| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0823596101304000 | Rp 593,713,125 | - | |
CV Boemi Berlian | 09*8**1****05**0 | Rp 538,852,256 | Surat dukungan plafond tidak melampirkan bukti hasil tes material plafond gypsum yang dilegalisir oleh distributor resmi terkait: tahan terhadap ketahanan panas dan tingkat tahan api, dari lembaga sertifikasi yang berkompeten dibidangnya. |
| 0944836097315000 | - | - | |
| 0815184296304000 | - | - | |
Rizal Jaya Kosntruksi | 04*2**6****01**0 | - | - |
| 0027622034315000 | - | - | |
CV Sampur Berkah Abadi | 09*9**3****04**0 | - | - |
CV Belza Pratama | 00*1**7****12**0 | - | - |
| 0928001452304000 | - | - | |
| 0629629064304000 | - | - | |
| 0721279040304000 | - | - | |
| 0704125178304000 | - | - | |
| 0016280281304000 | - | - | |
| 0937437457315000 | - | - | |
| 0723097101305000 | - | - | |
| 0753534981315000 | - | - | |
| 0018808030304000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PUSKESMAS
LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/ aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis) yang dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
pengawas;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna;
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai berikut
:
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep pelaksanaan
pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
Tenaga;
a)
Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
b)
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
c)
Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
d)
Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
e)
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
f)
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
8. Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
11. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;dan
12. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 3 (tiga) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi
yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.Laporan Harian berisikan,
antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari kerja
setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/ penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya, yakni :
Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
1)
Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2)
Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
3)
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
4)
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
5)
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal1 Desember
6)
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
7)
Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi;
Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
9)
Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
10)
Keselamatan Konstruksi;
Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2021 tentang Standard dan
11)
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
12)
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait
13)
antara lain :
Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
a)
Cipta Karya Pedoman (1995);
Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan Program
b)
dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan Program
Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan pendidikan.
c)
Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
14)
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 150 (seratus lima puluh ) hari
kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas, pekerjaan konstruksi harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang
terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian
Pekerjaan (Kontrak).