| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0711677393542000 | Rp 430,147,200 | 73.9 | 93.9 | - | |
| 0755489507524000 | Rp 438,747,480 | 67.48 | 87.09 | - | |
| 0752392159615000 | Rp 457,897,204 | 73.86 | 92.65 | - | |
| 0012301065201000 | - | - | - | - | |
| 0837636984201000 | - | - | - | 1. Tidak melampirkan SBU RE 101 atau RK 005 2. Nilai ambang batas kualifikasi tidak memenuhi persyaratan sesuai pada dokumen kualifikasi | |
| 0931347314203000 | - | - | - | - | |
| 0023274343218000 | - | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
| 0029840428201000 | - | - | - | - | |
| 0748053147211000 | - | - | - | - | |
PT Magna Zhi Atechkindo | 05*9**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0807428867201000 | - | - | - | - | |
| 0964231807335000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBUARAN DOKUMEN AMDAL TAPIAN KUALO
1. LATAR Untuk mewujudkan sarana prasarana umum yang
BELAKANG handal dan berwawasan lingkungan, bagi setiap
rencana kegiatan pembangunan melalui
pendayagunaan dan pemanfaatan sumber daya alam
harus disertai upaya sadar dan terencana bagi
pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup.
Selain bersifat menguntungkan, kegiatan
pembangunan dikhawatirkan menimbulkan dampak
merugikan lingkungan. Untuk mencegah,
menanggulangi ataupun mengendalikan dampak
lingkungan, terhadap kegiatan pembangunan yang
meliputi Tahap Pra-Konstruksi, Tahap Konstruksi
danTahap Pasca Konstruksi perlu dilakukan kajian
dampak lingkungan gunamengetahui peluang dampak
sekaligus rumusan bagi pengelolaan dan pemantauan
dampak lingkungan.
Pada dasarnya, tidak semua kegiatan akan
menimbulkan dampak yang sama terhadap lingkungan
hidup. Untuk itu, diperlukan telaahan rencana usaha
dan/atau kegiatan, lokasi rencana kegiatan, kepekaan
suatu area (sensitivitas), skala kegiatan dan besarnya
dampak lingkungan yang akan timbul dari kegiatan
dimaksud.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan
“setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang
berpeluang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak LingkunganHidup (AMDAL)”.
Adapun pelaksanaan AMDAL diatur dalam Lampiran II
dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 8ayat (8)dari Peraturan Daerah Kabupaten
Agam Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam Tahun 2021-
2041 menyatakan bahwa pengembangan kawasan dan
objek wisata dilakukan secara ramah lingkungan dan
bersesuaian dengan budaya lokal. Strategi pencapaian
diantaranyaa) a) menyusun skenario pengembangan
kepariwisataan secara terpadu yang ramah lingkungan
dan sesuai budaya lokal, b) menetapkan kawasan
wisata di seluruh wilayah Kabupaten.
Sehubungan dengan rencana kawasan wisata
Tapian Kualo, Pemerintah Kabupaten Agam melalui
- 1 -
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga telah
menyusun Rencana Induk (masterplan) sebagai salah
satu bentuk kegiatan tahap persiapan.Luas lahan yang
akan dimanfaatkan bagi rencana kawasan wisata
adalah 5,6 ha.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha
dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingungan Hidup, Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
menyatakan rencana usaha atau kegiatan Kawasan
Pariwisata dengan semua besaran wajib dilengkapi
dengan AMDAL. Untuk itu, bagi rencana Kawasan
Wisata Tapian Kualo wajib disusun AMDAL pada tahap
perencanaan.
2. MAKSUD DAN Maksud penyusunan AMDAL adalah sebagai
TUJUAN rujukan penting bagi pemrakarsa dalam hal ini Dinas
Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam
untuk mengetahui peluang dampak lingkungan yang
akan timbul seiring pelaksanaan rencana kegiatan.
Sementara itu, tujuan penyusunan AMDAL
diantaranya sebagai berikut.
a. Mengidentifikasi komponen rencana kegiatan yang
akan menjadi sumber dampak lingkungan.
b. Mengidentifikasi komponen rona lingkungan hidup
di lokasi rencana kegiatan yang akan menerima
dampak.
c. Sebagai pedoman untuk mencegah, mengendalikan
dan menanggulangi sekaligus meminimalkan
dampak negatif yang ditimbulkan akibat rencana
kegiatan.
d. Memberikan masukan dan merumuskan kebijakan
untuk pelaksanaan pembangunan berwawasan
lingkungan.
3. KEGUNAAN a. Memberi masukan bagi pengambil keputusan dalam
hal pemilihan alternatif yang layak dari aspek
lingkungan, teknis dan ekonomis dari suatu
rencana kegiatan.
b. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup
ke dalam perencanana kegiatan.
c. Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
d. Sebagai informasi bagi masyarakat agar
memanfaatkan dampak positif dan menghindari
dampak negatif.
