| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0655197598101000 | Rp 3,608,949,000 | - | |
| 0025738865105000 | Rp 3,651,900,000 | TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KUALFIKASI DENGAN TIDAK MELAMPIRKAN JAMINAN PENAWARAN DAN SKHPP YG DIKELUARKAN DARI KODAM IM | |
| 0960219129108000 | Rp 3,650,790,000 | TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI DENGAN TIDAK MELAMPRIKAN SKHPP YANG DIKELUARKAN DARI KODAM IM | |
| 0032030611101000 | - | - | |
| 0015757404101000 | - | - | |
| 0139784938101000 | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 0619294192101000 | - | - |
| 0750471872101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0717730063422000 | - | - | |
| 0815001326101000 | - | - | |
| 0862503448606000 | - | - |
KOMANDO DAERAH MILITER ISKANDAR MUDA
Z E N I
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
(RENLAKGIAT)
PEKERJAAN REHAB MAKODAM IM (LANJUTAN)
DI KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2025
2
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
REHAB MAKODAM IM (LANJUTAN)
DI KOTA BANDA ACEH TA. 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Zidam Iskandar Muda merupakan eselon badan pelaksana Kodam Iskandar
Muda yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi organik militer dan
fungsi utama dalam mendukung tugas pokok Kodam Iskandar Muda, dengan
menyelengarakan dukungan administrasi logistik bidang perencanaan konstruksi,
administasi pengadaan, asistensi pengawasan, pengurusan material Zeni dan
pengurusan fasilitas jasa sebagai penjabaran dari Program Kerja Kodam Iskandar
Muda, sedangkan fungsi organik mencakup bidang pengamanan, operasi,
personel, logistik dan pembinaan teritorial terbatas.
b. Penjabaran dari tugas Zidam Iskandar Muda diantaranya dengan
menyelengarakan perencanaan konstruksi, administasi pengadaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan fasilitas dan
pemeliharaan bangunan di Kodam Iskandar Muda.
c. Agar pelaksanaan program pembangunan fasilitas dan pemeliharaan
bangunan Kodam Iskandar Muda dapat berjalan dengan baik, maka perlu disusun
Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya dan
untuk mendapatkan hasil yang optimal.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Untuk memberikan gambaran tentang rencana pelaksanaan
kegiatan Pekerjaan Rehab Makodam IM (Lanjutan) di Kota Banda Aceh TA. 2025.
b. Tujuan. Sebagai pedoman dalam rangka kesiapan pelaksanaan
kegiatan pekerjaan Rehab Makodam IM (Lanjutan) di Kota Banda Aceh TA. 2025.
3. Ruang lingkup dan Tata Urut.
a. Ruang lingkup. Ruang lingkup yang disajikan dalam Rencana
pelaksanaan kegiatan ini mencakup proses kegiatan dari tahap perencanaan,
persiapan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran suatu kegiatan.
b. Tata Urut. Rehab Makodam IM (Lanjutan) di Kota Banda Aceh TA. 2025.
ini meliputi pentahapan kegiatan lapangan beserta administrasinya secara terbatas
yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
1) BAB I Pendahuluan.
2) BAB II Pokok-pokok Penyelenggaraan Kegiatan.
3) BAB III Rencana penyelenggaraan Kegiatan.
4) BAB IV Administrasi dan Logistik.
3
5) BAB V Penutup.
4. Dasar:
a. Keputusan Pangdam IM Nomor Kep/641/XII/2024 tanggal 17 Desember
2024 tentang Program Kerja dan Anggaran Kodam IM selaku Kotama Bin TNI AD
Tahun 2025;
b. Rencana Kertas Kerja Satker (RKKS) Zidam IM TA 2025 Nomor SP DIPA-
012.22.2.344485/2025 tanggal 02 Desember 2024;
b. Keputusan Kazidam IM Nomor Kep/195/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024
tentang Program Kerja dan Anggaran Zidam IM TA 2025; dan
c. Surat Perintah Kazidam IM Nomor Sprin/845/X/2024 tanggal 22 Oktober
2024 tentang melaksanakan survey ke lokasi sasaran kegiatan Bangfas dan
Harbang di jajaran Kodam IM Program TA 2025.
BAB II
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KEGIATAN
5. Tujuan. Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Rehab Makodam IM (Lanjutan) di Kota
Banda Aceh TA. 2025. bertujuan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai
dengan hasil yang diharapkan.
6. Sasaran. Tercapainya sasaran kegiatan Rehab Makodam IM (Lanjutan) di Kota
Banda Aceh TA. 2025. secara efektif dan efisien.
7. Tema/Materi. Rehab Makodam IM (Lanjutan) di Kota Banda Aceh TA. 2025.
8. Waktu dan Tempat.
a. Waktu : 90 (Sembilan puluh) hari kalender
b. Tempat : Kota Banda Aceh.
9. Macam dan Metode Kegiatan.
a. Macam.
1) Persyaratan Umum Yang Berlaku.
a) Penyebutan suatu merek dagang pada Spesifikasi teknis
pekerjaan konstruksi ini adalah untuk keseragaman mutu melindungi
Pemberi Tugas dari merek lain yang belum terkenal dan teruji
kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang
merek/pemeriksaan bahan, maka Pengawas Lapangan berhak
mengirimkan contoh-contoh bahan ke Balai penelitian bahan
Bangunan dan segala biaya yang berhubungan dengan hal tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
4
b) Yang dimaksud bahan Bangunan adalah semua bahan yang
dipergunakan dalam pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta gambar-gambar.
c) Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan
pengangkut harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi (terutama
bahan yang bervolume besar) untuk disetujui atau
ditolak/dikembalikan.
d) Dalam jangka waktu 2x24 jam, semua bahan yang dinyatakan
ditolak oleh Pengawas Lapangan supaya dikeluarkan dari proyek.
Apabila bahan tersebut masih tetap dipergunakan pelaksana, maka
Pengawas Lapangan berhak memerintahkan membongkarnya
kembali dan segala kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung
jawab Pelaksana.
2) Air Kerja.
Air kerja untuk keperluan pemadatan, pasangan beton,
pembasahan pekerjaan pasangan, harus bersih dan tidak
mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang merusak. Bila tidak
mungkin atau tidak cukup air kerja yang di dapat dari saluran air
minum setempat, Pelaksana harus mengusahakan dari sumber
lainnya dan harus memenuhi persyaratan diatas.
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, garam-garam, bahan-bahan organik
atau bahan-bahan lain yang merusak beton/baja tulang, sebaiknya
dipakai air bersih yang dapat diminum.
3) Kerikil Untuk Beton.
a) Kerikil yang dapat dipergunakan adalah yang bersih, bermutu
baik serta tidak berpori dan mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat PBI 1971.
b) Ukuran kerikil/split digunakan 2/3 Cm.
c) Penyimpanan/penimbunan Kerikil harus dipisahkan satu
dengan yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
4) Pasir.
Pasir pengujian dipergunakan untuk adukan harus pasir yang
berkualitas baik dan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam P.B.I. 1971
a) Pasir beton
(1) Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang
bentuknya mendekati bulat dan ukuran butirannya sebagian
besar terletak antara 0,75-5 mm, kadar lumpur tidak boleh
lebih dari 5 %.
(2) Pasir beton harus bersih, tidak boleh mengandung zat-
zat organik yang dapat mengurangi mutu beton, sedang untuk
beton dengan keawetan yang tinggi, reaksi pasir terhadap
alkasit harus negatif.
5
b) Pasir pasang. Pasir pasang yang dipergunakan untuk adukan
pasangan dan plesteran harus memenuhi syarat-syarat antara lain :
(1) Butiran-butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat
dihancurkan dengan jari tangan serta kadar lumpurnya tidak
boleh lebih tinggi dari 5 %.
(2) Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butiran-
butirannya harus lolos ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
c) Pasir urug. Pasir urug atau pasir pengisi dapat dipergunakan
pasir biasa yang tidak mengandung bahan-bahan organik (sisa-sisa
kayu, biji-bijian, akar-akar tanaman, daun-daun, garam dan lain-lain)
serta tidak mengandung lumpur.
