ZENI DAERAH MILITER XVII/CENDERAWASIH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
Pasal – 1
U M U M
1. Semua bahan bangunan adalah berkualitas baik, memenuhi segala persyaratan yang
terdapat dalam peraturan :
a. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 694/KEP/BSN/12/
2019 tentang penetapan Standar Nasional Indonesia 2847 : 2019 persyaratan beton
struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan;
b. Persyaratan umum bahan bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
c. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL-2011);
d. Peraturan konstruksi kayu Indonesia;
e. Standar Konstruksi Bangunan Indonesia; dan
f. Peraturan pemerintah setempat.
2. Semua bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan pekerja, seluruhnya
ditanggung dan disediakan oleh Penyedia Jasa.
3. Pengawas Lapangan berwenang untuk minta keterangan mengenai asal bahan dan
lain-lain serta sebelum dipergunakan agar diperiksakan terlebih dahulu oleh Pengawas
Lapangan ditempat pekerjaan.
4. Penyebutan suatu merk dagang pada Bestek ini adalah untuk keseragaman mutu dan
melindungi pemberi tugas dari suatu merk lain belum terkenal dan teruji kualitasnya.
5 Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bangunan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagai tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta
gambar-gambar.
6 Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus diperiksa
terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan (terutama barang yang bervolume besar) untuk
disetujui atau ditolak/dikembalikan.
7. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas
Lapangan supaya segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
2
Pasal – 2
TANAH URUGAN
1. Tanah urug harus berasal dari sumber yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan;
dan
2. Tanah urug harus baik, yang lebih baik mengandung butiran-butiran lepas, kadar tanah
liatnya rendah, tidak mengandung bahan-bahan organik, bersih dari akar-akar kayu/tanaman
dan batu-batu besar diameter maksimal 10 cm sedang tanah merah dapat disetujui.
Pasal – 3
AIR KERJA
Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan tanah/pasir
harus bersih dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang dapat merusak
pekerjaan. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum
setempat, maka Penyedia Jasa harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang memenuhi
persyaratan diatas. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak mutu beton, baja tulangan dan baja W.F. sebaiknya air
dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat diminum.
Pasal – 4
SEMEN
1. Semen yang dipakai/dipergunakan dalam pekerjaan ini harus berkualitas baik,
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 sekualitas Tonasa;
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam zak/kantong
yang asli dari pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena air dan diletakkan pada tempat
yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai/tanah. Penumpukannya tidak boleh
sampai melebihi tinggi 2 M dan setiap pengiriman baru harus ditandai dengan maksud agar
pada pemakaiannya dapat menurut urutan pengirimannya; dan
3. Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan, harus dites kembali sebelum
dipakai atau digunakan dengan dibawa ke Laboratorium pemeriksaan bahan-bahan bangunan
dan hasilnya segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan,
untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Pasal – 5
PASIR (AGREGAT HALUS)
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PUBI 1982.
1. Pasir beton.
a. Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya mendekati
bulat dan ukuran butiran-butirannya sebagian besar terletak antara 0,075 sampai 5
mm, dan kadar bagian yang ukurannya lebih kecil dari 0,063 mm tidak lebih dari 5 %;
dan
3
b. Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat-zat organik yang dapat
mengurangi mutu beton, sedang untuk beton dengan tingkat keawetan yang tinggi
reaksi pasir terhadap alkasi harus negatif.
2. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan plesteran,
dengan syarat antara lain :
a. Butiran-butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari
tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5 %; dan
b. Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butir-butirannya harus dapat
melalui ayakan yang berlubang persegitiga milimeter.
3. Pasir pengisi atau pasir urug dapat dipergunakan pasir biasa yang tidak mengandung
bahan-bahan organik (sisa-sisa akar-akar kayu, daun-daun, garam dll) serta tidak
mengandung lumpur.
Pasal – 6
KERIKIL BETON (AGREGAT KASAR)
1. Kerikil yang dapat dipergunakan adalah jenis yang permukaannya kasar/jenis klost atau
andesit yang sudah dicuci. Besarnya butiran maksimum 2-3 cm. Apabila kerikil yang
dimaksud sukar untuk didapatkan, maka diperbolehkan mempergunakan batu pecah yang
sama ukurannya. Kerikil-kerikil tersebut tidak boleh dicampur dengan batu cadas dan dalam
keadaan bersih serta tidak mengandung lumpur;
2. Tumpukan kerikil tidak boleh lebih tinggi dari 2,5 M dan tumpukan harus datar, tempat
penumpukan/penyimpangan harus mempunyai drainage yang baik, harus bersih dan keras
permukaannya dan dicegah agar tidak terjadi percampuran satu sama lain dan pengotorannya;
dan
3. Kerikil (agregat kasar) diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Umum Bahan
Bangunan Indonesia/PUBI serta Peraturan Beton Indonesia PUBI 1982.
