| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0838004976305000 | Rp 2,047,912,590 | - | |
| 0030052385305000 | Rp 2,064,093,907 | - | |
| 0936139724305000 | - | - | |
| 0014957450305000 | Rp 2,006,599,015 | hasil klarifikasi personel manajerial menyatakan bahwa personil hanya akan digunakan di satu pekerjaan saja di waktu yang sama | |
| 0924586076305000 | Rp 1,847,261,772 | - Pengalaman personil jabatan pelaksana kurang dari yang dipersyaratkan karena bukti referensi pengalaman yang dilampirkan tidak valid - Bukti kepemilikan peralatan berupa kwitansi pembelian pick up tidak valid | |
| 0750541617305000 | Rp 2,028,163,784 | Pengalaman personel manajerial jabatan pelaksana tidak sesuai, sehingga pengalaman tidak dihitung dan kurang dari yang dipersyaratkan | |
| 0427865035305000 | Rp 2,043,204,274 | Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0953648102305000 | - | - | |
| 0708447693304000 | - | - | |
CV Zakky Jaya Truss | 08*9**9****25**0 | - | - |
| 0917609018305000 | - | - | |
| 0020925921305000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0820622140304000 | - | - | |
| 0863627972305000 | - | - | |
| 0829788546305000 | - | - | |
| 0030237010301000 | - | - | |
| 0030050769305000 | - | - | |
| 0418751178305000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat (Pembangunan
Konsolidasi Perpustakaan, Laboratorium, Unit Kesehatan Sekolah, Sarana,
Prasarana dan Utilitas SMKS MUHAMMADIYAH BELITUNG
TIMUR)
2. Nilai Total HPS : Rp. 2.141.555.300,00,- (Dua Miliyar Seratus Empat Puluh Satu Juta
Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).
3. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2023
4. Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan Jenis
Pekerjaan sebagai berikut :
1. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
(Pembangunan Laboratorium Bahasa SMKS
MUHAMMADIYAH BELITUNG TIMUR)
2. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
(Pembangunan Laboratorium Fisika SMKS
MUHAMMADIYAH BELITUNG TIMUR)
3. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
(Pembangunan Laboratorium Biologi SMKS
MUHAMMADIYAH BELITUNG TIMUR)
4. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
(Pembangunan Ruang OSIS SMKS MUHAMMADIYAH
BELITUNG TIMUR)
5. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
(Pembangunan Ruang UKS SMKS MUHAMMADIYAH
BELITUNG TIMUR)
6. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
(Pembangunan Ruang Perpustakaan SMKS
MUHAMMADIYAH BELITUNG TIMUR)
7. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
(Pembangunan Ruang BK SMKS MUHAMMADIYAH
BELITUNG TIMUR)
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
1. Bersama Konsultan Perencanaan membantu KPA/PPK dalam
proses pembangunan fisik.
2. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pekerjaan di lapangan;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja,
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan;
d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
e. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
f. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
g. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
Shop drawing diajukan kepada Konsultan MK
dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima
pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan
diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi;
3. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
4. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
PEJABAT PEBUAT KOMITMEN,
Dto
SAIPUL BAKHRI, S.Pd
NIP. 197403042005011013