URAIAN SINGKAT
Pembangunan Jalan Gpg. Alue Dawah - Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah
berpedoman pada Daftar Kuantitas dan Harga, Gambar Rencana, Spesifikasi
Terknis serta ketentuan yang berlaku di Indonesia menyangkut dengan
Pelaksanaan Teknis, diantaranya:
1. Umum;
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. Drainase;
4. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik.
B. Lokasi Kegiatan.
Lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Gpg. Alue Dawah - Gpg. Ie Mirah Kec.
Babahrot direncanakan pelaksanaannya di kecamatan Babahrot Kabupaten
Aceh Barat Daya.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan.
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan
Jalan Gpg. Alue Dawah - Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot ini selama 3 (tiga)
bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender.
D. Sumber Pendanaan
Untuk melaksanakan Pembangunan Jalan Gpg. Alue Dawah - Gpg. Ie Mirah
Kec. Babahrot ini Sumber Dana APBK Tahun Anggaran 2024 pada Pos
Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Daya.
E. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan uraian singkat
ini lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal terlaksananya
Pembangunan Jalan Gpg. Alue Dawah - Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot.