| 0831779749805000 | Rp 5,323,556,260 | |
| 0012575551803000 | - | |
| 0016293318803000 | - | |
| 0014117253812000 | - | |
CV Sinar Nada | 07*0**3****03**0 | - |
| 0016851016803000 | - | |
| 0011379757801000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN TORAJA UTARA
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN :
REKONSTRUKSI/PENINGKATAN JALAN TO’DAMA’ - SAPAN
(DAK PAKET 2)
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Nama pekerjaan : Rekonstruksi/Peningkatan Jalan To’Dama’ - Sapan (DAK Paket 2)
Uraian singkat pekerjaan :
No Jenis Penanganan Output
1. Pemeliharaan Rutin 3.832 m
2. Pekerjaan Berkala 1.305 m
3. Pekerjaan Rekonstruksi 943 m
4. Pekerjaan Bronjong 1 Titik (Vol. 365.5 M³)
❖ Penanganan Rekonstruksi, dilakukan dengan peningkatan struktur ruas jalan yang
dalam kondisi rusak berat. Penanganan ini dilakukan Lapis Pondasi Agregat Kelas
A, dan Laston AC-BC dan AC-WC
❖ Penanganan Berkala dilakukan dengan Pelapisan ulang (overlay) dengan Laston
AC-WC
❖ Penanganan Pekerjaan Bahu menggunakan Beton , fc’15 Mpa, dengan tebal Bahu
Beton 15 cm,
❖ Pekerjaan Pasangan Batu pada beberapa titik lokasi pekerjaan
❖ Pekerjaan Bronjong
❖ Serta pemeliharaan rutin seperti pengendalian tanaman
2. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Sesean Suloara, Kecamatan Buntu Pepasan Kabupaten
Toraja Utara
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan selama 170 (seratus tujuh puluh) hari kalender, dan
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
C. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis yang digunakan dalam pekerjaan ini mengacu pada spesifikasi umum
2018 revisi 2 untuk konstruksi jalan dan jembatan
D. RENCANA WAKTU PENGGUNAAN BARANG/JASA
- Rencana mulai pekerjaan bulan Juli 2024
- Rencana akhir pekerjaan bulan Desember 2024
E. KEWAJIBAN TERHADAP PEMENUHAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM
NEGERI
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Percepatan Peninggakatan Penggunaan Produk dalam Negeri Dan Produk usaha Mikro,
Usaha Kecil , Koperasi Dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka untuk mendukung
pemenuhan penggunaan produk dalam negeri dalam pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan
Jalan To’Dama’ - Sapan (DAK Paket 2)
maka penyedia di wajibkan untuk :
1) wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat
produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat
Perusahaan minimal 4O% (empat puluh persen).
2) membuat laporan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk
pertangungjawaban atas belanja barang/jasa pekerjaan ini dengan memperhatikan
ketentuan yang disebutkan padat ayat (1).
Pasang Lambe’, 15 Mei 2024
Pejabat Penandatangan Kontrak
Ardiantomo Parantean,ST.
NIP. 198405192010011012