| 0638641886106000 | Rp 649,983,697 | |
| 0025653304106000 | - | |
| 0027064815104000 | - | |
| 0019320944104000 | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - |
| 0710389826101000 | - | |
| 0020269155104000 | - | |
| 0027761501106000 | - | |
| 0403335235117000 | - | |
| 0839536315101000 | - | |
| 0916438674106000 | - | |
| 0027064807104000 | - | |
| 0417530383108000 | - | |
| 0019023928104000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
( RKS )
Bahan-bahan bangunan, peralatan dan metoda kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, satu dan lain hal harus sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam RKS
(Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan pasal-pasal dibawah ini.
Pasal – 1
PEMERIKSAAN BAHAN
1. Pemborong diwajibkan memberikan contoh/sample material/bahan bangunan yang dipergunakan
kepada Direksi Lapangan sebelum pemasokan bahan tersebut ke lokasi pekerjaan guna
mendapat persetujuan mengenai mutu/kwalitas bahan tersebut, apakah telah sesuai dengan yang
telah ditetapkan dalam spek tanpa terkecuali. Jenis bahan/material manapun tidak diperkenankan
dimasukkan kelokasi pekerjaan tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
2. Contoh/sample bahan yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan, seperti Batu, Pasir, Bata,
Semen, Besi, Kayu serta contoh material lain yang di minta, harus selalu berada dilapangan, dan
ditempatkan / dipampangkan di suatu tempat khusus di ruang tamu Direksi Keet yang dapat dilihat
dengan jelas.
3. Direksi Lapangan berhak meminta keterangan dan data-data yang diperlukan mengenai suatu
bahan/material dan pemborong wajib memberikan data tersebut dengan benar untuk menetapkan
suatu bahan/material bisa disetujui untuk digunakan.
4. Setiap bahan-bahan yang akan dipergunakan, lebih dahulu diperiksa oleh Direksi Pelaksana,
untuk memastikan bahan tersebut telah sesuai dengan contoh bahan yang telah disetujui.
5. Apabila terdapat perselisihan paham mengenai mutu dan jenis bahan tersebut atau Direksi
Lapangan meragukan kwalitas bahan-bahan yang disediakan Pemborong, maka Direksi
Pelaksana berhak mengirimkan contoh-contoh bahan tersebut kebalai penelitian bangunan untuk
mendapatkan kebenaran atau mutu / kwalitas bahan-bahan yang dimaksud.
Spesifikasi Teknik
6. Biaya yang timbul akibat pemeriksaan bahan yang diuraikan dalam ayat 5 ini adalah tanggung
jawab Pemborong.
7. Jika ada bahan-bahan yang tidak diterima oleh Direksi Lapangan, maupun peralatan lainnya yang
dipergunakan untuk pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan untuk segera mengeluarkan dari lokasi
pekerjaan dan mendatangkan penggantinya selambat-lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam setelah
Surat Penolakan Bahan itu dikeluarkan Direksi.
8. Bahan-bahan yang dinyatakan ditolak tidak diperkenankan untuk dipergunakan dan jika ternyata
pada bahan-bahan yang terpakai terdapat cacat yang tidak memenuhi syarat, maka pekerjaan
tersebut harus segera dibongkar dan diganti dengan bahan lain yang bermutu baik sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
9. Syarat-syarat dan mutu/kwalitas bahan yang diminta untuk pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan seperti yang termaktub pada JOB MIX pekerjaan ini.
Pasal - 2
PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Pemborong harus mengusahakan sendiri langkah-langkah untuk melindungi bahan bangunan yang
masuk ke lokasi dan hasil pekerjaan dari kerusakan akibat pengaruh cuaca ( hujan, panas dan
kelembaban), sehingga tidak mengganggu kadar mutunya. Kerusakan yang terjadi akibat penumpukan
dan penyimpanan yang salah menjadi tanggung jawab dari kontraktor.
Pasal - 3
SKOPE PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan Skope Pekerjaan adalah untuk mendirikan bangunan gedung seperti yang
diuraikan pada judul RKS dan Gambar. Dalam hal ini dalam arti yang sebenarnya sudah termasuk
pengadaan/pendatangan bahan, tenaga kerja, pengolahan, penyediaan alat/sarana pelaksanaan
pekerjaan serta metoda pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
Spesifikasi Teknik
Pasal - 4
PENGUKURAN, PEMATOKAN DAN PENETAPAN PEIL
1. Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan, adalah peil titik ukur yang ditentukan bersama antara
Owner, Perencana Dan Pengawas (bila ada titik BM).
Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. Bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran harus segera melaporkan kepada Konsultan
Pengawas sebelum dilaksanakan.
Pemakaian ukuran yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menggunakan alat-alat (instrumen) yang perlu (dan
tidak rusak) untuk mendapatkan ukuran, sudut- sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat
dipertanggung jawabkan. Untuk itu, dihindari cara-cara pengukuran dengan perasaan, penglihatan
dan secara kira-kira.
4. Pengukuran rencana “ Peletakan “ bangunan harus dilakukan dengan teliti seksama, sehingga
sesuai dengan site plan dan gambar bestek.
5. Penempatan ukuran-ukuran titik duga dan titik pokok lainnya harus dibuat/dipasang dengan profil-
profil atau bowplank yang cukup kuat dari kayu dan papan yang sesuai dengan petunjuk-petunjuk
Direksi Lapangan. Titik-titik duga/pokok tersebut tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan Direksi
Lapangan
6. Pemasangan patok-patok ataupun titik-titik duga yang telah terpasang maupun bowplank, jika
Direksi yang menilai / mempertimbangkan merasa perlu membuat / memperbaiki / dipindahkan /
merevisi, Pemborong harus melakukan sesuai dengan petunjuk dan pengarahan Direksi
Lapangan.
7. Ketinggian lantai bangunan, jika tidak disebutkan lain oleh direksi, adalah setinggi minimal 50 cm
diatas permukaan halaman yang di timbun.
Spesifikasi Teknik
8. Ketinggian muka lantai bangunan (peil 0,00) yang tertera dalam gambar rencana, dapat berubah
sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan, yang hal ini akan ditetapkan kemudian dilapangan
yang mana akan dijelaskan didalam “ RAPAT PEKERJAAN ” dan dituangkan pada “ BERITA
ACARA PENJELASAN PEKERJAAN “.
9. Patok-patok titik duga/pokok yang dipasang, pemborong harus memperhitungkan mutu bahannya
sehingga patok tersebut cukup kuat sampai pekerjaan pelaksanaan.
10. Apa bila ada patok yang yang rusak, harus segera diganti dengan yang baru dan pemasangannya
diketahui dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
Pasal - 5
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pada dasarnya semua jenis pekerjaan tidak dapat dimulai/dikerjakan tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Direksi, untuk itu Pemborong diwajibkan mengajukan Request disertai Shope Drawing
untuk setiap item yang akan dikerjakan, dan mengajukan Request pengecekan hasil pekerjaan (check
list) sebelum masuk ke item pekerjaan selanjutnya. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan
selama pekerjaan berlangsung. Direksi berhak menolak hasil pekerjaan yang di nilai tidak memenuhi
standar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan pemborong wajib melakukan perbaikan yang di
minta oleh direksi teknis, Direksi Teknis berhak menghentikan pekerjaan apabila diperlukan selama
instruksi perbaikan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Spesifikasi Teknik
Pasal - 6
STANDART DAN MUTU BAHAN
1. Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang memenuhi syarat-syarat :
-
Standard Industri Indonesia dalam SII-0013-81.
-
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung 1991 (SK.SNI T-15-
1991-03).
-
Tata Cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-1.453.1989).
-
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.
-
Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986.
-
Mempunyai sertifikat uji (test certificate).
-
Mendapat persetujuan Konsultan-Konsultan Pengawas.
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu produksi yang sama untuk
konstruksi/struktur, dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang
masih disegel dan tidak pecah.
c. Semua semen disimpan di dalam gudang yang tertutup dan terlindung dari kerusakan-
kerusakan akibat salah penyimpanan dan cuaca.
d. Semen curah harus disimpan didalam silo yang terbuat dari baja atau beton dan harus
terhindar dari kemungkinan bercampur dengan bahan lain.
e. Untuk semen yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas dapat ditolak penggunaannya.
Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2
x 24 jam.
f. Semen yang dipakai adalah Portland Cemen, merek yang telah disetujui oleh badan yang
berwenang dan memenuhi Standart Portland Cemen kelas 1 - 475.
