| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027790963423000 | Rp 361,360,500 | 88.21 | 91.75 | - | |
| 0011188190429000 | Rp 367,837,350 | 87.13 | 90.46 | - | |
| 0032688483444000 | Rp 368,944,020 | 87.22 | 90.44 | - | |
| 0313270324424000 | Rp 384,803,700 | 91.08 | 91.93 | - | |
| 0902261619305000 | - | - | - | - | |
| 0014657134428000 | - | - | - | nilai evaluasi kualifikasi teknis dibawah ambang batas | |
| 0014430045308000 | - | - | - | nilai evaluasi kualifikasi teknis dibawah ambang batas | |
| 0317980225428000 | - | - | - | nilai evaluasi kualifikasi teknis dibawah ambang batas | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0019518174218000 | - | - | - | - | |
| 0754732980432000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
BELANJA JASA KONSULTANSI LAYANAN-JASA SURVEI PENYUSUNAN DAN
PENETAPAN RPSDA WS BELITUNG
1.1. LATAR BELAKANG
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (selanjutnya disebut Pola) pada Wilayah Sungai adalah hasil
perencanaan tata pengaruran dan tata pengairan pada setiap wilayah sungai yang bersifat makro
untuk jangka waktu 20 tahun. Pola juga merupakan kerangka dasar dalam merencanakan,
melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan
sumber daya air, pengendalian daya rusak air, Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA), dan
pemberdayaan masyarakat pada wilayah sungai tersebut dengan prinsip keterpaduan antara air
permukaan dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan
pendayagunaan sumber daya air. Pola disusun berdasarkan kondisi WS dan kebijakan pengelolaan
sumber daya air yang berlaku pada saat itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2015
tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai (WS) Belitung merupakan WS Lintas
Kabupaten/kota sehingga merupakan WS kewenangan Provinsi dengan pengelolaan dilaksanakan oleh
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sejalan dengan peraturan perundangan yaitu Undang-Undang tentang Sumber Daya Air Nomor 17
Tahun 2019 yang memfasilitasi strategi pengelolaan sumber daya air untuk wilayah sungai di seluruh
tanah air dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan air, baik jangka menengah maupun jangka
panjang secara berkelanjutan. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Belitung belum
pernah ditetapkan sehingga perlu dilakukan updating/penyusunan ulang terkait dengan perlunya
penyesuaian kembali dengan kondisi-kondisi yang terkini pada Wilayah Sungai Belitung dan juga
terdapat beberapa Kawasan Strategis Nasional maupun Kawasan Strategis Provinsi yang masuk
kedalam RPJMN dan RPJMD.
Untuk hal tersebut di atas, pada tahun anggaran 2024, perlu dilakukan Penyusunan Pola dan
Rencana Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Belitung guna mewujudkan pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber air di wilayah sungai tersebut secara serasi dan optimal, sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan serta sesuai dengan kebijaksanaan
pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan laporan dokumen pola dan
rencana pengelolaan Sumber Daya Air WS Belitung agar selanjutnya mendapat legitimasi
pengesahan hukum oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Peraturan Gubernur.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersusunnya laporan mengenai pola dan rencana pengelolaan
sumber daya air Wilayah Sungai Belitung (WS) yaitu :
1. Mengetahui tujuan dan dasar pertimbangan pengelolaan sumber daya air lintas kabupaten di
WS Belitung;
2. Mengetahui skenario kondisi wilayah sungai lintas kabupaten di WS Belitung pada masa yang
akan datang;
3. Mengetahui alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario wilayah
sungai lintas kabupaten di WS Belitung;
4. Mengetahui kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air
wilayah sungai lintas kabupaten di WS Belitung.
1.3. SASARAN PEKERJAAN
Sasaran yang hendak dicapai dalam rangka pelaksanaan pekerjaaan ini sebagai berikut: Tersedianya
dokumen Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air di WS Belitung untuk ditetapkan dan
sebagai acuan untuk penyusunan kembali Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
Belitung. Dan pola pengelolaan SDA wilayah sungai Belitung tersebut nantinya harus disahkan oleh
yang berwenang melalui pembahasan dengan wadah koordinasi, karena perencanaan ini kelak
diharapkan akan menjadi kerangka dasar semua pihak dan dapat menjadi bingkai/kerangka
kerjasama antar daerah di dalam pengelolaan sumber daya air termasuk di dalam perencanaan,
pemanfaatan, pengusahaan, pengendalian dan pelestarian sumber daya air secara terencana,
terarah, terpadu dan berkesinambungan.
1.4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi wilayah perencanaan kegiatan Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA Wilayah
Sungai Belitung berada di wilayah Pulau Belitung di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dengan daerah wilayah sungai Belitung sebagai daerah kewenangan
sungai tingkat provinsi.
1.5. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah dokumen laporan Pola dan Rencana
Sumber Daya Air Wilayah Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
1.6. SUMBER DANA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konsultansi ini berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun
Anggaran 2024. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus
Juta Rupiah) termasuk PPN.
1.7. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau 6 (enam) bulan
terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).