Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Perwira Polres Aceh Barat Daya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3178625
Date: 26 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Aceh Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 660,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 657,990,000
Winner (Pemenang): CV Zidan Amanah Perdana
NPWP: 638641886106000
RUP Code: 41254736
Work Location: Kompleks Polres Aceh Barat Daya, Blangpidie - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 14
Applicants
0638641886106000Rp 649,983,697
0025653304106000-
0027064815104000-
0019320944104000-
CV Jaman Now
09*3**5****01**0-
0710389826101000-
0020269155104000-
0027761501106000-
0403335235117000-
0839536315101000-
0916438674106000-
0027064807104000-
0417530383108000-
0019023928104000-
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT                    
                           ( RKS )                                   
                                                                     
                                                                     
Bahan-bahan bangunan, peralatan dan metoda kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan
                                                                     
pekerjaan ini, satu dan lain hal harus sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam RKS
(Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan pasal-pasal dibawah ini.       
                                                                     
                                                                     
Pasal – 1                                                            
                                                                     
PEMERIKSAAN BAHAN                                                    
                                                                     
                                                                     
1. Pemborong diwajibkan memberikan contoh/sample material/bahan bangunan yang dipergunakan
   kepada Direksi Lapangan sebelum pemasokan bahan tersebut ke lokasi pekerjaan guna
                                                                     
   mendapat persetujuan mengenai mutu/kwalitas bahan tersebut, apakah telah sesuai dengan yang
   telah ditetapkan dalam spek tanpa terkecuali. Jenis bahan/material manapun tidak diperkenankan
                                                                     
   dimasukkan kelokasi pekerjaan tanpa persetujuan Direksi Lapangan. 
                                                                     
                                                                     
2. Contoh/sample bahan yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan, seperti Batu, Pasir, Bata,
   Semen, Besi, Kayu serta contoh material lain yang di minta, harus selalu berada dilapangan, dan
                                                                     
   ditempatkan / dipampangkan di suatu tempat khusus di ruang tamu Direksi Keet yang dapat dilihat
   dengan jelas.                                                     
                                                                     
                                                                     
3. Direksi Lapangan berhak meminta keterangan dan data-data yang diperlukan mengenai suatu
                                                                     
   bahan/material dan pemborong wajib memberikan data tersebut dengan benar untuk menetapkan
   suatu bahan/material bisa disetujui untuk digunakan.              
                                                                     
                                                                     
4. Setiap bahan-bahan yang akan dipergunakan, lebih dahulu diperiksa oleh Direksi Pelaksana,
   untuk memastikan bahan tersebut telah sesuai dengan contoh bahan yang telah disetujui.
                                                                     
                                                                     
5. Apabila terdapat perselisihan paham mengenai mutu dan jenis bahan tersebut atau Direksi
                                                                     
   Lapangan meragukan kwalitas bahan-bahan yang disediakan Pemborong, maka Direksi
   Pelaksana berhak mengirimkan contoh-contoh bahan tersebut kebalai penelitian bangunan untuk
                                                                     
   mendapatkan kebenaran atau mutu / kwalitas bahan-bahan yang dimaksud.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
6. Biaya yang timbul akibat pemeriksaan bahan yang diuraikan dalam ayat 5 ini adalah tanggung
   jawab Pemborong.                                                  
                                                                     
                                                                     
7. Jika ada bahan-bahan yang tidak diterima oleh Direksi Lapangan, maupun peralatan lainnya yang
                                                                     
   dipergunakan untuk pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan untuk segera mengeluarkan dari lokasi
   pekerjaan dan mendatangkan penggantinya selambat-lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam setelah
                                                                     
   Surat Penolakan Bahan itu dikeluarkan Direksi.                    
8. Bahan-bahan yang dinyatakan ditolak tidak diperkenankan untuk dipergunakan dan jika ternyata
                                                                     
   pada bahan-bahan yang terpakai terdapat cacat yang tidak memenuhi syarat, maka pekerjaan
   tersebut harus segera dibongkar dan diganti dengan bahan lain yang bermutu baik sesuai dengan
                                                                     
   kriteria yang telah ditetapkan.                                   
                                                                     
                                                                     
9. Syarat-syarat dan mutu/kwalitas bahan yang diminta untuk pekerjaan ini harus memenuhi
   persyaratan seperti yang termaktub pada JOB MIX pekerjaan ini.    
                                                                     
                                                                     
Pasal - 2                                                            
                                                                     
PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA                                          
Pemborong harus mengusahakan sendiri langkah-langkah untuk melindungi bahan bangunan yang
                                                                     
masuk ke lokasi dan hasil pekerjaan dari kerusakan akibat pengaruh cuaca ( hujan, panas dan
kelembaban), sehingga tidak mengganggu kadar mutunya. Kerusakan yang terjadi akibat penumpukan
                                                                     
dan penyimpanan yang salah menjadi tanggung jawab dari kontraktor.   
                                                                     
                                                                     
Pasal - 3                                                            
SKOPE PEKERJAAN                                                      
Yang dimaksud dengan Skope Pekerjaan adalah untuk mendirikan bangunan gedung seperti yang
                                                                     
diuraikan pada judul RKS dan Gambar. Dalam hal ini dalam arti yang sebenarnya sudah termasuk
pengadaan/pendatangan bahan, tenaga kerja, pengolahan, penyediaan alat/sarana pelaksanaan
                                                                     
pekerjaan serta metoda pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
Pasal - 4                                                            
PENGUKURAN, PEMATOKAN DAN PENETAPAN PEIL                             
                                                                     
                                                                     
1. Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan, adalah peil titik ukur yang ditentukan bersama antara
                                                                     
   Owner, Perencana Dan Pengawas (bila ada titik BM).                
   Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                     
                                                                     
2. Bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran harus segera melaporkan kepada Konsultan
                                                                     
   Pengawas sebelum dilaksanakan.                                    
   Pemakaian ukuran yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab
                                                                     
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                   
                                                                     
                                                                     
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menggunakan alat-alat (instrumen) yang perlu (dan
   tidak rusak) untuk mendapatkan ukuran, sudut- sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat
                                                                     
   dipertanggung jawabkan. Untuk itu, dihindari cara-cara pengukuran dengan perasaan, penglihatan
   dan secara kira-kira.                                             
                                                                     
                                                                     
4. Pengukuran rencana “ Peletakan “ bangunan harus dilakukan dengan teliti seksama, sehingga
                                                                     
   sesuai dengan site plan dan gambar bestek.                        
                                                                     
                                                                     
5. Penempatan ukuran-ukuran titik duga dan titik pokok lainnya harus dibuat/dipasang dengan profil-
   profil atau bowplank yang cukup kuat dari kayu dan papan yang sesuai dengan petunjuk-petunjuk
                                                                     
   Direksi Lapangan. Titik-titik duga/pokok tersebut tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan Direksi
   Lapangan                                                          
                                                                     
                                                                     
6. Pemasangan patok-patok ataupun titik-titik duga yang telah terpasang maupun bowplank, jika
   Direksi yang menilai / mempertimbangkan merasa perlu membuat / memperbaiki / dipindahkan /
                                                                     
   merevisi, Pemborong harus melakukan sesuai dengan petunjuk dan pengarahan Direksi
   Lapangan.                                                         
                                                                     
                                                                     
7. Ketinggian lantai bangunan, jika tidak disebutkan lain oleh direksi, adalah setinggi minimal 50 cm
                                                                     
   diatas permukaan halaman yang di timbun.                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
8. Ketinggian muka lantai bangunan (peil 0,00) yang tertera dalam gambar rencana, dapat berubah
   sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan, yang hal ini akan ditetapkan kemudian dilapangan
                                                                     
   yang mana akan dijelaskan didalam “ RAPAT PEKERJAAN ” dan dituangkan pada “ BERITA
   ACARA PENJELASAN PEKERJAAN “.                                     
                                                                     
9. Patok-patok titik duga/pokok yang dipasang, pemborong harus memperhitungkan mutu bahannya
   sehingga patok tersebut cukup kuat sampai pekerjaan pelaksanaan.  
                                                                     
                                                                     
10. Apa bila ada patok yang yang rusak, harus segera diganti dengan yang baru dan pemasangannya
                                                                     
   diketahui dan disetujui oleh Direksi Lapangan.                    
                                                                     
                                                                     
                           Pasal - 5                                 
                    PELAKSANAAN PEKERJAAN                            
                                                                     
                                                                     
Pada dasarnya semua jenis pekerjaan tidak dapat dimulai/dikerjakan tanpa sepengetahuan dan
                                                                     
persetujuan Direksi, untuk itu Pemborong diwajibkan mengajukan Request disertai Shope Drawing
untuk setiap item yang akan dikerjakan, dan mengajukan Request pengecekan hasil pekerjaan (check
                                                                     
list) sebelum masuk ke item pekerjaan selanjutnya. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan
selama pekerjaan berlangsung. Direksi berhak menolak hasil pekerjaan yang di nilai tidak memenuhi
                                                                     
standar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan pemborong wajib melakukan perbaikan yang di
minta oleh direksi teknis, Direksi Teknis berhak menghentikan pekerjaan apabila diperlukan selama
                                                                     
instruksi perbaikan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                           Pasal - 6                                 
                    STANDART DAN MUTU BAHAN                          
                                                                     
                                                                     
1. Semen                                                             
                                                                     
   a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang memenuhi syarat-syarat :
      -                                                              
        Standard Industri Indonesia dalam SII-0013-81.               
      -                                                              
        Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung 1991 (SK.SNI T-15-
        1991-03).                                                    
      -                                                              
        Tata Cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-1.453.1989).
      -                                                              
        Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.             
      -                                                              
        Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986.                 
      -                                                              
        Mempunyai sertifikat uji (test certificate).                 
      -                                                              
        Mendapat persetujuan Konsultan-Konsultan Pengawas.           
   b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu produksi yang sama untuk
     konstruksi/struktur, dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang
     masih disegel dan tidak pecah.                                  
                                                                     
                                                                     
   c. Semua semen disimpan di dalam gudang yang tertutup dan terlindung dari kerusakan-
     kerusakan akibat salah penyimpanan dan cuaca.                   
                                                                     
                                                                     
   d. Semen curah harus disimpan didalam silo yang terbuat dari baja atau beton dan harus
                                                                     
     terhindar dari kemungkinan bercampur dengan bahan lain.         
                                                                     
   e. Untuk semen yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas dapat ditolak penggunaannya.
                                                                     
     Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2
     x 24 jam.                                                       
                                                                     
                                                                     
   f. Semen yang dipakai adalah Portland Cemen, merek yang telah disetujui oleh badan yang
                                                                     
     berwenang dan memenuhi Standart Portland Cemen kelas 1 - 475.   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
   g. Umur semen tidak boleh melebihi dari 3 (tiga) bulan sejak diproduksi, harus baik, belum
     terdapat butiran-butiran membeku dan tertutup rapat, semen yang terdapat menggumpal dan
                                                                     
     mengeras/membatu tidak dapat dipergunakan.                      
                                                                     