5) Portland Cement.
a) Semen yang dipakai atau dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus berkualitas baik memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
NBI (Normalisasi Beton Indonesia) dan untuk seluruh konstruksi
hanya diperbolehkan memakai 1 (satu) macam semen (satu pabrik).
b) Dalam pengangkutannya semen harus dilindungi dari hujan,
harus dalam zak atau kantong yang asli dari pabrik, dalam keadaan
tertutup rapat, tidak kena air dan diletakkan pada tempat yang telah
ditinggikan minimal 30 Cm dari lantai atau tanah.
c) Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan, harus
dites kembali sebelum dipakai atau dipergunakan dengan dibawa ke
Laboratorium pemeriksaan bahan-bahan bangunan dan hasilnya
segera dilaporkan kepada Pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh
Kontraktor.
6) Pipa Air.
a) Pipa PVC yang dipergunakan adalah kualitas AW (United)
merek Wavin AW atau setara Wavin AW sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri:
(1) Warna pipa adalah abu-abu dan dapat juga berwarna
lain, permukaan luar dan dalam harus licin, halus dan rata
serta tidak terdapat cacat-cacat yang berbahaya (seperti :
retak-retak, guratan-guratan, gumpalan dan cacat-cacat lain).
Pipa harus lurus, berpenampang bulat, bidang ujung pipa
harus tegak lurus berhadap sumbu pipa).
(2) Pipa PVC dan aksesoris yang digunakan dengan
diameter 4 inchi atau sesuai gambar.
b) Instalasi air kotor menggunakan pipa PVC kualitas AW
(United) dengan ukuran 4”, 3” dan 2” beserta aksesoris, Instalasi air
bersih menggunakan pipa PVC kualitas AW (United) dengan ukuran
3/4” beseta aksesoris.
7) Cat.
6
a) Seluruh bahan cat (besi, kayu, tembok dan plafond) yang
dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dan berkualitas baik
serta waktu tiba ditempat pekerjaan, harus masih tertutup dalam
kaleng aslinya. Bahan cat yang digunakan sesuai dengan
standarisasi warna cat bangunan TNI-AD (terlampir).
b) Untuk cat kayu/besi menggunakan merek Jotun atau setara
Jotun, sedangkan untuk pengecatan tembok dan plafond
menggunakan merek Jotun atau setara Jotun sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri.
c) Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan
mengandung endapan-endapan yang sudah membatu dan diaduk
dengan baik harus menjadi homogen serta dapat dicatkan dengan
mudah.
d) Warna cat adalah asli dari kalengnya dan tidak boleh
mengadakan campuran dari bermacam-macam warna. Cat yang
sudah disetujui warna dan mereknya harus diberitahukan kepada
pemberi tugas, guna pelaksanaan pemeliharaan dikemudian hari dan
sebelum dilaksanakannya pekerjaan pengecatan, Pelaksana harus
menunjukkan contoh merek maupun jenis warnanya kepada
Pengawas Lapangan.
e) Standarisasi warna cat perumahan dan perkantoran TNI-AD.
8) Dinding/Partisi.
a) Batu Bata yang dipergunakan harus berasal dari satu pabrik,
berkualitas baik dan berwarna merah merata, sisinya siku-siku satu
sama lain, lurus dan rapi, serta mempunyai bentuk dan ukuran yang
seragam.
b) Dinding partisi dalam ruangan menggunakan bahan HPL dan
triplek tebal 9 mm yang berkualitas baik dan memenuhi standarisasi
nasional indonesia (SNI) produk dalam negeri.
c) Batu alam untuk dinding menggunakan batu andesit, bentuk
sesuai design, keras, pipih, dengan warna coating natural. Memiliki
tingkat kekerasan yang tinggi.
9) Kaca.
7
a) Bahan kaca digunakan clear float glass, produksi dalam negeri
merek Mulia kaca atau setara Mulia kaca sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri.
b) Tebal kaca minimum 5 mm, pemasangan dan ukuran sesuai
kebutuhan atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
c) Kaca yang digunakan dari mutu AA, serta harus memenuhi
persyaratan dalam PUBI-1982 pasal 63 dan SII 0189-78.
d) Ukuran pemotongan kaca dan tempat pemasangan seperti
yang ditunjukkan dalam detail gambar.
e) Toleransi :
(1) Panjang dan lebar : Untuk ukuran panjang dan lebar
dengan toleransi yang diizinkan kira-kira 2 mm.
(2) Kesikuan : Pemotongan kaca lembaran yang berbentuk
segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum 1,5 mm
permeter panjang.
(3) Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh kurang
dari 4 mm.
f) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-
ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca), bebas dari
komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan, bebas dari
keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh
tebal kaca), bebas dari benang (sting) dan gelombang (wave),
benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan,
gelombang adalah permukaan kaca yang beroleh dan mengganggu
pandangan, bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
goresan (luka garis pada permukaan kaca), bebas lengkungan
(lebaran kaca yang bengkok).
10) Instalasi Listrik.
a) Persyaratan Bahan :
(1) Saklar dan stop kontak menggunakan merek
Panasonic atau setara Panasonic sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri.
(2) Kabel instalasi menggunakan kabel merek Eterna atau
setara Eterna dengan menggunakan ukuran kabel sesuai
dengan standard PLN.
(3) Kap untuk lampu downlight harus memenuhi standard
PLN.
(4) MCB standard PLN.
(5) Lampu-lampu penerangan menggunakan merek Philips
LED atau setara Philips LED sesuai standarisasi nasional
Indonesia (SNI) produk dalam negeri.
b) Dalam pekerjaan ini Pelaksana harus mempunyai PAS
INSTALATUR PLN kategori yang sesuai dengan macam
pekerjaannya dan masih berlaku pada saat pelaksanaan pekerjaan.
8
c) Peralatan/bahan yang akan dipasang harus memenuhi
persyaratan pengujian dari pabrik dan pengujian pada instalasi yang
bersangkutan (Lembaga Masalah Ketenagaan PLN).
d) Setelah pemasangan sistem selesai Pelaksana wajib
mengadakan pengetahuan/percobaan untuk menunjukkan bahwa
sistem dipasang dengan benar, memenuhi persyaratan dan bekerja
dengan baik, untuk mendapatkan rekomendasi dari PLN.
e) Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan
memuaskan, maka persyaratan/pemasangan dan pengetesan
instalasi listrik harus sesuai dengan PUIL dan standar PLN (SPLN).
f) Penyedia jasa wajib mengadakan setting pada Circuit Breaker
sehingga sistem akan bekerja dengan baik.
11) Konstruksi Atap.
a) Rangka kuda-kuda menggunakan baja ringan dengan ukuran
minimal 75x35 mm tebal 0.75 mm, rengnya menggunakan baja ringan
ukuran minimal 40x45x15 mm tebal 0.45 mm. untuk skrup
menggunakan self drilling screw 10 - 16x16 dan wall plug M 10x105
mm.
b) Rangka atap baja ringan yang digunakan harus minimal
mengandung bahan-bahan Zincalume seperti : Lapisan Zinc 43,5 %,
Aluminium 55 % dan Silicon alloy coating 1,5 %, menggunakan merek
Multi Roof atau setara Multi Roof sesuai standarisasi nasional
Indonesia (SNI) produk dalam negeri.
c) Genteng metal Emerald terbuat dari baja berlapis Zinc dan
Aluminium yang tahan karat dan perubahan suhu cuaca ekstrim
dengan ketebalan 0.35 mm, atap yang digunakan berwarna hitam
merek Multi Roof atau setara Multi Roof sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri.
d) Atap yang digunakan minimal harus mengandung bahan-
bahan seperti : Coat polyester paint, chemical treatment coating,
galvanized zinc, steel (cold-rolled) dan primer epoxy dengan
ketebalan 0,35 mm.
e) Bubungan dan jurai menggunakan bahan yang sama seperti
atap yang digunakan (satu pabrik dengan atap yang digunakan).
f) Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan atap
ini, Pelaksana diwajibkan mengajukan contoh bahan yang akan
digunakan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
g) Apabila jenis dan bahan konstruksi atap tersebut tidak terdapat
dipasaran, maka pelaksana harus melaporkan kepada Direksi untuk
dicarikan alternatif lain.
12) Plafond dan Ornamen.
a) Plafond.
(1) Bahan yang digunakan adalah plafond Gypsum dengan
ketebalan 9 mm dan kombinasi HPL.
(2) Untuk list pinggir menggunakan bahan yang terbuat dari
profil kayu dengan kualitas terbaik. Ukuran lebar profilan 5x5
Cm arah diagonal dan bentuk motif profil dari list cornice ini
ditentukan kemudian.
