SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : Pemeliharaan Rumah Jabatan Ketua DPRA
Lokasi : Banda Aceh
Tahun Anggaran : 2024
A. URAIAN SPESIFIKASI
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
1.1 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan perlengkapan keamanan kerja untuk semua pekerja yang berada
dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan.
1.2 Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
a) Topi Pelindung;
b) Pelindung Mata;
c) Perlindung Pernafasan;
d) Sarung Tangan
e) Sepatu Keselamatan,
f) Peralatan P3K.
1.3 Penerapan SMKK
1.3.1 Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
maka Penyedia Jasa diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban.
1.3.2 Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban kecelakaan dilokasi
pekerjaan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.1.2.3 Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan,
harus dibangun pagar atau panel partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang
diizinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
PEKERJAAN FISIK
PASAL 1
1.1 Pekerjaan Pembongkaran
1.1.1 Pekerjaan Pembongkaran.
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus memberitahukan
kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas (MK) dan pihak terkait (Pengelola) guna
pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
1.1.2 Pemeriksaan Tempat Kerja.
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat yang
mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin
mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-
sama Konsultan Pengawas (MK), Perencana dan Pemberi Tugas.
1.1.3 Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.
a. Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain dengan
menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Konsultan Pengawas,
Pemilik bangunan (Pengelola) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
1.1.4 Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang
mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk pekerjaan yang tidak
dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
c. Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan(proyek).
Menggunakan Mobil pick Up 1 (Unit) yang kondisi baik, guna untuk transportasi
pengangkutan bongkaran maupun barang yang di tempa di whokshop, untuk di bawa ke
lokasi Pekerjaan.
e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan dapat
digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan diketahui
oleh Konsultan Pengawas/MK dengan disertai daftar/list item barang-barang tersebut.
1.2 Pekerjaan Pengamanan.
1.2.1 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan dilokasi proyek,
maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan
bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran atau karton kardus
atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
1.2.2 Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara hati-
hati.
1.2.3 Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi pembatas
setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
1.3 Pemindahan Barang-barang.
Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas/MK.
1.4 Marking.
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi ukuran-
ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi,
perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas
dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK dan Perencana.
PASAL 2
PEKERJAAN PENGECETAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material untuk maksud-
maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian teksture.
Warna, corak dan motif Cat ditentukan sesuai existing lapangan
2.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
Lapisan pengecatan pada bidang kayu dan beton terdiri dari (tiga) lapis dengan kekentalan cat
disesuaikan
Pengecetan bidang beton 1 lapis cat dasar 2 lapis penutup.
Pengecetan bidang kayu 1 lapis cat dasar 2 lapis penutup.
2.3 Bahan- Bahan yang digunakan :
Cat dasar kayu
Cat dasar beton
Cat penutup beton
Cat minyak mengkilat
2.4 Peralatan yang diperlukan adalah :
Kuas
Kuas roll cat
Bak roll cat
Amplas
PASAL 3
PEMASANGAN KERAMIK 40 X 40 CM
3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Keramik Unpolished adalah dari material yang berkualitas dengan Ukuran 40 x 40.
3.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
Granite dapur dipasang diatas lapisan beton cor bawah lantai 1 Pc : 3 Ps : 5Kr dengan memakai
spesi semen setebal minimal 2,5 cm dari campuran 1 Pc : 2 Ps.
Pemasangan Granite dapur harus dimulai dari bagian tengah bidang lantai atau sesuai dengan
existing lapagan.
Celah-celah yang terbentuk antar Granite akibat pemasangan Granite dan sebagai tempat isian
perekat antar Keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 2 mm.
Hasil pemasangan Granite dapur harus benar-benar rata, tidak bergelombang dan tidak melengkung.
3.3 Bahan- Bahan yang digunakan :
Granite 40 x 40 cm
Semen portland
Pasir Pasang
Semen nat
Air
3.4 Peralatan yang diperlukan adalah :
Sekop
Water pas
Palu Karet
Sekrap
Alat – alat bantu lainnya
PASAL 4
PEKERJAAN SANITAIR
4.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, klosed, keran, perlengkapan kloset, floor drain, clean
out dan metal sink.
4.2 Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Plumbing
4.3 Persetujuan
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Konsultan
Management Konstruksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui
Perencana/Konsultan Management Konstruksi berdasarkan contoh yaang dilakukan Kontraktor.
4.4 Bahan/Produk
Untuk Shower mandi, wastafel, urinal, kloset dan keran merk dalam negeri atau setara,.Floor
drain dan clean out merk dalam negeri atau setara.
4.5 Pelaksanaan
Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
4.6 Pekerjaan Shower
Shower duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah Merk dalam negeri, type
yang dipakai dapat dilihat pada skedule sanitair terlampir.
Shower Mandi berikut kelengkapannya dipakai merk dalam negeri. Type-type yang dipakai
termasuk kran tekan, warna akan ditentukan Perencana.
Shower beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan
Management Konstruksi.
Shower harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass.
Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran.
4.7 Pekerjaan Keran
Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk dalam negeri dengan chromed
finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing- masing sesuai gambar plumbing dan brosur
alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyaai
ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding.
Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di ruang saji dan dapat
disambung dengan pipa leher angsa (extention).
Stop keran yang dapat digunakan merk Kitazawa bahan kuningan dengan putaran berwarna
hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
Keran-keran harus dipasang pada pipaa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
PASAL 5
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA UPVC
5.1 Lingkup Pekerjaan
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan kusen, daun pintu dan daun jendela seperti yang dinyatakan /
ditunjukan dalam gambar.
-
Daun pintu panel
-
Dan lain lain.
5.2 Persyaratan Bahan
1. Terbuat dari bahan UPVC (unplasticised polyvinyl chloride), dari produk dalam negeri warna putih
atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar ISO dan T
2. KDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail
rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.
3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil
harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan
Konsultan Pengawas.
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari
pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan- ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
6. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
7. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap air / kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam
jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
8. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
9. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. untuk diagonal 2 mm
10. Accessories
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC, pengikat alat penggantung yang
dihubungkan dengan UPVC harus ditutup dan dis.
b. Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukup baik.
c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan
zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser dan terikat pada pipa
galvanis di dalam UPVC
11. Bahan finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
lacquer yang jernih.
5.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar- gambar dan kondisi
di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat
contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang berhubungan
dengan system konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk Perencana,
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk
membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil UPVC
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta / berlaku. Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus dengan suhu minimal
250°C.
5. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian
rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen UPVC harus ditutup
oleh karet list.
8. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen UPVC akan bertemu dengan
besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan
chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
9. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian diisi
dengan beton ringan / grout.
10. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber
atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door
11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap
air dan suara.
12. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
13. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
14. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh persetujuan
Perencana.
PASAL 6
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU
6.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Instalasi Listrik adalah
1. Pemasangan jaringan listrik
2. Pemasangan Lampu
6.2 Bahan – bahan dan Peralatan
Bahan yang digunakan adalah :
Bahan Jenis Spesifikasi
No
1. Kabel NYM 2x2,5/3x2,5 Setara Merk Extrana
2 Lampu Downlihgt Downlight Setara Philips
3 Saklar Tunggal Tempel/Tanam Setara Broco
6.3 Peralatan yang diperlukan adalah:
a. Pahat
b. Paku
c. Tester Listrik
d. Obeng
e. Tang
Alat-alat bantu lainnya
6.4 Peraturan dan Syarat –syarat Pelaksanaan
1. Peraturan yang digunakan adalah peraturan dan standarisasi Listrik Indonesia.
2. Instalasi listrik harus dikerjakan oleh pihak yang ahli atau pihak Instalatur Ahli dan telah mempunyai
sertifikat baik dari pihak PLN, Instalatur juga harus mendapat persetujuan dari Direksi. Dalam hal ini
pihak kontraktor tetap bertanggung jawab atas kesempurnaan hasil pekerjaan pemasangan instalasi
tersebut. Apabila merk, jenis dan type bahan yang disebutkan diatas tidak ada maka boleh dipakai
bahan yang sekwalitas.
3. Pemasangan instalasi listrik harus menggunakan sistem tegangan 220 Volt (sesuai dengan yang telah
ada). Dari panel listrik utama, didistribusikan secara radial ketempat-tempat yang memerlukannya.
Semua peralatan seperti panel – panel, stop kontak, sesuai dengan peraturan yang ada.
4. Komponen – komponen bahan instalasi listrik harus berkwalitas baik dan sesuai dengan NI-6.
5. Sistem Pengabelan
Yang dimaksud dengan sistem pengabelan ialah instalasi kabel lengkap dengan pipa – pipa, clips,
juntion boxes, cable racks, cable traya yang lain yang dipergunakan penyelesaian instalasi kabel.
Cabel – cabel primer, sekunder, maupun yang ke lampu dan stop kontak harus dipilih dari materai
yang tersebut dalam spesifikasi dan gambar, produk dari pabrik – pabrik yang telah mendapat sertifikat
dari PLN. Kabel – kabel yang dipasang menurut cara yang tertera dibawah ini.