Pasal – 7
SIRTU
1. Sirtu adalah campuran batu-batuan/bronjol maksimum 7,5 Cm, kerikil pasir kasar, pasir
halus dan kurang lebih 12 % tanah liat;
2. Sirtu dapat juga dari campuran pecahan batu yang berukuran kecil dan tepung batu
(hasil sampingan dari alat pemecah batu/Stone Crusher) terdiri dari : steenslag, split, krasak
halus dan debu dengan atau tanpa bahan tambahan lainnya; dan
3. Kandungan tanah liat pada sirtu tidak boleh lebih dari 14 % berat sirtu keseluruhan.
Pasal – 8
BATU KALI
1. Semua bahan batu kali kecuali ada persyaratan lain, harus sesuai dengan PUBI 1982
dan cara mengerjakannya harus dilakukan menurut cara yang terbaik serta bentuk dan
besarnya; dan
4
2. Batu harus keras, dengan permukaan yang kasar, tanpa cacat atau retak dan belah-
belah, tidak diperkenankan memakai batu bulat dengan permukaan yang licin maupun batu
dari kali yang masih terbungkus dengan tanah, begitu pula batu cadas tidak diperkenankan
untuk dipakai/dipergunakan.
Pasal – 9
BATU TELA
Jenis batu tela yang dipergunakan adalah batako berkualitas baik mempunyai warna
merata, siku-siku sama lain lurus dan rapih, dengan permukaan yang rata serta mempunyai
bentuk dan ukuran yang sama.
Pasal – 10
UBIN DAN BATU ALAM
1. Ubin Keramik.
a. Ubin keramik yang digunakan, untuk lantai granit tile ukuran 60 x 60 cm warna
cream polos, plin lantai granit tile ukuran 10 x 60 cm di pasang pada bagian ruang dalam
dipasang rata dengan dinding, lantai keramik km/wc ukuran 30 x 30 cm warna (coklat
anti slip), dinding km/wc keramik ukuran 30 x 60 cm warna T. 300 cm.
b. Keramik lantai dipasang diatas lapisan cor lantai dasar tebal 3 cm yang sudah
dipadatkan dengan menggunakan campuran 1 :3: 5.
c. Pemasangan keramik harus lurus dan rapi, siar-siar antara keramik maksimum
2 - 3 mm dan setelah kering nat dipoles dengan semen nat sesuai dengan warna
keramik sampai rata dan padat.
d. Tahan terhadap zat asam dan alkasit serta zat kimia lainnya;
e. Keramik lantai licin, dengan permukaan rata;
f. Keramik lantai km/wc tidak licin dengan permukaan rata dan bersudut siku;
g. Keramik dinding km/wc harus merata, baik masing-masing maupun terhadap
yang lain dan permukaannya harus rata/licin untuk kramik dinding, tanpa cacat serta
harus keras; dan
h. Ukuran dan bentuknya harus tepat, sisi-sisinya harus tegak lurus dan tepinya
tajam.
2. Adukan/perekat yang digunakan harus merata agar dasar keramik yang terpasang tidak
berongga sehingga tidak mudah pecah bila terinjak.
5
Pasal-11
BESI BETON
Besi beton diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Umum Bahan Bangunan
Indonesia/P.U.B.I dan Standar Nasional Indonesia S.N.I.
Pasal – 12
BAJA
1. Bahan-bahan baja (tulangan) dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
yang berlaku;
2. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan
dalam alam terbuka/bebas untuk jangka waktu yang lama. Penyimpanan untuk masing-masing
diameter harus dipisah/dikelompokkan sendiri-sendiri;
3. Batang baja tulangan tidak mengandung serpihan-serpihan, lipatan-lipatan, retak-retak,
gelombang-gelombang dan cerna-cerna yang dalam atau tidak boleh berlapis-lapis;
4. Ukuran diameter harus tepat dan sesuai gambar konstruksi yang sudah ditentukan;
5. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng; dan
6. Baja tulangan yang dipergunakan berkualitas baik.
Pasal-13
S A N I T A I R
Sanitair terdiri dari :
1. Pekerjaan pasangan Instalasi air bersih;
2. Pekerjaan pasangan Instalasi air kotor;
3. Pekerjaan pasangan Kloset duduk;
4. Pekerjaan pasangan Kloset jongkok;
5. Pekerjaan pasangan Washtafel;
6. Pekerjaan pasangan Kran tembok;
7. Pekerjaan pasangan Floor drain;
8. Pekerjaan pasangan Roof drain; dan
9. Pekerjaan pembuatan Septictank + rembesan;
6
Pasal-14
K A Y U
Kayu harus berkualitas baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan-
kekurangan yang berhubung dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi nilai
konstruksi/bangunan. Kayu yang digunakan yaitu kayu klas I.
