URAIAN SINGKAT Pembangunan Jalan Gpg. Alue Dawah - Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot A. Lingkup Kegiatan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah berpedoman pada Daftar Kuantitas dan Harga, Gambar Rencana, Spesifikasi Terknis serta ketentuan yang berlaku di Indonesia menyangkut dengan Pelaksanaan Teknis, diantaranya: 1. Umum; 2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK); 3. Drainase; 4. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik. B. Lokasi Kegiatan. Lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Gpg. Alue Dawah - Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot direncanakan pelaksanaannya di kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. C. Jangka Waktu Pelaksanaan. Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan Gpg. Alue Dawah - Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot ini selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender. D. Sumber Pendanaan Untuk melaksanakan Pembangunan Jalan Gpg. Alue Dawah - Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot ini Sumber Dana APBK Tahun Anggaran 2024 pada Pos Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya. E. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan uraian singkat ini lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal terlaksananya Pembangunan Jalan Gpg. Alue Dawah - Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot.