| 0014060107705000 | Rp 1,450,916,325 | |
| 0027122043701000 | Rp 1,457,757,818 | |
CV Kubu Raya Sejahtera | 00*7**5****01**0 | Rp 1,468,000,222 |
PT Mufar Jaya Abadi | 04*9**6****27**0 | - |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - |
1
PERBAIKAN SEDANG POSAL SERASAN LANTAMAL XII DAN
SARPRAS
SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Pelaksana wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan,
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
b. Kesalahan atau kekurang telitian Pelaksana dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm,
kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inci atau mm.
b. Pedoman titik duga lantai + 0,00 sesuai dengan gambar rencana.
3. Memasang papan pengawas (Bouwplank)
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah
perataan tanah dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
b. Yang termasuk pekerjaan pengukuran ini adalah :
1) Pengukuran site
2) Penentuan dan penarikan as-as jalan
3) Pengukuran dan pengecekan elevasi
4) Pemasangan patok-patok
c. Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan Pelaksana
dimana ketepatan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Konsultan Pengawas
dengan titik patok dan papan duga yang dipancang kuat dan tidak mudah
berubah oleh cuaca, dari bahan kayu Klas III dengan ketebalan 2 cm.
d. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank ini dilakukan oleh
tenaga yang ahli dan mengerti cara-cara mengukur dengan theodolite dan
waterpass, maupun pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah.
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta gambar.
2. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan. Penyebutan suatu merek dagang pada bestek ini adalah untuk keseragaman
mutu dan melindungi pemberi tugas dari suatu merek lain yang belum terkenal dan teruji
kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang merek/pemeriksaan bahan, maka
2
3. pengawas lapangan berhak mengirimkan contoh bahan ke balai penelitian bahan
bangunan dan segala biaya yang berhubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa.
4. Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan.
Contoh-contoh itu wajib mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas.
5. Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus
diperiksa terlebih dahulu oleh direksi (terutama bahan yang bervolume besar) untuk
disetujui atau ditolak/dikembalikan. Pengawas berhak menanyakan asal bahan dan
Pelaksana wajib memberitahukannya.
6. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh
pengawas lapangan supaya segera dikeluarkan dari proyek. Apabila bahan tersebut
masih tetap dipergunakan pelaksana, maka pengawas lapangan berhak memerintahkan
membongkar dengan biaya Pelaksana.
7. Segala kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas, Pelaksana wajib meminta persetujuan
kepada Pengawas dan apabila disetujui oleh Pengawas maka pekerjaan dapat
dilanjutkan.
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (terhitung sejak
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi
oleh Pengawas, Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah setuju Pengawas.
3. Bila Pelaksana melanggar ayat satu pasal ini, Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana.
FASILITAS LAPANGAN
Penyedia jasa diwajibkan menyediakan sendiri :
1. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan keamanan.
2. Air untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas yang ada di
proyek.
3. Alat pemadam kebakaran.
4. Alat PPPK.
5. Kamar mandi dan WC untuk para pekerja lapangan.
BARANG CONTOH (SAMPEL)
1. Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan barang contoh (sampel) dari material yang
akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan direksi lapangan.
2. Barang contoh (sampel) tertentu harus dilengkapi dengan tanda bukti/sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang/material tersebut.
3
3. Untuk barang dan material yang akan didatangkan ke lokasi (melalui pemesanan),
maka Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan brosur seperti :
a. Katalog.
b. Gambar atau penjelasan teknis.
c. Jaminan mutu barang/material.
GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
1. Dalam hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan sesuatu
pekerjaan yang membutuhkan penjelasan, dimana hal tersebut tidak terdapat di dalam
gambar kerja, maka Penyedia jasa diwajibkan membuat gambar shop drawing dan harus
mendapatkan persetujuan dari direksi lapangan/pengawas.
2. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat gambar hasil pelaksanaan (As Built
Drawing) sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan,
untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance di kemudian hari. Gambar tersebut
diserahkan kepada pemberi tugas, setelah disetujui oleh pengawas (dibuat rangkap tiga).
FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
Penyedia jasa diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
1. Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian, bekisting,
pekerjaan sebelum dan sesudah pengecoran. Begitu pula pekerjaan jalan dari
penghamparan sampai dengan pemadatan
2. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta gambar.
3. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0 %, 25 %, 50 %, 75 %, dan
seterusnya sampai dengan 100 % (setiap peningkatan progress 25 %) dan kondisi pada
waktu pemeliharaan. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna), dicetak
3 set.
SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
1. Pekerjaan Konstruksi
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan turap penahan tanah
c. Pekerjaan saluran
d. Pekerjaan perbaikan dinding
e. Pekerjaan pagar
f. Pekerjaan pengecatan
g. Pekerjaan listrik
h. Pekerjaan lain – lain
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pembersihan awal proyek dari puing-puing bekas bongkaran dan kotoran-kotoran
lain seperti : akar akar, rumput rumput dan tanaman yang tidak diperlukan lagi.
4
2. Pekerjaan pembuatan Direksi Keet dengan ukuran yang dapat disesuikan
4. Siapkan peralatan berat (Excavator, Dump Truck) yang cukup, dan dalam kondisi
baik.
5. Siapkan peralatan pembantu (Linggis, Cangkul, dll) yang cukup
Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
No Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Excavator > 1 M3 1
2 Dump Truck > 6 M3 3
3 Stamper Tanah 85 Kg 2
4 Theodolite - 1
5 Bor Portable - 2
6 Alat Pemotong Besi - 2
7 Alat pemotong Keramik - 2
8 Scaffolding - 10
9 APD Konstuksi - 25
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah terdiri dari penggalian tebing untuk turap, saluran dan perataan
tanah pinggir turap.
1. Lokasi bangunan dibersihkan dan pengupasan tebing menggunakan Alat Berat
Excavator dengan ukuran disesuaikan ukuran turap dengan tinggi 3 m.
2. Galian pondasi harus digali secukupnya, sehingga tidak menyusahkan pekerjaan
pondasi. Pengurugan kembali lobang pondasi dapat dilakukan dari tanah galian yang
sudah dibersihkan dari kotoran dan akar-akaran. Urugan ini dilakukan secara berlapis-
lapis setebal 20 cm dan disiram air secukupnya sehingga padat.
3. Tanah urugan harus berasal dari sumber tanah kondisi setempat yang telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan. Pemadatan dilakukan pada ketebalan yang telah
disetujui Pengawas Lapangan (untuk tanah merah ).
4. Material urugan harus disebar dan diratakan sedemikian hingga mencapai
ketinggian yang diinginkan untuk siap dipadatkan.
5. Tanah sisanya harus dipergunakan untuk meratakan halaman menurut petunjuk
direksi atau harus diangkut ke tempat lain di luar halaman.
6. Tanah urugan tidak boleh diambil dari sekitar tanah halaman pembangunan kecuali
seizin direksi.
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Ukur elevasi permukaan tanah sebelum dilakukan pekerjaan kupasan (kondisi 0%)
2. Ukur elevasi permukaan tanah setelah dilakukan kupasan.
2. Ukur elevasi top permukaan tanah setelah pekerjaan penggalian dengan Alat
5
Berat selesai kondisi 100%.
4. Dilakukan monitoring pekerjaan timbunan layer demi layer (Max 20 cm)
PEKERJAAN CERUCUK
Cerucuk dalam definisinya adalah susunan tiang kayu dengan diameter antara 8
sampai 15 cm yang dimasukkan atau ditancapkan secara vertikal kedalam tanah yang
ditujukan untuk memperkuat daya dukung terhadap beban diatasnya. Dalam
konstruksinya ujung atas dari susunan cerucuk disatukan untuk menyatukan kelompok
susunan kayu yang disebut dengan kepala cerucuk. Kepala cerucuk dapat berupa
pengapit dan tiang -tiang kayu , matras, kawat pengikat , papan penutup atau balok poer.
Untuk perencanaan kedalaman dan jarak tiang pancang harus dilakukan berdasarkan
pemeriksaan tanah. Secara konstruksi, pelaksanaan pekerjaan pondasi cerucuk dapat
dibagi atas :
1. Perkuatan tanah dasar, dilakukan penggantian tanah dasar dengan menimbun
tanah baru yang lebih stabil, dilakukan dengan menguruk tanah pada lokasi yang sudah
direncanakan.
2. Penancapan kayu cerucuk, dilakukan dengan menancapkan kayu terhadap lokasi
pondasi yang akan dikerjakan, Pelaksanaannya disesuaikan dengan jarak antar titik kayu
dan kedalaman yang direncanakan.