Spesifikasi Teknik
g. Umur semen tidak boleh melebihi dari 3 (tiga) bulan sejak diproduksi, harus baik, belum
terdapat butiran-butiran membeku dan tertutup rapat, semen yang terdapat menggumpal dan
mengeras/membatu tidak dapat dipergunakan.
h. Pengangkutan semen harus terhindar dari cuaca lembab dan kalau disimpan dalam gudang,
harus cukup mempunyai ventilasinya, terhindar dari kelembaban dan bahan-bahan yang
dianggap merusak.
i. Penumpukan semen pada gudang harus mempunyai jarak minimal 30 cm diatas lantai gudang
dengan menggunakan alas dari kayu sehingga pada bagian bawah ada sirkulasi udara.
j. Penumpukan zak-zak semen digudang tidak boleh diberi tanda dan ditumpuk lebih dari 2
meter tingginya dan tiap-tiap penerimaan yang baru harus dipisahkan dari yang lama dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut pengirimannya ke lokasi pekerjaan.
2. Agregate Halus (Pasir)
a. Agregate Halus (pasir) harus terdiri dari butir-butir yang keras kekal dan tajam sebagai hasil
disitegrasi alami dari batu-batuan atau berupa pasir batuan yang dihasilkan oleh alat-alat
pemecah batu.
b. Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering) dan
kalau melebihi harus dicuci.
c. Tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak yang dibuktikan dengan
percobaan warna A-Bram-Harder (dengan larutan NaOH).
d. Susunan butir-butirnya harus beraneka ragam besarnya dan harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
% Lewat ayakan
A y a k a n
(Berat Kering)
4 mm 98 %
Spesifikasi Teknik
1 mm 90 %
0,25 mm 80 – 95 %
e. Pasir tidak mengandung garam, minyak dan bahan-bahan kimia lain yang dapat mengganggu
dan mempengaruhi keamurnian unsur-unsur alami pasir..
3.Agregate Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
a. Semua pemakaian split (batu pecah) dan pasir beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.
- Specification for Concrete Aggregates (ASTM 33).
- Specification for Lightweight Aggregates for Structural Concrete (ASTM 33).
- Standard Industri Indonesia (SII) 0052-80.
- Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porus.
- Bebas dari tanah/tanah liat.
b. Split (batu pecah) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38mm, untuk penggunaannya
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan air dalam proporsi
campuran yang akan dipakai.
Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor untuk
mengadakan tes kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
oleh Konsultan Pengawas setiap saat di laboratorium yang diakui.
d. Semua pengetesan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggungjawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor .
Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut akan disuplai, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk memberitahukan kepada Konsultan Pengawas.
e. Agregate kasar harus terdiri dari butir-butir keras tidak berpori bersifat kekal sebagai hasil
disentregrasi alami dari batu-batuan atau berupa batuan/batu pecah yang diperoleh dari
pemecahan batu.
Spesifikasi Teknik
f. Agregate kasar yang mengandung butiran-butiran pipih hanya dapat dipakai bila jumlah butir-
butir tersebut tidak melampaui 2 % dari berat agregate seluruhnya. Tidak boleh mengandung
lumpur lebih dari 1 % Agregate tersebut harus dicuci
d. Agregate kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak batu ataupun baja
tulangan dan beton.
e. Kekerasan dari butir-butir agregate kasar jika diperiksa dengan bejana penguji Dan Rudolf
beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak terjadi perubahan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih dari 24 % berat.
Tidak terjadi perubahan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22 % berat.
Penguji dapat dilakukan dengan mesin Pengaus Los Angeles dengan mana tidak boleh
kehilangan berat lebih dari 50 %.
Susunan butir-butirnya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
% Lewat ayakan
A y a k a n
(Berat Kering)
31,5 mm 100 %
4 mm 2 - 100 %
Selisih antara sisa komulatif diatas dan dua syarat ayakan yang berurutan adalah
maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
Besar butir agregate kasar maksimum tidak boleh lebih dari 1/ (seperlima) jarak kecil
5
bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari jarak
bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas minimum, berkas-berkas
tulangan sehingga terhindar dari adanya rongga-rongga atau sarana-sarana kerikil pada
pengecoran.
4. A i r
a. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak
mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengadung zat organis atau bahan
Spesifikasi Teknik
lainnya yang dapat memberikan efek merusak beton dan tulangan serta tidak mengandung
minyak atau lemak.
Disamping itu, air kerja tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat:
-
Tata Cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton 1989 (SK.BI-
1.4.53.1989).
-
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982.
b. Diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang berwenang, dimana air yang digunakan dalam
pembuatan beton pratekan yang didalamnya akan tertanam logam aluminium, termasuk air
bebas yang terkandung dalam agregat, tidak boleh mengandung ion klorida lebih besar dari
0,06% dalam masa dari semen. Sedangkan untuk beton lainnya maksimum ion klorida adalah
0,30%.
c. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau baja tulangan. Dalam hal ini air yang disyaratkan adalah air bersih
yang dapat diminum.
d. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air maka akan mengirimkan contoh air tersebut
kelembaga pemeriksaan bahan mengandung zat-zat yang dapat merusak beton dan atau baja
tulangan, dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.
e. Apabila pemeriksaan contoh air seperti disebut diatas tidak dapat dilakukan, maka dalam hal ini
adanya keragu-raguan air harus diadakan percobaan perbandingan antara kekuatan mortel
semen + pasir dengan memakai air dan dengan memakai air suling. Air tersebut dianggap dapat
dipakai apabila kekuatan tekanan mortel dengan memakai air itu pada umur 7 dan 28 hari paling
sedikit adalah 90 % dari kekuatan tekanan mortel dengan memakai air suling pada umur yang
sama
f. Untuk lokasi Proyek ini air yang di syaratkan tidak cukup tersedia, karena itu air harus
didatangkan dari sumber yang direkomendasikan oleh direksi lapangan, volume dan biaya yang
diperlukan telah di-estimasikan dalam BQ dan dicantumkan dalam item Pekerjaan Persiapan.
Adukan dan Campuran
Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan sesuai dengan daftar proporsi
adukan dan campuran di bawah ini, yaitu :
Spesifikasi Teknik
- Lantai Kerja = 1 pc : 3 ps : 5 kr
- Pondasi batu kali = 1 pc : 4 ps
Angka-angka tersebut dinyatakan dalam perbandingan jumlah isi ditakar dalam keadaan
kering.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab penuh atas terlaksananya proporsi
adukan dan campuran itu.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus membuat takaran-takaran yang sama ukurannya
dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Adukan dan campuran untuk beton bertulang dan pekerjaan-pekerjaan khusus lainnya,
akan ditentukan dalam pasal tersendiri.
Bahan Campuran Tambahan (Admixtural)
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
suatu sifat campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan
bahan campuran tambahan tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas.
Manfaat dari bahan campuran tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil pengujian
dengan menggunakan jenis semen dan agregat yang dipakai.
Kalsium klorida atau bahan campuran tambahan yang mengandung klorida tidak boleh
digunakan.
Pada dasarnya suatu bahan campuran tambahan harus mampu memperlihatkan
komposisi dan untuk kerja yang sama sepanjang waktu pekerjaan selama bahan tersebut
digunakan dalam racikan beton.
Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
memperlambat pengikatan dan atau pengerasan beton, mengurangi jumlah air dan
sekaligus mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton harus memenuhi
Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986 atau Specification for Chemical
Admixtural for Concrete (ASTM C.494).
5. Baja Tulangan dan Pengikat
a. Baja tulangan yang dipergunakan untuk bangunan ini adalah baja tulangan yang bermutu
seperti yang disyaratkan adalah mutu U - 24 dengan karakteristik 2400 Kg/cm2.
Spesifikasi Teknik
1 0
b. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm, yang telah
dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
c. Baja tulangan dan kawat pengikat harus bebas dari karat maupun organis lainnya yang
dianggap bisa mengurangi daya lekat baja dengan beton.
6. Spesifikasi Batu Bata
Batu bata merah dari tanah liat melalui proses pembakaran yang sempurna (matang), dengan
ukuran minimal tebal 6 cm, lebar 12 cm dan panjang 24 cm, ukuran tersebut diusahakan tidak
menyimpang jauh. Batu bata merah yang dipergunakan adalah kualitas No. 1 berwarna merah tua
yang merata luar dalam dengan sudut yang tajam tanpa cacat, tidak mengandung kotoran dan
mempunyai daya tekan Ultimate 30 Kg/cm2.
7. K a y u
a. Standar yang dipergunakan adalah harus memenuhi syarat seperti yang diuraikan/diterapkan
pada :
-Peraturan umum untuk bahan bangunan di Indonesia NI - 3.
-Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia NI - 5.
- Peraturan Bangunan Nasional dan perlengkapan.
b. Mutu kayu adalah kayu kelas 1 (satu) sesuai dengan PKKI, bebas dari getah, cacat-cacat dan
harus mengalami proses pengeringan udara minimum 3 (tiga) bulan atau ditentukan lain oleh
direksi.
c. Kadar air dalam kayu harus lebih kecil atau sama dengan 15 % sedangkan untuk pekerjaan-
pekerjaan kasar harus lebih kecil atau sama dengan 20 % dan harus dijaga supaya kadar air
tersebut konstant baik pada saat penyimpangan, saat pelaksanaan pekerjaan maupun pada
penyelesaian pekerjaan.
d. Apabila di lokasi pekerjaan spesifikasi kayu yang di minta tidak tersedia, maka kontraktor
diwajibkan untuk mendatangkan material dimaksud dari luar lokasi pekerjaan, segala biaya
yang timbul akibat pemasokan material tersebut menjadi tanggungan kontraktor.
Spesifikasi Teknik
1 1
Bahan-bahan lain yang dipergunakan untuk rehabilitasi ini tetapi belum diuraikan mutu/kualitas dalam
spesifikasi ini harus mempunyai standar yang sesuai dengan SII tentang bahan-bahan tersebut.
PENJELASAN-PENJELASAN TEKNIK PEKERJAAN
Pasal - 1
SITUASI PEKERJAAN
Pekerjaan adalah Pembangunan PEKERJAAN WARUNG NELAYAN PPI BUSONG
1. Site pekerjaan bangunan diserahkan kepada Pemborong sebagaimana keadaannya pada
waktu diadakan aanwijzing.
2. Dalam hal ini Pemborong diwajibkan/dianjurkan untuk mengadakan penelitian terlebih dahulu
tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan sebelum rapat penjelasan dimulai.
3. Letak bangunan yang akan didirikan sudah dijelaskan pada gambar situasi.
Pasal - 2
LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
D. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
E. PEKERJAAN KAYU PINTU, JENDELA & VENTILASI
F. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
G. PEKERJAAN SANITASI
H. PEKERJAAN KUNCI
I. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
J. PEKERJAAN LISTRIK
K. PEKERJAAN PENGECATAN
Spesifikasi Teknik
1 2
Pasal - 3
CARA PELAKSANAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank
a. Perataan / pembentukan muka tanah harus dilaksanakan terlebih dulu sebelum
pemasangan bowplank dilakukan. Perataan tanah dilakukan setelah pengukuran /
pengecekan rencana tapak bangunan, dimana dengan pengukuran tersebut
dipastikan titik kedudukan bangunan yang akan dikerjakan.
b. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, Pemborong diharuskan
melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk diplotkan tata letak
bangunan sesuai dengan gambar rencana.
c. Perletakkan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran pada rencana,
akan tetapi apabila ada selisih / perbedaan maka peletakannya dapat diubah dan
disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-
petunjuk serta persetujuan Bouwheer/Direksi.
d. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus
diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta
harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer / Pemberi Tugas.
e. Bouwplank sebagai dasar pedoman pelaksanaan oleh tukang / pekerja harus
dilaksanakan berdasarkan tata letak bangunan yang akan dikerjakan. Permukaan
bouwplank untuk bangunan kantor diambil / ditetapkan kurang lebih 110 cm dari
permukaan tanah setelah diratakan, ini menunjukkan ketinggian permukaan
bouwplank tersebut berbeda-beda antara satu titik dengan titik lainnya. Untuk
pembuatan pekerjaan ini diikuti petunjuk peil (0.00) lantai pada masing-masing titik.
2. Administrasi dan Dokumentasi
a. Administrasi Proyek
Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan administrasi lapangan
berupa buku tamu, buku lapangan bahan, material, alat dan perkerja, catatan harian
cuaca dan lain-lain yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Kontraktor wajib
membuat harian, laporan mingguan dan laporan bulanan lengkap dengan data
penunjangnya dan foto dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja
Spesifikasi Teknik
1 3
dan Syarat-syarat Proyek. Sebelum memulai aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk
membuat jadwal atau schedule, rencana kerja, metode kerja, kebutuhan material,
kebutuhan sumberdaya dan peralatan dan harus mendapat persetujuan dari
Pengawas dan Direksi.
b. Photo Dokumentasi
Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat
dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo
dokumentasi. Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus
bisa memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan
pelaksanaan pekerjaan sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan,
sehingga secara kronologi bisa merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai
oleh kegiatan tersebut. Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik
tetap yang berbeda atau sesuai dengan pengarahaan Direksi pekerjaan, dan sudah
harus bisa memberikan gambaran secara garis besar kegiatan pelaksanaan seluruh
pekerjaan. Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilannya dilakukan pada
kondisi tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan :
a. Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0 %
b. Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 25 %
c. Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50 %
d. Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 75 %
e. Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100 %
3. Pemasangan Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek minimun 2(dua)
buah dan ditempatkan pada lokasi-lokasi dan ditentukan Direksi, selambat-
lambatanya 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Keputusan Pemenang Lelang
b. Papan nama proyek tersebut dengan ketentuan :
1. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu klas I ukuran 5 x 7 cm²;
2. Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah papan
terletak setinggi 2 m dari permukaan tanah, bagian bawah tiang penyangga
Spesifikasi Teknik
1 4
dan penyokong kemudian dicor beton tumbuk campuran 1 PC : 3 PS : 5
Kr, sedalam 40 cm didalam tanah dan 10 cm diatas tanah
3. Tulisan-Tulisan dan ketentuan lain yang belum jelas harus dilaksanakan
sesuai petunjuk Direksi.
4. Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama serta menjaga
agar tetap dalam keadaan baik sampai pada masa menyerahkan perkerjaan
terakhir kepada Direksi.
5. Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan tersebut sudah larut dalam harga
satuan pekerjaan lainnya
B. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1. Galian Pondasi
a. Galian tanah untuk pondasi, saluran, pipa tanah, septictank, rembesan dan
galian-galian lainnya harus dilakukan menurut ukuran dalam, lebar dan sesuai
dengan peil-peil yang tercantum pada gambar. Semua bekas-bekas pondasi
bangunan lama dan akar-akar pohon yang terdapat pada bagian pondasi yang
akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Bekas-bekas pipa saluran
yang tidak dipakai harus disumbat.
b. Kedalaman semua galian harus mendapat persetujuan dari pengawas dan
sesuai dengan rencana. Dasar galian harus bebas dari lumpur dan air serta
dalam keadaan bersih dan datar/rata, sampai dapat diberi lapisan pasir urug
setebal 10 cm sebelum pondasi dilaksanakan.
c. Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa air, pipa gas, pipa-pipa pembuangan,
kabel-kabel listrik, telepon dan sebagainya yang masih dipergunakan, maka
secepatnya diberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau instansai yang
berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala kerusakan-
kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
d. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Kontraktor harus mengisi/mengurangi daerah tersebut dengan bahan-bahan
Spesifikasi Teknik
1 5
yang sesuai dengan syarat-syarat pengisian bahan pondasi yang sesuai
dengan spesifikasi pondasi.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi
tersebut bebas dari longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu
dilindungi oleh alat-alat penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu
dipompa), sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai
dengan spesifikasi.
e. Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis,
sambil disiram air secukupnya dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan
pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, baik mengenai kedalaman,
lapisan tanahnya maupun jenis tanah bekas galian tersebut.
f. Dalam keadaan tanah yang dapat longsor, kontraktor harus memasang turap,
yang telah diperhitungkan kekuatannya.
g. Pemborong akan melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai kepada
pengawas yang menrut pendapatnya sudah dapat dimulai dengan memasang
pondasi. Setelah mendapat persetujuan dari pengawas barulah pekerjaan
pondasi dapat dilanjutkan.
h. Perbaikan Dari Pekerjaan Galian Yang Tidak Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan, harus
diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
- Material yang berlebihan harus dibuang dengan menggali lebih lanjut
- Daerah dimana digali lebih atau daerah retak atau lepas, harus dirug kembali
dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat seperti yang
diperintahkan oleh Direksi.
i. Pelaporan dan Pencatatan
- Untuk setiap pekerjaan galian, Kontraktor harus menyerahkan kepada
direksi, sebelum memulai pekerjaan, gambar perincian potongan melintang
Spesifikasi Teknik
1 6
atau memanjang yang menunjukkan kondisi awal dari pada tanah sebelum
operasi pembabatan dan penggarukan dilakukan.
- Setelah masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi
selesai,Kontraktor harus memberitahu direksi. Bahan landasan atau material
lain tidak boleh dipasang sebelum kedalaman galian disetujui oleh direksi.
j. Prosedur Penggalian
Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang
ditentukan dalam gambar atau ditunjukkan oleh Direksi dan harus mencakup
pembuangan seluruh material dalam bentuk apapun yang dijumpai termasuk
tanah, padas, batu bata, batu, beton dan lain-lain. Pekerjaan galian harus
dilakukan dengan seminimal mungkin gangguan terhadap material dibawah dan
di luar batas galian.
