Ruang Lingkup
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
memberikan layanan usaha pengawasan, menyiapkan alih pengetahuan dan
tertib administrasi maupun keuangan di dalam penyelengaraan Belanja Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain,
Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan
Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota – Pengawasan Desa
Wisata Kuwum. Kegiatan yang harus dilakukan konsultan dapat diuraikan
sebagai berikut antara lain:
1. Tahap Persiapan
• Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan
• Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
• Menyusun Program Mutu Pengawasan
• Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
• Mengumpulkan data yang berhubungan dengan lokasi rencana konstruksi
Pekerjaan – Pengawasan Desa Wisata Kuwum.
• Melaksanakan konfirmasi dan koordinasi dengan instansi terkait di
daerah sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan di lapangan.
2. Tahap Pelaksanaan
• Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
• Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
• Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
• Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
• Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
• Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
• Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
• Time Sheet Pelaksanaan Kegiatan
• Melakukan justifikasi teknis terhadap perubahan yang mungkin terjadi
selama masa pelaksanaan konstruksi dengan tetap melakukan koordinasi
dengan konsultan perencana
3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
• Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
• Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
• Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
• Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (serratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
• Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
• Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4. Tahap Pasca Konstruksi :
• Membantu pengelolaan pemeliharaan pada masa pemeliharaan pekerjaan
• Melakukan Pengawasan berkala pada masa pemeliharaan dan membuat
laporan secara tertulis terhadap hasil pengawasan masa pemeliharaan
• Mengawasi proses perbaikan masa pemeliharaan
• Pengecekan pada akhir masa pemeliharaan sampai dengan FHO