9
b) Sistem rangka dan penggantung menggunakan rangka hollow
galvanis 4x4 Cm tebal 0.35 mm.
c) Sebelum membeli/memesan bahan, Pelaksana diwajibkan
membuat “shop drawing“ serta memberi contoh “mock up” kepada
Pengawas lapangan untuk proses mendapatkan persetujuan.
d) Bahan yang telah sampai lapangan harus disimpan dalam
gudang bebas air (kering) dan ditumpuk dengan teratur. Harus
dihindarkan dari kerusakan karena air, benturan, pembebanan dan
lain-lain.
13) Granit.
a) Lantai dalam granit 60x120 cm, parkiran menggunakan granit
ukuran 60x60 cm (kasar), lantai granit 60x60 cm, untuk lantai KM/WC
granit 60x60 cm (kasar) dan dinding KM/WC granit 30x60 cm dengan
merek Indogress atau setara Indogress dan memenuhi standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri.
b) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipakai terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas.
c) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
ini harus baru, kualitas terbaik dari jenis dan harus disetujui Direksi
Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
14) Besi Beton.
a) Digunakan mutu BJTP 39-untuk diameter 16, dan BJTD 24
untuk diameter kurang dari diameter 16 mm.
b) Jenis besi dibawah ukuran diameter 12 mm adalah polos dan
diatas diameter 16 digunakan jenis besi ulir.
c) Besi harus bebas minyak/lemak dan bebas cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat dan memenuhi
persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu, Pelaksana
diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana.
d) Besi yang digunakan harus berkualitas baik dan memenuhi
Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri.
15) Kusen Pintu dan Jendela.
a) Bahan Kusen pintu dan jendela adalah kayu kualitas baik,
yang disetujui Direksi/Pengawas lapangan.
b) Kusen aluminium menggunakan merek Alexindo atau setara
Alexindo harus memenuhi standarisasi nasional Indonesia (SNI)
produk dalam negeri, ketebalan kusen 3” dan 4” untuk kaca
pintu/jendela harus sesuai dengan perencanaan serta mendapat
persetujuan dari direksi pekerjaan/pengawas lapangan.
c) Bentuk profil : sesuai shop drawing yang disetujui
Direksi/Pengawas lapangan.
d) Persyaratan bahan dan warna cat yang digunakan harus
memenuhi uraian dan syarat-syarat.
10
16) Perlengkapan Sanitair.
a) Persyaratan bahan :
(1) Kloset duduk lengkap dengan aksesoris merek Toto
atau setara Toto sesuai (SNI) produk dalam negeri.
(2) Kran-kran stainless menggunakan material San-Ei
standard merek Toto atau setara Toto sesuai (SNI) produk
dalam negeri
(3) Pas. Wastafel + aksesoris lengkap merek Toto atau
setara Toto sesuai (SNI) produk dalam negeri.
(4) Floor drain menggunakan merek Toto atau setara Toto
sesuai (SNI) produk dalam negeri.
(5) Seluruh pipa PVC untuk intalasi air bersih dan kotor,
menggunakan pipa PVC merek Wavin AW atau setara Wavin
AW sesuai (SNI) produk dalam negeri, sedangkan bahan
perlengkapan penyambungan menggunakan bahan PVC
dengan kualitas terbaik.
b) Pelaksana wajib menjaga material tersebut sehingga terjaga
dari kerusakan akibat goresan, pecah-pecah atau timbulnya
perubahan warna; dan
c) Pemasangan instalasi air harus baik dengan ditunjukkan oleh
pengujian-pengujian atas kemungkinan kebocoran-kebocoran atau
kurang sempurnanya penyambungan-penyambungan antar pipa PVC
atau dengan alat sanitair.
17) Paku.
Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang
dipermukaan diatasnya berpetak petak dan bagian bawahnya miring,
pada bagian luar diberi gurat-gurat sedangkan bagian ujung yang
runcing berbentuk tetrahedral yang konis.
18) Bahan-Bahan Aspal
a) Agregat
(1) Agregat kasar
Agregat kasar terdiri dari batu atau kerikil pecah
atau campuran yang sesuai dari batu pecah dengan
kerikil alami yang bersih. Gradasi agregat kasar harus
sesuai dengan tabel berikut :
Ukuran Saringan (mm) Persentasi Lolos Atas
berat
19,0 100
12,5 30 - 100
11
9,5 0 - 55
4,75 0 - 10
0,075 0 - 1
(2) Agregat halus
Agregat halus terdiri dari pasir alam atau batu
tersaring dalam kombinasi yang cocok, dan harus bersih
dari gumpalan lempung dan benda-benda lain yang
harus dibuang. Gradasi agregat halus harus sesuai
dengan tabel berikut :
Ukuran Saringan (mm) Persentasi Lolos Atas
berat
9,5 100
4,75 90 - 100
2,36 80 - 100
0,6 25 - 100
0,075 3 - 11
(3) Filler
Bahan filler terdiri dari debu batau sabak atau
semen, serta harus bebas dari suatu benda yang harus
dibuang. Filler berisi ukuran partikel yang 100 % lolos
saringan 0,60 mm dan tidak kurang dari 75 % atas berat
partikel yang lolos saringan 0,075 mm.
(4) Syarat-syarat kualitas agregat kasar
Agregat kasar yang digunakan unyuk aspal hotmix
harus memenuhi syarat kulaitas seperti pada tabel
berikut :
Uraian Batas test
Kehilangan berat karena Maksimum 40 %
abrasi (500 putaran)
Penahan aspal sesudah Minimum 95 % 80 –
pelapisan dan 100
pengelupasan
b) Bahan Aspal
(1) Bahan aspal harus AC-10 aspal hotmix gradasi
kekentalan (kurang lebih ekivalen kepada Pen 60/70
memenuhi persyaratan AASHTO M 226.
(2) Suatu bahan penyatu (adhesive) dan anti pengelupasan
harus ditambahkan kepada bahan aspal, jika diminta demikian
oleh pengawas lapangan, Bahan tambahan tersebut harus
satu jenis yang disetujui oleh pengawas lapangan dan harus
ditambahkan dan dicampur sesuai dengan petunjuk Pabrik
Pembuat.
12
19) Persyaratan Campuran Aspal
a) Komposisi Campuran
(1) Campuran aspal tersebut terdiri dari agregat, filler,
mineral dan bahan aspal. Komposisi rencana berada dalam
batas-batas rencana yang diberikan pada tabel berikut :
Fraksi Rencana Campuran Presentase Atas Berat
Total Campuran Aspal
Fraksi agregat kasar 30 - 50
(> 2,36 mm)
Fraksi agregat halus 39 - 59
(2,36 mm – 0,075 mm)
Fraksi filler 4,5 - 7,5
Kandungan Aspal ( % total campuran atas volume)
Kandungan aspal efektif - Minimum 6,2
Kandungan aspal diserap - Maksimum 1,7
Total kandunganaspal sebenarnya - Minimum 6,7
Tebal film aspal - Minimum 8
micron
(2) Pebandingan campuran dan formula campuran
pelaksanaan ditentukan dalam CMP.
b) Sifat-sifat Campuran
Sifat-sifat campuran yang dari CMP (Instalasi Campur
Pusat) diberikan pada tabel berikut :
Sifat-sifat Campuran Pengukuran Batas
Kandungan rongga % atas volume total 4 % - 6 %
udara campuran
campuran padat Micron Minimum 8
Tebal film aspal Kn/nm 1,8 – 5,0
Kuosien Marshal Kg 550 - 1250
Stabilitas Marshal
20) Pemeriksaan Bahan Yang Digunakan.
a) Semua bahan-bahan yang dipergunakan atau diperlukan untuk
pekerjaan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Pengawas
Lapangan sebelum dipergunakan.
b) Apabila terdapat perselisihan dengan Pelaksana tentang
pemeriksaan bahan-bahan, Pengawas lapangan berhak meminta
kepada Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh yang didatangkan
untuk diperiksa Laboratorium.
c) Selama waktu tersebut Kontraktor dapat melanjutkan
pekerjaan. Apabila ternyata bahwa bahan-bahan yang diperiksakan
tersebut tidak baik atau tidak memenuhi syarat-syarat, maka bahan-
13
bahan tersebut harus segera disingkirkan dan semua bagian
pekerjaan yang telah dikerjakan dengan bahan tersebut harus di
bongkar dan selanjutnya harus mengganti kembali dengan bahan lain
yang memenuhi syarat.
d) Semua biaya pemeriksaan Laboratorium tersebut, seluruhnya
ditanggung oleh Kontraktor.