3. Pemasangan kepala cerucuk. Dilakukan dengan menyatukan ujung kepala kayu yang
sudah ditanamkan dengan membuat ikatan antar kepala kayu dan dibuat bidang datar
sebagai penempatan pondasi konstruksi yang direncanakan. Secara umum, untuk pondasi
cerucuk kayu yang dipergunakan harus mengikuti persyaratan teknis yaitu :
a. Kayu harus mempunyai diameter 15 cm dan tinggi 4 m, dimana pada ujung
terkecil tidak boleh kurang dari 10 cm dan pada ujung terbesar 15 cm
b. Kayu harus dalam bentang yang lurus untuk kemudahan penancapan dan
juga daya dukung yang makin besar.
c. Jenis kayu harus merupakan kayu yang tidak busuk jika terendam air, kayu
tidak dalam kondisi kering dan tidak dalam keadaan mudah patah jika ada
pembebanan.
PEKERJAAN STRUKTUR
1. Termasuk didalamnya adalah pekerjaan pembetonan turap yang menggunakan beton
bertulang dengan spesifikasi sesuai dengan gambar kerja yaitu pondasi, dan dinding turap.
2. Pekerjaan pondasi yang digunakan yaitu :
Galian tanah pondasi 120 cm x 5000 cm x 40 cm dengan beton K225 yang
diperuntukkan turap beton.
3. Persyaratan bahan
a. Beton yang digunakan dalam pekerjaan struktur ini adalah beton dengan
kuat tekan karakteristik K-275 kg/cm2a) atau K-275.
b. Tulangan. Tulangan yang digunakan adalah U24 dengan diameter tulangan;
6
Tulangan 19 ; tulangan ulir ; tulangan pokok
Tulangan 12 ; tulangan ulir ; tulangan memanjang
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
bahan dan campuran yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari
pengawas/direksi.
2) Pekerjaan pembetonan dapat dilaksanakan bilamana bidang yang
akan dikerjakan telah disetujui oleh pengawas/direksi dan dalam
melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti pula semua petunjuk dalam
gambar, terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi peil dan bentuk profilnya.
3) Penyedia jasa bersama konsultan pengawas memeriksa dengan teliti
semua sisi cor beton, bagian yang tidak rata harus diisi dengan baik agar
diperoleh permukaan yang licin,seragam dan merata.
4) Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah adanya pemeriksaan dan
perintah tertulis dari konsultan pengawas dan pekerjaan tersebut harus benar-
benar mengikuti petunjuk dari konsultan pengawas.
5) Beton yang menunjukan rongga, lubang, keropos atau cacat sejenis
yang lain harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian
sebagaimana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya oleh Penyedia
jasa dengan biaya sendiri.
6) Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa
sehingga pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan tidak
mengganggu pengikatan, pengurangan kekuatan, penurunan atau
peretakan.
5. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat SNIS 1798-1989-F, dengan type I.
6. Agregat harus memenuhi SNIS 1798-1989-F
7. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNIS 1734-1989-F atau daftar berikut ini :
Split Pasir
Ayakan % Lewat Ayakan Ayakan % Lewat Ayakan
(Berat Kering) (Berat Kering)
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 – 100 5 mm 90 – 100
15 mm 25 – 60 2,5 mm 80 – 100
5 mm 0 – 10 1,2 mm 50 – 90
2,5 mm 0 – 5 0,6 mm 25 – 60
0,3 mm 10 – 30
0,15 mm 10
Air harus bersih dan bebas dari bahan organic, alkali, garam dan kotoran lain
dalam jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
7
8. Pekerjaan Penulangan Baja
a. Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
persyaratan PBI 1971 atau Japanese Standar Class SR-24 ataupun British Standard,
NI 785-1938.
b. Ukuran besi beton sesuai yang tersebut dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
dari konsultan perencana.
c. Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
serpihan, kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap
beton.
d. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng,
tidak kaku maupun getas.
e. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
f. Penulangan harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
dengan kawat atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan harus ditunjang
dengan penumpu beton atau logam dan penggantung logam. Jepitan atau penunggu
logam tidak boleh ditekan menempel pada bekisting. Kawat harus dibengkokkan ke
arah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton tahu yang telah ditentukan.
g. Penulangan harus dipasang dengan celah untuk beton tahu sebagai berikut:
1) Beton yang dicor pada tanah 8 cm
2) Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
3) Plat lantai, balok, kolom yang terkena tanah atau air 4 cm
9. Pekerjaan Bekisting, Bekisting berupa suatu konstruksi yang didalamnya beton
akan dicor. Bekisting harus dibuat dari kayu atau bahan lain yang digunakan untuk
mencetak beton sehingga sesudah beton itu mengeras, beton akan sesuai dengan
ukuran-ukuran dan posisi seperti yang ditunjukan pada gambar rencana.
