KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHABILITASI MASJID SYAIKHUNNA GPG. SEUNEULOP KEC. MANGGENG
1. LATAR BELAKANG
Bangunan Pasantren merupakan tempat santri atau anak-anak dalam memahami
ilmu agama lebih mendalam lagi, baik secara fikih, aqidah, membaca Al-Quran dan lain-lain.
Pasantren mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun
fungsi dan peranannya. Hampir dapat dipastikan, pesantren kini sangat dibutuhkan oleh
para orang tua untuk menitipkan anak nya agar menjadi orang yang sholeh dan sholeha.
Pasantren tempat menuntut ilmu, bertukar pengalaman, dan juga tempat dakwah.
Untuk mendukung tercapainya Fungsional dan estetika pada bangunan Pasantren
makanya dibutuhkan bantuan dana dari pemerintah. Maka pada Tahun Anggaran 2024
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Dana DOKA
Tahun 2024 akan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg. Seuneulop
Kec. Manggeng.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Syariat Islam dan Pendidikan Dayah selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat
bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Konsultan
pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg. Seuneulop Kec. Manggeng adalah
agar bangunan Fungsional dan nilai estetika bangunan yang diinginkan masyarakat Gpg.
Alue Pisang Kec. Kuala Batee, dan dibangun sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang
tersedia dan sesuai dengan perencanaan yang ada dengan memperhitungkan keamanan,
estetika dan fungsional.
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memberi penugasan kepada
Pelaksana untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan tujuan untuk
mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan agar dapat mengefisiensikan dan
mengefektifkan pola kerja bagi pelaksana. Sehingga dapat menghasilkan hasil kerja
Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg. Seuneulop Kec. Manggeng, yang sesuai dengan
perencanaan
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg. Seuneulop Kec. Manggeng dengan
beberapa persyaratan yaitu : aman, nyaman, indah,ekonomis dan Fungsional, sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Unit Satuan Kerja : Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Barat Daya
2. Pekerjaan : Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg. Seuneulop Kec.
Manggeng
4. Sumber Dana : DOKA Kabupaten Aceh Barat Daya
5. Tahun Anggaran : 2024
6. Lokasi : Kabupaten Aceh Barat Daya
7. Jumlah Pagu : Rp. 180.500.000,-
8. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya :
Nama : UBAIDILLAH, S. Ag
Jabatan : Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Barat Daya
NIP : 19670315 200212 1 002
Alamat Kantor : Jalan Meulaboh - T.Tuan Komplek Mesjid Agung Gp. Seunaloh
Kec. Blangpidie
5. LINGKUP, KEGIATAN DAN DATA
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan dari kegiatan ini meliputi Pekerjaan Rehabilitasi Masjid
Syaikhunna Gpg. Seuneulop Kec. Manggeng, baik dari segi pelaksanaan dan
ketepatan waktu agar sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan serta penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan.
b. Data / Informasi:
1. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa mencari informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja /PPK termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja/PPK maupun
yang dicari sendiri, Kesalahan Penyedia Jasa/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.
3. Informasi Penyedia Jasa/Pemborong antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan,
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Penyedia Jasa.
c. Metode pelaksanaan yang dibuat oleh penyedia jasa.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan dan lain lain.
e. Informasi lainnya.
4. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai wakilnya
yang bertindak sebagai staf pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan :
Yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi Eksisting dan dokumen pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Membuat Matual check 0 (MC – 0 ), gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai
dengan spesifikasi yang telah diatur.
4. Menjaga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Kontruksi.
7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
8. Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
drawings) sebelum serah terima pertama.
9. Memperbaiki daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama dan
menjaga bangunan sampai pada masa pemeliharaan.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa.
1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan
dalam kontrak.
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik.
3. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK.
4. Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
5. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan
pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi,
kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.
