URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BELANJA MODAL JARINGAN LISTRIK LAINNYA-
JARINGAN LISTRIK LAINNYA (PENGAWASAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU
PENATAAN KAWASAN GOR) TAHUN 2025
A. PENDAHULUAN
1.1. Nama Kegiatan.
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
1.2. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar yang
dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar.
1.3. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran (PA), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
B. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sarana dan prasarana khususnya
transportasi darat, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Perhubungan Kabupaten
Gianyar telah melakukan pembangunan dan penataan secara bertahap pada insfrastruktur
sarana dan prasarana berupa Alat Perlengkapan Jalan khususnya lampu penerangan jalan .
Lampu penerangan jalan berfungsi sebagai penunjang keselamatan dan keamanan di jalan
maupun tempat lainnya. Dalam APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025
dilaksanakan kegiatan penyediaan dan pemasangan lampu penerangan jalan penataan
kawasan GOR di Kabupaten Gianyar. Dimana dalam pelaksanaannya pembangunan
infrastruktur ini memerlukan pengawasan, agar pelaksanaanya sesuai dengan rencana.
Pengadaan Pekerjaan Pengawasan dilaksanakan sebagai implementasi dari Program
Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Kegiatan Penyediaan
Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota. Pekerjaan Belanja Modal Jaringan Listrik
Lainnya-Jaringan Listrik Lainnya (Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan LPJU
Penataan Kawasan GOR), dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku, untuk
mendapatkan hasil penyediaan alat perlengkapan jalan yang optimal.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud Pekerjaan Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya-Jaringan Listrik Lainnya
(Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan LPJU Penataan Kawasan GOR) adalah
mengawasi pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan LPJU Penataan
Kawasan GOR berupa lampu penerangan jalan pada ruas jalan di Kawasan GOR agar
sesuai rencana, aturan dan standar yang ada untuk optimalisasi penyediaan
perlengkapan jalan .
b. Tujuan
Tujuan Pekerjaan Pekerjaan Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya-Jaringan Listrik Lainnya
(Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan LPJU Penataan Kawasan GOR) adalah untuk
mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan LPJU
Penataan Kawasan GOR sehingga dicapai hasil kerja yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
baik dari segi kuantitas, kualitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan biaya yang telah
ditentukan.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya-Jaringan Listrik Lainnya (Pengawasan
Pengadaan dan Pemasangan LPJU Penataan Kawasan GOR) sebagai berikut :
Secara garis besar meliputi pengendalian dan pengawasan mengenai mutu, biaya dan waktu
untuk pencapaian fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai dengan yang direncanakan, alih
pengetahuan dan tertib administrasi maupun keuangan mulai dari tahap persiapan sampai
tahap operasional pembangunan dan pasca konstruksi (masa pemeliharaan) kegiatan yang
bersangkutan.
Data Kegiatan
a. Kontak personal untuk koordinasi lapangan
b. Kontrak pelaksanaan konstruksi
c. Data lokasi pelaksanaan konstruksi