URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BANTUAN METERAN LISTRIK
TAHUN 2023
Penerima Bantuan Meteran Listrik adalah pemilik rumah yang mempakan warga negara
Indonesia yang berhak mendapatkan BPBL. Pasal 3 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022
menyatakan bahwa calon penerima bantuan pasang baru listrik atau BPBL merupakan
rumah tangga:
1. belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero);
2. berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah
PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan;
3. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
4. berdasarkan verifikasi bahwa layak mendapat bantuan meteran listrik
5. bantuan meteran listrik daya 450 kwh lengkap intalasi.
Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum 2022
Itulah syarat yang ditetapkan dalam program pemasangan listrik gratis 2022 untuk
memenuhi cara daftar subsidi listrik pasang baru. Selain harus sesuai kriteria persyaratan
sebelum mendapat bantuan pasang listrik gratis 2022, penerima bantuan pasang baru listrik
juga memiliki sejumlah kewajiban setelah mendapatkan bantuan pasang listrik gratis. Pasal
13 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan Penerima BPBL harus memelihara
dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau
memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.
Adapun PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan
pengadaan dan pemasangan BPBL. Untuk melaksanakan penugasan, PT PLN (Persero)
mendapat penggantian biaya pengadaan dan pemasangan BPBL dari pemrintah yang
dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Sementara itu, Pasal 10 Permen ESDM Nomor 3
Tahun 2022 menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah penerima
bantuan pasang listrik gratis 2022 terdiri atas: 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1
(satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta
kotaknya; 3 (tiga) buah lampu Light Emitting Diode (LED), masing-masing memiliki daya
10 (sepuluh) watt; 3 (tiga) buah fiting lampu; 1 (satu) buah kotak kontak; 2 (dua) buah
sakelar, meliputi 1 (satu) sakelar tunggal dan 1 (satu) sakelar ganda; kabel; pembumian; dan
aksesoris instalasi.
Pasal 12 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa menteri atau
pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima BPBL melalui mekanisme hibah
kepada setiap Penerima BPBL yang dituangkan dalam berita acara serah terima BPBL dan
naskah hibah.
Berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah tersebut ditandatangani oleh
Penerima BPBL. Adapun tata cara hibah BPBL sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara.
Sumber berita:
1. https://money.kompas.com/read/2022/04/16/161325526/cek-syarat-penerima-bantuan-
pasang-listrik-gratis-2022?page=all, Sabtu, 16 April 2022.
2. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220222121850-4-317278/kabar-gembira-
pemerintah-gratiskan-pemasangan-listrik-baru, Selasa, 22 Februari 2022.
Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum 2022
Catatan:
Pengaturan mengenai DTKS yang digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk
pemberian BPBL diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Berdasarkan Pasal 1 angka 1
Permensos Nomor 3 Tahun 2021, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu
pelayanan kesejahteraan sosiali, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi
dan sumber kesejahteraan sosial. Proses penetapan kriteria DTKS dilakukan oleh Menteri
Sosial dengan mendasarkan pada kriteria:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana;
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau
h. kriteria lainya yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Pengertian BPBL dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 adalah bantuan
pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu, yang meliputi instalasi tenaga
listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru
ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Lebih lanjut, Pasal 7 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa
kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilaksanakan melalui penugasan kepada
PT PLN (Persero). Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam program pemasangan
listrik gratis meliputi:
a. pemasangan instalasi tenaga listrik;
b. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
c. penyambungan baru; dan
d. pengisian token listrik perdana.
i Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat
yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga
memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial
secara memadai dan wajar (Pasal 1 angka 11 Permensos Nomor 3 Tahun 2021).
Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum 2022