- 2 -
4. LOKASI Lokasi rencana kegiatan yaitu kawasan wisata
KEGIATAN Tapian Kualo di Nagari Sungai Batang Kecamatan
Tanjung Raya Kabupaten Agam Provinsi Sumatera
Barat.
5. SUMBER Sumber biaya penyusunan dokumen lingkungan
PENDANAAN berasal dari APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran
2024.
Untuk pelaksanaan pekerjaan penyusunan studi
AMDAL dimaksud anggaran yang tersediasebanyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sudah termasuk
PPN.
6. NAMA DAN Nama PPK ; HARDONI, ST
ORGANISASI Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten
PEJABAT
Agam
PEMBUAT
KOMITMEN
7. DATA DASAR Data-data sekunder yang berasal dari pemrakarsa
terkait rencana kegiatan kegiatan pembangunan
Kawasan Wisata Tapian Kualo.
8. STANDAR Norma, Standar, Pedoman, Prosedur, dan Kriteria
TEKNIS yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan terkait dengan dokumen lingkungan hidup.
9. STUDI – STUDI Studi terdahulu terkait dengan rencana kegiatan
TERDAHULU adalah Rencana Induk (Master Plan) kawasan wisata
Tapian Kualo.
10. REFERENSI Landasan hukum terkait dengan pekerjaan
HUKUM penyusunan AMDAL diantaranya sebagai berikut.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar
Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingungan Hidup, Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup.
11. LINGKUP A. Komponen rencana kegiatan yang
PENYUSUNAN ditelaahKomponen rencana kegiatan yang
- 3 -
AMDAL diperkirakan akan memberikan dampak atau
pengaruh terhadap lingkungan hidupharus ditelaah
dan merupakan substansi utama dalam AMDAL
adalah Tahap Pra-Konstruksi, Tahap Konstruksi
serta Tahap Pasca Konstruksi (Operasi dan
Pemeliharaan) sebagaimana uraian berikut.
1. Tahap Pra-Konstruksi
a) Survai investigasi
b) Sosialisasi rencana kegiatan
2. Tahap Konstruksi
a) Mobilisasi material dan peralatan
b) Mobilisasi tenaga kerja
c) Pembangunan dan pengoperasian base-
camp
d) Penyiapan dan pembersihan lahan
e) Penggalian dan penimbunan
f) Pekerjaan struktur bangunan
g) Pekerjaan mekanikal dan elektrikal
h) Demobilisasi peralatan
i) Demobilisasi tenaga kerja.
3. Tahap Pasca Konstruksi
a) Penerimaan tenaga kerja
b) Kedatangan tenaga kerja dan pengunjung
c) Kegiatan pengunjung kawasan wisata
d) Pemeliharaan sarana prasarana
B. Komponen lingkungan hidup yang ditelaah
1. Komponen Fisik – Kimia
a) Iklim (curah hujan)
b) Kualitas udara dan kebisingan
c) Hidrologi
d) Tanah dan lahan
2. Komponen Biologi
a) Flora
b) Fauna
c) Biota aquatis
3. Komponen Sosial Masyarakat
a) Kependudukan
b) Sosial ekonomi
c) Sosial budaya
d) Kesehatan masyarakat
4. Sarana Prasarana Umum
a) Perekonomian
- 4 -
b) Pendidikan
c) Jalan
d) Lalu lintas
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan adalah
PEKERJAAN Pembuatan Dokumen AMDAL Tapian Kualo dengan
dokumen sebagai berikut:
a. Kerangka Acuan AMDAL Kawasan Wisata Tapian
Kualo.
b. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Kawasan Wisata Tapian Kualo.
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL dan
RPL) Kawasan Wisata Tapian Kualo.
d. Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Kawasan
Wisata Tapian Kualo.
e. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Kawasan
Wisata Tapian Kualo.
f. Persetujuan Lingkungan Kawasan Wisata Tapian
Kualo.
13. LINGKUP DAN Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas
KEWENANGAN dan peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan
PENYEDIA JASA pekerjaan.
Metodologi dan pendekatan dalam penyusunan
AMDAL memperhatikan kebutuhan dan kesesuaian
terhadap aturan yang berlaku sebagai berikut.
a. Memahami KAK dan memberikan komentar.
b. Kualitas metodologi.
c. Rencana Kerja dan Organisasi.
d. Fasilitas pendukung sesuai KAK.
14. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaanpekerjaan
PENYELESAIAN Pembuatan Dokumen Amdal Tapian Kualo adalah
KEGIATAN selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh)
hari kalender.
15. TENAGA AHLI Tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan ini
DAN terdiri dari 6 (enam) orang tenaga ahli yang
PENDUKUNG berpengalaman dengan total jumlah orang-bulan (man-
month) sebanyak 4,00 OB, dengan komposisi sebagai
berikut:
1.