10. Bekisting untuk permukaan beton tanpa dirawat harus terdiri dari hal-hal sebagai
berikut :
a. Kayu bermutu baik, siap sesuai dengan keadaan untuk pelaksanaan dan
penyimpanan seperti yang disebutkan dalam PPKI, sehubungan dilaksanakan
dengan lidah dan lubang dan diselesaikan halus permukaan dalam.
b. Baja, dengan sambungan paku keling atau baut dibuat dengan kepala
tenggelam, halus rata dan kedap air.
c. Kayu kasar dapat digunakan untuk permukaan yang tidak akan di expose
pada konstruksi yang selesai.
29
11. Pelaksanaan pemasangan bekisting:
a. Semua bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang
diberikan oleh direksi. gambar rencana yang terinci yang menunjukan bentuk
bekisting harus disetujui oleh direksi.
b. Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran
bekisting Beton tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus
cukup kuat untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan
antar dua peletakan tidak boleh melebihi satu perseratus (1/100) bentang, atau
bagaimanapun juga penurunan tidak boleh lebih dari 3 mm.
c. Permukaan bagian dalam bekisting harus diberi lapis minyak atau bahan lain
yang disetujui oleh direksi sedemikian sehingga permukaan Bekisting dapat
dilepaskan dengan mudah apabila beton telah mengeras. Material harus dari satu
tipe yang tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak menyebabkan noda warna pada
permukaan beton di kemudian hari.
d. Minyak bekisting harus dilapisi sebelum pemasangan tulangan untuk
menjamin agar minyak tersebut tidak melekat pada permukaan baja tulangan dan
mengurangi ikatan antara baja dan beton. Penggunaan kawat pengikat besi atau baja
yang akan tinggal tertanam pada beton harus disetujui oleh direksi.
e. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang selama
operasi pengecoran akan menyebabkan adonan tersebut jatuh lebih tinggi dari satu
setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode-metode
berikut:
1) Salah satu dari sisi bekisting harus dibuka dari bawah ke atas yang
akan ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran tidak
boleh melebihi dari 1,50 m
2) Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka,
ukurannya tidak lebih tinggi dari 1,50 m dan tidak lebih dari 2 m
3) Semua bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui
sebuah pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan
beton segar yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar
penuh dengan beton selama bekerja
f. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari
semua kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain harus diperbaiki
segera. Apabila selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan
bentuk bekisting, beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan
bekisting diperkuat sesuai dengan instruksi direksi.
12. Pembongkaran Bekisting, Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa
goncangan, getaran atau kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat
dilakukan setelah umur beton telah mencapai umur yang disyaratkan sesuai dengan mutu
beton rencana (dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu) dan dengan
persetujuan konsultan Pengawas secara tertulis, atau dengan pedoman sebagai berikut :
30
Bagian Waktu Pengerasan Normal
Kolom,dinding dan sisi balok 28 hari
Plat 28 hari
Balok 28 hari
13. Syarat Pengadukan Beton : Semua beton harus memenuhi persyaratan-
persyaratan umum untuk perencanaan campuran seperti yang diberikan dalam tabel
dibawah ini.
Ukuran maximum Jumlah Air
Total Agregat (mm)
Kelas semen Berat Perbandingan
Kg/m3 Kelas A Kelas B Kg/m Faktor air
3 Semen
K 350 425 25.00 19.00 180 0.42
K 275 400 25.00 19.00 170 0.42
K-225 350 37.00 25.00 160 0.46
K 175 300 37.00 25.00 150 0.50
K 125 250 50.00 25.00 130 0.52
Beton 400 37.50 25.00 atau 210 0.525
Dalam air 19.00
Catatan :
Untuk beton mutu rendah (beton kurus) digunakan untuk pekerjaan tidak struktural,
setiap campuran yang dapat diterima digunakan persetujuan direksi disediakan bahwa
perbandingan volume agregat campuran (halus dan kasar) dengan semen tidak melebihi
6 : 1.
14. Komposisi Adukan. Komposisi adukan beton dibuat berdasarkan perbandingan
volume dengan macam campuran dan penggunaan seperti tersebut dibawah ini.
Penyedia jasa harus menegaskan perbandingan campuran dan material yang diusulkannya
dengan membuat dan melakukan pengujian campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
direksi menggunakan tipe alat dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan
untuk pekerjaan. Percobaan campuran dianggap dapat diterima asalkan hasil test
memuaskan dan memenuhi semua persyaratan-persyaratan proporsi campuran yang
ditetapkan.
