| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013643309061000 | Rp 864,818,760 | 91.43 | 93.14 | - | |
| 0853336790404000 | Rp 883,848,600 | 93.05 | 94.01 | - | |
| 0015428790017000 | Rp 886,135,200 | 93.17 | 94.05 | - | |
| 0013910799061000 | Rp 895,625,700 | 96.35 | 96.39 | - | |
| 0722837234013000 | Rp 900,409,800 | 95.5 | 95.61 | - | |
| 0021606967013000 | Rp 908,868,000 | 91.01 | 91.84 | - | |
| 0026454256323000 | Rp 919,193,220 | 89.17 | 90.16 | - | |
| 0025413436013000 | - | - | - | - | |
| 0033185869013000 | - | - | - | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | a. Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas b. Tidak melampirkan pengangkatan pegawai tetap | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Salah satu anggota KSO tidak memenuhi persyaratan pengalaman perusahaan | |
| 0015723372014000 | - | - | - | Nilai unsur Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0858799125018000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0015914963701000 | - | - | - | 1. Tidak melampirkan Surat Izin Usaha sesuai yang dipersyaratkan; 2. Tidak melampirkan Surat Perjanjian KSO. | |
| 0013422209086000 | - | - | - | - | |
| 0722869930013000 | - | - | - | - | |
| 0312890650429000 | - | - | - | - | |
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan | 0428645105542000 | - | - | - | - |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0015673379013000 | - | - | - | - | |
| 0011050952441000 | - | - | - | - | |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | - | - | - | - |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
| 0619033962427000 | - | - | - | - | |
| 0401609649422000 | - | - | - | - | |
| 0016468944019000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
Kjsb Decky Oktavian Hardiyanto Dan Rekan | 0817161888627000 | - | - | - | - |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | - | - | |
| 0016920340429000 | - | - | - | - | |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
| 0025951781404000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan nasional adalah upaya berkelanjutan untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan bangsa. RPJMN 2020-2024
memuat strategi, kebijakan, program, dan arah pembangunan nasional
dengan tema "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Berdikari, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Tema ini menegaskan
pentingnya kolaborasi antar berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan
daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Kolaborasi ini diamanatkan dalam UU
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti kerjasama antar
kementerian/Lembaga, kerjasama antar pemerintah daerah, kerjasama
pemerintah dan swasta, serta kerjasama pemerintah dan masyarakat.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan
asas-asas umum penyelenggaraan negara, seperti asas kepastian hukum,
asas tertib penyelenggaraan negara, dan asas akuntabilitas. Lima cakupan
pendekatan dalam perencanaan pembangunan nasional adalah pendekatan
politik, pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pendekatan atas-
bawah (top-down), dan pendekatan bawah-atas (bottom-up). Pendekatan
partisipatif melibatkan semua stakeholder dalam proses pembangunan.
Konsolidasi tanah, sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Menteri
ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019, merupakan proses penataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang
terfragmentasi melalui pembebasan dan pelepasan hak atas tanah, penataan
persil, dan pemberian hak atas tanah yang baru.
Konsolidasi Tanah memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan
pembangunan nasional, di antaranya meningkatkan kualitas dan nilai
tambah tanah, mewujudkan tata ruang yang teratur dan terencana,
mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan akses
masyarakat terhadap layanan publik. Meskipun Program Konsolidasi Tanah
telah menunjukkan hasil positif, masih terdapat kebutuhan untuk
mempercepat pembangunan di lokasi-lokasi yang telah terkonsolidasi.
Program Konsolidasi Tanah diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah
kawasan, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019
tentang Konsolidasi Tanah, ruang lingkup Penyelenggaraan Konsolidasi
Tanah meliputi Perencanaan Konsolidasi Tanah, Pelaksanaan Konsolidasi
Tanah, Pembangunan Hasil Konsolidasi Tanah, dan Pengawasan Konsolidasi
Tanah. Dari keseluruhan tahapan Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah
selama ini baru dua kegiatan dalam Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah,
yaitu Perencanaan Konsolidasi Tanah dan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
yang dianggarkan atau dibiayai oleh DIPA Kementerian ATR/BPN. Kedua
kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Provinsi atau Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota.
Salah satu tahapan yang seringkali muncul sebagai kendala dalam
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah adalah Pembangunan Hasil Konsolidasi
Tanah. Kurangnya pembiayaan dalam tahap pembangunan menyebabkan
beberapa kendala, antara lain ketidakjelasan atau lambatnya pembangunan
infrastruktur dan ketidakpuasan masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak
puas dengan hasil konsolidasi tanah karena tidak sesuai dengan yang
diharapkan dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat yang seharusnya dihasilkan dari Program Konsolidasi Tanah.
