Pembangunan/Penatan Bangunan Untuk Ruang Pertemuan (Kab. Bangka Barat)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6113086
Date: 13 February 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 384,615,360
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 383,600,000
Winner (Pemenang): Syahm Basyir
NPWP: 823596101304000
RUP Code: 39755336
Work Location: Kab. Bangka Barat - Bangka Barat (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Reason
0823596101304000Rp 364,290,822-
0728461757304000Rp 369,943,085Peserta tidak menyampaikan Surat Perjanjian Sewa untuk Peralatan Dump Truk
CV Jaya Try Kontraktor
0659507800315001--
0944836097315000--
0029322518101000--
Tridea Planning Consultant
08*5**7****05**0--
0616701603103000--
0701689978304000--
0012774386304000--
0809233588304000--
Rizal Jaya Kosntruksi
04*2**6****01**0--
0024903544315000--
0024901464315000--
0032697971307000--
0961705688315000--
0722910320315000--
0715975876304000--
0808966683005000--
0019481258301000--
0930493507304000--
0712201433315000--
0023921802315000--
0820622140304000--
0753372242304000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                    
                       Nama Pekerjaan :                             
   Pembangunan/Penataan Bangunan untuk Ruang Pertemuan (Kab. Bangka Barat)
                 Anggaran Pendapadan Belanja Daerah                 
                      Tahun Anggaran 2023                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
1.  NAMA DAN ORGANISASI Nama Pengguna Jasa adalah Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
    PENGGUNA JASA    melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
                     Kawasan Permukiman Kegiatan Pekerjaan Pembangunan/Penataan
                     Bangunan untuk Ruang Pertemuan (Kab. Bangka Barat) .
2.  SUMBER DANA/ PAGU Untuk pelaksanaan kegiatan ini Tersedia Pagu Anggaran sebesar
    ANGGARAN         Rp384.615.360,00 (Tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus
                     lima belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah) termasuk PPN
3.  LINGKUP, LOKASI  a. Lingkup Kegiatan                            
    KEGIATAN, DATA DAN Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa adalah
    FASILITAS PENUNJANG 1. Pekerjaan Persiapan                      
    SERTA ALIH         2. Pekerjaan Beton                           
    PENGETAHUAN        3. Pekerjaan Dinding dan Pasangan            
                       4. Pekerjaan Atap                            
                       5. Pekerjaan Landscape                       
                       6. Pekerjaan Drainase                        
                       7. Pekerjaan Pedestrian & lain-lain          
                     b. Lokasi Kegiatan                             
                       Kegiatan jasa konstruksi ini dilaksanakan di Muntok, Kabupaten
                       Bangka Barat                                 
                     c. Data dan Fasilitas Penunjang                
                       1) Penyediaan oleh pengguna jasa             
                          Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
                          dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
                          a. Laporan dan Data                       
                            Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
                            serta photografi harus dikumpulkan sendiri oleh penyedia
                            jasa.                                   
                          b. Akomodasi                              
                            Akomodasi tidak disediakan              
                          c. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                            digunakan oleh penyedia jasa adalah tidak ada
                       2) Penyediaan oleh penyedia jasa             
                          Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
                          fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
                          pelaksanaan pekerjaan.                    
                     d. Alih pengetahuan                            
                       Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
                       mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
                       pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek.
4.  METODOLOGI      Penyedia Jasa dituntut Ide dan inovasi dalam melaksanakan
                    pembangunan untuk mewujudkan bangunan layanan kesehatan yang
                    andal, serasi, dan selaras dengan lingkungan.   
                     a. Kriteria Umum                               
                       Penugasan ini berjalan beriring dengan tahapan
                       pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memperhatikan kriteria-
                       kriteria sebagai berikut :                   
                        1) Persyaratan Umum; Setiap bagian dari pekerjaan harus
                           dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
                           memberi hasil seperti yang telah ditetapkan dan diterima
                           dengan baik oleh satuan kerja.           
                       2)  Persyaratan Obyektif; Pelaksanaan pekerjaan pengaturan
                           dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
                           pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
                           kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.  
                       3)  Persyaratan Fungsional; tahap pelaksanaan konstruksi fisik,
                           baik yang menyangkut waktu, mutu, dan biaya pekerjaan
                           harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
                       4)  Persyaratan Prosedural; Penyelesaian administratif
                           sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan
                           sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
                       5)  Persyaratan NSPK; Penyedia Jasa dalam melaksanakan tugas
                           harus mengacu pada NSPK dan peraturan daerah yang
                           berlaku.                                 
                     b. Lingkup                                     
                       Lingkup tugas pelaksanaan Pembangunan/Penataan Bangunan
                       untuk Ruang Pertemuan (Kab. Bangka Barat) yang akan dilakukan
                       selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender. Lingkup tugas
                       meliputi:                                    
                           Mengadakan kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik, yang
                            meliputi program-program pencapaian konstruksi,
                            penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
                            perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dan program
                            Quality Assurance/Quality Control, dan program
                            kesehatan dan keselamatan kerja (K3),   
                           Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
                            yang meliputi program pengendalian sumber days,
                            pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                            sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan,
                            pengendalian tertib administrasi, pengendalian
                            kesehatan dan keselamatan kerja,        
                           Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang
                            terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik,
                           Melakukan kegiatan pelaksanaan, terdiri atas :
                            a) Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan
                              konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
                              pelaksanaan pekerjaan lapangan,       
                            b) Mengendalikan pemakaian bahan, peralatan dan
                              metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu, dan
                              biaya pekerjaan konstruksi,           
                            c) Melaksanakan pekerjaan konstruksi dari segi
                              kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
                              realisasi fisik,                      
                            d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                              memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                              konstruksi,                           
                            e) Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat lapangan
                              secara berkala, membuat laporan mingguan dan
                              bulanan pekerjaan, dengan masukan hasil rapat-rapat
                              lapangan, laporan-laporan yang dibuat oleh
                              kontraktor pelaksana (pemborong),     
                            f) Menandatangani berita acara persetujuan
                              kemajuan pekerjaan untuk pembayaran   
                              angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah
                              terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi,
                            g) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop
                              Drawings),                            
                            h) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
                              pelaksanaan (As Built Drawings) sebelum serah terima
                              pertama,                              
                            i) Mengusulkan perubahan-perubahan serta
                              penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
                              persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                              konstruksi.                           