15. Pengadukan Beton
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton
molen). Penyedia jasa harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi dari masing-
masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya harus mendapat persetujuan dari direksi lapangan.
31
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar-
benar homogen hingga menghasilkan adukan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan
ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak
dibenarkan.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
bantu lainnya ke tempat pengecoran harus diatur sedemikian rupa, sehingga waktu
pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan waktu
pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan
dicor.
16. Pengendalian Mutu Beton
Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekanan dan persyaratan Slump (pengujian turun abrams) yang
ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengujian Slump Beton. Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian
Slump (slump test) harus sesuai dengan spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC
0101-76, beton yang tidak memenuhi persyaratan slump tidak boleh digunakan
dalam pekerjaan, kecuali Direksi dalam beberapa hal menyetujui pemakaiannya
secara terbatas beton semacam itu dalam jumlah yang kecil pada bagian-bagian
dengan tegangan rendah pekerjaan-pekerjaan tertentu. Kemampuan untuk dapat
dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus sedemikian sehingga dapat
dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada formasi ruang atau celah-celah yang
kosong/berongga atau kosong udara atau gelembung air, dan sedemikian sehingga
pada pembongkaran acuan dihasilkan suatu permukaan yang halus, seragam, dan
padat.
b. Kuat Tekan Beton.
Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya di bawah angka- angka
yang ditentukan pada diatas, maka Penyedia jasa tidak boleh mengecor beton lebih
jauh sampai penyebab hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah ditemukan
dan ia telah mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton yang sesuai
dengan spesifikasi sampai Direksi merasa puas. Beton yang tidak memenuhi
kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan akan dianggap tidak memuaskan
dan pekerjaan harus dibetulkan seperti yang ditetapkan berikut ini kekuatan beton
akan dianggap memuaskan apabila :
1) Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil
pemeriksaan benda uji kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari kekuatan
karakteristik yang diberikan pada tabel diatas.
2) Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah
kekuatan karakteristik dan Sr adalah deviasi standar.
32
3) Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil
pemeriksaan benda uji berturut-turut, adalah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah
deviasi standar. Deviasi standar akan ditentukan oleh direksi teknik
berdasarkan data pekerjaan beton sebelumnya yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa.
17. Pengecoran
a. Pelaksanaan pengecoran menggunakan beton mixer yang diaduk dengan
molen.
b. Pengecoran beton harus dengan ijin konsultan pengawas dan dilaksanakan
pada waktu konsultan pengawas ada ditempat.
c. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan
biaya penyedia jasa.
d. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
e. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam
papan bekisting yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya
kerikil/split dari adukan beton.
f. Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1,5 m di bawah ujung corong
saluran mm.
g. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak. h.
Khusus pengecoran pondasi tapak, lubang galian diharuskan kering saat
dilaksanakan pengecoran sehingga tidak mempengaruhi kualitas mutu beton yang
direncanakan.
18. Pemadatan dan Penggetaran
a. Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga
bebas dari kantong atau sarang kerikil dan menutup rapat pada semua permukaan
dari cetakan dan material yang melekat.
b. Menggunakan alat penggetar (vibrator).
c. Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi
pada bekisting atau lubang galian dan menutupi seluruh permukaan bekisting.
d. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk
dari konsultan pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian
19. Perawatan Beton
a. Beton yang sudah dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama
sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air,
karung goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh konsultan pengawas
33
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
langsung paling sedikit 3 hari setelah pengecoran
c. Beton yang mempunyai keadaan seperti dibawah ini :
1) Rusak
2) Sejak semula cacat
3) Cacat sebelum penyerahan pertama
4) Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
5) Tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) harus
diganti dengan beton baru dan semua biaya ditanggung oleh penyedia
jasa.
BESI BETON
1. Digunakan mutu BJPT 39 - untuk diameter 19, dan BJTD 24 untuk diameter kurang
dari diameter 16 mm.
2. Jenis besi dibawah ukuran diameter 12 mm adalah polos dan diatas diameter 12
digunakan jenis besi ulir.
3. Besi harus bebas minyak/lemak dan bebas cacat seperti serpih-serpih. Penampang
besi harus bulat dan memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1972/). Bila dipandang perlu,
Penyedia jasa diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia jasa.
MUTU BETON
Mutu beton yang disyaratkan adalah min. Mutu Beton K-275 untuk beton struktur dan
min. K-225 untuk beton yang tidak bersifat struktur/beton praktis. Sebagai upaya Quality
control, penyedia jasa wajib melakukan tes kuat tekan beton di laboratorium terpercaya
(cont: Lab. Bahan Teknik Sipil Untan) dengan menyertakan dua jenis contoh beton di
lapangan yaitu sampel silinder kontrol yang terawat standar dan sampel silinder yang
terawat di lapangan.