21) Barang Contoh (Sample).
a) Pelaksana diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
(sample) dari material yang akan dipakai atau dipasang. Untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan.
b) Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilengkapi
dengan tanda bukti atau sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis
dari barang/material tersebut.
c) Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke
lokasi (melalui pemesanan) maka Pelaksana diwajibkan
menyerahkan brosur seperti :
(1) Katalog.
(2) Gambar atau penjelasan teknis.
(3) Jaminan mutu barang dan material.
22) Pengujian Atas Mutu Pekerjaan.
a) Bila diperlukan, Pelaksana diwajibkan mengadakan pengujian
atas mutu bahan dan atau yang telah diselesaikan sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing antara lain :
(1) Pengujian mutu beton.
(2) Pengujian kabel-kabel listrik (merger).
(3) Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing).
(4) Pengujian kebocoran.
(5) Pengujian terhadap bekerjanya mesin-mesin dan
peralatan lainnya.
(6) Pengujian mutu pekerjaan jalan dan bahan pembentuk
jalan.
b) Semua biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh
Pelaksana yang bersangkutan. Laporan pengujian mutu beton harus
segera diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal
pengujian kubus yang bersangkutan.
b. Metode Kegiatan.
1) Pekerjaan Persiapan
- Survey Lokasi.
Kontraktor wajib meneliti situasi tempat (tapak), terutama
keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal
lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
14
2) Ketelitian.
Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
3) Elevasi/Peil lantai.
Elevasi/Peil lantai (permukaan atas lantai) ditentukan oleh Direksi.
4) Buku Harian.
Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat
semua petunjuk-petunjuk dan keputusan-keputusan penting dari
pekerjaan.
5) Gambar-gambar.
Kontraktor harus membuat gambar-gambar detail dari setiap
bagian pekerjaan yang disetujui oleh Direksi dan pemberi tugas.
Semua gambar-gambar rencana dan detail tersebut pada akhir
pekerjaan harus dirangkum dan diserahkan kepada Kazidam IM
selaku Kalakgiat.
6) Laporan.
Kontraktor harus membuat laporan mingguan mengenai
kemajuan pekerjaan dan dilengkapi dengan Back Up datanya.
Laporan kemajuan pekerjaan tersebut sekurang-kurangnya memuat
keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian-kejadian
selama satu minggu dan risalah kemajuan sebagai berikut:
a) Jumlah pegawai yang dipekerjakan selama satu minggu.
b) Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu.
c) Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah
masuk.
d) Keadaan cuaca.
e) Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
f) Kunjungan tamu-tamu lain.
g) Kejadian khusus.
7) Lain-lain.
Air kerja, Listrik kerja, keselamatan kerja (Jamsostek) dan
keamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
disediakan guna mendukung kelancaran pekerjaan.
8) Pekerjaan Kusen, Daun Pintu/Jendela Dan Ventilasi.
Pekerjaan ini menggunakan Alumunium/UPVC dan kayu kelas
II lokal yang bermutu baik, tidak bermata-mata, tidak bergelombang,
tidak retak dan kuat dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
15
a) Kusen.
(1) Ukuran bersih 5 x 14 Cm atau sesuai gambar.
(2) Letak dan ukuran Sponning disesuaikan dengan
gambar penempatan daun pintu dan jendela.
(3) Kusen alumunium digunakan untuk pintu, jendela daun
pintu kaca.
(4) Pada setiap sisi kiri/kanan Kusen pintu menggunakan
angker sebanyak 3 bh dan Kusen jendela dipasang angker
sebanyak 2 bh dari besi beton 10 sampai 12 mm.
(5) Dibawah Kusen pintu (pada tiang Kusen) dipasang
sepatu (Neut) setinggi 10 Cm dengan campuran 1 Pc : 3 Ps.
(6) Kusen harus siku, tegak lurus serta dilengkapi dengan
sekur-sekur kayu pada tiap-tiap lubang jendela (pintu) pada
saat pemasangan dipasang sokong-sokong kayu 2x3 Cm
sehingga kuat dan tidak bergeser.
(7) Semua kusen yang dibuat diluar lapangan pekerjaan,
tidak boleh dimeni sebelum ada ijin dari Direksi.
b) Daun pintu dan Jendela.
(1) Daun pintu menggunakan rangka alumunium tetapi
ukuran dan penempatan sesuai gambar.
(2) Daun jendela menggunakan rangka alumunium tetapi
ukuran dan penempatan sesuai gambar.
(3) Daun pintu berukuran 200x80 Cm, tebal 3 Cm atau
sesuai gambar.
(4) Jendela kaca mati menggunakan rangka alumunium
tetapi ukuran dan penempatan sesuai gambar.
(5) Daun pintu dan Kusen KM/WC terbuat dari bahan
alumunium/UPVC yang bermutu baik dan tidak retak/tergores
dilengkapi kunci pintu tanam dan engsel-engselnya (satu set)
dengan warna hitam pouder coating. Ukuran Kusen dan pintu
merupakan ukuran jadi dipasaran (sudah siap pakai).
(6) Jendela kaca mati menggunakan kaca bening tebal 5
mm.
(7) Semua daun pintu/jendela kayu yang dibuat diluar
lapangan pekerjaan, tidak boleh dimeni sebelum ada ijin dari
Direksi.
c) Ventilasi.
(1) Ventilasi diatas Kusen pintu dan jendela (kecuali pintu
KM/WC) menggunakan alumunium dengan jumlah sesuai
gambar rencana.
(2) Pemasangan kusen tersebut harus lurus dan sejajar
satu sama lain.
9) Pekerjaan Plesteran.
a) Untuk pondasi yang lebih tinggi dari tanah atau halaman harus
diplester dengan perekat campuran 1 PC : 3 PS dan diaci.
16
b) Plesteran dinding luar dan dalam dengan campuran
1 PC : 4 PS.
c) Sebelum dimulai pekerjaan plesteran, pasangan dinding
tembok harus disiram atau dibasahi dengan air terlebih dahulu
sampai basah selanjutnya diplester sampai rata dan tegak lurus.
d) Setiap plesteran bagian dalam yang membentur Kusen dibuat
tali air.
e) Setelah plesteran cukup kering, baru dilicinkan dengan air dan
PC sampai rata (diaci) dan bila dicampur dengan pasir pasang maka
pasir harus disaring dengan kawat ayakan 3 - 6 mm Tebal plesteran
antara 1,5 Cm - 2 Cm.
10) Pekerjaan Atap.
a) Atap bangunan menggunakan atap genteng metal yang
berkualitas baik.
b) Untuk karpus/bubungan dan list atap/topi lisplank
menggunakan bahan yang sama dengan atap yang digunakan.
c) Sistem pemasangan atap, bubungan dan list atap/topi lisplank
harus sesuai dengan ketentuan pabrik yang memproduksi atap
tersebut.
d) Jurai dalam dibuat dengan menggunakan papan kelas II lokal
yang berkualitas baik dengan ukuran 2x20 Cm. papan dipasang pada
sisi kiri dan kanan pertemuan sudut atap bagian dalam dan dilapisi
plat seng sehingga tidak mudah lapuk dan tidak bocor.
11) Pekerjaan Pengecatan.
a) Pekerjaan pengecatan meliputi baja, kayu dan tembok atau
dinding.
b) Semua bagian kusen dan daun pintu kayu di cat dengan warna
sesuai dengan Standarisasi warna cat bangunan TNI-AD (terlampir).
Sebelum pekerjaan dimulai, lubang-lubang dan retak-retak di tutup
dengan dempul terlebih dahulu dan kemudian digosok dengan
amplas sampai rata, selanjutnya baru diamplas minimal 3 (tiga) kali.
c) Semua bagian yang tidak diplitur dan atau di teak oil ditutup
dengan cat (tembok/kayu/besi). Semua bagian yang akan dicat harus
dalam keadaan bersih dari segala macam kotoran.
d) Semua kayu pada sambungan dan hubungan (perletakan
dengan pasangan dinding) harus dimeni minimal 2 (dua) kali sampai
rata dan bagian yang akan dicat harus diplamir kayu serta lubang-
lubang ditutup sampai rata dan rapat kemudian dilanjutkan
pengecatan dengan cat kayu minimal 2 (dua) kali sampai rata.
e) Semua permukaan logam yang akan dicat harus mendapat
solvet trement untuk menghilangkan lemak dan kotoran lain.
