Ljt. Pembangunan Polsek Blang Bintang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10099068000
Date: 17 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Aceh Besar
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 627,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 627,434,000
Winner (Pemenang): CV Fathia Rizky
NPWP: 620486514101000
RUP Code: 58314298
Work Location: Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
0620486514101000Rp 624,065,539-
0838796167101000--
CV Nebula Indo Kontruksi
02*6**4****03**0Rp 625,969,320Tabel IBPRP tidak menjelaskan uraian pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan pada Bab IV Lembar Data Pemilihan dalam Dokumen Pemilihan
Payung Bumi Persada
00*6**6****01**0--
CV Nagamas Persada Group
10*1**1****66**0--
CV Cahaya Damai Sejahtera
02*1**4****08**0--
0969244888101000--
0968075390101000--
0018933473101000--
0939639134101000--
0032483547101000--
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    ACEH  BESAR                
          DINAS   PEKERJAAN     UM UM  DAN   PENATAAN     RUANG         
                  Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Kota Jantho, Kode Pos 23918
                        Telepon (0651) 92141 Faksimil (0651) 92579      
                  email: pupr.abes@gmail.com website: pupr.acehbesarkab.go.id
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 KERANGKA       ACUAN     KERJA                         
                             (K  A  K)                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            KEGIATAN   :                                
                                                                        
      PENYELENGGARAAN    BANGUNAN  GEDUNG  DI WILAYAH DAERAH            
    KABUPATEN/KOTA,   PEMBERIAN  IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN   (IMB)       
           DAN  SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN  GEDUNG                 
                                                                        
                                                                        
                          SUB KEGIATAN    :                             
                                                                        
       PEMELIHARAAN,  PERAWATAN,   DAN PEMERIKSAAN  BERKALA             
          BANGUNAN  GEDUNG  UNTUK  KEPENTINGAN  STRATEGIS               
                      DAERAH  KABUPATEN/KOTA                            
                                                                        
                                                                        
                           PEKERJAAN    :                               
                                                                        
              LJT. PEMBANGUNAN  POLSEK  BLANG BINTANG                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN     ANGGARAN        2025                        
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                           PEKERJAAN                                    
                   Ljt. Pembangunan Polsek Blang Bintang                
                        TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum
   dan Penataan Ruang Kab. Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2025, telah mengalokasikan pembiayaan yang
   dibebankan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
   Kab. Aceh Besar melalui Sumber Dana APBK Tahun Anggaran 2025 untuk Paket Ljt. Pembangunan Polsek
   Blang Bintang yang terdiri dari fase pembangunan/ konstruksi, dan fase pengawasan atas pekerjaan
   tersebut.                                                            
   Untuk tujuan kelancaran dalam pelaksanaan dan penyelesaian pembangunan fasilitas dimaksud, diharapkan
   dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah
   direncanakan serta sesuai dengan ketentuan dan atau pedoman teknis pembangunan bangunan/gedung
   Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung terarah dan sesuai dengan keluaran yang ingin dicapai.
   Pada tahap pelaksanaan pembangunan konstruksi di lapangan diserahkan kepada pihak penyedia jasa yang
   dipilih berdasarkan hasil tender yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan melalui Unit Kerja Pengadaan
   Barang/ Jasa (UKPBJ) Kab. Aceh Besar dengan berpedoman pada ketentuan terkait Pedoman Pengadaan
   Barang/Jasa Pemerintah.                                              
   Penyedia Jasa akan melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan beberapa aspek
   antara lain mutu, kuantitas/volume, ketepatan waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas
   semua kegiatan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung berikut dampak terhadap lingkungan sekitar
   yang berpotensi muncul sebagai akibat dari pekerjaan tersebut.       
   Secara kontraktual, Penyedia untuk selanjutnya disebut Pelaksana bertanggung jawab kepada Kuasa
   Pengguna Anggaran, namun dalam kegiatan operasional, pelaksana akan mendapat bantuan berupa
   bimbingan dan pengawasan untuk menentukan arah dari pelaksanaan pekerjaan dan atau penyelesaian
   kewajibannya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Konsultan Pengawas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN                                           
   Kegiatan Ljt. Pembangunan Polsek Blang Bintang.                      
                                                                        
3. SASARAN KEGIATAN                                                     
   Sasaran kegiatan dimaksudkan untuk melaksanakan Ljt. Pembangunan Polsek Blang Bintang:
   I. Pekerjaan Persiapan                                               
   II. Pekerjaan Gedung Polsek ( Lantai - 1)                            
      - Pekerjaan Tanah                                                 
      - Pekerjaan Pondasi Selasar Gedung                                
      - Pekerjaan Beton                                                 
      - Pekerjaan Pasangan dan Plasteran                                
      - Pekerjaan Plafond                                               
      - Pekerjaan Pintu dan Jendela                                     
      - Pekerjaan Pengecatan                                            
      - Pekerjaan Sanitasi Gedung                                       
      - Pekerjaan Instalasi Listrik                                     
4. LOKASI DAN JENIS KEGIATAN                                            
   Lokasi Kegiatan di Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar dengan jenis kegiatan Ljt.
   Pembangunan Polsek Blang Bintang.                                    
                                                                        
5. PELAKSANA KEGIATAN                                                   
   Kegiatan ini dilaksanakan secara Kontraktual dan akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga untuk SKPD
   Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar melalui proses pengadaan
   barang/jasa sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku.        
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN                                    
   Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan 30 (Tiga Puluh) hari kalender dengan Jangka Waktu Masa
   Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.              
                                                                        