                                                                     
   h. Pengangkutan semen harus terhindar dari cuaca lembab dan kalau disimpan dalam gudang,
     harus cukup mempunyai ventilasinya, terhindar dari kelembaban dan bahan-bahan yang
                                                                     
     dianggap merusak.                                               
                                                                     
                                                                     
   i. Penumpukan semen pada gudang harus mempunyai jarak minimal 30 cm diatas lantai gudang
     dengan menggunakan alas dari kayu sehingga pada bagian bawah ada sirkulasi udara.
                                                                     
                                                                     
   j. Penumpukan zak-zak semen digudang tidak boleh diberi tanda dan ditumpuk lebih dari 2
                                                                     
     meter tingginya dan tiap-tiap penerimaan yang baru harus dipisahkan dari yang lama dengan
     maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut pengirimannya ke lokasi pekerjaan.
                                                                     
                                                                     
2. Agregate Halus (Pasir)                                            
                                                                     
   a. Agregate Halus (pasir) harus terdiri dari butir-butir yang keras kekal dan tajam sebagai hasil
      disitegrasi alami dari batu-batuan atau berupa pasir batuan yang dihasilkan oleh alat-alat
                                                                     
      pemecah batu.                                                  
                                                                     
                                                                     
   b. Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering) dan
      kalau melebihi harus dicuci.                                   
                                                                     
                                                                     
   c. Tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak yang dibuktikan dengan
      percobaan warna A-Bram-Harder (dengan larutan NaOH).           
                                                                     
                                                                     
   d. Susunan butir-butirnya harus beraneka ragam besarnya dan harus memenuhi syarat-syarat
                                                                     
      sebagai berikut :                                              
                                                                     
                                                                     
                           % Lewat ayakan                            
               A y a k a n                                           
                           (Berat Kering)                            
               4 mm        98 %                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
               1 mm        90 %                                      
                                                                     
               0,25 mm     80 – 95 %                                 
                                                                     
                                                                     
   e. Pasir tidak mengandung garam, minyak dan bahan-bahan kimia lain yang dapat mengganggu
                                                                     
     dan mempengaruhi keamurnian unsur-unsur alami pasir..           
                                                                     
                                                                     
3.Agregate Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)                            
   a. Semua pemakaian split (batu pecah) dan pasir beton harus memenuhi syarat-syarat :
                                                                     
       -  Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.           
       -  Specification for Concrete Aggregates (ASTM 33).           
                                                                     
       -  Specification for Lightweight Aggregates for Structural Concrete (ASTM 33).
       -  Standard Industri Indonesia (SII) 0052-80.                 
                                                                     
       -  Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porus.             
       -  Bebas dari tanah/tanah liat.                               
                                                                     
                                                                     
   b. Split (batu pecah) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38mm, untuk penggunaannya
                                                                     
     harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.                  
                                                                     
                                                                     
   c. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
     beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan air dalam proporsi
                                                                     
     campuran yang akan dipakai.                                     
     Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor untuk
     mengadakan tes kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
                                                                     
     oleh Konsultan Pengawas setiap saat di laboratorium yang diakui.
                                                                     
                                                                     
   d. Semua pengetesan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggungjawab Pelaksana
     Pekerjaan/Kontraktor .                                          
                                                                     
     Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut akan disuplai, Pelaksana
     Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk memberitahukan kepada Konsultan Pengawas.
                                                                     
   e. Agregate kasar harus terdiri dari butir-butir keras tidak berpori bersifat kekal sebagai hasil
                                                                     
     disentregrasi alami dari batu-batuan atau berupa batuan/batu pecah yang diperoleh dari
     pemecahan batu.                                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
   f. Agregate kasar yang mengandung butiran-butiran pipih hanya dapat dipakai bila jumlah butir-
                                                                     
     butir tersebut tidak melampaui 2 % dari berat agregate seluruhnya. Tidak boleh mengandung
     lumpur lebih dari 1 % Agregate tersebut harus dicuci            
                                                                     
                                                                     
   d. Agregate kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak batu ataupun baja
                                                                     
     tulangan dan beton.                                             
                                                                     
                                                                     
   e. Kekerasan dari butir-butir agregate kasar jika diperiksa dengan bejana penguji Dan Rudolf
     beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
                                                                    
       Tidak terjadi perubahan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih dari 24 % berat.
                                                                    
       Tidak terjadi perubahan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22 % berat.
                                                                    
       Penguji dapat dilakukan dengan mesin Pengaus Los Angeles dengan mana tidak boleh
       kehilangan berat lebih dari 50 %.                             
                                                                    
       Susunan butir-butirnya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
                                                                     
                         % Lewat ayakan                              
             A y a k a n                                             
                         (Berat Kering)                              
             31,5 mm     100 %                                       
                                                                     
             4 mm        2 - 100 %                                   
                                                                     
                                                                     
        Selisih antara sisa komulatif diatas dan dua syarat ayakan yang berurutan adalah
                                                                     
        maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.                        
                                                                     
                                                                     
                                                                    
       Besar butir agregate kasar maksimum tidak boleh lebih dari 1/ (seperlima) jarak kecil
                                            5                        
       bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari jarak
       bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas minimum, berkas-berkas
       tulangan sehingga terhindar dari adanya rongga-rongga atau sarana-sarana kerikil pada
       pengecoran.                                                   
                                                                     
                                                                     
4. A i r                                                             
 a. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak
                                                                     
    mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengadung zat organis atau bahan
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
    lainnya yang dapat memberikan efek merusak beton dan tulangan serta tidak mengandung
    minyak atau lemak.                                               
                                                                     
    Disamping itu, air kerja tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat:
       -                                                             
          Tata Cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-
          1.4.53.1989).                                              
       -                                                             
          Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.           
 b. Diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang berwenang, dimana air yang digunakan dalam
    pembuatan beton pratekan yang didalamnya akan tertanam logam aluminium, termasuk air
                                                                     
    bebas yang terkandung dalam agregat, tidak boleh mengandung ion klorida lebih besar dari
    0,06% dalam masa dari semen. Sedangkan untuk beton lainnya maksimum ion klorida adalah
                                                                     
    0,30%.                                                           
                                                                     
                                                                     
 c. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam,
    bahan-bahan organis atau baja tulangan. Dalam hal ini air yang disyaratkan adalah air bersih
                                                                     
    yang dapat diminum.                                              
                                                                     
                                                                     
 d. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air maka akan mengirimkan contoh air tersebut
    kelembaga pemeriksaan bahan mengandung zat-zat yang dapat merusak beton dan atau baja
                                                                     
    tulangan, dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.                
                                                                     
                                                                     
 e. Apabila pemeriksaan contoh air seperti disebut diatas tidak dapat dilakukan, maka dalam hal ini
    adanya keragu-raguan air harus diadakan percobaan perbandingan antara kekuatan mortel
                                                                     
    semen + pasir dengan memakai air dan dengan memakai air suling. Air tersebut dianggap dapat
    dipakai apabila kekuatan tekanan mortel dengan memakai air itu pada umur 7 dan 28 hari paling
    sedikit adalah 90 % dari kekuatan tekanan mortel dengan memakai air suling pada umur yang
                                                                     
    sama                                                             
                                                                     
                                                                     
 f. Untuk lokasi Proyek ini air yang di syaratkan tidak cukup tersedia, karena itu air harus
    didatangkan dari sumber yang direkomendasikan oleh direksi lapangan, volume dan biaya yang
                                                                     
    diperlukan telah di-estimasikan dalam BQ dan dicantumkan dalam item Pekerjaan Persiapan.
                                                                     
       Adukan dan Campuran                                           
                                                                     
       Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai dengan daftar proporsi
                                                                     
       adukan dan campuran di bawah ini, yaitu :                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
       - Lantai Kerja       = 1 pc : 3 ps : 5 kr                     
       - Pondasi batu kali = 1 pc : 4 ps                             
                                                                     
       Angka-angka tersebut dinyatakan dalam perbandingan jumlah isi ditakar dalam keadaan
       kering.                                                       
                                                                     
       Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab penuh atas terlaksananya proporsi
       adukan dan campuran itu.                                      
                                                                     
       Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membuat takaran-takaran yang sama ukurannya
       dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.       
                                                                     
       Adukan dan campuran untuk beton bertulang dan pekerjaan-pekerjaan khusus lainnya,
       akan ditentukan dalam pasal tersendiri.                       
                                                                     
                                                                     
       Bahan Campuran Tambahan (Admixtural)                          
                                                                     
       Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
       suatu sifat campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan
                                                                     
       bahan campuran tambahan tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
       Pengawas.                                                     
                                                                     
       Manfaat dari bahan campuran tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil pengujian
       dengan menggunakan jenis semen dan agregat yang dipakai.      
                                                                     
       Kalsium klorida atau bahan campuran tambahan yang mengandung klorida tidak boleh
       digunakan.                                                    
                                                                     
       Pada dasarnya suatu bahan campuran tambahan harus mampu memperlihatkan
       komposisi dan untuk kerja yang sama sepanjang waktu pekerjaan selama bahan tersebut
                                                                     
       digunakan dalam racikan beton.                                
       Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
                                                                     
       memperlambat pengikatan dan atau pengerasan beton, mengurangi jumlah air dan
       sekaligus mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton harus memenuhi
                                                                     
       Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986 atau Specification for Chemical
       Admixtural for Concrete (ASTM C.494).                         
                                                                     
                                                                     
5. Baja Tulangan dan Pengikat                                        
                                                                     
     a. Baja tulangan yang dipergunakan untuk bangunan ini adalah baja tulangan yang bermutu
       seperti yang disyaratkan adalah mutu U - 24 dengan karakteristik 2400 Kg/cm2.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             1 0                                     
     b. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm, yang telah
       dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.           
                                                                     
                                                                     
     c. Baja tulangan dan kawat pengikat harus bebas dari karat maupun organis lainnya yang
                                                                     
       dianggap bisa mengurangi daya lekat baja dengan beton.        
                                                                     
                                                                     
6. Spesifikasi Batu Bata                                             
   Batu bata merah dari tanah liat melalui proses pembakaran yang sempurna (matang), dengan
                                                                     
   ukuran minimal tebal 6 cm, lebar 12 cm dan panjang 24 cm, ukuran tersebut diusahakan tidak
   menyimpang jauh. Batu bata merah yang dipergunakan adalah kualitas No. 1 berwarna merah tua
                                                                     
   yang merata luar dalam dengan sudut yang tajam tanpa cacat, tidak mengandung kotoran dan
   mempunyai daya tekan Ultimate 30 Kg/cm2.                          
                                                                     
                                                                     
7. K a y u                                                           
                                                                     
   a. Standar yang dipergunakan adalah harus memenuhi syarat seperti yang diuraikan/diterapkan
     pada :                                                          
                                                                     
     -Peraturan umum untuk bahan bangunan di Indonesia NI - 3.       
     -Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia NI - 5.                 
                                                                     