Kemudian dilapis dengan cat besi atau vinyl type wash coat, kecuali
besi yang memakai zink chromate primer. Pengecatan yang
dilakukan minimum 2 (dua) kali, dan pengecatan yang dilakukan
diluar ruangan yang tidak dilindungi, ketika keadaan cuaca
mendung dan hujan tidak diperkenankan.
f) Pengecatan dinding untuk perkantoran, perumahan dan untuk
plafond menggunakan cat sesuai Standarisasi warna cat bangunan
TNI-AD (terlampir) :
17
(1) Permukaan bidang dinding atau plafond yang akan
dicat, sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
menggosoknya dengan mamakai kain yang dibasahi air.
(2) Setelah kering diberi dempul/filter coat pada tempat
tempat yang berlubang sehingga tertutup, kemudian dilapisi
plamur pada bagian dalam ruangan hingga permukaannya
rata. sesudah lapisan ini kering dan keras selanjutnya digosok
dengan amplas agar halus dan licin. Untuk pengecatan dinding
exterior tidak dilapisi dengan plamur.
(3) Pengecatan minimal dilakukan 2 kali sampai baik dan
rata dengan menggunakan roller 20 cm atau dengan cara lain
yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan. Lapisan kedua
baru boleh dilaksanakan setelah lewat minimum 12 jam dari
lapisan pertama.
g) Pekerjaan cat ini harus dikerjakan atau dilaksanakan dengan
tenaga yang sudah ahli. Apabila diperlukan kontraktor wajib
menambah lapisan pengecatan, sehingga dianggap sempurna oleh
Pengawas Lapangan, serta diharuskan menyerahkan contoh-contoh
untuk mendapatkan persetujuan.
12) Pekerjaan Penutup Plafond.
a) Langit-langit pada bagian atas menggunakan bahan kualitas
baik gypsum tebal 9 mm dengan dicat warna sesuai Standarisasi
warna cat bangunan TNI-AD (terlampir). Ukuran-ukuran tersebut
diatas disesuaikan dengan ruangannya dan akan ditentukan
kemudian oleh Direksi lapangan serta bahan-bahan yang akan
dipasang harus diajukan contoh-contohnya kepada Direksi lapangan.
b) Pertemuan plafond dengan dinding tembok bagian dalam
dipasang list profil gypsum.
c) Semua pemasangan rangka dan plafond harus rata dan rapi
serta sambungan-sambungan plafond tidak boleh kelihatan.
13) Pekerjaan Dinding Batu Alam.
a) Siapkan dinding yang akan dipasangi batu alam dengan aci,
maka bisa langsung menarik benang agar batu bisa segera
dipasang, dan lakukan pembuatan lubang-lubang kecil untuk
memudahkan proses penempelan adukan semen pada dinding.
b) Proses pemasangan batu dengan menggunakan teknik maju
mundur, bisa dimulai dengan memasang dari bagian bawah ke
bagian atas, pemasangan dari bawah ini berfungsi sebagai
pengganjal agar batu tidak jatuh.
c) Cara pemasangannya dengan memberikan semen pada
dinding, kemudian batu ditempelkan pada semen tersebut, lalu
diketuk menggunakan palu agar lapisan semen dapat merata dan
mengisi ruang pada bagian dinding yang telah diberi lubang-lubang
tadi. Tak lupa pula untuk menyesuaikan tinggi permukaan semen dan
batu satu dengan lainnya.
d) Bersihkan dan rapikan adukan semen yang keluar agar batu
terlihat bersih. Agar adukan semen cepat kering maka berikanlah
18
bubuk semen agar lebih cepat menyerap air pada adukan semen
serta bersihkan batu menggunakan air dan kuas agar sisa semen
yang menempel bisa segera hilang.
e) Jika batu sudah mengering maka bisa mengaplikasikan
coating pada permukaan batu dengan menggunakan kuas, proses
coating ini dilakukan sebanyak 3 kali agar hasilnya lebih tahan lama
dan bagus.
14) Pekerjaan Instalasi Listrik.
a) Lingkup pekerjaan instalasi meliputi seluruh instalasi
penerangan dan stop kontak :
(1) Dalam bangunan.
(2) Seluruh instalasi pentanahan/grounding.
b) Peraturan umum.
(1) Persyaratan kontraktor listrik .
(a) Harus mempunyai SIKPLN golongan C yang
masih berlaku.
(b) Harus dapat disetujui oleh pemberi tugas/Direksi/
Pengawas.
(2) Semua pipa dari bahan metal yang dipasang dalam
tanah harus diberi pelindung anti karat.
c) Semua pipa instalasi diluar cor-coran plat beton dan yang tidak
tertanam dalam tanah harus diberi marker dengan warna yang akan
ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa atau kabel pada pipa
setiap jarak 10 meter.
d) Sistem tegangan listrik 380 volt - 3 fase - 50 hz atau tegangan
listrik 220 volt - 1 fase 50 hz.
e) Persyaratan umum bahan dan peralatan.
(1) Syarat-syarat.
(a) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan
barang bekas atau perbaikan.
(b) Material atau peralatan mempunyai kapasitas
atau rating yang cukup.
(c) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
(d) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau
spesifikasi adalah minimum. Kontraktor boleh memilih
kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
i. Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih
sulit.
ii. Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
iii. Tidak meminta pertambahan biaya.
iv. Tidak menurunkan mutu.
19
(2) Syarat-syarat fisik.
(a) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type
yang sama, diminta merek atau terbuat oleh pabrik
yang sama.
(b) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku
dari peralatan yang jumlahnya jelas ditentukan, maka
jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali
peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit
yang lengkap.
(c) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan
pabrik atau mereknya, hal ini dimaksudkan untuk
mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
f) Spesifikasi teknik bahan dan peralatan.
(1) Pipa dan Fitting.
(a) Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang
ukurannya 2 tingkat diatas pipa instalasi.
(b) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature
lampu menggunakan pipa fleksibel jenis PVC setara
Wavin.
(c) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan,
pembelokan, pengetahuan dan sebagainya harus
menggunakan fitting yang sesuai yaitu : socket, elbow,
T-doos, cross doos, terminal 3 puntir, isolasi ban, klem
besi dan lain-lain.
(2) Saklar dan stop kontak.
(a) Dengan rating 10 Alkali tanah -250 Volt dengan
warna dasar putih. Jenis pasangan
recessmounted/surfacemounted. Dalam supply saklar
harus dilengkapi dengan box tempat duduknya dari
bahan metal.
(b) Stop kontak rating 10 Alkali tanah -250 Volt, 2
kutub ditambah untuk pertanahan.
(c) Stop kontak harus lengkap dengan box tempat
duduknya dari bahan metal jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted.
(d) Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak
1,5 m dari lantai.
(3) Lampu menggunakan model LED.
(4) Kabel. Kabel yang digunakan adalah dari jenis
NYA/NYM dengan penampang 1,5 sqmm dan 3x2,5 sqmm
yang penggunaannya adalah sebagai berikut :
(a) Kabel NYM 1,5 sqmm digunakan untuk
pembalikan arus dari saklar ke titik lampu, jika jarak
20
penarikan lebih dari 10 m harus menggunakan kabel
NYM 3x2,5 sqmm.
(b) Kabel NYM 3x2,5 sqmm digunakan untuk rel
plafond hubungan saklar dengan stop kontak.
(c) Kabel NYM 3x2,5 sqmm warna kuning untuk arde
yang tertanam menggunakan kawat BC 6 sqmm yang
dimasukkan kedalam tanah menggunakan pipa GIP
Medium Ø ¾ “.
g) Syarat-syarat pelaksanaan instalasi.
(1) Instalasi kabel/wiring.
(a) Pemasangan di permukaan.
i. Semua kabel harus dipasang pada kabel
tray atau dipasang dipermukaan dengan klam
dan pendukung-pendukung yang sesuai dengan
conduit. Kabel tray harus berlubang dan
digalvanisir setelah dilubangi dan dipasang
dipermukaan dengan pendukung khusus yang
dicat dengan anti karat.
ii. Semua kabel harus lurus atau sejajar
dengan jari-jari lengkungnya tidak boleh kurang
dari syarat-syarat pabrik.
