KERANGKA ACUAN KERJA /
TERM OF REFERENCE
SARANA INTERNAL KEAMANAN DAN
KESELAMATAN LAUT
PANGKALAN BAKAMLA MINAHASA
TA. 2023
PANGKALAN BAKAMLA MINAHASA
ZONA BAKAMLA TENGAH
30 Januari 2023
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SARANA INTERNAL KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT
PANGKALAN BAKAMLA MINAHASA
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Unit Eselon I/II : Zona Bakamla Tengah
Program : Sarana Internal Keamanan dan Keselamatan Laut
Hasil (Outcome) : Terpeliharanya Gedung/Bangunan dan Halaman
Kantor Pangkalan Bakamla Minahasa Dalam
Rangka Mendukung Pelayanan dan Memfasilitasi
Bagi Personel Maupun Barang Bagi Kapal Patroli
Bakamla RI Yang Beroperasi di Wilayah Zona
Bakamla Tengah
Kegiatan : Pemeliharaan Gedung/Bangunan dan Halaman
Pangkalan Bakamla Minahasa (Pekerjaan Cat
Dinding Interior dan Eksterior, Buat tulisan
PANGKALAN BAKAMLA MINAHASA, Perbaikan
Pintu Utama Gedung, Perbaikan Kamar Mandi
dan WC Belakang Lantai 1, Perbaikan KM/WC
Lantai II, Pasang Dinding Fullbrick, Plesteran,
Acian, Perbaikan KM/WC Lantai 1, Perbaikan
Listrik Gudang, Bor Sumur Baru, Pasang
Submersible Pump 1.0 HP, 0.75 Kw, Pemasangan
Tanggul Sementara Penahan Tanah, Cat Pagar
Depan Gudang dan Kantor, dan Pembuatan
Penahan Ploating Dock)
Indikator Kinerja Kegiatan : Mewujudkan Fungsi 5 Fasilitas Pangkalan
Bakamla Minahasa
Rincian Output (RO) : Layanan Umum
Volume (Target) : 1 (satu) Dokumen
Satuan : 1 (satu) Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No.17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
c. Undang-Undang No. 01 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan
Negara;
d. Undang-Undang No.15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
e. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
f. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014, tentang Kelautan;
g. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja
Pemerintah;
h. Peraturan Pemerintah No.90 Tahun 2010, tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
i. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014, tentang Pembentukan
Badan Keamanan Laut RI;
j. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta
perubahannya;
k. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001, tentang Pengembangan dan
Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
l. Program Kerja Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
m. Surat Bersama Menteri PPN/Bappenas Nomor B-301/MK.02/2022
tanggal 18 April 2022 perihal Pagu Indikatif Belanja
Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
2. Gambaran Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan, Bakamla RI merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK) yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan dan bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Di dalam
melaksanakan tugasnya tersebut, Bakamla RI diperkuat dengan Kapal
Negara (KN) dan Pangkalan Bakamla beserta dermaganya yang melekat
pada ketiga Markas Zona Bakamla.
Sesuai dengan fungsinya, Pangkalan Bakamla Minahasa memiliki
kemampuan untuk memberikan dukungan fasilitas yang meliputi :
1. Fungsi Dukungan Fasilitas Labuh :
Fungsi dukungan fasilitas labuh adalah salah satu peran penting dan
berperan sebagai tempat atau fasilitas sandar bagi unsur Kapal Negara
dan Catamaran yang sedang melaksanakan patroli. Fasilitas labuh
berupa :
a) Dermaga : Digunakan untuk sandar unsur;
b) Area Labuh : Digunakan untuk unsur melaksanakan lego
jangkar.
2. Fungsi Dukungan Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan berupa :
a) Fasilitas docking ringan;
b) Fasilitas bengkel mesin;
c) Fasilitas bengkel elektro;
d) Fasilitas bengkel bekap.
3. Fungsi Dukungan Fasilitas Perbekalan :
Fungsi dukungan fasilitas perbekalan adalah Pangkalan dapat
mendukung perbekalan unsur atau satuan operasi yang sedang
melaksanakan patroli di wilayah kerja, baik berupa bekal cair bahan
bakar.