2. Urugan kembali bekas galian Pondasi, bawah lantai dan selasar
Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebarkan dalam
lapisan-lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 300 mm pada
kedalaman gembur.
Gumpalan-gumpalan tanah yang harus digemburkan dari bahan urugan
tersebut dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh
lapisan kepadatannya sama. Setiap urugan haruslah sama dalam hal bahan,
kepadatan dan kelembabannya, sebelum pengeraan dilaksanakan.
Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan
lapisan yang berikutnya. Bilamana bahan urugan tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulang dikerjakan atau diganti dan cara-cara
pelaksanaan akan dihentikan guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.
Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang berlebihan harus dipindahkan
ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas Ketinggian (peil) disesuaikan
dengan gambar.
Spesifikasi Teknik
1 7
3. Pasir alas bawah pondasi, bawah lantai dan selasar
a. Bekas galian pondasi, diurug dengan pasir urug setebal 10 cm sebagai bantalan
untuk pemasangan Aanstumping , di bagian ini urugan dengan bekas galian
tanah tidak dibenarkan.
b. Urugan tanah dilakukan untuk menutup dan meratakan kembali bekas galian,
setelah pemasangan pondasi selesai seluruhnya dan pada bidang lantai, untuk
mencapai elevasi yang di inginkan sebelum penebaran pasir urug atau sirtu.
Bahan Urugan
Bahan Urugan harus dipadatkan sekurang-kurangnya mencapai kepadatan minimum
85% dari kepadatan maksimum yang dicapai dilaboratorium.
Tanah Asli
Bagian teratas sedalam 150 mm dari tanah asli haruslah mempunyai kepadatan
minimum 85% AASHO pada laboratorium
PEKERJAAN PONDASI
1. Batu kali
a. U m u m .
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kosong atau
bagian-bagian lain yang menggunakan batu kali, sesuai dengan gambar dan
persyaratan disini.
b. Referensi.
Pekerjaan ini harus sesuai dengan P.U.B.I NI-3 1970
c. Material
B a t u.
Bahan untuk pondasi batu kali kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan
P.U.B.I. NI-3 1970 dan cara pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik yang
dikenal di sini.
Spesifikasi Teknik
1 8
Sebelum dipasang kontraktor harus memberikan contoh bahan dan type yang akan
dipasang, agar diberikan ke Konsultan Pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuan pelaksanaan.
a. Pelaksanaan.
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan batu kosong, galian tanah harus di chek
kedalaman lebar dan kondisi tanah apabila ditemukan kondisi tanah yang
tidak normal harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas.
b. Pemasangan batu kali menggunakan adukan 1pc : 4 ps
2. Pondasi batu kali dan Batu Kali untuk penahan tanah
a. U m u m .
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kali atau
bagian-bagian lain yang menggunakan batu kali, sesuai dengan gambar dan
persyaratan disini.
b. Referensi.
Pekerjaan ini harus sesuai dengan P.U.B.I NI-3 1970
c. Material
B a t u.
Bahan untuk pondasi batu kali kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan
P.U.B.I. NI-3 1970 dan cara pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik
yang dikenal di sini.
Sebelum dipasang kontraktor harus memberikan contoh bahan dan type yang
akan dipasang, agar diberikan ke Konsultan Pengawas lapangan untuk
mendapatkan persetujuan pelaksanaan.
d. Pelaksanaan.
b. Sebelum pelaksanaan pemasangan batu kali, galian tanah harus di chek
kedalaman lebar dan kondisi tanah apabila ditemukan kondisi tanah yang
tidak normal harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknik
1 9
c. Pemasangan batu kali harus menggunakan profiil-profil dari kayu (kasou)
untuk membuat bentuk pondasi batu kali yang diinginkan.
d. Pemasangan batu kali menggunakan adukan 1pc : 4 ps
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
Untuk Pekerjaan Konstruksi Beton Bertulang diatas disesuaikan dengan gambar detail rencana
(bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat dan terkontrak.
Bahan-Bahan
a.Air.
Air harus bersih dan bebas dari segala campuran / larutan minyak, asam basa, garam
dan bahan – bahan organis lainnya.
Boleh dipergunakan air sumur / artesis, asal ada referensi atau sertificate laboratorium
yang membuktikan air tersebut bermutu baik dan memenuhi syarat.
Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di laboratorium
adalah menjadi tanggungan kontraktor.
b.Semen ( Portland Cement ) yang di singkat dengan PC
Sedapat mungkin harus di gunakan P.C. dengan satu merk , type A bermutu tinggi
dan harus disetujui lebih dulu oleh pengawas.
P.C. dalam kantong-kantong yang rusak jahitannya dan robek-robek, tidak
diperkenankan untuk di pakai, kecuali untuk pekerjaan yang bukan beton.
P.C. yang sebagian sudah membatu di dalam kantong/Zak, sama sekali tidak
diperkenankan untuk digunakan.
Selanjutnya standart P.C. yang direkomendasikan untuk dapat dipergunakan adalah
Semen Andalas atau yang setaraf.
c. Pasir dan Kerikil.
Spesifikasi Teknik
2 0
Pasir dan Kerikil harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik dari bahan
organis maupun lumpur, tanah, karang, garam dan lain sebagainya yang dapat
merusak kekuatan / mutu beton.
Pasir laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
Kekasaran dan gradasinya harus sesuai dengan persyaratan Standar Nasional
Indonesia ( SNI ).
d. Besi Beton dan Kawat Pengikat.
Besi beton yang disyaratkan untuk dipergunakan adalah besi beton kwalitas U 24.
harus bersih dari kotoran, lemak dan karat yang lepas.
Besi beton yang dipergunakan tidak boleh mempunyai cacat , seperti serpih, retak,
gelembung, lipatan atau bagian-bagian yang tidak sempurna. Kalau di bengkok tidak
boleh retak atau patah.
Besi beton yang tidak mempunyai syarat-syarat tersebut harus segera disingkirkan
dan dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu 24 jam sesudah ada perintah /
instruksi dari pengawas.
Kawat pengikat harus berkwalitas besi lunak dengan ketebalan ± 1 mm. selanjutnya
harus sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Besi beton yang disyaratkan untuk digunakan adalah yang berbentuk penampang
bulat dan berupa batang polos atau buliran.
Apabila dianggap perlu, pengawas dapat meminta kepada kontraktor supaya besi
beton di periksa kekuatannya di laboratorium yang ditentukan kemudian.
Mutu Beton Yang Disyaratkan
a. Mutu beton yang di bikin harus mempunyai kokoh kubus karakteristik pada umur 28 hari
sebesar :
200 kg / cm2 ( K.200 ), untuk Semua pekerjaan beton bertulang
b. Pekerjaan beton yang tidak sempurna atau terdapat cacat, keropos dan segredasai,
harus di bongkar dan di cor ulang.
Pekerjaan Bekisting ( Cetakan Beton )
Spesifikasi Teknik
2 1
50 cm
Kaso 4/6
a. Kayu acuan / bekisting adalah kayu kelas III yang bermutu baik sehingga dapat di pasang
secepat-cepatnya, sesuai dengan sifat pekerjaannya dan tidak boleh terdapat getar atau
lenturan / lendutan selama melaksanakan pekerjaan serta harus mudah di bongkar tanpa
merusak konstruksi.
b. Cetakan harus di buat sedemikian rupa dari papan 3/20 cm, kuat dan rata. Bagian papan
yang bersentuhan dengan campuran beton harus di serut. Sudut-sudut pertemuan papan
cetakan harus rapat benar, sehingga waktu pengecoran tidak ada air semen yang keluar
dari celah-celah kayu bekisting.
c. Sengkang atau kayu pengikat dibuat dari kasou 5/7 atau 4/6 cm, dengan jarak antar
sengkang tidak boleh lebih dari 50 cm.
d. Bekisting / cetakan tidak boleh di pakai lebih dari 2 kali, setiap dua kali pemakaian
bekisting harus di ganti dengan cetakan baru.
e. Kayu yang dipergunakan untuk stegar harus terdiri dari kayu yang bermutu baik sehingga
dapat memberi jaminan kekuatannya.
Pekerjaan Besi Beton
a. Pelaksana harus membuat Buigstaat tulangan baja untuk setiap pekerjaan beton dan
harus sesuai dengan gambar rencana.
Spesifikasi Teknik
2 2
b. Tulangan besi di pasang sedemikian rupa sehingga tidak mudah bergeser ketika di cor.
c. Tulangan harus betul-betul bebas dari acuan / begkisting dan werkvloer dengan
menempatkan potongan beton kecil (beton tahu) dari beton rapat air diantara cetakan dan
besi tulangan.
d. Antara tulangan-tulangan yang lebih dari satu lapis, harus dipisahkan satu sama lain
dengan potongan-potongan baja sebagai ganjal.
Susunan Campuran Beton
a. Untuk beton rapat air dipergunakan formasi campuran 1 Pc : 1 ½ Ps : 2 ½ Kr.
b. Untuk beton biasa dipergunakan formasi campuran 1Pc : 2 Ps : 3 Kr.
c. Banyak air yang digunakan untuk mencampur setiap campuran beton tersebut harus
disesuaikan dengan kebutuhannya seperti diuraikan dalam SNI sehingga didapatkan
konstruksi beton yang cocok dengan fungsinya.
d. Kekentalan adukan beton dapat diperiksa dengan pengujian Slump. Nilai slump untuk
berbagai pekerjaan beton harus disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
e. Dalam pembuatan campuran beton untuk plat-plat beton / atap serta dinding-dinding
beton, tidak diizinkan memakai additive yang bersifat acceleratos (misal ; Rapidard) ,
untuk pengecoran balok-balok dan kolom serta pondasi pemakaian accelarator
diperbolehkan maximum 1 % dari jumlah semen yang di gunakan.
Pengadukan Beton
a. Pengukuran Berat Bahan Untuk Beton
Semua semen yang digunakan untuk membuat beton harus diukur beratnya dengan
menggunakan alat timbangan yang disetujui atau membuat ukuran setiap pengadukan
beton, jumlah kantong semen atau jumlah drum semen yang diperlukan. Untuk beton
dengan mutu diatas, agregat halus dan sejumlah agregat kasar harus diukur beratnya
tersendiri atau secara kumulatif dengan menggunakan pengukur berat mesin pengaduk.
Kotak pengukur volume harus dibuat dengan konstruksi yang baik dari bahan kayu atau
baja serta mempunyai volume/isi yang tetap dari bermacam-macam agregat untuk satu
adukan dari suatu campuran. Kotak tersebut harus mempunyai dasar yang tertutup dan
harus ditandai dengan jelas agregat yang mana yang digunakan. Pada saat menghitung
Spesifikasi Teknik
2 3
ukuran dari kotak pengukur agregat halus harus diberi kelonggaran yang berguna untuk
melebarnya agregat halus sehubungan dengan adanya kandungan kadar air yang ada
pada timbunan pasir di lokasi pekerjaan.sebelum Kontraktor menggunakan kotak
pengukuran volume dalam pekerjaannya, hal tersebut harus mendapat persetujuan
Direksi yang menyangkut ukuran dan bentuk kotak tersebut. Fasilitas mesin pengukur
harus mempunyai alat pengontrol dan pengukur bahan yang akurat baik secara satu
pekerjaan satu maupun secara kumulatif serta dapat dilakukan pengaturan segera oleh
operator tingkat menengah (semi skilled operator) agar supaya dapat dibuat campuran
yang bervariasi. Alat petunjuk berat akan dengan mudah dapat dilihat dan diawasi dari
tempat pengisian atau pengosongan corong curah. Bila bahan pencampur tambahan
boleh digunakan harus diukur secara terpisah dengan alat pembubuh (dispenser) yang
telah dikalibrasi dan harus dimasukkan ke dalam adukan bersama airt. Semua pengaduk
dan mesin pengaduk harus dijaga agar bebas kerak beton dan harus dibersihkan sebelum
pengadukan dmulai. Dalam waktu-waktu tertentu sesuai perintah Direksi, Kontraktor harus
menyediakan alat pengukur berat container dan peralatan yang diperlukan untuk
pengujian ketepatan alat penimbang berat, alat pengukur air dan pembubuh bahan
campuran tambahan.
b. Pengadukan Beton
Beton harus diaduk dalam alat pengaduk mekanis atau beton molen yang mampu
mengkombinasikan agregat, semen dan air (termasuk bahan campuran tambahan, jika
ada) ke dalam suatu campuran yang berwarna seragam dan melepaskan campuran tanpa
pemisahan. Pada permulaan pekerjaan, dengan pengaduk yang bersih, pengadukan
pertama hanya terdiri dari setengah bagian dari jumlah normal agregat kasar untuk
mengganti pelekatan bahan lain pada drum. Keadaan kadar air asli agregat harus
ditentukan sebelum dimulainya pengadukan setiap harinya dan pada periode tertentu
dalam 1 hari pengadukan bila diperlukan. Kontraktor harus memperhitungkan kandungan
air dalam angregat bila menentukan jumlah air yang ditambahkan ke setiap campuran,
dan akan mengatur jumlah air yang ditambahkan ke setiap adukan untuk menjaga rasio
air/semen dari adukan selalu tetap.
Spesifikasi Teknik
2 4
c. Pengecoran Beton
Pengecoran beton dilakukan pada lokasi yang tidak berair, sehingga air tanah yang
ada harus terus menerus dipompa untuk mencegah rusaknya beton akibat adanya air
dari luar.
Adukan beton yang dipakai dan proses pengecoran beton dilaksanakan sesuai dengan
apa yang telah tercantum pada pasal lain dalam RKS ini.
Pekerjaan Pengecoran Dan Pembongkaran Acuan
a. Sebelum adukan beton di cor kedalam cetakan, bekesting / cetakan harus dibersihkan
terlebih dahulu dari kotoran-kotoran seperti serbuk gergaji, tanah dan lain-lain.
b. Sebelum dilakukan pengecoran lanjutan, pada penghentian / penundaan sementara
pekerjaan pengecoran, maka diatas permukaan yang akan dilakukan pengecoran lanjutan
tersebut harus di beri lapisan plastik atau building paper untuk mencegah pengaliran air.
c. Baik dalam beton maupun dalam acuan / cetakan harus dihindari terjadinya kantong-
kantong gelembung , adukan beton setelah di tuang dalam cetakan harus digetarkan
dengan alat penggetar sehingga pemadatan beton merata dan tidak keropos. Dalam
pemakaian alat-alat penggetar haruslah alat-alat penggetar yang mempunyai posisi
vertikal, kecuali pada alat-alat lantai / atap maximum 45º terhadap arah vertikal.
d. Beton selama seminggu sesudah pengecoran harus senantiasa di basahi. Untuk
selanjutnya harus memenuhi syarat-syarat yang diuraikan dalam Standar Nasional
Indonesia ( SNI - 1991 )
Pembetulan pekerjaan yang kurang memuaskan
1. Pembetulan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang dirinci
dalam spesifikasi, atau hasil akhir permukaan yang tidak memuaskan, atau tidak
memenuhi persyaratan sifat campuran yang dirinci dalam spesifikasi, harus meminta
petunjuk Direksi yang meliputi :
a. Perubahan dalam perbandingan campuran untuk sisa pekerjaan.
b. Penguatan atau pembuangan seluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang
dianggap kurang memuaskan
c. Tambahan pada cacat-cacat kecil
Spesifikasi Teknik
2 5
2. Dalam hal adanya perselisihan mengenai kualitas pekerjaan beton atau setiap keraguan
mengenai kelayakan data pengujian yang tersedia, maka Direksi dapat meminta
Kontraktor untuk melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa suatu penilaian yang cukup baik mengenai kualitas pekerjaan dapat dibuat.
Pengujian tambahan tersebut harus atas biaya sendiri dari Kontraktor.
Perawatan (Curing)
1. Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
matahari dan hembusan angin kering.
2. Semua permukaan beton yang terlihat harus diambil tindakan sebagai berikut: Sebelum
beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari-hari pertama harus
disiram, ditutuip dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling sedikit 2
minggu secara terus menerus.
3. Tidak diperkenakan menaruh bahan-bahan diatas kontruksi beton yang baru dicor (dalam
tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut bahan-bahan.
D. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1.
Pasang Batu-Bata 1 Pc : 2 Ps dan 1 Pc : 4 Ps
Persyaratan Bahan :
- Ukuran : ± 5 x 10 x 22 cm
- Produksi : Lokal
- Kualitas : Baik
- Persyaratan lain :
Matang, keras.
Ukuran sama rata, saling tegak lurus.
Tidak mengandung batu, tidak berlubang-lubang, tidak retak-retak.
Memenuhi persyratan-persyaratan PUBI 1982.
a. Pemasangan/Pelaksanaan :
Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyerahkan
sample dari bata yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Batu bata yang ternyata tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari site.
Spesifikasi Teknik
2 6
Pada waktu pemasangan, semua bata yang dipergunakan harus dibasahi/direndam
dengan air dan batu batu tersebut harus bebas dari kotoran yang melekat.
Batu bata harus dipasang dengan baik, rata, horisontal, sambungan-sambungannya
harus sama rata, sudut persegi, naad tegak tidak segaris (silang), permukaan baik
dan rata.
Pada penghentian-penghentian pasangan harus dipakai penggigian miring.
Pada hubungan-hubungan dengan tiang-tiang beton atau pada ujung pasangan
harus bergerigi.
