URAIAN KERJA
PERENCANAAN PENATAAN HALAMAN
KANTOR PERTANAHAN MUNA BARAT T.A. 2023
Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Pertanahan
Kabupaten Muna Barat adalah:
A. Lingkup layanan Konsultan
1. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan arahan dan kebijakan
yang berkaitan dengan Perencanaan Pekerjaan.
2. Melakukan pengambilan data dan informasi terkait dengan pemanfaatan lahan dan
penggunaan bangunan.
3. Mengidentifikasi permasalahan dan Eksisting Kawasan
4. Melakukan pengukuran lahan serta informasi terkait dengan kondisi tanah pada tapak
atau spot kawasan yang telah direncanakan.
5. Menetapkan konsep detail struktur yang bersifat satu kesatuan;
6. Menyiapkan gambar pra rancangan;
7. Menyiapkan gambar teknis hasil perancangan meliputi :
a. Aspek struktur,
b. Mekanikal dan Elektrikal,
c. Landscape,
d. Detail khusus,
e. Utilitas;
8. Membuat rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi (RAB) secara detail
9. Menyiapkan pelaporan administrasi dan teknis;
10. Membantu Pengguna Anggaran/KuasaPengguna Anggaran (PA/KPA) danPejabat
Pembuat Komitmen(PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan
pelelangan.
11. Ruang Lingkup Perencanaan Renovasi :
i. Persiapan perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan.
ii. Penyusunan prarencana, seperti rencana tapak, prarencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan.
iii. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
b. Rencana struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. RencanaMekanikal Elektrikal(M/E).
d. Rencana utilitas
e. Perkiraan biaya.
12. Penyusunan rencana detail,antara lain membuat :
a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, DetailMekanikal Elektrikal (M/E),
seta detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
d. Laporan Akhir Perencanaan
B. Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, minimal
mengumpulkan informasi lapangan sesuai kondisi fisik terakhir bangunan, sebagai
berikut:
1. Membuat Desain/Rancangan Bangunan yang dapat dimengerti oleh pemberi tugas.
2. Rencana Detail Arsitektur, Struktur
3. Gambar Rencana Teknis Bangunan
4. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
5. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)
6. Rencana anggaran biaya (RAB)