KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Nomor: 01/KAK/PSU/PENGAWASAN/PERKIM/2025
PENGAWASAN PSU PERUMAHAN/PERMUKIMAN : JALAN PADANG PANJI-
KOTO HILALANG DURIAN KAPEH DARUSSALAM KEC. TJ MUTIARA
1. Latar Belakang Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang
telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka
diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas
sebagai pengawas yang berperan membantu Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk
mewujudkan apa yang diharapkan tersebut perlu
ditetapkan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi yang akan bertugas sebagai pengawas yang
berperan membantu pekerjaan
pembangunan/peningkatan kualitas jalan.
2 Maksud dan Tujuan Maksud dari pengadaan jasa konsultansi pengawasan
yaitu agar selama pelaksanaan fisik berjalan dapat
diawasi secara kontinyu/secara menerus dan waktu
pelaksanaan dapat efisien dan kualias bahan dapat
diawasi.
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi pengawasan
yaitu untuk mendapatkan hasil pekerjaan dapat
dipertanggungjawabkan baik kuantitas maupn kualitas.
3 Sasaran Untuk mendapatkan hasil perencanaan yang efisien dan
efektif yang dapat dipertanggungjawabkan.
4 Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan di kecamatan:
Jalan Padang Panji-Koto Hilalang Durian Kapeh
Darussalam Kec. Tanjung Mutiara
5 Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
Pagu Dana Rp. 30.446.250,00
HPS Rp. 30.445.524,00
6 Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen: RINALDI, ST, MT
Pejabat Pembuat Satuan Kerja: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Komitmen Permukiman.
D a ta P e nunj a ng 2
1. Data Dasar Data yang diperlukan yaitu peta lokasi dan keadaan
jalan dan kontrak pekerjaan yang diawasi.
2. Standar Teknis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota
3. Studi-Studi Terdahulu ----
4. Referensi Hukum -----
R ua ng L i ng k up
1. Lingkup Kegiatan Mengawasi pekerjaan fisik pekerjaan Jalan Lingkungan
Permukiman adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan
jalan agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai dengan
desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan dengan lingkup pekerjaan:
(1) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi,
(2) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara
lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(e) Perhitungan Volume/Back-up Data
ontrol kualitas
(f) K selama periode
pelaksanaan periode pelaksanaan
(g) Request Penyedia jasa untuk memulai
Pekerjaan.
(3) Menjelaskan struktur organisasi dan personil
Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan
rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
(4) Menjelaskan Struktur Organisasi
(5) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang
lebih efisien
(6) Melakukan pengawasan,pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jas
(7) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa
(8) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi
dilapangan.
(9) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep
gambar kerja
(10) Memberikan rekomendasi terhadap konsep
gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa.
(11) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
(12) Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa
(13) Membantu PPK dalam pengecekan data
administrasi dan teknis pekerjaan
(14) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan
mutual check
2. Keluaran 2 Yang dihasilkan dari pengawasan ini adalah:
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah
berupa l aporan yang berisi kegiatan pengawasan teknis
yaitu :
Dokumen terdiri darii:
a. Laporan Pengawasan
• Laporan Harian
• Laporan Mingguan
• Laporan Bulanan
b. Laporan Kemajuan Pekerjaan
c. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
3. Peralatan, Material, Data dan fasilitasi yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Personel dan Fasilitas Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara
dari Pejabat Pembuat oleh penyedia jasa :
Komitmen 1. Data pekerjaan konstruksi yang akan diawasi.
4. Peralatan dan Peralatan dan fasilitas yang disediakan penyedia jasa
Material dari Penyedia konsultansi yaitu:
Jasa Konsultansi a. Kantor milik sendiri/sewa;
b. Alat transportasi /sewa
c. Peralatan kantor/sewa, dan
d. Lain-lainya peralatan yang mendukung
pengawasan.
5. Lingkup Kewenangan Melakukan pengawasan jalan perumahan lingkungan
Penyedia Jasa permukiman sampai selesai dalam bentuk dokumenan
pengawasan serta bertanggung jawab sampai selesainya
pelaksanaan fisik pekerjaan yaitu:
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara
umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan,
ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, komposisi campuran,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dancepat agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan
jadual yang ditetapkan
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
mendapatkan persetujuan dari PPK.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak
direksi pekerjaan.
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
spesifikasi.
g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan
masyarakat dan aparat pemerintah serta
mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
h. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada
Penyedia dalam hal tahapan / metoda pelaksanaan
agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
ditentukanoleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa berhak menerima nilai SPK pengawasan
apabila semua yang menjadi kewajibannya telah
dilaksakanan 100% sesuai dengan Standar Ketentuan dan
Syarat-Syarat Umum SPK.
6. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan
Penyelesaian Kegiatan Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai
Pekerjaan (SPMK).
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Kualifikasi
7.Kebutuhan
Status
Personel Posisi Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Minimal Pendidikan
Ahli
Tenaga Ali
Supervisi S1 Sipil SKA Ahli Teknik 1 Tahun Tidak
Engineering Jalan-Muda tetap
(Kode 202) /SKK
Ahli Muda Teknik
Jalan (Kode:
SIP.03.001.7)
Tenaga Pendukung:
Inspector D3/S1 Sipil 0 Tahun Tidak
tetap
8. Jadwal Ta hapan Tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan
Pelaksanaan yaitu :
Kegiatan a) mengikuti serah terima lapangan pada masing-
masing lokasi kegiatan;
b) mengikuti stake out lapangan;
c) melakukan pengawasan selama masa pelaksanaan
pekerjaan;
d) memberikan teguran apabila ada ditemui
pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi
dan melaporkan kepada PPK;
e) membuat laporan kemajuan pekerjaan dan
menyampaikannya kepada PPK; dan
f) mengikuti serah terima pekerjaan fisik yang diawasi.
9. Klasifikasi Bidang Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pengawas
Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202)
[Berdasarkan PERMENPUPR No. 19 Tahun 2014] atau
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) [Berdasarkan
PERMENPUPR No. 6 Tahun 2021]
L a p or a n *)
1. Laporan Akhir Laporan Akhir yaitu Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan
/ Hasil Yang
keseluruhan paket yang diawasi telah selesai 100%.
Diminta
a) Laporan harian, Mingggan dan bulanan
b) Laporan Kemajuan Pekerjaan;
c) Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
*) Jenis dan jumlah dokumen disesuaikan dengan lingkup pekerjaan
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi.
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
3. Pedoman
berikut:
Pengumpulan Data
a. Mendata kondisi awal lapangan;
Lapangan
b. Mengikuti pengukuran ulang/stake out
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
4. Alih Pengetahuan
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Lubuk Basung, 29 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
RINALDI, ST, MT
NIP. 19691121 198903 1 001