1. Kayu bermutu klas I harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Harus kering udara, besarnya mata kayu tidak boleh lebih dari 1/6 kali lebar
balok atau tidak boleh lebih dari 3,50 Cm;
b. Retak-retak dalam arah radial, tidak boleh lebih dari1/3 dengan tebal kayu dan
miring arah serat tangen alfa tidak boleh lebih besar dari 1/10, sedang untuk balok tidak
mengandung wanvlak yang lebih besar dari1/10 tinggi balok; dan
c. Jenis kayu yang digunakan kayu kelas I.
2. Bahan kusen dan daun pintu, jendela dan jalusi mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Pasangan Kusen menggunakan Allumunium 4”;
b. Pintu bangunan menggunakan pintu panil HDF Pabrikasi;
c. Pintu km/wc menggunakan pintu Allumunium;
d. Pasangan daun pintu double teakdown + kaca;
e. Rangka daun jendela, menggunakan rangka Allumunium;
f. Pasangan Rambuncis jendela; dan
g. Pasangan Jalusi Allumunium.
Pasal – 15
BAHAN PENUTUP ATAP
1. Penutup atap bangunan harus memenuhi ketentuan bahan yang yang diatur
SNI/SKNI/SKBI yang berlaku tentang bahan penutup atap multi roof, baik berupa seng, sirap,
genteng, aluminium, asbes (gelombang, genteng) maupun fiber glass;
2. Rangka penutup atap digunakan bahan yang memenuhi standar teknis. Untuk rangka
kap menggunakan rangka Cremona baja ringan CG 55,0.75,0.75 dengan kuda - kuda Ø 2”;
dan
3. Atap Bangunan menggunakan genteng metal bjls 0.30 dan Atap Canopy menggunakan
Zincallum tebal 0,35 mm.
7
Pasal – 16
BAHAN LANGIT-LANGIT DAN LISPLANK
Langit-langit terdiri atas kerangka langit-langit dan penutup langit-langit , dengan
persyaratan sebagai berikut :
1. Kerangka langit-langit menggunakan bahan yang memenuhi standar teknis. Untuk
penutup langit-langit menggunakan plafond gypsum 9 mm dengan kualitas baik dan
menggunakan rangka plafond hollow galvanis 4/4 + 4/2 tebal 0,35 mm;
2. Penutup langit-langit menggunakan plafond gypsum 9 mm, lis plafond menggunakan
gypsum;
3. Lisplank menggunakan GRC ukuran lebar 30 cm; dan
4. Lapisan finishing yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai
dengan jenis bahan penutup yang digunakan, mengacu SNI yang berlaku.
Pasal – 17
ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
Alat penggantung dan pengunci adalah segala peralatan yang merupakan kelengkapan
dari suatu bangunan, misalnya pintu, jendela, lubang udara dan lain-lain yang digunakan untuk
tujuan–tujuan penggantungan dan penutupan dengan syarat-syarat antara lain :
1. Kualitas dari kunci tanam yang dipergunakan adalah kualitas baik/kuat penguncian 2
(dua) kali; dan
2. Alat-alat penggantung lainnya, misalnya grendel, engsel, kait angin dan sebagainya
harus mempergunakan kualitas yang baik dan kuat kw I.
Barang-barang tersebut sebelum dipasang Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh-
contohnya kepada Pengawas.
Pasal – 18
K A C A
1. Kualitas kaca harus standart yang jernih/polos tebal 5 mm sesuai petunjuk gambar
detail; dan
2. Kaca tidak boleh berbunga-bunga/bergaris-garis terhadap goresan-goresan yang dapat
mengganggu penglihatan/pandangan.
8
Pasal – 19
C A T
1. Cat kayu, tembok dan plafond yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dan
berkualitas baik serta waktu tiba di tempat pekerjaan, harus masih tertutup dalam kaleng
aslinya;
2. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan mengandung endapan-
endapan yang sudah membatu dan sesudah diaduk dengan baik, harus menjadi homogen
serta dapat dicatkan dengan mudah;
3. Warna cat adalah asli dari kaleng dan tidak boleh mengadakan campuran dari
bermacam-macam warna. Cat yang sudah disetujui warna dan merknya harus diberitahukan
kepada pemberi tugas, guna melaksanakan pemeliharaan dikemudian hari dan sebelum
dilaksanakan pengecatan Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh merk, maupun jenis
warnanya kepada Pengawas Lapangan ;
4. Untuk jenis dan warna cat harus seusai dengan yang telah ditentukan, untuk interior
atau exterior harus dibedakan sesua standar warna cat TNI AD; dan
5. Semua bagian yang akan dicat harus dalam keadaan bersih dari segala macam kotoran.
Sebelum pekerjaan dimulai lubang-lubang dan retak-retak harus ditutup dengan dempul
(Compound UB 20) pada plafond dan plamir pada dinding, kemudian digosok dengan amplas
sampai rata serta baru dipoles, minimal 3 (tiga) kali.
Pasal – 20
PAKU DAN SEKRUP
1. Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang permukaan diatasnya
berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar diberi gurat-gurat sedang
bagian ujung yang runcing berbentuk tetra hedral yang kronis; dan
2. Sekrup merupakan paku besi yang beulir pada bagian bawahnya dan digunakan pada
penyambungan kayu, besi dan sebagainya dengan cara diputar.