     - Peraturan Bangunan Nasional dan perlengkapan.                 
   b. Mutu kayu adalah kayu kelas 1 (satu) sesuai dengan PKKI, bebas dari getah, cacat-cacat dan
                                                                     
     harus mengalami proses pengeringan udara minimum 3 (tiga) bulan atau ditentukan lain oleh
     direksi.                                                        
                                                                     
                                                                     
   c. Kadar air dalam kayu harus lebih kecil atau sama dengan 15 % sedangkan untuk pekerjaan-
     pekerjaan kasar harus lebih kecil atau sama dengan 20 % dan harus dijaga supaya kadar air
                                                                     
     tersebut konstant baik pada saat penyimpangan, saat pelaksanaan pekerjaan maupun pada
     penyelesaian pekerjaan.                                         
                                                                     
                                                                     
   d. Apabila di lokasi pekerjaan spesifikasi kayu yang di minta tidak tersedia, maka kontraktor
                                                                     
     diwajibkan untuk mendatangkan material dimaksud dari luar lokasi pekerjaan, segala biaya
     yang timbul akibat pemasokan material tersebut menjadi tanggungan kontraktor.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             1 1                                     
Bahan-bahan lain yang dipergunakan untuk rehabilitasi ini tetapi belum diuraikan mutu/kualitas dalam
spesifikasi ini harus mempunyai standar yang sesuai dengan SII tentang bahan-bahan tersebut.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
              PENJELASAN-PENJELASAN TEKNIK PEKERJAAN                 
                           Pasal - 1                                 
                                                                     
                       SITUASI PEKERJAAN                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   Pekerjaan adalah Pembangunan PEKERJAAN WARUNG NELAYAN PPI BUSONG  
                                                                     
                                                                     
1. Site pekerjaan bangunan diserahkan kepada Pemborong sebagaimana keadaannya pada
                                                                     
   waktu diadakan aanwijzing.                                        
2. Dalam hal ini Pemborong diwajibkan/dianjurkan untuk mengadakan penelitian terlebih dahulu
                                                                     
   tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan sebelum rapat penjelasan dimulai.
3. Letak bangunan yang akan didirikan sudah dijelaskan pada gambar situasi.
                                                                     
                                                                     
                           Pasal - 2                                 
                                                                     
                      LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                     
                                                                     
   A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
                                                                     
   B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI                                    
                                                                     
   C. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                      
                                                                     
   D. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN                                
                                                                     
   E. PEKERJAAN KAYU PINTU, JENDELA & VENTILASI                      
                                                                     
   F. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON                                      
   G. PEKERJAAN SANITASI                                             
                                                                     
   H. PEKERJAAN KUNCI                                                
                                                                     
   I. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                       
                                                                     
   J. PEKERJAAN LISTRIK                                              
                                                                     
   K. PEKERJAAN PENGECATAN                                           
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             1 2                                     
                             Pasal - 3                               
                      CARA PELAKSANAAN                               
                                                                     
                                                                     
   A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
                                                                     
     1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank                          
       a. Perataan / pembentukan muka tanah harus dilaksanakan terlebih dulu sebelum
                                                                     
         pemasangan bowplank dilakukan. Perataan tanah dilakukan setelah pengukuran /
         pengecekan rencana tapak bangunan, dimana dengan pengukuran tersebut
                                                                     
         dipastikan titik kedudukan bangunan yang akan dikerjakan.   
       b. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, Pemborong diharuskan
                                                                     
         melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk diplotkan tata letak
         bangunan sesuai dengan gambar rencana.                      
                                                                     
       c. Perletakkan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran pada rencana,
         akan tetapi apabila ada selisih / perbedaan maka peletakannya dapat diubah dan
                                                                     
         disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-
         petunjuk serta persetujuan Bouwheer/Direksi.                
                                                                     
       d. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
         diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
                                                                     
         harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer / Pemberi Tugas.
       e. Bouwplank sebagai dasar pedoman pelaksanaan oleh tukang / pekerja harus
                                                                     
         dilaksanakan berdasarkan tata letak bangunan yang akan dikerjakan. Permukaan
         bouwplank untuk bangunan kantor diambil / ditetapkan kurang lebih 110 cm dari
                                                                     
         permukaan tanah setelah diratakan, ini menunjukkan ketinggian permukaan
         bouwplank tersebut berbeda-beda antara satu titik dengan titik lainnya. Untuk
         pembuatan pekerjaan ini diikuti petunjuk peil (0.00) lantai pada masing-masing titik.
                                                                     
                                                                     
     2. Administrasi dan Dokumentasi                                 
                                                                     
                                                                     
       a. Administrasi Proyek                                        
                                                                     
         Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan administrasi lapangan
         berupa buku tamu, buku lapangan bahan, material, alat dan perkerja, catatan harian
                                                                     
         cuaca dan lain-lain yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Kontraktor wajib
         membuat harian, laporan mingguan dan laporan bulanan lengkap dengan data
                                                                     
         penunjangnya dan foto dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             1 3                                     
         dan Syarat-syarat Proyek. Sebelum memulai aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk
         membuat jadwal atau schedule, rencana kerja, metode kerja, kebutuhan material,
                                                                     
         kebutuhan sumberdaya dan peralatan dan harus mendapat persetujuan dari
         Pengawas dan Direksi.                                       
                                                                     
       b. Photo Dokumentasi                                          
                                                                     
         Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan
                                                                     
         pekerjaan dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat
         dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo
                                                                     
         dokumentasi. Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus
         bisa memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan
                                                                     
         pelaksanaan pekerjaan sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan,
         sehingga secara kronologi bisa merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai
                                                                     
         oleh kegiatan tersebut. Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik
         tetap yang berbeda atau sesuai dengan pengarahaan Direksi pekerjaan, dan sudah
                                                                     
         harus bisa memberikan gambaran secara garis besar kegiatan pelaksanaan seluruh
         pekerjaan. Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilannya dilakukan pada
                                                                     
         kondisi tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan :              
         a. Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0 %
                                                                     
         b. Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 25 %
         c. Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50 %
                                                                     
         d. Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 75 %
         e. Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100 %   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     3. Pemasangan Papan Nama Proyek                                 
       a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek minimun 2(dua)
                                                                     
          buah dan ditempatkan pada lokasi-lokasi dan ditentukan Direksi, selambat-
          lambatanya 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Keputusan Pemenang Lelang
       b. Papan nama proyek tersebut dengan ketentuan :              
                                                                     
         1. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu klas I ukuran 5 x 7 cm²;
                                                                     
         2. Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah papan
            terletak setinggi 2 m dari permukaan tanah, bagian bawah tiang penyangga
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             1 4                                     
            dan penyokong kemudian dicor beton tumbuk campuran 1 PC : 3 PS : 5
            Kr, sedalam 40 cm didalam tanah dan 10 cm diatas tanah   
                                                                     
         3. Tulisan-Tulisan dan ketentuan lain yang belum jelas harus dilaksanakan
            sesuai petunjuk Direksi.                                 
                                                                     
         4. Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama serta menjaga
            agar tetap dalam keadaan baik sampai pada masa menyerahkan perkerjaan
                                                                     
            terakhir kepada Direksi.                                 
         5. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah larut dalam harga
                                                                     
            satuan pekerjaan lainnya                                 
                                                                     
                                                                     
   B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI                                    
      1.  Galian Pondasi                                             
                                                                     
         a.  Galian tanah untuk pondasi, saluran, pipa tanah, septictank, rembesan dan
             galian-galian lainnya harus dilakukan menurut ukuran dalam, lebar dan sesuai
                                                                     
             dengan peil-peil yang tercantum pada gambar. Semua bekas-bekas pondasi
             bangunan lama dan akar-akar pohon yang terdapat pada bagian pondasi yang
                                                                     
             akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Bekas-bekas pipa saluran
             yang tidak dipakai harus disumbat.                      
                                                                     
                                                                     
         b.  Kedalaman semua galian harus mendapat persetujuan dari pengawas dan
                                                                     
             sesuai dengan rencana. Dasar galian harus bebas dari lumpur dan air serta
             dalam keadaan bersih dan datar/rata, sampai dapat diberi lapisan pasir urug
                                                                     
             setebal 10 cm sebelum pondasi dilaksanakan.             
         c.  Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa air, pipa gas, pipa-pipa pembuangan,
             kabel-kabel listrik, telepon dan sebagainya yang masih dipergunakan, maka
                                                                     
             secepatnya diberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau instansai yang
             berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya.
                                                                     
         Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala kerusakan-
             kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
                                                                     
                                                                     
         d.  Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
                                                                     
             Kontraktor harus mengisi/mengurangi daerah tersebut dengan bahan-bahan
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             1 5                                     
             yang sesuai dengan syarat-syarat pengisian bahan pondasi yang sesuai
             dengan spesifikasi pondasi.                             
                                                                     
         Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi
             tersebut bebas dari longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu
                                                                     
             dilindungi oleh alat-alat penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu
             dipompa), sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai
                                                                     
             dengan spesifikasi.                                     
                                                                     
                                                                     
         e.  Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis,
                                                                     
             sambil disiram air secukupnya dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan
             pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan
                                                                     
             mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, baik mengenai kedalaman,
             lapisan tanahnya maupun jenis tanah bekas galian tersebut.
                                                                     
         f.  Dalam keadaan tanah yang dapat longsor, kontraktor harus memasang turap,
             yang telah diperhitungkan kekuatannya.                  
                                                                     
                                                                     
         g.  Pemborong akan melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai kepada
             pengawas yang menrut pendapatnya sudah dapat dimulai dengan memasang
                                                                     
             pondasi. Setelah mendapat persetujuan dari pengawas barulah pekerjaan
             pondasi dapat dilanjutkan.                              
                                                                     
                                                                     
         h.  Perbaikan Dari Pekerjaan Galian Yang Tidak Memuaskan    
                                                                     
             Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan, harus
             diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :            
                                                                     
             - Material yang berlebihan harus dibuang dengan menggali lebih lanjut
             - Daerah dimana digali lebih atau daerah retak atau lepas, harus dirug kembali
                                                                     
               dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat seperti yang
               diperintahkan oleh Direksi.                           
                                                                     
                                                                     
         i.  Pelaporan dan Pencatatan                                
                                                                     
             - Untuk setiap pekerjaan galian, Kontraktor harus menyerahkan kepada
               direksi, sebelum memulai pekerjaan, gambar perincian potongan melintang
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             1 6                                     
               atau memanjang yang menunjukkan kondisi awal dari pada tanah sebelum
               operasi pembabatan dan penggarukan dilakukan.         
                                                                     
             - Setelah masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi
               selesai,Kontraktor harus memberitahu direksi. Bahan landasan atau material
                                                                     
               lain tidak boleh dipasang sebelum kedalaman galian disetujui oleh direksi.
                                                                     
