| Reason | |||
|---|---|---|---|
Kenjhiro | 06*6**3****05**0 | Rp 281,633,029 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0028879401105000 | Rp 289,501,052 | - | |
| 0021248463105000 | - | - | |
| 0028879856105000 | - | - | |
| 0743639007105000 | - | - | |
| 0718964612105000 | - | - | |
| 0028881761105000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
REHABILITAS SEDANG/BERAT GEDUNG SDN 2 KARANG BUNDAR
I. LATAR BELAKANG
Kabupaten Aceh Tamiang adalah Kabupaten Pemekaran yang telah berjalan selama 22 Tahun,
dalam hal pengembangan pembangunan Infrastruktur bangunan gedung tempat-tempat
pelayanan masyarakat terusdikembangkan demi kemajuan perekonomian daerah dan
masyarakat. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Tamiang sedang
mengembangkan/Meningkatkan bangunan gedung Pemerintah tempat pelayanan bidang
Pendidikan dimana bangunan tersebut digunakan sebagai sarana penunjang mutu pendidikan,
pengembangan dan contoh kepada masyarakat tentang peningkatan SDM serta pengetahuan
pengembangan Bidang pendidikan yang menghasilkan SDM yang berkualitas dengan hasil yang
baik.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan
bangunan gedung asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang
benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
Penyedia Jasa Pemborongan, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan.Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume,waktu
dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dalam menyediakan infrastruktur harus memenuh
ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yang
menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan
konstruksi yang handal dan bermanfaat dengan memenuhi ketentuan tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi, meliputi :
1. Keteknikan, meliputi persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil
pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan sesuai dengan
standar atau norma yang berlaku;
2. Perlindungan social tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
peraturan perundang–undangan yang berlaku;
3. Tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang–undangan yang berlaku;
4. Manfaat untuk masyarakat sesuai dengan perencanaan kelayakan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Rehabilitas Sedang/Berat Gedung SDN 2
Karang Bundar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Tamiang ini
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan
2. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Rehabilitas Sedang/Berat Gedung SDN 2 Karang
Bundar ini adalah untuk meningkatkan Kenyaman dan Pelayanan Aparatur Pemerintah
dalam mensosialisasikan tentang pengetahuan dibidang pendidikan serta peningkatan SDM
serta perekonomian di Kabupaten Aceh Tamiang dalam melakukan pelayanan.
III. TARGET/ SASARAN
Terlaksananya Kegiatan Kegiatan Rehabilitas Sedang/Berat Gedung SDN 2 Karang Bundar di
Kabupaten Aceh Tamiang yang laik fungsi, andal, berkualitias, memenuhi standar keteknikan,
standar pelayanan Pendidikan, yang dilaksanakan tepat mutu, waktu, dan biaya.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Tamiang
Kepala SKPD adalah Drs. ABDUL MUTHALIB
Alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi fisik dibebankan kepada : Dana APBK
Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk Kegiatan Rehabilitas Sedang/Berat Gedung SDN
2 Karang Bundar sebesar Rp. 291.400.000,- ( Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Empat
Ratus Ribu Rupiah)
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitas Sedang/Berat
Gedung SDN 2 Karang Bundar adalah 120 ( Seratus Dua Puluh) hari kalender..
VII. PENUTUP
a. Apabila terdapat hal - hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termasuk didalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan diperbaiki kembali.
b. Hal - hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih
Lanjut.
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Penyedia Jasa dapat memahami yang
selanjutnya menginterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar,
sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Penyedia Jasa untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Karang Baru, 2024..
Pengguna Anggaran
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Tamiang
Drs. ABDUL MUTHALIB
NIP. 19650710 199303 1 011