Pasal - 21
PIPA DAN KRAN PIPA
1. Pipa Gips kualitas Medium ( Inst.dalam ).
a. Permukaan luar Pipa Gips harus licin, halus dan rata serta tidak terdapat cacat-
cacat yang berbahaya (seperti retak-retak, guratan-guratan, gumpalan-gumpalan dan
cacat-cacat lain). Pipa harus lurus berpenampang bulat, bidang ujung pipa harus tegak
lurus terhadap sumbu pipa.
b. Pipa PVC AW dan asesorisnya untuk Inst.luar harus mempunyai ketebalan
minimal sebagai berikut :
1) Diameter 50 mm dengan ketebalan 4,5 mm;
2) Diameter 75 mm dengan ketebalan 4,6 mm;
3) Diameter 100 mm dengan ketebalan 6 mm; dan
4) Diameter 150 mm dengan ketebalan 8,8 mm.
9
2. Kran pipa. Kran pipa yang dipergunakan adalah kran/vernekel/kepala formika, lengkap
dengan alat-alat bantunya.
Pasal – 22
INSTALASI LISTRIK
1. Kabel listrik. Untuk pekerjaan listrik didalam, kabel yang dipergunakan adalah jenis
NYM dengan penampang, merupakan standar yang dikeluarkan PLN.
2. Kabel Twisted :
a. Kabel yang dipakai adalah type Insulated Twisted Conduktor, kualitas baik
standart PLN dan setiap twisted harus disuply lengkap dengan jointing yang materialnya
antara lain : terminal cabang mof/penutup kabel ujung dan lain-lain; dan
b. Kabel twisted harus disuply dalam keadaan utuh, baru dan masih dalam
pembungkusnya.
3. Kabel tanah. Kabel tanah yang dipergunakan adalah kabel tanah dengan standart PLN,
kualitas baik, utuh dan tidak cacat sesuai peraturan PLN.
Pasal – 23
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Semua bahan yang dipergunakan/diperlukan untuk pekerjaan ini harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan;
2. Apabila terdapat perselisihan dengan Penyedia Jasa tentang pemeriksaan bahan-
bahan. Pengawas Lapangan berhak meminta kepada Penyedia Jasa untuk mengambil
contoh-contoh yang didatangkan untuk diperiksakan ke Laboratorium;
3. Jika Penyedia Jasa melanjutkan pekerjaan, dengan menggunakan bahan yang belum
disetujui Pengawas Lapangan. Apabila ternyata hasil pemeriksaan bahan tidak baik atau tidak
memenuhi syarat-syarat, maka bahan–bahan tersebut harus segera disingkirkan dan semua
bagian pekerjaan yang telah dikerjakan dengan bahan-bahan tersebut harus dibongkar dan
selanjutnya harus diganti kembali dengan bahan lain yang memenuhi syarat; dan
4. Semua biaya pemeriksaaan oleh laboratorium seluruhnya ditanggung oleh Penyedia
Jasa.
10
B. PERSYARATAN TEKNIS
Pasal – 1
VOLUME DAN SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Serbaguna Korem
173/PVB. Program Bangfas TA. 2025.
Pasal – 2
PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
1. Pekerjaan tanah.
a. Tanah untuk bangunan harus diratakan lebih dahulu dan dibersihkan dari akar-
akar pohon sampai sekecil-kecilnya, digali dan dibuang disingkirkan dari daerah dimana
bangunan tersebut akan didirikan/dibangun;
b. Tinggi lantai diberi tanda + 0,00 dan peil diambil + 30 cm untuk seluruh bangunan
dari atas halaman, sedang dalam keadaan khusus akan ditentukan oleh Pengawas
Lapangan;
c. Galian untuk pekerjaan pondasi harus cukup lebar dan berusaha mengambil
langkah-langkah untuk mencegah kelongsoran-kelongsoran tanah apabila
diperkirakan akan terjadi longsor pada pekerjaan galian, sehingga tidak menyulitkan
bagi pekerja-pekerja dalam memasang pondasi; dan
d. Dalamnya galian lubang pondasi harus mencapai tanah keras/padat (khusus
untuk pondasi plat setempat harus betul-betul padat dan kering) dan sebelum dipasang
harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, dan apabila bekas genangan
air atau galian digenangi air yang timbul dari hujan dan sebab-sebab lain, maka dasar
galian harus dikeringkan terlebih dulu.
2. Pekerjaan urugan/timbunan tanah.
Tanah urugan dibersihkan dari kotoran-kotoran dan akar-akar pohon. Pelaksanaan
pengurugannya harus dilaksanakan secara berlapis-lapis dan setiap tebal 20 cm
disiram/dibasahi dengan air secukupnya dan dipadatkan kembali secara berulang-ulang.