                                                                     
         j. Prosedur Penggalian                                      
            Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang
                                                                     
            ditentukan dalam gambar atau ditunjukkan oleh Direksi dan harus mencakup
            pembuangan seluruh material dalam bentuk apapun yang dijumpai termasuk
                                                                     
            tanah, padas, batu bata, batu, beton dan lain-lain. Pekerjaan galian harus
            dilakukan dengan seminimal mungkin gangguan terhadap material dibawah dan
                                                                     
            di luar batas galian.                                    
                                                                     
                                                                     
        2. Urugan kembali bekas galian Pondasi, bawah lantai dan selasar
              Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebarkan dalam
                                                                     
          lapisan-lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 300 mm pada
          kedalaman gembur.                                          
                                                                     
              Gumpalan-gumpalan tanah yang harus digemburkan dari bahan urugan
          tersebut dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh
                                                                     
          lapisan kepadatannya sama. Setiap urugan haruslah sama dalam hal bahan,
          kepadatan dan kelembabannya, sebelum pengeraan dilaksanakan.
                                                                     
              Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan
          diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan
          lapisan yang berikutnya. Bilamana bahan urugan tidak mencapai kepadatan yang
                                                                     
          dikehendaki, lapisan tersebut harus diulang dikerjakan atau diganti dan cara-cara
          pelaksanaan akan dihentikan guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.
                                                                     
          Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
              Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang berlebihan harus dipindahkan
                                                                     
          ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas Ketinggian (peil) disesuaikan
          dengan gambar.                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             1 7                                     
        3. Pasir alas bawah pondasi, bawah lantai dan selasar        
         a. Bekas galian pondasi, diurug dengan pasir urug setebal 10 cm sebagai bantalan
                                                                     
            untuk pemasangan Aanstumping , di bagian ini urugan dengan bekas galian
            tanah tidak dibenarkan.                                  
                                                                     
         b. Urugan tanah dilakukan untuk menutup dan meratakan kembali bekas galian,
            setelah pemasangan pondasi selesai seluruhnya dan pada bidang lantai, untuk
                                                                     
            mencapai elevasi yang di inginkan sebelum penebaran pasir urug atau sirtu.
         Bahan Urugan                                                
                                                                     
         Bahan Urugan harus dipadatkan sekurang-kurangnya mencapai kepadatan minimum
            85% dari kepadatan maksimum yang dicapai dilaboratorium. 
                                                                     
                                                                     
         Tanah Asli                                                  
                                                                     
         Bagian teratas sedalam 150 mm dari tanah asli haruslah mempunyai kepadatan
            minimum 85% AASHO pada laboratorium                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                    
     PEKERJAAN PONDASI                                               
     1. Batu kali                                                    
                                                                     
        a. U m u m .                                                 
         Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kosong atau
                                                                     
         bagian-bagian lain yang menggunakan batu kali, sesuai dengan gambar dan
         persyaratan disini.                                         
                                                                     
                                                                     
        b. Referensi.                                                
         Pekerjaan ini harus sesuai dengan P.U.B.I NI-3 1970         
                                                                     
                                                                     
        c. Material                                                  
                                                                     
         B a t u.                                                    
         Bahan untuk pondasi batu kali kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan
                                                                     
         P.U.B.I. NI-3 1970 dan cara pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik yang
         dikenal di sini.                                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             1 8                                     
         Sebelum dipasang kontraktor harus memberikan contoh bahan dan type yang akan
         dipasang, agar diberikan ke Konsultan Pengawas lapangan untuk mendapatkan
                                                                     
         persetujuan pelaksanaan.                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         a. Pelaksanaan.                                             
                                                                     
            a. Sebelum pelaksanaan pemasangan batu kosong, galian tanah harus di chek
               kedalaman lebar dan kondisi tanah apabila ditemukan kondisi tanah yang
                                                                     
               tidak normal harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas.
            b. Pemasangan batu kali menggunakan adukan 1pc : 4 ps    
                                                                     
                                                                     
       2. Pondasi batu kali dan Batu Kali untuk penahan tanah        
                                                                     
         a. U m u m .                                                
            Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kali atau
                                                                     
            bagian-bagian lain yang menggunakan batu kali, sesuai dengan gambar dan
            persyaratan disini.                                      
                                                                     
                                                                     
         b. Referensi.                                               
                                                                     
            Pekerjaan ini harus sesuai dengan P.U.B.I NI-3 1970      
                                                                     
                                                                     
         c. Material                                                 
            B a t u.                                                 
                                                                     
            Bahan untuk pondasi batu kali kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan
            P.U.B.I. NI-3 1970 dan cara pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik
            yang dikenal di sini.                                    
                                                                     
            Sebelum dipasang kontraktor harus memberikan contoh bahan dan type yang
            akan dipasang, agar diberikan ke Konsultan Pengawas lapangan untuk
                                                                     
            mendapatkan persetujuan pelaksanaan.                     
                                                                     
                                                                     
         d. Pelaksanaan.                                             
            b. Sebelum pelaksanaan pemasangan batu kali, galian tanah harus di chek
                                                                     
              kedalaman lebar dan kondisi tanah apabila ditemukan kondisi tanah yang
              tidak normal harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             1 9                                     
            c. Pemasangan batu kali harus menggunakan profiil-profil dari kayu (kasou)
              untuk membuat bentuk pondasi batu kali yang diinginkan.
                                                                     
            d. Pemasangan batu kali menggunakan adukan 1pc : 4 ps    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    C. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                     
                                                                     
                                                                     
   Untuk Pekerjaan Konstruksi Beton Bertulang diatas disesuaikan dengan gambar detail rencana
   (bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat dan terkontrak.
                                                                     
                                                                     
                                                                    
     Bahan-Bahan                                                     
     a.Air.                                                          
                                                                    
          Air harus bersih dan bebas dari segala campuran / larutan minyak, asam basa, garam
          dan bahan – bahan organis lainnya.                         
                                                                    
          Boleh dipergunakan air sumur / artesis, asal ada referensi atau sertificate laboratorium
          yang membuktikan air tersebut bermutu baik dan memenuhi syarat.
                                                                     
                                                                    
          Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di laboratorium
          adalah menjadi tanggungan kontraktor.                      
                                                                     
                                                                     
     b.Semen ( Portland Cement ) yang di singkat dengan PC           
                                                                     
                                                                    
          Sedapat mungkin harus di gunakan P.C. dengan satu merk , type A bermutu tinggi
          dan harus disetujui lebih dulu oleh pengawas.              
                                                                    
          P.C. dalam kantong-kantong yang rusak jahitannya dan robek-robek, tidak
          diperkenankan untuk di pakai, kecuali untuk pekerjaan yang bukan beton.
                                                                     
                                                                    
          P.C. yang sebagian sudah membatu di dalam kantong/Zak, sama sekali tidak
          diperkenankan untuk digunakan.                             
                                                                    
          Selanjutnya standart P.C. yang direkomendasikan untuk dapat dipergunakan adalah
          Semen Andalas atau yang setaraf.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     c. Pasir dan Kerikil.                                           
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             2 0                                     
                                                                    
          Pasir dan Kerikil harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik dari bahan
          organis maupun lumpur, tanah, karang, garam dan lain sebagainya yang dapat
          merusak kekuatan / mutu beton.                             
                                                                     
                                                                    
          Pasir laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
                                                                    
          Kekasaran dan gradasinya harus sesuai dengan persyaratan Standar Nasional
          Indonesia ( SNI ).                                         
     d. Besi Beton dan Kawat Pengikat.                               
                                                                    
          Besi beton yang disyaratkan untuk dipergunakan adalah besi beton kwalitas U 24.
          harus bersih dari kotoran, lemak dan karat yang lepas.     
                                                                     
                                                                    
          Besi beton yang dipergunakan tidak boleh mempunyai cacat , seperti serpih, retak,
          gelembung, lipatan atau bagian-bagian yang tidak sempurna. Kalau di bengkok tidak
          boleh retak atau patah.                                    
                                                                     
                                                                    
          Besi beton yang tidak mempunyai syarat-syarat tersebut harus segera disingkirkan
          dan dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu 24 jam sesudah ada perintah /
          instruksi dari pengawas.                                   
                                                                     
                                                                    
          Kawat pengikat harus berkwalitas besi lunak dengan ketebalan ± 1 mm. selanjutnya
          harus sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
                                                                    
          Besi beton yang disyaratkan untuk digunakan adalah yang berbentuk penampang
          bulat dan berupa batang polos atau buliran.                
                                                                     
                                                                    
          Apabila dianggap perlu, pengawas dapat meminta kepada kontraktor supaya besi
          beton di periksa kekuatannya di laboratorium yang ditentukan kemudian.
                                                                    
     Mutu Beton Yang Disyaratkan                                     
     a. Mutu beton yang di bikin harus mempunyai kokoh kubus karakteristik pada umur 28 hari
       sebesar :                                                     
                                                                     
                                                                    
          200 kg / cm2 ( K.200 ), untuk Semua pekerjaan beton bertulang
     b. Pekerjaan beton yang tidak sempurna atau terdapat cacat, keropos dan segredasai,
                                                                     
        harus di bongkar dan di cor ulang.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                    
     Pekerjaan Bekisting ( Cetakan Beton )                           
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             2 1                                     
                                50 cm                                
                                                                     
                                                                     
                 Kaso 4/6                                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     a. Kayu acuan / bekisting adalah kayu kelas III yang bermutu baik sehingga dapat di pasang
                                                                     
        secepat-cepatnya, sesuai dengan sifat pekerjaannya dan tidak boleh terdapat getar atau
        lenturan / lendutan selama melaksanakan pekerjaan serta harus mudah di bongkar tanpa
                                                                     
        merusak konstruksi.                                          
     b. Cetakan harus di buat sedemikian rupa dari papan 3/20 cm, kuat dan rata. Bagian papan
                                                                     
       yang bersentuhan dengan campuran beton harus di serut. Sudut-sudut pertemuan papan
       cetakan harus rapat benar, sehingga waktu pengecoran tidak ada air semen yang keluar
                                                                     
       dari celah-celah kayu bekisting.                              
                                                                     
     c. Sengkang atau kayu pengikat dibuat dari kasou 5/7 atau 4/6 cm, dengan jarak antar
        sengkang tidak boleh lebih dari 50 cm.                       
                                                                     
     d. Bekisting / cetakan tidak boleh di pakai lebih dari 2 kali, setiap dua kali pemakaian
                                                                     
        bekisting harus di ganti dengan cetakan baru.                
                                                                     
     e. Kayu yang dipergunakan untuk stegar harus terdiri dari kayu yang bermutu baik sehingga
        dapat memberi jaminan kekuatannya.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                    
     Pekerjaan Besi Beton                                            
     a. Pelaksana harus membuat Buigstaat tulangan baja untuk setiap pekerjaan beton dan
       harus sesuai dengan gambar rencana.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             2 2                                     
     b. Tulangan besi di pasang sedemikian rupa sehingga tidak mudah bergeser ketika di cor.
                                                                     
     c. Tulangan harus betul-betul bebas dari acuan / begkisting dan werkvloer dengan
       menempatkan potongan beton kecil (beton tahu) dari beton rapat air diantara cetakan dan
                                                                     
       besi tulangan.                                                
     d. Antara tulangan-tulangan yang lebih dari satu lapis, harus dipisahkan satu sama lain
                                                                     
       dengan potongan-potongan baja sebagai ganjal.                 
                                                                     
