URAIAN SINGKAT
Peningkatan Jalan Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah
berpedoman pada Daftar Kuantitas dan Harga, Gambar Rencana, Spesifikasi
Terknis serta ketentuan yang berlaku di Indonesia menyangkut dengan
Pelaksanaan Teknis, diantaranya:
1. Umum;
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik;
4. Struktur.
B. Lokasi Kegiatan.
Lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot
direncanakan pelaksanaannya di kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat
Daya.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan.
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Peningkatan
Jalan Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot ini selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan
puluh) hari kalender.
D. Sumber Pendanaan
Untuk melaksanakan Peningkatan Jalan Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot ini
Sumber Dana APBK Tahun Anggaran 2024 pada Pos Anggaran Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya.
E. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan uraian singkat
ini lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal terlaksananya
Peningkatan Jalan Gpg. Ie Mirah Kec. Babahrot.