Untuk tanah urug/timbunan pada pekerjaan jalan dan halaman, proses pemadatan dilakukan
dengan menggunakan alat berat Walles, sedangkan untuk pemadatan tanah urug/timbunan
pada tapak dan rabat bangunan menggunakan alat Hand Walles atau Hand Tamper sampai
betul-betul padat. Bila diperlukan pada lokasi timbunan dipasang kayu cerucuk untuk
membantu agar tanah tidak mudah bergeser. Sisa tanah dapat dipergunakan untuk meratakan
halaman dan atau diangkut keluar areal/lokasi apabila tanah tersebut lebih atau untuk
pekerjaan lain maka Penyedia Jasa harus meminta persetujuan dari Pengawas Lapangan.
Tanah urug tidak diperkenankan mengambil dari halaman disekitar lokasi bangunan, kecuali
telah mendapat ijin dari Pengawas Lapangan.
3. Pekerjaan urugan tanah peninggian bangunan 50 cm dipadatkan.
4. Pekerjaan urugan tanah peninggian panggung 80 cm dipadatkan.
11
Pasal – 3
PEKERJAAN BOUWPLANK
1. Patok harus ditanam dalam tanah sampai kuat/tidak goyang sehingga tidak mudah
dicabut dan menggunakan kayu ukuran 5 x 5 cm ( ukuran paling kecil );
2. Jarak patok dari sisi galian pondasi minimal 30 cm sedang jarak patok yang satu dengan
yang lain minimal 2 m;
3. Papan bouwplank menggunakan kayu klas III dengan ukuran 2 x 20 cm dan pada
bidang sebelah atas harus diserut sampai rata;
4. Penentuan ketinggian papan bouwplank dari tanah adalah 30 cm sedang untuk seluruh
bangunan atau ditentukan lain atas persetujuan Pengawas Lapangan; dan
5. Pemasangan bouwplank harus benar-benar siku (90 derajat) dan untuk mendapatkan
ketepatan yang maksimal dapat menggunakan waterpass/alat ukur theodolite atau alat lain
selang dengan air.
Pasal – 4
PEKERJAAN PONDASI DAN PASANGAN
1. Pekerjaan pondasi. Pondasi bangunan dibuat dari pondasi batu kali, dengan perekat
adukan 1 PC : 4 PS.
a. Pasangan Lantai kerja pondasi plat (90 x 90 x 5 cm) K225;
b. Pasangan Lantai kerja pondasi plat (110 x 110 x 5 cm) K225;
c. Pasangan Lantai kerja pondasi plat (160 x 160 x 5 cm) K225;
d. Pasangan Pondasi plat 80 x 80 x 20 cm K 300;
e. Pasangan Pondasi plat beton 100 x 100 x 30 cm K 300; dan
f. Pasangan Pondasi plat beton 150 x 150 x 50 cm K 300;
2. Pekerjaan pasangan dinding.
a. Dinding bangunan bagian bawah dari pasangan batu tela dengan perekat
campuran 1 PC : 4 PS;
b. Pasangan dinding batu tela dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS;
c. Untuk pasangan batu tela yang kedap air/trasram dimulai dari balok sloof
setinggi 30 cm, sedangkan dinding sampai tinggi + 1,50 m diatas lantai; dan
d. Rooster beton uk. 30 x 35 cm.
12
Pasal – 5
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
1. Pemotongan dan pembentukan baja sesuai dengan bentuk dan ukuran yang
rencanakan.
2. Mengatur teknik pengelasan, kualitas las, dan standar yang harus dipenuhi agar
sambungan baja kuat dan tahan lama.
3. Menentukan jenis baut, proses pemasangan, dan persyaratan kekencangan baut
untuk memastikan sambungan yang kokoh.
4. Mengatur cara menyambung berbagai komponen baja menjadi satu kesatuan struktur
yang kuat.
5. Pekerjaan struktur baja.
a. Pasang Kolom WF 300;
b. Pasang Plate Voute/Dagu balok 1/2 WF 300;
c. Pasang Baut HTB Ø 3/4; dan
d. Strauss pile Ø 4” T 100.
Pasal – 6
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Plesteran dengan perekat campuran 1 PC : 2 Ps tebal 1,5 cm dipergunakan untuk
semua sudut-sudut tembok sponing-sponing tembok dan tali air (keliling kusen) menggunakan
perekat 1 PC : 1 PS;
2. Plesteran dinding dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS;
3. Acian dinding dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS;
4. Sebelum dimulai pekerjaan plesteran pada dinding km/wc, pasangan dinding tembok
harus disiram/dibasahi dengan air terlebih dahulu sampai basah dan selanjutnya diplester
sampai rata dan tegak lurus; dan
5. Setelah plesteran kering, baru dilicin dengan air dan PC sampai rata.
Pasal – 7
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
1. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa wajib mempertimbangkan hal-hal yang
berhubungan dengan pekerjaan ini, seperti instalasi pipa, saluran air, saluran listrik termasuk
peil-peil dibawah lantai.