                                                                     
                                                                    
     Susunan Campuran Beton                                          
     a. Untuk beton rapat air dipergunakan formasi campuran 1 Pc : 1 ½ Ps : 2 ½ Kr.
                                                                     
     b. Untuk beton biasa dipergunakan formasi campuran 1Pc : 2 Ps : 3 Kr.
                                                                     
     c. Banyak air yang digunakan untuk mencampur setiap campuran beton tersebut harus
       disesuaikan dengan kebutuhannya seperti diuraikan dalam SNI sehingga didapatkan
                                                                     
       konstruksi beton yang cocok dengan fungsinya.                 
                                                                     
     d. Kekentalan adukan beton dapat diperiksa dengan pengujian Slump. Nilai slump untuk
       berbagai pekerjaan beton harus disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
                                                                     
     e. Dalam pembuatan campuran beton untuk plat-plat beton / atap serta dinding-dinding
                                                                     
       beton, tidak diizinkan memakai additive yang bersifat acceleratos (misal ; Rapidard) ,
       untuk pengecoran balok-balok dan kolom serta pondasi pemakaian accelarator
                                                                     
       diperbolehkan maximum 1 % dari jumlah semen yang di gunakan.  
                                                                     
                                                                     
                                                                    
     Pengadukan Beton                                                
     a. Pengukuran Berat Bahan Untuk Beton                           
       Semua semen yang digunakan untuk membuat beton harus diukur beratnya dengan
                                                                     
       menggunakan alat timbangan yang disetujui atau membuat ukuran setiap pengadukan
       beton, jumlah kantong semen atau jumlah drum semen yang diperlukan. Untuk beton
                                                                     
       dengan mutu diatas, agregat halus dan sejumlah agregat kasar harus diukur beratnya
       tersendiri atau secara kumulatif dengan menggunakan pengukur berat mesin pengaduk.
                                                                     
       Kotak pengukur volume harus dibuat dengan konstruksi yang baik dari bahan kayu atau
       baja serta mempunyai volume/isi yang tetap dari bermacam-macam agregat untuk satu
                                                                     
       adukan dari suatu campuran. Kotak tersebut harus mempunyai dasar yang tertutup dan
       harus ditandai dengan jelas agregat yang mana yang digunakan. Pada saat menghitung
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             2 3                                     
       ukuran dari kotak pengukur agregat halus harus diberi kelonggaran yang berguna untuk
       melebarnya agregat halus sehubungan dengan adanya kandungan kadar air yang ada
                                                                     
       pada timbunan pasir di lokasi pekerjaan.sebelum Kontraktor menggunakan kotak
       pengukuran volume dalam pekerjaannya, hal tersebut harus mendapat persetujuan
                                                                     
       Direksi yang menyangkut ukuran dan bentuk kotak tersebut. Fasilitas mesin pengukur
       harus mempunyai alat pengontrol dan pengukur bahan yang akurat baik secara satu
                                                                     
       pekerjaan satu maupun secara kumulatif serta dapat dilakukan pengaturan segera oleh
       operator tingkat menengah (semi skilled operator) agar supaya dapat dibuat campuran
                                                                     
       yang bervariasi. Alat petunjuk berat akan dengan mudah dapat dilihat dan diawasi dari
       tempat pengisian atau pengosongan corong curah. Bila bahan pencampur tambahan
                                                                     
       boleh digunakan harus diukur secara terpisah dengan alat pembubuh (dispenser) yang
       telah dikalibrasi dan harus dimasukkan ke dalam adukan bersama airt. Semua pengaduk
                                                                     
       dan mesin pengaduk harus dijaga agar bebas kerak beton dan harus dibersihkan sebelum
       pengadukan dmulai. Dalam waktu-waktu tertentu sesuai perintah Direksi, Kontraktor harus
                                                                     
       menyediakan alat pengukur berat container dan peralatan yang diperlukan untuk
       pengujian ketepatan alat penimbang berat, alat pengukur air dan pembubuh bahan
                                                                     
       campuran tambahan.                                            
                                                                     
                                                                     
     b. Pengadukan Beton                                             
       Beton harus diaduk dalam alat pengaduk mekanis atau beton molen yang mampu
                                                                     
       mengkombinasikan agregat, semen dan air (termasuk bahan campuran tambahan, jika
       ada) ke dalam suatu campuran yang berwarna seragam dan melepaskan campuran tanpa
                                                                     
       pemisahan. Pada permulaan pekerjaan, dengan pengaduk yang bersih, pengadukan
       pertama hanya terdiri dari setengah bagian dari jumlah normal agregat kasar untuk
       mengganti pelekatan bahan lain pada drum. Keadaan kadar air asli agregat harus
                                                                     
       ditentukan sebelum dimulainya pengadukan setiap harinya dan pada periode tertentu
       dalam 1 hari pengadukan bila diperlukan. Kontraktor harus memperhitungkan kandungan
                                                                     
       air dalam angregat bila menentukan jumlah air yang ditambahkan ke setiap campuran,
       dan akan mengatur jumlah air yang ditambahkan ke setiap adukan untuk menjaga rasio
                                                                     
       air/semen dari adukan selalu tetap.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             2 4                                     
     c. Pengecoran Beton                                             
                                                                    
         Pengecoran beton dilakukan pada lokasi yang tidak berair, sehingga air tanah yang
         ada harus terus menerus dipompa untuk mencegah rusaknya beton akibat adanya air
         dari luar.                                                  
                                                                     
                                                                    
         Adukan beton yang dipakai dan proses pengecoran beton dilaksanakan sesuai dengan
         apa yang telah tercantum pada pasal lain dalam RKS ini.     
                                                                     
                                                                     
                                                                    
     Pekerjaan Pengecoran Dan Pembongkaran Acuan                     
     a. Sebelum adukan beton di cor kedalam cetakan, bekesting / cetakan harus dibersihkan
       terlebih dahulu dari kotoran-kotoran seperti serbuk gergaji, tanah dan lain-lain.
                                                                     
     b. Sebelum dilakukan pengecoran lanjutan, pada penghentian / penundaan sementara
       pekerjaan pengecoran, maka diatas permukaan yang akan dilakukan pengecoran lanjutan
                                                                     
       tersebut harus di beri lapisan plastik atau building paper untuk mencegah pengaliran air.
                                                                     
     c. Baik dalam beton maupun dalam acuan / cetakan harus dihindari terjadinya kantong-
       kantong gelembung , adukan beton setelah di tuang dalam cetakan harus digetarkan
                                                                     
       dengan alat penggetar sehingga pemadatan beton merata dan tidak keropos. Dalam
       pemakaian alat-alat penggetar haruslah alat-alat penggetar yang mempunyai posisi
                                                                     
       vertikal, kecuali pada alat-alat lantai / atap maximum 45º terhadap arah vertikal.
                                                                     
     d. Beton selama seminggu sesudah pengecoran harus senantiasa di basahi. Untuk
       selanjutnya harus memenuhi syarat-syarat yang diuraikan dalam Standar Nasional
                                                                     
       Indonesia ( SNI - 1991 )                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                    
     Pembetulan pekerjaan yang kurang memuaskan                      
     1. Pembetulan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang dirinci
       dalam spesifikasi, atau hasil akhir permukaan yang tidak memuaskan, atau tidak
                                                                     
       memenuhi persyaratan sifat campuran yang dirinci dalam spesifikasi, harus meminta
       petunjuk Direksi yang meliputi :                              
                                                                     
       a. Perubahan dalam perbandingan campuran untuk sisa pekerjaan.
                                                                     
       b. Penguatan atau pembuangan seluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang
          dianggap kurang memuaskan                                  
                                                                     
       c. Tambahan pada cacat-cacat kecil                            
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             2 5                                     
     2. Dalam hal adanya perselisihan mengenai kualitas pekerjaan beton atau setiap keraguan
       mengenai kelayakan data pengujian yang tersedia, maka Direksi dapat meminta
                                                                     
       Kontraktor untuk melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
       bahwa suatu penilaian yang cukup baik mengenai kualitas pekerjaan dapat dibuat.
                                                                     
       Pengujian tambahan tersebut harus atas biaya sendiri dari Kontraktor.
                                                                     
                                                                    
     Perawatan (Curing)                                              
     1. Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
                                                                     
       matahari dan hembusan angin kering.                           
     2. Semua permukaan beton yang terlihat harus diambil tindakan sebagai berikut: Sebelum
                                                                     
       beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari-hari pertama harus
       disiram, ditutuip dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling sedikit 2
                                                                     
       minggu secara terus menerus.                                  
     3. Tidak diperkenakan menaruh bahan-bahan diatas kontruksi beton yang baru dicor (dalam
                                                                     
       tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut bahan-bahan.
                                                                     
                                                                     
   D. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                               
     1.                                                              
       Pasang Batu-Bata 1 Pc : 2 Ps dan 1 Pc : 4 Ps                  
     Persyaratan Bahan :                                             
     -  Ukuran          : ± 5 x 10 x 22 cm                           
                                                                     
     -  Produksi        : Lokal                                      
     -  Kualitas        : Baik                                       
                                                                     
     -  Persyaratan lain :                                           
                                                                    
          Matang, keras.                                             
                                                                    
          Ukuran sama rata, saling tegak lurus.                      
                                                                    
          Tidak mengandung batu, tidak berlubang-lubang, tidak retak-retak.
                                                                    
          Memenuhi persyratan-persyaratan PUBI 1982.                 
     a. Pemasangan/Pelaksanaan :                                     
                                                                    
          Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyerahkan
          sample dari bata yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
          Pengawas.                                                  
                                                                     
                                                                    
          Batu bata yang ternyata tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari site.
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             2 6                                     
                                                                    
          Pada waktu pemasangan, semua bata yang dipergunakan harus dibasahi/direndam
          dengan air dan batu batu tersebut harus bebas dari kotoran yang melekat.
                                                                    
          Batu bata harus dipasang dengan baik, rata, horisontal, sambungan-sambungannya
          harus sama rata, sudut persegi, naad tegak tidak segaris (silang), permukaan baik
          dan rata.                                                  
                                                                     
                                                                    
          Pada penghentian-penghentian pasangan harus dipakai penggigian miring.
                                                                    
          Pada hubungan-hubungan dengan tiang-tiang beton atau pada ujung pasangan
          harus bergerigi.                                           
                                                                    
          Semua pasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding-dinding beton, balok atau
          pelat beton dan bagian struktur lainnya.                   
                                                                     
                                                                    
          Adukan 1 pc : 2 ps dipergunakan untuk :                    
                                                                    
           Seluruh Dinding dengan ketinggian 20 cm.                  
                                                                    
