URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Konstruksi :
Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
A. Organisasi Pengguna Barang/Jasa
1. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya;
2. Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh
(OPD) Barat Daya;
3. Alamat Jl. Bukit Hijau Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Aceh Barat
Daya;
4. Pengguna Anggaran
Nama ZEDI SAPUTRA, ST.,M.Si
Pangkat Pembina Tk. I
NIP 19790225 200604 1 002
5. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama Ir. MUSLIADI, S.T
Pangkat/Gol Pembina
NIP 19760722 200604 1 004
Email m03577@gmail.com
B. Layanan Pengadaan Secara Elektonik
1. Nama LPSE LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
2. Alamat Sekretariat LPSE Aceh Barat Daya Kantor Bupati Aceh Barat
Daya, Lantai I Jl Komplek Perkantoran ABDYA - Keude Paya
Blangpidie
3. Website spse.inaproc.id/acehbaratdayakab
C. Data Paket Pekerjaan
1. Kode RUP 59123995
2. Nama Paket Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat
Daya (DAU SG Bid. PU)
3. Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
4. Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung
5. Jenis Kontrak Harga Satuan
6. Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Ruang lingkup pekerjaan Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan
Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) diuraikan
sebagaimana tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan untuk melaksanakan lingkup
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK.
9. Lokasi pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri
Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) akan dilaksanakan di Kec.
Blangpidie.
10. Sumber dana, Nilai Pagu dan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri
Nilai HPS Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) dibiayai dari sumber
pendanaan DPPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai
:
Pagu anggaran : Rp. 189.000.000,00 (Seratus Delapan
Puluh Sembilan Juta Rupiah);
Nilai total HPS : Rp. 188.998.300,00 (Seratus Delapan
Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah );
Nilai tersebut sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
11. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan
pekerjaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) akan dilaksanakan
selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dan masa
pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO) selesai dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan bersifat tentatif dan dapat
berubah sesuai penilaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
12. Tahapan pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Kontrak dan Tahapan Penyelesaian
Kontrak untuk pekerjaan Rehabilitasi Gedung Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) dijelaskan
secara umum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK dan diatur lebih
lanjut dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan menjadi
bagian dari dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
13. Personel Manajerial Personel Manajerial yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat
Daya (DAU SG Bid. PU) memenuhi ketentuan sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
14. Material dan bahan Material dan bahan yang dipersyaratkan untuk pekerjaan
Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat
Daya (DAU SG Bid. PU) memenuhi ketentuan sesuai yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
15. Peralatan utama Jenis peralatan Utama , kapasitas dan jumlah minimal yang
dipersyaratkan untuk pekerjaan Rehabilitasi Gedung Barang
Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU) sesuai
yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja/KAK.
16. Syarat Teknis Tambahan Syarat teknis tambahan lainnya sesuai yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja/KAK
17. Penerapan Sistem Manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
Keselamatan Konstruksi (SMKK) melaksanakan lingkup pekerjaan Rehabilitasi Gedung Barang
Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)
memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja/KAK.
18. Metode kerja/prosedur Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi
pelaksanaan pekerjaan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU
SG Bid. PU) digambarkan secara lengkap dalam Rencana Kerja
dan Syarat (RKS) yang telah disusun oleh Konsultan Perencana
dan menjadi pedoman Penyedia dan semua pihak yang terkait
dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain referensi tersebut, metode kerja/prosedur pelaksanaan
pekerjaan harus memperhatikan standar-standar atau
ketentuan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan lingkup
pekerjaan.
Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (DAU SG Bid. PU)