KERANGKA ACUAN KERJA /
TERM OF REFERENCE
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN HALAMAN
KANTOR PANGKALAN BAKAMLA MINAHASA
TA. 2024
PANGKALAN BAKAMLA MINAHASA
ZONA BAKAMLA TENGAH
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN HALAMAN KANTOR PANGKALAN BAKAMLA
MINAHASA
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Unit Eselon I/II : Zona Bakamla Tengah
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Pemeliharaan Gedung dan Halaman Kantor
Pangkalan Bakamla Minahasa
Indikator Kinerja Pogram : Terlaksananya Pemeliharaan Gedung dan
Halaman Kantor Pangkalan Bakamla Minahasa
Kegiatan : Pemeliharaan Gedung dan Halaman Kantor
Pangkalan Bakamla Minahasa
Sasaran Kegiatan : Gedung dan Halaman Kantor Pangkalan Bakamla
Minahasa
Indikator Kinerja Kegiatan : Terlaksananya Peningkatan dan Pemeliharaan
Gedung dan Halaman dalam rangka Menunjang
Tugas Fungsi dan Peningkatan Fasilitas pada
Kantor Pangkalan Bakamla Minahasa
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : 5734.EBA.994 Layanan Perkantoran
Rincian Output (RO) : 5734.EBA.994.X Pemeliharaan Gedung Kantor
Wilayah Zona Maritim Tengah
Volume (RO) : 2 (Dua) Laporan, 27 (Dua Puluh Tujuh) Pekerjaan
Satuan (RO) : 2 (Dua) Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No.17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
c. Undang-Undang No. 01 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan
Negara;
d. Undang-Undang No.15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
e. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja
Pemerintah;
f. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
g. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta
perubahannya;
h. Peraturan Pemerintah No.90 Tahun 2010, tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
i. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014, tentang Kelautan;
j. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014, tentang Pembentukan
Badan Keamanan Laut RI;
k. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022,
tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, Dan Penegakan
Hukum DI Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yuridiksi
Indonesia;
l. Program Kerja Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
m. Surat Bersama Menteri PPN/Bappenas Nomor B-
292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 dan Menteri Keuangan Nomor S-
087/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Pagu Indikatif Belanja
Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran
2024.
2. Gambaran Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022,
tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, Dan Penegakan
Hukum DI Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yuridiksi Indonesia.
Bakamla RI merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
dan bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Di dalam
melaksanakan tugasnya tersebut, Bakamla RI diperkuat dengan Kapal
Negara (KN) dan Pangkalan Bakamla beserta dermaganya yang melekat
pada ketiga Markas Zona Bakamla.
Sesuai dengan fungsinya, Pangkalan Bakamla Minahasa memiliki
kemampuan untuk memberikan dukungan fasilitas yang meliputi :
1. Fungsi Dukungan Fasilitas Labuh :
Fungsi dukungan fasilitas labuh adalah salah satu peran penting dan
berperan sebagai tempat atau fasilitas sandar bagi unsur Kapal Negara,
Catamaran, High Speed Craft (HSC) dan Rigid Hulled Inflatable Boats
(RHIB) yang standby maupun sedang melaksanakan patroli. Fasilitas
labuh berupa :
a) Dermaga : Digunakan untuk sandar unsur;
b) Area Labuh : Digunakan unsur untuk melaksanakan lego
jangkar.
2. Fungsi Dukungan Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan berupa :
a) Fasilitas docking ringan;
b) Fasilitas bengkel mesin;
c) Fasilitas bengkel elektro;
d) Fasilitas bengkel bekap.
3. Fungsi Dukungan Fasilitas Perbekalan :
Fungsi dukungan fasilitas perbekalan adalah Pangkalan dapat
mendukung perbekalan unsur atau satuan operasi yang sedang
melaksanakan patroli di wilayah kerja, baik berupa bekal cair air bersih,
bahan bakar minyak, pelumas maupun bahan basah dan kering.
4. Fungsi Dukungan Fasilitas Perawatan Personil :
Fungsi dukungan fasilitas perawatan personil adalah fasilitas
Pangkalan yang digunakan untuk perawatan dari personel unsur-unsur
yang berada dipangkalan, perawatan personil berupa tempat tinggal
serta sarana olahraga.
