| 0823596101304000 | Rp 3,120,596,330 | |
| 0831391388127000 | Rp 3,120,596,383 | |
PT Adiva Berlian Abadi | 0248331050954000 | Rp 3,120,596,383 |
| 0905215570009000 | Rp 3,263,462,637 | |
| 0723391934503000 | - | |
| 0015400260102000 | - | |
| 0711230243831000 | - | |
| 0018808030304000 | Rp 3,376,569,016 | |
| 0810343756305000 | Rp 3,497,420,018 | |
| 0032253676306000 | Rp 3,549,663,014 | |
| 0815184296304000 | Rp 3,600,000,000 | |
| 0535017313005000 | Rp 3,504,487,865 | |
| 0027580695313000 | Rp 3,663,214,036 | |
| 0629629064304000 | Rp 3,345,646,134 | |
| 0962780466315000 | Rp 3,809,888,694 | |
| 0749990206315000 | Rp 3,627,181,518 | |
| 0028882710106000 | Rp 3,610,659,674 | |
| 0013977178021000 | Rp 3,727,505,313 | |
| 0935718775304000 | Rp 3,519,949,838 | |
Saputrarambangberjayapt | 05*2**0****13**0 | - |
| 0017962689805000 | - | |
| 0024901464315000 | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - |
| 0016698888009000 | - | |
| 0413457664001000 | - | |
| 0721671329304000 | - | |
| 0026130641307000 | - | |
| 0030933519315000 | - | |
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - |
| 0016278020304000 | - | |
| 0828817148435000 | - | |
| 0425413234401000 | - | |
| 0033353632429000 | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - |
| 0210166856407000 | - | |
| 0813756871101000 | - | |
| 0944836097315000 | - | |
| 0032152357009000 | - | |
| 0017873043942000 | - | |
| 0933285124331000 | - | |
| 0316793587222000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
| 0022669048445000 | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - |
| 0607274693307000 | - | |
| 0756726683101000 | - | |
| 0397527805701000 | - | |
CV Toyanri Pratama | 00*5**4****52**0 | - |
| 0316563089304000 | - | |
CV Mutiara Beurata | 06*4**1****01**0 | - |
| 0016465023008000 | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - |
| 0940508039323000 | - | |
| 0016908683807000 | - | |
| 0756681003311000 | - | |
| 0033183310606000 | - | |
| 0023419070035000 | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - |
| 0026107979216000 | - | |
| 0704621648315000 | - |
PELAKSANAAN FISIK ATAS PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE B
PERMANEN, RUMAH NEGARA TIPE C, POS JAGA DAN PAGAR RUMAH TANGGA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pelakasanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen
perencanaan menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
b. Pelaksanaan konstruksi berupa Pekerjaan Pembangunan Rumah Negara
Tipe B Permanen, Rumah Negara Tipe C, Pos Jaga Dan Pagar Rumah
Tangga.
c. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
Pekerjaan Pembangunan Rumah Negara Tipe B Permanen, Rumah Negara
Tipe C, Pos Jaga Dan Pagar Rumah Tangga BPKP Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung adalah pekerjaan struktur, arsitektur, mechanical, electrical
dan plumbing dengan peruntukan masing-masing bangunan sebagai berikut:
1) Persiapan Lokasi
a) Melakukan pengukuran dan penandaan tapak bangunan sesuai
dengan gambar rencana.
b) Membersihkan lahan dari material dan vegetasi yang mengganggu,
serta melakukan penggalian tanah jika diperlukan.
c) Pengurugan peninggian lahan sesuai yang direncanakan
d) Pemadatan dan persiapan Pekerjaan Jalan Lingkungan juga masing-
masing Kavling.
2) Pondasi
a) Menggali Pondasi sesuai dengan rekomendasi ahli struktur.
b) Membangun ground beam atau tie beam atau Sloof untuk
menghubungkan pondasi dangkal.
3) Struktur Utama
a) Membentuk kolom, balok, dan plat lantai dengan bekisting dan
penguatan sesuai dengan gambar rencana.
b) Menyemprot beton pada bekisting dengan metode pencampuran dan
pengecoran yang sesuai, serta melakukan tes slump dan tes kuat tekan
beton.
4) Dinding
a) Membangun dinding dengan bahan seperti bata, beton ringan, atau
sesuai dengan gambar rencana.
b) Melakukan pemasangan perancah dan plesteran dinding.
