| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021609383061000 | Rp 150,137,490 | 80.49 | 84.39 | - | |
| 0024113698013000 | Rp 152,292,000 | 89.98 | 91.7 | - | |
| 0814157772307000 | Rp 169,941,000 | 86.96 | 87.24 | - | |
| 0720361682444000 | Rp 174,159,000 | 86.46 | 86.41 | - | |
| 0031783004015000 | Rp 186,024,372 | 84.64 | 83.86 | - | |
| 0316574813015000 | Rp 194,649,600 | 80.63 | 79.93 | - | |
| 0032769671005000 | - | - | - | SBU yang dimiliki tidak sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - | - | - | |
| 0318164779429000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0760088872002000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0030280275517000 | - | 79.73 | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0033014093061000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian | |
| 0636131781323000 | - | - | - | - | |
Tata Karya Konsultan | 03*7**3****16**0 | - | - | - | - |
| 0013280938061000 | - | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | - | - | |
| 0663099950802000 | - | - | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - | - | - |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - | - |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - | - | - |
| 0936031095542000 | - | - | - | - | |
| 0829916477429000 | - | - | - | - | |
| 0023821986702000 | - | - | - | - | |
Sampulu Sada Konstruksi | 03*8**3****02**0 | - | - | - | - |
PT Basudara Maju Bersama | 09*5**5****86**0 | - | - | - | - |
| 0211194295045000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWAS RENOVASI DIREKTORAT JENDERAL
SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
JL. KUNINGAN BARAT NOMOR 1, JAKARTA SELATAN
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
NEGARA/LEMBAGA Pertanahan Nasional
UNIT ORGANISASI : Sekretariat Jenderal - Biro Umum dan Layanan
Pengadaan
PROGRAM/KEGIATAN : Dukungan Manajemen/Pengelolaan
Administrasi Umum
SASARAN PROGRAM : Tercapainya dokumen pengawasan teknis
Renovasi Ruang Kerja Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RINCIAN KEGIATAN : KONSULTAN PENGAWAS RENOVASI RUANG
KERJA GEDUNG JL. KUNINGAN BARAT
NOMOR 1, JAKARTA SELATAN,
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA
RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup Kegiatan:
1. Pekerjaan pengawasan pelaksanaan, baik mengenai kuantitas, kualitas
maupun ketepatan waktu pekerjaan;
2. Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan fisik dalam hal
mutu bagian pekerjaan;
3. Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder yang terkait sesuai dengan
kebutuhan proses pelaksanaan konstruksi di lapangan;
4. Pengaturan penggunaan bahan utnuk pekerjaan, baik mengenai asal
bahan, penilaian/penelitian bahan dan status, larangan/penggunaan
bahan;
5. Penyelesaian administrasi di lapangan, mengenai penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan lebih atau kurang,
perpanjangan waktu pelaksanaan;
6. Meneliti kebenaran gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
utnuk kelengkapan dokumen Pelaksanaan;
7. Melakukan teguran secara tertulis yang diketahui oleh Tim Direksi
Lapangan, serta PPK Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
terhadap Kontraktor Pelaksana jika sewaktu-waktu terjadi tindakan
penyimpangan pelaksanaan selama masa konstruksi;
8. Melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap dokumen administrasi dan
teknis jika terjadi penambahan atau perubahan item pekerjaan.
b. Lingkup Tugas:
1. Memeriksa gambar kerja tambahan yang dibuat kontraktor pelaksana,
terutama yang mengakibatkan terjadinya pekerjaan tambah atau kurang,
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana (shop drawings);
2. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, dan keperluan pembayaran;
3. Melakukan dan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang
pihak-pihak terkait selama masa pelaksanaan konstruksi;
4. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan bersangkutan dengan keperluan
permbayaran;
5. Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan, dan bulanan, Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan, serah terima pertama dan kedua, beserta
formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen rehabilitasi
bangunan; dan
6. Melakukan monitoring secara berkala selama masa pemeliharaan
konstruksi berjalan, hingga menyetujui hasil pelaksanaan pemeliharaan
konstruksi untuk serah terima/FHO (Final Hand Over).
Dalam pelaksanaan tugas, konsultan pengawas harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan bersifat mengikat.