                     c. Bentuk Tanggung Jawab Penyedia Jasa         
                       Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa harus menjaga agar
                       proyek memiliki:                             
                      1) Ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan proyek sesuai
                         batas waktu berlakunya anggaran/ waktu yang telah
                         ditetapkan.                                
                      2) Ketepatan biaya sesuai batasan anggaran yang tersedia atau
                         yang ditetapkan.                           
                      3) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar/ peraturan yang
                         berlaku sehingga proyek mencapai hasil dan daya guna yang
                         seoptimal mungkin serta memenuhi syarat teknis yang dapat
                         dipertanggung jawabkan.                    
                      4) Semua kesalahan pelaksanaan akibat dari kesalahan/ kelalaian
                         pelaksanaan, menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
5.  JANGKA WAKTU     Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 150 (Seratus lima
    PELAKSANAAN &    puluh) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, dan masa pemeliharaan
    PEMELIHARAAN     180 (seratus delapan puluh) hari kalender.     
6.  KLASIFIKASI PENYEDIA                                            
                     Klasifikasi Penyedia Jasa yang dibutuhkan adalah BG002 atau BG009
    JASA                                                            
7.  TENAGA AHLI      Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga
    MANAJERIAL &     ahli yang berpengalaman dan memadai baik dari segi kualitas maupun
    PERALATAN UTAMA  kuantitas. Tenaga-tenaga yang harus disediakan minimal terdiri atas :
                     Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian :      
                     1. Pelaksana Lapangan 1 Orang, Pengalalaman 2 Tahun
                     2. Petugas K3 1 Orang, Pengalaman 2 Tahun      
                     Daftar peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini,
                     yaitu:                                         
                      No.     Jenis Alat Kapasitas/ Jumlah          
                                         spesifikasi                
                      1.  Genset        5 Kva     1 Unit            
                      2.  Waterpass/Automatic -   1Unit             
                          Level                                     
                      3.  Concrete Mixer Min. 350 Liter 1 Unit      
                      4.  Kendaraan angkut Pick up 1 Unit           
                      5.  Alat Pertukangan -      2 Set             
8.  KELUARAN        Keluaran yang harus dipersiapkan oleh Penyedia Jasa, yaitu
                    Terlaksananya Pembangunan/Penataan Bangunan untuk Ruang
                    Pertemuan (Kab. Bangka Barat), dimana gedung tersebut mampu
                    menampung kegiatan yang berada di dalamnya, dan mampu memberi
                    kenyamanan bagi pengguna gedung tersebut.       
                    Pembangunan/Penataan Bangunan untuk Ruang Pertemuan (Kab.
                    Bangka Barat) mempunyai kekuatan dan kekokohan bangunan dengan
                    umur bangunan yaitu 10 tahun pasca konstruksi.  
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
9.  LAPORAN          Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan
                     pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :
                     a. Laporan Harian                              
                       Berupa laporan singkat, dibuat dengan menggunakan bentuk
                       standar sesuai yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR,
                       menunjukan uraian pekerjaan, volume yang dikerjakan, jumlah
                       personel, cuaca.                             
                     b. Laporan Mingguan                            
                       Berupa laporan singkat, dibuat dengan menggunakan bentuk
                       standar sesuai yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR,
                       menunjukan kemajuan fisik dan kurva S dari kegiatan tersebut
                       setiap minggunya. Isi statistik yang utama dari laporan mingguan
                       beserta dokumentasi harus diserahkan kepada PPK Dinas Pekerjaan
                       Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan
                       Permukiman kegiatan Pembangunan/Penataan Bangunan untuk
                       Ruang Pertemuan (Kab. Bangka Barat) dalam waktu setiap minggu.
                     c. Laporan Bulanan                             
                       Laporan akhir berisi laporan kemajuan fisik mulai minggu awal
                       pelaksanaan sampai minggu akhir pelaksanaan, setiap bulannya,
                       beserta permasalahan dan solusi pemecahan, dilengkapi dengan
                       dokumentasi.                                 
                     d. As Built Drawing                            
                       As Built Drawing berisi gambar pelaksanaan setelah pekerjaan
                       selesai dilaksanakan beserta gambar detail, Ukuran kertas A3 dan
                       disampaikan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
                       dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman kegiatan
                       Pembangunan/Penataan Bangunan untuk Ruang Pertemuan (Kab.
                       Bangka Barat) setelah berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan.
                                   Pejabat Pembuat Komitmen         
                                     ARIFIYANTO, ST, MT             
                                  NIP. 19781031 200212 1 002
Tenders also won by Syahm Basyir