Saat ini kemampuan dukungan pelayanan Pangkalan Bakamla
Minahasa masih sangat terbatas dan memerlukan peningkatan untuk
memenuhi syarat minimal sebagai sebuah pangkalan untuk mendukung
Kapal Negara (KN), Catamaran, High Speed Craft (HSC) dan Rigid Hull
Inflatable Boat (RHIB) dalam rangka pelaksanaan tugas Bakamla RI
sekaligus untuk mengoptimalkan peran Bakamla RI sebagai Indonesia
Coast Guard yang menuntut kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
Sehubungan dengan hal tersebut terdapat kewajiban dan tanggung
jawab untuk merawat/memelihara dengan baik kondisi tanah dan gedung
bangunan kantor. Dengan ini Kantor Pangkalan Bakamla Minahasa
mengajukan kerangka acuan kerja (KAK) untuk pemeliharaan Gedung dan
Halaman Kantor dengan menggunakan anggaran Bakamla tahun anggaran
2024.
Dalam hal ini Kantor Pangkalan Bakamla Minahasa akan
melaksanakan pemeliharaan Gedung dan Halaman sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Gedung berupa renovasi Kantor Lantai 1, Kantor Lantai
2, dan Gudang Kantor Pangkalan Bakamla Minahasa diantaranya
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1) Perbaikan pintu-pintu kantor;
2) Perbaikan inding dan lantai (ruang kerja komandan);
3) Pemasangan exhaust fan dinding dapur;
4) Perbaikan Kamar Mandi (kamar komandan);
5) Perbaikan Kamar Mandi/WC Gudang;
6) Pengecatan Dinding Interior
2. Pemeliharaan Halaman dan Dermaga Kantor Pangkalan Bakamla
Minahasa sebagai berikut:
1) Pemeliharaan Pagar dan Pengecatan;
2) Pemeliharaan Halaman Kantor;
3) Instalasi Listrik Halaman;
4) Perbaikan Instalasi Pipa Dermaga;
5) Perbaikan Kamar Mandi/WC Dermaga
6) Pengecatan interior;
B. PENERIMA MANFAAT
Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kantor Pangkalan Bakamla
Minahasa yang siap dan cepat untuk mengawasi perairan berdasarkan kerja
Kantor Pangkalan Bakamla Minahasa.
1. Maksud Kegiatan
Agar terpenuhi pemeliharaan Gedung dan Halaman Kantor Pangkalan
Bakamla Minahasa Tahun Anggaran 2024.
2. Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan dukungan pemeliharaan Gedung dan Halaman Kantor
Pangkalan Bakamla Minahasa Tahun Anggaran 2024.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan dilaksanakan melalui Aplikasi Penyedia
Barang dan Jasa (LPSE). Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas,
maka metode pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Halaman
Kantor Pangkalan Bakamla Minahasa adalah dilakukan secara kontraktual.
2. Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
A. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, metode pelaksanaan
kegiatan dilakukan meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Tahapan pertama adalah melakukan penyusunan perencanaan
pekerjaan berupa penyusunan TOR/KAK, RAB dan Dokumen
Pemeliharaan/Perawatan.
2. Tahapan Kedua adalah melakukan lelang pada Aplikasi LPSE.
3. Tahapan Ketiga adalah pelaksanaan kegiatan serta pengawasan
pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Halaman Kantor Pangkalan
Bakamla Minahasa.
4. Tahapan Keempat adalah melakukan evaluasi hasil pekerjaan dan
pembuatan Berita Acara Serah Terima.
B. Tempat Pelaksanaan Pemeliharaan di lingkungan Kantor Pangkalan
Bakamla Minahasa yang terletak pada Jalan Trans Wori-Likupang, Desa
Serei, Kecamatan Likupang Barat, Kab. Minahasa Utara, Sulawesi
Utara.
C. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Halaman
Kantor Pangkalan Bakamla Minahasa sebagai berikut :
Bulan Bulan
Kegiatan
Mei 2024 Juni 2024
Rapat Persiapan
Persiapan dan pembersihan
Pekerjaan
Penyusunan Laporan
Serah terima pekerjaan
D. WAKTU PENCAPAIAN
Kegiatan pemeliharaan Gedung dan Halaman di Kantor Pangkalan
Bakamla Minahasa akan dilaksanakan selama 25 (dua puluh lima) hari kalender
lamanya, yaitu pada bulan Juni 2024.
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan untuk Pemeliharaan dan Perawatan Gedung dan
Halaman Kantor Pangkalan Bakamla Minahasa dibebankan kepada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
MAK 5734.EBA.994.002.X.523111 T.A. 2024 sebesar Rp 154.110.000,-
(Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah),
sebagaimana tertuang dalam HPS.
Manado, 29 Mei 2024
Kepala Kantor Zona Bakamla Tengah
Selaku PPK
Oc. Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla
Laksamana Pertama Bakamla