          Pemasangan dilakukan secara bertahap, dimana tiap tahapan tidak boleh melebihi
          ketinggian 1 m, kecuali bila ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                    
          Penguatan untuk pasangan bata dilakukan menurut kebutuhan atau atas petunjuk-
          petunjuk Konsultan Pengawas.                               
                                                                    
          Kolom praktis untuk penguat pasangan bata harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
          maksimum setiap luas 12 m2 bidang pasangan bata harus dikelilingi oleh penguat
                                                                     
          (kolom-kolom praktis) tersebut.                            
                                                                    
          Pada sisi tegak yang berhubungan dengan beton/kolom harus dipasang angkur 10
          mm (3/8") dan sepanjang sisi tegak tersebut harus dicor dengan adukan 1 pc : 2 ps,
                                                                     
          setebal minimal 5 cm.                                      
                                                                    
          Penguatan beton juga diberikan pada daerah-daerah pembukaan, seperti bagian atas
          pintu/jendela dan lubang-lubang lainnya, sesuai dengan petunjuk Konsultan
                                                                     
          Pengawas.                                                  
                                                                    
          Bila pemasangan selesai, maka adukan-adukan semen yang menempel pada
          pasangan batu bata harus segera dibuang.                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             2 7                                     
                                                                    
          Adukan yang tumpah ke bawah pada waktu pemasangan bata, adukan bekas dan
          yang sudah ditinggalkan lebih dari 2 jam tidak boleh dipakai/dicampurkan dengan
          adukan yang baru.                                          
                                                                     
                                                                    
          Untuk plester (finishing) disyaratkan memakai :            
                                                                    
           Campuran 1 pc : 2 ps dinding bata trasram.                
                                                                    
           Campuran 1 pc : 4 ps untuk dinding bata biasa.            
                                                                    
          Ketebalan plester adalah 1.5 cm, kemudian dirapikan dan dihaluskan dengan portland
          cement murni.                                              
                                                                     
                                                                    
          Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjamin bahwa plester dinding tersebut
          benar-benar rapi, rata dan tidak bergelombang.             
                                                                     
                                                                     
    b. Macam Pasangan Batu Bata, terdiri atas :                      
                                                                    
          Pasangan Kedap Air ( Trasram ), Untuk dinding – dinding biasa yang di atas tanah
          di pasang pasangan bata kedap air dengan perbandingan campuran 1 Pc : 2 Ps ,
                                                                     
          di mulai dari sloof sampai 20 cm di atas permukaan lantai ( + 0.00 ) dan 20 cm di
          bawah lantai ( 0.00).                                      
                                                                     
                                                                    
          Pasangan Biasa, dengan perbandingan campuran 1 Pc : 4 Ps , berada di atas
          pasangan kedap air tersebut . tebal tembok jadi adalah 14 cm (termasuk keramik, dan
          lain-lain yang melapisi dinding)                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    c. Adukan Untuk Tembok :                                         
                                                                    
          Adukan pasangan harus di buat secara hati-hati, diaduk dalam bak kayu yang
          memenuhi syarat. Campuran semen dan pasir harus dalam keadaan kering yang
                                                                     
          kemudian di beri air sampai di dapat campuran yang plastis. Adukan yang sudah
          mengering / kering tidak boleh di campur dengan adukan baru.
                                                                     
                                                                    
          Dalam 1 ( satu ) hari pasangan bata tidak boleh lebih tinggi dari 1 M, dari
          pengakhiran pasangan pada satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan
          tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             2 8                                     
                                                                    
          Semua pasangan baru harus di jaga dan diupayakan untuk tidak terkena sinar
          matahari langsung, dengan menutupinya memakai karung yang basah.
                                                                    
          Tempat-tempat yang terkena jalur instalasi, baik instalasi listrik, pipa air bersih
          maupun lobang-lobang buangan, harus dipersiapkan dulu, dengan menyumbat nya
          memakai batang pisang.                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                    
     PELAKSANAAN PEKERJAAN TEMBOK                                    
    a. Kontraktor akan mengerjakan pengukuran bangunan (Uitzet) secara teliti dan sesuai dengan
                                                                     
      gambar kerja, sebagaimana dinding-dindingnya dipasang dalam satu hari pasangan batu
      bata tidak boleh lebih tinggi dari 1 M dan pengakhiran pasangan pada satu hari itu harus di
                                                                     
      buat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi, untuk menghindari retaknya dinding
      dikemudian hari. Semua pasangan mendatar ( horizontal ) harus rata dan tiap kali diukur (di
                                                                     
      waterpas/dibenang) supaya rata dengan lantai,Pasangan tegak ( vertikal) harus lurus dan
      selalu di Lot dengan benang. Tiap kali pemasangan lanjutan tidak boleh lebih dari 30 cm di
                                                                     
      atas pasangan sebelumnya. Pada semua pasangan bata setengah batu, satu sama lain
      harus terdapat pengikat yang sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu bata
                                                                     
      pecahan setengah panjang, kecuali sesuai peraturannya ( untuk pasangan sudut). Lapisan
      yang satu dengan lapisan di atasnya harus berbeda setengah panjang bata. Pada
                                                                     
      pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal, harus di susun sesuai dengan petunjuk dan
      peraturan yang seharusnya.                                     
                                                                     
    b. Pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus terdapat ikatan pasangan yang sempurna, kecuali di
      tiap pertemuan di mana ada tiang beton yang merupakan bingkai. Semua pertemuan tegak
                                                                     
      lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.                   
                                                                     
    c. Sebelum di mulai pemasangan, maka batu batanya harus di rendam lebih dulu di dalam air
      selama setengah jam, dan permulaan yang di pasang juga harus basah. Tebalnya siar batu
                                                                     
      bata tidak boleh kurang dari 1 cm ( 10mm ) dan siarnya harus benar-benar padat
      adukkannya.                                                    
                                                                     
    d. Semua pasangan bata harus di jaga supaya jangan terkena sinar matahari langsung dan
                                                                     
      kontraktor berkewajiban menyediakan karung-karung basah yang digunakan untuk menutupi
      pasangan tersebut.                                             
                                                                     
    e. Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus di korek sedalam 0.5 cm, sehingga
                                                                     
      adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan di pasang.   
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             2 9                                     
    f. Bilamana dalam pasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau tidak sempurna,
      maka ini harus di ganti dengan yang berkwalitas baik, atas biaya kontraktor.
                                                                     
    g. Pada tempat-tempat yang akan di pasang kosen pintu, jendela, lobang ventilasi dan lain-
                                                                     
      lain, pasangan bata hendaknya ditinggalkan sampai rangka kosen kayunya selesai dan
      dipasang pada tempat yang tepat. Semua rangka kayu / kosen harus di isi dengan adukan
                                                                     
      sekurang-kurangnya setebal 1 cm ( adukan sesuai dengan tujuan atau dengan tambahan
      plasticiser).                                                  
                                                                     
    h. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa.                      
                                                                     
                                                                    
         Dimana diperlukan pemasangan pipa / alat-alat listrik yang diperlukan untuk di tanam
         dalam dinding, maka harus di buat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum
         diplester).                                                 
                                                                     
                                                                    
        Pahatan tersebut setelah dipasang pipa / alat yang diperlukan, harus ditutup dengan
        adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama
        dengan plesteran seluruh bidang tembok.                      
                                                                     
                                                                     
     4. Plesteran 1 Pc : 2 Ps dan 1 Pc : 4 Ps                        
                                                                     
     a.Lingkup pekerjaan adalah meliputi penyediaan bahan plesteran , penyiapan dinding / tempat
       yang akan dilakukan pekerjaan plester atau bidang yang akan di plester, serta metode
                                                                     
       pelaksanaan pekerjaan plesteran tersebut pada dinding-dinding yang nantinya akan di
       finishing dengan cat. Selanjutnya satu dan lain hal disesuaikan dengan desain gambar
                                                                     
       serta rencana pekerjaan.                                      
                                                                     
     b.Bahan yang harus disediakan antara lain :                     
                                                                     
                                                                    
          Semen ( PC ), yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini haruslah memenuhi
          persyaratan NI – 8.                                        
                                                                    
          Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dengan warna asli . satu
          dan lain hal sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam NI – 3 pasal 14 dan telah
          mendapatkan persetujuan dari Direksi.                      
                                                                     
                                                                    
          Air untuk mengaduk/mencampur kedua bahan tersebut di atas, satu dan lain hal
          sesuai dengan pasal 10 NI – 3.                             
                                                                     
     c. Persiapan dinding yang akan diplester.                       
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             3 0                                     
                                                                    
          Semua siar yang ada dipermukaan dinding pasangan batu bata hendaknya dikerok
          sedalam ± 10 mm, sebelum diplester.                        
                                                                    
          Pemukaan dinding beton yang akan diplester harus di cecah / dikerik / dibuat kasar
          agar bahan plesterannya dalpat merekat dengan benar.       
                                                                     
                                                                    
          Semua permukaan yang akan diplester harus di sikat sampai bersih dan disiram air
          sebelum bahan plesternya ditempelkan , setelah di plester kelembaban dindingnya
          harus terus dipelihara selama seminggu sejak penempelan plester.
                                                                     
     d. Pelaksanaan pekerjaan plesteran harus memperhatikan beberapa hal, antara lain :
                                                                    
          Sudut-sudut plesteran.                                     
                                                                    
          Semua sudut horizontal , di luar maupun di dalam serta garis-garis tegaknya dalam
          pekerjaan plesteran harus dilaksanakan secara sempurna, tegak dan siku, sudut luar
                                                                     
          hendaknya dibuat agak bulat.                               
                                                                    
          Perbaikan bidang plesteran.                                
                                                                    
          Bilamana terdapat bidang plesteran yang bergelombang harus diusahakan
          memperbaikinya secara keseluruhan. Bagian-bagian yang akan diperbaikai
                                                                     
          hendaknya diboboksecara teratur ( dibuat bobokan yang berbentuk segi empat) dan
          plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.               
                                                                     
                                                                    
          Adukan plesteran biasa (1 Pc. : 4 Ps.).                    
                                                                    
          Semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin atau bisa juga dengan manual (
          tangan ) asalkan hasilnya sesuai dengan persyaratan yang diminta, penggunaan
          bahan kimia tidak diperkenankan tanpa persetujuan tertulis dari direksi. Hanya semen
          yang masih baik yang diperbolehkan untuk di pakai.         
                                                                     
                                                                    
          Adukan kedap air ( 1 Pc. : 2 Ps.).                         
           o                                                         
              Plesteran yang dimaksud ialah terdiri dari semen portland satu bagian volume
              dan pasir 2 bagian volume.                             
           o                                                         
              Plesteran ini digunakan seluruh dinding bagian bawah sampai setinggi 20 cm
              diatas lantai ( 0.00 ) dan bagian pekerjaan beton yang tampak.
           o                                                         
              Pelaksanaan dikerjakan seperti plesteran biasa , terdiri dari 2 ( dua ) kali
              melapis sampai setebal ± 1.5 cm.                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             3 1                                     
                                                                    
          Untuk dapat mencapai tebal yang rata dari suatu plesteran, sebaiknya diadakan
          pemeriksaan secara silang. pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh yang mengerjakan
          sendiri, dengan mengguinakan mistar panjang yang digerakkan secara vertikal
          (silang). Tebal plesteran untuk pasangan batu bata rata-rata 1.5 cm dan untuk
                                                                     
          plesteran beton rata-rata 1 cm.                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   E. PEKERJAAN KAYU PINTU, JENDELA & VENTILASI                      
                                                                    
     PEKERJAAN KUSEN                                                 
     Pekerjaan kusen dikerjakan pada minggu 2 s/d minggu 6, pada minggu 2 yaitu pengadaan
   kusen kelokasi kerja sedangkan minggu 6 adalah finishing kusen.   
                                                                     
   Pemasangan kusen bersamaan dengan pemasangan bata dan pelaksanaan pasangan harus
   cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.sesuai dengan gambar kerja.
                                                                     
                                                                     
                                                                    
     PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                     
   Pekerjaan ini dikerjakan pad minggu 7 s/d minggu 10.              
   Pekerjaan ini dilakukan setelah pekerjaan pengecatan dinding dan plapond selesai dikerjakan.
                                                                    
       Sebelum memulai pekerjaan kontraktor harus mengajukan contoh bahan untuk
       mendapatkan persetujuan.                                      
                                                                    
       Cara pelaksanaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
       dengan yang tercantum dalam dokumen gambar. Kayu yang digunakan harus cukup tua,
                                                                     
       lurus, kering dengan permukaan rata bebas cacat seperti retak-retak, mata kayu ataupun
       cacat lainnya.                                                
                                                                    
       Semua bahan penggantung dan pengunci harus lepas dari bungkus aslinya setelah
       dilakukan penyetelan. Pemasangan terakhir dilakukan setelah semua pekerjaan finishing
       kusen ,daun pintu dan jendela selesai dikerjakan.             
                                                                     
                                                                    
       Semua pemasangan alat-alat penggantung dalam keadaan kokoh sekrup-sekrup dalam
       keadaan kencang.                                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             3 2                                     
F. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON                                         
                                                                     
                                                                    
     PEKERJAAN ATAP                                                  
     a. Lingkup pekerjaan Atap, meliputi penyediaan / pemesanan, pemasangan / fabrikasi,
                                                                     
       peletakan dan finishing dari pekerjaan atap secara keseluruhan, seperti rangka kuda-
       kuda, rangka atap , penutup atap, listplank dan talang air.   
                                                                     
     b. Kerangka kuda-kuda dan rangka atap serta balok-balok silang, gordeng untuk bangunan
                                                                     
       terbuat dari baja truss / baja ringan fabrikasi. Kerangka kuda-kuda dan rangka atap di buat
       / di pesan sesuai dengan bentuk dan ukuran pada gambar.       
                                                                     
     c. Penutup atap atap yang di pasang adalah dari bahan baja yang di antikaratkan
       (Zincallume) , tebal 0.30 mm type Emerald atau setara, ( untuk keaslian barang supaya
                                                                     
       dilampirkan sertifikasi Pabrik / Sub dealer yang direkomendasikan. Pemasangan atap
       dilaksanakan dengan paku khusus.                              
                                                                     
     d. Bubungan atap yang di pasang harus sesuai dengan bahan atap yang bersangkutan ,
                                                                     
       bubungan / Nok model V, dengan ketebalan 0,30 mm.             
                                                                     
     e. Listplank di buat dari Papan Kayu Kelas II. Sambungan harus cukup kuat dan rapat,
                                                                     
                                                                     
                                                                    
        PEKERJAAN PLAFON                                             
          Dalam pelaksanan pekerjaan ini Menggunakan plafond dengan rangka kayu dengan
                                                                     
     penutup plafon menggunakan triplek dengan finishing cat.        
     a. Cara Pelaksanaan                                             
                                                                     
          Cara pemasangannya rangka plafond induk dipasang dengan ukuran pertama, yang
     dilakukan pada gapit kuda-kuda (balok tarik) rangka ini kemudian dipakai penggantung dari
                                                                     
     papan kualitas terbaik ke kaki kuda kuda dan gording, setelah rangka induk terpasang
     dilanjutkan dengan pemasangan rangka pembagi dari furing dan dbuat dengan rapi. Plafond
                                                                     
     dipasang rapi dan pada bagian pinggir yang berhubungan dengan dinding kami pasang list
                                                                     
                                                                     
   G. PEKERJAAN SANITASI                                             
     Pekerjaan ini meliputi :                                        
                                                                     
    1. Memasang Pipa PVC Type AW Diameter 3/4" (Air Bersih)          
    2. Memasang Pipa PVC Type AW Diameter 4" (Air Kotor)             
                                                                     
    3. Memasang Kran Diameter 3/4"                                   
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             3 3                                     
   H. PEKERJAAN KUNCI                                                
                                                                     
                                                                    
       PEKERJAAN KUNCI                                               
                                                                     
                                                                     
      a. Setiap daun pintu di pasang pada kosen dengan 2 buah engsel / paumel nylon ukuran
         4 " dilengkapi dengan kunci tanam 2 putaran (double slaag) merk "Union" dan yang
                                                                     
         setara. khusus untuk pintu berdaun double harus dilengkapi pula dengan slot
         espanyolet tanam.                                           
                                                                     
      b. Setiap daun jendela di pasang pada kosen dengan 2 buah engsel nylon ukuran 3 "
                                                                     
         dilengkapi slot / grendel dan 2 buah hak angin.             
      c. Pemasangan Kunci tanam, engsel dan grendel jendela harus rapi tidak menimbulkan
                                                                     
         berlubang pada pintu dan jendela yang akan dipasang.        
                                                                     
      a. Pintu panel dibuat dari Kayu atau sejenis dan sekwalitas dan pemasangannya adalah
         sebagai berikut :                                           
                                                                     
                                                                    
         Untuk menempel papan panel kerangka pintu dipakai bahan perekat AIBON,
         dikerjakan secara baik dan rapi.                            
                                                                    
         Pemasangan / penyetelan semua daun pintu dalam kosen harus baik, celah-celah
         sponingnya sama rata 2 cm dan tidak melengkung.             
                                                                    
         Tebal papan panel 12 mm bersih merupakan ukuran yang sudah jadi.
                                                                     
     I. PEKERJAAN LANTAI                                             
                                                                     
     1. Beton Tumbuk Lantai dan halaman depan (Cor 1 : 2 : 3)        
       1. Beton terdiri dari semen Portland, pasir, agregat kasar, air seperti yang telah tercantum.
                                                                     
        2. Pada spesifikasi, semua dicampur secara baik dan membawa konsistensi yang layak.
        3. Bahan-bahan untuk campuran beton harus dicampur pada Concrate Mixer atau Molen.
                                                                     
        4. Mutu beton harus disesuaikan dengan standar Indonesia.    
        5. Pekerjaan beton 1 : 2 : 3 dilakukan dengan menggunakan sumber daya manusia. serta
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             3 4                                     
                                                                    
      Pekerjaan Lantai Keramik                                       
       1. Persyaratan Bahan :                                        
                                                                     
                                                                    
           Ukuran  :                                                 
                                                                    
            40 x 40 cm Anti Slip                                     
                                                                    
            Bon-bon keramik                                          
                                                                    
           Produksi : Roman/Royal, setara.                           
                                                                    
           Warna   : Ditentukan kemudian.                            
                                                                    
           Kualitas : Kualitas nomor satu.                           
                                                                    
           Type    : Permukaan dof, extruded.                        
                                                                    
           Persyaratan lain :                                        
                                                                    
            Tidak ada cacat/pecah/retak pada pinggirannya.           
                                                                    
            Mempunyai lapisan keras cukup tebal.                     
                                                                    
            Sisi-sisinya saling tegak lurus.                         
                                                                    
            Ukuran rata-rata sama.                                   
                                                                    
           Warna   : Ditentukan kemudian.                            
                                                                    
           Kualitas : Kualitas nomor satu.                           
                                                                    
           Type    : Permukaan dof, extruded.                        
                                                                    
           Persyaratan lain :                                        
                                                                    
            Tidak ada cacat/pecah/retak pada pinggirannya.           
                                                                    
            Mempunyai lapisan keras cukup tebal.                     
                                                                    
            Sisi-sisinya saling tegak lurus.                         
                                                                    
            Ukuran rata-rata sama.                                   
       2. Pekerjaan lantai di dahului dengan pengurugan tanah serta pasir dengan ketebalan sesuai
         gambar rencana, dan urugan dimaksud harus dipadatkan lapis demi lapis dalam kondisi
         lembab / basah.                                             
       3. Pemasangan keramik tersebut harus dilaksanakan serapi mungkin, sehingga diperoleh
         permukaan yang betul-betul rata. Sambungan (celah) antara keramik satu dengan yang
         lain harus lurus dan siku-siku dengan lebar celah maximum 2 mm. celah – celah ( siar )
         tersebut di isi / di cor dengan larutan semen yang warnanya sama dengan warna keramik
         yang bersangkutan. Permukaan lantai harus betul-betul datar (di ukur dengan waterpass)
         sedangkan keramik dinding harus betul-betul tegak ( harus di lot ).
Spesifikasi Teknik                                                   
                             3 5                                     
       4. Bahan bangunan yang digunakan pada pekerjaan ini ( terutama pasir pasang ) adalah
                                                                     
         bahan bangunan kwalitas terbaik, jika bahan lokal tidak memadai, maka pasir pasang ini
         harus didatangkan dari luar wilayah proyek. Sedangkan untuk bahan lainnya, seperti :
                                                                     
         keramik maupun granit merupakan produksi dalam negeri. dan semen yang disyaratkan
         adalah merk Andalas atau yang sejenis dan sekwalitas.       
                                                                     
       5. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau bahan
         pembersihan khusus disesuaikan dengan jenis kotorannya. Pada bagian-bagian yang
                                                                     
         memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan menggunakan mesin gelombang.
                                                                     
                                                                     
       6. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa bagian
         harus disediakan alur-alur expension. Alur-alur expension ini harus diisi dengan mendapat
                                                                     
         bahan yang elatis/sealant sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan Konsultan
         Pengawas. Pengisian/pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
                                                                     
         dipasang. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan
         kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari
                                                                     
         debu dan kotoran lain.                                      
                                                                     
                                                                     
       7. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air
         semen. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel di permukaan keramik pada waktu
                                                                     
         pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras. Semua
         pasanga lantai keramik selesai dikerjakan harus di gosok dengan mesin khusus yang
                                                                     
         benar-benar halus dan berkilat.                             
                                                                     
       8. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga bersih.
                                                                     
         Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi baik, tidak miring, tidak
         bergelombang, terpasang dengan kuat. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan
                                                                     
         dengan lap basah atau bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             3 6                                     
  J. PEKERJAAN LISTRIK                                               
     1. U m u m                                                      
                                                                     
        Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
        pemasangan , pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon
                                                                     
        operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan baik dan benar.
                                                                     
