| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0936110808901000 | Rp 973,797,472 | - | |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0749193330907000 | - | - | |
CV Pratama Mulia Persada | 09*2**4****18**0 | - | - |
| 0024801821907000 | - | - | |
| 0024801177907000 | - | - | |
| 0016722514906000 | Rp 841,443,868 | Surat Perjanjian sewa peralatan (Vibrator Baby Roller) tidak ditandatangani oleh pihak kedua | |
| 0838821031907000 | Rp 993,450,000 | Peserta tidak menyampaikan Dokumen Kualifikasi pada sistem SPSE (Peserta membatalkan penyampaian Dokumen Kualifikasi) sehingga tidak bisa melanjutkan proses lebih lanjut | |
| 0019142934906000 | - | - | |
| 0537467920902000 | - | - | |
| 0023529597907000 | - | - | |
| 0015127145901000 | - | - | |
| 0022173561903000 | - | - | |
CV Tigasatu | 09*9**0****03**0 | - | - |
| 0019484856907000 | - | - | |
| 0941697864907000 | - | - | |
| 0764373916627000 | - | - | |
| 0709309579645000 | - | - | |
| 0634683023901000 | - | - | |
| 0016250912902000 | - | - | |
| 0018856245908000 | - | - | |
| 0819460924901000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
Karya Tinawa Persada | 09*9**4****25**0 | - | - |
| 0621827088627000 | - | - | |
| 0018855171907000 | - | - | |
| 0018855981908000 | - | - | |
| 0024260234907000 | - | - | |
| 0964353502907000 | - | - | |
| 0014929202902000 | - | - | |
| 0027881358907000 | - | - | |
| 0022524979908000 | - | - | |
| 0026024349906000 | - | - | |
| 0016960809906000 | - | - | |
| 0023537210907000 | - | - | |
| 0017773151901000 | - | - | |
| 0533069308903000 | - | - | |
CV Tri Laksana Konstruksi | 00*9**1****07**0 | - | - |
GAMBARAN UMUM
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA PEKERJAAN:
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT IBADAH - PENATAAN
JALAN SETAPAK PADA AREA PURA TAMAN BEJI MENUJU PELINGGIH DEWI
PARWATI DI PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
GAMBARAN UMUM
PENATAAN JALAN SETAPAK PADA AREA PURA TAMAN BEJI MENUJU
PELINGGIH DEWI PARWATI DI PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG
I. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002, tentang
Bangunan Gedung.
6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; beserta aturan turunannya.
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
Rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
12) Peraturan Menteri PUPR RI No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 08/PRT/M/2011 tentang
Pembagian Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Turunannya nomor
19/PRT/M/ 2014
17) Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Standar Prasarana Dan Sarana Stadion Dan Lapangan Sepak Bola
18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan .
20) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 07/PRT/M/2019 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
21) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
22) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
23) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung
24) Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
25) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
26) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)
27) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005, tentang Persyaratan Arsitektur
Bangunan Gedung.
28) Standar pelaksanaan mengacu pada SNI (Standard Nasional Indonesia) antara lain
Pekerjaan Bangunan Gedung
• SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plumbing
• SNI 03-571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap Kendaraan pada
Bangunan Gedung
• SNI 03-6764-2002 tentang Spesifikasi Baja Struktural
• SNI 03-6767-2002 tentang Spesifikasi Umum Sistem Ventilasi Mekanis dan
Sistem Tata Udara sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan
• SNI 03-6768-2002 tentang Spesifikasi Umum Sistem Pengelolaan Udara
sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan
• SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
Bangunan Bukan Logam)
• SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan
Bangunan dari Besi/Baja)
• SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan
Bangunan dari Logam Bukan Besi)
• SNI 03-1726-2003 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Bangunan Gedung
• SNI 03-1727-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk
Bangunan Rumah dan dan Gedung
• SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung
• SNI 03-1729-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
Bangunan Gedung
b. Gambaran Umum
Penataan Jalan Setapak pada Area Pura Taman Beji Menuju Pelinggih Dewi Parwati di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Badung merupakan upaya pembangunan taman untuk menunjang
fungsi bangunan taman yang telah terbangun sebelumnya sehingga optimalisasi pelaksanaan
kegiatan yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung dapat berjalan dengan
optimal. Adapun pelaksanaan pekerjaannya adalah melalui penyedia barang/jasa sesuai
pekerjaan tersebut.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Penataan Jalan Setapak pada Area Pura Taman Beji Menuju Pelinggih Dewi Parwati di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Badung yang dilaksanakan agar dapat memperlancar kegiatan di
Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung; petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
lingkup bahan, peralatan, waktu peksanaan, metode kerja dan personil manajerial yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pembangunan.
b. Tujuan
Tujuan adalah untuk mewujudkan Penataan Jalan Setapak pada Area Pura Taman Beji Menuju
Pelinggih Dewi Parwati di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung yang sesuai dengan
dokumen kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
biaya yang telah ditentukan.
III. TARGET / SASARAN
Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah:
a. Keluaran (Output)
- Pekerjaan fisik Penataan Jalan Setapak pada Area Pura Taman Beji Menuju Pelinggih Dewi
Parwati di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung yang sesuai dengan mutu waktu dan
biaya yang telah direncanakan
b. Hasil (Outcomes)
- Meningkatkan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar secara
umum di Kabupaten Badung.
IV. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung
PA : Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT
Alamat PA : Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung ”Mangupraja Mandala”, Jalan Raya
Sempidi Mengwi Badung
V. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Penataan Jalan Setapak pada Area Pura
Taman Beji Menuju Pelinggih Dewi Parwati di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung yang
dilaksanakan sesuai dengan BOQ (Bill Of Quantity) yang telah ditetapkan dan menjadi acuan
dalam penawaran.
NO NAMA PEKERJAAN LOKASI
1 Biaya Penerapan SMK3 Kawasan Pusat Pemerintahan
Kabupaten Badung
2
Pekerjaan Penataan Pelinggih Dewi Parwati Dan Jalan
Setapak
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ren cana Jadwal Pelaksanaan Pengadaan:
Pelaksanaan Pekerjaan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penandatanganan SPK dan SPMK.