SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : Pemeliharaan Rumah Jabatan Ketua DPRA
Lokasi : Banda Aceh
Tahun Anggaran : 2024
A. URAIAN SPESIFIKASI
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1.1
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan perlengkapan keamanan kerja untuk semua pekerja yang berada
dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan.
1.2 Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
a) Topi Pelindung;
b) Pelindung Mata;
c) Perlindung Pernafasan;
d) Sarung Tangan
e) Sepatu Keselamatan,
f) Peralatan P3K.
1.3 Penerapan SMKK
1.3.1 Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
maka Penyedia Jasa diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban.
1.3.2 Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban kecelakaan dilokasi
pekerjaan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.1.2.3 Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan,
harus dibangun pagar atau panel partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang
diizinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
PEKERJAAN KOLAM IKAN
PASAL 1.
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan adukan pasangan batu bata.
Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semen, Sesuai persyaratan dalam BAB II Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur.
Pasir, Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras, bersih
dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
Air, Air yang dipakai harus bebas dari lumpur , minyak , asam , bahan organik, basa, garam, dan
kotoran lainnya, jumlah yang dapat merusak
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.
Jenis Adukan ;
a. Adukan biasa adalah campuran I PC : 4 PS
Adukan ini untuk pasangan batu tela serta untuk menutup semua permukaan dinding
pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum
didalam gambar kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 2 PS dan 1 PC : 3 PS
Adukan plesteran ini untuk :
Menutup semua bagian permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar bangunan.
Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
air seperti tercantum didalam Gambar Kerja.
Semua pasangan tela dibawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar kerja.
Semua jenis adukan tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan
masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan dengan
pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
PASAL 2.
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan dinding bata ½ batu.
Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam Gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Batu Bata : Batu yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik, setaraf tela F,
dengan pembakaran sempurna dan merata.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil, sambungan dan
hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum didalam
Gambar Kerja.
3.2 Sebelum pemasangan, batu tela harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh. Pada saat
diletakkan, tidak boleh ada genangan air diatas batu tela tersebut.
Aduk Perekat / Spesi
a. Aduk Perekat/Spesi untuk pasangan batu tela kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS untuk,
- Dinding pasangan tela daerah basah.
- Dinding pasangan tela yang langsung berhubungan dengan luar dan Saluran.
b. Untuk semua pasangan batu tela terhitung dari Peil + 0.20 ke atas, dipakai aduk
perekat/spesi campuran disyaratkan kedap air seperti yang tercantum didalam Gambar Kerja.
c. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab ini.
3.4. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi harus sama setebal 1
cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
3.5. Pemasangan dinding pasangan tela dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada pelaksanaan pekerjaan beton di
bab lain dalam buku ini.
3.6. Pemasangan batu tela harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus terjaga baik
diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih dan siku seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
3.7. Pekerjaan pemasangan batu tela harus benar vertikal dan horizontal. Pengukuran dilakukan
dengan tiang lot dan harus diukur tepat.
Untuk permukaan yang datar, telas toleransi pe-lengkungan atau pe-cembungan bidang tidak
boleh melebihi 5 mM untuk setiap jarak 200 cM vertikal dan horizontal.
3.8. Semua pasangan tela yang tertyanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar sampai setinggi
permukaan tanah.
3.9. Setelah bisa terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1 cM dengan
rapi dan dibersihkan denhgan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap menerima plesteran.
3.10. Sebelum diplester, permukaan pasangan tela harus dibasahi dahulu dan siar-siar telah dikerok
dan dibersihkan.
3.11. Pembuatan lubang pada dinding pasangan tela untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
3.12. Tidak diperkenankan memasang tela merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Tela yang patah
lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipergunakan.
3.13. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci)
- Dinding tela ½ batu harus setebal 15 cm.
- Dinding tela 1 batu harus setebal 25 cm.
3.14. Pemeliharaan.
Selama pasangan dinding belum di-finish, Kontruktor wajib untuk memelihara dan menjatas kerusakan atau
pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat di-finish terdapat kerusakan, berlubang dan lain
sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
Pekerjaan Plafond PVC Shunda
2.1 Lingkup Pekerjaan
Penyediaan bahan, alat dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
Pekerjaan meliputi pemasangan rangka dan dan penutup plafond dengan bahan dan ketentuan dalam
persyaratan ini dan gambar kerja
2.2 Lingkup Pekerjaan
Bahan penutup plafond PVC Shunda T : 8 mm
Penggantung rangka plafond menggunakan Rangka Furing
2.3 Persiapan Pemasangan
Pola pemasangan plafond dilakukan sesuai dengan gambar kerja
Sebelum pemasangan rangka plafond, Pemborong harus menyajikan metode sambungan dan sistim
penggantungan rangka plafond untuk disetujui Pengawas Lapangan.
Bahan/material yang digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
2.4 Persiapan Pemasangan
Penetapan pengukuran yang tepat untuk pemasangan dengan memperhatikan rencana peletakan,
rangka batang-batang pengantung harus terpasang dengan menjamin kekakuan kebidangan (level),
kelurusan dan kerataan (flush) seluruh bidang langit-langit setelah terpasang.
Setelah beberapa waktu sistem langit-langit sudah pada bidang yang lurus dan rata. Dimana
diperlukan lubang masuk keruangan langit-langit kepada bagian instalasi tertentu. Bagian langit-langit
yang dapat dibuka harus dipasang.