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Strata 1 (S1)
atau lebih tinggi dari semua jurusan lulusan
universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta,memiliki sertifikat AMDAL B
(AMDAL Penyusun) dan kompetensi Ketua Tim
- 5 -
Penyusun AMDAL (KTPA) serta berpengalaman
melakukan pekerjaan AMDAL sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun.
2.
Ahli Teknik Lingkungan seorang Sarjana Strata 1
(S1) Teknik Lingkungan lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta, minimal memiliki sertfikat AMDAL A,
memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan
AMDAL selama 2 (dua) tahun.
3.
Ahli Biologi seorang Sarjana Strata 1 (S1) Biologi
lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta, minimal memiliki
sertfikat AMDAL A dan berpengalaman
melaksanakan pekerjaan AMDAL selama 2 (dua)
tahun.
4.
Ahli Sosial Ekonomi/Sosial Budayaseorang Sarjana
Strata 1 (S1) Ekonomi/Sosiologi lulusan universitas
atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta, minimal memiliki sertfikat AMDAL A,
berpengalaman melaksanakan pekerjaan AMDAL
selama 2 (dua) tahun.
5.
Ahli Kesehatan Masyarakat seorang Sarjana Strata 1
(S1) Kesehatan Masyarakat lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta, minimal memiliki sertfikat AMDAL A,
pengalaman melakukan pekerjaan AMDAL selama 2
(dua) tahun.
6.
Ahli Transportasi seorang Sarjana Strata 1 (S1) atau
(S1) Teknik Transportasi lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau swasta, pengalaman
melakukan pekerjaan AMDAL selama 2 (dua) tahun.
Tenaga Pendukung adalah Administrasi Kantor (1
orang) dan Operator Komputer (1 orang) yang akan
membantu administrasi dan tenaga surveyor (3
orang) untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Ketentuan Tambahan Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 Pasal 67 :
1.
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
wajib merniliki sertifikat kompetensi yang
mernenuhi standar kualitlkasi ketua tim penyusun
Amdal.
2.
Anggota sebagaimana dimaksud perda ayat (3) huruf
b paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang yang wajib
menemiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi
standar kualihkasi anggota tim penyusun Amdal
dan/atau ketua tim penyusun Amdal.
3.
Kopetensi penyusun Amdal dilampirkan dalam
dokumen penawaran
- 6 -
16. Kemampuan Sub kualifikasi Jasa Nasehan dan Konsultansi
Badan Usaha Rekayasa Teknik (RE 101 (Permen PUTR Nomor 19
Penyedia Jasa Tahun 2014) atau Jasa Rekayasa Lainnya RK 005 (PP
Konsultansi No 5 Tahun 2021)
Konstruksi
17. PELAPORAN Laporan Pendahulan yang memuat rencana kerja
PEKERJAAN dan penugasan tenaga ahli harus diserahkan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan dengan jumlah sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Laporan Antara yang memuat kemajuan
pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan selambat-
lambatnya 60 (Enam puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan dengan jumlah sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Laporan Bulanan yang memuat kemajuan
pelaksanaan pekerjaan setiap bulan berjalan dengan
jumlah sebanyak 5 (lima) eksemplar.
18. PELAPORAN Penyusunan studi AMDAL mengacu Peraturan
DOKUMEN Menteri Lingkungan Hidup Nomor16 Tahun 2012
LINGKUNGAN tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan
Hidup
Kerangka Acuan AMDAL harus diserahkan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
semenjak SPMK diterbitkan dengan jumlah 20 (dua
puluh) eksemplar.
Konsep Kerangka Acuan AMDAL harus uji
kelayakan dan dipresentasikan dihadapan Tim Teknis
Penilai AMDAL pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Agam sebelum ditetapkan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku .
Kosep ANDAL dan RKL RPL diserahkan selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender semenjak
SPMK diterbitkan dengan jumlah 20 (dua puluh)
eksempar.
Konsep ANDAL dan RKL RPL harus uji kelayakan
dan dipresentasikan dihadapan Tim Teknis Penilai
AMDAL serta Komisi Penilai AMDAL pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Agam sebelum
mendapatkan rekomendasi kelayakan lingkungan yang
diterbitkan instansi lingkungan hidup Kabupaten
Agam.
Seluruh dokumen pelaporan yang berkaitan dengan
pekerjaan penyusunan studi AMDAL juga diserahkan
dalam bentuk soft file yang tersimpan dalam CD
- 7 -
(Compact Disk) sebanyak 2 (dua) salinan yang utuh.
Lubuk, Basung, 18 Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TDO
H A R D O N I, ST
NIP. 19661009 198603 1 002
- 8 -