Kolaborasi antar berbagai pihak sangat penting dalam Pelaksanaan
Konsolidasi Tanah termasuk dalam tahap Pembangunan Hasil Konsolidasi
Tanah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12
Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah pada Pasal 59 dan 60 mengenai
Pembiayaan dan Kerjasama Konsolidasi Tanah. Program Konsolidasi Tanah
membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam Penyelenggaraan
Konsolidasi Tanah. Kolaborasi ini dapat dilakukan dengan berbagai skema,
seperti pendanaan bersama, pemanfaatan aset bersama, pelaksanaan
kegiatan bersama.
Konsolidasi Tanah sebagai salah-satu program pendukung prioritas nasional
pemerintah dalam RPJM 2020-2024, tentunya harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang ada. Namun, pelaksanaannya tak luput dari kendala
yang menyebabkan penyelesaiannya terlambat atau bahkan tak terlaksana.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, diketahui beberapa kendala
utama dalam Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah secara utuh, antara lain
yaitu :1) ketidaktepatan pemilihan lokasi yang memiliki potensi konsolidasi
tanah; 2) partisipasi masyarakat sebagai peserta yang rendah; 3) kesepakatan
sulit dicapai karena berbagai kepentingan; 4) keterbatasan anggaran untuk
pembangunan hasil; 5) lokasi hasil konsolidasi tanah tidak terbangun,
sehingga masyarakat kembali ke bidang tanah semula yang mengakibatkan
pada terbengkalainya lokasi konsolidasi tanah.
Untuk mengatasi masalah pada tahap Pembangunan Hasil dalam program
konsolidasi tanah, Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan
Pertanahan Kementerian ATR/BPN bermaksud untuk melaksanakan
Penyusunan dan Pelaksanaan Diseminasi Penyelenggaraan Konsolidasi
Tanah. Dalam kegiatan ini menekankan pada suatu kajian untuk mengetahui
model, mekanisme, dan proses bisnis dari kolaborasi dalam Penyelenggaraan
Konsolidasi Tanah dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/stakeholder terkait. Selain itu, mekanisme kolaborasi tersebut perlu
disebarluaskan (dissemanting) ke daerah lain agar bisa dilakukan replikasi.
Ruang lingkup kegiatan pada pekerjaan Penyusunan dan Pelaksanaan
Diseminasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah adalah sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dengan pelaksana kegiatan Penyelenggaraan
Konsolidasi Tanah di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan terkait
Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah di daerah, meliputi
kegiatan Perencanaan Konsolidasi Tanah, Pelaksanaan Konsolidasi
Tanah dan Pembangunan Hasil Konsolidasi Tanah untuk Konsolidasi
Tanah yang bersumber dari anggaran APBN maupun Konsolidasi Tanah
Swadaya pada tahun 2022 dan 2023;
2. Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/stakeholder terkait dalam Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah di
daerah, meliputi kegiatan Perencanaan Konsolidasi Tanah, Pelaksanaan
Konsolidasi Tanah dan Pembangunan Hasil Konsolidasi Tanah untuk
Konsolidasi Tanah yang bersumber dari anggaran APBN maupun
Konsolidasi Tanah Swadaya pada tahun 2022 dan 2023;
3. Menginventarisasi data secara menyeluruh mengenai Penyelenggaraan
Konsolidasi Tanah untuk mengkaji Kolaborasi dalam Penyelenggaraan
Konsolidasi Tanah dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/stakeholder terkait, meliputi kegiatan Perencanaan Konsolidasi
Tanah, Pelaksanaan Konsolidasi Tanah dan Pembangunan hasil
Konsolidasi Tanah untuk Konsolidasi Tanah yang bersumber dari
anggaran APBN maupun Konsolidasi Tanah Swadaya pada tahun 2022
dan 2023;
4. Menganalisa hasil inventarisasi data untuk mengkaji keberhasilan dan
ketidakberhasilan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah,
meliputi kegiatan Perencanaan Konsolidasi Tanah, Pelaksanaan
Konsolidasi Tanah dan Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah untuk
Konsolidasi Tanah yang bersumber dari anggaran APBN maupun
Konsolidasi Tanah Swadaya pada tahun 2022 dan 2023;
5. Menganalisa hasil inventarisasi data untuk mengidentifikasi peluang dan
tantangan dalam Kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/stakeholder terkait Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah,
meliputi kegiatan Perencanaan Konsolidasi Tanah, Pelaksanaan
Konsolidasi Tanah dan Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah untuk
Konsolidasi Tanah yang bersumber dari anggaran APBN maupun
Konsolidasi Tanah Swadaya pada tahun 2022 dan 2023;
6. Menganalisa hasil inventarisasi data untuk merumuskan model/proses
bisnis/rekomendasi Kolaborasi dengan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/stakeholder terkait dalam
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah, meliputi kegiatan Perencanaan
Konsolidasi Tanah, Pelaksanaan Konsolidasi Tanah dan Pembangunan
hasil Konsolidasi Tanah untuk Konsolidasi Tanah yang bersumber dari
anggaran APBN maupun Konsolidasi Tanah Swadaya pada tahun 2022
dan 2023;
7. Melakukan perjalanan dinas ke 4 (empat) Provinsi yang berpotensi
dilakukan kolaborasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah khususnya
dalam hal pembangunan hasil Konsolidasi Tanah yaitu Jambi, Lampung,
Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 2 (dua) kali.