(b) Penyambungan kabel.
i. Semua penyambungan kabel harus
dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan.
ii. Kabel-kabel harus disambung sesuai
dengan warna-warni atau nama masing-
masing dan harus diadakan pengetesan-
pengetesan tahan isolasi dimana penyambungan
dilakukan.
iii. Penyambungan kabel tembaga harus
mempergunakan penyambung-penyambung
dengan ukuran yang sesuai.
Penyambungan pada kabel yang berisolasi karet
atau PVC harus diisolasi dengan pipa karet atau
PVC.
iv. Semua penyambungan kabel tegangan
tinggi harus diawasi oleh ahli dari PLN atau
jawatan lain yang sederajat dengan biaya dari
kontraktor.
(c) Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi
listrik harus memenuhi persyaratan SII dan SPLN.
Semua kabel/kawat harus dalam keadaan baru dan
harus jelas mengenai ukuran, jenis kabel, nomor dan
jenis pintalannya.
(d) Splice/Pencabangan, Tidak diperkenankan
adanya splice ataupun sambungan-sambungan, baik
dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada
21
outlet atau penghubung yang dapat dicapai (acessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat
secara mekanis dan harus teguh secara elektrik dengan
cara “solderless conector: Dalam membuat “splice”
conector harus dihubungkan pada sambungan, tidak
ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan.
(e) Saluran penghantar dalam bangunan.
i. Setiap saluran kabel dalam bangunan
dipergunakan pipa conduit minimum 5/8 “
diameternya. Setiap pencabangan ataupun
pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan
sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip demikian di dalam
junction box kualitas baik.
ii. Ujung pipa kabel yang masuk kedalam
panel dan junction harus dilengkapi dengan
socket/locket, sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,
maka setiap kabel yang berada pada
ketinggian muka lantai sampai dengan dua
meter, harus dimasukkan dalam pipa logam dan
pipa diklem pada setiap jarak 50 cm.
(2) Instalasi saklar.
(a) Saklar-saklar dari jenis locker mekanis dengan
rating 10A/13A, 250 V, pada umumnya dipasang inbox
kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak
ditentukan lain, saklar-saklar tersebut bingkainya harus
dipasang rata pada tembok dengan ketingian 150 cm
diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Saklar-saklar tersebut harus dipasang
dalam kotak kotak dan ring yang standar dilengkapi
dengan tutup persegi. Sambungan-sambungan hanya
diperbolehkan antara kotak-kotak yang bersekatan.
(b) Stop kontak. Stop kontak adalah dengan type
yang memakai earthing contact dengan rating sesuai
dengan gambar dan besaran alat yang dilayani. Semua
pasangan stop kontak harus diberi saluran kesehatan
tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata
dengan permukaan dinding dengan ketinggian 50 cm
dari atas lantai yang sudah selesai, atau sesuai
petunjuk Direksi.
(3) Instalasi hubungan pentanahan.
(a) Cara penyelenggaraan instalasi hubungan
pentanahan harus disesuaikan dengan peraturan PLN
yang ada dan disesuaikan juga dengan spesifikasi dan
gambar kerja.
22
(b) Bagian-bagian yang wajib dihubungkan ke tanah
harus di sesuaikan sebagai berikut:
i. Semua badan atau rangka instalasi listrik
yang didalam keadaan kerja normal tidak
bertegangan.
ii. Semua motor, stop kontak, panel listrik
dan sebagainya.
iii. Semua peralatan elektronik.
iv. Konstruksi bangunan yang terbuat dari
bahan logam.
v. Kawat grounding yang dipergunakan
adalah hantaran berisolasi.
vi. Besarnya kawat grounding yang
digunakan minimal berpenampang sama dengan
penampang kabel masuk (incomoling feedeer);
vii. Nilai tahanan grounding sistem untuk
panel harus lebih kecil dari 1 ohm, diukur setelah
tidak terjadi hujan selama 3 hari.
viii. Elektroda pentanahan 0,5 m. Elektroda
pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
mencapai air tanah.
ix. Tahanan dari hubungan pentanahan harus
diukur dan harus sesuai dengan peraturan PLN
yang ada.
x. Pentanahan untuk masing-masing
peralatan seperti disebutkan diatas terpisah satu
sama lain dan memenuhi PUIL 1977/Peraturan
dari Pihak PLN.
(4) Testing sistem instalasi listrik.
(a) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem listrik
yang dipasang harus di test dan mendapat pengesahan
dari PLN.
(b) Instalasi listrik penerangan maupun tenaga siap
terpasang.
(c) Pengukuran untuk instalasi penerangan.
i. Hubungan kesehatan armature diputuskan
dengan mematikan saklar yang berhubungan
kesehatan lampu-lampu maupun kesehatan alat;
ii. MCB dipanel dalam posisi off.
iii. Pengukuran dilakukan setiap group
maupun fase serta arde.
iv. Untuk pengukuran setiap instalasi
penerangan tahanan kawat dibuatkan daftar.
v. Setiap menunjukkan hasil pengukuran
tahanan kawat dibuatkan daftar.
vi. Diwaktu pengukuran dilaksanakan,
sumber daya dari PLN maupun genset tidak
boleh dimasukkan.
23
(d) Pengukuran arde induk.
i. Pemantekan pipa arde selesai dikerjakan
serta kabel arde sudah ditanam.
ii. Setiap alat ukur khusus untuk mengukur
tahanan kawat dari arde.
iii. Hasil pengukuran dari pada tahanan kawat
dan pada arde harus sesuai dengan PUIL 1977.
(5) Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan listrik.
i. Peralatan instalasi ini harus digaransi 1
(satu) bulan terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
ii. Kontraktor harus melatih petugas-petugas
yang ditunjuk oleh pemberi tugas sehingga dapat
mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaan lebih lanjut.
iii. Serah terima pertama instalasi ini harus
dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan/testing dengan hasil yang baik
ditanda tangani bersama oleh kontraktor dengan
Direksi, serta dilampiri pula dengan gambar
pelaksanaan (As Built Drawing) brosur peralatan,
instruction manual dan lain-lain.
16) Pekerjaan Rangka Atap
a) Semua rangka kuda-kuda dan kap dibuat dari bahan baja
ringan dan besi hollow yang bermutu baik atau Prototype Rumdis TA.
2022.
b) Jarak pemasangan kuda-kuda baja ringan maksimal 1,5 M dan
disesuaikan dengan gambar rencana atap.
c) Ketentuan-ketentuan pemasangan kuda-kuda dan rangka atap
baja ringan harus sesuai dengan peraturan pabrik yang
memproduksi bahan tersebut.
d) Sebelum pemasangan kuda-kuda, contoh bahan yang akan
dipasang dan brosur pabriknya harus diserahkan kepada
penyelenggara proyek dan disetujui.
17) Pekerjaan Lantai.
a) Sebelum pekerjaan dimulai perlu dipertimbangkan hal-hal yang
berhubungan dengan pekerjaan ini, seperti : instalasi pipa, saluran
air, saluran listrik termasuk fail-fail dibawah lantai.
b) Sebelum pemasangan granit, lantai dipadatkan dan ditimbun
dengan pasir minimal 10 Cm, lalu lantai dicor dengan beton
campuran 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl tebal 3 Cm sampai rata sesuai ukuran.
Diatas lantai cor, diplester dengan campuran 1 Pc : 5 Krl tebal 2 Cm
dan dipasang hingga permukaan lantai rata.
c) Setelah itu Lantai dalam granit 60x120 cm, parkiran
menggunakan granit ukuran 60x60 cm (kasar), lantai granit 60x60
cm, untuk lantai KM/WC granit 60x60 cm (kasar) dan dinding KM/WC
24
granit 30x60 cm sesuai dengan perencanaan atau Prototype Rumdis
TA. 2022.
d) Semua granit dipasang dengan perekat acian semen
ketebalan rata-rata 0,5 Cm.
e) Semua neut/pertemuan granit harus diisi dengan semen putih
atau semen warna sesuai warna granit yang digunakan.
f) Semua granit harus berkualitas baik dan harus mendapat
persetujuan dahulu dari Direksi.
g) Permukaan lantai keramik yang telah selesai dikerjakan harus
dilindungi dari segala gangguan kerusakan yang mungkin terjadi.