Perlu dilakukan koordinasi kerja dalam pemasangan langit-langit terhadap pekerjaan lain yang
berkaitan, seperti pekerjaan listrik dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
Kesalahan pemasangan yang berakibat tidak lurus atau tidak rata seluruh atau sebagian bidang
plafond, adanya bagian plafond yang cacat, sehingga menurut Pengawas Lapangan atau Pemberi
Tugas harus diperbaiki atau harus diganti, maka seluruh biaya akibat kesalahan tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pemborong.
2.5 Persiapan Pemasangan
Setelah plafond diselesaikan, bersihkan bagian-bagian yang kotor dan terpelihara dari kerusakan-
kerusakan yang dapat ditimbulkan hingga masa penyerahan pekerjaan secara keseluruhan.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU
1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Instalasi Listrik adalah
1. Pemasangan jaringan listrik
2. Pemasangan Lampu
3. Pemasangan Saklar
1.2 Bahan – bahan dan Peralatan
Bahan yang digunakan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Kabel NYM 2x2,5/3x2,5 Setara Merk Extrana
2 Lampu Downlihgt Downlight Setara Philips
3 Saklar Tunggal Tempel/Tanam Setara Broco
1.3 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Pahat
b. Paku
c. Tester Listrik
d. Obeng
e. Tang
Alat-alat bantu lainnya
1.4 Peraturan dan Syarat –syarat Pelaksanaan
1. Peraturan yang digunakan adalah peraturan dan standarisasi Listrik Indonesia.
2. Instalasi listrik harus dikerjakan oleh pihak yang ahli atau pihak Instalatur Ahli dan telah mempunyai
sertifikat baik dari pihak PLN, Instalatur juga harus mendapat persetujuan dari Direksi. Dalam hal ini
pihak kontraktor tetap bertanggung jawab atas kesempurnaan hasil pekerjaan pemasangan instalasi
tersebut. Apabila merk, jenis dan type bahan yang disebutkan diatas tidak ada maka boleh dipakai
bahan yang sekwalitas.
3. Pemasangan instalasi listrik harus menggunakan sistem tegangan 220 Volt (sesuai dengan yang telah
ada). Dari panel listrik utama, didistribusikan secara radial ketempat-tempat yang memerlukannya.
Semua peralatan seperti panel – panel, stop kontak, sesuai dengan peraturan yang ada.
4. Komponen – komponen bahan instalasi listrik harus berkwalitas baik dan sesuai dengan NI-6.
5. Sistem Pengabelan
Yang dimaksud dengan sistem pengabelan ialah instalasi kabel lengkap dengan pipa – pipa, clips,
juntion boxes, cable racks, cable traya yang lain yang dipergunakan penyelesaian instalasi kabel.
Cabel – cabel primer, sekunder, maupun yang ke lampu dan stop kontak harus dipilih dari materai
yang tersebut dalam spesifikasi dan gambar, produk dari pabrik – pabrik yang telah mendapat sertifikat
dari PLN. Kabel – kabel yang dipasang menurut cara yang tertera dibawah ini.
- NYA : Pemasangan harus didalam pipa pelindung baik diluar maupun di dalam dan pada pemasangan
di bawah tanah diberi pipa pelindung yang tahan kerusakan mekanis.
- NYM : pemasangan didalam tembok harus didalam pipa pelindung , sedangkan pemasangan diluar
tembok tanpa pelindung dengan menggunakan pemegang kabel (klem - sadel).
6. Lampu-lampu
Gambar-gambar yang ada, hanya menunjukkan letak kira-kira dari lampu-lampu, sedangkan untuk
lokasi yang tepat harus disesuaikan dengan gambar-gambar Arsitektur. Lampu-lampu harus dari type
yang cocok dipasang ditempat yang tepat secara baik.
7. Tata Cara Kerja Pelaksanaan
Letak kabel, saklar, stop kontak, lampu dan panel diletakkan sesuai gambar rencana atau petunjuk
pengawas. Sebelum pelaksanaan plafond jaringan kabel resik diletakkan pada lagur–lagur
plafond. Pemasangan lampu, saklar dan stop kontak seluruhnya dipasang setelah pekerjaan.
PASAL 6
P E N U T U P
Jangka Waktu Pekerjaan direncanakan 15 (Lima Belas) hari kalender atau sesuai dengan surat
perjanjian kerja/kontrak, terhitung sejak tanggal dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Kontrak
dan setelah penyelesaian pekerjaan (penyampaian tertulis) Direksi akan melaksanakan Serah Terima
Pertama Pekerjaan. Perpanjangan Jangka Waktu pekerjaan mengacu sesuai dengan pekerjaan
tambahan, perpanjangan waktu dinegosiasikan antara Pemborong dengan Direksi. Terhadap
pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualitas standard selama masa konstruksi yang mengakibatkan
keterlambatan adalah sepenuhnya tanggung jawab Pemborong dan tidak dapat menerima
perpanjangan waktu dari jadwal kontrak.
Masa Pemeliharaan/ Perawatan ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dilaksanakan
Serah Terima Pertama Pekerjaan. Selama dalam masa Pemeliharaan/ Perawatan, Pemborong
berkewajiban memperbaiki segala kerusakan-kerusakan dan menyempurnakan segala kekurangan-
kekurangan yang terjadi karena kurang baiknya pekerjaan atau kerusakan-kerusakan lainnya.
B. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Daftar Personil manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
No Jabatan Pendidikan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
1. Pelaksana SMA/S1Teknik 0 Tahun SKT Pelaksana Lapangan
Sipil/Arsitektur/S1 Pekerjaan Perumahan dan
Teknik Arsitektur Gedung/ Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang
4/Jenjang 5
2. Petugas K3 SMA 0 Tahun Ahli Muda K3 Konstruksi /Petugas
K3