PEKERJAAN DINDING BATAKO
Dalam pekerjaan pemasangan dinding batako, disiapkan terlebih dahulu gambar shop
drawing yang telah disetujui. Pasangan dinding hebel harus lurus dan rata sesuai marking
pada jalur yang akan dipasang dinding. Pemasangan pasangan batako bisa menggunakan
semen Portland biasa. Begitu juga dengan plesteran maupun acian yang dapat
menggunakan semen biasa. Sebelum proses pemlesteran dimulai yakinkan kondisi batako
yang sudah terpasang dalam kondisi basah/jenuh air untuk menghindari keretakan plesteran
akibat hilangnya kadar air plesteran.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Persyaratan Bahan :
34
a. Saklar dan stop kontak menggunakan breker atau sejenis berstandar SNI.
b. Kabel instalasi menggunakan kabel setara supreme dengan menggunakan
ukuran kabel sesuai dengan standar PLN maupun SNI.
c. MCB standar PLN dan SNI.
d. Lampu-lampu penerangan menggunakan berstandar SNI.
2. Peralatan/bahan yang akan dipasang harus memenuhi persyaratan pengujian dari
pabrik dan pengujian pada instalasi yang bersangkutan (Lembaga Masalah Ketenagaan
PLN).
3. Setelah pemasangan sistem selesai Penyedia jasa wajib mengadakan
pengetahuan/percobaan untuk menunjukkan bahwa sistem dipasang dengan benar,
memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik, untuk mendapatkan rekomendasi dari PLN.
4. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan memuaskan, maka
persyaratan/pemasangan dan pengetesan instalasi listrik harus sesuai dengan PUIL dan
standar PLN ( SPLN ).
5. Penyedia jasa wajib mengadakan setting pada Circuit Breaker sehingga sistem
akan bekerja dengan baik.
6. Lingkup pekerjaan instalasi meliputi seluruh instalasi penerangan dan stop kontak :
a. Dalam bangunan.
b. Instalasi listrik luar.
7. Peraturan umum. Persyaratan penyedia jasa listrik.
a. Harus mempunyai SIKA PLN golongan C yang masih berlaku.
b. Harus dapat disetujui oleh pemberi tugas/direksi/pengawas.
c. Semua pipa dari bahan metal yang dipasang dalam tanah harus diberi
pelindung anti karat.
8. Semua pipa instalasi di luar cor coran plat beton dan yang tidak tertanam dalam tanah
harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung ujung
pipa atau kabel pada pipa atau kabel setiap jarak 10 meter.
9. Sistem tegangan listrik 380 volt – 3 fasa – 50 hz atau tegangan listrik 220 volt – 1
fasa 50 hz.
10. Persyaratan umum bahan dan peralatan.
a. Syarat-syarat.
1) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan barang bekas atau
perbaikan.
2) Material atau peralatan mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Penyedia jasa boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta
dengan syarat :
35
a) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b) Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
c) Tidak meminta pertambahan uang.
d) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e) Tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat fisik.
1) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merk
atau terbuat oleh pabrik yang sama.
2) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang
jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap
kali peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
3) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik atau merknya, hal ini
dimaksudkan untuk mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
c. Spesifikasi teknik bahan dan peralatan.
1) Pipa dan Fitting.
2) Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat di
atas pipa instalasi.
3) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan
pipa flexible jenis PVC berstandar SNI.
4) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan,
pengetahuan dan sebagainya harus menggunakan fitting yang sesuai yaitu :
socket, elbow, T-doos, cross doos, terminal 3 puntir, isolasi ban, klem besi dan
lain lain.
d. Saklar dan stop kontak.
1) Dengan rating 10 Alkali tanah –250 Volt dengan warna dasar putih. Jenis
pasangan recess mounted/surface mounted. Dalam supply saklar harus
dilengkapi dengan box tempat duduknya dari bahan metal.
2) Stop kontak rating 10 Alkali tanah –250 Volt, 2 kutub ditambah untuk
pertanahan.
3) Stop kontak harus lengkap dengan box tempat duduknya dari bahan
metal jenis pasangan recess mounted atau surface mounted.
4) Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak adalah :
a) Saklar 1,5 m dari lantai.
b) Stop kontak 50 cm dari lantai. e.
Fixture lampu TL.
1) Bahan kotak lampu dari sheet steel setebal 0,7 mm.
2) Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar warna broken white.
3) Ballast 40 watt – 220 Volt – 50 HZ dengan losses tidak boleh lebih besar
dari 4,0 watt atau low-loss ballast.
4) Capacitor sehingga diperoleh faktor kerja minimal 0,85.
36
5) Tabung TL 20 watt Philips, diameter 25 mm.
6) Terminal grounding pada badan.
7) Baut expose dengan kepala khusus.
8) Wiring dalam kontak jenis flexible 1 mm.
9) Tiap tube dengan trafo ballast dan kapasitor masing-masing.
10) Starter 40 watt.
f. Kabel. Kabel yang digunakan adalah dari jenis NYM dengan penampang
1,5 mm dan 2,5 mm yang penggunaannya adalah sebagai berikut :
1) Kabel NYM 1,5 mm digunakan untuk pembalikan arus dari saklar ke titik
lampu, jika jarak penarikan lebih dari 10 m harus menggunakan Kabel NYM 2,5 mm.
2) Kabel NYM 2,5 mm digunakan untuk rel plafon hubungan saklar
dengan stop kontak.
3) Kabel NYM 2,5 mm warna kuning untuk arde yang tertanam menggunakan
kawat BC 6 mm yang dimasukkan ke dalam tanah menggunakan pipa GIP Medium
Ø ¾ “.
g. Syarat-syarat pelaksanaan instalasi.
1) Instalasi kabel/wiring.
a) Pemasangan di permukaan.
(1) Semua kabel harus dipasang pada kabel tray atau dipasang di
permukaan dengan klam dan pendukung pendukung yang sesuai
dengan konduit. Kabel tray harus berlubang dan digalvanisir setelah
dilubangi dan dipasang di permukaan dengan pendukung khusus yang
dicat dengan anti karat.
(2) Semua kabel harus lurus atau sejajar dengan jari-jari
lengkungnya tidak boleh kurang dari syarat syarat pabrik.
b) Penyambungan kabel.
(1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-
kotak penyambungan.
(2) Kabel kabel harus disambung sesuai dengan warna warni
atau nama masing masing dan harus diadakan pengetesan pengetesan
tahanan isolasi dimana penyambungan dilakukan.
(3) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambung penyambung dengan ukuran yang sesuai.
(4) Penyambungan pada kabel yang berisolasi karet atau
PVC harus diisolasi dengan pipa karet atau PVC.
(5) Semua penyambungan kabel tegangan tinggi harus diawasi
oleh ahli dari PLN atau jawatan lain yang sederajat dengan biaya dari
penyedia jasa.
c) Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan SNI dan SPLN. Semua kabel/kawat harus dalam keadaan baru
37
dan harus jelas mengenai ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan penampang 6 mm 2 ke atas harus terbuat secara dipilih
(stranded).
d) Splice/Pencabangan, Tidak diperkenankan adanya splice ataupun
sambungan sambungan, baik dalam feeder maupun cabang- cabang kecuali
pada outlet atau kontak penghubung yang dapat dicapai (accessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan
harus teguh secara elektrik dengan cara cara solderless connector: Dalam
membuat splice connector harus dihubungkan pada sambungan, tidak ada
kabel kabel telanjang yang kelihatan.
e) Saluran penghantar dalam bangunan.
(1) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa
conduit minimum 5/8 “ diameternya. Setiap pencabangan ataupun
pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan
sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip
demikian di dalam junction box kualitas baik.
(2) Ujung pipa kabel yang masuk ke dalam panel dan junction
harus dilengkapi dengan socket/locket, sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang
berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan dua meter, harus
dimasukkan dalam pipa logam dan pipa diklem kesehatan bangunan
pada setiap jarak
50 cm
2) Instalasi saklar.
a) Saklar-saklar dari jenis locker mekanis dengan rating 10A/13A,
250 V, pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, saklar saklar tersebut bingkainya harus dipasang rata
pada tembok dengan ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai
kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Saklar- saklar tersebut harus dipasang
dalam kotak-kotak dan ring stelannya yang standar dilengkapi dengan tutup
persegi. Sambungan sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak
yang bersekata.
b) Stop kontak. Stop kontak adalah dengan type yang memakai earthing
contact dengan rating sesuai dengan gambar dan besaran alat yang dilayani.
Semua pasangan stop kontak harus diberi saluran kesehatan tanah
(grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
dengan ketinggian 50 cm dari atas lantai yang sudah selesai, atau sesuai
petunjuk Direksi.