Apabila terjadi kerusakan maka Kontraktor wajib memperbaiki
sehingga dapat diterima oleh Direksi Lapangan.
h) Pengecoran beton lantai rabat dengan adukan 1 PC : 3 PS : 5
KR dan di plaster.
18) Pekerjaan Instalasi Air.
a) Setiap pemahatan dinding untuk instalasi air dalam bangunan
harus memperhatikan keamanan bangunan dimana pemahatan
dinding untuk tempat pipa tidak mengurangi kekuatan/kondisi
bangunan;
b) Untuk menentukan tempat-tempat pipa yang akan dipasang
harus diukur dengan tempat yang terarah dalam bak/pemakaian kran
air dengan tepat dan titik kran air harus disesuaikan dengan gambar
rencana;
c) Setiap penyambungan pipa harus menggunakan perekat/lem
pipa berkualitas baik sehingga sambungan pipa tidak mengalami
kebocoran atau terlepas;
d) Pemasangan kran air harus baik dan penyambungannya di
balut dengan isolasi pipa sehingga tidak bocor;
e) Kran air pada bak mandi dipasang dengan ukuran 15 Cm dari
dinding dan 15 Cm diatas bak. Untuk jarak terhadap titik As kran air
dan pipa kran ditempatkan pada posisi garis tengah bak pada
dinding; dan
f) Sebelum jaringan pipa di plester, maka harus diadakan
pengecekan dengan mengalirkan air kedalam jaringan pipa sampai
tidak ada lagi sambungan pipa/instalasi pipa yang mengalami
kebocoran.
19) Pekerjaan HPL.
a) HPL (High Pressure Laminate) adalah bahan pelapis yang
ditempel di permukaan triplek atau kayu biasanya digunakan sebagai
lapisan paling atas. HPL bahan permukaan dekoratif yang paling
tahan lama dan tersedia dengan sifat kinerja khusus termasuk
ketahanan kimia, anti bakteri, anti jamur, tahan api dan keausan.
b) HPL terdiri dari lebih dari 60 sampai 70% kertas, dengan sisa
30 sampai 40% kombinasi resin fenol-formaldehida untuk lapisan inti
dan resin melamin-formaldehida untuk lapisan permukaan.
20) Pekerjaan Assesories Kelengkapan Bangunan.
a) Pas. Tulisan “MUSEUM ISKANDAR MUDA”.
25
b) Pas. Lambang Kodam Iskandar Muda.
c) Pas. Peta Indonesia (3D).
d) Pas. Backdrop dinding.
e) Pas. Meja resepsionis.
f) Pas. Lemari penitipan barang (locker).
g) Pas. Lemari pajangan kaca kombinasi HPL + aksesoris.
h) Pas. Point of Interest + aksesoris.
i) Pas. Lemari meja resepsionis.
21) Pekerjaan Timbunan Tanah
a) Persiapan lapangan.
(1) Pelaksana/kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan
harus dijaga tetap kering sebelum dan selama pekerjaan
penimbunan dan pemadatan.
(2) Pelaksana/kontraktor harus selalu menyediakan
pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air
timbunan selama operasi penimbunan dan pemadatan.
b) Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah dari luar
adalah kegiatan penimbunan lokasi untuk rencana bangunan
(kedalaman sesuai dengan rencana) dengan mempergunakan bahan
timbunan dari galian pada suatu lokasi dengan jenis dan kualitas
tanah yang tertentu dan Penyedia Jasa mengeluarkan biaya untuk
pengadaan material tanah timbunan tersebut. Sumber material untuk
setiap timbunan harus mendapat persetujuan oleh Direksi.
c) Cara pelaksanaan :
(1) Material timbunan dilaksanakan lapis demi lapis dan
apabila dibutuhkan disiram airdengan water tank truck.
(2) Material timbunan yang sudah diratakan kemudian
dipadatkan dengan menggunakan alat berat vibrator roller.
(3) Kepadatan timbunan kemudian ditentukan dari hasil uji
laboraturium dengan melakukan tes uji standar Proctor
Compaction guna memperoleh hasil pemadatan yang baik.
(4) Ukuran dan dimensi ditentukan berdasarkan gambar.
d) Cuaca yang dijinkan untuk bekerja. Timbunan tidak boleh
ditempatkan atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan tidak
bolehdilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan.
22) Pekerjaan Pendukung.
a) Direksi keet, Direksi keet adalah tempat untuk melaksanakan
pengawasan dan pengendalian pekerjaan adminitrasi proyek,
didalam direksi keet terdapat gambar, time skedul proyek, gambar
bestek, contoh material serta pekerjaan administrasi proyek. Direksi
keet dapat berupa bangunan darurat yang terbuat dari tiang kaso,
dinding papan susun ataupun bangunan permanen yang mana
26
selanjutnya dapat digunakan sebagai tempat penjaga malam,
ataupun bangunan yang terdapat disekitar proyek yang telah
mendapat persetujuan pengguna jasa, lantai, atap, dinding dan
penerangan secukupnya. Ukuran direksi keet ditentukan oleh skala
proyek yang dikerjakan. Penempatan nya tidak terlalu jauh dari lokasi
bangunan yang di kerjakan;
b) Listrik kerja, Tersedianya listrik kerja untuk mendukung proses
pelaksanaan pekerjaan; dan
c) Air kerja, Tersedianya air kerja guna mendukung proses
pelaksanaan pekerjaan.
10. Organisasi.
a. K/L/D/I : Kementerian Pertahanan RI
b. Satker/SKPD : Zidam Iskandar Muda
c. KPA : Kazidam Iskandar Muda
d. PPK : Kasi Tuud Zidam Iskandar Muda
e. Bendahara : Paku Zidam IM NA.2.15.05
f. Pelaksana : Pemborong / Penyedia Jasa
11. Tugas dan Tanggungjawab.
a. Pejabat Pembuat Komitmen.
1) Menyusun perencanaan pengadaan.
2) Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK).
3) Menetapkan rancangan kontrak.
4) Menetapkan HPS.
5) Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada
penyedia.
6) Mengendalikan kontrak.
7) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan.
8) Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada
PA/KPA.
9) Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA
dengan berita acara penyerahan.
10) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada PA/KPA.
b. Tim Perencana Konstruksi.
1) Membuat gambar perencanaan sesuai prototype TNI Angkatan Darat.
2) Menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).
3) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (Renlakgiat).
4) Membuat Kurva S Pelaksanaan kegiatan.
5) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
c. Tim Pokja Pemilihan.
1) Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia.
2) Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia.
27
3) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
d. Direksi.
1) Mengkoordinir kegiatan pengawasan lapangan agar
penyelenggaraan kegiatan konstruksi tidak menyimpang dari kontrak kerja
beserta dokumen pendukungnya.
2) Membuat laporan berkala (mingguan dan bulanan) dalam rangka
penyusunan laporan kemajuan fisik kegiatan konstruksi ke Komando atas.
3) Membuat berita acara pemeriksaan kemajuan fisik pekerjaan
konstruksi dalam rangka pembayaran angsuran serta laporan tentang
keadaan proyek akibat force majure.
4) Melaporkan dan mengajukan usul/saran penyelesaian pekerjaan
kepada PPK tentang kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan dari
kontrak kerja baik teknis maupun administratif.
5) Meminta jaminan kepada pihak penyedia jasa pelaksana konstruksi
mengenai penggunaan bahan-bahan dari pabrikan atau sertifikasi mutu yang
dikeluarkan pabrikan.
6) Mengkompilasi shop drawing (gambar detail pelaksanaan) yang
terlah dilaksanakan sebagai bahan referensi dalam meneliti as built drawing
(gambar konstruksi terpasang/terlaksana).
7) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
e. Pengawas Lapangan.
1) Mempelajari kontrak serta dokumen pendukungnya sebagai dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan
serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi guna menjamin hasil
pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
3) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
pihak penyedia jasa dalam rangka menyiapkan pelaksanaan fisik bagian
konstruksi dan penyelesaian permasalahan teknis konstruksi di lapangan.
5) Meneliti gambar rencana kerja/detail pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh pihak penyedia serta gambar konstruksi terpasang yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
penyerahan pertama.
6) Memelihara dan memperbaharui data alat kendali lapangan yang ada
di direksi keet (buku harian, buku direksi, grafik cuaca, laporan tenaga kerja,
alat dan diagram waktu pelaksanaan/grafik S).
