URAIAN SINGKAT PEKERJAAN L i n g k u p P e k e r j a a n 1 Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh Kontraktor Pelaksana, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,program Quality Assurance/ Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3); 2 Memeriksa Time Schedule/S-Curve yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak Pejabat Penandatangan Kontrak untuk mendapat persetujuan; 3 Memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap pekerjaan-pekerjaan fisik apabila terdapat paket konstruksi yang telahlebih dulu berkontrak sebelum kontrak konsultan pengawas; 4 Mengawasi kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi sumber daya (alat, bahan dan tenaga kerja), biaya,waktu, sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, perubahan pekerjaan, tertib administrasi, serta kesehatan dan keselamatan kerja. Mengambil tindakan yang tepat dan cepat,agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 5 Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi dan tindakan langsung,serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan; 6 Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan dan pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada pesyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak Pejabat Penandatangan Kontrak; 7 Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik; 8 Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas : ▪ Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. ▪ Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,tenaga kerja, dan metode dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu, dan biaya pekerjaan konstruksi. ▪ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, serta laju pecapaian volume. ▪ Memberi petunjuk, perintah, dan persetujuan kualitas bahan,sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,dimana perubahan tersebut dapat langsung disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana, dengan pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada pihak Pejabat Penandatangan Kontrak. ▪ Mengeluarkan instruksi atau teguran apabila pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja baik dari segi mutu, waktu dan biaya. ▪ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi. ▪ Memeriksa dan menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana. ▪ Memeriksa Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara lengkap berisi tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja,peralatan, deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain untuk diketahui Pejabat Penandatangan Kontrak. ▪ Mengusulkan/mengevaluasi dan membuat rekomendasiteknis terhadap perubahan-perubahan pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam surat perjanjian/kontrak. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan/pelaksanaan oleh pelaksana sebanyak 2 (dua) set dan teliti oleh pengawas teknis. ▪ Memberikan justifikasi teknis atas perubahan pekerjaan ataupun pekerjaan tambah kurang (apabila ada). ▪ Meneliti dan menandatangani berita acara bobot pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa, selanjutnya berita acara bobot pekerjaan tersebut harus disahkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak terkait. ▪ Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-built Drawing) sebelum serah terima pertama. ▪ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi. ▪ Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan hasil rapat-rapat tentang deviasi/keterlambatan yang dilakukan oleh PenyediaBarang/ Jasa, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan-perubahan dan hal-hal yang terjadi di lapangan. ▪ Memberikan laporan, saran, dan pendapat administrasi dan teknis kepada pihak Pejabat Penandatangan Kontrak,mengenai volume, presentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. ▪ Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan,dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui. ▪ Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan. ▪ Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana terutama yang akan mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat olehKontraktor Pelaksana Shop Drawing). ▪ Menyusun laporan akhir pekerjaan konsultansi pengawasan. ▪ Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi dan/atau di tempat lain secara berkala. ▪ Melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerjaan yang sudah berjalan sebelum kontrak konsultan pengawas. ▪ Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan. ▪ Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran. ▪ Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran. ▪ Memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan penyerahan pertama. Tanggung Jawab Pengawasan 1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.Secara umum tanggung jawab konsultan setidaknya adalah sebagai berikut : ▪ Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak yang dijadikan pedoman, serta peraturan,standar dan pedoman teknis yang berlaku. ▪ Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan. ▪ Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan. 2) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidakhanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi jugabagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat. Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis, Konsultan Pengawas harus memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak baik secara lisan maupun tertulis dan berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.