2. Untuk lantai bangunan menggunakan lantai granit tile ukuran 60 x 60 cm warna cream
polos, plin lantai granit tile ukuran 10 x 60 cm di pasang pada bagian ruang dalam dipasang
rata dengan dinding dan pemasangan sesuai gambar detail. Lantai granit dipasang diatas
lapisan cor lantai dasar tebal 3 cm yang sudah dipadatkan dengan menggunakan perekat 1
PC: 5 PS, lurus dan rapi, siar-siar antara keramik maksimum 2 - 3 mm dan setelah kering nat
dipoles dengan air semen sampai rata dan padat.
13
3. Permukaan lantai keramik yang telah selesai dikerjakan harus dilindungi dari segala
gangguan kerusakan yang mungkin terjadi, apabila terjadi kerusakan maka Penyedia Jasa
wajib memperbaiki sehingga dapat diterima oleh Pengawas Lapangan.
4. Pekerjaan keramik KM/WC.
a. Lantai km/wc menggunakan keramik ukuran 30 x 30 cm warna (coklat anti slip)
dan dinding km/wc ukuran 30 x 60 cm T. 300 cm; dan
b. Keramik yang dipakai adalah kualitas baik, macam dan warnanya akan
ditentukan kemudian oleh Pengawas Lapangan.
Pasal – 8
PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. Pekerjaan lantai dasar ruang dalam dicor dengan adukan campuran 1 PC : 3 PS: 5
KR dengan ketebalan 3 cm.
Pasal – 9
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Pekerjaan beton bertulang meliputi :
a. Pekerjaan beton bertulang dengan menggunakan adukan campuran 1 PC : 2
PS : 3 KR; dipergunakan untuk pekerjaan :
1) Cor beton sloof 30/40 K-300;
2) Cor beton sloof 20/30 K-300;
3) Cor beton sloof 15/20 K-300;
4) Cor beton kolom (K1) 30/50 K-300;
5) Cor beton kolom (K2) 30/30 K-300;
6) Cor beton kolom (K3) 15/15 K-300;
7) Cor beton ring balk 15/20 K-300;
8) Cor beton dudukan wastafel; dan
9) Cor Strauss pile Ø 20cm T. 100 cm.
b. Ukuran besi yang digunakan tulangan pokok besi Ø12 mm full dan tulangan
pembagi/beugel besi Ø8 mm full.
2. Setelah pekerjaan pembesian selesai dikerjakan (sebelum pelaksanaan pengecoran
dimulai) pelaksana harus memberitahukan kepada Pengawas Lapangan untuk diadakan
pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan beton bertulang harus sesuai Peraturan Beton Bertulang
Indonesia (PBBI).
Pasal – 10
PEKERJAAN SANITAIR
1. Sebelum pekerjaan ini dimulai maka Penyedia Jasa diwajibkan meneliti dan memeriksa
kembali pekerjaan-pekerjaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan sanitair, misalnya :
tentang saluran pembuangan dan lain-lain;
14
2. Pemasangan dilaksanakan dengan baik sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapih
dan semua bahan-bahan yang akan dipasang, Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh-
contoh untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan;
3. Pekerjaan pasangan Instalasi air bersih;
4. Pekerjaan pasangan Instalasi air kotor;
5. Pekerjaan pasangan Kloset duduk;
6. Pekerjaan pasangan Kloset jongkok;
7. Pekerjaan pasangan Washtafel;
8. Pekerjaan pasangan Kran tembok;
9. Pekerjaan pasangan Floor drain;
10. Pekerjaan pasangan Roof drain; dan
11. Pekerjaan pembuatan Septictank + rembesan;
Pasal – 11
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Sebelum dimulai pekerjaan ini Penyedia Jasa wajib meneliti kembali bentuk, letak, dari
masing-masing pintu dan jendela yang akan dikerjakan. Pemasangannya agar dilaksanakan
dengan baik dan rapih sehingga menghasilkan pekerjaan yang tegak lurus menurut lood dan
mendatar menurut water pass.
2. Kusen. Kayu yang digunakan kayu kelas I yang sudah kering/diawetkan dengan ukuran
5/10 cm (warna cokelat) setelah di skap. Setiap kusen pintu dipasang diatas neut dengan
angkur besi 8 mm sebanyak 3 (tiga) buah setiap sisi, kusen jendela dipasang 1 (satu) buah
setiap sisinya.
3. Kusen dan daun pintu/jendela mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Pasangan Kusen menggunakan Allumunium 4”;
b. Pintu bangunan menggunakan pintu panil HDF Pabrikasi;
c. Pintu km/wc menggunakan pintu Allumunium;
d. Pasangan daun pintu double teakdown + kaca;
e. Rangka daun jendela, menggunakan rangka Allumunium;
f. Pasangan Rambuncis jendela; dan
g. Pasangan Jalusi Allumunium.