3) Instalasi hubungan pentanahan.
a) Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pentanahan harus disesuaikan
dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan juga dengan spesifikasi dan
gambar kerja.
b) Bagian bagian yang wajib dihubungkan ke tanah harus disesuaikan
sebagai berikut :
38
(1) Semua badan atau rangka instalasi listrik yang di dalam keadaan
kerja normal tidak bertegangan.
(2) Semua motor motor, stop kontak, panel listrik dan sebagainya.
(3) Semua peralatan elektronik.
(4) Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
(5) Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran berisolasi.
(6) Besarnya kawat grounding yang digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming
feeder).
(7) Nilai tahanan grounding sistem untuk panel harus lebih kecil dari
1 ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama 3 hari.
(8) Elektroda pentanahan 0,5 m. Elektroda pentanahan yang
dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah.
(9) Tahanan dari hubungan pentanahan harus diukur dan harus
sesuai dengan peraturan PLN yang ada.
(10) Pentanahan untuk masing-masing peralatan seperti disebutkan
diatas terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL
2011/Peraturan dari Pihak PLN.
4) Testing sistem instalasi listrik
a) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem listrik yang dipasang harus
di test dan mendapat pengesahan dari PLN.
b) Instalasi listrik penerangan maupun tenaga siap terpasang. c)
Pengukuran untuk instalasi penerangan.
(1) Hubungan kesehatan armature diputuskan dengan mematikan
saklar yang berhubungan kesehatan lampu lampu maupun kesehatan
alat.
(2) MCB di panel dalam posisi off.
(3) Pengukuran dilakukan setiap group maupun fase serta arde.
(4) Untuk pengukuran setiap instalasi penerangan tahanan kawat
dibuatkan daftar.
(5) Setiap menunjukkan hasil pengukuran tahanan kawat dibuatkan
daftar.
(6) Di waktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari
PLN maupun genset tidak boleh dimasukkan. d)
Pengukuran arde induk.
39
(1) Pemantekan pipa arde selesai dikerjakan serta kabel arde sudah
ditanam.
(2) Setiap alat ukur khusus untuk mengukur tahanan kawat dari arde.
(3) Hasil pengukuran dari pada tahanan kawat dan pada arde harus
sesuai dengan PUIL 2011.
5) Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan pekerjaan listrik.
a) Peralatan instalasi ini harus di garansi 1 (satu) bulan terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
b) Penyedia jasa harus melatih petugas petugas yang ditunjuk
oleh pemberi tugas sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaan lebih lanjut.
c) Serah terima pertama instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah
ada bukti pemeriksaan/testing dengan hasil yang baik ditandatangani
bersama oleh Penyedia jasa dengan Direksi, serta dilampiri pula dengan
gambar pelaksanaan (As Built Drawing) brosur peralatan, instruction
manual dan lain lain.
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan pengecatan meliputi tembok atau dinding dan plafond.
2. Cat yang sudah disetujui warna dan mereknya harus diberitahukan kepada pemberi
tugas, guna pelaksanaan pemeliharaan dikemudian hari dan sebelum
dilaksanakannya pekerjaan pengecatan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 April 2024 | Belanja Modal Gedung Kantor ( Rehab Puskesmas Parenggean 2) | Kab. Kotawaringin Timur | Rp 5,966,272,000 |
| 31 August 2022 | Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Tk.IV 12.07.02 Sintang | Kementerian Pertahanan | Rp 1,656,819,000 |
| 25 January 2020 | Rehab Rumdis Kipan A Yonif 645/Gty | Kementerian Pertahanan | Rp 1,433,586,000 |
| 15 October 2025 | Peningkatan Mako Kodaeral Xii Pontianak | Kementerian Pertahanan | Rp 1,000,000,000 |
| 12 January 2021 | Rehab Rumdis H-70/3 Kk Dan K-54/3 Kk Kipan A Yonif 645/Gty | Kementerian Pertahanan | Rp 830,676,000 |
| 10 June 2022 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sdn 28 Beduai Mansai | Kab. Sanggau | Rp 686,193,105 |
| 1 September 2014 | Pembangunan Kantor Camat Bonti | Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau | Rp 600,000,000 |
| 15 September 2014 | Penataan Lingkungan Kantor Camat Bonti | Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau | Rp 300,000,000 |
| 9 April 2020 | Perbaikan Berat Pagar Belakang Komplek Tni Al Yos Sudarso Pontianak | Kementerian Pertahanan | Rp 287,235,000 |
| 10 June 2022 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sdn 32 Baharu | Kab. Sanggau | Rp 228,498,375 |