URAIANSINGKATPEKERJAANBANTUANMETERANLISTRIK TAHUN
2025
Penerima Bantuan Meteran Listrik adalah pemilik rumah yang
mempakan warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan BPBL.
Pasal 3 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa calon
penerima bantuan pasang baru listrik atau BPBL merupakan rumah
tangga:
1. Belum tercatat sebagai pelanggan PT.PLN (Persero);
2. berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik
tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan
jaringan;
3. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
4. berdasarkan verifikasi bahwa layak mendapat bantuan meteran listrik
5. bantuan meteran listrik daya 450kwh lengkap intalasi.
A. UMUM
1 Administrasi
2 Pasang papan nama kegiatan
B. PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI JARINGAN LISTRIK
1 Pek. Pemasangan MCB
2 Pek. Pemasangan Titik Lampu
3 Pek. Pemasangan Stop kontak
4 Pekerjaan Pemasangan Pencegahan Petir
5 Galian tanah biasa
6 Urugan kembali tanah hasil galian
C PEKERJAAN PEMASANGAN SAMBUNGAN
1 Pek. Pemasangan Sambungan PLN 450 VA
(Penyambungan PLN, Token Awal, SLO, Administrasi)
D PEKERJAAN PENGADAAN
Alat bantu (tang, obeng, gunting) dan
1
Bahan (isolasi, garam, skrup,
arang)