Konsultan pengawas (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
pelaksanaan yang dihadapi di lapangan) harus merinci sendiri kegiatannya,
yang secara garis besar sebagai berikut:
a. Persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsep pekerjaan pengawasan;
dan
• Mengecek kebenaran dan selanjutnya diteruskan kepada Direksi di
lapangan untuk disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana (Time Schedule, Bar Chart dan S
Curve serta Network Planning).
b. Pekerjaan teknis
• Melaksanakan tahapan Mutual Cek Nol (MC 0) dengan melibatkan pihak
yang terkait sebelum pekerjaan dilaksanakan;
• Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi,
dan inspeksi kegiatan pelaksanaan pembangunan;
• Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja Iain (workshop);
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal;
• Memberi petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan pekerjaan
dan harus menyampaikan kepada Pengelola Satuan Kerja atau
disarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
• Mengusulkan surat teguran kepada PPK untuk pelaksana jika terdapat
kesalahan/penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan, baik dalam
hal waktu, kuantitas, dan kualitas pekerjaan;
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak serta
dapat langsung disampaikan kepada kontraktor pelaksana dengan
pemberitahuan kepada Direksi Lapangan dan Pejabat Pembuat
Komitmen;
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor pelaksana dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan rehabilitasi
bangunan; dan
• Menyetujui perubahan gambar pelaksanaan, dan gambar kerja yang telah
diketahui oleh Konsultan Perencana, Direksi Lapangan dan PPK.
c. Konsultasi
• Melakukan konsultasi dengan Direksi Lapangan dan Pejabat Pembuat
Komitmen untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan Konstruksi berlangsung;
• Membantu surat menyurat atau Administrasi di lapangan terkait dengan
pelaksanaan konstruksi yang harus melibatkan stakeholder setempat;
dan
• Mengadakan rapat berkala dengan Direksi Lapangan, Perencana,
Kontraktor Pelaksana, dan pihak lainnya jika diperlukan dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan. Untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 minggu kemudian.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan jasa konsultan pengawas renovasi ruang kerja gedung Jl. Kuningan
Barat Nomor 1, Jakarta Selatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional.
3. Data dan Fasilitas yang Dapat Disediakan oleh PPK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyediakan fasilitas, material dan
peralatan kerja.
4. Produk/ Keluaran
Indikator Keluaran:
a) Tersusunnya laporan pelaksanaan mulai dari persiapan sampai dengan
penyerahan pekerjaan pertama;
b) Terlaksananya pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen
perencanaan;
c) Terlaksananya pengendalian terhadap proses penyelengaraan proyek agar
sesuai dengan rencana dan tolak ukurnya;
d) Terbangunnya konstruksi fisik, sesuai dengan dokumen perencanaan, dengan
hasil yang optimal; dan
e) Terdokumentasinya dan terinformasikannya proses pelaksanaan kegiatan
konstruksi secara teknis dan administrasi kegiatan.
Jenis keluaran yang diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
a. Laporan Mingguan, meliputi:
b. Laporan Bulanan, meliputi:
c. Laporan Akhir Pengawasan, meliputi:
1. Berisikan laporan dari seluruh rangkaian kegiatan supervisi pelaksanaan
konstruksi, yang dilengkapi dengan album foto (0%, 50%, 100%, mengacu
pada progress pekerjaan) dan gambar-gambar perubahan dalam proses
pelaksaan konstruksi berjalan; dan
2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
pelaksanaan konstruksi selesai sebanyak 3 (tiga) buku laporan dengan
format kertas A4 yang telah disetujui oleh Tim Teknis).
3. Selain laporan dalam belum hardcopy konsultan supervisi/pengawas wajib
menyiapkan seluruh hasil pekerjaannya dalam bentuk Softcopy dalam 1
(satu) buah flash disk ukuran 128 GB, yang berisi informasi seluruh
pekerjaan yang meliputi proses pelaporan pelaksanaan.
Jakarta, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Program Dukungan Manajemen Layanan
Sarana dan Prasarana Internal,
Anna Zahroh Uswatun Chasanah, S.Sos., M.M.
NIP. 19840222 200804 2 011