Semua pasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding-dinding beton, balok atau
pelat beton dan bagian struktur lainnya.
Adukan 1 pc : 2 ps dipergunakan untuk :
Seluruh Dinding dengan ketinggian 20 cm.
Pemasangan dilakukan secara bertahap, dimana tiap tahapan tidak boleh melebihi
ketinggian 1 m, kecuali bila ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Penguatan untuk pasangan bata dilakukan menurut kebutuhan atau atas petunjuk-
petunjuk Konsultan Pengawas.
Kolom praktis untuk penguat pasangan bata harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
maksimum setiap luas 12 m2 bidang pasangan bata harus dikelilingi oleh penguat
(kolom-kolom praktis) tersebut.
Pada sisi tegak yang berhubungan dengan beton/kolom harus dipasang angkur 10
mm (3/8") dan sepanjang sisi tegak tersebut harus dicor dengan adukan 1 pc : 2 ps,
setebal minimal 5 cm.
Penguatan beton juga diberikan pada daerah-daerah pembukaan, seperti bagian atas
pintu/jendela dan lubang-lubang lainnya, sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas.
Bila pemasangan selesai, maka adukan-adukan semen yang menempel pada
pasangan batu bata harus segera dibuang.
Spesifikasi Teknik
2 7
Adukan yang tumpah ke bawah pada waktu pemasangan bata, adukan bekas dan
yang sudah ditinggalkan lebih dari 2 jam tidak boleh dipakai/dicampurkan dengan
adukan yang baru.
Untuk plester (finishing) disyaratkan memakai :
Campuran 1 pc : 2 ps dinding bata trasram.
Campuran 1 pc : 4 ps untuk dinding bata biasa.
Ketebalan plester adalah 1.5 cm, kemudian dirapikan dan dihaluskan dengan portland
cement murni.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjamin bahwa plester dinding tersebut
benar-benar rapi, rata dan tidak bergelombang.
b. Macam Pasangan Batu Bata, terdiri atas :
Pasangan Kedap Air ( Trasram ), Untuk dinding – dinding biasa yang di atas tanah
di pasang pasangan bata kedap air dengan perbandingan campuran 1 Pc : 2 Ps ,
di mulai dari sloof sampai 20 cm di atas permukaan lantai ( + 0.00 ) dan 20 cm di
bawah lantai ( 0.00).
Pasangan Biasa, dengan perbandingan campuran 1 Pc : 4 Ps , berada di atas
pasangan kedap air tersebut . tebal tembok jadi adalah 14 cm (termasuk keramik, dan
lain-lain yang melapisi dinding)
c. Adukan Untuk Tembok :
Adukan pasangan harus di buat secara hati-hati, diaduk dalam bak kayu yang
memenuhi syarat. Campuran semen dan pasir harus dalam keadaan kering yang
kemudian di beri air sampai di dapat campuran yang plastis. Adukan yang sudah
mengering / kering tidak boleh di campur dengan adukan baru.
Dalam 1 ( satu ) hari pasangan bata tidak boleh lebih tinggi dari 1 M, dari
pengakhiran pasangan pada satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
Spesifikasi Teknik
2 8
Semua pasangan baru harus di jaga dan diupayakan untuk tidak terkena sinar
matahari langsung, dengan menutupinya memakai karung yang basah.
Tempat-tempat yang terkena jalur instalasi, baik instalasi listrik, pipa air bersih
maupun lobang-lobang buangan, harus dipersiapkan dulu, dengan menyumbat nya
memakai batang pisang.
PELAKSANAAN PEKERJAAN TEMBOK
a. Kontraktor akan mengerjakan pengukuran bangunan (Uitzet) secara teliti dan sesuai dengan
gambar kerja, sebagaimana dinding-dindingnya dipasang dalam satu hari pasangan batu
bata tidak boleh lebih tinggi dari 1 M dan pengakhiran pasangan pada satu hari itu harus di
buat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi, untuk menghindari retaknya dinding
dikemudian hari. Semua pasangan mendatar ( horizontal ) harus rata dan tiap kali diukur (di
waterpas/dibenang) supaya rata dengan lantai,Pasangan tegak ( vertikal) harus lurus dan
selalu di Lot dengan benang. Tiap kali pemasangan lanjutan tidak boleh lebih dari 30 cm di
atas pasangan sebelumnya. Pada semua pasangan bata setengah batu, satu sama lain
harus terdapat pengikat yang sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu bata
pecahan setengah panjang, kecuali sesuai peraturannya ( untuk pasangan sudut). Lapisan
yang satu dengan lapisan di atasnya harus berbeda setengah panjang bata. Pada
pasangan satu batu dan pasangan lebih tebal, harus di susun sesuai dengan petunjuk dan
peraturan yang seharusnya.
b. Pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus terdapat ikatan pasangan yang sempurna, kecuali di
tiap pertemuan di mana ada tiang beton yang merupakan bingkai. Semua pertemuan tegak
lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.
c. Sebelum di mulai pemasangan, maka batu batanya harus di rendam lebih dulu di dalam air
selama setengah jam, dan permulaan yang di pasang juga harus basah. Tebalnya siar batu
bata tidak boleh kurang dari 1 cm ( 10mm ) dan siarnya harus benar-benar padat
adukkannya.
d. Semua pasangan bata harus di jaga supaya jangan terkena sinar matahari langsung dan
kontraktor berkewajiban menyediakan karung-karung basah yang digunakan untuk menutupi
pasangan tersebut.
e. Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus di korek sedalam 0.5 cm, sehingga
adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan di pasang.
Spesifikasi Teknik
2 9
f. Bilamana dalam pasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau tidak sempurna,
maka ini harus di ganti dengan yang berkwalitas baik, atas biaya kontraktor.
g. Pada tempat-tempat yang akan di pasang kosen pintu, jendela, lobang ventilasi dan lain-
lain, pasangan bata hendaknya ditinggalkan sampai rangka kosen kayunya selesai dan
dipasang pada tempat yang tepat. Semua rangka kayu / kosen harus di isi dengan adukan
sekurang-kurangnya setebal 1 cm ( adukan sesuai dengan tujuan atau dengan tambahan
plasticiser).
h. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa.
Dimana diperlukan pemasangan pipa / alat-alat listrik yang diperlukan untuk di tanam
dalam dinding, maka harus di buat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum
diplester).
Pahatan tersebut setelah dipasang pipa / alat yang diperlukan, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama
dengan plesteran seluruh bidang tembok.
4. Plesteran 1 Pc : 2 Ps dan 1 Pc : 4 Ps
a.Lingkup pekerjaan adalah meliputi penyediaan bahan plesteran , penyiapan dinding / tempat
yang akan dilakukan pekerjaan plester atau bidang yang akan di plester, serta metode
pelaksanaan pekerjaan plesteran tersebut pada dinding-dinding yang nantinya akan di
finishing dengan cat. Selanjutnya satu dan lain hal disesuaikan dengan desain gambar
serta rencana pekerjaan.
b.Bahan yang harus disediakan antara lain :
Semen ( PC ), yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini haruslah memenuhi
persyaratan NI – 8.
Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dengan warna asli . satu
dan lain hal sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam NI – 3 pasal 14 dan telah
mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Air untuk mengaduk/mencampur kedua bahan tersebut di atas, satu dan lain hal
sesuai dengan pasal 10 NI – 3.
c. Persiapan dinding yang akan diplester.
Spesifikasi Teknik
3 0
Semua siar yang ada dipermukaan dinding pasangan batu bata hendaknya dikerok
sedalam ± 10 mm, sebelum diplester.
Pemukaan dinding beton yang akan diplester harus di cecah / dikerik / dibuat kasar
agar bahan plesterannya dalpat merekat dengan benar.
Semua permukaan yang akan diplester harus di sikat sampai bersih dan disiram air
sebelum bahan plesternya ditempelkan , setelah di plester kelembaban dindingnya
harus terus dipelihara selama seminggu sejak penempelan plester.
d. Pelaksanaan pekerjaan plesteran harus memperhatikan beberapa hal, antara lain :
Sudut-sudut plesteran.
Semua sudut horizontal , di luar maupun di dalam serta garis-garis tegaknya dalam
pekerjaan plesteran harus dilaksanakan secara sempurna, tegak dan siku, sudut luar
hendaknya dibuat agak bulat.
Perbaikan bidang plesteran.
Bilamana terdapat bidang plesteran yang bergelombang harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bagian-bagian yang akan diperbaikai
hendaknya diboboksecara teratur ( dibuat bobokan yang berbentuk segi empat) dan
plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
Adukan plesteran biasa (1 Pc. : 4 Ps.).
Semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin atau bisa juga dengan manual (
tangan ) asalkan hasilnya sesuai dengan persyaratan yang diminta, penggunaan
bahan kimia tidak diperkenankan tanpa persetujuan tertulis dari direksi. Hanya semen
yang masih baik yang diperbolehkan untuk di pakai.
Adukan kedap air ( 1 Pc. : 2 Ps.).
o
Plesteran yang dimaksud ialah terdiri dari semen portland satu bagian volume
dan pasir 2 bagian volume.
o
Plesteran ini digunakan seluruh dinding bagian bawah sampai setinggi 20 cm
diatas lantai ( 0.00 ) dan bagian pekerjaan beton yang tampak.
o
Pelaksanaan dikerjakan seperti plesteran biasa , terdiri dari 2 ( dua ) kali
melapis sampai setebal ± 1.5 cm.
Spesifikasi Teknik
3 1
Untuk dapat mencapai tebal yang rata dari suatu plesteran, sebaiknya diadakan
pemeriksaan secara silang. pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh yang mengerjakan
sendiri, dengan mengguinakan mistar panjang yang digerakkan secara vertikal
(silang). Tebal plesteran untuk pasangan batu bata rata-rata 1.5 cm dan untuk
plesteran beton rata-rata 1 cm.
E. PEKERJAAN KAYU PINTU, JENDELA & VENTILASI
PEKERJAAN KUSEN
Pekerjaan kusen dikerjakan pada minggu 2 s/d minggu 6, pada minggu 2 yaitu pengadaan
kusen kelokasi kerja sedangkan minggu 6 adalah finishing kusen.
Pemasangan kusen bersamaan dengan pemasangan bata dan pelaksanaan pasangan harus
cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.sesuai dengan gambar kerja.
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Pekerjaan ini dikerjakan pad minggu 7 s/d minggu 10.
Pekerjaan ini dilakukan setelah pekerjaan pengecatan dinding dan plapond selesai dikerjakan.
Sebelum memulai pekerjaan kontraktor harus mengajukan contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan.
Cara pelaksanaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam dokumen gambar. Kayu yang digunakan harus cukup tua,
lurus, kering dengan permukaan rata bebas cacat seperti retak-retak, mata kayu ataupun
cacat lainnya.
Semua bahan penggantung dan pengunci harus lepas dari bungkus aslinya setelah
dilakukan penyetelan. Pemasangan terakhir dilakukan setelah semua pekerjaan finishing
kusen ,daun pintu dan jendela selesai dikerjakan.
Semua pemasangan alat-alat penggantung dalam keadaan kokoh sekrup-sekrup dalam
keadaan kencang.
Spesifikasi Teknik
3 2
F. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
PEKERJAAN ATAP
a. Lingkup pekerjaan Atap, meliputi penyediaan / pemesanan, pemasangan / fabrikasi,
peletakan dan finishing dari pekerjaan atap secara keseluruhan, seperti rangka kuda-
kuda, rangka atap , penutup atap, listplank dan talang air.
b. Kerangka kuda-kuda dan rangka atap serta balok-balok silang, gordeng untuk bangunan
terbuat dari baja truss / baja ringan fabrikasi. Kerangka kuda-kuda dan rangka atap di buat
/ di pesan sesuai dengan bentuk dan ukuran pada gambar.
c. Penutup atap atap yang di pasang adalah dari bahan baja yang di antikaratkan
(Zincallume) , tebal 0.30 mm type Emerald atau setara, ( untuk keaslian barang supaya
dilampirkan sertifikasi Pabrik / Sub dealer yang direkomendasikan. Pemasangan atap
dilaksanakan dengan paku khusus.
d. Bubungan atap yang di pasang harus sesuai dengan bahan atap yang bersangkutan ,
bubungan / Nok model V, dengan ketebalan 0,30 mm.
e. Listplank di buat dari Papan Kayu Kelas II. Sambungan harus cukup kuat dan rapat,
PEKERJAAN PLAFON
Dalam pelaksanan pekerjaan ini Menggunakan plafond dengan rangka kayu dengan
penutup plafon menggunakan triplek dengan finishing cat.
a. Cara Pelaksanaan
Cara pemasangannya rangka plafond induk dipasang dengan ukuran pertama, yang
dilakukan pada gapit kuda-kuda (balok tarik) rangka ini kemudian dipakai penggantung dari
papan kualitas terbaik ke kaki kuda kuda dan gording, setelah rangka induk terpasang
dilanjutkan dengan pemasangan rangka pembagi dari furing dan dbuat dengan rapi. Plafond
dipasang rapi dan pada bagian pinggir yang berhubungan dengan dinding kami pasang list
G. PEKERJAAN SANITASI
Pekerjaan ini meliputi :
1. Memasang Pipa PVC Type AW Diameter 3/4" (Air Bersih)
2. Memasang Pipa PVC Type AW Diameter 4" (Air Kotor)
3. Memasang Kran Diameter 3/4"
Spesifikasi Teknik
3 3
H. PEKERJAAN KUNCI
PEKERJAAN KUNCI
a. Setiap daun pintu di pasang pada kosen dengan 2 buah engsel / paumel nylon ukuran
4 " dilengkapi dengan kunci tanam 2 putaran (double slaag) merk "Union" dan yang
setara. khusus untuk pintu berdaun double harus dilengkapi pula dengan slot
espanyolet tanam.
b. Setiap daun jendela di pasang pada kosen dengan 2 buah engsel nylon ukuran 3 "
dilengkapi slot / grendel dan 2 buah hak angin.
c. Pemasangan Kunci tanam, engsel dan grendel jendela harus rapi tidak menimbulkan
berlubang pada pintu dan jendela yang akan dipasang.
a. Pintu panel dibuat dari Kayu atau sejenis dan sekwalitas dan pemasangannya adalah
sebagai berikut :
Untuk menempel papan panel kerangka pintu dipakai bahan perekat AIBON,
dikerjakan secara baik dan rapi.
Pemasangan / penyetelan semua daun pintu dalam kosen harus baik, celah-celah
sponingnya sama rata 2 cm dan tidak melengkung.
Tebal papan panel 12 mm bersih merupakan ukuran yang sudah jadi.
I. PEKERJAAN LANTAI
1. Beton Tumbuk Lantai dan halaman depan (Cor 1 : 2 : 3)
1. Beton terdiri dari semen Portland, pasir, agregat kasar, air seperti yang telah tercantum.
2. Pada spesifikasi, semua dicampur secara baik dan membawa konsistensi yang layak.
3. Bahan-bahan untuk campuran beton harus dicampur pada Concrate Mixer atau Molen.
4. Mutu beton harus disesuaikan dengan standar Indonesia.
5. Pekerjaan beton 1 : 2 : 3 dilakukan dengan menggunakan sumber daya manusia. serta
Spesifikasi Teknik
3 4
Pekerjaan Lantai Keramik
1. Persyaratan Bahan :
Ukuran :
40 x 40 cm Anti Slip
Bon-bon keramik
Produksi : Roman/Royal, setara.
Warna : Ditentukan kemudian.
Kualitas : Kualitas nomor satu.
Type : Permukaan dof, extruded.
Persyaratan lain :
Tidak ada cacat/pecah/retak pada pinggirannya.
Mempunyai lapisan keras cukup tebal.
Sisi-sisinya saling tegak lurus.
Ukuran rata-rata sama.
Warna : Ditentukan kemudian.
Kualitas : Kualitas nomor satu.
Type : Permukaan dof, extruded.
Persyaratan lain :
Tidak ada cacat/pecah/retak pada pinggirannya.
Mempunyai lapisan keras cukup tebal.
Sisi-sisinya saling tegak lurus.
Ukuran rata-rata sama.
2. Pekerjaan lantai di dahului dengan pengurugan tanah serta pasir dengan ketebalan sesuai
gambar rencana, dan urugan dimaksud harus dipadatkan lapis demi lapis dalam kondisi
lembab / basah.
3. Pemasangan keramik tersebut harus dilaksanakan serapi mungkin, sehingga diperoleh
permukaan yang betul-betul rata. Sambungan (celah) antara keramik satu dengan yang
lain harus lurus dan siku-siku dengan lebar celah maximum 2 mm. celah – celah ( siar )
tersebut di isi / di cor dengan larutan semen yang warnanya sama dengan warna keramik
yang bersangkutan. Permukaan lantai harus betul-betul datar (di ukur dengan waterpass)
sedangkan keramik dinding harus betul-betul tegak ( harus di lot ).
Spesifikasi Teknik
3 5
4. Bahan bangunan yang digunakan pada pekerjaan ini ( terutama pasir pasang ) adalah
bahan bangunan kwalitas terbaik, jika bahan lokal tidak memadai, maka pasir pasang ini
harus didatangkan dari luar wilayah proyek. Sedangkan untuk bahan lainnya, seperti :
keramik maupun granit merupakan produksi dalam negeri. dan semen yang disyaratkan
adalah merk Andalas atau yang sejenis dan sekwalitas.
5. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau bahan
pembersihan khusus disesuaikan dengan jenis kotorannya. Pada bagian-bagian yang
memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan menggunakan mesin gelombang.
6. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa bagian
harus disediakan alur-alur expension. Alur-alur expension ini harus diisi dengan mendapat
bahan yang elatis/sealant sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Pengisian/pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan
kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari
debu dan kotoran lain.
7. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air
semen. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel di permukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras. Semua
pasanga lantai keramik selesai dikerjakan harus di gosok dengan mesin khusus yang
benar-benar halus dan berkilat.
8. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga bersih.
Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi baik, tidak miring, tidak
bergelombang, terpasang dengan kuat. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan
dengan lap basah atau bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
Spesifikasi Teknik
3 6
J. PEKERJAAN LISTRIK
1. U m u m
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan , pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon
operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :
a. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama dari panel
distribusi menuju ke ruang panel disetiap lantai, lengkap dengan seluruh instalasinya
termasuk armature, saklar dan kotak kontak.
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran kabel
tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah dan
panel kapasitor sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan instalasi penerangan dan kotak kontak, meliputi :
Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis lampu sesuai
gambar rencana.
Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis kotak kontak biasa, kotak kontak daya
dan kotak kontak khusus.
Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan saklar tukar.
Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan kotak
kontak.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap dengan box
kontrol, elektroda pentanahan dan accessories lainnya.
3. Koordinasi
a. Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar rencana untuk menggambarkan
secara detail tentang semua masalah dari peralatan-peralatan, dan sambungan-
sambungannya. Pemborong harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-
peralatan bantu yang dibutuhkan.
Spesifikasi Teknik
3 7
b. Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pemipaan, ducting dan lain-lain. Pemborong harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi
bangunan tanpa tambahan-tambahan biaya.
c. Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak ditunjukkan pada gambar atau
sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
4. Standard-standard
Sebagai dasar perencanaan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku :
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi tahun 2000.
b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
dan tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
c) Standard Industri Indonesia (SII) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).
d) Standard PLN dalam wilayah daerah setempat.
e) Keputusan Dirjen Cipta Karya DPU dan SNI tentang standard penerangan buatan.
f) Petunjuk pengajuan rencana instalasi dan pelengkapan bangunan.
g) Standard negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC, VDE, DIN, NEMA, JIS,
NFPA, dan lain-lain.
5. Pekerjaan Terkait
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Kabel tegangan rendah
Panel tegangan rendah.
Penerangan dan kotak kontak
Daftar merk/produk material
6. Gambar-Gambar Kerja dan Notasi Instalasi
a. Pemborong harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal-hal sebagai berikut :
1. Gambar kerja (Shop Drawing) yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan
(instalasi) peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
2. Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta
detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
3. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
Spesifikasi Teknik
3 8
4. Brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan (mesin-mesin)
berat, cara- cara pemasangan dan persyaratannya, serta wiring diagram dari
peralatan-peralatan utama.
b. Pemborong juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian-bagian tertentu yang
dianggap perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
7. Gambar Instalasi dan Petunjuk Oerasi
a. Pemborong diharuskan membuat dan menyerahkan gambar- gambar instalasi terpasang
(As Built Drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas, kepada Pemberi tugas
sebanyak 3 set yang terdiri dari 1 set transparant dan 2 set cetak biru. Bila pekerjaan
telah selesai dan paling lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.
8. Persyaratan Bahan / Material
a. Umum
Semua material yang disupply dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan material
tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis.
Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari produksi yang
terbaru. Untuk material-material yang disebut dibawah ini, maka Pemilik harus menjamin
bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order
pengiriman dari dealer/agen/pabrik .
Peralatan panel : Switch , circuit breaker, meter dan kontaktor serta relay
protection.
Peralatan lampu : Armature, bola lampu, ballast , dan kapasitor.
Peralatan instalasi : Kotak kontak, saklar, junction box, dan lain-lain.
Kabel
b. Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Pemborong wajib mengisi daftar material
yang menyebutkan : merk, type, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang produksi.
c. Penyebutan Merk/Produk Pabrik
Spesifikasi Teknik
3 9
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama
untuk material-material Listrik utama, maka pemborong wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan pada tabel
material tidak dapat diadakan oleh Pemborong, yang diakibatkan oleh sesuatu alasan
yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Direksi Lapangan dan Perencana, maka dapat
dipikirkan penggantian merk/type dengan suatu sanksi tertentu kepada Pemborong.
Instalasi listrik seluruhnya harus ditanam didalam tembok demikian juga instalasi dari
sarana dengan menggunakan pipa PVC 16 mm. Kawat listrik yang dipakai yang
berkualitas baik dengan jenis NYA atau NGA dengan ukuran kawat 2 ½ mm untuk
tegangan 220 volt. Stop kontak/saklar dipakai yang berkwalitas baik dan sebelum
dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi. Pemasangan instalasi listrik didalam
gedung harus dilaksanakan oleh instalateur yang diakui atau mendapat izin Perusahaan
Listrik Negara (PLN) pada daerah setempat. Instalasi listrik harus sudah siap dipakai dan
dites bersama-sama dengan Pihak Direksi. Bahan untuk instalasi harus mempunyai SII
K. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan pada permukaan kayu, seperti list plafond, kusen
pintu dan jendela, daun pintu, serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah cat produk MOWILEX atau produk lain yang
setara.
b. Cat dasar menggunakan meni untuk kayu.
c. Warna cat untuk masing-masing pekerjaan akan ditentukan kemudian.
Spesifikasi Teknik
4 0
3. U m u m
Persyaratan :
-
Pekerjaan pengecatan dapat dilakukan setelah :
Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Dinding/bagian yang akan dicat tidak basah/lembab atau berdebu.
Didahului dengan mengajukan contoh/sampel material, kemudian membuat
percobaan pengecatan pada bidang yang cukup luas dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas, Konsultan Perancang dan Pemberi Tugas.
- Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebut
diproduksi atau tenaga ahli mengecat dengan pengawasan/petunjuk/referensi yang
dikeluarkan oleh pabrik cat tersebut.
- Sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam NI-4.
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-
warna sesuai dengan petunjuk Perancang dan Pemberi Tugas.
- Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
4. Cat Dinding Dalam
Pemasangan/Pelaksanaan :
- Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan
- Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :
Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu, bagian-bagian
yang retak dan pecah diperbaiki, sedang bagian yang kotor dibersihkan, dimana hal
itu telah selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Semua permukaan dinding diplamur,
Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-bagian
yang akan dicat.
- Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilakukan persiapan-
persiapan :
Spesifikasi Teknik
4 1
Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan dan pengapuran
(effloresence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan ampelas (emerald
paper), kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai lapisan plamur
Alkali Resisting Primer.
Pada bagian-bagian dimana banyak rembesan air, dipakai lapisan plamur Acrylic Wall
filler.
- Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
- Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 - 3 kali) sampai mencapai warna yang
dikehendaki dengan memakai semprot/roller.
5. Cat Dinding Luar
Pemasangan/Pelaksanaan :
- Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan spesialis dari pabrik yang
ditunjuk.
- Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :
Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu, bagian-bagian
yang retak dan pecah diperbaiki, sedang bagian yang kotor dibersihkan, dimana hal
itu telah selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas,
Semua permukaan TIDAK diplamur,
Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-bagian
yang akan dicat.
- Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilakukan persiapan-
persiapan :
Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan dan pengapuran
(effloresence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan ampelas (emerald
paper), kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih,
Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai lapisan plamur
Alkali Resisting Primer,
Pada bagian-bagian dimana banyak rembesan air, dipakai lapisan Acrylic Wall filler,
- Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
Spesifikasi Teknik
4 2
- Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 - 3 kali) sampai mencapai warna yang
dikehendaki dengan memakai semprot/roller.
6. CAT KAYU
Pemasangan/Pelaksanaan :
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan
Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :
Bidang Kayu yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu, bagian-
bagian yang retak dan pecah diganti dengan yang baru, sedang bagian yang
kotor dibersihkan, dimana hal itu telah selesai diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Bidang kayu yang akan di cat telah dihaluskan (di dempul dan di amplas),
kemudian dilakukan pengecatan dasar sampai menemukan kondisi yang
diinginkan.
Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan, jika sudah dipastikan
sesuai dengan rencana, pengecatan bisa di mulai.
Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka pengecatan akhir
dilakukan berulang kali (2 - 3 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki,
dianjurkan dengan memakai semprot agar di dapatkan hasil yang maksimal.
Lhokseumawe, April 2023
Konsultan Perencana
CV.`DESAIN KARYA UTAMA
ALI AMRI, ST
Direktur
Spesifikasi Teknik
4 3