7) Meneliti dan menyetujui laporan kemajuan fisik yang diajukan oleh
pihak penyedia jasa.
8) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum penyerahan pertama dan
mengawasi perbaikan pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
9) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
f. Pemborong/Penyedia Jasa.
28
1) Gambar-Gambar As Built Drawing dan Shop Drawing
a) Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar
Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Bestek.
b) Kontraktor tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum
Shop Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui oleh Direksi
lapangan/Pengawas.
c) Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan
memperkecil kuantitas maupun kualitas pekejaan.
d) Dalam hal-hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan
atau pelaksanaan sesuatu pekerjaan yang membutuhkan penjelasan-
penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat didalam gambar-
gambar kerja, maka Kontraktor diwajibkan membuat gambar shop
drawing dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
lapangan/Pengawas.
e) Pelaksana diwajibkan untuk membuat gambar-gambar hasil
pelaksanaan (As Built Drawing) dan membuat Back Up data sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan
guna kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.
Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada pemberi tugas, setelah
disetujui oleh Pengawas (dibuat rangkap tiga).
2) Administrasi Proyek.
a) Kontraktor harus membuat dan menyimpan dokumentasi dan
catatan harian untuk pemeriksaan atau sesuai permintaan pemberi
tugas.
b) Kontraktor harus mencatat dan merekam semua kegiatan
yang berkaitan dengan konstruksi pekerjaan, termasuk hal-hal yang
disebutkan di bawah ini:
(1) Semua gambar atau dokumen lainnya yang dikeluarkan
atau diminta oleh Direksi lapangan/Pengawas.
(2) Semua instruksi yang diberikan kepada Kontraktor dan
tindakan yang dilakukan termasuk instruksi verbal dan tanggal-
tanggal pembuatan konfirmasi.
(3) Rincian perintah kerja harian.
(4) Kondisi cuaca termasuk suhu udara, hujan, angin, dan
kondisi lainnya yang tidak normal.
(5) Mutu pekerjaan yang buruk yang diketahui atau
dilaporkan, dan pekerjaan yang gagal dengan menyebutkan
alasannya.
(6) Keterlambatan pekerjaan dan alasannya.
(7) Masalah tenaga kerja.
3) Foto-Foto Dokumentasi Proyek.
a) Pelaksana diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek
meliputi :
29
(1) Foto-foto kegiatan proyek antara lain kegiatan dalam
uitzet penempatan peralatan lapangan, penempatan material,
pengerasan jalan dan lain-lain.
(2) Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain
pembesian, bekisting, pekerjaan sebelum dan sesudah
pengecoran. Begitu pula pekerjaan jalan dan penghamparan
s.d pemadatan serta finishing.
(3) Dan lain-lain kegiatan yang dianggap perlu oleh Direksi
lapangan/Pengawas.
b) Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 20%
dan seterusnya sampai 100% dengan pengambilan foto pada titik
dan sasaran yang sama (setiap peningkatan progress) sesuai
dengan rencana pengajuan tagihan pembayaran.
c) Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna),
dicetak rangkap 5 (lima).
4) Pagar Pengaman
Diwajibkan membuat, memelihara dan memperbaiki pagar
pengaman disekeliling lokasi pekerjaan agar tetap rapi dan tidak
merusak pemandangan.
5) Penyimpanan Barang-Barang Dan Material.
a) Diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan baik diluar (terbuka) ataupun
didalam gudang sesuai dengan sifat-sifat barang material tersebut,
atas persetujuan Pengawas, sehingga akan menjamin :
(1) Keamanannya.
(2) Terhindar dari kerusakan yang diakibatkan oleh cara
penyimpanan yang salah.
b) Barang dan material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak
diperkenankan untuk disimpan didalam lokasi.
c) Material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan
dari lokasi, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan
penolakan.
6) Fasilitas Lapangan.
Diwajibkan menyediakan seperti :
a) Listrik dan penerangan yang cukup untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan dan keamanan.
b) Air bersih untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan untuk
semua petugas yang ada di proyek.
c) Alat-alat pemadam kebakaran.
d) Alat-alat PPPK.
e) Kamar mandi dan WC untuk para pekerja lapangan.
f) Dan Jaminan keselamatan kerja (Jamsostek).
30
7) Hal Lain-lain.
a) Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan
penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Direksi
lapangan/Pengawas lapangan dan Kontraktor, bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Staf Perencana.
b) Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Renlakgiat ini
dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
c) Sebelum penyerahan Pertama Pekerjaan, Pemborong wajib
meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus
diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata
rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
lokasi bangunan.
d) Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya,
semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar-gambar
menjadi tanggung jawab pelaksana, untuk itu pelaksana harus
melaksanakan pekerjaan sebaik dan seoptimal mungkin.
e) Selama masa pemeliharaan, Pemborong wajib merawat,
mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga
sebelum penyerahan kedua dilaksanakan, pekerjaan telah benar-
benar sempurna.
BAB III
RENCANA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
12. Pelaksanaan Kegiatan.
a. Tahap Perencanaan.
1) Melaksanakan survey lapangan.
2) Membuat gambar konstruksi.
3) Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
4) Menyusun spesifikasi teknis/KAK.
5) Menyusun kurva S/rencana waktu pelaksanaan pekerjaan.
a. Tahap Persiapan.
1) Menyiapkan dokumen pemilihan.
2) Menentukan jadwal pelaksanaan proses tender.
3) Menyiapkan rancangan kontrak.
4) Melaksanakan pemilihan melalui tender.
5) Melaksanakan kontrak.
b. Tahap Pelaksanaan.
1) Mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2) Pelaksanaan pembangunan oleh penyedia jasa.
3) Pengawas pekerjaan oleh tim pengawas yang ditunjuk.
4) Pembuatan laporan hasil kemajuan fisik oleh penyedia jasa.
31
5) Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh tim yang ditunjuk untuk membantu
PPK.
c. Tahap Pengakhiran.
1) Melaksanakan Provisional Hand Over (PHO).
2) Melaksanakan pemeliharaan bangunan.
3) Melaksanakan Final Hand Over (FHO).
4) Menyerahkan hasil pekerjaan.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
13. Administrasi dan Logistik.
a. Personel.
1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : 1 orang
2) Tim Perencana Konstruksi : 11 orang
3) Tim Pokja Pemilihan : 3 orang
4) Direksi : 1 orang
5) Pengawas Lapangan : 1 orang
b. Logistik. Dana dari APBN sesuai Rencana Kertas Kerja Satker (RKKS)
Zidam IM TA 2025 Nomor SP DIPA-012.22.2.344485/2025 tanggal 02 Desember
2024 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun
Anggaran 2025 Satker Zidam IM dengan rincian:
1) Pagu Pekerjaan Konstruksi Rp 3.662.109.000,-
2) Pagu Minyek (Administrasi Proyek) Rp 87.891.000,-
Jumlah Rp. 3.750.000.000,-
c. Rencana Kebutuhan Biaya.
1) Rencana kebutuhan biaya sesuai HPS yang ada dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK).
2) Bahan yang digunakan diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
14. Instruksi dan Koordinasi.
a. Instruksi.
1) Pedomani seluruh dokumen perencanaan (gambar, RAB, Renlakgiat
dan Kurva S) sebagai acuan dalam mengambil keputusan di lapangan.
2) Laksanakan kegiatan dengan baik agar menghasilkan bangunan
berkwalitas.
32
b. Koordinasi.
1) Laksanakan koordinasi antara Staf terkait dengan penyedia jasa
konstruksi dalam rangka mempermudah kegiatan di lapangan.
2) Pengawas lapangan melaporkan setiap kegiatan dan hal-hal menonjol
kepada Direksi.
BAB V
PENUTUP
15. Penutup. Demikian rencana pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk digunakan
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pekerjaan Rehab Makodam IM
(Lanjutan) di Kota Banda Aceh TA. 2025.
16. Lain-lain. Hal-hal yang belum tercantum dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan
ini akan dikoordinasikan sesuai dengan perubahan di lapangan.
Banda Aceh, Juni 2025
a.n. Kepala Zeni Daerah Militer Iskandar Muda
Kasi Tuud
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
R. Zendy Galih Bagus Pradita, S.T.
Lampiran: Mayor Czi NRP 11100008070386
1. Diagram waktu Kegiatan.
2. RAB/HPS.
3. Gambar Konstruksi.