6. Sesuai Dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 17 ayat (2) Penyedia
bertanggung jawab atas :
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas Barang/Jasa;
c. Ketepatan Perhitungan Jumlah Atau Volume;
d. Ketepatan Waktu Penyerahan; Dan
e. Ketepatan Tempat Penyerahan.
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan Rehabilitasi Masjid
Syaikhunna Gpg. Seuneulop Kec. Manggeng, ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh ) hari
kalender.
8. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg.
Seuneulop Kec. Manggeng, yaitu :
a. Pelaksana Lapangan
Memiliki sertifikat keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA 020) / SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, dengan pengalaman
2 tahun. Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang .
b. Ahli K3 Konstruksi
Memiliki sertipikat/keahlian di bidang Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
( K3 ), Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang.
9. MATERIAL DAN BAHAN
Pekerjaan Utama dalam Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg. Seuneulop Kec.
Manggeng ini ialah Pekerjaan Stuktur Bangunan.
Untuk material Semen dan Besi minimal harus mengikuti spekasi sebagai berikut :
1. Semen produk dalam negeri atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar
TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
2. Besi dari produk dalam negeri atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar
TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
10. PERALATAN UTAMA
Untuk Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg. Seuneulop Kec. Manggeng
Penyedia Jasa harus memiliki atau menyediakan Peralatan Utama berupa :
No Jenis Alat /Type Kapasitas Jumlah ( Minimal)
1 Pick Up 1 Ton 1 Unit
2 Mesin Las - 1 Unit
3 Concrete Mixer/Molen - 1 unit
4 Generator Set - 1 Unit
5 Scapolding - Disesuaikan
6 Dump Truck 3-5 Ton 1 Unit
11. RENCANA KERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KONSTRUKSI
Sasaran dari Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi ini yaitu:
c. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
d. Tingkat penerapan elemen SMK3 minimal 80%
e. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaan nya masing masing.
f. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Penyedia Jasa untuk Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg. Seuneulop Kec.
Manggeng, ini harus berkomitmen dan menerapkan System Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi yang meliputi:
No Jenis/Type Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko K3 Tingkat Resiko
1 Pekerjaan Grc Masif 1.Tetimpa material saat pemasangan Sedang
2.Terkena paku dan Palu saat pemasangan Grc
2 Pekerjaan Pengecatan 1.Terjatuh saat pengecatan Sedang
2.Terkena percikan cat
3 Pekerjaan Beton 1.Terjatuh saat pengecoran plat lantai Tingkat resiko
paling Tinggi
2.Tertimpa batu/material lainnya Sedang
3.Tertimpa bekesting
4.Tangan dan kaki terkena batu/material lainnya
4 Pekerjaan Lantai 1.Terkena palu saat pemasangan Sedang
2.Tertimpa granit lantai
12. SYARAT TEKNIS TAMBAHAN
Sebagai syarat tambahan, Penyedia Jasa untuk Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg.
Seuneulop Kec. Manggeng ini harus melampirkan :
a. Time Schedule ( Rencana waktu pelaksanaan ) ;
b. Analisa Teknis .
13. PELAPORAN
Hasil dari produk pekerjaan Rehabilitasi Masjid Syaikhunna Gpg. Seuneulop Kec.
Manggeng, akan disusun dalam bentuk buku laporan yang terdiri dari :
1. MC – awal (0)
2. Back up data
3. Shop drawing
4. Laporan harian
5. Laporan mingguan
6. Laporan bulanan
7. Progress
8. MC - akhir
9. Back up data
10. Asbuil drawing
11. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
12. Foto visual
13. Jaminan pemeliharaan
14. Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan dan
15. Laporan yang lain disyaratkan.
Masing-masing laporan dibuat dalam rangkap 5 (Lima) yang kemudian diserahkan kepada
pemberi tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
14. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dangan ketentuan, peraturan, pedoman
dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub di
dalam Karangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali sebagaimana
mestinya.
2. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih
lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Blangpidie, 15 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Barat Daya
Darma Musliandi M, ST
Nip. 19801130 200701 1 011