4. Perlengkapan pintu dan jendela.
a. Pasangan Engsel window cassement;
b. Pasangan Kaca sunblast diatas jalusi;
15
c. Setiap daun pintu panil dipasang dengan 3 (tiga) buah engsel kuningan nylon;
d. Daun pintu dipasang dengan kunci tanam 2 (dua) kali penguncian ditambah
dengan grendel pintu sedangkan untuk kamar mandi ditambah dengan kunci
spesial grendel;
e. Setiap daun jendela dipasang 2 (dua) buah engsel kuningan nylon, tarikan
jendela, grendel jendela dan kait angin; dan
f. Sebelum alat-alat perlengkapan tersebut dipasang maka Penyedia Jasa
diharuskan menyerahkan contoh-contoh untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Lapangan.
Pasal – 12
PEKERJAAN ATAP DAN KUDA-KUDA
1. Pekerjaan atap. Atap bangunan menggunakan atap genteng metal bjls 0,30 dan atap
zincallum tebal 0,35 mm untuk atap canopy;
2. Rangka penutup atap bangunan digunakan bahan yang memenuhi standar teknis.
Untuk rangka kap menggunakan baja ringan CG 55,0.75,0.75 dengan rangka atap baja ringan
cremona kuda - kuda Ø 2”; dan
3. Trekstang besi Ø12 mm sebagai pengikat rangka kuda-kuda atap bangunan.
Pasal – 13
PEKERJAAN PLAFOND/LANGIT-LANGIT DAN LISPLANK
1. Pekerjaan plafond.
a. Rangka plafond menggunakan rangka hollow galvanis 4/4 + 4/2 tebal 0,35 mm
(pemasangan/ pembagian sesuai petunjuk gambar); dan
b. Gambar-gambar detail pemasangan rangka plafond serta pemasangan langit-
langit harus dibuat oleh Penyedia Jasa dan selanjutnya diajukan kepada Pengawas
Lapangan.
2. Pekerjaan langit-langit.
a. Langit-langit menggunakan plafond gypsum 9 mm kualitas baik, lis plafond
menggunakan gypsum;
b. Listplank menggunakan Zincallum; dan
c. Ukuran-ukuran untuk langit-langit tersebut diatur oleh Pengawas Lapangan serta
bahan-bahan yang akan dipasang Penyedia Jasa harus mengajukan contoh-contoh
kepada Pengawas Lapangan.
16
Pasal – 14
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Semua bagian kusen dan bagian pintu yang akan dicat harus dalam keadaan bersih
dari segala macam kotoran. Sebelum pekerjaan dimulai lubang-lubang dan retak-retak harus
ditutup dengan dempul dan kemudian digosok dengan amplas sampai rata serta baru dipoles,
minimal 3 (tiga) kali.
2. Semua bagian yang tidak diplitur atau teak oil ditutup dengan cat.
a. Semua bagian yang akan dicat harus dalam keadaan bersih dari segala macam
kotoran;
b. Semua kayu pada sambungan dan hubungan/perletakan dengan pasangan
dinding harus dimeni minimal 2 (dua) kali sampai rata dan bagian yang akan dicat harus
diplamur dengan plamur kayu serta lubang-lubang ditutup sampai rata rapat dan
kemudian dilanjutkan pengecatan dengan cat kayu minimal 2 (dua) kali sampai rata;
dan
c. Langit-langit/plafond dicat dengan cat tembok warna putih minimal 3 (tiga) kali.
3. Pekerjaan cat. Cat yang digunakan sesuai dengan standar TNI AD (sekwalitas jotun).
Pekerjaan cat ini harus dikerjakan/dilaksanakan setelah pekerjaan plamur dinding maupun
kayu dengan tenaga yang sudah ahli dan apabila diperlukan Penyedia Jasa wajib menambah
lapisan pengecatan, sehingga dianggap sempurna oleh Pengawas Lapangan, serta
diharuskan menyerahkan contoh-contoh cat untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal –15
PEKERJAAN INSTALASI AIR DALAM
1. Instalasi air dalam bangunan dipasang untuk keperluan setiap tempat/ruangan sanitair,
misalnya: bak air mandi, sesuai gambar dan petunjuk dari Pengawas Lapangan Kran-kran
semua memakai model Vernikel tombol nylon merk San Well atau yang sekualitas dan pipa
instalasi menggunakan pipa pvc yang dihubungkan dengan sumber air yang ada diluar.
Pelaksanaan pemasangan harus menurut ketentuan/peraturan dari PDAM setempat yang
berlaku dan sebelumnya Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar instalasi kepada
Pengawas Lapangan;
2. Untuk mendukung kebutuhan air bersih pada bangunan dipasang instalasi air bersih
berkualitas baik dan air sudah dinyatakan layak untuk diminum berdasarkan hasil pemeriksaan
dari Laboratorium; dan
3. Pekerjaan ini dinyatakan selesai (dapat diterima) dengan baik, apabila seluruh
jaringan instalsi yang terpasang sudah mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan dan
air sudah dapat dialirkan ketempat-tempat sesuai gambar yang telah direncanakan (tanpa
mengalami kerusakan/kebocoran).