7. SUMBER DANA DAN JUMLAH PEMBIAYAAN KEGIATAN                           
   a. Sumber Dana : APBK Tahun Anggaran 2025                            
   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan;                            
     Pagu Anggaran: Rp. 627.750.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu
     Rupiah)                                                            
     Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 627.434.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga
     Puluh Empat Ribu Rupiah)                                           
8. TENAGA AHLI                                                          
   Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan Kegiatan ini adalah : 
   1. Pelaksana Lapangan                                                
     - Mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Pelaksana Pekerjaan Pelaksana Bangunan Gedung
      Minimal Jenjang 5.                                                
     - Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaannya sekurang kurangnya 2 (Dua) tahun.
   2. Ahli K3 Konstruksi                                                
     - Mempunyai Sertifikat Petugas K3 atau (SKA) Sub Bidang Ahli K3 Konstruksi ( 603 )
                                                                        
9. PERALATAN UTAMA YANG DIGUNAKAN                                       
   Pada kegiatan Ljt. Pembangunan Polsek Blang Bintang, peralatan yang disiapkan guna untuk menunjang
   kegiatan antara lain :                                               
   1. Pick Up 1 Unit                                                    
   2. Dump Truck 1 Unit                                                 
   3. Molen 1 Unit                                                      
   4. Scaffolding/Perancah 2 Set                                        
                                                                        
10. KELUARAN                                                            
   Keluaran produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya Ljt. Pembangunan Polsek Blang
   Bintang yang sesuai dengan desain dan fungsi serta pemanfaatannya.   
                                                                        
11. SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
   Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:                        
   1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;              
   2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;                   
   3. Ketentuan pengunaan Tenaga kerja;                                 
   4. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan;                      
   5. Ketentuan gambar Kerja;                                           
   6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;        
   7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                      
   8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
12. PEMBAYARAN UANG MUKA KERJA                                          
   Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari Nilai Kontrak.
                                                                        
13. PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN                                       
   Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin.         
   Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
   Pembayaran Termin tersebut sebesar prestasi kerja (progress) yang diajukan dan diterima oleh PA/KPA/PPK
   dengan memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan dikurangi angsuran uang muka secara
   proporsional, retensi sebesar 5%, serta termin yang telah diambil (jika ada).
   Pembayaran Terakhir (100%) dibayarkan kepada Penyedia setelah prestasi fisik pekerjaan mencapai bobot
   nilai 100% (seratus persen) dan/atau telah dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
   Over), dikurangi angsuran uang muka (uang muka sudah harus lunas seluruhnya), biaya Termin yang telah
   diperoleh sebelumnya, retensi, dan biaya denda apabila ada.          
   Pembayaran Retensi sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),
   dibayarkan kepada Penyedia setelah masa pemeliharaan (warranty period) selesai dan telah dilakukan
   Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over), atau dapat dibayarkan secara bersamaan dengan
   Pembayaran Terakhir sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
   (PPn), dengan kewajiban bagi Penyedia untuk menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
   persen) dari Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).   
   Tahapan tersebut pada uraian diatas dilakukan dengan ketentuan;      
   a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan yang telah terlebih dahulu
     disetujui para pihak;                                              
   b. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan
     peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; dan                        
   c. Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran
     kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.      
14. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                
   1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha:      
     • Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK yang masih berlaku atau OSS yang sudah harus berlaku
       efektif pada saat rapat persiapan penunjukkan penyedia           
     • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Gedung Kode BG 002 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
       Gedung Perkantoran.                                              
     • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku.
     • Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir (apabila ada).  
   2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT) Tahun
     2024.                                                              
   3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4
     (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
     subkontrak dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
   4. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan (apabila ada).
   5. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan yang ditentukan.
   6. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini
     sebagaimana yang ditentukan.                                       
                                                                        
15. RENCANA KESELAMATAN KERJA                                           
   Sesuai dengan daftar lampiran RKK.                                   
                                                                        
16. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                          
   Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa, meliputi :             
   Harian, Mingguan, Bulanan, dan Foto dokumentasi; Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan
   yang telah dilaksanakan, penggunaan bahan/ material serta peralatan yang digunakan dan kendala dan
   pemecahan masalah yang dilakukan.                                    
                                                                        
                                    Kota Jantho, 14 November 2025       
                                         Ditetapkan Oleh:               
                                      Kuasa Pengguna Anggaran           
                                   Bidang Cipta Karya dan Perumahan     
                                 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                       Kabupaten Aceh Besar             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Ir. DEDY GUSRIAN, ST             
                                     NIP : 19740809 200604 1 021
Tenders also won by CV Fathia Rizky
Authority
20 August 2025Pemeliharaan Gedung Kantor Pusat Administrasi UskUniversitas Syiah KualaRp 1,100,000,000
5 July 2024Paket Pekerjaan Rehab Interior Ruang Kerja StafKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 990,000,000
17 July 2023Pembangunan Pagar Sd Negeri Alue Peunyareng IIKab. Aceh BaratRp 475,000,000
4 December 2023Pemeliharaan Rumah Jabatan Ketua DpraAcehRp 145,000,000
26 June 2023Pemeliharaan Rumah Jabatan Ketua DpraAcehRp 99,500,000
27 April 2023Pembangunan Pagar Tpu Gp. Meureubo Kec. MeureuboKab. Aceh BaratRp 93,000,000
7 September 2023Rehab Kamar Mandi Rumah Jabatan Ketua DpraAcehRp 65,780,453
11 December 2024Pemeliharaan Rumah Jabatan Ketua DpraAcehRp 65,000,000
24 July 2024Pemeliharaan Rumah Jabatan Ketua DpraAcehRp 65,000,000