KERANGKA ACUAN KERJA
Perencanaan Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul
Hamdi Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari
Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten ini resmi berdiri setelah
disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 sebagai salah
satu Kabupaten baru di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya masih perlu
peningkatan pembangunan dari segi sarana dan prasarana baik itu dari segi
bangunan fisik maupun sarana penunjang lainnya.
Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya melalui sumber dana APBK akan melaksanakan
Pekerjaan Pembangunan dan rehabilisasi Mesjid, musalla dan Balai Pengajian yang
berada di kabupaten Aceh Barat Daya.
Bangunan Mesjid, musalla dan Balai Pengajian merupakan salah satu
bangunan fasilitas umum, oleh sebab itu pembangunan Mesjid, musalla dan Balai
Pengajian dibutuhkan Perhitungan, desain dan perhitungan struktur untuk
mendapatkan hasil bangunan yang aman dan fungsional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Perencanaan Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul
Hamdi Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot ini adalah menyiapkan dan menyediakan
sebuah dokumen perencanaan sehingga proses pelaksanaan pekerjaan tersebut
dapat tercapai dengan maksimal sesuai dengan alokasi anggaran yang ada.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Perencana untuk menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun
rencana pembangunan, sehingga proses pelaksanaan dapat terlaksana dengan
efisien dan efektif.
3. SASARAN
Sasaran utama dari pekerjaan perencanaan bangunan adalah untuk
menciptakan bangunan yang memenuhi standar teknis, memiliki kualitas yang baik,
serta sesuai dengan kebutuhan pengguna dan anggaran yang tersedia. Perencanaan
yang matang juga membantu meminimalkan risiko kesalahan, meningkatkan
efisiensi konstruksi, dan mengurangi potensi pembengkakan biaya.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama : Darma Musliandi M, ST
b. NIP : 198011302007011011
c. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya.
d. Pekerjaan : Perencanaan Penataan Halaman (Paving Block)
Mesjid Baitul Hamdi Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot
e. Lokasi : Kabupaten Aceh Barat Daya
f. Sumber Dana : APBK Kabupaten Aceh Barat Daya
g. Tahun Anggaran : 2025
5. REFERENSI HUKUM
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
e. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023: Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
943/Kpts/M/2024 Tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan
Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang tata
cara penyusunan perkiraan biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
6. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Belanja Perencanaan
Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi Gpg. Blang Raja Kec.
Babahrot baik dari segi Survey Lokasi, Perencanaan, Manajemen
Konstruksi/Budgeting dan ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan serta penggunaan bahan dan material yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
7. KELUARAN
Keluaran Pekerjaan Perencanaan Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid
Baitul Hamdi Gpg. Blang Raja Kec. Babahrot meliputi dokumen perencanaan yang
disepakati, gambar rencana detail pelaksanaan, detail bahan/material, dan uraian
kegiatan/rincian pekerjaan. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pelaksanaan
proyek dan acuan untuk memastikan pekerjaan sesuai standar, jadwal, dan kualitas
yang diinginkan.
Berikut detail rincian hasil perencanaan :
1. Laporan Perencanaan (Pendahuluan dan Akhir);
2. Dokumen DED;
- Rencana Anggaran Biaya
- Gambar Teknis
- RKS dan Dokumen Tender
3. Foto Eksisting survey lapangan;
4. Soft Copy dalam Bentuk Compaq Disc (CD) atau Flasdisd;
5. Laporan-laporan lain jika dibutuhkan untuk kelengkapan perencanaan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan
kepada pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan
Penataan Halaman (Paving Block) Mesjid Baitul Hamdi Gpg. Blang Raja Kec.
Babahrot ini diperkirakan paling lama 15 ( Lima belas ) hari kalender.
9. PERSONEL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan ini :
a. Team Leader
Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, atau S1 Teknik Arsitektur SKA (201) atau
SKA (101) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
b. Surveyor/Drafter
Surveyor dan drafter disyaratkan minimal berpendidikan Teknik Bangunan
(SMK sederajat ), lulusan SMK negeri atau swasta yang telah diakreditasi.
10. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu
yang termaktub di dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan
diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Blangpidie, ……… Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011