URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Pengawasan Pembangunan untuk Pos Jaga (DOKA)
A. Latar Belakang
Pada Tahun Anggaran 2025 Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten
Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK dan DOKA akan melaksanakan
Belanja Pengawasan Pembangunan untuk Pos Jaga (DOKA) di kabupaten Aceh
Barat Daya.
Bangunan Pembangunan untuk Pos Jaga merupakan salah satu fasilitas
yang berfungsi sebagai markas atau tempat operasional bagi petugas pemadam
kebakaran dibutuhkan pengawasan untuk memastikan hasil pekerjaan bangunan
sesuai dengan perencanaan dan mendapatkan hasil bangunan yang aman dan
fungsional.
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari Belanja Pengawasan Pembangunan untuk Pos Jaga (DOKA)
adalah memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan rencana,
standar yang ditetapkan, dan tujuan yang ingin dicapai. Pengawasan ini penting
untuk menjamin mutu konstruksi, efisiensi penggunaan waktu dan dana, serta
kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan Pengawasan ini bertujuan untuk mengendalikan kualitas, biaya, dan
waktu pelaksanaan proyek, serta memastikan keamanan dan keselamatan kerja
dan memastikan hasil akhir yang berkualitas dan sesuai dengan perencanaan.
C. Sasaran
Sasaran pengawasan memastikan penggunaan bahan, metode konstruksi
dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga
tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai
rencana.
D. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh
Barat Daya.
d. Pekerjaan : Belanja Pengawasan Pembangunan untuk Pos
Jaga (DOKA).
e. Lokasi : Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
g. Tahun Anggaran : 2025
h. Pagu Anggaran : Rp. 10.000.000,00,-
E. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pengawasan mencakup pengawasan terhadap seluruh
aspek pelaksanaan konstruksi, termasuk pengendalian mutu, waktu, biaya, dan
keselamatan kerja, konsultan pengawas juga bertanggung jawab untuk
memastikan bangunan yang dihasilkan sesuai dengan desain, spesifikasi, dan
standar yang telah ditetapkan, berikut rincian lingkup pekerjaan konsultan
pengawas :
1. Pekerjaan Persiapan :
1.1 Menyusun program kerja, alokasi tenaga kerja dan konsepsi pengawasan;
1.2 Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, Net Work
Planning dan Shop Drawing serta struktur organisasi kerja di proyek yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
owner guna mendapatkan persetujuan;
1.3 Memeriksa dan menyetujui Shop Drawing dan Mutual chek awal (MC – 0),
apabila ada perubahan antara gambar rencana dengan shop drawing
konsultan wajib memberikan Justifikasi teknis (JUSTEK) secara tertulis, yang
dituangkan kedalam laporan (buku);
1.4 Memberikan format-format standart (SOP) untuk pelaksanaan konstruksi
seperti : izin memulai pelaksanaan pekerjaan (Ijin untuk Pekerjaan),
persetujuan penggunaan material (Persetujuan Material/peralatan/Sub-
Kontraktor) dll;
1.5 Semua pekerjaan persiapan ini dilakukan pada saat kick off meeting
Bersama owner,konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
2.1 Pengendalian Mutu :
a. Mencakup pengawasan kualitas bahan dan pekerjaan, memastikan sesuai
dengan spesifikasi teknis dan standar yang berlaku;
b. Melakukan pemeriksaan dan pengujian bahan dan material bangunan;
c. Memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan
dan tidak ada cacat yang signifikan; dan
d. Memberikan rekomendasi perbaikan jika ada ketidaksesuaian.
2.2 Pengendalian Waktu:
a. Memantau kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan;
b. Melakukan analisis dan memberikan rekomendasi jika ada keterlambatan
atau gangguan pada jadwal; dan
c. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan secara berkala.
2.3 Pengendalian Biaya:
a. Memantau pengeluaran proyek dan memastikan sesuai dengan anggaran
yang telah ditetapkan;
b. Melakukan analisis biaya dan memberikan rekomendasi jika ada
penyimpangan;
c. Menyusun laporan biaya proyek secara berkala.
2.4 Pengendalian Sasaran Fisik:
a. Mengawasi pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan rencana dan
desain yang telah disepakati;
b. Melakukan pemeriksaan fisik dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai
dengan standar yang berlaku;
c. Menyusun laporan kemajuan fisik proyek secara berkala.
2.5 Keselamatan Kerja:
a. Memastikan penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek;
b. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap keselamatan kerja;
c. Memberikan rekomendasi dan arahan terkait keselamatan kerja jika ada
ketidaksesuaian.
2.6 Tertib Administrasi:
a. Mencatat semua kegiatan pengawasan dan membuat laporan secara
tertulis;
b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan dan berita acara
serah terima pekerjaan;
c. Menyediakan arsip dokumen pekerjaan konstruksi.
2.7 Pemberian Rekomendasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada owner dan kontraktor terkait perbaikan
atau penyempurnaan pekerjaan.
b. Memberikan rekomendasi terkait perubahan rencana atau desain jika
diperlukan .
c. Memberikan rekomendasi terkait jadwal, anggaran, dan sumber daya.
2.8 Koordinasi:
a. Bertindak sebagai penghubung antara owner, kontraktor, dan pihak terkait
lainnya.
b. Melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan pengawasan ketat.
2.9 Laporan:
a. Menyusun laporan pengawasan secara berkala.
b. Menyusun laporan akhir pekerjaan yang meliputi as built drawing,
spesifikasi, dan data lain yang relevan.
F. Jangka Waktu Pelaksanaan.
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Belanja
Pengawasan Pembangunan untuk Pos Jaga (DOKA). yaitu mengikuti waktu
pelaksanaan kontrak perkerjaan kontruksi yang akan diawasi.
G. Keluaran
Keluaran dari tugas konsultan pengawas meliputi berbagai laporan dan
rekomendasi untuk memastikan kualitas, biaya, dan waktu proyek konstruksi
sesuai dengan yang diharapkan. Output ini mencakup laporan harian, mingguan,
bulanan, dan akhir, serta rekomendasi untuk perbaikan dan pemutakhiran rencana
kerja.
H. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas.
Konsultan pengawas bertanggung jawab untuk kualitas barang/jasa,
ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan
ketepatan tempat penyerahan, Serta memastikan bangunan funsional sesuai
dengan desain dan standar yang berlaku.
Blangpidie, . . . . Julil 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Badan Penanggulangan Bencana
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011