                                                                     
     2. Lingkup Pekerjaan                                            
        Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :                        
                                                                     
        a. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama dari panel
         distribusi menuju ke ruang panel disetiap lantai, lengkap dengan seluruh instalasinya
                                                                     
         termasuk armature, saklar dan kotak kontak.                 
        b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran kabel
                                                                     
         tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.               
        c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah dan
                                                                     
         panel kapasitor sesuai dengan gambar rencana.               
        Pekerjaan instalasi penerangan dan kotak kontak, meliputi :  
                                                                    
           Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis lampu sesuai
           gambar rencana.                                           
                                                                    
           Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis kotak kontak biasa, kotak kontak daya
           dan kotak kontak khusus.                                  
                                                                     
                                                                    
           Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan saklar tukar.
                                                                    
           Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan kotak
           kontak.                                                   
     d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap dengan box
       kontrol, elektroda pentanahan dan accessories lainnya.        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    3. Koordinasi                                                    
                                                                     
      a. Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar rencana untuk menggambarkan
        secara detail tentang semua masalah dari peralatan-peralatan, dan sambungan-
                                                                     
        sambungannya. Pemborong harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-
        peralatan bantu yang dibutuhkan.                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             3 7                                     
      b. Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
        peralatan-peralatan, pemipaan, ducting dan lain-lain. Pemborong harus mengadakan
                                                                     
        perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi
        bangunan tanpa tambahan-tambahan biaya.                      
                                                                     
                                                                     
      c. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak ditunjukkan pada gambar atau
                                                                     
        sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.                   
    4. Standard-standard                                             
                                                                     
      Sebagai dasar perencanaan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku :
      a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi tahun 2000.   
                                                                     
      b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
        dan tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).        
                                                                     
      c) Standard Industri Indonesia (SII) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).
      d) Standard PLN dalam wilayah daerah setempat.                 
                                                                     
      e) Keputusan Dirjen Cipta Karya DPU dan SNI tentang standard penerangan buatan.
      f) Petunjuk pengajuan rencana instalasi dan pelengkapan bangunan.
                                                                     
      g) Standard negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC, VDE, DIN, NEMA, JIS,
        NFPA, dan lain-lain.                                         
                                                                     
    5. Pekerjaan Terkait                                             
      Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                    
        Kabel tegangan rendah                                        
                                                                    
        Panel tegangan rendah.                                       
                                                                    
        Penerangan dan kotak kontak                                  
                                                                    
        Daftar merk/produk material                                  
    6. Gambar-Gambar Kerja dan Notasi Instalasi                      
      a. Pemborong harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal-hal sebagai berikut :
        1. Gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan
           (instalasi) peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                                                                     
        2. Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta
           detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
                                                                     
        3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             3 8                                     
        4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan (mesin-mesin)
           berat, cara- cara pemasangan dan persyaratannya, serta wiring diagram dari
                                                                     
           peralatan-peralatan utama.                                
      b. Pemborong juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian-bagian tertentu yang
                                                                     
        dianggap perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.      
    7. Gambar Instalasi dan Petunjuk Oerasi                          
                                                                     
      a. Pemborong diharuskan membuat dan menyerahkan gambar- gambar instalasi terpasang
        (As Built Drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas, kepada Pemberi tugas
                                                                     
        sebanyak 3 set yang terdiri dari 1 set transparant dan 2 set cetak biru. Bila pekerjaan
        telah selesai dan paling lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.
                                                                     
                                                                     
    8. Persyaratan Bahan / Material                                  
                                                                     
      a. Umum                                                        
        Semua material yang disupply dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan material
                                                                     
        tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis.        
        Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari produksi yang
                                                                     
        terbaru. Untuk material-material yang disebut dibawah ini, maka Pemilik harus menjamin
        bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order
                                                                     
        pengiriman dari dealer/agen/pabrik .                         
                                                                    
           Peralatan panel : Switch , circuit breaker, meter dan kontaktor serta relay
                           protection.                               
                                                                    
           Peralatan lampu : Armature, bola lampu, ballast , dan kapasitor.
                                                                    
           Peralatan instalasi : Kotak kontak, saklar, junction box, dan lain-lain.
                                                                    
           Kabel                                                     
      b. Daftar Material                                             
        Untuk semua material yang ditawarkan, maka Pemborong wajib mengisi daftar material
                                                                     
        yang menyebutkan : merk, type, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
        pada waktu tender.                                           
                                                                     
        Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
        barang produksi.                                             
                                                                     
                                                                     
      c. Penyebutan Merk/Produk Pabrik                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             3 9                                     
        Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
        atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama
                                                                     
        untuk material-material Listrik utama, maka pemborong wajib melakukan didalam
        penawarannya material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
                                                                     
        Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan pada tabel
        material tidak dapat diadakan oleh Pemborong, yang diakibatkan oleh sesuatu alasan
                                                                     
        yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Direksi Lapangan dan Perencana, maka dapat
        dipikirkan penggantian merk/type dengan suatu sanksi tertentu kepada Pemborong.
                                                                     
        Instalasi listrik seluruhnya harus ditanam didalam tembok demikian juga instalasi dari
        sarana dengan menggunakan pipa PVC 16 mm. Kawat listrik yang dipakai yang
                                                                     
        berkualitas baik dengan jenis NYA atau NGA dengan ukuran kawat 2 ½ mm untuk
        tegangan 220 volt. Stop kontak/saklar dipakai yang berkwalitas baik dan sebelum
                                                                     
        dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi. Pemasangan instalasi listrik didalam
        gedung harus dilaksanakan oleh instalateur yang diakui atau mendapat izin Perusahaan
                                                                     
        Listrik Negara (PLN) pada daerah setempat. Instalasi listrik harus sudah siap dipakai dan
        dites bersama-sama dengan Pihak Direksi. Bahan untuk instalasi harus mempunyai SII
                                                                     
                                                                     
   K. PEKERJAAN PENGECATAN                                           
                                                                     
   1. Lingkup Pekerjaan                                              
     a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja,
                                                                     
       peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
       sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik. 
                                                                     
     b. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan pada permukaan kayu, seperti list plafond, kusen
       pintu dan jendela, daun pintu, serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan dalam
                                                                     
       gambar.                                                       
                                                                     
   2. Persyaratan Bahan                                              
     a. Semua bahan cat yang digunakan adalah cat produk MOWILEX atau produk lain yang
                                                                     
       setara.                                                       
                                                                     
     b. Cat dasar menggunakan meni untuk kayu.                       
                                                                     
     c. Warna cat untuk masing-masing pekerjaan akan ditentukan kemudian.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             4 0                                     
   3. U m u m                                                        
     Persyaratan :                                                   
     -                                                               
        Pekerjaan pengecatan dapat dilakukan setelah :               
                                                                    
          Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
          Pengawas.                                                  
                                                                    
          Dinding/bagian yang akan dicat tidak basah/lembab atau berdebu.
                                                                    
          Didahului dengan mengajukan contoh/sampel material, kemudian membuat
          percobaan pengecatan pada bidang yang cukup luas dan disetujui oleh Konsultan
          Pengawas, Konsultan Perancang dan Pemberi Tugas.           
     - Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebut
                                                                     
       diproduksi atau tenaga ahli mengecat dengan pengawasan/petunjuk/referensi yang
       dikeluarkan oleh pabrik cat tersebut.                         
                                                                     
     - Sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam NI-4.              
     - Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-
                                                                     
       warna sesuai dengan petunjuk Perancang dan Pemberi Tugas.     
     - Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
                                                                     
       dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
       menentukan warna yang akan dipakai.                           
                                                                     
                                                                     
   4. Cat Dinding Dalam                                              
                                                                     
      Pemasangan/Pelaksanaan :                                       
     - Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan      
                                                                     
     - Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :          
                                                                    
          Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu, bagian-bagian
          yang retak dan pecah diperbaiki, sedang bagian yang kotor dibersihkan, dimana hal
          itu telah selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                     
                                                                    
          Semua permukaan dinding diplamur,                          
                                                                    
          Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-bagian
          yang akan dicat.                                           
     - Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilakukan persiapan-
       persiapan :                                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             4 1                                     
                                                                    
          Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan dan pengapuran
          (effloresence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan ampelas (emerald
          paper), kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
                                                                    
          Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai lapisan plamur
          Alkali Resisting Primer.                                   
                                                                    
          Pada bagian-bagian dimana banyak rembesan air, dipakai lapisan plamur Acrylic Wall
          filler.                                                    
     - Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
                                                                     
     - Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 - 3 kali) sampai mencapai warna yang
                                                                     
       dikehendaki dengan memakai semprot/roller.                    
                                                                     
                                                                     
   5. Cat Dinding Luar                                               
      Pemasangan/Pelaksanaan :                                       
                                                                     
     - Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan spesialis dari pabrik yang
       ditunjuk.                                                     
                                                                     
     - Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :          
                                                                    
          Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu, bagian-bagian
          yang retak dan pecah diperbaiki, sedang bagian yang kotor dibersihkan, dimana hal
          itu telah selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas,
                                                                     
                                                                    
          Semua permukaan TIDAK diplamur,                            
                                                                    
          Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-bagian
          yang akan dicat.                                           
                                                                     
     - Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilakukan persiapan-
       persiapan :                                                   
                                                                     
                                                                    
          Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan dan pengapuran
          (effloresence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan ampelas (emerald
          paper), kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih,
                                                                    
          Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai lapisan plamur
          Alkali Resisting Primer,                                   
                                                                    
          Pada bagian-bagian dimana banyak rembesan air, dipakai lapisan Acrylic Wall filler,
     - Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             4 2                                     
     - Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 - 3 kali) sampai mencapai warna yang
       dikehendaki dengan memakai semprot/roller.                    
                                                                     
                                                                     
   6. CAT KAYU                                                       
                                                                     
      Pemasangan/Pelaksanaan :                                       
                                                                    
          Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan   
                                                                    
          Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :       
                                                                    
             Bidang Kayu yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu, bagian-
             bagian yang retak dan pecah diganti dengan yang baru, sedang bagian yang
             kotor dibersihkan, dimana hal itu telah selesai diperiksa dan disetujui oleh
             Konsultan Pengawas.                                     
                                                                    
             Bidang kayu yang akan di cat telah dihaluskan (di dempul dan di amplas),
             kemudian dilakukan pengecatan dasar sampai menemukan kondisi yang
             diinginkan.                                             
                                                                     
                                                                    
             Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan, jika sudah dipastikan
             sesuai dengan rencana, pengecatan bisa di mulai.        
                                                                    
          Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka pengecatan akhir
          dilakukan berulang kali (2 - 3 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki,
          dianjurkan dengan memakai semprot agar di dapatkan hasil yang maksimal.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                         Lhokseumawe, April 2023     
                                                                     
                                          Konsultan Perencana        
                                      CV.`DESAIN KARYA UTAMA         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                            ALI AMRI, ST             
                                              Direktur               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Spesifikasi Teknik                                                   
                             4 3
Tenders also won by CV Zidan Amanah Perdana