17
Pasal – 16
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Instalasi listrik yang dipasang menggunakan tegangan 220 Volt, dengan ketentuan
pemasangan antara lain sebagai berikut :
1. Kabel. Kabel yang dipergunakan adalah kabel jenis NYM 2 x 2,5 dan 2 x 1,5 standart
PLN dan menggunakan tee dos yang terpasang/tertanam dalam plesteran serta penggunaan
klem conduit untuk merapikan pemasangan kabel.
2. Armateur.
a. Saklar tunggal dan saklar ganda yang dipergunakan adalah sistem tekan,
kualitas baik, stop kontak yang dipergunakan kualitas baik.
b. Setiap pemasangan/penanamanarmateur tersebut harus terpasang/tertanam
dalam plesteran minimum 1/2 bibir armateur pemasangan saklar stop kontak (untuk
tegangan 220 Volt) tinggi + 150 cm dari lantai.
c. Ketentuan pemasangan fitting :
1) Untuk fitting plafond harus menggunakan fitting ebonite;
2) Untuk fitting gantung dengan menggunakan fitting kap ebonite; dan
3) Pemasangan stop kontak dan saklar tidak boleh dibalik pintu.
d. Untuk armateur lampu dipakai kualitas baik.
3. Lampu. Lampu yang dipergunakan Lampu Pijar LED dengan daya 4 watt, 8 watt dan
14 watt pemasangan di sesuaikan pada titik lampu.
4. Box sekring/Limit 12 A.
a. Menggunakan box PVC tanam sekualitas Hager, lengkap dengan arde dan
sekring MCB;
b. Box sekring harus dilengkapi dengan MCB/pembatas yang dipasang berdekatan
dengan box sekring;
c. Arde dari sekring tidak boleh langsung ditanam dibawah box sekring ke tanah/
lantai tetapi harus melalui rel plafond dan pentahanannya diluar bangunan dan harus
ditanam dalam dinding;
d. Pemasangan box sekring dengan ketinggian + 2,1 m dari lantai; dan
e. Pembagian grup agar disesuaikan dengan jumlah titik lampu dan perincian setiap
grupnya maksimal 10 titik dengan sudah termasuk stop kotak.
5. Pemasangan Instalasi Exhaust Fan 10”.
6. Penyedia Jasa diwajibkan membuat gambar rencana instalasi listrik sesuai dengan
persyaratan dari PLN, serta menunjukkan contoh untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Lapangan.
18
C. SYARAT-SYARAT KHUSUS
Pasal – 1
PERSONIL YANG DITUGASKAN
OLEH PIHAK SATUAN PENGGUNA
1. Pengawas/pelaksana teknis lapangan dari pihak satuan pengguna harus
mampu/memahami dibidang konstruksi yang memiliki ilmu minimal mampu membaca RAB
dan Gambar teknis/bestek); dan
2. Nama pengawas/pelaksana teknis harus dicantumkan didalam Laporan Kemajuan Fisik
sebagai bahan administrasi guna terlaksananya pembangunan yang diharapkan.
Pasal – 2
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PELAKSANA LAPANGAN PIHAK SATUANG PENGGUNA
1. Mampu membaca RAB dan Gambar teknis/bestek;
2. Mampu mengendalikan dan melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan
time schedul/waktu pelaksanaan sesuai dengan kontrak;
3. Aktif dan komunikatif terhadap kendala-kendala yang terjadi dilapangan; dan
4. Harus mengikuti segala aturan-aturan yang tercantum didalam Renlakgiat.
Pasal – 3
JUMLAH TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang dimiliki oleh pelaksana harus memadai agar menghasilkan
pekerjaan yang baik dan dapat selesai tepat waktu. Pekerjaan tersebut diatas membutuhkan
jumlah pekerja :
1. Mandor/Ketua Tim Pelaksana 2 orang;
2. Kepala tukang 4 orang;
3. Tukang minimal 15 orang;
4. Pekerja/laden minimal 30 orang.
Pasal – 4
PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan ini harus dilengkapi
dengan :
1. Toolkit pertukangan 2 unit;
2. Alat tukang listrik 1 unit;
3. Molen Beton 1 unit;
4. Stamper 1 unit; dan
5. Genset 1 unit.
19
Pasal – 5
UMUR BANGUNAN
1. Bangunan yang direncanakan memiliki kekuatan struktur + 30 tahun; dan
2. Pelaksana teknis harus mengerjakan sesuai bestek sehingga mencapai kualitas yang
diharapkan.
Pasal – 6
P E N U TU P
Semua peraturan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, listrik dan mekanikal
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini
Penyedia Jasa diwajibkan mematuhinya.
Demikian Bestek ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pembangunan
Gedung Serbaguna Korem 173/PVB Program Bangfas TA 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Novan Surya Aditiyawan, S.T
Letnan Dua Czi NRP 1223107960001299