built Drawing) dan membuat Back Up data sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataan guna kebutuhan pemeriksaan dan maintenance
dikemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
pemberi tugas, setelah disetujui oleh Pengawas (dibuat rangkap tiga).
13
2) Administrasi Proyek.
a) Kontraktor harus membuat dan menyimpan dokumentasi dan
catatan harian untuk pemeriksaan atau sesuai permintaan pemberi
tugas;
b) Kontraktor harus mencatat dan merekam semua kegiatan
yang berkaitan dengan konstruksi pekerjaan, termasuk hal-hal yang
disebutkan di bawah ini:
(1) Semua gambar atau dokumen lainnya yang dikeluarkan
atau diminta oleh Direksi lapangan/Pengawas;
(2) Semua instruksi yang diberikan kepada Kontraktor dan
tindakan yang dilakukan termasuk instruksi verbal dan tanggal-
tanggal pembuatan konfirmasi;
(3) Rincian perintah kerja harian;
(4) Kondisi cuaca termasuk suhu udara, hujan, angin, dan
kondisi lainnya yang tidak normal;
(5) Mutu pekerjaan yang buruk yang diketahui atau
dilaporkan, dan pekerjaan yang gagal dengan menyebutkan
alasannya;
(6) Keterlambatan pekerjaan dan alasannya; dan
(7) Masalah tenaga kerja.
3) Foto-Foto Dokumentasi Proyek.
a) Pelaksana diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek
meliputi :
(1) Foto-foto kegiatan proyek antara lain kegiatan dalam
uitzet penempatan peralatan lapangan, penempatan material,
pengerasan jalan dan lain-lain;
(2) Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain
pembesian, bekisting, pekerjaan sebelum dan sesudah
pengecoran. Begitu pula pekerjaan jalan dan penghamparan
s.d pemadatan serta finishing; dan
(3) Dan lain-lain kegiatan yang dianggap perlu oleh Direksi
lapangan/Pengawas.
b) Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 20%
dan seterusnya sampai 100% dengan pengambilan foto pada titik
dan sasaran yang sama (setiap peningkatan progress) sesuai
dengan rencana pengajuan tagihan pembayaran; dan
c) Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna),
dicetak rangkap 5 (lima).
4) Penyimpanan Barang-Barang Dan Material.
(1) Diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan baik diluar (terbuka) ataupun
didalam gudang sesuai dengan sifat-sifat barang material tersebut,
atas persetujuan Pengawas, sehingga akan menjamin :
14
(1) Keamanannya; dan
(2) Terhindar dari kerusakan yang diakibatkan oleh cara
penyimpanan yang salah.
(2) Barang dan material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak
diperkenankan untuk disimpan didalam lokasi; dan
(3) Material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan
dari lokasi, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan
penolakan.
5) Fasilitas Lapangan.
- Diwajibkan menyediakan seperti :
a) Listrik dan penerangan yang cukup untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan dan keamanan;
b) Air bersih untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan untuk
semua petugas yang ada di proyek;
c) Alat-alat pemadam kebakaran;
d) Alat-alat PPPK;
e) Kamar mandi dan WC untuk para pekerja lapangan; dan
f) Dan Jaminan keselamatan kerja (Jamsostek).
6) Hal Lain-lain.
a) Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan
penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Direksi
lapangan/Pengawas lapangan dan Kontraktor, bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Staf Perencana;
b) Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Renlakgiat ini
dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
c) Sebelum penyerahan Pertama Pekerjaan, Pemborong wajib
meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata
rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
lokasi bangunan;
d) Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya,
semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar-gambar
menjadi tanggung jawab pelaksana, untuk itu pelaksana harus
melaksanakan pekerjaan sebaik dan seoptimal mungkin; dan
e) Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat,
mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga
sebelum penyerahan kedua dilaksanakan, pekerjaan telah benar-
benar sempurna.
15
BAB III
RENCANA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
12. Pelaksanaan Kegiatan.
a. Tahap Perencanaan.
1) Melaksanakan survey lapangan;
2) Membuat gambar konstruksi;
3) Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
4) Menyusun spesifikasi teknis/KAK; dan
5) Menyusun kurva S/rencana waktu pelaksanaan pekerjaan.
a. Tahap Persiapan.
1) Menyiapkan dokumen pemilihan;
2) Menentukan jadwal pelaksanaan proses tender;
3) Menyiapkan rancangan kontrak;
4) Melaksanakan pemilihan melalui tender; dan
5) Melaksanakan kontrak.
b. Tahap Pelaksanaan.
1) Mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
2) Pelaksanaan pembangunan oleh penyedia jasa;
3) Pengawas pekerjaan oleh tim pengawas yang ditunjuk;
4) Pembuatan laporan hasil kemajuan fisik oleh penyedia jasa; dan
5) Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh tim yang ditunjuk untuk membantu
PPK.
c. Tahap Pengakhiran.
1) Melaksanakan Provisional Hand Over (PHO);
2) Melaksanakan pemeliharaan bangunan;
3) Melaksanakan Final Hand Over (FHO); dan
4) Menyerahkan hasil pekerjaan.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
13. Administrasi dan Logistik.
a. Personel.
1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : 1 orang
2) Tim Perencana Konstruksi : 11 orang
3) Tim Pokja Pemilihan : 3 orang
4) Direksi : 1 orang
5) Pengawas Lapangan : 1 orang
16
b. Logistik. Dana dari APBN sesuai Rencana Kertas Kerja Satker (RKKS)
Zidam IM TA 2024 Nomor SP DIPA-012.22.2.344485/2024 tanggal 24 Nopember
2023 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun
Anggaran 2024 Satker Zidam IM dengan rincian:
1) Pagu Pekerjaan Konstruksi Rp 2.860.360.800
2) PPN 11% Rp 314.639.688
3) Dibulatkan Rp. 3.175.000.000
c. Rencana Kebutuhan Biaya.
1) Rencana kebutuhan biaya sesuai HPS yang ada dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK); dan
2) Bahan yang digunakan diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
14. Instruksi dan Koordinasi.
a. Instruksi.
1) Pedomani seluruh dokumen perencanaan (gambar, RAB, Renlakgiat
dan Kurva S) sebagai acuan dalam mengambil keputusan di lapangan; dan
2) Laksanakan kegiatan dengan baik agar menghasilkan bangunan
berkwalitas.
b. Koordinasi.
1) Laksanakan koordinasi antara Staf terkait dengan penyedia jasa
konstruksi dalam rangka mempermudah kegiatan di lapangan; dan
2) Pengawas lapangan melaporkan setiap kegiatan dan hal-hal menonjol
kepada Direksi.
BAB V
PENUTUP
15. Penutup. Demikian rencana pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk digunakan
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pekerjaan Pembangunan Prasarana
Yonarhanud 5/CSBY di Kab. Aceh Utara TA. 2024.
17
16. Lain-lain. Hal-hal yang belum tercantum dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan
ini akan dikoordinasikan sesuai dengan perubahan di lapangan.
Banda Aceh, Agustus 2024
a.n. Kepala Zeni Daerah Militer Iskandar Muda
Kasi Matzi
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Lampiran : Andy Muchamad Fauzi
Mayor Czi NRP 11090034990388
1. Diagram waktu Kegiatan.
2. RAB/HPS.
3. Gambar Konstruksi.