Belanja Jasa Konsultansi Layanan-Jasa Survei Penyusunan Dan Penetapan Rpsda Ws Belitung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7435086
Date: 12 February 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,885,000
Winner (Pemenang): PT Primareka Cipta Mandiri
NPWP: 313270324424000
RUP Code: 48455276
Work Location: semua kecamatan di belitung - Belitung (Kab.)|semua kecamatan di belitung timur - Belitung Timur (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0027790963423000Rp 361,360,50088.2191.75-
0011188190429000Rp 367,837,35087.1390.46-
0032688483444000Rp 368,944,02087.2290.44-
0313270324424000Rp 384,803,70091.0891.93-
0902261619305000----
0014657134428000---nilai evaluasi kualifikasi teknis dibawah ambang batas
0014430045308000---nilai evaluasi kualifikasi teknis dibawah ambang batas
0317980225428000---nilai evaluasi kualifikasi teknis dibawah ambang batas
0702831264429000----
0016916140429000----
0019518174218000----
0754732980432000----
0964317960429000----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
                                                                           
                                                                           
    BELANJA JASA KONSULTANSI LAYANAN-JASA SURVEI PENYUSUNAN DAN            
                    PENETAPAN RPSDA WS BELITUNG                            
                                                                           
                                                                           
 1.1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                           
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (selanjutnya disebut Pola) pada Wilayah Sungai adalah hasil
perencanaan tata pengaruran dan tata pengairan pada setiap wilayah sungai yang bersifat makro
untuk jangka waktu 20 tahun. Pola juga merupakan kerangka dasar dalam merencanakan,
melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan
sumber daya air, pengendalian daya rusak air, Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA), dan
pemberdayaan masyarakat pada wilayah sungai tersebut dengan prinsip keterpaduan antara air
permukaan dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan
pendayagunaan sumber daya air. Pola disusun berdasarkan kondisi WS dan kebijakan pengelolaan
sumber daya air yang berlaku pada saat itu.                                
     Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2015
tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai (WS) Belitung merupakan WS Lintas
Kabupaten/kota sehingga merupakan WS kewenangan Provinsi dengan pengelolaan dilaksanakan oleh
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sejalan dengan peraturan perundangan yaitu Undang-Undang tentang Sumber Daya Air Nomor 17
Tahun 2019 yang memfasilitasi strategi pengelolaan sumber daya air untuk wilayah sungai di seluruh
tanah air dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan air, baik jangka menengah maupun jangka
panjang secara berkelanjutan. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Belitung belum
pernah ditetapkan sehingga perlu dilakukan updating/penyusunan ulang terkait dengan perlunya
penyesuaian kembali dengan kondisi-kondisi yang terkini pada Wilayah Sungai Belitung dan juga
terdapat beberapa Kawasan Strategis Nasional maupun Kawasan Strategis Provinsi yang masuk
kedalam RPJMN dan RPJMD.                                                   
     Untuk hal tersebut di atas, pada tahun anggaran 2024, perlu dilakukan Penyusunan Pola dan
Rencana Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Belitung guna mewujudkan pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber air di wilayah sungai tersebut secara serasi dan optimal, sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan serta sesuai dengan kebijaksanaan
pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan.                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1.2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                           
 Maksud yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan laporan dokumen pola dan
 rencana pengelolaan Sumber Daya Air WS Belitung agar selanjutnya mendapat legitimasi
 pengesahan hukum oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Peraturan Gubernur.
                                                                           
 Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersusunnya laporan mengenai pola dan rencana pengelolaan
 sumber daya air Wilayah Sungai Belitung (WS) yaitu :                      
 1. Mengetahui tujuan dan dasar pertimbangan pengelolaan sumber daya air lintas kabupaten di
    WS Belitung;                                                           
 2. Mengetahui skenario kondisi wilayah sungai lintas kabupaten di WS Belitung pada masa yang
    akan datang;                                                           
 3. Mengetahui alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario wilayah
    sungai lintas kabupaten di WS Belitung;                                
 4. Mengetahui kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air
    wilayah sungai lintas kabupaten di WS Belitung.                        
                                                                           
                                                                           
 1.3. SASARAN PEKERJAAN                                                    
                                                                           
                                                                           
 Sasaran yang hendak dicapai dalam rangka pelaksanaan pekerjaaan ini sebagai berikut: Tersedianya
 dokumen Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air di WS Belitung untuk ditetapkan dan
 sebagai acuan untuk penyusunan kembali Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
 Belitung. Dan pola pengelolaan SDA wilayah sungai Belitung tersebut nantinya harus disahkan oleh
 yang berwenang melalui pembahasan dengan wadah koordinasi, karena perencanaan ini kelak
 diharapkan akan menjadi kerangka dasar semua pihak dan dapat menjadi bingkai/kerangka
 kerjasama antar daerah di dalam pengelolaan sumber daya air termasuk di dalam perencanaan,
 pemanfaatan, pengusahaan, pengendalian dan pelestarian sumber daya air secara terencana,
 terarah, terpadu dan berkesinambungan.                                    
                                                                           
                                                                           
 1.4. LOKASI PEKERJAAN                                                     
                                                                           
Lokasi wilayah perencanaan kegiatan Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA Wilayah
Sungai Belitung berada di wilayah Pulau Belitung di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dengan daerah wilayah sungai Belitung sebagai daerah kewenangan
sungai tingkat provinsi.                                                   
                                                                           
                                                                           
 1.5. KELUARAN                                                             
                                                                           
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah dokumen laporan Pola dan Rencana
Sumber Daya Air Wilayah Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung        
                                                                           
                                                                           
 1.6. SUMBER DANA                                                          
                                                                           
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konsultansi ini berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun
Anggaran 2024. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus
Juta Rupiah) termasuk PPN.                                                 
                                                                           
                                                                           
 1.7. WAKTU PELAKSANAAN                                                    
                                                                           
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau 6 (enam) bulan
terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Tenders also won by PT Primareka Cipta Mandiri
Authority
5 September 2023Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Fasilitasi Persub RtrwPemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara BaratRp 1,000,000,000
1 September 2025Konsultan Pengawasan Peningkatan Dan Perluasan Spam SuaranKab. BerauRp 999,323,000
26 June 2024Survey Kondisi JalanKab. SukabumiRp 870,728,000
19 May 2025Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (Rp2kpkpk)Kab. Minahasa TenggaraRp 750,000,000
1 September 2024Rencana Induk Jaringan Llaj Kabupaten/Kota Kabupaten PangandaranKab. PangandaranRp 747,365,800
23 February 2024Survey Kondisi Jalan Kabupaten Dengan Metode Pkrms (Koridor Jaringan Jalan)Kab. Maluku TengahRp 591,450,000
31 May 2024Belanja Jasa Fasilitasi Persub, Evaluasi, Dan Penetapan Rtrw 1 (Lanjutan)Kab. Kepulauan TanimbarRp 555,846,000
17 July 2024Pembuatan MasterplanKab. Biak NumforRp 515,000,000
24 June 2024Survey Kondisi Jalan Kabupaten Musi Rawas UtaraKab. Musi Rawas UtaraRp 500,000,000
29 April 2024Perencanaan Jpo Di Provinsi DKI Jakarta 1Provinsi DKI JakartaRp 445,649,638