- NYA : Pemasangan harus didalam pipa pelindung baik diluar maupun di dalam dan pada pemasangan
di bawah tanah diberi pipa pelindung yang tahan kerusakan mekanis.
- NYM : pemasangan didalam tembok harus didalam pipa pelindung , sedangkan pemasangan diluar
tembok tanpa pelindung dengan menggunakan pemegang kabel (klem - sadel).
6. Lampu-lampu
Gambar-gambar yang ada, hanya menunjukkan letak kira-kira dari lampu-lampu, sedangkan untuk
lokasi yang tepat harus disesuaikan dengan gambar-gambar Arsitektur. Lampu-lampu harus dari type
yang cocok dipasang ditempat yang tepat secara baik.
7. Tata Cara Kerja Pelaksanaan
Letak kabel, saklar, stop kontak, lampu dan panel diletakkan sesuai gambar rencana atau petunjuk
pengawas. Sebelum pelaksanaan plafond jaringan kabel resik diletakkan pada lagur–lagur plafond.
Pemasangan lampu, saklar dan stop kontak seluruhnya dipasang setelah pekerjaan.
PASAL 7
PEMASANGAN WALLPAPER
7.1 Lingkup Pekerjaan
- Ruang Istirahat Satpam
7.2 Persyaratan Bahan
- Wallpaper
- Lem Wallpaper
- Lem Putih
- Kuas dan Roll Cat
7.3 Peralatan Yang Diperlukan:
1. Alat Marking (Penggaris / Lot)
2. Pisau Cutter
3. Ember
4. Meteran
5. Pulpen
6. Kape Plastik
7. Busa
7.4 Peraturan dan Syarat –syarat Pelaksanaan
1. Ukur terlebih dahulu tinggi dinding yang akan dipasang wallpaper.
2. Tahap pemotongan. Sebelum melakukan tahap ini anda harus terlebih dahulu memahami kriteria
wallpaper. wallpaper umum nya diproduksi per roll, untuk 1 roll wallpaper dapat digunakan untuk
luas 5m persegi karena ukuran 1 roll wallpaper umum nya adalah 0,6 x 9,5 meter. Oleh karena
itu apabila tinggi ruangan anda berkisar 3m, 1 roll wallpaper dapat dipotong menjadi 3 bagian.
Untuk cara pemotongannya menggunakan pisau cutter, untuk potongan pertama ukuran nya
dilebihkan sedikit dari tinggi dinding. Misalkan tinggi dinding 3m maka ukuran untuk panjang
wallpaper yang dipotong adalah 3,1m. Potongan pertama ini akan menjadi acuan untuk potongan
kedua dan seterusnya, mengenai ukuran potongan kedua dan seterusnya biasanya tidak pasti
disesuaikan dengan motif pada ukuran potongan pertama. Untuk potongan kedua dan seterusnya
samakan terlebih dahulu motif dengan potongan wallpaper pertama, ingat untuk ukuran
panjangnya tidak boleh lebih pendek dari potongn pertama, harus lebih panjang.
3. Setelah wallpaper dipotong, baluti bagian belakang wallpaper dengan lem wallpaper. lem
wallpaper ini berupa serbuk seperti terigu, untuk pengencerannya menggunakan air (cara
penggunaan lem tertera pada kemasan). Untuk menghasilkan lem yang lebih kuat berikan
tambahan lem kayu putih biasanya digunakan merk fox. untuk cara pelumasannya agar lebih
cepat gunakan roll kuas untuk cat. pastikan seluruh bagian wallpaper terbalut lem, jika tidak akan
mengakibatkan gelembung pada saat pemasangan.
4. Setelah proses pengeleman selesai wallpaper siap dipasang. pemasangan dimulai dari bagian
sudut dinding, pada langkah pemasangan pertama lot terlebih dahulu, marking dengan
menggunakan pulpen agar wallpaper terpasang lurus. selanjutnya tinggal mengikuti motif pada
wallpaper yang terpasang. Pada saat pemasangan pastikan tidak ada gelembung pada bagian
tengah wallpaper, Gelembung dapat diratakan dengan menggunakan kape plastik. Untuk
pasangan selanjutnya samakan alur dan motif pada wallpaper yang telah terpasang sebelumnya,
ingat!! pastikan benar" rapat dan tidak ada celah pada tiap sambungan wallpaper. Jangan lupa
untuk memotong wallpaper yang lebih pada bagian atas dan bawah dinding. Setiap lembar proses
pemasangan lakukan pembersihan dengan mengusap wallpaper menggunakan spoon atau busa
yang di basahi dengan air bersih. ulangi proses tersebut hingga semua bidang yang dinginkan
tertutup wallpaper.