Adapun pelaksanaan perjalanan dilaksanakan selama 4 (empat) hari
dengan jumlah petugas sebanyak 3 (tiga) orang. Maksud dari perjalanan
dinas sebanyak 2 (dua) kali adalah untuk:
a. menginventarisasi data secara menyeluruh mengenai
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah yang meliputi kegiatan
Perencanaan Konsolidasi Tanah, Pelaksanaan Konsolidasi Tanah dan
Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah untuk Konsolidasi Tanah yang
bersumber anggaran APBN maupun Konsolidasi Tanah Swadaya pada
tahun 2022 dan 2023 yang berpotensi dilakukan kolaborasi dalam
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai bahan kajian dan sosialisasi Kolaborasi dalam
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah;
b. penyepakatan rencana aksi konsolidasi tanah dan persiapan pra-
pembangunan hasil;
8. Menyusun video profil Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Tahun 2022
dan 2023 yang berisikan gambaran Penyelenggaraan (Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pembangunan) Konsolidasi Tanah, testimoni pelaksana
Konsolidasi Tanah, peserta Konsolidasi Tanah, dan stakeholder
(pemangku kepentingan) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan
sosialisasi dan promosi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. Perekaman
video terkait dengan Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah di setiap
provinsi yang menjadi tujuan perjalanan dinas dapat menggunakan drone
dan instrument lain yang tersedia;
9. Melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kick Off kolaborasi
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dalam bentuk Fullday Meeting yang
dilaksanakan di DKI Jakarta sebanyak 1 (satu) paket dengan
mengundang peserta daerah secara daring dan peserta tatap muka
sejumlah 40 (empat puluh) peserta. Peserta terdiri dari Kementerian
ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga/Stakeholder terkait dengan
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan khususnya terkait dengan
Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah. Disamping itu, pada kegiatan ini
turut mengundang narasumber sejumlah 2 (dua) orang;
10. Melaksanakan kegiatan diseminasi kolaborasi dalam Penyelenggaraan
Konsolidasi Tanah dalam bentuk Fullboard Meeting yang dilaksanakan di
DKI Jakarta sebanyak 2 (dua) paket dengan mengundang peserta daerah
dari 34 (tiga puluh empat) provinsi secara daring, dan peserta tatap muka
dari pusat sebanyak 42 (empat puluh dua) peserta dan 8 (delapan) peserta
dari 4 (empat) provinsi yang berpotensi dilakukan kolaborasi dalam
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. Disamping itu, pada kegiatan ini
turut mengundang narasumber sejumlah 3 (tiga) orang;
11. Menyusun kesepakatan kolaborasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah
dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/stakeholder terkait;
12. Menyusun prodising yang berisi laporan kegiatan Focus Group Discussion
(FGD) Kick Off kolaborasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan
prosiding yang berisi laporan kegiatan Diseminasi Kolaborasi dalam
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah;
13. Menyusun buku profil lokasi kolaborasi Penyelenggaraan Konsolidasi
Tanah yang berisi gambaran Penyelenggaraan (Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pembangunan) Konsolidasi Tanah yang disajikan secara
informatif dan komprehensif;
14. Menyusun buku kajian mekanisme kolaborasi penyelenggaraan
Konsolidasi Tanah dari hasil analisa terhadap potensi kolaborasi terkait
Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah;
15. Menyusun materi infografis terkait mekanisme kolaborasi
penyelenggaraan Konsolidasi Tanah serta dokumentasi/gambaran lokasi
potensi kolaborasi penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dalam bentuk
poster (panel board);
16. Menyusun laporan keseluruhan proses kegiatan baik secara adminstrasi
maupun teknis.