5) Instalasi Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP)
a) Menggali jalur instalasi pipa air bersih dan limbah, serta melakukan
pemasangan pipa dan sambungan.
b) Memasang sistem kelistrikan, termasuk panel listrik, kabel, dan titik-titik
lampu, stop kontak, dan peralatan lainnya.
6) Penutup Atap
a) Membangun struktur atap, seperti rangka baja ringan
b) Mengaplikasikan sistem isolasi termal dan tahan air pada atap untuk
mencegah kebocoran dan kondensasi.
c) Membangun Penutup Atap genteng Metal Pasir.
7) Pemasangan Kusen, Pintu, dan Jendela
a) Memasang kusen pintu dan jendela dengan bahan seperti aluminium,
kayu, atau sesuai dengan spesifikasi.
b) Menginstal pintu dan jendela dengan sistem penguncian dan sealing
yang sesuai untuk memastikan keamanan dan isolasi termal.
8) Pekerjaan Finishing
a) Melakukan pekerjaan cat dan finishing dinding, langit-langit, dan
elemen interior lainnya.
b) Memasang lantai, seperti keramik, serta pemasangan plint dan list.
c) Menginstal peralatan sanitasi, seperti kloset, dan keran, di kamar mandi
dan dapur.
d) Melakukan finishing pada fasad bangunan, seperti pemasangan
cladding, kaca, atau cat eksterior.
e) Pre Fabrikasi Dapur Kitchen Set setelah pekerjaan Arsitektur benar-
benar sudah aman & Bersih
9) Pekerjaan Jalan dan Parkir
a) Membangun jalan akses dan area parkir sesuai dengan rencana dan
standar lokal.
b) Mengaplikasikan tanda jalan untuk memastikan keselamatan dan
kemudahan akses.
10) Uji Coba dan Serah Terima
a) Melakukan uji coba sistem MEP, seperti HVAC, kelistrikan, dan
sanitasi, untuk memastikan kinerja yang baik.
b) Memastikan semua elemen bangunan telah selesai dan memenuhi
spesifikasi kinerja yang telah ditetapkan.
c) Melakukan serah terima bangunan kepada pemilik atau pengelola
Bangunan, serta menyiapkan dokumen dan sertifikat yang diperlukan
Lingkup pekerjaan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
d. Pelaksana konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
e. Pelaksana konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi
berdasarkan:
1) Surat perjanjian pelaksanaan konstruksi atau pembirinang dan lampiran
beserta perubahannya; dan
2) Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar
Manajemen Mutu (SMM).
f. Pelaksana konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
1) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik;
2) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
3) Kontrak kerja pelaksanan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan atau addendumnya;
4) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu;
5) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah kurang, serah terima pertama (PHO) dan
serah terima akhir (FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita
acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
7) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan pelaksanaan
konstruksi fisik yang diambil dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal
hingga akhir pekerjaan;
8) Dokumen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
9) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal dan sistem pemipaan (plumbing);
10) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal dan sistem pemipaan;
11) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis;
12) Melakukan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik
dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
13) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
14) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
g. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan
menjaga keandalan bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan fisik setelah serah terima pertama (PHO). Dalam pemeliharaan
pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang terjadi
selama masa konstruksi.
h. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi,
masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama (PHO) pekerjaan konstruksi.
i. Masa pemeliharaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir (FHO)
pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
2. Keluaran
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi:
a. Melaksanakan pekerjaan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapngan
serta penyelesaian kelengkapan pembangunan;
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
1) Metode Pelaksanan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
2) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
3) Wajib mengajukan request form pekerjaan disertai shop drawing pada
setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
4) Wajib membuat uji kualitas/back up quality terhadap jaminan hasil
pekerjaan;
5) Membuat laporan harian berisikan keterangan tentang;
a) Tenaga kerja;
b) Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak; peralatan
yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan; kegiatan per-
komponen pekerjaan yang diselenggarakan; waktu yang dipergunakan
untuk pelaksanaan;
c) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
d) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga kerja dan hari kerja), laporan bulanan;
e) Mendokumentasikan item pekerjaan tiap kali ada permintaan progress
(kondisi 0% s/d 100%) harus dalam posisi yang sama dan dalam
bentuk softfile.
c. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
d. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan)
e. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
f. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
g. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
h. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanan pekerjaan dan setiap kali
ada perubahan dilapangan;
i. Pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik melalui rapat-rapat lapangan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat
menyurat.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini akan dilakukan dalam waktu
120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak terbitnya SPMK.