4. Fungsi Dukungan Fasilitas Perawatan Personil :
Fungsi dukungan fasilitas perawatan personil dan fasilitas
Pangkalan yang digunakan untuk perawatan dari unsur-unsur yang
berada dipangkalan, perawatan personil berupa tempat tinggal serta
sarana olahraga.
Saat ini kemampuan dukungan pelayanan Pangkalan Bakamla
Minahasa masih sangat terbatas dan memerlukan peningkatan untuk
memenuhi syarat minimal sebagai sebuah pangkalan untuk mendukung
Kapal Negara (KN), Speed Boat jenis Catamaran, dan Rigid Hull Inflatable
Boat (RHIB) dalam rangka pelaksanaan tugas Bakamla RI sekaligus untuk
mengoptimalkan peran Bakamla RI sebagai Indonesia Coast Guard yang
menuntut kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
B. PENERIMA MANFAAT
1. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
2. Pemerintah Indonesia;
3. Masyarakat Indonesia.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan dilaksanakan melalui penyedia barang
dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, maka metode
pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana prasarana Pangkalan Bakamla
Minahasa adalah dilakukan secara Non kontraktual.
2. Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
a) Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, metode pelaksanaan
kegiatan dilakukan meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :
1) Tahapan pertama adalah melakukan penyusunan perencanaan
pekerjaan berupa penyusunan TOR/KAK, RAB dan Dokumen
Pengadaan.
2) Tahapan kedua adalah melaksanakan penginputan data ke
SIRUP dan LPSE BAKAMLA RI.
3) Tahapan Ketiga adalah pelaksanaan kegiatan serta
pengawasan pekerjaan peningkatan sarana prasarana
Pangkalan Bakamla Minahasa.
4) Tahapan Keempat adalah melakukan evaluasi hasil pekerjaan
dan pembuatan Berita Acara Serah Terima.
b) Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan peningkatan Prasarana Bidang
Pertahanan dan Keamanan adalah sebagai berikut :
NO KEGIATAN I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII
I Pekerjaan Harwat Gedung Pangkalan Bakamla Minahasa
A Kantor
Pekerjaan Cat Dinding
1.
Exterior
Pembuatan Tulisan
“PANGKALAN BAKAMLA
2.
MINAHASA”
Perbaikan Pintu Utama
3.
Gedung
Perbaikan KM/WC Belakang
4.
Lantai I
Perbaikan KM/WC Lantai II
5.
B Gudang
Pekerjaan Cat Dinding
1.
Exterior
Pemasangan Dinding
2.
Fullbrick
Plesteran
3.
Acian
4.
Pekerjaan Cat Dinding
5.
Interior
Perbaikan KM/WC Lantai I
6.
Perbaikan Listrik Gudang
7.
II Pekerjaan Harwat Halaman Pangkalan Bakamla Minahasa
A Kantor
Bor Sumur Baru
1.
Pasang Submersible Pump
2.
1.0 HP, 0.75 Kw
Pasang Tanggul Sementara
3
Penahan Tanah
B Gudang
Pekerjaan Cat Pagar Depan
1.
Gudang dan Kantor
C Dermaga
Pembuatan Penahan Ploating
1.
Dock
D. Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran di
Pangkalan Bakamla Minahasa akan dilaksanakan selama 30 hari kalender
lamanya, yaitu pada bulan Februari dan Maret 2023.
E. Biaya yang diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk Kegiatan Pemeliharaan Gedung/Bangunan
dan Halaman Pangkalan Bakamla Minahasa dibebankan pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
MAK 5734.EBA.994.002.Y.523111 TA. 2023 adalah sebesar Rp.
180.167.508,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu
Lima Ratus Delapan Rupiah). (terlampir perincian RAB).
F. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : Manado
Pada tanggal : 30 Januari 2023
Kepala Zona Bakamla Tengah
Hanarko Djodi Pamungkas
Laksamana Pertama Bakamla